Sabtu, 12 Juni 2010

"ETIKA SEKSUAL MENURUT TUNTUNAN ISLAM"

"Seks" dalam "Islam" bukanlah sekedar untuk menciptakan keturunan atau pemuas nafsu. Lebih jauh dari itu sebagaimana diterangkan dalam Surat Addariat Ayat 31: "Pelajarilah dirimu!".



Untuk masalah "seks" ataupun aspek kehidupan lainnya, agama berfungsi sebagai mediator antara manusia dan Tuhan. Oleh sebab itu agama selalu mengambil sikap yang normatif dengan batasan yang jelas antara perilaku "seks" yang 'moral' dan yang 'immoral'. Yang menonjol dalam agama, pada umumnya adalah pentingnya kaitan "seks" dengan prokreasi, yang merupakan salah satu cara penyebaran umat. Namun demikian, "seks" untuk kesenangan pun diamini --- dengan mengikuti aturan-aturan tertentu --- apalagi bila "seks" itu dilakukan demi pembinaan hubungan dan kasih sayang suami istri, maka "seks" adalah ibadah.


"Seks" dalam "Islam" bukanlah sekedar untuk menciptakan keturunan atau pemuas nafsu. Lebih jauh dari itu sebagaimana yang diterangkan dalam Surat Addariat Ayat 31: "Pelajarilah dirimu!". Untuk mengetahui masalah "seksual"itas seorang Muslim harus mengetahui dulu ilmu dan moralnya. Misalnya dalam Al-Qur'an disebutkan bahwa manusia berasal dari 'nutfah' (mani), maka kita harus tahu apa itu nutfah. Kemudian apa yang disebut sebagai alat "seksual". Artinya, secara alamiah kita harus tahu psikologinya bagaimana? Fungsinya apa? Anatomi bentuknya bagaimana? Dan seterusnya. Dengan mempelajari semua itu, itulah yang dinamakan akhlak "seksual".
Dari situ nantinya kita akan paham pula, ternyata ada perbedaan "seksual" antara pria dan wanita. Menurut Siegmund Freud, sebelum baligh semua anak pria maupun wanita masih bersifat a-"seksual". Yang membedakan mereka hanyalah alat kelamin yang belum berfungsi sebagai alat "seksual", sehingga keduanya belum merasa bergairah terhadap lawan jenis. Maka dari itu pada fase tersebut, "Islam" pun belum membebani mereka dengan kewajiban, peraturan serta hukum-hukum agama, sampai terjadi perubahan anatomis, hormonal dan psikologis yang sangat besar dan nyata pada keduanya.


Selanjutnya, anak laki-laki mulai memperhatikan lawan jenis, bagian-bagian tubuhnya, gerak-geriknya serta mencari kesempatan untuk menikmatinya. Dia pun berubah dari manusia a-"seksual" menjadi manusia "seksual" agresif. Sebaliknya anak wanita --- Atas kesadaran bahwa dirinya mulai merambah dewasa, mereka mulai berdandan menjadi gadis manis. Karena mereka belum memiliki pengalaman yang nikmat tentang "seks", mereka pun cuma mendambakan seorang pria yang baik sebagai teman hidup. Maka dari manusia a-"seksual" mereka berubah menjadi manusia "seksual" yang pasif atraktif.


Maka dari itu, Allah menurunkan dua ketentuan yang berbeda antara pria dan wanita. Antara lain, kalau aurat pria ditetapkan hanya dari pusar sampai lutut, sedangkan aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Mengapa? Hal ini supaya keduanya mampu memelihara pandangan serta faraj (kemaluan) masing-masing. Supaya pria yang suka melihat tidak tergoda dan wanita tidak celaka. Karena, dalam Al-Qur'an telah disebutkan bahwa hidup pria memang dihiasi dengan kesenangan terhadap wanita. Itu fitrah, tidak terkecuali apakah pria itu dokter atau ulama. Sama saja. Di samping itu, jangan lupakan adanya hubungan mata, pandangan dengan respon alat kelamin secara psikologis dan fisiologis.


Jadi kalau wanita diwajibkan menutup aurat, itu merupakan konsep Al-Qur'an, bukan konsep Arab. Memang benar Al-Qur'an diturunkan di Arab. Mungkin benar juga orang Arab lebih agresif karena kehidupan mereka yang keras --- Mereka harus berjalan jauh untuk mencari makan, sehingga ketika pulang menumpuklah nafsunya terhadap wanita dan menyebabkan wanita harus menjaga ketat auratnya. Namun --- Siapa yang menciptakan Al-Qur'an dan kepada siapa Al-Qur'an ditujukan? Bukankah untuk semua umat manusia di seluruh dunia? Dan lagi --- Apakah jika di Indonesia laki-laki melihat wanita setiap hari akan mengakibatkan hilangnya perasaan mereka terhadap wanita? --- Tidak !


Problematika selanjutnya --- Bagaimana menangani perbedaan antara usia baligh atau menurut Freud sebagai fase genital ini terjadi pada usia 16 tahun bagi pria dan 12 tahun bagi wanita --- Namun usia perkawinan yang paling tepat adalah 20 bagi wanita dan 25 bagi pria. Pada usia ini tubuh seorang wanita sudah matang untuk menerima seorang bayi dan mentalnyapun sudah siap menjadi seorang ibu. Demikian pula pria, biasanya baru di usia 25 tahun mereka sudah dapat memantapkan kedudukan sosialnya dan secara mental telah mampu memahami apa fungsi suami dan seorang ayah.


Di antara dua kematangan ini memang kerap muncul berbagai problematika. Setiap hari anak-anak muda itu dapat melihat lawan jenis, menonton film-film dan sebagainya yang mengakibatkan mereka merangsang. Hal ini akan mengakibatkan mereka melakukan hal-hal yang tidak normatif. Pada usia ini kalau mereka pacaran, justru hanya akan lebih merangsang dirinya, menimbulkan nafsunya, namun dia tidak dapat melepaskannya. Akibatnya kalau tidak dapat menahan, dia akan melakukan onani atau pergi ke tempat pelacuran.


Akibat yang tak kalah buruknya, adalah mereka dapat melakukan homo "seksual" atau lesbian. Terutama mereka yang hidup mengelompok dengan satu jenis di lingkungan tertutup, seperti penjara bahkan pesantren.


Kemudian di kalangan mahasiswa, banyak kita dengar juga mereka melakukan kawin mut'ah (perkawinan yang akadnya disahkan hanya berdasarkan kesepakatan pasangan yang melaksanakannya, tanpa saksi, wali dan tanpa tujuan untuk membentuk rumah tangga yang langgeng --- dengan kata lain sekedar untuk menghalalkan hubungan "seksual" antar mereka dalam waktu yang disepakati bersama pula) yang tujuannya hanya untuk kesenangan. Bukan untuk anak, bukan untuk keluarga. Apabila mereka melakukan itu dan selesai kuliah bercerai, bagaimana nasib wanita? Terlantar --- Apakah itu maksud perkawinan? Jelas bukan ! Perkawinan adalah untuk mendirikan rumah tangga, mendidik anak-anak dan menciptakan generasi yang lebih baik.


