"Desa", atau udik, menurut definisi "universal", adalah sebuah aglomerasi permukiman di area per"desa"an (rural). 
Di Indonesia, istilah "desa" adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala "Desa".
 Sebuah  "desa"merupakan kumpulan dari beberapa unit pemukiman kecil yang 
disebut kampung (Banten, Jawa Barat) atau dusun (Yogyakarta) atau banjar
 (Bali) atau jorong (Sumatera Barat). 
Kepala "Desa" dapat disebut dengan 
nama lain misalnya Kepala Kampung atau Petinggi di Kalimantan Timur, Klebun di Madura, Pambakal di Kalimantan Selatan, Hukum Tua di Sulawesi Utara. Kepala "Desa" adalah pemimpin dari "Desa" di Indonesia. Kepala "Desa" merupakan pimpinan dari pemerintah "Desa".
 Masa jabatan Kepala "Desa" adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang 
lagi untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Kepala "Desa" tidak 
bertanggung jawab kepada Camat, namun hanya dikoordinasikan saja oleh Camat. Jabatan Kepala "Desa" dapat disebut dengan nama lain, misalnya wali nagari (Sumatera Barat), pambakal (Kalimantan Selatan), hukum tua (Sulawesi Utara), perbekel (Bali), kuwu (Cirebon dan Indramayu).
Sejak diberlakukannya otonomi daerah Istilah "desa" dapat disebut dengan nama lain, misalnya di Sumatera Barat disebut dengan istilah nagari, di Aceh dengan istilah gampong, di Papua dan Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut dengan istilah kampung.
 Begitu pula segala istilah dan institusi di "desa" dapat disebut dengan 
nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat "desa" tersebut. Hal 
ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap 
asal usul dan adat istiadat setempat.
    Sedangkan menurut  Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang "Desa", disebutkan bahwa "Desa" adalah kesatuan masyarakat hukum yang 
  memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus 
  kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat 
  setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara 
  Kesatuan Republik Indonesia. "Desa" bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan 
  merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan "Desa" bukan 
  merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan, "Desa" 
  memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam 
  perkembangannya, sebuah "Desa" dapat ditingkatkan statusnya menjadi 
  kelurahan.
Kewenangan "Desa" adalah:
- 
   Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul "Desa";
- 
   Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada "Desa", yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat;
- 
   Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
- 
   Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada "Desa".
Pemerintahan "Desa":
 "Desa"memiliki pemerintahan sendiri. 
  Pemerintahan "Desa" terdiri atas Pemerintah "Desa" yang meliputi Kepala "Desa" 
  dan Perangkat "Desa", dan Badan Permusyawaratan "Desa" (BPD). Sebagaimana 
  kita ketahui bahwa penyenlenggaraan pemerintahan urusan "Desa" akan selalu 
  membutuhkan dana. Pada uraian berikut akan dijelaskan sumber dana yang 
  ada untuk menunjang berbagai kegiatan di dalam pemerintahan "Desa". Dana 
  atau keuangan yang digunakan sebagai berikut:
"Desa"memiliki pemerintahan sendiri. 
  Pemerintahan "Desa" terdiri atas Pemerintah "Desa" yang meliputi Kepala "Desa" 
  dan Perangkat "Desa", dan Badan Permusyawaratan "Desa" (BPD). Sebagaimana 
  kita ketahui bahwa penyenlenggaraan pemerintahan urusan "Desa" akan selalu 
  membutuhkan dana. Pada uraian berikut akan dijelaskan sumber dana yang 
  ada untuk menunjang berbagai kegiatan di dalam pemerintahan "Desa". Dana 
  atau keuangan yang digunakan sebagai berikut: 
  Keuangan "Desa"
  Penyelenggaraan urusan pemerintahan "Desa" yang menjadi 
  kewenangan "Desa" didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja "Desa" (APB "Desa"), bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah. Penyelenggaraan 
  urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah "Desa" 
  didanai dari APBD. Penyelenggaraan urusan pemerintah yang 
  diselenggarakan oleh pemerintah "Desa"
  Sumber pendapatan "Desa" terdiri atas:
  - 
   Pendapatan Asli "Desa", antara lain terdiri dari hasil usaha "Desa", hasil kekayaan "Desa" (seperti tanah kas "Desa", pasar "Desa", bangunan "Desa"), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong
- 
   Bagi Hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota
- 
   Bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
- 
   Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
- 
   hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
 APB "Desa" terdiri atas bagian Pendapatan "Desa", Belanja "Desa" dan Pembiayaan. Rancangan APB "Desa" dibahas dalam musyawarah 
  perencanaan pembangunan "Desa". Kepala "Desa" bersama BPD menetapkan APB "Desa" setiap tahun dengan Peraturan "Desa".
  APB "Desa" terdiri atas bagian Pendapatan "Desa", Belanja "Desa" dan Pembiayaan. Rancangan APB "Desa" dibahas dalam musyawarah 
  perencanaan pembangunan "Desa". Kepala "Desa" bersama BPD menetapkan APB "Desa" setiap tahun dengan Peraturan "Desa".Lembaga kemasyarakatan
  Di "Desa" dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan, yakni 
  lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan 
  merupakan mitra pemerintah "Desa" dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga 
  kemasyarakatan ditetapkan dengan Peraturan "Desa". Salah satu fungsi 
  lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan penyaluran 
  aspirasi masyarakat dalam pembangunan. Hubungan kerja antara lembaga 
  kemasyarakatan dengan Pemerintahan "Desa" bersifat kemitraan, konsultatif 
  dan koordinatif.
  Pembentukan "Desa"
"Desa"dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan 
  memperhatikan asal-usul "Desa" dan kondisi sosial budaya masyarakat 
  setempat. Pembentukan "Desa" dapat berupa penggabungan beberapa "Desa", atau 
  bagian "Desa" yang bersandingan, atau pemekaran dari satu "Desa" menjadi dua "Desa" atau lebih, atau pembentukan "Desa" di luar "Desa" yang telah ada.
"Desa" dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi 
  kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah "Desa" bersama BPD dengan 
  memperhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat. "Desa" yang berubah 
  menjadi Kelurahan, Lurah dan Perangkatnya diisi dari pegawai negeri 
  sipil.
"Desa"yang berubah statusnya menjadi Kelurahan, 
  kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang 
  bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat.
  Pembagian administratif
  Dalam wilayah "Desa" dapat dibagi atas dusun, yang 
  merupakan bagian wilayah kerja pemerintahan "Desa" dan ditetapkan dengan 
  peraturan "Desa".
  Macam-macam Pengertian "Desa"
"Desa"berasal dari kata Deshi dari bahasa Sansekerta, yang 
  berarti tanah kelahiran atau tanah tumpah darah. "Desa" merupakan suatu 
  bentuk kesatuan yang berada di luar kota. Pengertian "Desa" itu sendiri 
  adalah unit pemusatan penduduk yang bercorak agraris dan terletak 
  relative jauh dari kota. Sutarjo Kartohadikusumo mendefinisikan "Desa" 
  sebagai suatu kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang 
  berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.
  Ciri-ciri "Desa" :
Menurut Rouceck dan Warren, ciri-ciri masyarakat "Desa" sebagai berikut:
1. Kelompok primer yang mata pencahariannya di kawasan tertentu berperan besar.
2. Komunikasi keluarga terjalin secara langsung, mendalam, dan informal.
  3. 
  Kelompok atau asosiasi dibentuk atas dasar faktor geografis
  4. 
  Hubungan lebih bersifat mendalam dan langgeng
  5. 
  Kehidupan sehari-hari ditandai dengan adanya keseragaman (homogenitas).
  6. 
  Keluarga lebih ditekankan fungsinya sebagai unit ekonomi.
  Unsur-unsur "Desa" meliputi:
  1. Daerah 
  yang terdiri atas  tanah, lokasi, luas, dan batas geografis setempat.
  
