Selasa, 11 Desember 2012

"ILMU BUDAYA DASAR"

"Mata kuliah "Ilmu Budaya Dasar" adalah salah satu mata kuliah yang membicarakan tentang nilai-nilai, tentang ke"budaya"an, tentang berbagai macam masalah yang dihadapi manusia dalam kehidupan sehari hari".


Ada dua hal yang menyebabkan pentingnya pembahasan materi "Ilmu Budaya Dasar", yaitu:
Pertama, tema-tema "Ilmu Budaya Dasar" merupakan tema-tema inti permasalahan "dasar" manusia yang dialami dan dihadapi dalam kehidupan sehari-hari, seperti tema-tema yang telah disusun oleh Konsorsium Antar Bidang yang meliputi cinta kasih, keindahan, penderitaan, keadilan, pandangan hidup, tanggung jawab, kegelisahan, dan harapan.
Kedua, pada saat ini, terdapat kecenderungan bahwa "ilmu" atau "ilmu"wan sering mengabaikan sikap dan perilaku moral. Banyak di antara "ilmu"wan yang menganggap bahwa aspek moral itu tidak penting. Menurutnya, aspek yang lebih penting dari pada moral dalam suatu "ilmu" adalah ontologis dan epistemologis. Apabila hal itu yang terjadi, maka ia akan mengabaikan unsur manusiawinya, kurang ber"budaya", dan tidak peka terhadap perma­salahan moral. Untuk mengantisipasi hal itu, setiap sarjana dirasa perlu memahami aspek "budaya".

Kegunaan mata kuliah ini, agar lulusan perguruan tinggi semua jurusan dapat mempunyai suatu kesamaan bahan pembicaraan. Adanya kesamaan ini diharpkan, agar interaksi antara intelektuil kita lebh sering dengan akibat yang positif bagi pembangunan negara kita pada umumnya dan perbaikan pendidikan pada khususnya
Mata kuliah ini diharapkan dapat membuat para mahasiswa memiliki latar belakang yang luas tentang "budaya" Indonesia, dan diharapkan turut mendukung dan mengembangkan ke"budaya"an itu sendiri dengan kreatif. Dengan adanya mata kuliah ini mahasiswa diharapkan dapat memiliki :
  1. Minat dan kebiasaan menyelidiki apa-apa yang terjadi di sekitarnya dan di luar lingkungannya, menelaah apa yang dikerjakannya sendiri dan mengapa;
  2. Kesadaran akan pola – pola nilai yang dianutnya serta bagaimana hubungan nilai-nilai ini dengan cara hidupnya sehari – hari;
  3. Kerelaan memikirkan kembali dengan hati terbuka nilai-nilai yang dianutnya untuk mengetahui apakah dia secara berdiri sendiri dapat membenarkan nilai-nilai tersebut untuk dirinya sendiri;
  4. Keberanian moral untuk mempertaruhkan nilai-nilai yang dirasanya sudah dapat diterimanya dengan penuh tanggung jawab dan sebaliknya menolak nilai-nilai yang tidak dapat dibenarkan
Latar belakang "Ilmu Budaya Dasar" dalam konteks "budaya", negara, dan masyarakat Indonesia berkaitan dengan permasalah sebagai berikut :
  1. Kenyataan bahwa "budaya" bangsa Indonesia terdiri atas berbagai suku bangsa dengan segala keanekaragaman "budaya" yang tercermin dalam berbagai aspek ke"budaya"annya, yang biasanya tidak lepas dari ikatan-ikatan primordial, kesukuan, dan kedaerahan;
  2. Proses pembangunan yang sedang berlangsung dan terus menerus menimbulkan dampak positif dan negatif berupa terjadinya perubahan dan pergeseran sistem nilai "budaya" sehingga dengan sendirinya mental manusia pun terkena pengaruhnya. Akibat lebih jauh dari pembenturan nilai "budaya" ini ialah timbulnya konflik dalam kehidupan;
  3. Akibat kemajuan "ilmu" pengetahuan dan teknologi menimbulkan perubahan kondisi kehidupan manusia, ini yang membuat konflik antara manusia dengan tata niai "budaya"nya, dan ini tentu membuat manusia bngung.

PENGERTIAN "ILMU BUDAYA DASAR".

Secara sederhana "Ilmu Budaya Dasar" adalah pengetahuan yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan "dasar" dan perngertian umum tentang konsep – konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah manusia dengan ke"budaya"an.

Istilah "Ilmu Budaya Dasar" dikembangkan petama kali di Indonesia sebagai pengganti istilah "basic Humanitiesm" yang berasal dari istilah bahasa Inggris “the "Humanities". Adapun istilah "Humanities" itu sendiri berasal dari bahasa latin humanus yang astinya manusia, ber"budaya", dan halus. Dengan mempelajari the humanities diandaikan seseorang akan bisa menjadi lebih manusiawi, lebih ber"budaya" dan lebih halus. Dengan demikian bisa dikatakan bahwa the humanities berkaitan dengan nilai-nilai manusia sebagai homo humanus atau manusia ber"budaya". Agar manusia menjadi humanus, mereka harus mempelajari "ilmu" yaitu the humanities disamping tidak meninggalkan tanggungjawabnya yang lain sebagai manusia itu sendiri.

"ILMU BUDAYA DASAR" SEBAGAI KELOMPOK PENGETAHUAN "BUDAYA".

