Sabtu, 15 Januari 2011

"ASURANSI DALAM ISLAM"

"Sekarang ini, "asuransi" telah memainkan peranan penting dalam pertumbuhan industri sebagaimana halnya dalam organisasi perdagangan, industri, dan pertanian skala besar."


Dalam hal-hal tertentu, "asuransi" bahkan jauh lebih penting dari pada perbankan. Sementara itu, di kalangan masyarakat Muslim timbul dorongan-dorongan yang berkelanjutan dalam komitmen untuk menghidupkan kembali way of life "Islam". Penataan kembali masalah keuangan dan ekonomi merupakan bagian komitmen tersebut, yang juga melibatkan penanganan masalah "asuransi", disamping perbankan.

"Asuransi" didasarkan pada terpikirkannya suatu prinsip ilmiah-sosial yang sangat bermanfaat, dimana dinyatakan bahwa dengan menanamkan sejumlah kecil modal, individu dapat bebas dari kerugian finansial yang mungkin terjadi akibat kecelakaan atau kerusakan, yang kejadiannya dapat diukur secara cukup akurat dalam hubungannya dengan sekelompok besar manusia. Prinsip ini sebagaimana halnya penemuan ilmiah yang lain, merupakan rahmat Allah SWT. Memetik manfaat dari padanya tidak hanyak merupakan hal yang baik, tapi bahkan mutlak perlu bagi kemajuan peradaban. "Asuransi" sedikitpun tidak ada kaitannya dengan perjudian yang dilarang Allah SWT. Sangatlah mungkin menyelenggarakan "asuransi" dalam sistem yang "Islam"i, dengan cara sedemikian rupa, sehingga menjadi rahmat bagi masyarakat, setelah membersihkannya dari unsur yang tidak sesuai. Bunga memang telah merembes dalam pelaksanaan "asuransi" modern, namun bunga tidaklah perlu menjadi bagian dari "asuransi". Sangatlah mungkin menyelenggarakan "asuransi" tanpa bunga.Dalam kaitan ini, amatlah penting masalah apakah "asuransi" harus diserahkan pada perusahaan swasta sebagai satu usaha mencari laba ataukah harus diselenggarakan oleh negara sebagai satu bentuk pelayanan sosial dasar. Sebaiknya, "asuransi" jiwa dan "asuransi" bidang penting lainnya harus dikelola oleh negara, dan penyelenggaraannya harus merupakan bagian dari sistem jaminan dan kesejahteraan sosial umum yang lebih luas. "Asuransi" dalam bidang-bidang tertentu yang tidak begitu penting dapat diserahkan pada perusahaan swasta ataupun dikelola dengan sistem koperasi. 
"Asuransi" pada dasarnya bebas dari perjudian dan bunga dan "asuransi" dapat dijalankan secara bersih dari keburukan-keburukan yang dilarang oleh Syari'ah. Transaksi-transaksi tertentu dilarang oleh Al-Qur'an dan Sunnah karena mengandung unsur-unsur yang negatif (keburukan):
1. Paksaan.
2. Eksploitasi atas keadaan yang menekan.
3. Pemalsuan dan penipuan.
4. Ketidaktentuan dan bahaya yang nyata, dan ketidaktahuan, yang mungkin menimbulkan perselisihan.
5. Madharat (kerusakan, kerugian).

Menurut jurisprudensi "Islam", suatu praktek dapat digolongkan halal atau haram tergantung pada ada atau tidaknya keburukan-keburukan tersebut. Transaksi yang bebas dari keburukan-keburukan diatas adalah halal, dan apabila suatu transaksi melayani sesuatu kepentingan ummat manusia yang sah, maka ia tidak hanya diperbolehkan, namun malah dianjurkan dan dikehendaki. "Asuransi" bebas dari semua keburukan-keburukan tadi. Dan lebih jauh lagi, "asuransi" menjaga kepentingan pribadi dan kolektif yang penting.

"Asuransi" merupakan satu kebutuhan dasar manusia. karena kecelakaan dan konsekuensi finansialnya yang memerlukan santunan, "asuransi" merupakan hal-hal yang universal. Kematian mendadak, cacat, penyakit, pengangguran, kebakaran, banjir, badai, tenggelam dan kecelakaan-kecelakaan yang berkaitan dengan transportasi serta kerugian finansial yang disebabkannya, tidaklah tergantung pada tindakan sukarela ataupun pada jenis pekerjaan dan sebagainya. Seringkali korban kecelakaan dan keluarganya jatuh miskin. Dapat dipastikan bahwa efisiensi ekonominya akan terlumpuhkan dengan berat hingga ia menjadi bergantung pada uang dan harta benda. Kenyataan ini menurut "asuransi" untuk diperlakukan sebagai kebutuhan dasar manusia pada lingkup yang sangat luas dari kegiatan-kegiatan dan situasi-situasi manusia.

