Minggu, 29 April 2012
"Evaluasi Peraturan Daerah"
Diposting oleh Laely Widjajati di 01.50 0 komentar Link ke posting ini
Label: GOVERNMENT
Sabtu, 28 April 2012
"Cuti Tahunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Cuti Bersama"
Awalnya "cuti" bersama ditetapkan di hari-hari 'kejepit' di antara hari-hari libur nasional dengan hari Sabtu dan/atau Minggu, baik hari-hari libur nasional sebelum hari Sabtu dan/atau Minggu, atau sesudah hari Sabtu dan/atau Minggu (dikenal dengan 'harpitnas'). Namun, sejak tahun 2008 "cuti" bersama hanya ditetapkan menjelang dan sesudah Hari Raya Idul Fitri serta penambahan "cuti" bersama sebelum atau setelah Hari Natal.
Oleh karena SKB 3 Menteri belum dapat dipahami (secara operasional), maka Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi setiap tahun menerbitkan Surat Edaran (“SE”) yang sekaligus merupakan penjelasan dari SKB 3 Menteri. SE-Menakertrans menjelaskan:
1. "Cuti" bersama merupakan bagian dari pelaksanaan "cuti tahunan" yang dilakukan secara bersama-sama (massal). Artinya, dengan (mengambil) "cuti" bersama, berarti hak "cuti tahunan" akan berkurang.
2. Pelaksanaan "cuti" bersama bersifat fakultatif atau pilihan (aanvullenrecht) dan tidak memaksa (dwangenrecht). Pelaksanaannya dikaitkan dengan PP No. 21 Tahun 1954 tentang Penetapan Peraturan Istirahat Buruh (butir ke-2).
3. Oleh karena "cuti" bersama tersebut bersifat fakultatif/pilihan, maka pelaksanaannya diatur berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan karyawan dan/atau serikat pekerja (butir ke-5).
4. Karyawan yang bekerja pada hari-hari "cuti" bersama, hak "cuti tahunan"nya tidak berkurang, dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa (butir ke-3).
5. Sebaliknya, bagi karyawan yang mengambil "cuti" bersama, maka mengurangi hak "cuti tahunan" karyawan yang bersangkutan (butir ke-4).
Walau demikian, masih banyak pihak yang belum puas dengan substansi SE-Menakertrans dimaksud. Hal itu dimaklumi, karena varian permasalahan yang ada juga sangat kompleks dan bahkan rumit . Permasalahan pelaksanaan "cuti" bersama tidak hanya terjadi di sektor swasta, tapi juga di sektor pemerintahan. Ada beberapa permasalahan yang paling krusial, antara lain :
1. Pelaksanaan "cuti" bersama memaksa "PNS"/karyawan mengurangi hak "cuti tahunan" yang bersifat individual, sehingga pelaksanaanya tidak sejalan dengan kebutuhan. Demikian juga, hak "cuti" bersama tersebut mengganggu hak "cuti" "PNS"/karyawan yang tidak sesuai dengan event "cuti" bersama yang ditetapkan. Misalnya, "cuti" bersama pada Idul Fitri, akan sia-sia bagi karyawan yang bukan Muslim.
2. Bahwa tidak semua hari istirahat mingguan karyawan (swasta) atau "PNS" dan pejabat negara ditentukan atau jatuh pada hari Sabtu dan/atau Minggu. Maka ketentuan "cuti" bersama pada harpitnas tersebut tidak bermanfaat bagi karyawan yang weekly rest-nya bukan hari Sabtu dan/atau Minggu.
3. Hari istirahat mingguan seseorang karyawan yang jatuh bersamaan dengan hari "cuti" bersama, maka --tentunya-- karyawan yang bersangkutan tidak dianggap sebagai "cuti", tetapi menjalankan hak weekly rest-nya.
4. Kalau seseorang "PNS" atau karyawan tidak menghendaki untuk mengambil hak "cuti" (bersama)-nya di harpitnas, akan tetapi sebagian besar "PNS" atau karyawan lainnya mengambil hak "cuti" dimaksud, maka tentunya "PNS" atau karyawan yang bersangkutan akan mengalami kesulitan bahkan tidak bisa melaksanakan pekerjaan secara sempurna dan optimal.
