Rabu, 23 Juni 2010

"MEMELIHARA KEBERSIHAN DAN KESEHATAN RUMAH"

"Rumah"ku adalah surgaku --- Untuk mewujudkan itu kita harus selalu memelihara ke"bersih"an dan ke"sehat"an "rumah" kita masing-masing."



Hal-hal yang harus kita lakukan supaya "rumah" kita selalu terpelihara ke"bersih"an dan ke"sehat"annya antara lain adalah:


1. MEMPERBAIKI SEGERA APABILA TERJADI KEBOCORAN PADA ATAP.

Atap adalah bagian bangunan "rumah" paling atas, yang terutama melindungi kita dari sengatan matahari dan curahan air hujan. Kebocoran dapat terjadi karena penutup atap pecah, lapuk atau bergeser dari tempatnya. Apabila terjadi kebocoran, air hujan dapat masuk ke dalam "rumah" sehingga mengakibatkan:

a. Langit-langit dan kerangka pendukungnya rapuh dan rusak.

b. Korsleting pada kabel listrik yang terbuka kemungkinan dapat menimbulkan kebakaran.

c. Warna cat/plitur perabotan "rumah" tangga menjadi pudar.

d. Lantai menjadi becek/licin.


2. MEM"BERSIH"KAN LANGIT-LANGIT DAN KOLONG-KOLONG SECARA BERKALA.

Sarang laba-laba, debu, dan kotoran-kotoran yang lembut dapat mengumpul di langit-langit dan kolong-kolong yang mungkin sulit dijangkau oleh alat pem"bersih" sehari-hari. Supaya udara dalam ruangan tetap "bersih", segar dan "sehat", maka kita perlu mem"bersih"kan langit-langit dan kolong-kolong secara berkala.


3. USAHAKAN DINDING SELALU "BERSIH", SEHINGGA SUASANA RUANGAN MENJADI NYAMAN.

Dinding yang berfungsi sebagai pembatas ruangan dapat dibuat dari bambu, kayu maupun pasangan batu bata. Supaya lebih awet, permukaan dinding harus secara berkala kita cat atau diberi lapisan lain yang dapat melindungi dinding dari kelapukan. Cat atau lapisan pelindung yang licin dapat membuat kita mudah dalam mem"bersih"kan dinding. Dinding yang "bersih" dengan warna-warna yang cerah akan memberi suasana ruangan menjadi lebih luas dan nyaman. Keindahan dapat dicapai dengan memberi hiasan/gambar secukupnya namun tetap tidak terlalu ramai dan tetap mudah di"bersih"kan dari debu.


4. USAHAKAN LANTAI "BERSIH", KERING DAN TIDAK BERDEBU.

Lantai dapat dibuat dari:
a. Tanah yang diratakan dan dipadatkan.
b. Pasangan batu bata, ubin dan plesteran.
c. Kayu, untuk "rumah" panggung.

Supaya lantai selalu "bersih", maka lantai:
a. Harus selalu disapu ataupun dipel.
b. Sekali-kali dapat diberi cairan pem"bersih" bakteri (karbol/kreolin) supaya lantai bebas dari bakteri/kuman.

Supaya lantai selalu kering, maka:
a. Kolong-kolong pada "rumah" panggung harus di"bersih"kan dari benda-benda yang dapat menimbulkan kelembaban.
b. Lantai tanah harus ditinggikan dari permukaan halaman.

Supaya tidak berdebu, percikkan air pada lantai yang kering, sebelum kita menyapunya.


5. FUNGSIKAN JENDELA DAN LUBANG ANGIN/LUBANG HAWA/VENTILASI SEBAGAI TEMPAT UNTUK PERGANTIAN UDARA SEGAR DAN MASUKNYA SINAR MATAHARI.

"Rumah" kita "sehat" apabila ruang-ruang:
a. Cukup tersedia udara segar.
b. Cukup sinar matahari pagi yang dapat membunuh kuman penyakit.

Udara segar dapat masuk sebanyak-banyaknya ke dalam ruangan dengan membuka jendela setiap hari, terutama pagi hari.

Usahakan sinar matahari pagi dapat masuk ke ruangan dengan menyingkirkan/memasukkan benda-benda yang menghalanginya.

Lubang-lubang angin yang terbuka terus menerus akan menjamin terjadinya pertukaran udara yang baik dan perlu diingat dengan memasang kawat/kain kasa, supaya nyamuk tidak dapat ikut masuk ruangan.


6. KAMAR TIDUR SECARA KHUSUS HARUS MEMENUHI SEMUA PERSYARATAN.

Kamar tidur adalah ruangan untuk beristirahat setelah melakukan kegiatan sepanjang hari. Langit-langit, dinding, lantai dalam kamar tidur harus dilengkapi sesuai dengan yang dipersyaratkan. Perabotan dalam kamar tidur harus diatur sedemikian rupa supaya tercipta suasana nyaman. Kasur, bantal dan selimut yang lembab harus dijemur secara berkala. Pakaian kotor jangan ditumpuk atau digantung karena dapat menyebarkan bau tak sedap, pengap dan menjadi sarang nyamuk atau serangga lain.


7. DAPUR YANG "BERSIH" MENJADIKAN MAKANAN YANG "SEHAT".

Dapur yang "bersih" dan nyaman terwujud karena:

a. Air bekas cucian dapat langsung disalurkan melalui saluran pembuangan yang lancar dan mudah di"bersih"kan.

b. Sampah dikumpulkan pada keranjang atau tempat sampah yang tertutup.

c. Asap segera dikeluarkan melalui cerobong atau bukaan pada atap.

d. Udara segar/"bersih" cukup tersedia dengan membuka lubang ventilasi yang berhubungan dengan ruang luar.

e. Perabotan dapur disusun sedemikian rupa sehingga mudah di"bersih"kan dan nyaman untuk dimanfaatkan.

f. Dinding yang licin mudah di"bersih"kan dan harus cukup mendapat penerangan.


Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian:

a. Kompor atau tungku supaya dijauhkan dari dinding atau benda-benda yang mudah terbakar.

b. Dinding kayu/bambu supaya dilindungi dengan bahan tahan api supaya tidak mudah terbakar.

c. Pasir atau karung goni disediakan di dekat dapur sebagai alat penanggulangan pertama dalam memadamkan apabila terjadi kebakaran.


8. KAMAR MANDI DAN KAKUS YANG "BERSIH", CERMIN DARI KE"SEHAT"AN KELUARGA.

Bau tidak sedap dapat dihindarkan dengan:

a. Menyiram kotoran pada leher angsa (kakus) sampai tidak ada yang tertinggal.

b. Mem"bersih"kan saluran pembuangan sehingga air mengalir dengan lancar.

c. Mem"bersih"kan lantai sehingga tidak ditumbuhi lumut/jamur yang dapat menahan air dan kotoran.

d. Menyiram/mem"bersih"kan lantai dengan karbol/kreolin yang cukup sedap baunya secara berkala.


Bak mandi dijaga ke"bersih"annya dengan:

a. Mengganti air dalam bak mandi secara berkala untuk memusnahkan jentik-jentik nyamuk atau kuman lainnya.

b. Mem"bersih"kan/menyikat dinding bak untuk mencegah tumbuhnya lumut/jamur yang kotor.

c. Menambal bagian permukaan lantai yang rusak sehingga permukaan rata.


Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah:

a. Lantai berlumut sangat licin sehingga membahayakan pemakai kamar mandi.

b. Permukaan dinding kamar mandi harus kedap air sehingga tidak membuat lembab ruang di sebelahnya.

c. Ventilasi yang kurang baik akan menjadikan ruang di sebelahnya menjadi lembab.


9. HALAMAN YANG HIJAU DAN RAPI MENINGKATKAN SEMANGAT KELUARGA.

Halaman yang hijau diperoleh dari tanaman-tanaman yang terawat dengan baik. Tanaman yang terawat dapat memberi manfaat bagi kita seperti:

a. Buah, daun, bunga (dapat dimakan, sebagai obat, atau indah untuk dipandang).

b. Kerimbunan dapat menjadikan suasana teduh.

Halaman yang rapi dapat menciptakan keluarga yang harmonis.

Rawatlah halaman dengan:

a. Menyiram tanaman minimal 1 kali dalam sehari.

b. Pangkas tanaman yang sudah terlalu rimbun.

c. "Bersih"kan halaman dari kotoran-kotoran.

d. Jagalah saluran-saluran supaya tidak terjadi genangan air.

e. Jangan menutup seluruh halaman dengan perkerasan (semen) supaya memberi kesempatan tanah menyerap air sehingga tidak kekeringan.

Merawat halaman bersama keluarga dirasakan ringan tetapi memperoleh manfaat yang besar.


10. PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN BENAR, MENJANJIKAN SUASANA MENJADI "SEHAT" DAN SEDAP.

Mengelola sampah:

a. Mencegah supaya sampah tidak terlalu banyak di sekitar kita dengan cara:
1). Selalu membawa tas bila berbelanja supaya tidak membawa pulang pembungkus plastik terlalu banyak.
2). Kurangi penggunaan barang dari plastik dan jangan sekali pakai terus buang.
3). Dan lain-lain.

b. Menyediakan tempat penampungan sampah yang sementara yang kedap air, kedap bau, dan tidak mudah dimasuki binatang-binatang (bak sampah keluarga dan bak sampah lingkungan yang tertutup).

c. Membuang sampah ke tempat pembuangan akhir (dapat berupa tempat penimbunan sampah kota, pembakaran, atau lubang yang dapat ditimbun).


Hal yang perlu diingat:

a. Sampah plastik tidak dapat membusuk dan menyatu dengan tanah.

b. Sampah-sampah yang dapat membusuk juga dapat mencemari air di sekitar penimbunan dan menimbulkan bau yang tajam tidak sedap.


11. SALURAN PEMBUANGAN AIR HUJAN DAN AIR LIMBAH.

a. Saluran pembuangan air hujan dan air limbah lingkungan perlu diperhatikan fungsinya.

b. Saluran pembuangan air hujan dan air limbah sebaiknya dijaga supaya tidak tersumbat.

c. Saluran pembuangan air hujan dan air limbah tersebut bukan merupakan tempat pembuangan sampah karena akan mengakibatkan air tidak mengalir dengan lancar sehingga dapat menyebabkan tergenangnya air dan menyebarkan bau yang tidak sedap.


12. JALAN LINGKUNGAN/SETAPAK.

a. Merawat jalan lingkungan/setapak bersama-sama dengan warga setempat.

b. Menciptakan lingkungan yang nyaman dan asri misalnya dengan menanam pohon di tepi jalan lingkungan/setapak.


Dengan melakukan kegiatan-kegiatan di atas Insya'Allah akan dapat kita wujudkan "rumah" yang "bersih" dan "sehat"; Sehingga kita dan anggota keluarga kita akan merasa betah tinggal di "rumah". "Rumah" bagaikan surga seperti yang kita impilan akan terwujud.

Selasa, 22 Juni 2010

"PERAN WANITA DALAM MENGELOLA PERUMAHAN"

"Wanita" sebagai ibu "rumah" tangga perlu memiliki rasa kepedulian terhadap masalah yang ada di "rumah" sehingga dapat turut menentukan masalah yang paling utama dan perlu segera ditanggulangi."