Berkaitan dengan hal tersebut tadi, "Islam" mengajarkan, antara lain dalam sebuah hadits: "Hai para pemuda, siapa di antara kamu sudah sanggup kawin, maka kawinlah. Karena sesungguhnya perkawinan itu lebih menjaga pandangan dari godaan untuk berbuat maksiat dan lebih menjaga kehormatan. Tapi siapa belum mampu kawin, maka berpuasalah, karena puasa itu mengurangi nafsu syahwat." Jadi puasa, itulah kunci pendidikan yang mengaturnya.


ETIKA "SEKSUAL" DALAM PERKAWINAN.


"Islam" menganjurkan kepada umatnya untuk melaksanakan perkawinan, karena hubungan pria dan wanita ("seksual") merupakan salah satu fitrah manusia disamping fitrah yang lain misalnya fitrah keinginan untuk makan minum, memiliki harta benda, keinginan untuk berkuasa, keinginan untuk hidup beragama dan sebagainya.


"Islam" tidak mematikan fitrah atau naluri tersebut, tetapi "Islam" menyalurkan fitrah itu sesuai dengan ketentuan dari Allah dan RasulNya.


"Seks" dalam perkawinan adalah ibadah besar. "Islam" mengajarkan bahwa hubungan "seksual" suami istri merupakan shodaqah artinya mempunyai pahala. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Hadits Riwayat Muslim, bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Dan dalam hubungan kelamin bernilai shodaqah. Para sahabat bertanya: Ya Rasulullah apakah salah seorang dari kita memenuhi nafsu syahwatnya mendapat pahala? Beliau menjawab: Bagaimana pendapatmu apabila melaksanakannya dengan cara yang haram, apakah ia berdosa? Demikianlah apabila ia memenuhi syahwatnya dengan jalan yang halal akan mendapat pahala."

Karena merupakan ibadah, maka "Islam" telah menetapkan puka etikanya. Rasulullah SAW pernah bersabda: "Bila salah seorang kamu berjunub (bersenggama) dengan istrinya, haruslah dilakukan dengan sungguh-sungguh. Bila selesai sebelum istrinya selesai, maka ia tidak mempercepat pencabutan alat kelaminnya hingga si istri selesai pula."


Hadits lain juga menjelaskan, bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Bila salah seorang kamu hendak menggauli istrinya, janganlah lakukan seperti dua ekor unta bersetubuh atau dua ekor keledai. Hendaklah mulai dengan lemah lembut, dengan ucapan dan ciuman."


Disini jelas bahwa suami tidak boleh hanya menuruti kesenangannya sendiri. Hukumnya dosa kalau suami tidak dapat memuaskan istrinya yang ingin dipuaskan. Sebaliknya bila istri menolak permintaan suami hingga suami tidur dengan marah, maka malaikat dan manusia akan mengutukinya sampai subuh. Kecuali salah satu dari mereka memang punya hambatan penyakit. Maka dalam kasus ini bila istri yang sakit dan suami tetap membutuhkan hubungan "seksual", ini dapat menikah lagi seizin istrinya. Namun bila yang terjadi sebaliknya, maka sang istri berhak minta cerai.


Seorang sahabat pernah bertanya kepada Siti Aisyah, "Bagaimana Rasulullah bila bersetubuh?" Siti Aisyah menjawab: "Dia tidak melihat saya 'punya' dan saya tidak pernah melihat dia punya". Mengapa Nabi Muhammad berbuat begitu? Marilah kita pikirkan, apakah kita akan tertarik melihat kelamin pasangan kita yang lain bentuknya? Kita malah bisa jijik. Justru kalau kita buat sebagai khayalan, akan lebih indah. Disitulah bagusnya "Islam". Karena dalam Al-Qur'an istri adalah kebun bagimu, ibu dari anak-anak kamu. Maka dari itu ia harus di[elihara baik-baik, dipupuk dan dihormati karena dia punya perasaan. Bukan dipermainkan dengan mengambil posisi begini-begitu. Dalam "Islam" itu dianggap tidak beradab. "Islam" memang sangat menghormati wanita.


Membahas masalah "seksual"itas tidak akan lepas dari masalah cinta. Adakah birahi harus selalu dikaitkan dengan cinta? --- Tidak ! --- Anak-anak muda memang suka berdalih --- Saya lakukan itu karena cinta. Sebetulnya apa yang mereka rasakan saat itu bukanlah cinta --- Itu baru perasaan tertarik pada lawan jenis. Cinta monyet atau mungkin cinta "seksual", tapi kalau cinta yang sebenarnya belum tentu.


Cinta --- Lebih jauh dan lebih dalam. Memang sebelum kita menikah, kita merasakan sepertinya sudah cinta pada calon pasangan kita, padahal sebetulnya kita belum mengerti. Setelah menikah karena setiap hari kita bergaul dengan pasangan kita, kita tahu kelebihan dan kekurangan masing-masing, kita mau saling menolong dan sebagainya. Disitu baru tumbuh cinta yang sebenarnya. Jadi dibangun dulu dan selama itu tentu dorongan "seksual" atau birahi dapat berjalan tanpa kaitan cinta. Begitulah konsep "Islam". Bangun dulu rumah tangga. Karena Allah berfirman, kalau kamu kawin, maka akan aku berikan kepadamu cinta dan kasih-sayang.


Dengan kata lain, hanya dengan perkawinan orang dapat menemukan kepuasan biologis yang memadai dan cinta kasih yang dicari setiap manusia. Itulah sebabnya "Islam" melarang praktek selibat. Disamping melanggar fitrah, selibat juga memutuskan keturunan manusia. Bukankah di antara tanda-tanda kebesaran Allah bahwa Dia telah menciptakan buatmu jenis pasanganmu supaya kamu hidup tenang dan bahagia dengannya.


Karena hubungan "seksual" antara suami istri bukan hanya sekedar memenuhi tuntutan nafsu syahwat saja, namun bernilai ibadah, maka "Islam" juga memberikan tuntunannya sebagai berikut:


1. Sebelum suami-istri melakukan hubungan "seksual" hendaknya didahului dengan berdo'a terlebih dahulu, sebagaimana diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW:

"Ya Allah jauhkanlah kami dari godaan setan, dan jauhkanlah godaan setan itu dari anak yang engkau anugerahkan kepada kami"
Disamping itu juga ditambahkan dengan do'a Nabi Ibrahim A.S, dan do'a Nabi Zakaria A.S. sebagaimana tercantum dalam Al-Qur'an Surat ke 37 Ayat 100 dan Surat ke 3 Ayat 38.

Dengan do'a tersebut tadi kita mohon kepada Allah bahwa hendaknya sperma yang akan dipertemukan dengan sel telur adalah sperma yang berkualitas baik, sehingga anak yang dikandungnya adalah anak yang baik (sholeh/sholihah).


