Sabtu, 16 Mei 2009

"ALLAH MAHA SEGALANYA"

"Allah Maha" Luas pemberiannya. "Allah Maha" Kasih. "Allah Maha" Pemurah. "Allah Maha" Kuat. "Allah Maha" Mencukupi."





"Allah" yang "Maha" Kaya dan "Maha" Pemurah telah memberikan kepada hamba-Nya melebihi apa yang diinginkan oleh hamba-Nya, bahkan sebelum diminta......


"Allah" memberi banyak nikmat yang tak terhingga kepada hamba-Nya.


"Allah" membalas amal yang sedikit dengan berlipat ganda, mengampuni
berbagai kesalahan dan menghapuskannya.


Semua makhluk yang di langit dan di bumi meminta kepada-Nya.




"Allah"
tidak pernah dipusingkan oleh suara demi suara yang memohon, tidak pernah bosan dengan orang-orang yang merengek, dan bahkan senang dengan rengekan dalam do'a......................................


"Allah" suka, jika diminta dan akan murka jika tidak diminta. "Allah" malu kepada hamba-Nya apabila tidak mengabulkan, tetapi sebaliknya, hamba-Nya. Dia menutupi hamba-Nya walaupun ia tidak menutupi dirinya. Dia mengasihi hamba yang tidak mengasihi dirinya. Tidak ada yang dapat menghilangkan kejelekan kecuali Dia. Dia mengampuni segala kesalahan, menutupi aurat, membungkus
kesombongan dan seterusnya.


"Allah Maha" Luas pemberiannya. "Allah Maha" Kasih. "Allah Maha" Pemurah. "Allah Maha" Kuat. "Allah Maha" Mencukupi. "Maha" Sayang kepada hamba melebihi seorang ibu kepada anaknya. "Allah" sangat bahagia dengan tobat seorang hamba melebihi kebahagiaan orang yang kehilangan barang yang sangat dibutuhkannya kemudian menemukannya kembali.......

Sayang "Allah" SWT kepada hambanya tidak ada yang menandingi. Kesempatan bertobat yang terbuka lebar merupakan bukti bahwa "Allah" sangat menginginkan hamba-Nya selalu berada dalam kebaikan. "Allah" berjanji untuk membalas setiap perbuatan manusia dengan balasan yang sebaik-baiknya. Artinya perbuatan baik mendapat balasan pahala dan perbuatan buruk mendapat balasan dosa sesuai dengan kadar perbuatannya. Dan akan mendapat bonus ampunan dan kebaikan bagi orang yang menyesali perbuatan jahatnya.

Tidak hanya itu, ternyata "Allah" juga akan melipatgandakan balasan kebaikan yang kita lakukan. Kalau kita berbuat 1 kebaikan, "Allah" akan membalas dengan 10 kebaikan. Kalau  kita berbuat 10 kebaikan, "Allah" akan balas dengan  100 kebaikan. Belum lagi bonus spesial yang "Allah" berikan pada saat  istimewa, misalnya pada bulan Ramadhan dimana satu kebaikan "Allah" membalas dengan berpuluh kali lipat kebaikan.


Pernahkah kita mensyukuri semuanya........

Marilah kita menjadi orang yang pandai bersyukur.....

Atas kenikmatan yang telah diberikan kepada kita......

Alhamdulillah hi robbil 'alamiin........


Mensyukuri semua nikmat yang telah diberikan oleh "Allah" SWT antara lain dengan jalan selalu meningkatkan kecintaan kita kepada "Allah" SWT. Yaitu dengan cara selalu melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. (Amar Ma'ruf dan Nahi Munkar).
Kata-kata yang mudah diucapkan, namun sulit dilaksanakan. Semua
orang bisa dengan mudah mengucapkannya, tapi untuk melaksanakannya--- hanya orang-orang yang mempunyai keimanan yang kuat dan keikhlasan yang tinggi yang benar-benar bisa mengamalkannya. Semoga kita dikaruniai kemampuan dan kemauan untuk menjadi orang-orang yang demikian, sehingga kita menjadi orang yang terpilih untuk dicintai oleh "Allah" SWT.