Untuk mengetahui bahwa "Ilmu Budaya Dasar" termasuk kelompok pengetahuan "budaya" lebih dahulu perlu diketahui pengelompokan "ilmu" pengetahuan. Prof Dr.Harsya Bactiar mengemukakan bahwa "ilmu" dan pengetahuan dikelompokkan dalam tiga kelompok besar yaitu :
  1. "Ilmu"-"ilmu" Alamiah ( natural scince )
"Ilmu"-"ilmu" alamiah bertujuan mengetahui keteraturan-keteraturan yang terdapat dalam alam semesta. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode ilmiah. Caranya ialah dengan menentukan hukum yang berlaku mengenai keteraturan-keteraturan itu, lalu dibuat analisis untuk menentukan suatu kualitas. Hasil analisis ini kemudian digeneralisasikan. Atas "dasar" ini lalu dibuat prediksi. Hasil penelitian 100% benar dan 100% salah. Yang termasuk kelompok "ilmu"-"ilmu" alamiah antara lain astronomi, fisika, kimia, biologi, kedokteran, mekanika.
  1. "Ilmu"-"ilmu" Sosial ( social scince )
"Ilmu"-"ilmu" sosial bertujuan untuk mengkaji keteraturan-keteraturan yang terdapat dalam hubungan antara manusia. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode ilmiah sebagai pinjaman dari "ilmu"-"ilmu" alamiah. Tapi hasil penelitiannya tidak 100% benar, hanya mendekati kebenaran. Sebabnya ialah keteraturan dalam hubungan antara manusia ini tidak dapat berubah dari saat ke saat. Yang termasuk kelompok "ilmu"-"ilmu" sosial antara lain "ilmu" ekonomi, sosiologi, politik, demografi, antropologi sosial, sosiologi hukum, dan sebagainya.
  1. Pengetahuan "Budaya" ( the "humanities" )
Pengetahuan "Budaya" bertujuan untuk memahami dan mencari arti kenyataan-kenyataan yang bersifat manusiawi. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode pengungkapan peristiwa-peristiwa dan kenyataan-kenyataan yang bersifat unik, kemudian diberi arti. Pengetahuan "budaya" (the humanities) dibatasi sebagai pengetahuan yang mencakup keahlian (disiplin) seni dan filsafat. Keahlian inipun dapat dibagi-bagi lagi ke dalam berbagai hiding keahlian lain, seperti seni tari, seni rupa, seni musik,dan lain-lain. Sedangkan "Ilmu Budaya Dasar" ("Basic Humanities") adalah usaha yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan "dasar" dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan ke"budaya"an. Dengan perkataan lain, "Ilmu Budaya Dasar" menggunakan pengertian-pengertian yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan "budaya" untuk mengembangkan wawasan pemikiran serta kepekaan dalam mengkaji masalah masalah manusia dan ke"budaya"an.

"Ilmu Budaya Dasar" berbeda dengan pengetahuan "budaya". "Ilmu Budaya Dasar" dalam bahasa Inggris disebut "basic humanities". Pengetahuan "budaya" dalam bahasa Inggris disebut dengan istilah "the humanities". Pengetahuan "budaya" mengkaji masalah nilai-nilai manusia sebagai mahluk ber"budaya" (homo humanus). Sedangkan "Ilmu Budaya Dasar" bukan "ilmu" tentang "budaya", melainkan mengenai pengetahuan "dasar" dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan "budaya".

TUJUAN "ILMU BUDAYA DASAR".

Sebagaimana dikemukakan di atas, penyajian "Ilmu Budaya Dasar" (IBD) tidak lain merupakan usaha yang diharapkan dapat memberikan pe­ngetahuan "dasar" dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji msalah-masalah manusia dan ke"budaya"an, Dengan demikian jelas bahwa mata kuliah ini tidak dimaksudkan untuk mendidik seorang pakar dalam salah satu bidang keahlian (disiplin) yang termasuk. dalam pengetahuan "budaya", akan tetapi "Ilmu Budaya Dasar" semata-mata sebagai salah satu usaha mengembangkan kepribadian mahasiswa dengan cara memperluas wawasan pemikiran serta kemampuan kritikalnya terhadap nilai-nilai budaya, baik yang menyangkut orang lain dan alam sekitar­nya, maupun yang menyangkut dirinya sendiri.

Dan bahwa dalam masyarakat yang berkabung semakin Cepat dan rumit ini, mahasiswa harus mcngalami pergeseran nilai-nilai yang  mungkin sekali dapat membuatnya masa bodoh atau putus asa, suatu sikap yang tidak selayaknya dimiliki oleh seorang terpelajar. Bagaimanapun juga, mahasiswa adalah orang-orang muda yang sedang mempelajari cara memberikan tanggapan dan penilaian terhadap apa saja yang terjadi atas dirinya sendiri dan masyarakat sekitarnya. Sudah barang tentu ia perlu dibimbing untuk menemukan cara terbaik yang sesuai dengan dirinya sendiri tanpa harus mengorbankan masyarakat dan alam sekitarnya. Secara tidak langsung  "Budaya Dasar" akan membantu mereka untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut.

Berpijak dari hal di atas, tujuan mata kuliah "Ilmu Budaya Dasar" adalah untuk mengembangkan kepribadian dan wawasan pemikiran, khususnya berkenaan dengan ke"budaya"an, agar daya tangkap, persepsi dan penalaran mengenai lingkungan "budaya" mahasiswa dapat menjadi lebih halus. 

Untuk bisa menjangkau tujuan tersebut di atas, diharapkan "Ilmu Budaya Dasar" dapat:
a.Mengusahakan penajaman kepekaan mahasiswa terhadap lingkungan "budaya", sehingga mereka akan lebih mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan yang baru, terutama untuk kepentingan profesi mereka.
b.Memberi kesempatan pada mahasiswa untuk dapat memperluas pandangan mereka tcntang masalah kemanusiaan dan "budaya", serta mengembangkan daya kritis mercka tcrhadap persoalan-persoalan yang mcnyangkut kedua hal tersebut.
c.Mcngusahakan agar mahasiswa sebagai caion pemimpin bangsa dan negara, serta ahli dalatn bidang disiplin masing-masing, tidak jatuh ke dalam sifat-sifat kedaerahan dan pengkotaan disiplin yang ketat. Usaha ini terjadi karena ruang lingkup pendidikan kita amat dan condong membuat manusia spcsialis yang berpandangan kurang luas. Mata kuliah ini berusaha menambah kemampuan mahasiswa untuk menanggapi nilai-nilai dan masalah dalam masyarakat lingkungan mereka khususnya dan masalah seria nilai-nilai umumnya tanpa terlalu terikat oleh disiplin mereka.
d.Mengusahakan wahana komunikasi para akademisi, agar mereka lebih mampu berdialog satu sama lain. Dengan memiliki satu bekal yang sama, para akademisi diharapkan dapat lebih lancar berkomunikasi. Kalau cara berkomunikasi ini selanjutnya akan lebih memperlancar pelaksanaan pembangunan dalam berbagai bidang keahlian. Meskipun spesialisasi sangat penting, spesialisasi yang terlalu sempit akan membuat dunia seorang mahasiswa/sarjana menjadi terlalu sempit. Masyarakat yang percaya pada pentingnya modernisasi tidak akan dapat memanfaatkan sccara penuh sarjana-sarjana demikian, sebab proses modernisasi memerlukan orang yang berpandangan luas.

Secara umum tujuan "Ilmu Budaya Dasar" adalah Pembentukan dan pengembangan keperibadian serta perluasan wawasan perhatian, pengetahuan dan pemikiran mengenai berbagai gejala yang ada dan timbul dalam lingkungan, khususnya gejala-gejala berkenaan dengan ke"budaya"an dan kemanusiaan, agar daya tanggap, persepsi dan penalaran berkenaan dengan lingkungan "budaya" dapat diperluas. 