2. "Islam" melarang suami-istri melakukan hubungan "seksual" apabila istri dalam keadaan menstruasi (haid) sampai istri dalam keadaan suci. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Baqarah Ayat 222:

"Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kami mendekati mereka, sebelum mereka suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri."


3. "Islam" melarang melakukan hubungan "seksual" ke dalam dubur. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Hadits Riwayat Turmidzi dan Ahmad dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Allah tidak akan melihat dengan limpahan rahmat kepada laki-laki yang menggauli sesama laki-laki atau perempuan (istri) pada dubur."


4. "Islam" tidak membenarkan hubungan "seksual" suami-istri dengan tidak mengenakan busana sama sekali (tanpa pakaian). Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Hadits Riwayat Thabrani dari Ummu Umanah, bahwa Rasulullah bersabda: "Apabila salah seorang dari kamu mencampuri istrimu hendaklah bertabir, jangan keduanya telanjang seperti telanjangnya dua ekor keledai."


5. "Islam" melarang hubungan "seksual" selama dalam nifas (sesudah melahirkan anak). Nifas biasanya kurang lebih 40 hari. Apabila melakukan hubungan "seksual" selama masih dalam masa nifas, ada tiga bahaya yang mungkin timbul, ialah mudah kena bibit penyakit, terjadi pendarahan dan luka yang baru sembuh akan terluka kembali.


6. "Islam" mengajarkan suami-istri yang melakukan hubungan "seksual" hendaknya memberikan wangi-wangian/parfum sebelum Berhubungan "seksual", dan sesudah berhubungan "seksual" hendaknya dibasuh atau dibersihkan.


Itulah tadi etika-etika hubungan "seksual" yang diajarkan "Islam". Umat "Islam" wajib melaksanakannya supaya umat "Islam" dapat terhindar dari penyakit-penyakit kelamin yang sekarang ini banyak dialami oleh umat manusia yang melakukan hubungan "seksual" secara menyimpang (tidak sesuai dengan tuntunan).



Jumat, 11 Juni 2010

"AISYAH ISTRI RASULULLAH YANG PALING CERDAS"

"Di antara Ummahat Al Mukminin, "Aisyah" yang paling cerdas, petah lidah dan tajam ingatan. Bahkan lebih pandai dari sebagian kaum laki-laki."



"Rasulullah" SAW menikahi "Aisyah" sewaktu "Aisyah" masih gadis murni. "Aisyah" satu-satunya istri "Rasulullah" SAW dari sebelas istri "Rasulullah" yang suci yang "Rasulullah" nikahi pada masa perawannya. Yang lain tidak. Di antara Ummahat Al Mukminin, "Aisyah" adalah yang paling cerdas, petah lidah dan tajam ingatan. Bahkan lebih pandai dari sebagian kaum laki-laki. Banyak ulama-ulama sahabat besar yang bertanya pada "Aisyah" tentang sebahagian hukum yang tidak mereka ketahui. Lalu "Aisyah" yang menjelaskan.


Hadits Riwayat dari Abu Musa Al Asy'ary r.a., bahwa dia berkata:

"Tiada sesuatupun hadits yang terasa sulit bagi kami para sahabat "Rasulullah" SAW, kemudian kami tanyakan kepadanya, melainkan kami dapati bahwa ia memang benar-benar memiliki tentang pengetahuan hadits tersebut."


Abu Al Dhuha meriwayatkan dari Masruq, katanya:

"Aku tiada pernah menemui seorang perempuan yang pandai tentang ilmu thib (pengobatan), fiqh dan syair, melainkan "Aisyah"."


Dan yang lebih menakjubkan lagi, kitab-kitab hadits menjadi saksi akan kedalaman ilmu dan keluasan akal "Aisyah". Dan tidak ada riwayat seorang sahabat laki-laki dalam kitab shahih yang melebihi riwayat "Aisyah", kecuali dua orang sahabat, yaitu Abu Hurairah dan Abdullah bin Umar.


"Rasulullah" mencurahkan kasih sayang beliau kepada "Aisyah" melebihi dari istri "Rasulullah" yang lain. Dan tentang pembagian giliran waktu antara mereka, "Rasulullah" lakukan secara adil "Rasulullah" berdo'a:

"Ya Allah ! Inilah upayaku melaksanakan sesuatu yang menurut kemampuanku. Dan jangan Engkau salahkan diriku dalam hal apa yang aku tidak mampu melakukannya."


Pada saat turun ayat Takhyir (pilihan antara kehidupan dunia dengan Allah dan RasulNya), "Rasulullah" mulai terlebih dahulu dengan "Aisyah" dan bersabda kepada "Aisyah":

"Aku sampaikan padamu satu perkara, dan usah kau terburu-buru memutuskannya sebelum engkau minta pertimbangan kedua orang tuamu!".


Kata "Aisyah", padahal "Rasulullah" tahu bahwa mereka tidak pernah menyuruhku berpisah (cerai) dengannya. Kemudian "Rasulullah" membaca Surat Al-Ahzab Ayat 28:

"Wahai Nabi! KAtakan kepada para istrimu, jika kamu sekalian menghendaki kehidupan dunia berikut perhiasannya......."

Maka "Aisyah" berkata:

"Apakah untuk ini aku harus minta pertimbangan kedua orang tuaku? Sungguh aku benar-benar menghendaki Allah, RasulNya dan kampung akhirat!".


Perbesanan "Rasulullah" SAW dengan Abu Bakar Al Shiddiq sesungguhnya merupakan satu karunia dan balasan yang paling besar baginya dalam kehidupan di dunia ini. Sebagaimana Abubakar bagi "Rasulullah" merupakan perantara yang terbagus untuk pengembangan sunnahnya yang suci, kemudian jiwanya, hukum-hukum syari'atnya, dan utama sekali yang berkaitan dengan wanita.

"CANDI DI KABUPATEN SIDOARJO"

"Sidoarjo" yang sekarang ini sangat terkenal di dunia dengan 'Lumpur "Sidoarjo" (LUSI), ternyata masih memiliki tinggalan jaman Kuno berupa "Candi".


Tinggalan jaman Kuno berupa "candi" yang masih dapat dilihat yang terdapat di daerah Kabupaten "Sidoarjo" ini antara lain adalah:


1. "CANDI" DARMO.

Lokasi "Candi" Darmo ini di Desa "Candi"negoro Kecamatan Wonoayu yang tinggal sebuah gerbang dalam keadaan rusak, dan tidak diketahui kapan didirikan.


2. "CANDI" PARI.

Lokasi "Candi" Pari ini di Desa "Candi"pari Kecamatan Porong. "Candi" Pari ini berupa suatu bangunan persegi empat dari batu bata, dengan ambang serta batu tutup gerbang dari andesiet (batu alam) menunjukkan persamaan dengan "Candi" Campa. Di atas gerbang, dahulu ada batu dengan angka tahun 1293, kini di Museum Jakarta.

