Sabtu, 04 Juli 2009

"PeReMPuAN YaNG TiDaK BoLeH AnDa KaWiNi"

"Dalam Islam telah diajarkan siapa "perempuan-perempuan" yang tidak boleh dikawini (dinikahi)."


Dalam Al-Qur'an Surat An-Nisa' Ayat 23 dijelaskan : "Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anak "perempuan"mu, saudara-saudara "perempuan"mu, saudara-saudara "perempuan" ayahmu, saudara-saudara "perempuan" ibumu, anak-anak "perempuan" dari saudara laki-lakimu/anak-anak "perempuan" dari saudara "perempuan"mu, ibu-ibu yang menyusukanmu, saudara-saudara "perempuan" yang sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak tiri yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri; tetapi jika kamu belum mencampuri mereka, maka tidaklah berdosa atasmu (mengawini anak tiri itu), istri-istri anak kandungmu (menantu) dan mengumpulkan (mengawini) dua "perempuan" yang bersaudara kecuali pada masa yang telah lalu Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."







Disamping macam-macam "perempuan" seperti yang telah disebutkan di atas, "perempuan" yang tidak boleh anda kawini (nikahi) adalah "perempuan" yang masih berstatus menjadi istri dari seorang laki-laki.

0 komentar:


MusicPlaylistView Profile