Jumat, 10 Januari 2014

"JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR PADA INSPEKTORAT KABUPATEN SIDOARJO"

"Inspektorat Kabupaten Sidoarjo" telah mempersiapkan diri untuk menyambut  diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia tentang Aparatur Sipil Negara".



Dalam RUU RI tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa Pegawai ASN dalam RUU ini terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPKK). Selanjutnya, mengenai Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari "Jabatan" Administrasi, "Jabatan Fungsional" dan "Jabatan" Pimpinan Tinggi.

 
"Inspektorat Kabupaten Sidoarjo" telah mempersiapkan diri untuk menyambut  diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia tentang Aparatur Sipil Negara". Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Auditor"   melalui perpindahan "Jabatan" dengan perlakuan khusus di lingkungan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Tahun 2013, "Inspektorat Kabupaten Sidoarjo"  telah mengajukan usulan  pengangkatan PNS di lingkungan "Inspektorat Kabupaten Sidoarjo" ke dalam "Jabatan Fungsional Auditor" sejak tahun 2013. PNS yang akan diangkat ke dalam "Jabatan Fungsional Auditor" terlebih dahulu harus mengikuti ujian sertifikasi.
 
Untuk saat ini "Inspektorat Kabupaten Sidoarjo" telah memiliki 25 (dua puluh lima) PNS yang telah lulus mengikuti ujian sertifikasi "Jabatan Fungsional Auditor", yaitu terdiri dari: 
a. 3 (tiga) orang sebagai Auditor Madya;
b. 10 (sepuluh) orang sebagai Auditor Muda; dan
c. 12 (dua belas) orang sebagai Auditor Pertama.

"Jabatan Fungsional Auditor" di "Inspektorat Kabupaten Sidoarjo"   ini mulai berlaku sejak Januari 2014. Struktur Organisasi di "Inspektorat Kabupaten Sidoarjo"   telah berubah menjadi:
1. Unsur Pimpinan, yaitu Inspektur (Kepala Inspektorat)
2. Unsur Staf, yaitu Sekretaris, yang membawahi 3 (tiga) Kepala Sub Bagian:
    a. Kepala Sub Bagian Perencanaan;
    b. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
    c. Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan.
3. Unsur Kelompok "Jabatan Fungsional", yang terdiri dari:
    a. Auditor Madya;
    b. Auditor Muda;
    c. Auditor Pertama; dan
    d. Auditor Terampil (belum terisi).
 
Semoga dengan penerapan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara ini dapat derjalan lancar dan tidak mengalami kendala yang berarti. Aamiin YRA......


MusicPlaylistView Profile