Dua buah arca yang ditemukan dekat "Candi" Pari beserta beberapa buah lainnya, berasal dari desa-desa Lajuk, Bakalan Kulon, Kedong, Kampil, Panggrek dan Rejani disimpan di Museum Jakarta, antara lain dua buah Mahadewa-Ciwa, dua Guru-Ciwa, empat Kala, tujuh Ganeca, seorang penjaga "candi", tiga Budha, dua arca tak dikenal, dua banteng (stieren) dan sebuah saluran.

3. "CANDI" SUMUR.

Lokasi "Candi" Sunur ini juga di Desa "Candi"pari Kecamatan Porong yang terletak di sebelah "Candi" Pari. Dibuat dari batu bata. Sekarang ini dalam keadaan roboh atau hancur.


Itulah tadi cagar budaya berupa "candi" yang ada di Kabupaten "Sidoarjo" yang sampai sekarang masih memerlukan perhatian dalam perawatan dan pelestariannya.

Kamis, 10 Juni 2010

"OBYEK WISATA CANDI DI YOGYAKARTA"

"Yogyakarta" memang sudah terkenal dengan berbagai obyek "wisata"nya. Tidak kalah dengan Pulau Bali, "Yogyakarta" juga memiliki obyek "wisata Candi" yang banyak dibanjiri oleh para "wisata"wan."


"Candi" yang berada di "Yogyakarta" antara lain adalah:

1. "CANDI" PLAOSAN.

"Candi" Plaosan ini merupakan warisan budaya Abad IX sebelum Masehi dengan arsitektur campuran Hindu dan Budha yang dibangun oleh Rake Pikatan untuk permaisurinya Pramudya Wardhani. "Candi" ini berlokasi di Utara "Candi" Prambanan Desa Bugisan Kecamatan Prambanan.


2. "CANDI" BOROBUDUR.

"Candi" Borobudur ini adalah "Candi" Budha terbesar di dunia yang merupakan salah satu karya 'Master Piece' diantara Tujuh Keajaiban Dunia. Lokasi "Candi" ini di Desa Borobudur Kecamatan Borobudur kurang lebih 3 km dari Kota Mungkid atau 40 km dari "Yogyakarta". "Candi" Borobudur dibangun oleh Raja Samaratungga dari Dinasty Syailendra pada abad VIII. Sekarang telah dikembangkan pula kawasan taman "wisata" dengan sejuta pesona Borobudur.


3. "CANDI" MENDUT.

"Candi" Mendut berlokasi dari Borobudur ke arah "Yogyakarta" sekitar 3 km. "Candi" ini memiliki atap yang berbentuk limas dan di dalamnya terdapat patung Budha yang diapit oleh dua arca. Di simpang jalan tidak jauh dari "Candi" Mendut terdapat kolam renang bertaraf Internasional, kolam renang anak-anak, arena bermain, lapangan tenis, mushola, cafetaria dan arena parkir yang luas.


4. "CANDI" PAWON.

"Candi" Pawon ini terletak di Desa Brojonalan Kecamatan Borobudur. "Candi" ini merupakan bangunan suci Budha yang disebut dalam prasati Karang Tengah 824 M, didukung letaknya yang segaris dengan "Candi" Mendut dan Borobudur.


5. "CANDI" SELOGRIYO.

"Candi" Selogriyo ini Berlokasi di kaki bukit Condong, berbatasan dengan bukit Giyanti, secara keseluruhan terletak di lereng Bukit Sukorini sebelah Timur Gunung Sumbing di Kecamatan Windusari. Merupakan bangunan dengan "candi-candi" Hindu.


6. "CANDI" PRAMBANAN.

"Candi" Prambanan ini terdiri dari 3 "candi" utama berketinggian 47 m dan dikelilingi "candi-candi" kecil yang disebut Perwara. "Candi" Prambanan merupakan peninggalan Agama Hindu dari abad IX. "Candi" ini berlokasi di tepi jalan Raya "Yogyakarta" - Solo 17 km arah Timur Kota Yogyakarta. Didukung fasilitas Musium arkeologi, audio visual, wartel, taman bermain dan sebagainya. Kawasan "candi" berada dalam pengelolaan Unit PT Taman "Wisata Candi" Prambanan.


7. "CANDI" SAMBISARI.

"Candi" ini dibangun pada abad ke 10 dan berlokasi kurang lebih 12 km arah Timur Kota "Yogyakarta". "Candi" Sambisari memiliki keunikan tersendiri karena posisinya yang berada pada 6,5 m di bawah permukaan laut.


8. "CANDI" PRINGAPUS.

"Candi" Pringapus dengan arca-arca berartistik Hindu Sekte Ciwaistis, dibangun pada tahun 850 Masehi, "Candi" ini merupakan Replika Mahameru sebagai perlambang tempat tinggal para Dewata. Hal ini terbukti dengan adanya hiasan Antefiq dan Relief Hapsara-hapsari yang menggambarkan makhluk setengah Dewa. "CAndi" ini berlokasi di Desa Pringapus Kecamatan Ngadirejo berjarak 22 km ke arah Timur Laut dari Kota Temanggung. "Candi" ini banyak dikunjungi "wisata"wan domistik dan mancanegara seperti Belgia, Amerika dan Belanda.


9. "CANDI-CANDI" HINDU.

Berdasarkan temuan prasasti Situs Dieng diperkirakan dibangun abad VII-VIII Masehi. Sebagai kebaktian kepada Dewa Syiwa dan Sakti Syiwa (Istri Syiwa). Dilihat dari 21 bangunan situs Dieng dibagi menjadi 5 kelompok. Empat kelompok merupakan bangunan ceremonial site (tempat pemujaan), yaitu kelompok "Candi" Arjuna (Pendawa 5), kelompok "Candi" Gatut Kaca, kelompok "Candi" Bhima, kelompok "Candi" Magersasri dan kelompok tempat tinggal settlement site.


Itulah "candi-candi" yang berada di "Yogyakarta", yang selama ini belum banyak kita ketahui. Lokasi-lokasi tadi dapat kita kunjungi sebagai obyek studi "wisata" karena banyak mempunyai nilai-nilai sejarah yang tentunya akan bermanfaat bagi kita untuk mengenang raja-raja jaman dahulu kala. 

Senin, 07 Juni 2010

"WISATA RITUAL --- MAKAM MAKAM DI YOGYAKARTA"

"Yogyakarta" disamping terkenal sebagai kota pendidikan juga dikenal sebagai kota wisata. Disamping wisata alam yang indah, wisata budaya juga dikenal sebagai wisata ritual --- Banyak "makam" Raja-raja yang banyak dikunjungi oleh wisatawan."


"Makam-makam" yang banyak dikunjungi oleh wisatawan sebagai wisata ritual antara lain adalah:


1. "MAKAM" RAJA-RAJA MATARAM IMOGIRI.