"Asuransi" (jaminan) sosial bertujuan meringankan orang-orang papa dan miskin dari beban kebutuhan dan kesengsaraan sehingga tidak seorangpun anggota masyarakat yang tidak memperoleh kebutuhan pokoknya --- pangan, sandang, papan, pengobatan dan pendidikan. Standarnya sudah barangtentu tergantung pada perkembangan sosio-ekonomi dan norma-norma yang berlaku. Kesejahteraan umum dan "asuransi" (jaminan) sosial merupakan kewajiban ekonomi paling utama dari suatu negara.

Sistem "Islam" harus menyediakan "asuransi" dengan cara sedemikian rupa, sehingga disamping memenuhi kewajiban jaminan sosial, ia juga menunjang pertumbuhan ekonomi dan keadilan sosial. Kesejahteraan sosial dapat dicapai dengan meringankan beban orang-orang yang kesusahan. Prinsip kesejahteraan sosial menuntut bahwa setiap orang miskin harus diberikan pertolongan tanpa memandang sebab musabab kemiskinannya. Kemiskinan yang disebabkan oleh kecelakaan yang tidak terduga otomatis akan termasuk dalam kategori ini. 
Rancangan "asuransi" yang cocok untuk ekonomi "Islam" modern, adalah sebagai berikut:

1. Semua "asuransi" yang menyangkut bahaya pada jiwa manusia, anggota badan, dan kesehatan harus ditangani secara ekslusif di bawah pengawasan negara.

2. "Asuransi" terhadap bahaya yang menyangkut uang dan harta benda juga harus dilaksanakan oleh negara.

3. "Asuransi" simpanan nasabah di bank, haruslah menjadi bagian dari sistem perbankan. "Asuransi" tersebut harus dilaksanakan di bawah pengawasan bank sentral yang didirikan negara. Tetapi transaksi kredit swasta dapat di"asuransi"kan oleh badan-badan swasta atau koperasi.


Sistem "asuransi", jaminan dan kesejahteraan sosial serta keuangan umum yang terkoordinir dengan baik dan harmonis --- harus turut menopang usaha mengembangkan suatu lingkungan yang kondusif bagi restorasi efisiensi ekonomi, bagi usaha perluasan dan pengembangan, sementara menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar manusia dan supremasi keadilan sebagai cita sosial. 
(Sumber: "Asuransi" Di Dalam "Islam", oleh Muhammad Nejatullah Siddiqi).

Jumat, 14 Januari 2011

"SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN - SIAK - SIAK - SIAK"

"Sistem Informasi Administrasi Kependudukan" ("SIAK"), adalah "sistem informasi" yang memanfaatkan teknologi "informasi" dan komunikasi, untuk memfasilitasi pengelolaan "informasi administrasi kependudukan".
 

Penerapan "SIAK" secara khusus dimaksudkan untuk menyelenggarakan "administrasi kependudukan" yang tertib dan terpadu, bersifat universal, permanen, wajib, dan berkelanjutan. "SIAK" menyediakan data dan "informasi" mengenai pendaftaran "penduduk" dan pencatatan sipil secara akurat. lengkap, mutakhir, dan mudah diakses sebagai acuan bagi perumusan kebijakan dan pembangunan.

Tujuan pengelolaan "kependudukan" adalah untuk membuat masyarakat nyaman dalam bertempat tinggal di suatu kawasan. Semakin padat atau tinggi pertumbuhan "penduduk" akan berpengaruh terhadap standar hidup, tingkat pengangguran, sosial, budaya dan juga ekonomi. Dinas "Kependudukan" dan Pencatatan Sipil sebagai lembaga pelayanan publik, mempunyai tugas yang sangat berat untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan pengelolaan "kependudukan".

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan "Penduduk" dan Pencatatan Sipil Daerah merupakan tonggak sangat penting untuk memulai pengelolaan "kependudukan" secara lebih profesional. Keikut-sertaan masyarakat pun mempunyai peranan sangat penting; Karena bagaimanapun baiknya manajemen pengelolaan "kependudukan", kalau tidak diimbangi dengan kesadaran masyarakat untuk tertib, "administrasi kependudukan" akan merupakan pekerjaan yang sia-sia.

Salah satu bentuk pengelolaan "kependudukan" adalah dengan melaksanakan tertib "administrasi kependudukan". Implementasinya antara lain adalah dengan cara dilakukannya razia KTP di tempat keramaian ataupun ke tempat yang diindikasikan potensi terjadi banyak pelanggaran "kependudukan". Hal ini untuk memberi shock therapy kepada masyarakat, sehingga masyarakat menyadari pentingnya identitas, karena merupakan bukti diri (legitimasi) otentik bagi "penduduk" WNI ataupun WNA bahwa seseorang diakui sebagai "penduduk" di suatu daerah.

