"Pemberdayaan "masyarakat" memberikan kepercayaan lebih kepada "masyarakat" seluas-luasnya untuk dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional, mempercepat kemajuan desa dalam menghadapi persaingan global di berbagai bidang dengan menggunakan "teknologi tepat guna".
Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden RI No 3 Tahun 2001 tentang Penerapan dan Pengembangan "Teknologi Tepat Guna".
Tujuan pengembangan suatu "teknologi" pada dasarnya adalah untuk menjawab kebutuhan-kebutuhan, baik yang telah nyata, ataupun yang dirasakan dan diinginkan adanya, dan bahkan yang diantisipasi akan diinginkan. Suatu upaya pengembangan "teknologi" yang efektif, pertama-tama harus didasarkan pada permintaan pasar, baik yang telah nyata ada atau yang mulai tampak dirasakan adanya. Prasyarat tersebut memang perlu, namun belum cukup. Kemampuan itu harus dilengkapi dengan kemampuan menterjemahkan perkembangan kebutuhan pasar tersebut dengan kemampuan untuk menggagas spektrum "teknologi" bagaimana yang dapat menanggapi kebutuhan yang diamati tersebut.
Istilah ke"tepat"-"guna"an merupakan istilah yang samar-samar pengertiannya, kalau tidak diikuti dengan pernyataan ke"tepat"-"guna"an terhadap apa. Yang terakhir ini sangat kontekstual, tergantung dari lingkungan "masyarakat" tempat "teknologi" tersebut akan di"guna"kan.
"Teknologi Tepat Guna" adalah "teknologi" yang cocok dengan kebutuhan "masyarakat" sehingga dapat dimanfaatkan pada saat rentang waktu tertentu. Biasanya dipakai sebagai istilah untuk "teknologi" yang terkait dengan budaya lokal. "Teknologi Tepat Guna" sebagai salah satu jalur penting untuk mencapai tujuan yang mendasar, yakni meninkatkan kesejahteraan "masyarakat". Mayoritas "masyarakat" Indonesia dengan keanekaragaman ilmu pengetahuan dan "teknologi" (iptek) dapat diposisikan, tidak hanya sebaga pendukung, tapi juga sebagai pionir perambah jalan menuju terwujudnya "masyarakat" sejahtera berkeadilan bagi semua lapisan "masyarakat" di Indonesia yang berada di bebagai penjuru tanah air dengan tingkat kemampuan penguasaan "teknologi" dan ekonomi yang terbatas. "Teknologi Tepat Guna" berarti "teknologi" yang sesuai dengan kondisi budaya, dan kondisi ekonomi serta peng"guna"annya harus ramah lingkungan.
Program Pemerintah menyebutkan bahwa pemberdayaan "masyarakat" miskin merupakan jalan untuk mengentaskan "masyarakat" miskin dan diarahkan melalui dua jalur, yaitu penurunan berbagai biaya hidup yang harus dipikul oleh keluarga miskin dan peningkatan kemampuan "masyarakat" dalam meningkatkan kehidupan keluarga dan keduanya harus terlaksana secara seiring. Sedangkan tujuan pemberdayaan "masyarakat" miskin yang menggunakan "Teknologi Tepat Guna", adalah:
a. Mempercepat pemulihan ekonomi, meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha ekonomi produktif "masyarakat", memperluas lapangan kerja, lapangan usaha, meningkatkan produktivitas dan mutu produksi.
b. Menunjang pengembangan wilayah melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pemanfaatan sumber daya alam secara bertanggung jawab menuju keunggulan kompetitif dalam persaingan lokal, regional dan global.
c. Mendorong tumbuhnya inovasi di bidang "teknologi".
Sasaran yang ingin dicapai adalah:
a. Meningkatkan taraf hidup "masyarakat" di daerah perbatasan dengan pendidikan, penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, serta "Teknologi Tepat Guna" yang sesuai dengan daerah perbatasan sehingga mempunyai dampak penting bagi kedaulatan NKRI.
b. Pemberdayaan "Masyarakat" meng"guna"kan "Teknologi Tepat Guna" merupakan faktor pendorong bagi peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi "masyarakat" di sekitar perbatasan dan peningkaan kawasan perbatasan itu sendiri.
c. Meningkatkan lembaga/institusi yang secara fungsional menangani pemberdayaan "masyarakat" serta inovasi "Teknologi Tepat Guna" sehingga mempunyai dampak terhadap kondisi pertahanan dan keamanan, baik skala regional maupun nasional.
0 komentar:
Posting Komentar