Jika diperinci, maka tujuan pengajaran "Ilmu Budaya Dasar" itu adalah:
1.Lebih peka dan terbuka terhadap masalah kemanusiaan dan "budaya", scrta lebih bertanggung jawab terhadap masalah-masalah tersebut.
2.Mengusahakan kepekaan terhadap nilai-nilai lain untuk lebih mudah menyesuaikan diri.
3.Menyadarkan mahasiswa terhadap nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, hormat menghormati serta simpati pada nilai-nilai yang hidup pada masyarakat.
4.Mengembangkan daya kritis tcrhadap pcrsoalan kemanusiaan dan ke"budaya"an.
5.Memiliki latarbelakang pengetahuan yang cukup luas tentang ke"budaya"an Indonesia.
6.Menimbulkan minat untuk mendalaminya.
7.Mcndukung dan mengembangkan kebudayaan sendiri dengan kreatif.
8.Tidak terjerumus kepada sifat kedaerahan dan pengkotakan disiplin "ilmu".
9.Menambahkan kemampuan mahasiswa untuk menanggapi masalah nilai-nilai "budaya" dalam masyarakat Indonesia dan dunia tanpa terpikat oleh disiplin mereka.
10.Mempunyai kesamaan bahan pembicaraan, tempat berpijak mengenai masalah kemanusiaan dan ke"budaya"an.
11.Terjalin interaksi antara cendekiawan yang berbeda keahlian agar lebih positif dan komunikatif.
12.Menjembatani para sarjana yang berbeda keahliannya dalam bertugas menghadapi masalah kemanusiaan dan "budaya".
13.Memperlancar pelaksanaan pembangunan dalam berbagai bidang yang ditangani oleh berbagai cendekiawan.
14.Agar mampu memenuhi tuntutan masyarakat yang sedang membangun.
15.Agar mampu memenuhi tuntutan dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dharma pendidikan.

Dari  kerangka tujuan yang telah dikemukakan tersebut diatas, dua masalah pokok biasa dipakai sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan ruang lingkup kajian matakuliah "Ilmu Budaya Dasar" (IBD). Kedua masalah pokok tersebut ialah :
a.Berbagai aspek kehidupan yang seluruhnya merupakan ungkapan masalah kemanusiaan dan "budaya" yang dapal didekati dengan menggunakan pe­ngetahuan "budaya" (The "Humanities"), baik dari segi masing-masing keah­lian (disiplin) di dalam pengetahuan budaya, maupun sccara gabungan (anlar bidang) bcrbagai disiplin dalam pengetahuan "budaya".
b.Hakekat manusia yang satu atau universal, akan tetapi yang beraneka ragam perwujudannya dalam ke"budaya"an masing-masing zaman.

PROSES "BUDAYA" SEBAGAI KEMAPANAN EMOSIONAL.

Dari "Basic Cultural" , akan dapat diketahui kemapanan emosi dan sosialnya. Dan ini akan berpengaruh secara langsung maupun tidak langsung dengan adat kebiasaan hidupnya sehari-hari dalam interaksinya (pergaulan) dengan manusia lain, pengaruh lain yang ditimbulkan secara individu adalah ketrampilan yang diperoleh dari interaksi yang terjadi terus-menerus tersebut, sehingga bisa melekat pada diri individu itu selama-lamanya. Seperti bunyi pepatah “ Lain ladang lain belalang--lain lubuk lain pula Ikannya “ artinya di suatu tempat akan beda cara dan kebiasaanya sehari-hari dengan tempat lain.

Bidang "ilmu" yang dibawanya kelak juga akan dipengaruhi oleh "budaya" dan adat istiadat yang sudah melekat dalam dirinya. Maka seringkali kita saksikan, sebuah perilaku sosial yang menyimpang dari adat kebiasaan yang lazim, Dan itu terjadi 1 orang dari 10 orang yang lain yang memiliki sikap yang berbeda. Namun kita tidak bisa menjustifikasi atau menghakimi tindakan dia salah, karena fenomena yang terjadi pada diri seseorang berasal dari kejadian yang ditimbulkan sebelumnya. Sikap-sikap tersebut adalah :
1.Angkuh
2.Sombong
3.Mau menang Sendiri
4.Egois
5.Sektarian
6.Acuh tak acuh

Sikap-sikap tersebut akan terbawa pada saat mereka memiliki kepandaian atau pengetahuan, sehingga akan menjadi lain manakala "ilmu" tersebut digunakan pada hal-hal yang buruk. Ada sementara orang yang mengatakan bahwa sikap yang berbeda akan membawa dampak kemajuan dalam hidupnya, tetapi di lain pihak ada yang mengatakan sebaliknya, yaitu membawa kehancuran dalam dirinya. Yang terbaik adalah keselarasan yaitu membentuk sikap yang selaras dan sesuai dengan norma-norma yang ada di masyarakat. Dari perpaduan orang yang memiliki pribadi yang baik dan "ilmu" yang dimiliki, akan berguna bagi umat manusia.

Berkesenian dapat membentuk sikap dan pribadi yang baik, hal ini dapat dilakukan apabila seseorang memahami proses sebuah penciptaan karya seni, dimana dari awalnya ada proses : “ CIPTA – RASA – KARSA “
1.CIPTA : Adalah sebuah proses perenungan yang dilakukan dengan kontemplasi, yang dalam hal ini didasarkan dari kedalaman "ilmu" seseorang dari olah batin, pengetahuan, wawasan serta ketajaman intuisi seseorang hingga tercipta sebuah karya seni.
2.RASA : Setelah proses pertama selesai, maka selanjutnya dari hasil penciptaan hingga menghasilkan karya seni tersebut sebelum diedarkan atau diinformasikan pada orang  lain, dirasakan terlebih dahulu oleh sang pembuatnya. Dari proses ini terjadi perpaduan antara pikiran dan perasaan sehingga terjadi dialog yang kemudian bisa memutuskan layak dan tidaknya karya ini ditampilkan.
3.KARSA : setelah selesai dalam proses pengkombinasian tersebut, maka kemudian dilakukan proses tahapan terakhir yaitu mengkarsakan atau memvisualisasikan dalam bentuk gerakan, lukisan, tulisan atau bentuk lain yang diinginkan.
Proses – proses tahapan tersebut terjadi begitu cepat, tergantung dari kemampuan seseorang dalam memadukan segala potensi yang dimilikinya.

Sumber:
1. hbelric.wordpress.com/2012/03/20/rangkuman-ilmu-budaya-dasar/
2. siscaellia.wordpress.com/2012/04/22/ilmu-budaya-dasar/
3. bayu96ekonomos.wordpress.com/modul-sim/modul-ibd/
4. ilovemygoogle.wordpress.com
5. mynameisura.blogspot.com
6. gakkena.wordpress.com
7. yovan-widiyanto.blogspot.com

Senin, 10 Desember 2012

"ILMU SOSIAL DASAR"

"Tema pokok perkuliahan "Ilmu Sosial Dasar" (ISD) sebagai bagian dari MKDU adalah hubungan timbal-balik antara manusia dengan lingkungannya". 