"Wanita" mempunyai kedudukan baik sebagai ibu dalam keluarga maupun sebagai anggota masyarakat. Sebagai ibu dan anggota masyarakat. Sebagai ibu dan anggota masyarakat, "wanita" mempunyai hak dan kewajiban serta kesempatan yang sama dengan pria dalam pembangunan "rumah" dan lingkungannya ("perumahan") untuk turut dalam:


1. Menentukan masalah yang timbul di dalam "rumah" dan lingkungannya.

"Wanita" sebagai ibu "rumah" tangga perlu memiliki rasa kepedulian terhadap masalah yang ada di "rumah" sehingga dapat turut menentukan masalah yang paling utama dan perlu segera ditanggulangi. Adapun penentuan masalah dapat dilakukan sebagai berikut:

a. Kesehatan "rumah" sebagai bangunan fisik.

b. Kesehatan dan kelayakan "rumah" sebagai sarana pembinaan keluarga.

"Wanita" sebagai anggota masyarakat, perlu memiliki rasa kepedulian terhadap kondisi lingkungannya. Dengan demikian, "wanita" diharapkan dapat mengangkat permasalahan yang ada di lingkungannya bersama-sama dengan warga sekitarnya secara musyawarah.


2. Memutuskan pemecahan masalah yang perlu dilakukan dalam mengatasi permasalahan di dalam "rumah" dan lingkungannya.

"Wanita" sebagai ibu perlu memperhatikan kebutuhan setiap anggota keluarga dalam hal penyediaan wadah bagi anggota keluarga untuk melakukan kegiatan misalnya adanya pembagian ruang yang jelas untuk tidur, bekerja/belajar, memasak dan sebagainya. Pemenuhan kebutuhan anggota keluarga terhadap "rumah" perlu ditinjau dari:

a. Kesehatan fisik "rumah" antara lain seperti pembagian ruang, dapur yang sehat, sirkulasi udara, pembuangan air limbah "rumah" tangga dan lain-lain.

b. Kesehatan/kelayakan "rumah" sebagai sarana pembinaan keluarga.

Keluarga sebagai bagian dari masyarakat, perlu menyadari bahwa "rumah" merupakan bagian dari lingkungan "perumahan" yang tidak terpisahkan satu dengan yang lain. Oleh karena itu, sebagai anggota masyarakat, "wanita" diharapkan pula memperhatikan kondisi lingkungan "perumahan" antara lain dari segi:

a. Keserasian "rumah" dan lingkungan sekitarnya supaya tidak mengganggu kepentingan tetangga lain.

b. Kewajiban "rumah" tangga dalam keikutsertaan untuk mewujudkan dan mengelola lingkungan misalnya iuran sampah, perawatan jalan lingkungan dan lain-lain.


3. Membantu pelaksanaan.

Dalam memecahkan permasalahan yang ada di lingkungan tempat tinggalnya, "wanita" dapat ikut serta dalam:

a. Menetapkan dan mengumpulkan dana yang diperlukan dalam mewujudkan dan mengelola lingkungan.

b. Mendorong motivasi anggota keluarga baik langsung maupun tidak langsung untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan peningkatan kualitas "perumahan".

c. Membantu pelaksanaan dan pengawasan fisik misalnya dengan menyediakan makanan/minuman untuk kerja bakti atau hal-hal lain yang sesuai dengan kemampuan keluarga atau melaporkan hal-hal yang tidak benar.


4. Memanfaatkan dan mengelola "rumah" dan lingkungannya dalam kaitannya dengan pembinaan keluarga.

"Wanita" sebagai ibu mempunyai peranan mengatur hak dan kewajiban setiap anggota keluarga untuk turut aktif dalam pemeliharaan kebersihan dan kerapian "rumah". Dengan demikian dapat menumbuhkan rasa tanggung jawab dan kepedulian setiap anggota keluarga mengenai kondisi "rumah" dan lingkungannya.

"Wanita" sebagai anggota masyarakat dapat berperan aktif dalam upaya pengembangan SDM di lingkungannya.


Sabtu, 19 Juni 2010

"GUNAKAN WAKTUMU UNTUK BERAMAL SALEH"

"Hampir setiap Muslim telah mengenal dan hafal firman Allah tentang kewajiban kita untuk menggunakan "waktu" kita dengan mengerjakan "amal saleh".


Firman Allah itu yang telah kita kenal dengan Surat Al-'Ashr. Bahkan merekapun berulangkali membaca dan mendengarnya dalam shalat mereka. Surat itu yang mempunyai arti:

"Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan "amal saleh" dan saling nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya mentaati supaya menetapi kesabaran."


Namun kenyataan menunjukkan masih banyak dari kalangan kaum Muslimin yang belum pandai menghayati dan meng"amal"kannya. Hal ini terbukti bahwa pandangan dan sikap hidup mereka masih belum sejalan dengan apa yang diajarkan oleh firman Allah tersebut. Bahkan tidak sedikit pula dari kalangan mereka yang justru menganut filsafat beruang. "Waktu" adalah uang. --- Artinya, pandangan dan kegiatan hidup mereka senantiasa dikaitkan dengan nilai-nilai yang bersifat duniawi/bendawi semata, yang mendatangkan keuntungan keuangan ataupun kesenangan duniawi belaka; dan bukan sebagaimana yang diajarkan dalam firman Allah tersebut, bahwa "waktu" itu adalah "amal saleh" dan kebajikan, yang akan melestarikan nilai-nilai manusiawi, disamping mendatangkan keuntungan ukhrawi yang bersifat abadi.


