Minggu, 13 Maret 2016

"MANFAAT DAUN KENIKIR"

"Daun kenikir" sering kita jumpai di kehidupan sehari-hari, mungkin terasa hanya sebagai sayuran yang sepele dan sederhana". 


Namun dibalik itu, terdapat "manfaat daun kenikir" ini akan sangat membantu bagi orang-orang mengalami masalah gangguan kesehatan tertentu.
"Daun kenikir" biasanya disantap sebagai sayuran urap, sayuran pelengkap dalam nasi pecel. Rasanya nikmat dengan bau yang khas pula. Sehingga banyak orang yang menggemari sayur "Daun kenikir".
"Daun kenikir" ini mudah dijumpai di pasar-pasar tradisional. Selain disantap dengan sambel pecel, "Daun kenikir" juga enak disantap sebagai lalapan dengan sambal goreng tomat.
"Manfaat daun kenikir" antara lain: 
1. Obat Maag dan lemah lambung
"Daun kenikir" memiliki kandungan tokoferol, polifenol, dan hidroksieugenol yang ber"manfaat" untuk menetralkan asam lambung. Zat ini juga dapat menguatkan otot sphingter lambung, yang bekerja untuk menerima berbagai asupan makanan tanpa membahayakan lambung seseorang. Untuk mengkonsumsi "Daun kenikir", dapat merebusnya dengan menambahkan garam kemudian memakannya dalam bentuk lalapan.
2. Obat Lemah Jantung
"Daun kenikir" mengandung "manfaat" antioksidan dan flavonoid yang berperan untuk memperbaiki sel-sel yang rusak. Jika di area jantung, senyawa flavonoid ini akan ber"manfaat" untuk memperlancar aliran darah dengan cara memperkuat otot jantung dan pembuluh darah untuk mengalirkan darah. Anda dapat merebus 5 lembar "Daun kenikir" dengan 250ml air, kemudian meminum air rebusannya 2 kali sehari.   
3. Obat Kanker
"Daun kenikir" dengan kandungan senyawa saponin, terpenoid, flavonoid dan antioksidan yang mampu melawan kanker, seperti kanker payudara, kanker lambung dan kanker hati. Untuk menanggulangi penyakit kanker dapat mengkonsumsi rebusan "Daun kenikir" sesering mungkin, namun tetap mengkonsumsi "manfaat" air putih yang berfungsi untuk pelarut zat agar mudah terbawa oleh darah.
4. Obat Gondongan
Saat digunakan sebagai obat gondongan, cara membuat obat "Daun kenikir" ini terlebih dahulu yaitu :

  • Menumbuk "Daun kenikir" hingga halus
  • Setelah halus kemudian dicampur dengan cuka, dengan perbandingan 1:1
  • Dioleskan pada bagian yang sakit 3 kali dalam sehari.
  • Ambil beberapa helai daun
  • Siapkan kompor dengan api kecil, kemudian dibakar hingga layu
  • Usapkan ke sekitar payudara selagi hangat
  • Pengobatan dilakukan 3 kali sehari

"Daun kenikir" dengan senyawa polifenol dan tokoferol ber"manfaat" meredakan peradangan akibat gondongan. 
5. Obat Payudara Bengkak

"Daun kenikir" dapat mengobati payudara yang bengkak akibat terus-menerus mengeluarkan ASI. Cara pembuatan obatnya yaitu :
Senyawa terpenoid dan anti inflamasi yang dimilikinya akan meredakan pembengkakan yang terjadi.
6. Obat Cuci Darah
"Daun kenikir" memiliki kandungan "manfaat" vitamin E, antioksidan, dan flavonoid yang dapat menetralkan racun yang terbawa darah. Jika dikonsumsi teratur akan membersihkan darah dari racun yang tidak sengaja masuk dalam tubuh.
7. Meningkatkan Sistem Imun Tubuh
"Daun kenikir" mengandung "manfaat" vitamin A dan E yang ber"manfaat" untuk memperbaiki sistem imun tubuh. Kandungan senyawa protein dalam "kenikir" juga membantu pembentukan fagosit untuk imun tubuh. Selain itu, "manfaat" vitamin C juga mampu meningkatkan metabolisme tubuh, seperti yang terdapat dalam "manfaat" buah-buahan.
8. Menguatkan Tulang
"Daun kenikir" dapat ber"manfaat" untuk menguatkan tulang, hal ini karena kenikir memiliki kandungan mineral, kalsium dan magnesium yang tinggi untuk membantu pertumbuhan tulang. "Daun kenikir" dapat dikonsumsi secara langsung dalam bentuk lalapan atau dapat meminum air rebusan "kenikir", yang dicampur dengan manfaat madu.
9. Penambah Nafsu Makan
"Daun kenikir" dapat berfungsi sebagai obat penambah nafsu makan, karena "kenikir" memiliki kandungan senyawa kuersetin yang dapat meningkatkan nafsu makan, terutama pada anak-anak. "Daun kenikir" dapat diolah sebagai makanan lalapan yang dikonsumsi 3 kali dalam seminggu. "Kenikir" juga baik digunakan untuk menambah nafsu makan seseorang setelah operasi tertentu, untuk mengembalikan stamina tubuhnya.
10. Mengatasi Bau Mulut