Hubungan tersebut dapat mewujudkan adanya kenyataan kenyataan "sosial" dan masalah masalah "sosial" dan inilah yang menjadi pusat perhatian dari "Ilmu Sosial Dasar" dan yang penelaahannya menggunakan pendekatan berbagai disiplin (interdisiplin dan atau multidisiplin) dengan memanfaatkan pengertian pengertian (fakta,konsep, teori) yang berasal dari lapangan "ilmu"- "ilmu sosial" seperti: sejarah, ekonomi, geografi, "sosial", sosiologi, antropologi dan psykologis "sosial".

PENGERTIAN "ILMU SOSIAL DASAR".

Untuk menjawab berbagai tantangan dan persoalan dalam kehidupan lahirlah berbagai cabang "ilmu" pengetahuan. Berdasarkan sumber filsafat yang dianggap sebagai ibu dari "ilmu" pengetahuan, maka "ilmu" pengetahuan dapat dikelompokan menjadi tiga :
1. Natural sciences ("ilmu"-"ilmu" alamiah), meliputi: Fisika, Kimia, astronomi, biologi dan lain-lain.
2. Sosial sciences ("ilmu"-"ilmu sosal") terdiri dari: Sosiologi, Ekonomi, Politik antropologi, Sejarah, Psykologi, Geografi dan lain-lain.
3. Humanities ("ilmu"-"ilmu" budaya) meliputi: Bahasa, Agama, Kesusastraan, Kesenian dan lain-lain.

"Ilmu Sosial Dasar" adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan, dan meningkatkan pemahaman manusia tentang masalah "sosial", dan juga membicarakan hubungan timbal balik antara manusia dengan lingkungannya. Khususnya kehidupan masyarakat Indonesia dengan menggunakan pengertian-pengertian.

Mengikuti pembagian "ilmu" pengetahuan seperti tersebut diatas maka "Ilmu Sosial Dasar" dan "Ilmu" Budaya "Dasar" adalah satuan pengetahuan yang dikembangkan sebagai usaha pendidikan."Ilmu Sosial Dasar" adalah pengetahuan yang menelaah masalah masalah "sosial" khususnya yang diwujudkan oleh masyarakat Indonesia dengan menggunakan pengertian-pengertian (fakta, konsep teori) yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan keahlian dalam lapangan "ilmu"-"ilmu sosial" seperti: Sejarah, ekonomio, geografi "sosial". Sosiologi, antropologi, psikologi "sosial".

"Ilmu Sosial Dasar" tidak merupakan gabungan dari "Ilmu Sosial Dasar" yang dipadukan, karena "Ilmu Sosial Dasar" tidak memiliki objek dan metode ilmiah tersendiri dan juga ia tidak mengembangkan suatu penilitian sebagaimana suatu disiplin "ilmu" seperti "ilmu"-"ilmu sosial" diatas. "Ilmu Sosial Dasar" merupakan suau bahan studi atau program pekerjaan yang khusus dirancang untuk kepentingan atau pengerjaan yang di Indonesia diberikan di perguruan tinggi.

TUJUAN MATA KULIAH "ILMU SOSIAL DASAR".

Sebagai salah satu dari mata kuliah "dasar" umum "Ilmu Sosial Dasar" mempunyai tujuan pembinaan mahasiswa agar: 
1. Memahami dan menyadari kenyataan-kenyataan "sosial" dan masalah-masalah yang ada di dalam masyarakat;
2. Peka terhadap masala-masalah "sosial" dan tanggap untuk ikut serta dalam usaha-usaha menanggulanginya;
3. Menyadari bahwa setiap masalah "sosial" yang timbul dalam masyarakat selalu bersifat kompleks dan hanya mendekatinya dan mempelajarinya secara kritis dan interdisipliner.

Sedangkan Fungsi dari "Ilmu Sosial Dasar" yaitu, memberikan pengetahuan "dasar" dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji gejala-gejala "sosial" kebudayaan agar daya tanggap, persepsi, dan penalaran mahasiswa dalam menghadapi lingkungan "sosial" budaya dapat ditingkatkan sehingga kepekaan mahasiswa pada lingkungannya menjadi lebih besar.

"ILMU SOSIAL DASAR" DAN "ILMU" PENGETAHUAN "SOSIAL".

"Ilmu Sosial Dasar" (ISD) dan "Ilmu" Pengetahuan "Sosial" mempunyai persamaan dan perbedaan. Adapun persamaan antara keduanya adalah :
1. Keduanya merupkan bahan studi untuk kepentingan program pendidikan/pengajaran.
2. Keduanya bukan disiplin "ilmu" yang berdiri sendiri.
3 Keduanya mempunyei materi-materi yang terdiri dari kenyataan "sosial" dan masalah "sosial".

Adapun Perbedaan diantara keduanya adalah:
1. "Ilmu Sosial Dasar" diberikan di Perguruan Tinggi, sedangkan "Ilmu" Pengetahuan "Sosial" diberikan di sekolah "dasar" dan sekolah lanjutan.
2. "Ilmu Sosial Dasar" merupakan salah satu mata kuliah tunggal, sedangkan "Ilmu" Pengetahuan "Sosial" merupakan kelompok dari sejumlah mata pelajaran (Untuk sekolah lanjutan).
3. "Ilmu Sosial Dasar" diarahkan pada pembentukkan sikap dan kepribadian , sedangkan "Ilmu" Pengetahuan "Sosial" diarahkan pada pembentukkan pengetahuan dan ketrampilan intelektual.

Berikut Bahan pelajaran "Ilmu Sosial Dasar" dapat dibedakan:
1. Kenyataan-kenyataan "sosial" yang ada dalam masyrakat, yang secara bersama-sama merupakan masalah "sosial" tertentu.
2. Konsep-konsep "sosial" dibatasi pada konsep "dasar" atau elementer saja yang sangat diperlukan untuk mempelajari masala-masalah "sosial" yang dibahas dalam "ilmu" pengetahuan "sosial", contohnya: Keanekaragaman dan konsep kesatuan "sosial"

Bertolak dari kedua konsep tersebut diatas, maka dapat kita pahami dan kita sadari bahwa di dalam masyarakat selalu terdapat: 
1. Persamaaan dan perbedaan pola pemikiran dan pola tingkah laku baik secara individual atau kelompok atau golongan. 
2. Persamaan dan perbedaan kepentingan. Masalah-masalah "sosial" yang timbul didalam masyarakat biasanya terlibat dalam berbagai kenyataan-kenyataan "sosial" yang berkaitan.

