Minggu, 19 Juli 2009

"ISRA' MI'RAJ DAN SHALAT 5 WAKTU"

"Isra' Mi'raj" ini dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. 1 1/2 (satu setengah) tahun sebelum Nabi Muhammad hijrah ke Madinah."


"Isra'" merupakan perjalanan Nabi Muhammad SAW pada suatu malam dari Masjidil Haram (Mekah) ke Masjidil Aqsha (Palestina). Hal ini seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur'an Surat Al-Israa' Ayat 1 : "Maha Suci Allah yang memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha (Baitul Maqdis) yang Kami berkahi sekelilingnya agar Kami memperlihatkan kepadanya sebahagian tanda-tranda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat".


Sedangkan "Mi'raj" adalah kenaikan Nabi Muhammad SAW dari alam bawah (dimulai dari Masjidil Aqsha) ke alam atas (langit) sampai ketujuh petala langit dan seterusnya ke Sidratil Muntaha. Hal ini dikisahkan dalam Al-Qur'an Surat An-Najm Ayat 1 sampai dengan 18.
 





Dari "Isra' dan Mi'raj " itu Nabi Muhammad memperoleh Wahyu tentang kewajiban "shalat 5 (lima) waktu" dalam sehari semalam yang wajib dilaksanakan oleh Nabi Muhammad SAW dan ummatnya sampai akhir jaman. "Isra' Mi'raj" ini dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. 1 1/2 (satu setengah) tahun sebelum Nabi Muhammad hijrah ke Madinah.

Wahyu yang diterima Nabi pada saat "Isra' Mi'raj" ini adalah Wahyu yang istimewa, karena wahyu tentang "shalat" ini disampaikan oleh Allah SWT. secara langsung kepada Nabi Muhammad SAW. tanpa melalui perantara Malaikat Jibril.


Nilai utama "shalat 5 (lima) waktu" ini antara lain adalah :


1. Batas antara orang kafir dengan orang mukmin. Pembeda yang utama antara orang kafir dengan orang mukmin adalah "shalat 5 (lima) waktu". Orang yang meninggalkan "shalat 5 (lima) waktu" adalah termasuk orang yang kufur.


2. Rukun Islam. "Shalat" merupakan Rukun Islam yang kedua. Rukun Islam merupakan pilar penyangga Islam. Orang Islam wajib melaksanakan ke 5 (lima) Rukun Islam yang ada. Tanpa melaksanakan Rukun Islam, Islam tidak akan bisa berdiri dengan kokoh.


3. Tiang Agama. "Shalat" ini merupakan tiang agama, maka dari itu harus selalu ditegakkan. Orang yang meninggalkan "shalat" berarti orang tersebut termasuk orang yang menghancurkan agama.

Hal penting dalam "shalat" ini adalah merupakan sarana yang sangat efektif untuk berhubungan antara manusia dengan Allah SWT., karena dalam "shalat" ini terkandung :

1. Dzikir
. Dalam ibadah "shalat" ada bacaan-bacaan yang mengagungkan Allah, mensucikan Allah dan memuliakan Allah SWT.


2. Do'a. Dalam "shalat" mengandung do'a-do'a mohon pengampunan, mohon diberi kesehatan, mohon perlindungan, mohon rezki, mohon dijauhkan dari siksa api neraka dan mohon dimasukkan dalam surga dan sebagainya. Semua item kegiatan dalam kehidupan ini ada dalam bacaan "shalat". Dalam bacaan "shalat" ini kita mohon dikaruniai kebahagiaan dunia maupun akhirat. Karena shalat ini kita dalam keadaan memohon, maka sudah seharusnya kalau kita dalam keadaan yang khusyuk, supaya permohonan kita dapat dikabulkan oleh Allah SWT.


3. Tilawatil Qur'an. Dalam ibadah "shalat", kita membaca ayat-ayat suci Al-Qur'an. Ada bacaan Surat Al-Fatihah dan setelah membaca Al-Fatihah kita membaca Surat-Surat lain yang ada dalam Al-Qur'an. Kitab Al-Qur'an adalah kitab yang berisi hal-hal yang fundamental, baik dalam kehidupan di dunia maupun di akhirat. Al-Qur'an adalah merupakan "way of life" bagi semua umat Islam di dunia ini. Di dalam Al-Qur'an tercantum apa-apa yang harus dilakukan dan apa-apa yang harus ditinggalkan.