"Daun kenikir" memiliki kandungan koniferil alkohol yang berfungsi membunuh bakteri dan kuman yang ikut terbawa dalam makanan. Senyawa tersebut akan membersihkan area lidah dan air ludah dari bakteri penyebab bau mulut. Untuk mendapatkan hasil maksimal untuk membunuh kuman, dapat dikonsumsi dalam bentuk mentah setelah dicuci bersih, kemudian dikunyah selama 20-30 detik, lalu berkumur. Jika tidak, dapat mengkonsumsinya setelah direbus dengan air garam, setidaknya 2 kali sehari.
Setelah kita mengetahui "manfaat daun kenikir" yang luar biasa ini, ayo mulai sekarang mengkonsumsi "daun kenikir" untuk menjaga kesehatan kita. Selamat mencoba.....
Sumber:1. kabarimbo.com › Manfaat Tanaman2. manfaat.co.id/10-manfaat-daun-kenikir-bagi-kesehata...
3. okpos.com/7-khasiat-daun-kenikir-yang-luar-biasa.....4. harianterbit.comDaun-kenikir-mengobati-segala-penyakit.....
5. Cookpad.com/Resep-sayuran-hijau-bumbu-urap-kenikir.....
6. Dheetarmsaputri.wordpress.com/Daun-kenikir.....
6. laely.widjajati.facebook/Mau-Bikin-Kripik-Pisang...........7. laely.widjajati.facebook/Add-a-description8. laely.widjajati.facebook/Add-a-descriptionWith-Banda-Anja-Tamara-Bungin.

Jumat, 11 Maret 2016

"SINGKONG TERNYATA BISA JADI OBAT KANKER"

"Siapa sih yang tidak kenal "singkong"? 

Makanan ini begitu merakyat, siapapun pernah memakannya. Tanaman "singkong" bisa tumbuh dimana saja, bahkan di tanah kering yang jarang terkena air. Karena itulah harga "singkong" sangat murah. Kita bisa membelinya di pasar dengan jumlah banyak hanya dengan beberapa lembar ribuan. Dan kita menjadikan "singkong" sebagai makanan sehari-hari. "singkong" adalah salah satu jenis gorengan teman ngemil pada saat minum teh atau kopi. Siapa sangka "singkong" ternyata bisa menjadi "obat kanker" yang cukup ampuh. 
Seorang peneliti medis dari Srilangka, Dr Cynthia Jayasuriya, menemukan "singkong" ternyata bisa jadi "obat" mujarab untuk membunuh sel-sel "kanker".
Penemuannya itu berdasarkan pengalaman pribadinya ketika ia tengah menjalani perawatan "kanker".
Dikutip dari infolanka.com, Dr Cynthia mula-mula penasaran ingin mengetahui makanan rutin yang dikonsumsi yang mengandung vitamin B17.