"Makam" raja-raja Mataram ini dibangun oleh Sultan Agung Hanyokrokusumo, raja terbesar pada masa Dinasti Mataram Islam (tahun 1613 - 1645). Areal "makam" yang terletak di atas bukit di Pajimatan, Girireja, kecamatan Imogiri, sekitar 17 km Selatan Kota "Yogyakarta" ini terdiri dari dua bagian, yakni "makam" kesultanan "Yogyakarta" dan "makam" kasunanan Surakarta. Untuk menuju kompleks "makam", pengunjung harus menaiki tangga berundak setinggi 345 tangga dan berpakaian tradisional Jawa di bagian utama "makam" tersebut. Pada hari Jum'at Kliwon atau Selasa Kliwon bulan Suro diadakan upacara tradisional Nguras Kong.


2. PESANGGRAHAN PRACIMOHARJO.

Pesanggrahan ini merupakan petilasan Sri Susuhunan Paku Buwono X sebagai obyek wisata minat khusus/ziarah. Berlokasi di Desa Paras Kecamatan Cepogo Kabupaten Boyolali.


3. "MAKAM" YOSODIPURO.

"Makam" Yosodipuro ini lokasinya di Desa Bendan Kecamatan Banyudono kurang lebih 200 meter sebelah Utara Pemandian Umbul Pengging. R. Ng. Yosodipuro adalah seorang Pujangga Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Di lokasi "makam" ini setiap malam Jum'at Pahing diadakan upacara Sanggaran. Di sekitar obyek ini di bulan Sapar juga digelar tradisi Apem Kukus Keong Emas.


4. "MAKAM" GUNUNG TUGEL.

"Makam" Gunung Tugel berlokasi di Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali. Di "makam" ini terdapat obyek wisata Khasanah yang dikunjungi setiap malam Jum'at dan malam Selasa Kliwon. Lokasi "makam" Ki Ageng Singoprono yang menarik dengan letaknya yang sangat indah sebab berada di atas gunung yang berhawa sejuk.


5. "MAKAM" KI AGENG PANDANARAN.

"Makam" ini terletak di Bukit Jabalkab Desa Paseban Kecamatan Bayat kurang lebih 15 km ke arah Selatan Kota Klaten. Ki Ageng Pandanaran adalah Bupati Semarang yang diangkat Sunan Kalijogo atas nama Walisongo untuk penyebaran Agama Islam.


6. "MAKAM" GIRIGONDO.

"Makam" ini adalah "makam" Paku Alam V, VI, VII dan VIII beserta keluarganya. "Makam" ini berlokasi di Perbukitan, Desa Kaligintung Kecamatan Temon, kurang lebih 40 km dari "Yogyakarta" ke arah Barat.


7. "MAKAM" NYI AGENG SERANG.

"Makam" Nyi Ageng Serang beserta keluarga dan pengikutnya ini merupakan obyek wisata ziarah. "Makam" ini berlokasi di Desa Banjarharjo Kecamatan Kalibawang kurang lebih 30 km dari "Yogyakarta".


8. "MAKAM" KYAI TUK SANGA.

"Makam" ini berlokasi di Kelurahan Cacaban 1 km arah Barat kota Magelang, tepatnya di pinggir sungai Progo. Tradisi sadranan dan bersih "makam" oleh masyarakat setempat diselenggarakan setiap bulan Dzulhijah pada hari Jum'at Pon.


9. SENDANG SONO.

Tempat ziarah bagi pemeluk agama Roma Katholik dan merupakan Lourdress-nya Indonesia. Lokasi Sendang Sono ini di Banjaroyo Kecamatan Kalibawang, 10 km dari Candi Borobudur, 40 km dari "Yogyakarta". Perjalanan wisata dapat dikemas: Candi Borobudur - Candi Mendut - Sendang Sono, atau "Yogyakarta" - Naggulan - Sendang Sono.


10. KOTAGEDE.

Kotagede adalah sebuah kawasan di bagian Selatan "Yogyakarta" yang dahulu merupakan pusat pemerintahan Kerajaan Mataram Islam pada pertengahan abad XVI M. Sekarang ini Kotagede sebagai tempat ziarah, di "makam" Panembahan Senopati, raja pertama Kerajaan Mataram Islam. Di lokasi ini juga dapat menyaksikan bangunan-bangunan kuna peninggalan masa kejayaan Mataram.


Itulah tadi "makam-makam" yang berada di "Yogyakarta" yang merupakan obyek wisata ritual yang sering dikunjungi oleh para wisatawan yang berkunjung ke "Yogyakarta".












Minggu, 06 Juni 2010

"INDAHNYA --- WISATA PANTAI YOGYAKARTA"

"Yogyakarta" --- "Yogyakarta" --- "Yogyakarta" --- siapa yang tidak kenal dengan "Yogyakarta" yang sangat terkenal dengan kota wisata".


Semua orang pasti sudah mengenal "Yogyakarta", kalau toh ada yang belum pernah mengunjungi "Yogyakarta", pasti sudah mengenal namanya yang sangat terkenal dengan lokasi-lokasi wisatanya. Terutama wisata "pantai" yang juga terkenal dengan gumuk pasirnya. Lokasi wisata "pantai" yang ada di "Yogyakarta" antara lain:


1. "PANTAI" PARANGTRITIS.

Hampir semua wisatawan yang berkunjung ke "Yogyakarta", sudah dapat dipastikan akan berkunjung ke "pantai" Prangtritis ini. "Pantai" Parangtritis ini terletak di desa Parangtritis, sekitar 27 km selatan kota "Yogyakarta". "Pantai" yang landai dengan pemandangan bukit berbatu di sebelah timur dan utara serta hamparan pasir di sepanjang "pantai" dan juga terdapat gumuk pasir tipe Barchan di sebelah barat. Disamping terkenal sebagai "pantai" yang indah, Parangtritis juga memiliki tempat-tempat yang keramat.

Di "pantai" Parangtritis ini juga biasanya setiap tanggal 15 Suro dilaksanakan Labuhan Hondodento. Labuhan Hondodento, dimulai dari Pendopo Parangtritis pada pagi hari pukul 07.00 WIB dilanjutkan dengan prosesi menuju Cepuri Parangkusumo dan labuhan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB di "pantai" Parangkusumo. Biasanya sehari sebelum pelaksanaan upacara Labuhan terlebih dahulu dilaksanakan sesaji.
Upacara Bekti Pertiwi, juga biasanya dilaksanakan di "Pantai" Parangtritis. Upacara ini dilaksanakan setelah musim panen (bulan Mei atau Juni), yakni Upacara Ngguwangi (membuang sesajian), bersih dusun dan kenduri, sebagai perwujudan rasa syukur kepada Tuhan atas rejeki yang dikaruniakan serta permohonan keselamatan bagi warga setempat maupun bagi pengunjung obyek wisata "Pantai" Parangtritis.

Di "pantai" ini dilaksanakan pula Upacara Pisungsung Jaladri, merupakan prosesi labuhan, Upacara Caos Dhahar di atas Watu Gilang, dan melarung sesajian di laut. Biasanya upacara tersebut diakhiri dengan acara kesenian wayang kulit semalam suntuk.