  2. Penduduk yang terdiri atas jumlah, pertambahan, 
  kepadatan, persebaran, dan  struktur 
  mata pencaharian  penduduk.      
  
  3. Tata 
  kehidupan yang meliputi semua pola pergaulan dan ikatan-ikatan pergaulan 
  warga desa.
  
Menurut 
  Bintarto, faktor-faktor geografis yang mempengaruhi struktur keruangan 
  pada masyarakat "Desa" meliputi:
  
1) 
  Unsur lokasi, menyangkut letak fisiografis, ekonomis, dan cultural.
  
2) 
  Unsur iklim, menyangkut ketinggian tempat yang berpengaruh terhadap 
  temperatur.
  
3) 
  Unsur air, menyangkut sumber-sumber air, distribusi, dan tata gunanya.
  
  Kendala pembangunan "Desa"
  
Beberapa kendala yang 
  berkaitan dengan pembangunan wilayah pe"Desa"an,yaitu:
  
  1) 
  Kurangnya sarana dan prasarana di pe"Desa"an.
  
  2) 
  Banyaknya pengangguran.
  
  3) 
  Kualitas gizi penduduk "Desa" yang rendah.
  
4) Aparatur "Desa" yang 
  belum berfungsi dengan baik.
  
  5) Lokasi "Desa" yang terisolisasi dan terpencar satu sama lain.
  
6) Keterampilan penduduk 
  yang rendah.
  
7) Tingkat pendidikan yang 
  rendah.
  
8) Tidak seimbangnya 
  antara jumlah penduduk dengan luas wilayah pertanian.
Sumber:
1. id.wikipedia.org/wiki/Desa
2. www.ut.ac.id/html/suplemen/.../pengertian%20desa.ht...
3. id.wikipedia.org/wiki/Kepala_desa
4. laely.widjajati.facebook.photos/Persawwahan-Di-BLITAR - JAWA TIMUR.......
5. laely.widjajati.facebook.photos/LOMBOK.........TOMAT.............
6. laely.widjajati.facebook.photos/Mau-Bikin-Kripik-Pisang..........
7. laely.widjajati.facebook.photos/Jagoanku.....
8. laely.widjajati.facebook.photos/TANAH-AIRKU-YG-SUBUR-MAKMUR..... 