Ternyata vitamin B17 itu ada dalam "singkong". Jadi Dr Cynthia mulai mengonsumsi "singkong" 10 gram tiga kali sehari.
Setelah dikonsumsi selama sebulan, ia melakukan pemeriksaan kandung kemih yang dilakukan dokter yang menangani penyakitnya. Ternyata sang dokter terkejut karena kandung kemihnya benar-benar bersih dan normal.
Selama makan "singkong", Dr Cynthia merasa sangat fit dan orang lainpun melihatnya sangat sehat. Setelah itu setiap tiga bulan ia periksa dan hasilnya tetap bersih.
Sejak itulah ia hanya mengonsumsi "singkong" dan tidak menjalani pengobatan lainnya.
Secara sederhana, Dr Cynthia Jayasuriya menjelaskan cara kerja "singkong" yang mampu membunuh sel-sel ganas yang bisa menggerogoti tubuh manusia.
Di "singkong" terkandung vitamin B17 yang nama ilmiahnya amygdaline. Sel-sel "kanker" adalah sel yang belum matang dan memiliki enzym yang berbeda dengan enzym normal. Ketika vitamin B17 digabungkan dengan enzyme sel normal, B17 akan terurai menjadi tiga jenis gula.
Tetapi ketika tergabung dengan enzyme sel kanker, B17 terurai menjadi: 1 gula, 1 benzaldehida dan 1 asam hidrosianik. Asam hidrosianik inilah yang membunuh sel "kanker" secara lokal.
Setelah kisah Dr Cynthia itu tersebar luas pada 2010, ia mendapat informasi pasien-pasien lain yang mengkonsumsi "singkong". Ada seorang pria berusia 70 tahun, terdiagnosis mengidap "kanker" prostat.
Pasien ini tergolong tidak mampu. Istrinya yang seorang pensiunan di rumah sakit membaca artikel Dr Cynthia, menyediakan "singkong" saja kepada suaminya.
Setelah seminggu, kondisi si pasien membaik. Setelah sebulan makan "singkong" setiap pagi, dia menjalani pemeriksaan. Sejak terdiagnosis "kanker", hasil test PSA-nya 280-290. Tetapi setelah sebulan PSA-nya menjadi 5.89!

Cerita lain datang dari seorang penderita "kanker" hati. Hasil pemindaian setelah operasi, masih ada sel-sel kanker yang belum terangkat sempurna. Pasien ini segera mengkonsumsi "singkong", dan sebulan sesudahnya sel "kanker" yang tersisa tidak membesar.

Berikut tiga tips yang bisa memandu bagaimana cara sehat memasak dan mengonsumsi "singkong", makanan "ndeso" yang diyakini manjur mengatasi ganasnya serangan sel-sel "kanker" di tubuh manusia;
1. Pilih "singkong" yang segar, yang tidak ada noda biru
2. Rebus dan jangan tutup panci selama memasak. Ini akan membantu menguapkan kelebihan asam midrosianik.
3. Jangan mengkonsumsi makanan yang mengandung jahe/ginger, seperti biskuit jahe, ginger beer, ginger ale sedikitnya 8 jam setelah mengkonsumi "singkong". 

Nah, mulai sekarang jangan ragu untuk makan "singkong". Biar murahan tapi hebat khasiatnya. Ini jauh lebih sehat dari pada makanan mewah di restoran atau hotel berbintang. Allah memang Maha Pemurah, "singkong" yang begitu banyak terdapat di Indonesia ternyata menjadi "obat" yang ampuh untuk "kanker".  Mulai saat ini, jangan anggap remeh "singkong".


Sumber:
1. jogja.tribunnews.com › Features
2 .www.kompasiana.com/.../singkong-obat-kanker-yang-ampuh_55af6a03...  

3. laely.widjajati.facebook.com/Menu-Sarapan."Indonesion-Tradisional"SAWU)
4. laely.widjajati.facebook.com/SINGKONG-MERGOBENER....    
5.laely.widjajati.facebook.com/Jajan-tradisional,-ongolongolHmmm...Enaaaak 


Rabu, 09 Maret 2016

"GMT (GERHANA MATAHARI TOTAL 2016)

Rabu, 9 Maret 2016, adalah hari yang istimewa. Hari yang langka. Hari itu manusia akan melihat proses bulan menutup pandangan kita atas "matahari" atau "gerhana". Bumi akan menjadi gelap karena sinar "matahari" terhalang bulan.

Yang langka, fenomena ini hanya akan terjadi di bumi Nusantara. Indonesia merupakan negara satu-satunya yang dapat menikmati "Gerhana Matahari Total". Tak heran jika hari-hari ini para peneliti, masyarakat, dan turis telah berkumpul di sejumlah wilayah di Indonesia yang bakal dilintasi "Gerhana Matahari Total".
"Gerhana matahari" merupakan peristiwa dimana posisi Bulan, "Matahari" dan Bumi sejajar dan berada pada garis lurus. Saat itu Bulan akan melintas diantara "Matahari" dan Bumi, untuk beberapa waktu cahaya "Matahari" ke Bumi akan terhalang bayangan Bulan. Ketika fase "total" itu terjadi bulan menutupi "Matahari"i, akan tampak corona "Matahari" akan tampak seperti menjulur dari pinggir bagian yang ditutupi Bulan.
Jalur totalitas "gerhana" membentang dari Samudra Hindia hingga utara Kepulauan Hawaii, Amerika Serikat. Jalur "gerhana" itu selebar 155-160 kilometer dan terentang sejauh 1.200-1.300 kilometer, yang kali ini melintasi 12 provinsi di Indonesia.
"Gerhana Matahari" akan melintasi 12 provinsi di Indonesia, tetapi totalitas "gerhana" hanya terjadi di delapan provinsi.