Penerapan "SIAK" mengharuskan penggunaan NIK (Nomor Induk "Kependudukan") secara nasional. NIK bersifat unik yang masing-masing orang tidak akan sama dan dibawa sampai meninggal. "SIAK" memfasilitasi pengelolaan "informasi administrasi kependudukan" di setiap tingkatan wilayah "kependudukan", secara otomatis, akan terjadi banyak perubahan di tataran aturan seperti peraturan daerah (perda), SK Walikota dan lain-lain.

Penerapan "SIAK" akan banyak memberikan keuntungan, baik bagi masyarakat maupun negara. Contoh keunggulan "SIAK" antara lain adalah:

1. Memiliki database "kependudukan" terpusat yang sewaktu-waktu dapat diintegrasikan secara Nasional sebagai bagian dari program "Kependudukan" Nasional.

2. Dengan memiliki database "kependudukan" maka dapat diintegrasikan untuk kepentingan lain seperti statistik, pajak, imigrasi dan sebagainya.

3. Dengan memiliki "SIAK" terintegrasi di RT/RW, Kelurahan/Desa, Kecamatan, Pendaftaran "Penduduk", Pencatatan Sipil, maka mobilisasi "penduduk" dari satu tempat ke tempat lainnya dapat teridentifikasi dengan baik.

4. Dengan adanya "SIAK", maka hal ini telah mengacu kepada Standarisasi Nasional, yang mencakup:
a. Nomor Pengenal Tunggal (NIK);
b. Blanko Standar Nasional (KK, KTP, Buku Register Akta Catatan Sipil;
c. Formulir-formulir Standar Nasional (termasuk kodefikasinya).


"SIAK" sebagai "sistem", keberhasilan pengaplikasiannya membutuhkan beberapa syarat mendasar yang harus dipenuhi, antara lain:

1. Teknologi "Informasi", yaitu bagaimana merencanakan dan memilih perangkat lunak (software), perangkat keras (komputer), dan membangun jaringan (network) yang terintegrasi dalam mengelola "administrasi kependudukan".

2. Sumber Daya Manusia (SDM) yang mampu mengelola dan merawat semua peralatan tersebut di setiap distrik, supaya data selalu update dan perawatan (maintenance) peralatan berjalan dengan teratur dan sempurna, sehingga selalu dalam kondisi yang prima dalam melayani masyarakat.

3. Pemerintah Daerah sebagai penanggung jawab roda pemerintahan, diharapkan mempunyai kepedulian yang tinggi terhadap kehadiran "SIAK" dan mampu memanfaatkannya secara optimal dalam perencanaan pembangunan.

4. "Penduduk" sebagai subyek yang akan didata, sebaiknya diberikan pemahaman yang menyeluruh tentang manfaat yang terkandung dalam "SIAK", sehingga ikut melancarkan proses penerapannya.


Penerapan "SIAK" secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, pada akhirnya, niscaya akan menjadi salah satu jembatan bagi negeriini untuk mencapai level kemajuan yang lebih pesat. Data dari "SIAK", dapat dimanfaatkan oleh berbagai instansi yang membutuhkan.
(Sumber: Jurnal "Administrasi Kependudukan", No. 001 Januari - Maret 2010).   

"HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK"

"Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Ke"penduduk"an dan Pembangunan Keluarga, memuat hak dan kewajiban setiap "penduduk".

Dalam Undang-Undang tersebut dalam pasal 5, menyebutkan bahwa dalam penyelenggaraan perkembangan ke"penduduk"an dan pembangunan keluarga, setiap "penduduk" mempunyai hak:

a. Membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah;

b. Memenuhi kebutuhan dasar agar tumbuh dan berkembang serta mendapat perlindungan bagi pengembangan pribadinya untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya;

c. Mendapatkan informasi, perlindungan, dan bantuan untuk mewujudkan hak-hak reproduksi sesuai dengan etika sosial dan norma agama;

d. Berkomunikasi dan memperoleh informasi ke"penduduk"an dan keluarga yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya;

e. Mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi perkembangan ke"penduduk"an dan pembangunan keluarga dengan menggunakan sarana yang tersedia;

f. Mengembangkan dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya tentang perkembangan ke"penduduk"an dan pembangunan keluarga;

g. Bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia;

h. Mendapatkan perlindungan, untuk mempertahankan keutuhan, ketahanan, dan kesejahteraan keluarga;

i. Menetapkan keluarga ideal secara bertanggung jawab mengenai jumlah anak, jarak kelahiran, dan umur melahirkan;

j. Membesarkan, memelihara, merawat, mendidik, mengarahkan dan membimbing kehidupan anaknya termasuk kehidupan berkeluarga sampai dengan dewasa;

k. Mengangkat anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

l. Mewujudkan hak reproduksinya dan semua hal yang berkenaan dengan kehidupan perkawinannya;

m. Hidup di dalam tatanan masyarakat yang aman dan tenteram, yang menghormati, melindungi dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia;

n. Mempertahankan dan mengembangkan nilai-nilai adat yang hidup dalam masyarakat;

o. Memperjuangkan pengembangan dirinya baik secara pribadi maupun kelompok untuk membangun bangsa dan negara;

p. Memperoleh dan mempertahankan ruang hidupnya;

q. Mendapatkan identitas kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

r. Memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

s. Diperhitungkan dalam penyusunan, pelaksanaan, evaluasi perkembangan ke"penduduk"an dan pembangunan keluarga; dan

t. Memperoleh kebutuhan pangan, tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, keterampilan dan bantuan khusus atas biaya negara bagi "penduduk" rentan.