Konsorsium antar bidang telah menetapkan bahwa perkuliahan "Ilmu Sosial Dasar" terdiri dari 8 pokok bahasan yaitu:
1. Berbagai masalah kependudukan dalam hubungannya dengan perkembangan masyrakat dan kebudayaan.
2. Masalah Individu, keluarga, dan masyarakat.
3. Masalah pemuda dan sosialisasi.
4. Masalah hubungan antara warga Negara dan Negara.
5. Masalah pelapisan "sosial" dan kesamaan derajat.
6. Masalah masyarakat perkotaan dan perdesaan.
7. Masalah pertentangan-pertentangan "sosial" dan intgrasi
8. Pemanfaatan "ilmu" pengetahuan dan teknologi bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat

Sumber:
1. sigitloveskate.wordpress.com/tugas-ilmu-sosial-dasar-isd/
2. claudialfeline.blogspot.com/2012/.../rangkuman-ilmu-sosial-dasar.html
3. carideny.blogspot.com/2012/03/ringkasan-ilmu-sosial-dasar.html
4. yan-si.blogspot.com
5. 13candys.blogspot.com
6. zakariazeky.wordpress.com

Sabtu, 08 Desember 2012

"SOSIOLOGI HUKUM"

"Sosiologi Hukum" diperlukan dan bukan merupakan penamaan yang baru bagi suatu ilmu pengetahuan yang telah lama ada". 


Memang, baik ilmu "Hukum" maupun "Sosiologi Hukum" mempunyai pusat perhatian yang sama yaitu "Hukum"; akan tetapi sudut pandang ke dua ilmu pengetahuan tadi juga berbeda, dan oleh karena itu hasil yang diperoleh ke dua ilmu pengetahuan tadi juga berbeda.

"Hukum" adalah suatu gejala Sosial Budaya yang berfungsi untuk Menerapkan kaidah-kaidah dan pola- pola perikelakuan tertentu terhadap Individu-individu dalam masyarakat. Ilmu hukum mempelajari gejala-gejala tersebut serta menerangkan arti dan maksud kaidah-kaidah tersebut, oleh karena kaidah-kaidah tadi seringkali Tidak jelas. Berbagai kaidah "Hukum" yang berlaku dalam masyarakat harus digolong-golongkan ke dalam suatu klasifikasi yang sistematis, dan ini Juga merupakan salah satu tugas dari ilmu "Hukum". Sebelum masuk ke ranah "Sosiologi Hukum", kita bahas terlebih dahulu mengenai apa itu "Hukum"

PENGERTIAN "HUKUM".

"Hukum" pada umumnya diartikan sebagai keseluruhan peraturan atau kaedah dalam kehidupan bersama; keseluruhan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan Suatu sanksi. Namun demikian, hingga Sekarang belum diperoleh suatu pengertian "Hukum" yang memadai dengan kenyataan. Hal ini dikarenakan "Hukum" memiliki banyak segi dan bentuk, sebagaimana diungkapkan oleh Lemaire, bahwa "Hukum" itu banyak seginya serta meliputi segala lapangan kehidupan manusia yang menyebabkan orang tidak mungkin membuat suatu definisi "Hukum" yang memadai dan komperhensif. Demikian pula Mr. Dr. Kisch mengatakan bahwa oleh karena "Hukum" itu tidak dapat dilihat/ditangkap oleh panca indera, maka sukarlah untuk membuat suatu definisi tentang "Hukum" yang memuaskan umum.

Sekalipun demikian, pengertian "Hukum" perlu dikemukakan disini sebagai titik tolak pembahasan selanjutnya. Pengertian yang mungkin diberikan pada "Hukum" adalah sebagai berikut:
a. "Hukum" dalam arti ilmu;
b. "Hukum" dalam arti disiplin atau system ajaran tentang kenyataan;
c. "Hukum" dalam arti kaedah atau norma;
d. "Hukum" dalam arti tata hukum atau hukum positif tertulis;
e. "Hukum"dalam arti keputusan pejabat;
f. "Hukum" dalam arti petugas;
g. "Hukum" dalam arti proses pemerintahan
h. "Hukum" dalam arti perilaku yang teratur;
i. "Hukum" dalam arti jalinan nilai.

Selain pengertian tersebut di atas dapatlah dikemukakan beberapa pendapat para ahli. Menurut Van Vollen Hoven, "Hukum" adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus-menerus dalam keadaan bentur dan membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala lainnya. Demikian pula Soediman mendefinisikan "Hukum" sebagai pikiran atau anggapan orang tentang adil dan tidak adil mengenai hubungan antar manusia.

Beberapa pengertian "Hukum" sebagaimana terurai di atas menunjukkan pada kita bahwa "Hukum" memiliki banyak dimensi yang sulit untuk disatukan, mengingat masing-masing dimensi memiliki metode yang berbeda. Secara garis besar pengertian "Hukum" tersebut dapat dikelompokkan menjadi tiga (3) pengertian dasar : 
  
Pertama, "Hukum" dipandang sebagai kumpulan ide atau nilai abstrak. Konsekuensi metodologi adalah bersifat filosofis.

Kedua, "Hukum" dilihat sebagai suatu sistem peraturan-peraturan yang abstrak, pmaka pusat perhatian terfokus pada "Hukum" sebagai suatu lembaga yang benar-benar otonom, yang biasa kita bicarakan sebagai subyek tersendiri terlepas dari kaitannya dengan hal-hal di luar peraturan-peraturan tersebut. Konsekuensi metodologinya adalah bersifat normatif-analitis.

Ketiga, "Hukum" dipahami Sebagai sarana/alat untuk mengatur masyarakat, maka metode yang dipergunakan adalah metoda "Sosiologis". Pengertian ini mengkaitkan "Hukum" untuk mencapai tujuan-tujuan serta Memenuhi kebutuhan-kebutuhan konkrit dalam masyarakat. 

PENGERTIAN "SOSIOLOGI HUKUM".

"Sosiologi Hukum" merupakan cabang Ilmu yang termuda dari cabang ilmu "Hukum" yang lain, hal itu tampak pada Hasil karya tentang "Sosiologi Hukum" Yang hingga kini masih sangat sedikit. Hal itu di karenakan eksistensi "Sosiologi Hukum" sebagai ilmu yang baru yang Berdiri sendiri, banyak ditentang oleh para ahli, baik ahli "Hukum" ataupun ahli "Sosiologi".

"Sosiologi Hukum" merupakan suatu Cabang ilmu pengetahuan yang antara Lain meneliti mengapa manusia patuh Pada "Hukum" dan mengapa dia gagal Untuk mentaati "Hukum" tersebut serta Faktor-faktor sosial lain yang mempengaruhinya. "Sosiologi Hukum" merupakan suatu cabang dari "Sosiologi" umum.