1. Pagai Utara, Sumatera Barat
Pukul 06.20.22 | Bulan dan "matahari" mulai bersinggungan
Pukul 07.19.13 | "Gerhana Matahari Total"
Pukul 08.25.45 | "Gerhana" selesai
2. Palembang, Sumatera SelatanPukul 06.20.30 | Bulan dan "matahari" mulai bersinggunganPukul 07.21.45 | "Gerhana Matahari Total"Pukul 08.31.28 | "Gerhana" selesai

3. Tanjung Pandang, Bangka BelitungPukul 06.21.06 | Bulan dan "matahari" mulai bersinggunganPukul 07.23.58 | "Gerhana Matahari Total"Pukul 08.35.48 | "Gerhana" selesai

4. Palangkaraya, Kalimantan TengahPukul 06.23.29 | Bulan dan "matahari" mulai bersinggunganPukul 07.30.12 | "Gerhana Matahari Total"Pukul 08.46.54 | "Gerhana" selesai

5. Balikpapan, Kalimantan TimurPukul 07.25.38 | Bulan dan matahari mulai bersinggunganPukul 08.34.26 | "Gerhana Matahari Total"Pukul 09.53.41 | "Gerhana" selesai

6. Palu, Sulawesi TengahPukul 07.27.51 | Bulan dan matahari mulai bersinggunganPukul 08.38.50 | "Gerhana Matahari Total"
Pukul 10.00.35 | "Gerhana" selesai

7. Ternate, Maluku UtaraPukul 08.36.04 | Bulan dan matahari mulai bersinggunganPukul 09.53.01 | "Gerhana Matahari Total"
Pukul 11.20.52 | Gerhana selesai

8. Maba, Maluku UtaraPukul 08.37.01 | Bulan dan matahari mulai bersinggunganPukul 09.54.39 | "Gerhana Matahari Total"
Pukul 11.23.06 | "Gerhana" selesai

Empat provinsi lain yang akan dilintasi "Gerhana" sebagian adalah Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tengah.
"Gerhana Matahari Total" ("GMT") di Indonesia berlangsung selama 1,5 menit-3 menit. Di pusat jalur "Gerhana", "Gerhana Total" terpendek terjadi di Seai, Pulau Pagai Selatan, Sumatera Barat, selama 1 menit 54 detik dan terpanjang di Maba, Halmahera Timur, Maluku Utara, selama 3 menit 17 detik.

Menurut Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional LAPAN, Thomas Djamaluddin, melihat "Gerhana Matahari Total" dapat menimbulkan kebutaan merupakan mitos modern. Yang benar adalah cahaya "Matahari" sehari-hari dan ketika "gerhana" sama-sama berbahaya, untuk itu jangan melihat "Matahari" secara langsung karena dapat membahayakan mata, yaitu retina bisa rusak.
Dan jika Anda menatap sinar "Matahari" dengan jangka waktu yang lama akan menimbulkan kerusakan pada retina yang disebut dengan solar retinopathy. Gejalanya adalah titik-titik hitam pada pandangan mata Anda, dan itu sulit untuk dipulihkan.
Penyebabnya bisa jadi ketika fase total saat "Gerhana Matahari Total" terjadi, pupil mata membesar untuk menangkap cahaya sebanyak mungkin karena suasana yang gelap. Tetapi ketika fase "total" berakhir dan bulan mulai bergeser, cahaya "matahari" akan terang kembali dan saat itu yang membahayakan mata.

Kapan "Gerhana Matahari Total" terjadi lagi di Indonesia?
"Gerhana Matahari Total" sudah beberapa kali terjadi di wilayah Indonesia selama sebelum 2016, yaitu 24 Oktober 1995, 18 Maret 1988, 22 November 1984, dan 11 Juni 1983.
"Gerhana Matahari Total" akan kembali terjadi di Indonesia pada 20 April 2042 dan 12 September 2053.

Tetapi wilayah Indonesia akan dilintasi oleh "Gerhana Matahari" Cincin dan "Total" secara bersamaan pada 20 April 2023 dan 25 November 2049.
Sumber:
1. sains.kompas.com/.../2016/.../Catat.Ini.Waktu.Gerhana...
2. www.bbc.com/.../2016/03/160306_indonesia_gerhana
3. Laely.widjajati.facebook/Proses-GMT.....
5. bangka.tribunnews.com /10 Hal yang Perlu Diketahui Tentang Gerhana.... 
6. www.aloharainbowdrink.com/Indonesia-gerhana-matahari-total-9-Maret....

