"Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Ke"penduduk"an dan Pembangunan Keluarga, memuat hak dan kewajiban setiap "penduduk".
Dalam Undang-Undang tersebut dalam pasal 5, menyebutkan bahwa dalam penyelenggaraan perkembangan ke"penduduk"an dan pembangunan keluarga, setiap "penduduk" mempunyai hak:
a. Membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah;
b. Memenuhi kebutuhan dasar agar tumbuh dan berkembang serta mendapat perlindungan bagi pengembangan pribadinya untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya;
c. Mendapatkan informasi, perlindungan, dan bantuan untuk mewujudkan hak-hak reproduksi sesuai dengan etika sosial dan norma agama;
d. Berkomunikasi dan memperoleh informasi ke"penduduk"an dan keluarga yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya;
e. Mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi perkembangan ke"penduduk"an dan pembangunan keluarga dengan menggunakan sarana yang tersedia;
f. Mengembangkan dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya tentang perkembangan ke"penduduk"an dan pembangunan keluarga;
g. Bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia;
h. Mendapatkan perlindungan, untuk mempertahankan keutuhan, ketahanan, dan kesejahteraan keluarga;
i. Menetapkan keluarga ideal secara bertanggung jawab mengenai jumlah anak, jarak kelahiran, dan umur melahirkan;
j. Membesarkan, memelihara, merawat, mendidik, mengarahkan dan membimbing kehidupan anaknya termasuk kehidupan berkeluarga sampai dengan dewasa;
k. Mengangkat anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. Mewujudkan hak reproduksinya dan semua hal yang berkenaan dengan kehidupan perkawinannya;
m. Hidup di dalam tatanan masyarakat yang aman dan tenteram, yang menghormati, melindungi dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia;
n. Mempertahankan dan mengembangkan nilai-nilai adat yang hidup dalam masyarakat;
o. Memperjuangkan pengembangan dirinya baik secara pribadi maupun kelompok untuk membangun bangsa dan negara;
p. Memperoleh dan mempertahankan ruang hidupnya;
q. Mendapatkan identitas kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
r. Memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
s. Diperhitungkan dalam penyusunan, pelaksanaan, evaluasi perkembangan ke"penduduk"an dan pembangunan keluarga; dan
t. Memperoleh kebutuhan pangan, tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, keterampilan dan bantuan khusus atas biaya negara bagi "penduduk" rentan.
Sedangkan kewajiban "penduduk" dijelaskan dalam pasal 6, bahwa setiap "penduduk" wajib:
a.Menghormati hak-hak "penduduk" lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
c. Membantu mewujudkan perbandingan yang ideal antara perkembangan ke"penduduk"an dan kualitas lingkungan, sosial dan ekonomi;
d. Mengembangkan kualitas diri melalui peningkatan kesehatan, pendidikan, ketahanan dan kesejahteraan keluarga; serta
e. Memberikan data dan informasi ke"penduduk"an dan keluarga yang diminta oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk pembangunan ke"penduduk"an sepanjang tidak melanggar hak-hak "penduduk".
(Sumber: Jurnal Administrasi Ke"penduduk"an, No. 001 Januari - Maret 2010).
0 komentar:
Posting Komentar