Amiin Ya Robbal Alamiin............

"DZ A LIM TERMASUK AKHLAK TERCELA"

".......... Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang "dzalim." (Al-Qur'an Surat Al-Baqarah Ayat 229).



Kaum Muslimin tidak mau menganiaya dan tidak mau dianiaya. Maka dari itu ke"dzalim"an tidak akan lahir dari orang Muslim. Karena ke"dzalim"an diharamkan oleh Al-Qur'an dan Sunah.
Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah Ayat 281: ".... sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan)."


Allah berfirman dalam Surat Al-Furqan Ayat 19: "..... dan barangsiapa di antara kamu yang berbuat "dzalim", niscaya Kami rasakan kepadanya adzab yang besar."


Firman Allah sebagaimana yang diriwayatkan Nabi-Nya: "Hai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya Aku haramkan "dzalim" itu atas diri-Ku dan Aku haramkan "dzalim" itu di antara sesamamu. Maka janganlah saling "dzalim". (Muslim).


Rasulullah SAW bersabda: "Takutlah berbuat "dzalim", karena "dzalim" itu adalah kegelapan di hari kiamat." (Muslim).
"....... Dan Kami tiada membinasakan negeri-negeri melainkan penduduknya "dzalim."
(Al-Qur'an, Surat Al Qashassh, ayat 59).


"Dan berapa banyaknya (penduduk) negeri yang "dzalim" yang telah Kami binasakan, dan Kami adakan sesudah mereka kaum yang lain (sebagai penggantinya)." (Al-Qur'an Surat Al-Anbiyaa' Ayat 11).



"Maka orang-orang yang "dzalim" itu dimusnahkan sampai ke akar-akarnya. Segala puji bagi Allah, Tuhan Semesta alam". (Al-Qur'an Surat Al-An'aam Ayat 45).




"........Sesungguhnya, orang-orang yang "dzalim" itu tidak akan mendapat keberuntungan". (Al-Qur'an Surat Al-An'aam Ayat 135).



"Sesungguhnya Allah tidak berbuat dzalim kepada manusia sedikitpun, akan tetapi manusia itulah yang berbuat "dzalim" kepada diri mereka sendiri." (Al-Qur'an Surat Yunus Ayat 44).









".......Sesungguhnya manusia itu sangat "dzalim" dan sangat mengingkari (nikmat Allah)." (Al-Qur'an Surat Ibrahim Ayat 34).




"Maka tatkala Allah menyelamatkan mereka, tiba-tiba mereka membuat ke"dzalim"an di muka bumi tanpa (alasan) yang benar. Hai manusia, sesungguhnya (bencana) ke"dzalim"anmu akan menimpa dirimu sendiri, (hasil ke"dzalim"anmu) itu hanyalah kenikmatan hidup duniawi, kemudian kepada Kamilah
kembalimu, lalu Kami kabarkan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan." (Al-Qur'an Surat Yuunus Ayat 23).




Orang yang "dzalim"bentuk ke"dzalim"an :

1. "Dzalim" kepada Allah. "Dzalim" kepada Allah yakni melakukan perbuatan maksiat terhadap Allah, misalnya melaksanakan sirik terhadap Allah. Sirik ada dua macam, yaitu: a. Sirik besar. Sirik besar ini misalnya kita minta pertolongan dan menyembah kepada selain Allah. b. Sirik kecil. Sirik kecil, misalnya kita melaksanakan riak, misal kita melaksanakan ibadah kepada Allah, namun niatnya supaya kita dipuji oleh orang lain. Kita diperintahkan supaya menyembah Allah seperti yang telah difirmankan Allah dalam Surat An Nisaa' Ayat 36 : "Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu-pun, dan berbuat baiklah untuk ibu bapak, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, orang-orang yang sedang dalam perjalanan dan budak-budak kamu. Sesunggunya Allah tidak suka kepada orang-orang yang sombong lagi membangga-banggakan diri."