Sabtu, 20 Februari 2016

"LGBT (LESBIAN, GAY, BISEXUAL DAN TRANSGENDER) MENURUT ISLAM"

"Lesbian", "Gay", "Bisexual" dan "Transgender" ("LGBT") kini semakin marak diperbincangkan, baik itu di Indonesia pada khususnya maupun dunia pada umumnya".


Satu hal yang menjadi pertanyaan ialah “Bagaimana perspektif hukum, khususnya "Islam", sebagai agama mayoritas di negara Indonesia dalam menyikapi kaum dengan ciri khas bendera pelangi tersebut? Dibenarkankah jika "LGBT" dilegalkan di Indonesia, khususnya pada lingkungan universitas?”

Muncul berbagai pro dan kontra mengenai golongan "LGBT". Tak jarang, mereka yang menginginkan agar "LGBT" dilegalkan di Indonesia menjadikan hak asasi manusia (HAM) sebagai tameng utama. Kemerdekaan berekspresi merupakan salah satu hak fundamental yang diakui dalam sebuah negara hukum yang demokratis dan menjunjung tinggi HAM.


Indonesia sebagai salah satu negara hukum, jaminan mengenai kebebasan berekspresi diatur dalam UUD 1945 Amendemen II, yaitu dalam Pasal 28 E Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”. Selanjutnya dalam ayat (3) dinyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.


Selain itu, UU RI No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia secara lebih dalam mengatur mengenai kebebasan berekpresi tersebut, dalam Pasal 22 Ayat (3) UU tersebut menyebutkan bahwa “Setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan atau tulisan melalui media cetak maupun media cetak elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa”.
"Lesbian", "Gay", "Bisexual" dan "Transgender" ("LGBT") merupakan penyimpangan orientasi seksual yang bertentangan dengan fitrah manusia, agama dan adat masyarakat Indonesia". 
Menurut wikipedia, "Lesbian" adalah istilah bagi perempuan yang mengarahkan orientasi seksualnya kepada sesama perempuan. Istilah ini juga merujuk kepada perempuan yang mencintai perempuan baik secara fisik, seksual, emosional, atau secara spiritual. Sedangkan "Gay" adalah sebuah istilah yang umumnya digunakan untuk merujuk orang homoseksual atau sifat-sifat homoseksual. Sedikit berbeda dengan "Bisexual". "Bisexual"adalah individu yang dapat menikmati hubungan emosional dan seksual dengan orang dari kedua jenis kelamin baik pria ataupun wanita (kamuskesehatan.com). Lalu bagaimana dengan "Transgender"? Masih menurut wikipedia, "Transgender" merupakan ketidaksamaan identitas gender seseorang terhadap jenis kelamin yang ditunjuk kepada dirinya. Seseorang yang "Transgender" dapat mengidentifikasi dirinya sebagai seorang heteroseksual, homoseksual, "Bisexual" maupun aseksual. Dari semua definisi diatas walaupun berbeda dari sisi pemenuhan seksualnya, akan tetapi kesamaanya adalah mereka memiliki kesenangan baik secara psikis ataupun biologis dan orientasi seksual bukan saja dengan lawan jenis akan tetapi bisa juga dengan sesama jenis.
Walaupun kelompok "LGBT" mengklaim keberadaannya karena faktor genetis dengan teori “Gay" Gene” yang diusung oleh Dean Hamer pada tahun 1993. Akan tetapi, Dean sebagai seorang “Gay" kemudian meruntuhkan sendiri hasil risetnya. Dean mengakui risetnya itu tak mendukung bahwa gen adalah faktor utama/yang menentukan yang melahirkan homoseksualitas. Perbuatan "LGBT" sendiri ditolak oleh semua agama bahkan dianggap sebagai perbuatan yang menjijikkan, tindakan bejat, dan keji (republika.co.id, 26/01/2016).
Pandangan "Islam".
Dalam "Islam" "LGBT" dikenal dengan dua istilah, yaitu Liwath (“Gay") dan Sihaaq ("Lesbian"). Liwath (“Gay") adalah perbuatan yang dilakukan oleh laki-laki dengan cara memasukan dzakar (penis)nya kedalam dubur laki-laki lain. Liwath adalah suatu kata (penamaan) yang dinisbatkan kepada kaumnya Luth ‘Alaihis salam, karena kaum Nabi Luth ‘Alaihis salam adalah kaum yang pertama kali melakukan perbuatan ini (Hukmu al-liwath wa al-Sihaaq, hal. 1). Allah SWT menamakan perbuatan ini dengan perbuatan yang keji (fahisy) dan melampui batas (musrifun). Sebagaimana Allah terangkan dalam Al-Qur'an:
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ ( ) إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ ( )
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu. Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melampiaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, bahkan kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” (QS. Al ‘Araf: 80 – 81)
Sedangkan Sihaaq ("Lesbian") adalah hubungan cinta birahi antara sesama wanita dengan image dua orang wanita saling menggesek-gesekkan anggota tubuh (farji’)nya antara satu dengan yang lainnya, hingga keduanya merasakan kelezatan dalam berhubungan tersebut (Sayyid Sabiq, Fiqhu as-Sunnah, Juz 4/hal. 51).
Hukum Sihaaq ("Lesbian") sebagaimana dijelaskan oleh Abul Ahmad Muhammad Al-Khidir bin Nursalim Al-Limboriy Al-Mulky (Hukmu al liwath wa al Sihaaq, hal. 13) adalah haram berdasarkan dalil hadits  Abu Said Al-Khudriy yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim (no. 338), At-Tirmidzi (no. 2793) dan Abu Dawud (no. 4018) bahwa Rasulullah SAW. bersabda:
«لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلاَ يُفْضِى الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِى ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَلاَ تُفْضِى الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِى الثَّوْبِ الْوَاحِدِ».
“Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, dan jangan pula seorang wanita melihat aurat wanita lain. Dan janganlah seorang laki-laki memakai satu selimut dengan laki-laki lain, dan jangan pula seorang wanita memakai satu selimut dengan wanita lain”

