Sabtu, 09 Juli 2011

"Kode Etik Pejabat Pengawas Pemerintah"

"Pejabat Pengawas" Pemerintah dalam melaksanakan tugas mentaati peraturan perundangan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab serta wajib bersikap dan berperilaku sesuai dengan "kode etik".


"Kode Etik" "Pejabat Pengawas" Pemerintah adalah seperangkat prinsip moral atau nilai yang dipergunakan oleh "Pejabat Pengawas" Pemerintah sebagai pedoman tingkah laku dalam melaksanakan tugas "pengawas"an. "Kode Etik" "Pejabat Pengawas" Pemerintah merupakan landasan "etik"a yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh setiap "pejabat pengawas" dalam melaksanakan tugas "pengawas"an. 

"Kode Etik" "Pejabat Pengawas" Pemerintah dimaksudkan untuk memberikan pengertian dan penjabaran mengenai aturan perilaku sebagai "pejabat pengawas" pemerintah yang profesional dan sebagai pedoman bagi aparat "pengawas" dalam berhubungan dengan lembaga organisasinya, sesama "pejabat pengawas" pemerintah, pihak yang diawasi, pihak lain yang terkait dan masyarakat, supaya terpenuhi prinsip-prinsip kerja yang sehat dan terlaksananya pengendalian "pengawas"an. Dengan demikian dapat terwujud kinerja yang tinggi dalam mempertahankan profesionalisme, integritas, obyektivitas dan independensi serta memelihara citra organisasi dan masyarakat.

"Pejabat pengawas" pemerintah wajib mentaati peraturan perundang-undangan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab melalui:

1. Memberikan keteladanan yang baik dalam segala aspek kepada semua pihak khususnya dalam hal ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan;

2. Dilarang mereduksi, melampaui dan atau melanggar batas tanggung-jwab dan kewenangan yang dimiliki sesuai dengan hak dan kewajiban yang dimaksud dalam Surat Perintah Tugas (SPT);

3. Menghindari semua perbuatan tercela yang bertentangan dengan norma dan peraturan perundang-undangan dan kaidah agama serta norma kehidupan bermasyarakat;

4. Wajib melaksanakan tugas secara profesional, dengan penuh tanggung jawab, disiplin, jujur dan transparan;

5. Dilarang mngurangi dan atau menghilangkan temuan hasil "pengawas"an dengan maksud atau tujuan kepentingan pribadi atau pihak lain;

6. Berpakaian seragam kedinasan, sopan, rapi dan memakai tanda pengenal;

7. Berbicara secara sopan, wajar, tidak berbelit-belit, rasional, tidak emosional dan pengendalian diri yang kuat untuk memahami pokok permasalahan.


"Kode Etik" "Pejabat Pengawas" ini meliputi:

1. "Kode Etik" "Pejabat Pengawas" Pemerintah dengan organisasi intern;

2. "Kode Etik" "Pejabat Pengawas" Pemerintah dengan "pejabat pengawas";

3. "Kode Etik" "Pejabat Pengawas" Pemerintah dengan pemeriksa/auditor;

4. "Kode Etik" "Pejabat Pengawas" Pemerintah dengan penyidik;

5. "Kode Etik" "Pejabat Pengawas" Pemerintah dengan yang diawasi; dan

6. "Kode Etik" "Pejabat Pengawas" Pemerintah dengan masyarakat.

(Sumber: Peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor 28 Tahun 2007, tentang Norma "Pengawas"an dan "Kode Etik" "Pejabat Pengawas" Pemerintah).

"Bukti Pengawasan - Bukti Awal"

"Bukti pengawasan" dapat menjadi "bukti" awal, sebagai "bukti" hukum apabila "bukti" tersebut ditemukan secara cermat, akurat dan tepat yang terkait dengan temuan "pengawasan" atau kesimpulan "pengawasan".