Pengertian "Sosiologi Hukum" ini menganalisa bagaimana jalannya suatu "Hukum" dalam masyarakat, yang merupakan hal utama bagi para pengguna "Hukum" agar tahu betapa berpengaruhnya "Hukum" dalam suatu masyarakat, hal inilah yang membuat betapa harus kita belajar mengenai "Sosiologi Hukum".

Ada pula ciri dari "Sosiologi Hukum" yang Berupa empiris atau berupa gejala masyarakat yang bersifat kenyataan dan tidak bersifat spekulatif. Analisa dari "Sosiologi Hukum" ini, diresap secara tidak sadar oleh masyarakat, baik secara internal maupun eksternal dalam melakukan suatu interaksi. Kita dapat Menarik contoh bagaimana masyarakat Meresap analisa "Sosiologi Hukum" secara tidak sadar dalam hal kesadaran akan undang-undang.

PADA PENDEKATAN INSTRUMENTAL adalah merupakan disiplin Ilmu teoritis yang umumnya mempelajari ketentraman dari berfungsinya "Hukum", dengan tujuan disiplin ilmu adalah untuk mendapatkan prinsip-prinsip "Hukum" dan ketertiban yang didasari secara rasional dan didasarkan pada dogmatis yang mempunyai dasar yang akurat dan tidak terlepas dari pendekatan "Hukum" Alam.

 LATAR BELAKANG, "SOSIOLOGI HUKUM" senantiasa menguji kesahihan empiris dari suatu peraturan atau pernyataan "Hukum", sehingga mampu memprediksi suatu "Hukum" yang sesuai dan/atau tidak sesuai dengan masyarakat tertentu. "Sosilogi Hukum" bersifat khas ini adalah apakah kenyataan seperti yang Tertera pada peraturan dan harus Menguji dengan data empiris.

"SOSIOLOGI HUKUM" ADALAH SUATU CABANG ILMU PENGETAHUAN  yang   secara  empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal-balik antara "Hukum" sebagai gejala sosial, dengan gejala gejala sosial lain. 

Studi yang demikian memiliki beberapa karakteristik, yaitu :
1. "Sosiologi Hukum"  bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap praktek-praktek "Hukum". Apabila praktek itu dibedakan ke dalam pembuatan undang undang, penerapannya, dan pengadilannya, maka ia juga mempelajari bagaimana praktek yang terjadi dari kegiatan "Hukum" tersebut.
 
Dengan demikian makin jelas sudah tugas dari "Sosiologi Hukum" yaitu mempelajari tingkah laku manusia dalam bidang "Hukum". Menurut Weber, tingkah laku ini memiliki dua segi, yaitu “luar” dan “dalam”. Dengan demikian "Sosiologi Hukum" tidak hanya menerima tingkah laku yang tampak dari luar saja, tetapi juga meperoleh penjelasan yang bersifat internal, yaitu meliputi motif-motif tingkah laku seseorang. Apabila disini disebut tingkah laku "Hukum" maka "Sosiologi Hukum" tidak membedakan antara tingkah laku yang sesuai denagn "Hukum" atau yang menyimpang dari kaidah "Hukum", keduanya merupakan obyek pengamatan dari ilmu ini.

Contohnya: Lampu Kuning di perempatan harusnya pelan-pelan, siap-siap berhenti, tapi dalam kenyataannya malah ngebut; Kemudian, lampu merah di perempatan, kalau tidak ada polisi, pengemudi terus jalan. Paradigma di Indonesia bahwa, Polisi, Hakim, Jaksa, sebagai "Hukum".
"Sosiologi Hukum" senantiasa menguji kekuatan empiris (empircal validity) dari suatu peraturan atau pernyataan "Hukum". Pernyataan yang bersifat khas disini adalah “Bagaimanakah dalam kenyataannya peraturan tersebut?”, “Apakah kenyataan seperti yang tertera dalam bunyi perturan tersebut?”

Perbedaan yang besar antara Pendekatan tradisional yang normatif dan pendekatan "sosiologis" adalah bahwa yang pertama menerima saja apa yang tertera pada peraturan hukum, sementara yang kedua menguji dengan data (empiris). Misalnya :terhadap putusan pengadilan, pernyataan notaris dan seterusnyaApakah sesuai dengan realitas empirisnya?

"Sosiologi Hukum" tidak melakukan penilain terhadap "Hukum". Tingkah laku yang Mentaati "Hukum" atau yang menyimpang dari "Hukum" sama-sama menjadi obyek dari bahasan ilmu ini. Pendekatan yang demikian itu kadang-kadang menimbulkan salah paham, seolah-olah "Sosiologi Hukum""Hukum" ingin membenarkan praktek-praktek yang melanggar. Sekali lagi bahwa "Hukum" tidak memberikan penilaian, melainkan mendekati "Hukum" Sebagai obyektifitas semata dan Bertujuan untuk menjelaskan terhadap Fenomena "Hukum" yang nyata.

Semua perilaku "Hukum" dikaji dalam nilai yang sama tanpa melihat apakah itu benar, karena "Sosiologi Hukum" sesungguhnya adalah seinwissenschaaft ( ilmu tentang kenyataan). Jadi orang-orang "Sosiologi Hukum" tidak boleh apriori, contoh : pelaku pidana tidak bisa dimaknai orang yang selalu jahat.

OBYEK "SOSIOLOGI HUKUM".

a. Beroperasinya "Hukum" di masyarakat (ius operatum) atau Law in Action & pengaruh timbal balik antara "Hukum" dan masyarakat.
b. Dari segi statiknya (struktur) : kaidah sosial, lembaga sosial, kelompok sosial& lapisan sosial
c. Dari segi dinamikanya ( proses sosial), interaksi dan perubahan sosial

    Menurut  Soetandyo:
Mempelajari "Hukum" sebagai alat Pengendali sosial (by government ).
1.Mempelajari "Hukum" sebagai kaidah sosial. Kaidah moral yang dilembagakan oleh pemerintah.
2. Stratifikasi sosial dan "Hukum".
3. Hubungan perubahan sosial dan perubahan "Hukum".  

Menurut Soerjono Soekanto:
1. "Hukum" dan struktur sosial masyarakat.
"Hukum" merupakan Social Value masyarakat.
2. "Hukum", kaidah "Hukum" dan kaidah sosial lainnya.
3. Stratifikasi sosial dan "Hukum".
4. "Hukum" dan nilai sosial budaya.
5. "Hukum" dan kekerasan.
6. Kepastian "Hukum" dan keadilan "Hukum".
7. "Hukum" sebagai alat untuk melakukan perubahan sosial. 