Terhadap pelaku homoseks, Allah SWT. dan Rasulullah SAW. benar-benar melaknat perbuatan tersebut. Al-Imam Abu Abdillah Adz-Dzahabiy -Rahimahullah- dalam Kitabnya “Al-Kabair” [hal.40] telah memasukan homoseks sebagai dosa yang besar dan beliau berkata: “Sungguh Allah telah menyebutkan kepada kita kisah kaum Luth dalam beberapa tempat dalam Al-Qur’an Al-Aziz, Allah telah membinasakan mereka akibat perbuatan keji mereka. Kaum muslimin dan selain mereka dari kalangan pemeluk agama yang ada, bersepakat bahwa homoseks termasuk dosa besar”.
Hal ini ditunjukkan bagaimana Allah SWT. menghukum kaum Nabi Luth yang melakukan penyimpangan dengan azab yang sangat besar dan dahsyat, membalikan tanah tempat tinggal mereka, dan diakhiri hujanan batu yang membumihanguskan mereka, sebagaimana dijelaskan dalam Surat Al-Hijr ayat 74:
فَجَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ حِجَارَةً مِنْ سِجِّيل.
“Maka kami jadikan bagian atas kota itu terbalik ke bawah dan kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras”
Sebenarnya secara fitrah, manusia diciptakan oleh Allah SWT. berikut dengan dorongan jasmani dan nalurinya. Salah satu dorongan naluri adalah naluri melestarikan keturunan (gharizatu al na’u) yang diantara manifestasinya adalah rasa cinta dan dorongan seksual antara lawan jenis (pria dan wanita). Pandangan pria terhadap wanita begitupun wanita terhadap pria adalah pandangan untuk melestarikan keturunan bukan pandangan seksual semata. Tujuan diciptakan naluri ini adalah untuk melestarikan keturunan dan hanya bisa dilakukan diantara pasangan suami istri. Bagaimana jadinya jika naluri melestarikan keturunan ini akan terwujud dengan hubungan sesama jenis? Dari sini jelas sekali bahwa homoseks bertentangan dengan fitrah manusia.
Oleh karena itu, sudah dipastikan akar masalah munculnya penyimpangan kaum "LGBT" saat ini adalah karena ideologi sekularisme yang dianut kebanyakan masyarakat Indonesia. Sekularisme adalah ideologi yang memisahkan agama dari kehidupan (fash al ddin ‘an al hayah).
Masyarakat sekular memandang pria ataupun wanita hanya sebatas hubungan seksual semata. Oleh karena itu, mereka dengan sengaja menciptakan fakta-fakta yang terindera dan pikiran-pikiran yang mengundang hasrat seksual di hadapan pria dan wanita dalam rangka membangkitkan naluri seksual, semata-mata mencari pemuasan. Mereka menganggap tiadanya pemuasan naluri ini akan mengakibatkan bahaya pada manusia, baik secara fisik, psikis, maupun akalnya. Tindakan tersebut merupakan suatu keharusan karena sudah menjadi bagian dari sistem dan gaya hidup mereka (al Nizham al Ijtima’i fi al Islam, hal. 22). Tidak puas dengan lawan jenis, akhirnya pikiran liarnya berusaha mencari pemuasan melalui sesama jenis bahkan dengan hewan sekalipun, dan hal ini merupakan kebebasan bagi mereka. Benarlah Allah SWT. berfirman:
وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِنَ الْجِنِّ وَالإنْسِ لَهُمْ قُلُوبٌ لا يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لا يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ آذَانٌ لا يَسْمَعُونَ بِهَا أُولَئِكَ كَالأنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ أُولَئِكَ هُمُ الْغَافِلُونَ
“Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk isi neraka Jahanam kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai.” (QS Al ‘Araf : 179)
 Hukuman Bagi Para Pelaku "LGBT"