2. "PANTAI" DEPOK.

"Pantai" Depok ini merupakan perkampungan nelayan yang terletak di sebelah timur muara sungai Opak di kawasan "pantai" Parangtritis. Wisatawan yang berkunjung di tempat ini dapat menyaksikan kehidupan sehari-hari para nelayan dan sekaligus dapat membeli ikan segar dari pasar ikan setempat serta menikmati masakannya di warung-warung makan setempat. Lokasi ini sangat cocok bagi wisatawan kuliner terutama yang menyukai sea food.


3. GUMUK PASIR TIPE BARCHAN.

Gumuk pasir tipe Barchan, adalah jenis gumuk pasir yang berbentuk bulan sabit yang sangat langka. Gumuk pasir tipe ini banyak ditemukan di sebelah barat "pantai" Parangkusumo. Areal ini merupakan laboratorium alam yang sangat diperlukan untuk memahami pembentukan gumuk pasir tipe Barchan oleh alam. Di lokasi ini juga telah dibangun Musium Gumuk Pasir.


4. "PANTAI" BARON.

"Pantai" Baron ini terletak di Desa Kemadang, Kecamatan Tanjungsari, sekitar 23 km arah selatan kota Wonosari --- merupakan "pantai" pertama yang ditemui dari rangkaian kawasan "Pantai" Baron, Kukup, Sepanjang, Drini, Krakal dan Sundak. Di "pantai" ini juga terdapat muara sungai bawah tanah. Di tempat ini wisatawan dapat menikmati aneka ikan laut segar maupun siap saji, termasuk menu khas "Pantai" Baron, yaitu Sop Kakap. Pada setiap bulan Suro, masyarakat nelayan setempat menyelenggarakan upacara sedekah laut.


5. "PANTAI" KUKUP.

"Pantai" Kukup ini berlokasi di Desa Kemadang Kecamatan Tanjungsari, sekitar 1 km di sebelah Timur "Pantai" Baron. "Pantai" Kukup kaya akan Biota laut dan terkenal pula dengan beragam ikan hias air laut yang sangat indah untuk dipandang mata.

6. "PANTAI" DRINI.

"Pantai" Drini ini terletak di Desa Ngestirejo, Kecamatan Tanjungsari, sekitar 1 km ke arah Timur dari "Pantai" Sepanjang dan 4 km sebelah Timur "Pantai" Kukup. Lokasi ini memiliki keistimewaan pada pulau karang yang ditumbuhi pohon Drini dan konon kayunya dapat dipakai sebagai penangkal racun ular berbisa.


7. "PANTAI" KRAKAL.

Lokasi "Pantai" Krakal ini adalah di Desa Ngestirejo Kecamatan Tanjungsari, sekitar 3 km di sebelah Timur dari deretan "Pantai" Baron - Kukup - Sepanjang - Drini. Di sepanjang "pantai" ini dapat menikmati panorama alami hijau yang sangat indah dan birunya air laut yang sangat indah pula membuat para wisatawan betah berlama-lama di "pantai" ini.

8. "PANTAI" SIUNG.

"Pantai" Siung terletak di Desa Purwodadi Kecamatan Tepus, berjarak sekitar 35 km dari Wonosari. "Pantai" Siung ini memiliki bukit dengan tebing spesifik dan merupakan surga bagi para climbers karena memiliki kurang lebih 250 jalur pemanjatan dengan didukung oleh panorama laut yang sangat indah dan juga merupakan habitat primata (kera ekor panjang).


9. "PANTAI" WEDIOMBO.

"Pantai" Wediombo ini merupakan "pantai" alami dengan panorama yang sangat indah, berlokasi di Desa Jepitu Kecamatan Girisubo, sekitar 40 km arah Tenggara kota Wonosari. "Pantai" berbentuk Teluk yang landai dengan hamparan pasir putih dan memungkinkan wisatawan menikmati panorama sunset yang sempurna.

10. "PANTAI" AYAH.

"Pantai" Ayah berlokasi di Desa Ayah Kecamatan Ayah Kebumen, 11 km dari Gua Jatijajar. "Pantai" ini juga disebut "Pantai" Logending. Nama Logending berasal dari kata Lo dan Gending. Lo nama sebuah pohon yang kayunya dapat diracik menjadi alat musik Jawa yang dalam bahasa Jawa disebut Gending. Di "pantai" ini terdapat Bumi Perkemahan Logending dan Hutan Wisata. Wisatawan dapat menikmati Sea Food atau belanja ikan segar di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ayah.


11. "PANTAI" PETANAHAN.

"Pantai" ini berlokasi 17 km ke arah Selatan dari Kota Kebumen. "Pantai" dengan deburan ombak Laut Selatan ini membuat wisatawan dapat menikmati keindahan alam "pantai". Untuk menuju ke lokasi "pantai" Petanahan ini dapat dicapai dengan kendaraan umum atau pribadi. "Pantai" ini biasanya sangat ramai pada Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, Natal dan Tahun Baru.


12. "PANTAI" KARANG BOLONG.

Lokasi "pantai" ini sekitar 18 km ke arah Selatan dari kota Gombong. "Pantai" ini sangat terkenal karena sarang burung waletnya. Karang Bolong ini artinya batu karang yang berlubang. Keunikan obyek "wisata" ini adalah terletak pada hunian burung walet di dalam goa di batu karang. Di lokasi wisata ini terdapat 3 gua hunian walet, yaitu Goa Pasir,Karang Duwur dan Karang Bolong. Sarang burung walet ini dapat digunakan sebagai obat campuran makanan.


13. "PANTAI" TRISIK.

"Pantai" Trisik berlokasi di Desa Banaran Kecamatan Galur kurang lebih 27 km dari "Yogyakarta". Di "pantai" ini terdapat situs peninggalan KGPAA Paku Alam V dan Tempat Ritual Pandan Segegek. Fasilitas yang ada di "pantai" ini adalah Kiara Pandang, Tempat Pelelangan Ikan (TPI).


14. "PANTAI" GLAGAH.

Lokasi "pantai" Glagah ini di Desa Glagah Kecamatan Temon, kurang lebih 40 km dari "Yogyakarta" ke arah Barat. Panorama "pantai" dengan gumuk pasir dan tanaman pandan serta laguna sebagai wisata tirta. Fasilitas yang ada di "pantai" Glagah ini adalah Kiara Pandang, Bumi Perkemahan, Buah Naga, Makan dan Hotel.


15. "PANTAI" CONGOT.

Berlokasi di Desa Jangkaran Kecamatan Temon, kurang lebih 5 km dari "Pantai" Glagah ke arah Barat kurang lebih 45 km dari "Yogyakarta". Fasilitas di "pantai" ini adalah Kiara Pandang, Rumah Makan Sea Food.


16. "PANTAI" JATIMALANG.

"Pantai" Jatimalang ini terletak di Kecamatan Purwodadi, sekitar 18 km ke arah Selatan dari Kabupaten Purworejo. "Pantai" ini mulai banyak dikunjungi wisatawan untuk menikmati kesegaran udara laut sambil menikmati ikan hasil tangkapan nelayan.