Sedangkan kewajiban "penduduk" dijelaskan dalam pasal 6, bahwa setiap "penduduk" wajib:

a.Menghormati hak-hak "penduduk" lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;

b. Berperan serta dalam pembangunan ke"penduduk"an;

c. Membantu mewujudkan perbandingan yang ideal antara perkembangan ke"penduduk"an dan kualitas lingkungan, sosial dan ekonomi;

d. Mengembangkan kualitas diri melalui peningkatan kesehatan, pendidikan, ketahanan dan kesejahteraan keluarga; serta

e. Memberikan data dan informasi ke"penduduk"an dan keluarga yang diminta oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk pembangunan ke"penduduk"an sepanjang tidak melanggar hak-hak "penduduk".
(Sumber: Jurnal Administrasi Ke"penduduk"an, No. 001 Januari - Maret 2010).

Minggu, 09 Januari 2011

"TAWASSUL YANG BENAR MENURUT TUNTUNAN ISLAM"

"Tawassul" berasal dari kata wasilah (perantara). Ber"tawassul" artinya menggunakan perantara.Secara Syar’i, "tawassul" artinya: menjadikan sesuatu sebagai perantara dalam permohonan kepada Allah agar permohonan itu lebih dikabulkan. (Lihat Mu’jam Lughah Fuqaha’, bagian entri “tawassul”).


Biasanya "tawassul" yang kita lihat di masyarakat, yaitu dengan menyebut nama-nama ulama atau wali yang sudah wafat, supaya mereka itu menyampaikan hajat orang yang ber"tawassul" itu kepada Allah, kiranya mereka berkenan memohonkan kepada Allah.
"Tawassul" seperti itu, tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW. Bahkan bertentangan dengan firman Allah, yang menyatakan bahwa Allah itu dekat; Seperti yang telah difirmankan Allah dalam Al-Qur'an Surat Al Baqarah ayat 186: "Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (bahwasanya) Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo'a apabila ia memohon kepada-Ku. Maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran."

"Tawasul" dilakukan ketika seseorang merasa dirinya tidak bisa berdoa dengan baik, atau merasa doanya tidak didengar oleh Allah (padahal Allah itu Maha Mengdengar doa-doa), atau merasa dirinya kotor sehingga membutuhkan orang-orng yang dianggap bersih untuk menyampaikan permohonan kepada Allah. Intinya, rasa tidak percaya diri dengan keadaan diri sendiri, sehingga membutuhkan pihak tertentu untuk memanjatkan doa. Atau bisa jadi karena kondisi yang sedemikian pelik, sehingga membutuhkan cara-cara khusus untuk mendatangkan pertolongan Allah.


"Tawassul" yang ada dalam Hadits Nabi SAW adalah:

a. "Tawassul" dengan amal shalihnya sendiri.
 Seperti disebut dalam hadits Bukhari-Muslim, dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Ada tiga orang yang terperangkap di sebuah gua, sedangkan mulut gua tertutup oleh batu besar. Mereka tidak bisa keluar dari gua tersebut. Lalu mereka memohon pertolongan kepada Allah dengan "tawassul" sambil menyebut amal-amal shalih yang telah mereka lakukan masing-masing. Atas ijin Allah, batu itu sedikit-sedikit bergeser sampai mereka bisa keluar dari gua dengan selamat.