Pemberlakuan hukuman dalam "Islam" bertujuan untuk menjadikan manusia selayaknya manusia dan menjaga kelestarian masyarakat. Syariat "Islam" telah menetapkan tujuan-tujuan luhur yang dilekatkan pada hukum-hukumnya. Tujuan luhur tersebut mencakup; pemeliharaan atas keturunan (al muhafazhatu ‘ala an nasl), pemeliharaan atas akal (al muhafazhatu ‘ala al ‘aql), pemeliharaan atas kemuliaan (al muhafazhatu ‘ala al karamah), pemeliharaan atas jiwa (al muhafazhatu ‘ala an nafs), pemeliharaan atas harta (al muhafazhatu ‘ala an al maal), pemeliharaan atas agama (al muhafazhatu ‘ala al diin), pemeliharaan atas ketentraman/keamanan (al muhafazhatu ‘ala al amn), pemeliharaan atas negara (al muhafazhatu ‘ala al daulah) (Muhammad Husain Abdullah, hal. 100).
Dalam rangka memelihara keturunan manusia dan nasabnya, "Islam" telah mengharamkan zina, “Gay", "Lesbian" dan penyimpangan seks lainnya serta "Islam" mengharuskan dijatuhkannya sanksi bagi pelakunya. Hal ini bertujuan untuk menjaga lestarinya kesucian dari sebuah keturunan. Berkaitan dengan hukuman pagi para pelaku "LGBT", beberapa ulama berbeda pendapat. Akan tetapi, kesimpulannya para pelaku tetap harus diberikan hukuman. Tinggal nanti bagaimana khalifah menetapkan hukum mana yang dipilih sebagai konstitusi negara (al Khilafah).Ulama berselisih pendapat tentang hukuman bagi orang yang berbuat liwath. Diantara beberapa pendapat tentang hukuman bagi pelaku liwath diantaranya:
Pertama, Hukumannya adalah dengan dibunuh, baik pelaku (fa’il) maupun obyek  (maf’ul bih) bila keduanya telah baligh. Berkata Al-Imam Asy-Syaukani Rahimahullah dalam “Ad-Darariy Al-Mudhiyah” (hal. 371-372): Adapun keberadaannya orang yang mengerjakan perbuatan liwath dengan dzakar (penis)nya hukumannya adalah dibunuh, meskipun yang melakukannya belum menikah, sama saja baik itu fa’il (pelaku) maupun maf’ul bih. Telah mengkabarkan kepada kami Abdul Aziz bin Muhammad, dari ‘Amr ibnu Abi ‘Amr, dari Ikrimah, dari Ibu Abbas, bersabda Rasulullah SAW:
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
“Barangsiapa yang kalian mendapati melakukan perbuatan kaum Luth (liwath), maka bunuhlah fa’il (pelaku) dan maf’ul bih (partner)nya
Kedua, Hukumannya dirajam, hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Baihaqy dari Ali bahwa dia pernah merajam orang yang berbuatliwath. Imam Syafi’y mengatakan: “Berdasarkan dalil ini, maka kita menggunakan rajam untuk menghukum orang yang berbuat liwath, baik itu muhshon (sudah menikah) atau selain muhshon. Hal ini senada dengan Al-Baghawi, kemudian Abu Dawud [dalam “Al-Hudud” Bab 28] dari Sa’id bin Jubair dan Mujahid dari Ibnu Abbas: Yang belum menikah apabila didapati melakukan liwathmaka dirajam (Lihat “Ad-Darariy Al-Mudhiyah”, hal. 371).
Ketiga, hukumannya sama dengan hukuman berzina. Pendapat ini seperti ini disampaikan oleh Sa’id bin Musayyab, Atha’ bin Abi Rabbah, Hasan, Qatadah, Nakha’i, Tsauri, Auza’i, Imam Yahya dan Imam Syafi’i (dalam pendapat yang lain), mengatakan bahwa hukuman bagi yang melakukan liwath sebagaimana hukuman zina. Jika pelaku liwath muhshon maka dirajam, dan jika bukan muhson dijilid (dicambuk) dan diasingkan. [“Ad-Darariy Al-Mudhiyah”, (hal. 371)].
Keempat, hukumannya dengan ta’zir, sebagaimana telah berkata Abu Hanifah: Hukuman bagi yang melakukan liwath adalah di-ta’zir, bukan dijilid (cambuk) dan bukan pula dirajam [“Ad-Darariy Al-Mudhiyah”, (hal. 372)]. Abu Hanifah memandang perilaku homoseksual cukup dengan ta‘zir. Hukuman jenis ini tidak harus dilakukan secara fisik, tetapi bisa melalui penyuluhan atau terapi psikologis agar bisa pulih kembali. Bahkan, Abu Hanifah menganggap perilaku homoseksual bukan masuk pada definisi zina, karena zina hanya dilakukan pada vagina (qubul), tidak pada dubur (sodomi) sebagaimana dilakukan oleh kaum homoseksual. (Ahkam As-Syar’iyyah, Darul Ifaq Al-Jadidah).