OBYEK SASARAN "SOSIOLOGI HUKUM" adalah badan-badan yang terlibat dalam kegiatan penyelenggaraan "Hukum", seperti pengadilan, polisi, advokat,  dan lain-lain. 

RUANG LINGKUP "SOSIOLOGI HUKUM":

Dalam dunia "Hukum", terdapat fakta lain yang tidak diselidiki oleh ilmu "Hukum" yaitu pola-pola kelakuan ("Hukum") warga-warga masyarakat. 

Ruang Lingkup "Sosiologi Hukum" juga mencakup 2 (dua) hal, yaitu :

1. Dasar-dasar sosial dari "Hukum", contoh: hukum nasional Indonesia, dasar sosialnya adalah Pancasila, dengan ciri-cirinya : gotong-royong, musyawarah-kekeluargaan.

2. Efek-efek "Hukum" terhadap gejala-gejala sosial lainnya, contoh : UU PMA terhadap gejala ekonomi, UU Pemilu dan Partai Politik terhadap gejala politik, UU Hak Cipta tahun 1982 terhadap gejala budaza, UU Perguruan Tinggi terhadap gejala pendidikan.

Tahap tersebut akan tercapai apabila para "Sosiolog" tidak lagi berperan sebagai teknisi, akan tetapi lebih banyak menaruh perhatian pada ruang lingkup yang lebih luas. Pada tahap ini, seorang "Sosilog" harus siap untuk menelaah pengertian legalitas agar dapat menentukan wibawa moral dan untuk menjelaskan peran ilmu sosial dalam menciptakan masyarakat yang didasarkan pada keseimbangan hak dan kewajiban yang berorientasi pada keadilan.( Rule of Law menurut Philip Seznick).

KONTRIBUSI "SOSIOLOGI HUKUM" TERHADAP PERKEMBAGAN ILMU "HUKUM".

Bahwa perkembangan ilmu "Hukum" di masa depan perlu diarahkan secara lebih empiris dan  induktif dari pada kecendrungan yang bersifat deduktif dan normatif seperti yang selama ini dikembangkan, ketika pradigma ini tdk mampu lagi menerangkan realitas yg diamatinya.OKI, sisa-sisa dari materi pendidikan "Hukum" dogmatik baru, diisi dengan materi yang sifatnya mengasah nalar. Misalnya Penalaran "Hukum", Metodologi "Hukum", "Sosiologi Hukum", Teori "Hukum" dan Filsafat "Hukum".

2    BEBERAPA MASALAH YANG DISOROTI "SOSIOLLOGI HUKUM".
a. "Hukum" dan Sistem Sosial Masyarakat.
b. Pada hakekatnya, hal ini merupakan obyek yang menyeluruh dari "Sosiologi Hukum", oleh karena tidak ada keragu-raguan lagi bahwa suatu sistem "Hukum" merupakan pencerminan dari pada suatu sistem sosial dimana sistem "Hukum" tadi merupakan bagiannya.

3    Persamaan-persamaan & perbedaan perbedaan sistem-sistem "Hukum".
Penelitian di bidang ini penting bagi Suatu ilmu perbandingan serta untuk dapat Mengetahui apakah memang terdapat konsep-konsep "Hukum" yang universal, oleh karena kebutuhan masyarakat setempat memang menghendakinya.
 
4    Sifat Sistem "Hukum" yang Dualistis
Baik "Hukum" substantif maupun "Hukum" ajektif, di satu pihak berisikan ketentuan-ketentuan tentang bagaimana manusia akan dapat menjalankan serta memperkembangkan kesamaan derajad manusia, menjamin kesejahteraan dan seterusnya. Akan tetapi di lain pihak, "Hukum" dapat menjadi alat yang ampuh untuk mengendalikan warga-warga Masyarakat.

KEGUNAAN "SOSIOLOGI HUKUM".
5
a. Mengetahui dan memahami perkembangan "Hukum" positif (tertulis/tdk tertulis) di dalam negara/masyarakat.
b.  Mengetahui efektifitas berlakunya "Hukum" positif di dalam masyarakat.
c.  Mampu menganalisis penerapan "Hukum" di dalam masyarakat.
d.  Mampu mengkonstruksikan fenomena "Hukum" yang terjadi di masyarakat.
e. Mampu mempetakan masalah-masalah sosial dalam kaitan dengan penerapan "Hukum"
  di masyarakat.

Dari batasan ruang lingkup maupun perspektif "Sosiologi Hukum", maka dapt dikatakan, bahwa kegunaan "Sosiologi Hukum" adalah sebagai berikut:
a. "Sosiologi Hukum" berguna untuk memberikan kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap "Hukum" di dalam konteks sosial;
b. Penguasaan konsep-konsep "Sosiologi Hukum" memberikan kemampuan-kemampuan utk mengadakan analisis terhadap efektifitas "Hukum" dalam masyarakat, baik sebagai sarana pengendalian sosial, sarana untuk mengubah masyarakat dan sarana untuk mengatur interaksi Sosial agar mencapai keadaan-keadaan sosial tertentu;
c. "Sosiologi Hukum" memberikan kemungkinan-kemungkinan serta kemampuan untuk mengadakan evaluasi terhadap efektifitas "Hukum" di dalam masyarakat.
7 
     Kegunaan-kegunaan umum tersebut, secara terinci dapat dijabarkan sebagai berikut

1   1. Pada Taraf Organisasi Dalam Masyarakat.

a. "Sosiologi Hukum" dapat mengungkapkan ideologi dan falsafah yang mempengaruhi perencanaan, pembentukan, dan penegakan "Hukum";
b.Dapat diidenfikasikan unsur-unsur kebudayaan manakah yang mempengaruhi isi atau substansi "Hukum";
c. Lembaga-lembaga manakah yang sangat berpengaruh di dlm pembentukan hukum dan penegakannya.

2. Pada Taraf Golongan Dalam Masyarakat.
a. Pengungkapan dari golongan-golongan manakah yang sangat menentukan dalam pembentukan dan penerapan "Hukum";
b. Golongan-golongan manakah di dalam masyarakat yang beruntung atau sebaliknya malahan dirugikan dengan adanya "Hukum"-"Hukum" tertentu.
c. Kesadaran "Hukum" dari pada golongan-golongan tertentu dalam masyarakat. 

3. Pada Taraf Individual.
a. Identifikasi terhadap unsur-unsur "Hukum" yang dapat mengubah perikelakuan warga masyarakat;
b. Kekuatan, kemampuan, dan kesungguhan hati dari para penegak "Hukum" dalam melaksanakan fungsinya;
c. Kepatuhan dari warga masyarakat terhadap "Hukum", baik yang berwujud kaidah-kaidah yang menyangkut kewajiban-kewajiban hak, maupun perilaku yang teratur. 