b. "Tawassul" dengan melalui orang lain yang masih hidup.
 Sedangkan "tawassul" dengan meminta didoakan oleh seseorang, adalah sesuatu yang dikenal sejak jaman Nabi Muhammad SAW. "Tawassul" dengan orang yang masih hidup, caranya dengan meminta doanya, atau mengingat-ingat amal shalih yang telah dilakukan, lalu berdoa dengan kebaikan dari amal shalih itu. Salah satu contoh yang baik adalah ketika Nabi SAW menyarankan agar para Shahabatnya kalau bertemu Uwais Al Qarani Ra, mereka meminta kepadanya agar didoakan agar diampuni oleh Allah. (HR. Muslim dari Umar bin Khattab Ra.). Hingga ketika Khalifah Umar Ra bertemu dengannya, beliau mendapati ciri-cirinya sama seperti yang disebutkan oleh Nabi. Maka Khalifah yang mulia itu –semoga Allah Ta’ala meridhainya- meminta agar Uwais memohonkan ampunan baginya kepada Allah, dan Uwais pun melakukannya. Ketika memuji Uwais Ra, Nabi mengatakan, “Sesungguhnya sebaik-baik pengikutku adalah seseorang yang dipanggil Uwais, dia mempunyai seorang ibu, dan pada kulitnya terdapat belang (bekas penyakit) berwarna putih. Maka temuilah dia, dan mintalah dia agar memohonkan ampunan bagi kalian.” (HR. Muslim).
 Tetapi kalau "tawasul"nya dengan mengatakan misalnya, “Ya Allah aku memohon kepadamu dengan kemuliaan, keshalihan, karamah dari hamba-Mu yang shalih ini, yang bernama Fulan bin Fulan.” Ya, "tawasul" seperti ini juga tidak boleh, sebab di dalamnya ada pengagungan terhadap manusia secara berlebihan.

c. Dengan menggunakan sifat Allah. Misalnya: dengan rahmat-Mu ya Allah aku mohon.... (sebutkan permohonannya).
":Tawassul" dengan menyebut salah satu asma Allah disebutkan Al-Qur'an dalam Surat Al-A'raf ayat 180: "Hanya milik Allah asma'ul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asma'ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan."

Asma'ul husna adalah nama-nama mulia yang sesuai dengan sifat-sifat Allah. Nama-nama atau salah satu dari nama-nama itulah yang kita sebut ketika berdo'a. Menyebut nama selain nama Allah suatu hal yang tidak dibenarkan, bahkan dapat dianggap syirik. Hal ini seperti perbuatan orang-orang jahiliyah yang menyebut nama barhala Lata dan Uzza untuk menjadi wasilah kepada Allah. Nama-nama ini tidak sesuai dengan sifat-sifat dan keagungan Allah SWT.

Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur'an Surat Al Isra' ayat 110:"Katakanlah, Serulah Allah atau serulah Ar Rahman dengan nama yang mana saja kamu seru. Dia mempunyai Al asma'ul husna (nama-nama yang terbaik) dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah pula merendahkannya dan caeilah jalan tengah di antara kedua itu."

(Sumber: Majalah Al Falah Januari 2011 dan Pustaka Langit Biru).

Sabtu, 01 Januari 2011

"IBUKU --- WANITA PENUH KASIH SAYANG"

"Ibuku" adalah "wanita" yang sangat kukagumi di dunia ini. "Ibuku" adalah "wanita" yang sangat kaya dengan "kasih sayang".


Kata paling indah yang terucap oleh bibir manusia adalah "Ibu", panggilan yang paling indah adalah "Ibuku". Kata yang penuh dengan harapan dan cinta, kata manis dan indah yang datang dari kedalaman lubuk hati. "Ibu" adalah segala-galanya. "Ibu" adalah penghibur dalam kesedihan, harapan dalam kesusahan dan sandaran tatkala kita lemah. "Ibu" adalah sumber cinta, kebaikan, simpati dan maaf. Kehilangan "Ibu", seperti juga kita kehilangan sebuah jiwa murni yang selalu menjaga dan memberkati.


"Ibuku" adalah "wanita" yang penuh "kasih sayang", "wanita" yang sangat menyayangi keluarganya. "Ibuku" sangat menyayangi suaminya dan keluarga suaminya. Dalam keluarga suaminya, "ibuku" sangat menyayangi mertuanya. Bahkan yang saya tahu "ibuku" adalah menantu yang sangat di"sayang"i oleh mertuanya, bahkan "kasih sayang" nenek terhadap "ibuku" melebihi "kasih sayang" nenek terhadap anak-anaknya sendiri.Saudara-saudara ipar "ibuku"pun samgat menyayangi "ibuku".

"Ibuku" juga sangat menyayangi suaminya. "Ibuku" dan Bapakku membina rumah tangga dengan segala suka dan dukanya. "Ibuku" adalah "wanita" yang sangat penyabar dalam menghadapi Bapakku yang sangat keras. "Ibuku" hanya diam dan kadang menangis dalam menghadapi permasalahan dengan Bapakku yang kadang juga menyakitkan hati. "Ibuku" sangat mencintai suaminya sampai beliau pulang ke Rahmatullah. Sebelum  meninggal "Ibuku" sakit dan opname di sebuah Rumah Sakit Swasta di Sidoarjo, Setelah "Ibuku" dipanggil oleh Sang Kholiq untuk menghadap, di dalam tas pakaian yang dibawa ke Rumah Sakit ditemukan sebuah dompet yang isinya foto berdua "Ibuku" yang bersanding dengan Bapakku. Hal itu menunjukkan bahwa "Ibuku"  sangat mencintai Bapakku sampai beliau dipanggil untuk menghadap Sang Kholiq. Semoga amalan beliau diterima oleh Allah SWT dan arwahnya diterima di sisi-Nya. Amin......