Allah SWT juga berfirman dalam Surat Luqman Ayat 13: ".... Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah nyata-nyata ke"dzalim"an yang besar."


2. "Dzalim" kepada diri sendiri. Kita dikatakan "dzalim" terhadap diri sendiri apabila kewajiban-kewajiban kepada diri sendiri tidak kita laksanakan, misalnya tidak menjaga kesehatan, mengkonsumsi makanan/minuman yang dapat merusak diri kita, waktunya makan tidak makan, waktunya beribadah tidak beribadah. Menjaga diri kita sendiri adalah kewajiban yang diperintahkan oleh Allah, seperti yang difirmankan oleh Allah dalam Surat Al-Maa'idah Ayat 105 : "Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu! Orang-orang yang sesat itu tidak akan memberi mudarat kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk. Hanya kepada Allah tempat kembali kamu semuanya, maka Dia akan terangkan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan"



"Dzalim" terhadap diri sendiri ini bisa juga dilakukan dengan cara mengotorinya dengan bermacam dosa, kejahatan dan keburukan, berupa perbuat maksiat kepada Allah dan rasul-Nya. Sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-A'raf Ayat 160: "... Mereka tidak menganiaya Kami, tetapi merekalah yang menganiaya dirinya sendiri."


Orang yang berbuat dosa besar berarti telah berbuat aniaya terhadap dirinya, karena ia telah menjerumuskan dirinya kedalam kekotoran dan ke"dzalim"an sehingga ia termasuk orang yang mendapat kutukan Allah dan jauh dari rahmat-Nya.


3. "Dzalim" kepada orang lain dan kepada lingkungan. Kita dikatakan "dzalim" terhadap orang lain dan lingkungan, misalnya apabila kita durhaka kepada orang tua, sanak dan kerabat; Tidak memenuhi hak anak yatim, fakir miskin; merusak lingkungan.


"Dzalim" disini dalam bentuk penganiayaan atas kehormatan, fisik dan
hartanya tanpa hak. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: "Barang siapa berbuat "dzalim" kepada saudaranya terhadap kehormatannya atau sesuatu yang lain, maka hendaklah ia meminta dihalalkan daripadanya sekarang, sebelum datang di hari dimana tidak ada dinar dan dirham. Jika dia punya amal saleh, akan diambil daripadanya seharga ke"dzalim"annya. Jika kebaikannya tidak ada lagi, maka keburukan orang yang dianiaya akan dipikulkan kepadanya." (Bukhari).



"Dzalim" kepada sesama hukumnya haram, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: "Setiap Muslim diharamkan terhadap Muslim lainnya, yaitu darahnya, hartanya dan kehormatannya." (Muslim).


Dan juga sabda Rasulullah SAW: "Siapa yang
merampas hak orang Muslim dengan sumpahnya, maka Allah mewajibkan dia masuk neraka dan mengharamkan masuk surga. Seorang laki-laki bertanya: Walaupun sedikit ya Rasulullah? Nabi menjawab: Walaupun sebatang kayu sugi." (Muslim).

"Me Ji Ku Hi Bi Ni U"

M e r a h ..............

J i n g g a .............


K u n i n g ............


H i j a u ...............

B i r u ........................N i l a .........................

U n g u ......................

Warna-warnamu indah nian.................


Penataan yang sangat memengagumkan.................

Tiada satupun yang bisa menciptakannya...........

Kecuali Allah SWT
. Tuhan Alam Semesta ............

Alhamdulillah............
Ham
ba ini bersyukur kepada Allah...................
Karena diberi kesempatan menikmati berkah

CiptaanMu yang sangat indah...................

"P e l a n g i".............................

Ciptaan Illahi Rob
bi.........................

Yang patut kita syukuri...........................

"P e l a n g i" peng
hias bumi.................

