"Minuman" adalah segala macam air yang dapat di"minum". Hukum pokokdari seluruh "minuman" adalah diijinkan."
Sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Baqarah Ayat 29: "Dialah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu....."
Kecuali yang dikeluarkan oleh dalil (sehingga menjadi tidak boleh) seperti:
1. Khamar ("minuman" keras).
Sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Ma'idah Ayat 90: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (me"minum") khamar, berjidi, (berkorban) untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu, agar kamu mendapatkan keberuntungan."
Dalam hadits riwayat Abu Daud dan Hakim dengan sanad yang sahih, Rasulullah SAW bersabda: "Allah melaknat khamar, orang yang me"minum"nya, pengirimnya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, pembawa dan yang dibawanya, serta pemakan labanya."
2. Segala macam "minuman" yang memabukkan.
Sebagaimana sabda Rasulullah dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim. Rasulullah SAW bersabda: "Setiap yang memabukkan itu adalah khamar, dan setiap khamar itu diharamkan."
3. Air perasan yang dicampur, yaitu campuran antara zahwa dengan buah kurma, atau buah anggur kering dengan kurma pada satu wadah, lalu diberikan air, sehingga menjadi "minuman" yang rasanya manis, apakah memabukkan atau tidak. Hal ini sejalan dengan larangan Rasulullah SAW sebagaimana Hadits Riwayat Muttafaq 'alaih, Rasulullah bersabda: "Janganlah kalian memeras buah kurma tua (yang belum matang) dan buah kurma matang sekaligus disatukan, dan jangan pula memeras kurma matang dengan buah anggur disatukan. Akan tetapi peraslah masing-masing, sesuai dengan keadaannya."
Percampuran tersebut akan mempercepat proses pemabukan, maka kedudukannya menjadi penutup (menghalangi) perantara, yang dilarang oleh Rasulullah.
4. Segala macam air kencing yang diharamkan me"minum"nya karena najis. Sedangkan najis itu menyebabkan diharamkan (untuk di"minum").
5. Air susu binatang yang tidak dapat dimakan dagingnya, kecuali air susu manusia, yang dihalalkan.
6. Air yang jelas-jelas merusak tubuh.
7. Berbagai macam yang diisap, seperti tembakau, rumput yang memabukkan. Sebagian dari padanya merusak tubuh, sebagian lagi memabukkan. sebagian lagi melemahkan dan sebagian lagi berbau tidak sedap bagi orang yang dekat dengannya maupun para malaikat. Jika keadaannya seperti hal tersebut, maka secara syariat dilarang.
"MINUMAN" HARAM YANG DIIJINKAN DALAM KEADAAN TERPAKSA.
Dijinkan bagi orang yang tersumbat kerongkongannya untuk menghilangkan makanan ataupun benda lainnya yang menyumbat kerongkongannya itu dengan "minuman" khamar, apabila tidak ada "minuman" lainnya, semata-mata untuk memelihara dirinya dari kerusakan. Sebagaimana halnya diijinkan bagi orang yang sungguh-sungguh sangat haus, yang khawatir kerusakan pada dirinya, untuk me"minum" "minuman" yang diharamkan dalam rangka menghilangkan rasa haus itu.
Sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-An'am Ayat 119: ".... sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepadamu apa yang diharamkan-Nya atas kamu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya...."
0 komentar:
Posting Komentar