"Ibuku" adalah "wanita" yang sangat menyayangi anak-anaknya. "Ibuku" mempunyai 6 (enam) orang anak, 2 (dua) orang putri dan 4 (empat) orang putra. Saya salah satu putrinya yang ke 4 (empat), dan putri satunya lagi adalah kakakku yang pertama. Sedangkan putranya adalah kakak saya yang kedua dan ketiga serta  kedua adik saya. "Ibuku" selalu membimbing anak-anaknya agar menjadi orang-orang yang sabar, ikhlas dan menjalani hidup ini dengan selalu membantu orang lain dengan Ridha Allah semata. "Kasih sayang" yang dicurahkan "Ibuku" kepada anak-anaknya sangat besar dan tiada ternilai di dunia ini.

"Ibuku" adalah anak tertua dari 4 (empat) orang bersaudara. Sebagai anak tertua, "Ibuku" sangat menyayangi adik-adiknya. Bahkan ada seorang adiknya yang tidak dapat mempunyai keturunan, karena rasa "kasih sayang"nya semata, "Ibuku" memberikan salah satu anak perempuannya (yakni aku sendiri) untuk diangkat sebagai anaknya. Namun walaupun sudah diberikan kepada adiknya, "Ibuku" masih tetap menyayangi aku sebagai anak kandungnya dan memberikan "kasih sayang" kepadaku seperti kepada saudara-saudaraku yang lain. Alhamdulillah.... Saya mendapat tugas dari "Ibuku" untuk membahagiakan saudaranya. Saya diberi tugas supaya saya melaksanakan tugas sebagai anak dari adiknya. Tugas yang sangat berat memang, karena saya harus hidup terpisah dengan "Ibuku", Bapakku dan saudara-saudaraku. Saya harus selalu menyadari hal itu. Saya tetap bahagia karena  "Ibuku" selalu memberikan ketenangan pada saat saya bermasalah. Sampai sekarangpun, walau "Ibuku" sudah dipanggil Sang Khaliq, "Ibuku" masih sering hadir dalam mimpi-mimpiku pada saat-saat hati saya sedang gundah........... "Ibuku" sangat menyayangi ketiga adiknya, walaupun kadang adik-adiknya  bersikap menyakitkan hati. "Ibuku" selalu menyayangi adik-adiknya dengan sabar dan ikhlas. "Ibuku" akan merasa bahagia apabila adik-adiknya bahagia. "Ibuku" begitu banyak berkorban demi kebahagiaan adik-adiknya. "Ibuku" tidak pernah menuntut balas apa-apa dari adik-adiknya. "Kasih sayang" yang diberikan "Ibuku" kepada adik-adiknya begitu tulus dan ikhlas.

"Ibuku" juga termasuk anak yang sangat di"sayang"i oleh orang tuanya (Mbah saya). Sejak masih muda "Ibuku" tinggal dengan Mbah saya. Mbah saya tidak pernah mau tinggal bersama dengan adik-adik dari "Ibuku". Mbah saya merasa tenang dan nyaman apabila tinggal dengan "Ibuku", karena "Ibuku" sangat sabar dan ikhlas merawat kedua orang tuanya. Walaupun kadang Mbah saya cerewet, tapi "Ibuku" selalu menghadapinya dengan ikhlas dan sabar. Pada saat "Ibuku" dipanggil oleh Sang Khaliq, Mbah saya meratapi sambil menangis meraung-raung seolah dunia ini mau kiamat karena ditinggal oleh "Ibuku". Mbah saya merasa sendirian tanpa  "Ibuku". Allahu Akbar.... Begitu "sayang"nya Mbah saya kepada "Ibuku" sampai terkuras air matanya.



"Ibuku"..... "Ibuku"..... Engkau "wanita" idolaku yang sangat saya "sayang"i..... "Kasih sayang" "Ibuku"  takkan pernah pudar sampai kapanpun. Saya sering merindukan kehadiran "Ibuku"..... Maklum.... Karena selama hidupku , lebih banyak tinggal berjauhan dengan "Ibuku" semenjak saya kecil. bahkan sejak dalam kandungan saya sudah diberi tugas oleh "Ibuku" untuk menjadi anak adiknya..... "Ibuku" "wanita" yang paling saya "sayang" sampai kapanpun.....

Semoga "Ibuku" tenang dan damai di sisi-Nya.... Dan semoga semua amalan "Ibuku" mendapat Ridha Allah SWT dan mendapat balasan yang setimpal dari Allah SWT. Amin Ya Robbal Alamin.........     

Sabtu, 25 Desember 2010

"KAMAR TIDUR YANG NYAMAN"

"Kamar tidur" merupakan salah satu ruang yang sangat vital dan privasi bagi kita. "Kamar tidur" membutuhkan design yang special supaya kita dapat merasakan ke"nyaman"an apabila berada di dalamnya".