5. Kalau Instansi Pemerintah atau perusahaan (management) menginstruksikan - baik seluruhnya atau pada bagian-bagian tertentu - dilarang mengambil hak "cuti" bersama dan "PNS" atau karyawan wajib/harus masuk bekerja seperti biasa, maka timbul pertanyaan: dapatkah seseorang karyawan memaksanakan kehendaknya untuk tetap "cuti" bersama atas dasar SKB tersebut? Tentunya ini sangat dilematis.
6. Beberapa perusahaan telah menetapkan agenda kerja dalam working calendar dengan supporting SDM yang sudah dipersiapkan dan dijadwalkan, maka dengan SKB "cuti" bersama dimaksud, working calendar akan terganggu atau kacau-balau.
7. Ketentuan "cuti" bersama tidak dapat (sepenuhnya) diterapkan di Sektor Usaha Energi dan Sumberdaya Mineral (Migas) dan Sektor Usaha Pertambangan Umum Pada Daerah Tertentu yang tidak mengenal hari libur nasional dan weeklyrest serta “hari off” (vide Pasal 8 Kepmenakertrans.No.Kep-234/Men/2003 dan Pasal 7 Permenakertrans. No.Per-15/Men/VII/2005).
8. Karyawan yang belum mempunyai hak "cuti" (karena masa kerjanya belum memenuhi syarat) terpaksa harus (ikut) "cuti" massal dengan konsekwensi mengganti hak "cuti" dimaksud pada saat timbulnya hak "cuti" yang sebenarnya.
Diposting oleh Laely Widjajati di 22.50 0 komentar Link ke posting ini
Label: GOVERNMENT
Jumat, 27 April 2012
"Syekh Abu Syamsudin/Su'adi (Buju' Lathong)"
Diposting oleh Laely Widjajati di 22.15 0 komentar Link ke posting ini
Label: HISTORY
Sabtu, 21 April 2012
"Do'a Untuk Kita Semua"
Semoga di pagi yang indah ini,
Tuhan menguatkan hati "kita",
mengindahkan kehidupan cinta "kita",
dan membaikkan ekonomi "kita".
Tuhan memulihkan hati sesama yang mungkin sempat "kita" lukai tanpa maksud,
memaafkan kesalahan "kita" kepada mereka yang mencintai "kita",
meninggikan nilai pribadi "kita" bagi mereka yang "kita" layani,
dan menyiapkan kehidupan yang damai, sehat, dan sejahtera bagi masa depan "kita".
Tuhan kami Yang Maha Sejahtera,
Hari ini, kami akan berserah sepenuhnya dalam pekerjaan yang ikhlas, agar Kau perbaiki rezeki kami.
Referensi:
https://twitter.com/#!/MTLovenHoney
Diposting oleh Laely Widjajati di 20.54 1 komentar Link ke posting ini
Label: DO'A
Jumat, 20 April 2012
"Kisah Patung Joko Dolog"
Diposting oleh Laely Widjajati di 22.56 0 komentar Link ke posting ini
Label: BUDAYA
"SANGKURIANG - NYI DAYANG SUMBI (Kisah terjadinya Gunung Tangkuban Prahu)"
"Sangkuriang" menyanggupinya. "Nyi Dayang Sumbi" terkejut, ia berharap pemuda itu menggagalkan niatnya demi mendengar syarat yang tidak masuk akal itu, tapi "Sangkuriang" malah menyanggupinya.
Diposting oleh Laely Widjajati di 05.21 0 komentar Link ke posting ini
Label: BUDAYA
Kamis, 19 April 2012
"Evaluasi Peraturan Daerah"
Diposting oleh Laely Widjajati di 04.49 0 komentar Link ke posting ini
Label: GOVERNMENT
Selasa, 17 April 2012
PENINGKATAN WAWASAN SDM "INSPEKTORAT" "KABUPATEN" "SIDOARJO".
Materi paparan beliau antara lain:
Diposting oleh Laely Widjajati di 03.38 0 komentar Link ke posting ini
Label: GOVERNMENT