Filsafat beruang yang lebih populer dengan faham materialisme itu bukan saja akan meruntuhkan martabat manusia yang luhur dan terhormat, tapi juga akan mendatangkan kerugian yang fatal di akhirat kelak. Sebab filsafat beruang akan menuntun dan mengajarkan manusia ke arah pengabdian kepada harta dan kesenangan duniawi. Dokterin mereka adalah sebagaimana yang telah digambarkan oleh Allah dalam firman-Nya dalam Surat Al-Mu'minun Ayat 37: "Tidak lain kehidupan itu hanyalah kehidupan dunia kita sekarang ini. (disini) kita mati dan (disini pula) kita hidup, dan kita tidak bakal dibangkitkan (lagi sesudah mati nanti)."


Untuk melindungi diri dan sekaligus menanggulangi bahaya materialisme yang kini banyak melanda kaum Muslimin, maka kaum Muslimin harus kembali sepenuhnya kepada petunjuk-petunjuk Illahi. Kaum Muslimin harus berpegang teguh pada aqidahnya, dan menjadikan Islam secara utuh sebagai pedoman dan tuntunan hidupnya. Apabila umat manusia benar-benar ingin selamat dari kerugian yang fatal dalam menjalani kehidupan dunia yang fana ini, maka hendaklah kita pandai-pandai memanfaatkan "waktu" hidup kita dengan sebaik-baiknya. "Waktu" kita jangan kita sia-siakan begitu saja. Karena tujuan Allah menciptakan manusia di bumi ini adalah untuk beribadah kepada-Nya, maka memanfaatkan "waktu" dengan sebaik-baiknya itu berarti mengisi dengan semaksimal mungkin "waktu-waktu" hidup kita ini dengan beribadah kepada Allah, dengan mengikuti segenap petunjuk-Nya, melaksanakan segenap perintah-Nya dan menjauhi segenap larangan-Nya.


Lingkup ibadah yang diajarkan oleh Islam memang sangat luas, seluas ajaran Islam itu sendiri. Yang garis besarnya mencakup ikhwal hubungan manusia dengan Khaliqnya dan hubungan manusia dengan sesama makhluk. Tentang hubungan manusia dengan sesama makhluk mencakup ekonomi, politik dan sosial. Jadi apabila kesemuanya itu dilaksanakan sesuai dengan petunjuk dan aturan-Nya, dengan mengharap keridhaan-Nya semata, tentu mempunyai nilai ibadah atau "amal saleh". Demikian pula halnya mencari, mengelola dan mendayagunakan harta kekayaan, sesuai dengan petunjuk dan aturan Allah demi mengharap ridha-Nya, juga dinilai sebagai ibadah atau "amal saleh". Disini terlihat betapa peranan keimanan terhadap Allah serta kepatuhan terhadap petunjuk dan aturan-Nya; Bukan saja merupakan kunci bagi diterimanya "amal" perbuatan kita, akan tetapi juga merupakan faktor bagi terwujudnya keseimbangan hidup. Dengan demikian kedudukan dan martabat manusia yang luhur itu tetap terpelihara.


Harta kekayaan memang amat vital bagi kesempurnaan peribadatan dan "amal saleh", namun ia harus tetap diletakkan sebagai sarana, bukan tujuan. Sehingga kita tetap dapat menjaga jarak, tidak terjerumus mempertuhankan harta dan kesenangan duniawi. Sementara itu, masih banyak "amal saleh" yang dapat kita lakukan dengan potensi lain yang non materi.


Pernah di masa Rasulullah SAW, sejumlah orang dari kalangan yang lemah ekonominya menghadap beliau, lalu mereka mengadu:

"Ya Rasulullah, para hartawan telah memborong pahala, mereka melakukan shalat sebagaimana kami juga melakukannya, mereka mengerjakan puasa sebagaimana kami mengerjakannya, sementara itu mereka bisa bershadaqah dengan kelebihan harta kekayaan mereka".

Lalu Nabi menjawabnya:

"Apakah Allah tidak memberi potensi yang dapat kamu gunakan untuk bershadaqah (berbuat kebajikan)?. Sesungguhnya pada setiap bacaan tashbih ada shadaqah, pada setiap bacaan takbir ada shadaqah, pada setiap bacaan tahmid ada shadaqah, pada setiap bacaan tahlil ada shadaqah, amar ma'ruf shadaqah dan nahi munkar juga shadaqah. Bahkan seseorang menyetubuhi istrinya juga shadaqah."

Ketika Rasulullah SAW menyebut yang terakhir ini mereka heran sambil bertanya:

"Ya Rasulullah benarkah seseorang menyetubuhi istrinya mendapat pahala?"

Lalu Nabi pun menjawab:

"Bagaimana pikiranmu kalau ia menyalurkannya pada wanita lacur, bukankah ia berdosa? Nah, begitu pula halnya, kalau ia menyalurkannya pada istrinya, tentu ia memperoleh pahala." (Hadits Riwayat Muslim).


Begitu luasnya lingkup "amal saleh" yang diajarkan oleh Islam, sehingga amat luas kesempatan terbuka bagi kita untuk melakukannya, sesuai dengan kondisi dan kadar kemampuan kita. Yang penting jangan menyimpang dari petunjuk dan aturan Islam, dan dengan niat demi mengharap keridhaan-Nya semata. Marilah kita pergunakan "waktu" kita untuk berbuat "amal saleh".

(Sumber: Al Muslimun, No. 204 Thn XVII (32) Rajab 1407 - Maret 1987).

"Waktu" adalah ibadah --- "Time" is praying..........