Ada banyak hal untuk mensiasati, supaya "kamar tidur" yang kita designn mempunyai kesan yang mewah dan menyegarkan, salah satunya adalah pemilihan warna. Dalam kehidupan sehari-hari , tanpa sadar warna dapat mempengaruhi tubuh kita, warna mampu menyebabkan pikiran kita tenang dan rileks. Warna dan hubungannya dengan energi tubuh ini terfokus pada tujuh titik mayor yang disebut cakra yang masing-masing berkorelasi dengan sistem organ dan warna tertentu.

Hubungan warna biru, misalnya, erat dengan cakra tenggorokan. Biru merupakan warna yang menyenangkan dan sangat baik digunakan untuk mengatasi insomnia, gastritis, artritis, nyeri pinggang bawah, sakit tenggorokan, asma, dan migren. Pasangan warna biru biasanya oranye. Warna biru juga baik digunakan untuk relaksasi yang dapat dilakukan sebelum "tidur" atau saat terbangun di pagi hari.

Dengan pasangan warna-warna tersebut, silakan saja menghias rumah atau "kamar tidur" supaya kualitas hidup semakin baik. Hal ini dapat dilakukan dengan mengganti warna sprei maupun sarung bantal dengan warna biru bila anda sedang mengalami ketegangan. 

Beberapa warna pilihan untuk   "kamar tidur" :
  • Warna hangat : merah, kuning, coklat, jingga. Dalam lingkaran warna terutama warna-warna yang berada dari merah ke kuning.
  • Warna sejuk : dalam lingkaran warna terletak dari hijau ke ungu melalui biru
  • Warna tegas : warna biru, merah, kuning, putih, hitam
  • Warna tua/gelap : warna-warna tua yang mendekati warna hitam (coklat tua, biru tua, dsb).
  • Warna muda/terang : warna-warna yang mendekati warna putih.
  • Warna tenggelam : semua warna yang diberi campuran abu-abu.
Faktor lainnya yang perlu dikaji, selain warna adalah faktor pencahayaan, karena pencahayaan mampu membuat suasana dan kesan design  "kamar tidur" minimalis anda jadi berbeda.  Faktor pencahayaan sekarang ini memegang peranan penting dalam interior rumah. Suasana dan tema ruangan pun akan terdukung dengan elemen yang satu ini. Dengan teknik pencahayaan yang tepat, dapat menghadirkan suasana yang diinginkan, seperti kemewahan atau hangat. Cahaya "kamar tidur" akan mempengaruhi mood  anda. Dalam beberapa kondisi tertentu, pencahayaan yang tepat akan dapat memperbaiki, bahkan mengubah dan meningkatkan mood atas sesuatu. Tidak heran, jika ruangan yang remang-remang akan membuat anda lebih rileks dan "nyaman". Untuk itu sangat disarankan "kamar tidur" anda memiliki cahaya remang-remang supaya anda dapat merasa lebih rileks.

Tidak ada salahnya anda mencoba berbagai setting cahaya dalam "kamar tidur" anda. Setiap tempat berbeda, dan perabotan yang ada juga akan menyumbangkan faktor tambahan yang harus anda pertimbangkan, sudut dan ukuran tembok, tinggi langit-langit, semua hal akan mempengaruhi, dan tidak ada aturan absolut mengenai pencahayaan. Trik untuk mengatasi pada masalah pencahayaan "kamar tidur" adalah dengan penggunaan dimmer. Dimmer akan sangat membantu Anda untuk mengatur intensitas cahaya yang anda butuhkan. Apakah anda ingin remang-remang, atau cukup terang, atau bahkan gelap gulita? Pilihannya bukan hanya gelap dan terang, dengan dimmer anda bisa mengatur seberapa terang dan gelap ruangan anda!. (Sumber: ARSITEK-RUMAH,COM:. JASA ARSITEK RUMAH)


BEBERAPA PRINSIP DESIGN INTERIOR "KAMAR TIDUR" (Sumber: AnneAhira.com)



Prinsip-prinsp pembuatan desain interor "kamar tidur" selalu mengikuti kaidah kebutuhan rasa "nyaman" dan rileks penghuninya. Pemilihan warna, pencahayaan, dan lain sebagainya tentu saja harus diperhitungkan.
Warna-warna cerah untuk desain interior "kamar tidur" Anda sesungguhnya tidak dianjurkan sebab warna-warna cerah memiliki efek menstimulasi bukan menenangkan. Sedangkan, istirahat membutuhkan ketenangan. Maka, warna terbaik untuk "kamar tidur" Anda adalah warna netral dan ringan.