Norma Pelaksanaan "Pngawasan" meliputi: Perencanaan "Pengawasan", Bimbingan dan "Pengawasan" terhadap Tim "Pengawas" serta "Bukti Pengawasan" yang cukup kompeten, relevan dan catatan lainnya.


Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)  Nomor 28 Tahun 2007, tentang Norma "Pengawasan" dan Kode Etik Pejabat "Pengawas" Pemerintah, bahwa "Bukti pengawasan" dapat menjadi "bukti" awal, sebagai "bukti" hukum apabila "bukti" tersebut ditemukan secara cermat, akurat dan tepat yang terkait dengan temuan "pengawasan" atau kesimpulan "pengawasan".


Telah dijelaskan dalam Permendagri Nomor 28 Tahun 2007, "bukti pengawasan" yang cukup, kompeten, relevan dan catatan lainnya; bahwa:

1). "Bukti" yang cukup, mengandung arti cukup banyak "bukti" yang nyata, tepat dan meyakinkan sehingga berdasarkan "bukti"-"bukti" itu orang yang bijak akan dapat menarik kesimpulan yang sama seperti kesimpulan pejabat "pengawas" pemerintah;

2). "Bukti" yang kompeten, mengandung arti dapat dipercaya/diandalkan dan merupakan "bukti" terbaik yang dapat diperoleh dalam menggunakan cara "pengawasan" yang layak; dan

3). "Bukti" yang relevan, yaitu "bukti" yang ada hubungan dan masuk akal atau logis/relevansi antara masalah yang dihadapi/dipersoalkan dengan "bukti" yang ditemukan.


"Bukti Pengawasan" berupa:

1). "Bukti" fisik atau "bukti" barang, diperoleh dengan melakukan pemriksaan secara langsung terhadap fisik atau barang yang dituangkan didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
2). "Bukti" Dokumen, yaitu seluruh "bukti" dalam hubungannya dengan proses perencanaan, pelaksanaan, "pengawsan" dan hasil pelaksanaan kegiatan, serta pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan;

3). "Bukti" Kesaksian, yaitu keterangan yag diberikan oleh pejabat dan/atau pihak lain yang terlibat secara langsung/tidak langsung terhadap masalah/kejadian/transaksi yang dipersoalkan atau keterangan yang diperoleh dari pejabat/PNS/pihak lain yang melihat, mendengar dan/atau ikut terlibat sebagai pelaku dalam suatu permasalahan yang ditemukan oleh Tim "Pengawas" dan dituangkan dalam BAP;

4). "Bukti" Pengakuan; yaitu keterangan/pernyataan yang diberikan oleh pejabat dan/atau pihak lain yang menjadi pelaku terjadinya penyimpangan, kecurangan, kerugian negara/daerah, penyalahgunaan wewenang yang dituangkan dalam BAP;

5). "Bukti" Ketangkap Tangan; yaitu tertangkapnya seseorang/sekelompok orang pada waktu sedang melakukan tindakan yang menyimpang atau dengan segera sesudah beberapa saat kemudian diserahkan oleh masyarakat sebagai orang/kelompok yang melakukannya atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah digunakan melakukan penyimangan itu yang menunjukkan bahwa ia/mereka adalah pelakukanya atau turut membantu melakukan tindakan yang menyimpang tersebut;

6). "Bukti" Analisis; yaitu alat "bukti" yang diperoleh dengan jalan melakukan analisa terhadap informasi/"bukti" lain yang dimiliki oleh Tim "Pengawas" dengan menggunakan pendekatan suatu bidang ilmu pengetahuan dan teknologi; dan

7). Catatan lain; yaitu berupa seluruh alat "bukti pengawasan" yang ditemukan/digunakan dalam mengukur suatu kegiatan/kinerja instansi yang diawasi dan dapat dijadikan sebagai penghubung antara pekerjaan "pengawasan" dengan laporan hasil "pengawasan".
(Sumber: LAMPIRAN I: PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI, NOMOR 28 Tahun 2007, Tanggal 30 Mei 2007, NORMA "PENGAWASAN").  


MusicPlaylistView Profile