Jumat, 18 Juni 2010

"SUMPAH PEMUDA DAN IMPLEMENTASINYA"

"Sumpah "Pemuda" dalam kongres "pemuda" Indonesia pada tanggal 28 Oktober 1928 merupakan produk nasional yang bernilai tonggak sejarah yang sangat luhur, yang wajib kita lestarikan dan kita teladani."


Sumpah "Pemuda" merupakan salah satu contoh yang besar dan agung produk dari aktivitas sosial kemasyarakatan "pemuda" Indonesia pada 82 tahun yang silam. Hasil itu lahir dari perjuangan terus menerus yang tak kenal menyerah yang dilandasi oleh kepercayaan pada diri sendiri yang sangat kuat. Bagaimana dengan generasi "muda" kita dalam era pembangunan dewasa ini?


Kita semua harus terus beramal, melakukan aktivitas sosial kemayarakatan yang berupa karya-karya baru untuk menjawab segala tantangan dan memenuhi semua hajat dan keperluan bangsa pada masa sekarang ini. Tidak ada alasan untuk berpangku tangan sambil melamun tentang kejayaan nenek moyang pada masa silam sedangkan kita sendiri hanya bermalas-malasan dalam keterbelakangan.


Seperti yang telah dikatakan oleh Dr. Muhammad Iqbal kepada generasi "muda":
Di jalan ini tak ada tempat berhenti,
sikap lamban berarti mati.
Mereka yang bergerak,
merekalah yang di depan yang menunggu,
sejenak sekalipun,
pasti tergilas.


Pada era pesatnya kemajuan teknologi informasi dewasa ini, dirasakan bahwa nilai-nilai budaya barat yang destruktif telah melanda kita semua dengan deras, khususnya generasi "muda". Alat-alat informasi yang modern dan serba canggih itu ternyata padat dengan pesan-pesan yang mendorong hidup mewah, konsumerisme, free sex, perilaku agresif dan sekularisme, yang dampak negatifnya sangat nyata kita rasakan.


Disamping dampak negatif, banyak pula manfaat yang dapat dan wajib diambil dari kemajuan teknologi informasi. Misalnya, dengan bantuan komputer kita akan dapat menerima mengolah dan menyampaikan informasi tentang masalah-masalah umat secara lebih cepat, lebih lengkap dan lebih akurat sehingga akan sangat membantu dalam menegakkan asas musyawarah yang merupakan satu nilai/sila sosial dasar dalam kehidupan umat Islam dan bangsa Indonesia. Dengan bantuan teknologi informasi yang modern pula generasi "muda" tampak makin pandai dan kritis dalam berpikir, makin rasional dan makin luas/universal pandangan hidupnya. Hal itu semua akan banyak pengaruhnya terhadap aktivitas sosial angkatan "muda" sehingga harus dipertimbangkan dan disaring sebaik-baiknya supaya hasilnya positif dalam mensukseskan pembangunan nasional menuju era tinggal landas dan abad ke 21 mendatang.


Harapan kita supaya para umara dan ulama bersatu padu dalam mendorong dan mengarahkan para "pemuda" kita supaya mereka melaksanakan aktivitas sosial kemasyarakatan dalam bentuk program-program kerja yang terarah, terpadu, paralel dan sinkron dalam rangka menuju suksesnya era tinggal landas. Tugas para umara akan lebih dititik beratkan pada bidang hablul minannas, sedangkan tugas para ulama akan lebih dititik beratkan pada bidang hablul minallah --- Walaupun sebenarnya keduanya tidak terpisahkan dan saling tumpang tindih, sehingga hanya menyangkut bidang spesialisasi atau profesi saja. Keduanya harus tetap menyatu dan terpadu sebagai dwitunggal sehingga tidak terjadi dikhotomi.


Adanya aktivitas sosial kemasyarakatan di kalangan "pemuda" adalah hal yang wajar sebagai konsekwensi dari manusia sebagai makhluk sosial di samping sebagai makhluk pribadi. Dalam era pembanguan seperti sekarang ini dimana terjadi proses perubahan yang berlangsung secara terus menerus menuju ke keadaan yang lebih baik, generasi "muda" dituntut untuk mengetahui segala masalah yang dihadapi bangsa dan negara secara tepat dan benar.


Generasi "muda" harus berpartisipasi aktif dalam menanggulangi dan mengatasi masalah-masalah yang ada, mengantisipasi timbulnya masalah baru supaya bangsa kita tidak terjerumus ke dalam pola hidup konsumerisme, diperlukan usaha yang sungguh-sungguh untuk membiasakan pola hidup sederhana dalam arti menyesuaikan diri dengan kemampuan yang ada.


Betapapun beratnya permasalahan yang kita hadapi, kita dan semua generasi "muda" harus tetap optimistik melihat ke masa depan dan pantang menyerah. Dengan modal dasar iman dan taqwa kepada Allah yang terus kita pertebal, maka akan tumbuh kepercayaan pada diri sendiri untuk mampu dan kuat dalam mengatasi setiap kesulitan.

(Sumber: Majalah Ilmiah Triwulanan UII Yogyakarta, Nomor 4 Tahun X - Triwulan 1/1989).

"DAMPAK PEMBERITAAN KRIMINALITAS TERHADAP KESADARAN HUKUM MASYARAKAT"

"Masalah "kriminalitas" selalu menarik perhatian bagi wartawan dan pembaca. Karena itu, hampir setiap majalah dan koran selalu menyediakan tempat/kolom berita tentang "kriminalitas".