Pemilihan cat dinding pada "kamar tidur" adalah hal pertama yang harus dipikirkan ketika membuat design interior "kamar tidur". Jika Anda adalah penghuni baru yang belum benar-benar memiliki banyak furnitur, warna-warna furnitur Anda bisa menyesuaikan dengan warna cat yang dipilih. Namun, sebaliknya, jika sudah memiliki banyak furnitur untuk nantinya dipasang di "kamar" baru, Anda tinggal menyesuaikannya di awal.
Untuk lantai "kamar tidur", Anda bisa memilih kayu dari pada ubin atau marmer. Sebab, kayu bekerja lebih baik dalam segala cuaca sehingga lantai "kamar tidur" selalu "nyaman". Namun, jika lantai Anda terpasang ubin, siasatilah dengan pemasangan karpet. Karpet akan memperindah kesan ruangan selain melindungi kaki dari rasa dingin.

Buatlah pencahayaan yang baik dalam "kamar tidur". Pencahayaan yang buruk akan mengganggu kenyamanan tidur Anda. Sebagian orang suka memadupadankan warna kelambu dengan selimut atau dengan cat ranjang dan furnitur penlengkap lainnya.
Namun, hati-hati dengan penggunaan kelambu yang gelap. Memang, saat Anda "tidur" dengan kelambu tertutup akan terasa "nyaman" karena kelambu menghalangi sinar matahari yang masuk. Namun, jika kelambu itu dibuka, ruangan akan terlihat sangat kontras dengan cahaya yang begitu mencolok sehingga menyebabkan mata silau. Untuk mensiasatinya, gunakanlah kelambu berlapis.
Untuk pencahayaan keseluruhan, ada baiknya memasang sumber cahaya di tengah langit-langit. Anda bisa memasang desain lampu yang cocok digunakan untuk waktu bersantai bersama keluarga, waktu bersantai dengan membaca, dan waktu "tidur".
Jangan lupa, jika "kamar tidur" tidak berukuran luas, pemasangan cermin besar akan membuat "kamar" Anda terkesan luas dengan pantulannya. Iringi semua ke"nyaman"an design interior itu dengan sirkulasi udara yang baik.


Dibawah ini ada beberapa model design "Kamar Tidur", yang dapat anda jadikan sebagai referensi :


"PIDATO ATAU PRESENTASI YANG EFEKTIF"

"Setiap langkah menaiki jenjang karier, akan dituntut untuk menyampaikan lebih banyak "pidato" dan "presentasi".


Pada saatnya nanti, semakin baik usaha kita dalam berbicara di depan umum, semakin tinggi kita akan menaiki jenjang itu. Berikut ini beberapa pedoman untuk melakukan "pidato" atau "presentasi" yang efektif:

HAL-HAL YANG HARUS DILAKUKAN DALAM BER"PIDATO".

1. Dalam ber"pidato" gunakan humor yang sesuai, khususnya untuk membuka pembicaraan

2. Ucapkan terima kasih kepada tuan atau nyonya rumah.

3. Ucapkan terima kasih kepada khalayak untuk kesempatan yang mereka berikan kepada anda untuk ber"pidato"/berbicara.

4. Cari tahu harapan kelompok.

5. Berpegang pada topik dan tujuan "pidato" anda.

6.Gunakan sebanyak mungkin alat bantu visual yang anda rasa perlu dalam melakukan "pidato".

7. Pertahankan hubungan dengan khalayak.

8. Hafalkan "pidato" anda bila memang mungkin.

9. Gunakan infleksi dan nada suara yang sesuai.

10. Gunakan gerak isyarat dan gerakan yang sesuai.

11. Jaga kendali melalui interaksi yang terarah.

12. Ringkas pembicaraan anda.

13. Ucapkan terima kasih kepada khalayak anda sekali lagi.


HAL-HAL YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN DALAM BER"PIDATO".

1. Menceriterakan lelucon atau kisah yang mungkin menyinggung perasaan orang lain.

2. Melupakan nama tuan atau nyonya rumah.

3. Menyimpang dari topik "pidato" anda.

4. Bersikap tidak fleksible bila kebutuhan kelompok untuk anda berbeda dengan harapan kelompok.

5. Memberi beban visual secara berlebihan.

6. Menggunakan slide atau transparansi yang penuh kata-kata.
7. Membaca dari catatan atau skrip anda.

8. Berbicara secara monoton atau terlalu lambat.

9. Berbicara terlalu cepat, dengan nada yang terlalu tinggi, atau suara yang terlalu tinggi keras atau lembut.

10. Mengabaikan reaksi dari khalayak.

11. Berbantah atau berdebat dalam ber"pidato".

12. Kehilangan kendali menghadapi orang yang berbicara bertele-tele.

13. Mencoba menjawab pertanyaan yang jawabannya tidak anda ketahui

14. Berdiri diantara sumber sinar dan layar.

(Sumber: Bagaimana Membuat "Pidato" Atau "Presentasi" Yang Efektif, Oleh Donald H. Weiss).


MusicPlaylistView Profile