ALASAN MEMPELAJARI "SOSIOLOGI HUKUM".

a. "Sosiologi Hukum" mempunyai kegunaan dalam Praktik "Hukum".
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, ciri dan fungsi dari "Sosiologi Hukum" kemudian dapat dipakai dalam praktik "Hukum", dikarenakan apa yang dianalisa berupa empiris, maka dalam praktiknya sangat diperlukan, karena berupa hal yang nyata dan tidak bersifat abstrak.
b. Pembaharuan dalam proses "Hukum", Undang-Undang dan Kebijakan Sosial.
Dalam sebuah analisa "Sosiologi Hukum", maka akan ditemukan mana Undang-Undang, "Hukum" maupun Kebijakan Sosial yang diterapkan telah berjalan dengan baik dan mana yang tidak. Hasil dari penganalisaan itu, kemudian dapat dijadikan dasar dalam pengembangan ataupun pembahuruan dalam semua proses tadi. Dapat dilihat bagaimana "Sosiologi Hukum" sangat turut serta dalam pembangunan masyarakat Indonesia, terlebih lagi Indonesia berdasarkan "Hukum"
c. "Hukum" memasuki masa "Sosiologi".
Seperti yang dipelajari dalam Sejarah "Hukum", dulunya "Hukum" dibuat atas dasar kemauan Raja ataupun golongan tertentu. Seiring dengan perkembangan zaman, "Hukum" yang bersifat dinamis kemudian berubah, hal inilah juga yang menjadi alasan mengapa kita mempelajari "Sosiologi Hukum". Perubahan ini, meninjau bahwa pembuatan "Hukum" tidak saja hanya melibatkan apa yang dibutuhkan Negara tapi apa yang dibutuhkan dalam perkembangan masyarakat atau yang dikenal dengan istilah tinjauan empiris. Perkembangan "Hukum" inilah yang Menyebabkan "Hukum" masuk ke masa "Sosiologi", karena ditinjau dari apa yang dibutuhkan masyarakat.
d. Studi tentang "Sosiologi" dalam mempersiapkan "Hukum".
Menjadi mahasiswa "Hukum", hal inilah yang menjadi dasar dalam penelitian "Hukum" itu sendiri. Dikarenakan Subjek "Hukum" itu sendiri adalah Orang maka hal ini sangat erat hubungannya dengan interkasi. Studi "Sosiologi" inilah yg kerap Dijadikan Mahasiswa dalam analisa suatu penerapan "Hukum".
e. Tujuan dari pembuatan "Hukum" yang efektif yang berfokus pada masyaraat.
Efektif atau tidak efektifnya suatu penerapan "Hukum" dalam masyarakat semua itu dapat diketahui melalui analisa empiris. Analisa "Sosiologi" akan mengemukakan apakah "Hukum" tersebut efektif dalam penggunaannya dalam masyarakat ataukah masyarakat mengadakan kekebalan terhadap "Hukum" yg diterapkan.

 Contoh-contoh yang dapat kita tarik dalam kenyataan yang ada, yaitu contoh Undang-Undangndang- Tentang Pemilu Legislatif yang efektif dalam masyarakat dan Undang-Undang APP yang ditolak oleh beberapa daerah, sehingga peninjauan ulang harus dilakukan kembali. Semua itu ditinjau dari kefokusan masyarakat dalam pelaksanaan Undang-Undang tersebut. Hal inilah alasan yang menopang kegiatan belajar kita dalam pemahaman "Hukum".
Selain lima poin diatas, adapun beberapa alasan lain yang dapat dikemukakan, yaitu: "Hukum" Sebagai Sosial Kontrol, adalah setiap kelompok masyarakat selalu ada problem sebagai akibat adanya perbedaan antara yang ideal dan yang aktual, antara yang standar dan yang parktis yaitu penyimpangan nilai-nilai yang ideal dalam masyarakat.adalah untuk menjamin ketertiban bila kelompok itu menginginkan, mempertahankan eksistensinya.

 Begitu juga mengenai Fungsi "Hukum" dalam kelompok masyarakat adalah menerapkan mekanisme control sosial yang akan membersihkan masyarakat dari sampah-sampah masyarakat yang tidak dikehendaki.
"Hukum" Sebagai Alat Untuk Mengubah Masyarakat adalah "Hukum" sebagai sosial control, dan sebagai alat untuk mengubah masyarakat atau biasa disebut social enginnering, sebagai alat pengubah masyarakat adalah dianalogikan sebagai suatu proses mekanik.

Terlihat akibat perkembangan Industri dan transaksi-transaksi bisnis yang memperkenalkan nilai-nilai baru, dengan melakukan “interprestasi”, ditegaskan dengan temuan-temuan tentang keadaan social masyarakat melalui bantuan ilmu "Sosiologi", maka akan terlihat adanya nilai-nilai atau norma-norma tentang hak individu yang harus dilindungi, dan unsur tersebut kemudian dipegang oleh masyarakat dalam mempertahankan kepada apa yang disebut dengan "Hukum" Alam. (natural law).
 
FAKTOR PENGHAMBAT PERKEMBANGAN "SOSIOLOGI HUKUM".
  • Tidak samanya bahasa kerangka pemikiran yang digunakan antara ahli "Sosiologi" dengan ahli hukum
  • Sulitnya bagi para "Sosiologi Hukum" untuk menempatkan dirinya dialam yang normatif
  • Pada umumnya para "Sosiolog" dengan begitu saja menerima pendapat bahwa "Hukum" merupakan himpunan peraturan-peraturan yang statis.
  • Kadangkala seorang "Sosiolog" merasakan adanya kesulitan-kesulitan untuk menguasai keseluruhan data tentang "Hukum" yang demikian banyaknya yang pernah dihasilkan oleh beberapa generasi ahli-ahli "Hukum"
  • Para ahli "Hukum" lebih memusatkan perhatian pada kejadian-kejadian konkret sedangkan para "Sosiolog" menganggap kejadian konkret tersebut sebagai refleksi dari gejala-gajala atau kecenderungan-kecenderungan umum.
Sumber:
1. hukum.kompasiana.com/.../materi-sosiologi-hukum-awal-pengantar-475779.html - Cache
2. wonkdermayu.wordpress.com/kuliah-hukum/sosiologi-hukum/ - Cache
3. laely-widjajati-pemreg-sman3-sidoarjo/facebook-photos/ -
4. laely-widjajati.blogspot.com/.../makam-sultan-hasanuddin-makassar.html - Cache
5. laely-widjajati.blogspot.com/.../istana-kerajaan-gowa-balla-lompoa.html - Cache
6. laely-widjajati-uploud/facebook-photos/


MusicPlaylistView Profile