Mengingat pentingnya pemberitaan, sebagian ahli berpendapat bahwa pemberitaan "kriminalitas" baik melalui media cetak maupun elektronik, menunjang perkembangan ilmu pengetahuan tentang kejahatan atau kriminologi dan proses pembentukan kesadaran hukum "masyarakat". "Masyarakat" pada umumnya cenderung untuk menambah informasi yang diperolehnya secara langsung dengan membaca atau mendengarkan berita lewat koran atau media lainnya supaya lebih sempurna/lengkap.


Para ahli mengakui bahwa pemberitaan "kriminalitas" lewat koran dan majalah dapat berpengaruh terhadap pembaca, baik secara langsung maupun tidak langsung, positif maupun negatif.


Media massa surat kabar merupakan salah satu bentuk komunikasi massa, dimana komunikator berhadapan (secara tidak langsung) dengan komunikan (massa/"masyarakat" pembaca). Komunikasi melalui media surat kabar dan majalah memiliki perbedaan dengan komunikasi massa yang dilakukan dalam sosiologi, karena dalam komunikasi melalui media ini memiliki ciri khas, bahwa massa terikat pada pesan, kejadian atau idea yang terjadi yang terdapat di luar lingkungan hidupnya sehari-hari. Oleh karena itu, berita atau pesan yang dimuat di media ini akan lebih mudah untuk membentuk opini atau pendapat serta sikap pembaca.


Pada umumnya pemberitaan "kriminalitas" selalu menarik perhatian "masyarakat" dan oleh karenanya mempunyai daya pengaruh yang cukup efektif terhadap "masyarakat". Secara teoritik beberapa ahli telah mencoba merumuskan kerangka konseptual tentang pengaruh surat kabar dan majalah terhadap kejahatan. James Russel Wiggins menulis tentang pro dan kontra pemuatan berita "kriminalitas" di surat kabar dan majalah. Pendapat pro dan kontra -- sering dikemukakan oleh penegak hukum, antara lain:

1. Pemuatan berita "kriminalitas" akan meningkatkan kejahatan dengan mengundang peniruan oleh pembaca yang bernaluri jahat.

2. Berita-berita "kriminalitas" melukai perasaan keluarga dari si penjahat atau korban kejahatan.

3. Berita-berita "kriminalitas" selalu menimbulkan 'selera buruk' dengan gambar-gambar yang menakutkan dan mengerikan (misalnya gambar berwarna dari peristiwa kejahatan/pembunuhan/kejahatan.


Disamping dampak negatif tersebut, juga ada dampak positifnya. Wiggins selanjutnya aspek positif pemberitaan "kriminalitas" adalah:

1. "Kejahatan harus berbalas dan kena ganjaran, adalah pegangan hidup di dalam "masyarakat" yang harus diulang untuk menakuti calon-calon penjahat.

2. Berita-berita "kriminalitas" membantu pihak pengusut kejahatan, membekuk si penjahat (pemuatan foto penjahat yang akhirnya berhasil membekuk penjahat).

3. Takut dibeberkan di koran, merupakan penjera yang mujarab untuk mencegah orang-orang berjiwa kecil/jahat melaksanakan niat jahatnya.

4. Pemberitaan proses peradilan dan penangkapan si penjahat, juga membantu si penjahat dari perbuatan sewenang-wenang pihak penegak hukum.


Pemuatan berita "kriminalitas" dengan menokohkan seorang penjahat dan tidak jarang secara tidak langsung mengetengahkan aspek-aspek simpati pemujaan (hero worship) atas pelaku kejahatan tertentu yang dapat menanamkan suatu citra untuk diidentifikasi.


Pada hakekatnya setiap orang dapat belajar dari apa yang disajikan oleh surat kabar dan majalah --- baik yang positif maupun yang negatif --- Namun sebenarnya yang mengkhawatirkan dan memprihatinkan adalah bukan imitasinya tetapi proses pengaruhnya. Media massa dapat mempengaruhi tingkah laku kekerasan dengan cara persetujuannya, misalnya orang membunuh untuk membela diri, dengan menyebarkan informasi tentang kejahatan, dengan menyarankan seolah-olah tindakan kekerasan sebagai cara pemecahan masalah, dengan menimbulkan kadar toleransi yang tinggi antar sesama kelompok dengan cara menutupi perilaku jahat kelompoknya untuk berbuat jahat dengan cara memanas-manasi atau membesarkan permasalahan yang dihadapi.


Dalam dunia penegakan hukum, pemberitaan "kriminalitas", apalagi kejahatan kekerasan yang disajikan dengan bahasa yang demonstratif, lama kelamaan akan membentuk sikap/persepsi "masyarakat" tentang kejahatan itu sendiri. "Masyarakat" akan semakin tumpul kepekaannya terhadap perbuatan-perbuatan yang jahat atau tabu menjadi suatu perbuatan yang wajar dan lumrah bahkan dianggap sebagai suatu perbuatan yang tidak tabu lagi. Sebaliknya, penyajian berita "kriminalitas" dengan menggunakan bahasa yang sopan dan diperhalus, akan menghilangkan batas-batas antara perbuatan yang tercela dan jahat dengan perbuatan yang baik dan benar.


Penghalusan bahasa (eufemisme) -- bagi orang Timur -- dirasa lebih baik dan memperlancar proses komunikasi, namun dapat berdampak pada "masyarakat", yaitu merusak kepekaan "masyarakat" terhadap perbuatan jahat itu sendiri. Lama kelamaan akan terjadi kekaburan akan nilai yang benar dan yang salah, yang halal dan yang haram.


Akhir-akhir ini sering kita jumpai gejala penghalusan bahasa melalui media massa, misalnya 'pelacur' diperhalus menjadi 'wanita tuna susial', 'pezina yang hamil' menjadi 'kecelakaan', 'korupsi' menjadi 'penyimpangan' atau 'komersialisasi jabatan', 'berzina' menjadi 'melakukan perbuatan serong' atau 'jajan', seorang yang jelas-jelas melanggar hukum dengan sengaja atau berbuat 'salah' diganti dengan 'khilaf' dan lain sebagainya.