Itulah tadi "pantai-pantai" yang berlokasi di "Yogyakarta" yang barangkali banyak "pantai" yang belum kita kenal, sehingga kalau kita berkunjung ke "Yogyakarta" luput dari kunjungan kita disebabkan oleh ketidak-tahuan kita. Yang sering menjadi jujugan kita kalau ingin ke "pantai" biasanya --- ya ----- ke "pantai" Parangtritis, padahal "pantai-pantai" yang lain masih banyak yang tidak kalah indahnya dengan "Pantai" Parangtritis.

Kamis, 03 Juni 2010

"PEMENUHAN HAK ANAK --- DE JURE DAN DE FACTO"

"Anak" merupakan amanah dan karunia Allah SWT yang merupakan tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa."



"Anak" perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dijamin pula hak hidupnya untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan fitrah dan kodratnya. Dalam diri "anak" melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya yang memiliki peran strategis serta memiliki ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa yang akan datang. Oleh karena itu penghargaan akan hak-hak yang melekat pada "anak" harus dikedepankan dalam segala waktu, tempat maupun personality.



HAK-HAK "ANAK" YANG HARUS TERPENUHI.


Ada 16 hak "anak" yang harus dipenuhi, yaitu:


1. Setiap "anak" berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanuaiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.


2. Setiap "anak" berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.


3. Setiap "anak" berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.


4. Setiap "anak" berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya sendiri. Dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang "anak", atau "anak" dalam keadaan terlantar maka "anak" tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai "anak" asuh atau "anak" angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


5. Setiap "anak" berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual dan sosial.


6. Setiap "anak" berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya, khusus bagi "anak" yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi "anak" yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.


7. Setiap "anak" berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.


8. Setiap "anak" berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan "anak" yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.


9. Setiap "anak" penyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.


10. Setiap "anak" selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung-jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan: diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan dan penganiayaan, ketidakadilan; dan perlakuan salah lainnya.


11. Setiap "anak" berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi "anak" dan merupakan pertimbangan terakhir.


12. Setiap "anak" berhak memperoleh perlindungan dari penyalah-gunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan dan pelibatan dalam peperangan.


13. Setiap "anak" berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi. Setiap "anak" berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.


14. Setiap "anak" yang dirampas kebebasannya berhak untuk mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa; memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku dan membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan "anak" yang obyektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.


15. Setiap "anak" yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.


16. Setiap "anak" yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapat bantuan hukum dan bantuan lainnya.

(Sumber: Liflet Keluarga Ramah "Anak" menyongsong SIKARA 2011, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Sidoarjo).



Itulah tadi hak-hak "anak" yang harus terpenuhi agar "anak" sebagai penerus bangsa dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan yang kita harapkan. Namun yang menjadi pertanyaan disini --- Apakah kita sebagai orang tua sudah benar-benar mengetahui dan menyadari atas hak-hak "anak" yang harus terpenuhi tadi? Karena pada kenyataannya --- Dalam kehidupan kita sehari-hari, masih banyak orang tua yang berperilaku kasar terhadap "anak" mereka tanpa sedikitpun menghormati harkat dan martabat "anak-anak" sebagai manusia yang harus kita hormati pula. Salah satu contoh adalah apa yang telah diperlakukan oleh orang tua terhadap "anak"nya yang berhasil terekam dalam video berikut ini:





Video diatas adalah gambar yang berhasil direkam oleh CCTV di salah satu tempat permainan (Internet Room) pada hari Minggu tanggal 30 Mei 2010. Gambar tadi menunjukkan perilaku orang tua yang tidak bisa menghormati hak-hak "anak"nya. Dan perilaku seperti tadi masih banyak sekali terjadi pada masyarakat kita di Indonesia tercinta ini. Bahkan perilaku yang sangat kejam pun masih sering terjadi, misalnya pembunuhan "anak" yang dilakukan oleh orang tua (baik ibu maupun ayah) kandungnya sendiri, yang seharusnya orang tua berperan sebagai pelindung bagi "anak-anak" mereka, justru malah mencelakakannya........



KEKERASAN TERHADAP "ANAK".


Masih banyak kita jumpai nilai-nilai dalam masyarakat kita, bahwa "anak" seolah merupakan hak milik yang dapat diperlakukan sekehendak orang tuanya, sehingga tidak jarang orang tua/dewasa karena merasa memiliki "anak", kemudian perlakuan mereka terhadap "anak" seringkali melampaui batas dan melanggar hak-hak "anak".


Karena aspek rasa kepemilikan terhadap "anak", maka tidak jarang orang dewasa di sekelilingnya melakukan tindak kekerasan terhadap "anak". Kasus-kasus kekerasan terhadap "anak" sangat bervariasi jenis kekerasannya mulai dari kekerasan dalam pacaran, trafiking, pencabulan dan pemerkosaan dan sebagainya bahkan sampai pada pembunuhan "anak".


Struktur dominasi orang dewasa (terutama laki-laki) dalam struktur masyarakat sehingga meminggirkan pandangan, kebutuhan dan kepentingan "anak" dalam setiap proses pengambilan keputusan. Dalam membuat keputusan, "anak" cenderung diarahkan oleh orang dewasa di sekitarnya. Di samping itu, rendahnya penghargaan keluarga terhadap "anak" (akibat adanya anggapan "anak" bukan manusia dewasa), membuat "anak" seringkali dikesampingkan partisipasinya dalam setiap proses pengambilan keputusan.


Dalam masyarakat masih ada anggapan bahwa "anak" merupakan aset keluarga sehingga dapat diperlakukan seperti barang ataupun muncul adanya anggapan "anak" sebagai komoditas keluarga. "Anak" dianggap lemah dan belum memiliki pengalaman, sehingga secara tradisi harus ikut bekerja, baik bersama orang tua maupun di kalangan keluarga besar orang tua, supaya "anak" dapat memiliki pengalaman hidup. Hal ini dapat dianggap 'mitos balas budi'. Tidak jarang pula orang tua yang idak memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan "anak"nya dengan alasan sibuk meningkatkan pendapatan keluarga.


Era globalosasi dan percepatan teknologi informasi, kemudahan mengakses di berbagai belahan dunia ternyata sangat memberikan peluang operasionalisasi kriminalitas terhadap "anak" seperti trafiking. Permintaan pasar akan "anak" yang diperdagangkan terus meningkat oleh karena daya beli yang meningkat. lemahnya moral dan adanya asumsi bahwa "anak-anak" masih bersih dari segala penyakit, yang kemudian membuat orang dewasa tergiur membisniskan "anak-anak".



PERLINDUNGAN TERHADAP "ANAK" DARI PENGANIAYAAN, EKSPLOITASI DAN KEKERASAN.