Sedangkan bagi para pelaku "Lesbian", hukumannya adalah ta’zir. Al-Imam Malik Rahimahullah berpendapat bahwa wanita yang melakukan sihaq, hukumannya dicambuk seratus kali. Jumhur ulama berpendapat bahwa wanita yang melakukan sihaq tidak ada hadd baginya, hanya saja ia di-ta‘zir, karena hanya melakukan hubungan yang memang tidak bisa dengan dukhul (menjima’i pada farji), dia tidak akan di-hadd sebagaimana laki-laki yang melakukan hubungan dengan wanita tanpa adanya dukhul pada farji, maka tidak ada had baginya. Dan ini adalah pendapat yang rojih (yang benar) [Lihat “Shohih Fiqhus Sunnah” Juz 4/Hal. 51)].
Sebenarnya sanksi yang dijatuhkan di dunia ini bagi si pendosa akan mengakibatkan gugurnya siksa di akhirat. Tentu saja hukuman di akhirat akan lebih dahsyat dan kekal dibandingkan sanksi yang dilakukan di dunia. Itulah alasan mengapa sanksi – sanksi dalam "Islam" berfungsi sebagai pencegah (jawazir) dan penebus (jawabir). Disebut pencegah karena akan mencegah orang lain melakukan tindakan dosa semisal, sedangkan dikatakan penebus karena sanksi yang dijatuhkan akan menggugurkan sanksi di akhirat (Muhammad Husain Abdullah, hal. 159).
Perlu menjadi kesadaran bagi umat "Islam" di Indonesia, bahwa "LGBT" merupakan penyimpangan orientasi seksual yang dilarang oleh semua agama terlebih lagi "Islam". Selain karena perbuatan keji ini akan merusak kelestarian manusia, yang lebih penting Allah SWT. dan Rasulullah melaknat perbuatan kaum Nabi Luth ini. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban bagi umat "Islam" untuk melawan segala jenis opini yang seolah atas nama HAM membela kaum "LGBT" akan tetapi sesungguhnya mereka membawa manusia menuju kerusakan yang lebih parah.
Disinilah urgensitas penerapan syariah "Islam" dalam bingkai Khilafah "Islam" dengan seperangkat aturan dan konsep dalam mengatur hubungan diantara pria dan wanita. Aturan "Islam" akan senantiasa membentuk ketaqwaan individu, memberi dorongan kepada masyarakat untuk saling menasihati dan menciptakan lingkungan "Islam"i serta negara yang menindak tegas para pelaku "LGBT" sebagai fungsi pencegah dan penebus dosa. 
Sumber:
1.www.republika.co.id › Publika › Jurnalisme Warga                                      
2. hizbut-tahrir.or.id/.../pandangan-islam-terhadap-lgbt/....
3. Laely.Widjajati.Photos.Facebook/Add-a-description 1....
4. Laely.Widjajati.Photos.Facebook/Add-a-description 2....
5. Laely.Widjajati.Photos.Facebook/Ngabuburit-(04072015)....
6.   Laely.Widjajati.Photos.Facebook/Ayo-ngaji-sik.....


MusicPlaylistView Profile