Dalam hubungannya dengan pembentukan kesadaran hukum "masyarakat", dampak negatif eufisme dalam pemberitaan "kriminalitas" lebih besar dari pada positifnya. Eufisme dalam pemberitaan "kriminalitas" semakin mengaburkan batas-batas perbuatan yang baik dan benar dengan perbuatan yang jahat dan salah. Di satu pihak bertentangan dengan nilai yang dijunjung tinggi oleh "masyarakat", sementara di pihak lain "masyarakat" memperoleh informasi yang tidak se-jahat atau se-tabu dengan apa yang diyakininya. Lama kelamaan akan menanamkan kesadaran yang bertentangan dengan norma dan nilai-nilai atau kepentingan yang dilindungi oleh hukum itu sendiri. Dengan kata lain merusak norma atau nilai yang dijunjung tinggi oleh "masyarakat".

(Sumber: Majalah Ilmiah Triwulan UII Yogyakarta, Nomor 5 Tahun X - Triwulan II/1989).

Minggu, 13 Juni 2010

"TATA NIAGA PEDESAAN DAN POSISI PETANI"

"Tata niaga" yang baik harus membawa keadilan bagi para peserta atau seluruh lembaga yang terkait dalam sistem "tata niaga" itu."



Satu jenis produksi dibandingkan dengan jenis produksi yang lain, "tata niaga"nya dapat sangat berlainan, sehingga masing-masing jenis produksi menuntut pengaturan sendiri-sendiri. Hal ini untuk mencegah timbulnya masalah-masalah yang tidak diinginkan.


Menurut Bustanul Arifin, secara umum "tata niaga" yang baik diharapkan setidaknya dapat:

1. Menjaga kestabilan, yaitu baik kestabilan harga maupun kestabilan arus barang.
Dengan adanya kestabilan yang dinamis, dalam arti terdapat dinamisme tanpa adanya goncangan-goncangan dan lonjakan-lonjakan, baik harga maupun pada arus barang, maka produsen maupun konsumen diuntungkan.

2. Berfungsi secsra efisien dengan biaya pemasaran yang serendah mungkin.
Bila "tata niaga" dapat berfungsi secara efisien yaitu dengan biaya marketting yang serendah-rendahnya, maka produsen maupun konsumen diuntungkan --- Namun harus tidak mengakibatkan turunnya kualitas barang maupun kualitas pelayanan.

3. Memberi pelayanan dan jasa dengan baik.
"Tata niaga" dapat dikatakan baik apabila dapat memberikan pelayanan dan jasa dengan baik terhadap konsumen.

4. Membawa keadilan bagi segenap peserta "tata niaga" tadi.
"Tata niaga" yang baik harus membawa keadilan bagi para peserta atau seluruh lembaga yang terjait dalam sistem "tata niaga" itu. Yang artinya bahwa "tata niaga" harus menghasilkan pemerataan kesempatan kerja dengan tetap memperhatikan azas efisien. "Tata niaga" tersebut juga harus membuat semua pihak mendapat imbalan sesuai dengan jasa yang diberikan.

5. Tanggap, artinya memberikan respons positif terhadap perkembangan dan pembaharuan.
"Tata niaga" harus tanggap terhadap perkembangan dan pembaharuan, dalam arti bahasa "tata niaga" selalu aktif mengikuti perkembangan dan pembaharuan.

Sehingga apabila "tata niaga" tersebut berfungsi dengan baik, maka seharusnya tidak akan timbul masalah-masalah "tata niaga" itu sendiri.


"TATA NIAGA" PEDESAAN.

Bentuk "tata niaga" pedesaan yang paling tradisional dapat dijumpai di lingkungan ekonomi petani sederhana. Seperti yang telah digambarkan oleh Alill Dewey, bahwa barang-barang dihasilkan dalam satuan-satuan kecil dan tersebar serta dilakukan oleh keluarga-keluarga "petani" kecil. Maka hasil pertanian tadi diperuntukkan bagi konsumen sendiri. Salah satu contoh khas adalah tanaman sayur segar. Sayuran kebun yang dihasilkan dalam jumlah kecil oleh banyak "petani" kecil yang tinggalnya tersebar dan hasilnya dipungut pada waktu yang tidak menentu, maka hasil kebun itu pada waktu-waktu tertentu dibawa ke pasar setempat oleh istri "petani". Hasil-hasil kebun tadi dijual secara eceran kepada istri-istri "petani" lain yang membelinya juga untuk keperluan keluarga sendiri karena kebetulan saat itu tidak menghasilkan sayuran tertentu tadi atau kebetulan saat itu hasilnya belum dapat dipungut. Sebaliknya wanita "petani" yang terakhir ini membawa ke pasar hasil-hasil kebunnya yang kebetulan lebih untuk dimakan sendiri.


Jadi di dalam ekonomi "petani" sederhana dimana hasil pertanian dihasilkan untuk keperluan sendiri dan apabila terjadi kelebihan harus dijual kepada "petani" lain. Maka "tata niaga" terjadi antara ibu "petani" kecil yang menjual belikan hasil pertaniannya di antara mereka sendiri. Oleh karena itu dalam tahap ekonomi sederhana, maka "tata niaga" adalah "tata niaga" antar konsumen.


