Minggu, 19 Juli 2009

"AKTA PERCERAIAN"

Setiap "perceraian" yang telah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri harus didaftarkan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.



Persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam mengurus "Akta Perceraian" adalah :

1. Persyaratan Umum :

a. Surat Keputusan "Perceraian" asli dari Pengadilan Negeri'

b. Kutipan Akta Perkawinan Asli.

c. Foto copy KTP dan KK'

d. Foto copy Akta Kelahiran.

e. Pas foto ukoran 3X4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

f. Mengisi formulir permohonan.


2. Persyaratan Khusus (Bagi Warga Negara Asing) melampirkan :

a. Foto copy dan menunjukkan dokunen asli dari imigrasi Pasrpor, KITAP, KITAS, Visa dan STMD dari Kepolisian.

b. Semua dokumen yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia.


Sedangkan prosedur pengurusan "Akta Perceraian" adalah :

1. Pemohon (suami dan istri) berkewajiban mengisi formulir pencatatan "perceraian"; dan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan.

2. Dinas berkewajiban menerima dan meneliti permohonan bersyaratannya. Apabila persyaratannya sudah lengkap dan benar, Pejabat mencatat pada Register dan menerbitkan Kutipan "Akta Perceraian".




(Sumber : Petunjuk Praktis Pengurusan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo)


Pengurusan pencatatan dan penerbitan Kutipan "Akta Perceraian" dilaksanakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan prosesnya selama 14 (empat beloas) hari kerja.

0 komentar:


MusicPlaylistView Profile