Kenyataan masih menunjukkan bahwa keberadaan dan aksesibilitas "anak" dalam proses pembangunan yang berjalan masih sangat terbatas dan tidak jarang mendapatkan perlakuan yang tidak adil dan timpang dari penduduk dewasa pada umumnya. Melihat kenyataan ini, maka instansi pemerintah perlu melakukan perlindungan terhadap "anak", seperti yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melaui Instruksi Bupati Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2007, tentang Rencana Aksi Sidoarjo Kabupaten Ramah "Anak" Tahun 2006-2011, yaitu melakukan perlindungan terhadap "anak" dari penganiayaan, eksploitasi dan kekerasan, melalui:


1. Produk hukum perspektif "anak", seperti:
a. Peraturan Daerah Akte Kelahiran Gratis.
b. Peraturan Daerah Penanggulangan Korban Eksploitasi Seksual Komersial "Anak" (ESKA).
c. Peraturan Daerah Penghapusan Perdagangan Orang (Trafiking).
d. Peraturan Daerah Perlindungan Perempuan dan "Anak" Korban Kekerasan.
e. Peraturan Daerah Penghapusan Pekerjaan Terburuk "Anak".
f. Peraturan Daerah Sidoarjo KAbupaten Ramah "Anak" (SIKARA).

2. Telepon Sahabat "Anak" (TESA) 129 Bebas Pulsa.

3. Perlindungan "Anak" Bermasalah (terlantar, jalanan, pengamen, cacat dan sebagainya).

4. Perlindungan "anak" dalam Situasi Khusus (bencana, perang dan sebagainya).

5. Perlindungan "anak" dari segala bentuk penganiayaan, keterlantaran, eksploitasi dan kekerasan.

6. Perlindungan "anak" dari segala eksploitasi seksual, termasuk paedophilia, trafiking "anak" dan penculikan.

7. Perbaikan kehidupan "anak-anak" keluarga miskin yang dieksploitasi secara ekonomi dan seksual.

8. Kampanye keluarga harmonis atau keluarga sakinah.

9. Preventif dan Promotif Pencegahan Kekerasan terhadap "anak".

10. Sosialisasi hak-hak "anak" berikut upaya pemenuhannya.

11. Pelayanan Perlindungan "Anak" Korban Kekerasan mulai dengan berbagai bentuk perlindungan sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 18 Tahun 2008 yentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan "Anak" Korban Kekerasan.


Pengedepanan prinsip-prinsip non-diskriminasi, kepentingan terbaik untuk "anak", dan hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan, penghargaan terhadap pendapat "anak", tidak dapat ditawar-tawar lagi --- Harus senantiasa menyertai hak "anak" tersebut.


Indonesia --- sebagai negara yang telah menyatakan ikut menegakkan komitmen terhadap hak-hak "anak" dengan meratifikasi konvensi hak "anak" melalui Kepres Nomor 36 Tahun 1990, terkandung makna bahwa Indonesia beserta seluruh elemen di dalamnya ikut ambil bagian dalam melaksanakan kewajiban terhadap "anak" dengan memberikan, melindungi dan menghargai hak "anak" sebagai kebutuhan dasar setiap "anak" dalam wilayah yuridiksinya. Komitmen ini kemudian diterjemahkan sebagai upaya legislasi dengan membentuk dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan "Anak".


Dengan disahkannya Undang-Undang tersebut, maka diharapkan Pemerintah Propinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, menindak-lanjuti dengan terus melakukan upaya implementasi dalam Rencana Aksi Daerah sebagai langkah aksi konkrit menuju harapan Indonesia Negara Peduli "Anak".



PENANGANAN KORBAN KEKERASAN TERHADAP "ANAK".


Dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, disebutkan bahwa:


1. Korban kekerasan berhak melaporkan secara langsung kekerasan dalam rumah tangga kepada kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara. Korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya. Dalam pasal 27 disebutkan bahwa, apabila korban kekerasan dalam rumah tangga adalah seorang "anak" laporan dapat dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh, atau "anak" yang bersangkutan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


2. Ketua Pengadilan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permohonan wajib mengeluarkan surat penetapan yang berisi perintah perlindungan bagi korban dan anggota keluarga lain, kecuali ada alasan yang patut.


3. Permohonan untuk memperoleh surat perintah perlindungan dapat diajukan oleh: korban atau keluarga korban; teman korban; kepolisian; relawan pendamping; atau pembimbing rohani.


4. Permohonan perintah perlindungan disampaikan dalam bentuk lisan atau tulisan. Apabila permohonan diajukan secara lisan, panitera pengadilan negeri setempat wajib mencatat permohonan tersebut. Permohonan perintah perlindungan yang diajukan oleh keluarga, teman korban, kepolisian, relawan pendamping, atau pembimbing rohani, korban harus memberikan persetujuannya. Namun --- dalam keadaan tertentu, permohonan dapat diajukan tanpa persetujuan korban.


5. Atas permohonan korban atau kuasanya, pengadilan dapat mempertimbangkan untuk menetapkan suatu kondisi khusus; mengubah atau membatalkan suatu kondisi khusus dari perintah perlindungan. Pertimbangan tadi dapat diajukan bersama-sama dengan proses pengajuan perkara kekerasan dalam rumah tangga.


6. Perintah perlindungan dapat diberikan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun; dan dapat diperpanjang atas penetapan pengadilan. Perpohonan perpanjangan Perintah Perlindungan diajukan 7 (tujuh) hari sebelum berakhir masa berlakunya.


7. Kepolisian dapat menangkap untuk selanjutnya melakukan penahanan tanpa surat perintah terhadap pelaku yang diyakini telah melanggar perintah perlindungan, walaupun pelanggaran tersebut tidak dilakukan di tempat polisi itu bertugas. Penangkapan dan penahanan wajib diberikan surat perintah penangkapan dan penahanan setelah 1 X 24 jam. Penangguhan penahanan tidak berlaku terhadap penahanan sebagaimana dimaksud tadi.


8. Untuk memberikan perlindungan kepada korban, kepolisian dapat menangkap pelaku dengan bukti permulaan yang cukup karena telah melanggar perintah perlindungan. Penangkapan dapat dilanjutkan dengan penahanan yang disertai surat perintah penahanan dalam waktu 1 X 24 jam.


9. Untuk kepentingan pemulihan, korban dapat memperoleh pelayanan dari tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping dan atau pembimbing rohani.


Sedangkan yang termasuk lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 ini adalah meliputi:


1. Suami, isteri dan "anak". Yang dimaksud "anak" dalam ketentuan ini adalah termasuk "anak" angkat dan "anak" tiri.


2. Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada no (1), karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga. Yang dimaksud dengan hubungan perkawinan dalam ketentuan ini, misalnya mertua, menantu, ipar dan besan.


3. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Orang yang bekerja ini dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.


Untuk membatasi siapa yang termasuk dalam katagori "anak", sebagaimana telah terdefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan "Anak", dalam pasal 1 ayat 1, yaitu seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk "anak" yang masih dalam kandungan.


MusicPlaylistView Profile