Semoga kita termasuk orang-orang yang khusyuk melaksanakan "shalat", karena salah satu ciri orang yang beriman adalah orang yang menjalankan ibadah "shalat" dengan khusyuk.

"AKTA KEMATIAN"

"Setiap "Kematian" wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tempat terjadinya peristiwa paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah/sejak "kematian"."


"Akta Kematian" Umum adalah "Akta Kematian" yang diperoleh sebelum melampaui batas waktu pelaporannya, yakni 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal "kematian"nya.
Bagi Warga Negara Indonesia yang meninggal dunia di Luar Negeri, wajib dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak keluarga yang bersangkutan kembali ke Indonesia.


Untuk Warga Negara Asing batas waktu pelaporannya adalah 10 (sepuluh) hari sejak tanggal "kematian"nya dan apabila melebihi batas waktu yang ditetapkan, maka lebih dulu harus melalui Sidang Pengadilan Negeri.


Sedangkan persyaratan administrasi untuk pengurusan "Akta Kematian" adalah sebagai berikut :


Persyaratan Umum :

a. Surat "Kematian" asli dari Rumah Sakit/Dokter/Puskesmas.

b. Surat "Kematian" asli dari Desa/Kelurahan.

c. Foto copy KTP dan KK dengan menunjukkan aslinya.

d. Kutipan Akta Kelahiran Asli yang bersangkutan.

e. Mengisi blangko permohonan.


Persyaratan Khusus (Bagi Orang Asing):

a. Keterangan "Kematian" dari Dolter/Paramedis.

b. Foto copy KTP dan KK bagi orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.

c. Foto copy Surat Keterangan Tempat Tinggal, bagi orang asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau

d. Foto copy Paspor.

Adapun manfaat dari "Akta Kematian" adalah :

a. Untuk pengurusan hak keperdataan.

b. Untuk mengurus asuransi.

c. Sebagai persyaratan untuk melaksanakan perkawinan bagi janda/duda almarhum yang akan melaksanakan perkawinan lagi.


Prosedur pengurusan "Akta Kematian" adalah :

a. Pemohon/pelapor berkewajiban mengisi formulir "kematian" dan melampirkan persyaratan lengkap dan benar yang telah ditentukan.

b. Dinas berkewajiban menerima dan meneliti permohonan beserta persyaratannya. Apabila persyaratan sudah lengkap dan benar, maka Pejabat mencatat pada Register "Akta Kematian" dan menerbitkan Kutipan "Akta Kematian".

(Sumber : Petunjuk Praktis Pengurusan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Dinas Kepemdudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo).


Setiap "Kematian" wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tempat terjadinya peristiwa paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah/sejak "kematian".


Pelaporan "Kematian" yang melampaui batas waktu 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp.1000.000,00 (satu juta rupiah).


Pengurusan pencatatan dan penerbitan kutipan "Akta Kematian" dilaksanakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil selama 2 (dua) hari kerja.

"AKTA PERCERAIAN"

Setiap "perceraian" yang telah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri harus didaftarkan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.



Persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam mengurus "Akta Perceraian" adalah :

1. Persyaratan Umum :

a. Surat Keputusan "Perceraian" asli dari Pengadilan Negeri'

b. Kutipan Akta Perkawinan Asli.

c. Foto copy KTP dan KK'

d. Foto copy Akta Kelahiran.

e. Pas foto ukoran 3X4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

f. Mengisi formulir permohonan.


2. Persyaratan Khusus (Bagi Warga Negara Asing) melampirkan :

a. Foto copy dan menunjukkan dokunen asli dari imigrasi Pasrpor, KITAP, KITAS, Visa dan STMD dari Kepolisian.

b. Semua dokumen yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia.


Sedangkan prosedur pengurusan "Akta Perceraian" adalah :

1. Pemohon (suami dan istri) berkewajiban mengisi formulir pencatatan "perceraian"; dan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan.

2. Dinas berkewajiban menerima dan meneliti permohonan bersyaratannya. Apabila persyaratannya sudah lengkap dan benar, Pejabat mencatat pada Register dan menerbitkan Kutipan "Akta Perceraian".




(Sumber : Petunjuk Praktis Pengurusan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo)


Pengurusan pencatatan dan penerbitan Kutipan "Akta Perceraian" dilaksanakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan prosesnya selama 14 (empat beloas) hari kerja.


MusicPlaylistView Profile