Jika ekonomi "petani" sederhana tadi mulai berkembang, maka timbullah pengkhususan-pengkhususan. Dengan semakin berkembangnya usaha tani, maka perkembangan pada "tata niaga" pedesaan nampak dengan munculnya orang-orang (diantara para "petani") yang mengkhususkan diri berjualan ke pasar. Dari mereka ini mula-mula muncul para bakul-bakul dan kemudian tengkulak penjual hasil pertanian.


Perkembangan berikutnya adalah datangnya pedagang-pedagang bukan hasil pertanian. Pedagang dari luar daerah atau di luar ekonomi pedesaan ini, kemuadian mendirikan toko-toko barang-barang bukan hasil pertanian. Pada tahap ini, tidak mengesampingkan praktek "tata niaga" pada tahap sebelumnya masih tetap berjalan. Disamping adanya toko-toko yang menjual hasil pertanian maupun barang-barang industri, pasar-pasar yang menjual hasil pertanian pada hari-hari tertentu tetap berjalan.


Apabila kita lihat dari pelaku (lembaga) "tata niaga" pedesaan khususnya hasil pertanian tidak lain adalah "tata niaga" perekonomian rakyat yaitu para produsen kecil yang pada mulanya hanya menghasilkan untuk konsumen sendiri.


Dalam memperjual belikan barang-barangnya itu, para "petani" produsen kemudian mempertemukan dan dihadapkan dengan para pedagang dari luar ekonomi pedesaan yang memperdagangkan hasil industri. Dalam berhadap-hadapan antara produsen kecil dengan pedagang hasil industri dari luar ekonomi pedesaan ini umumnya para "petani" produsen berada dalam posisi yang tidak menguntungkan. Bagaimanapun posisi masing-masing --- "tata niaga" pedesaan tetap berjalan.


Dalam posisi "petani" produsen yang tidak menguntungkan itu muncullah satu lembaga ekonomi yang kita kenal dengan nama Koperasi Unit Desa (KUD) yang sebelumnya disebut BUUD. Lembaga ini tidak tumbuh dengan sendirinya, namun dengan dorongan dan dukungan pemerintah yang dimaksudkan untuk menjembatani lemahnya posisi produsen hasil pertanian dimana sekaligus adalah para konsumen.


Dengan munculnya KUD tidak berarti pedagang hasil pertanian hasil industri di pedesaan menjadi lemah atau lenyap dan mestinya justru mendorong untuk bekerja efisien karena KUD sendiri belum dapat membeli semua jenis komoditi yang dihasilkan produsen kecil di pedesaan. Dan juga belum menjual semua jenis kebutuhan konsumen di pedesaan.


Pada tahap perkembangan "tata niaga" pedesaan seperti sekarang ini peranan transportasi sangat menunjang, oleh karena itu produsen pertanian disamping menjual barang-barangnya di pasar lokal pedesaan ke KUD, juga menjualnya ke kota-kota. Hal itu dapat dilakukan karena semakin membaiknya prasarana dan sarana transportasi. Disamping itu juga informasi pasar dapat sampai kepada "petani" lewat siaran Radio, TV maupun koran masuk desa dan juga dari PPL pertanian.


POSISI "PETANI" DALAM "TATA NIAGA".


Bentuk "tata niaga" memperlihatkan bagaimana barang hasil pertanian tersebut dijual berlebihan. Bentuk tata niaga yang ada sekarang ini menyebabkan "petani" tidak atau kurang tahu pasti tinggi harga yang berlaku di pasar untuk barang-barang yang diperdagangkan. Hal ini disebabkan "petani" kurang tahu pasti besarnya ongkos, termasuk ongkos membawanya dari tempat tanaman ke rumah dan kemudian ke pasar. Oleh karena sebagian produksinya dikerjakan dengan tenaga sendiri beserta keluarganya yang jarang memperhitungkan ongkosnya. Oleh karena itu "petani" sebagai penjual bersifat mengikuti dari pada menentukan harga dalam tawar menawar, kalau toh ada tawar menawar dalam posisi yan g lunak, sehingga harga yang terjadi lebih rendah dari harga yang diinginkan atau bahkan kalau dihitung lebih rendah dari pada ongkos menghasilkannya, alias "petani" berada pada posisi merugi.


Pada kondisi seperti ini, umumnya "petani" dengan mudah dapat dikelabuhi oleh pedagang tersebut, terutama dalam memberikan informasi-informasi marketting yang jauh dari kebenaran. Hal ini dapat terjadi karena pengetahuan "petani" umumnya dalam bidang marketting sangat minim.


Melihat banyak kelemahan yang ada pada "petani" hasil pertanian dalam memasarkan produksinya, maka perlu diambil langkah-langkah antara lain:

1. Memberikan penyuluhan/bimbingan teknis kepada "petani" dalam bidang teknik pertanian, agro ekonomi termasuk marketting melalui kelompok-kelompok tani lewat PPL pertanian, maupun mass media seperti TV dan koran.

2. Memberikan pelayanan kredit untuk "petani", melalui kredit pedesaan. Hal ini dilakukan supaya "petani" tidak terjebak perangkap rentenir di pedesaan.

3. Meningkatkan peranan KUD dalam hal marketting hasil pertanian disamping juga harus mampu menjalankan fungsinya yang luas untuk melayani kebutuhan masyarakat desa. Hal ini dapat berjalan dengan baik dan berkembang apabila ada kerja sama koperasi baik secara horisontal maupun vertikal.


Dengan langkah-langkah tadi diharapkan supaya posisi "petani" yang lemah dalam "tata niaga"tersebut, sedikit demi sedikit akan teratasi dan akhirnya harus dilepaskan sedikit demi sedikit supaya "petani" dapat berjalan sendiri di atas jalan mekanisme harga yang berlaku.


MusicPlaylistView Profile