Jumat, 15 Mei 2009

"UCaPAn Di PENGhuJUNG DO'A....................".


Subhaanaka robbika rabbil 'izzati 'amma yashifuun, wasalaamun 'alal mursaliin, walhamdulillaahi robbil 'aalamiin.

"Mahasuci Tuhanmu, Tuhan yang mempunyai keperkasaan dari apa yang mereka katakan,
Dan kesejahteraan dilimpahkan kepada rasul-rasul,
Dan segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam".


(Al-Qur'an, Surat : Ash Shaffat , 180 -182).

"KARTU TANDA PENDUDUK (K T P) BERBASIS SIAK"

"....."KTP" berbasis "SIAK" --- back ground untuk past foto "KTP" bagi "penduduk" yang memiliki tahun kelahiran ganjil berwarna merah, sedangkan bagi "penduduk" yang memiliki tahun kelahiran genap berwarna biru."


"Kartu Tanda Penduduk" ("KTP") adalah identitas resmi sebagai bukti diri (legitimasi) yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana Administrasi Ke"penduduk"an yang berlaku dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Berdasarkan Undang-undang RI Nonor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Ke"penduduk"an, setiap Warga Negara Indonesia yang telah berumur 17 tahun atau telah/pernah menikah hukumnya wajib memiliki "Kartu Tanda Penduduk" ("KTP"}. Dengan terbitnya Undang-undang ini, diberlakukan sistem baru -- Kalau dulu menggunakan Sistem Informasi Manajemen Ke"penduduk"an (SIMDUK) -- Sekarang sejak diterbitkannya Undang-undang tadi, diberlakukan Sistem Informasi Administrasi Ke"penduduk"an ("SIAK") yang berlaku secara nasional, dimana nantinya masing-masing orang hanya memiliki 1 (satu) identitas, yaitu masing-masing orang hanya memiliki 1 (satu) Nomor Identitas Ke"penduduk"an (NIK) atau istilah kerennya Single Identity.

Dalam rangka menertibkan administrasi ke"penduduk"an, seluruh warga masyarakat, baik yang "KTP" nya masih berlaku maupun yang masa berlakunya sudah habis, diharapkan segera mengurus "KTP" baru yang berbasis "SIAK". Kalau dulu "KTP" ditanda tangani dan diterbitkan oleh Camat --- Sekarang dengan berlakunya Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2006, "KTP" berbasis "SIAK" ditanda tangani dan diterbitkan oleh Kepala Instansi Pelaksana Administrasi Ke"penduduk"an Tingkat Kabupaten/Kota. Namun kepengurusannya tetap dilaksanakan di kantor kecamatan.

Dengan dilaksanakannya "KTP" berbasis "SIAK" ini -- diharapkan identitas ganda akan dapat dihindari -- Namun di pihak lain, dari segi pelayanan, dibandingkan dengan sistem yang lama, "SIAK" memakan waktu yang agak lama, karena petugas kecamatan harus minta tanda tangan dan stempel ke instansi pelaksana administrasi ke"penduduk"an dalam hal ini Badan/Dinas/Kantor/atau sebutan lain instansi tingkat kabupaten yang menangani administrasi ke"penduduk"an. Hal ini yang mengakibatkan banyaknya komplain dari warga masyarakat, karena merasa mendapat pelayanan yang kurang memuaskan. Masyarakat selalu menginginkan pelayanan yang G P L L ( Gak Pakai Lama Lho......). Ini merupakan tantangan tersendiri bagi aparat pelaksana, sehingga perlu adanya terobosan-terobosan bagaimana caranya supaya bisa melayani masyarakat secara cepat.

"KTP" berbasis "SIAK" ini masa berlakunya :

a. "KTP" WNI berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

b. "KTP" Orang Asing Tinggal Tetap sesuai dengan masa berlakunya KITAP.

c. Bagi penduduk WNI yang telah berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas diberikan "KTP" yang berlaku seumur hidup.

Sedangkan persyaratan pengurusan/penerbitan "KTP" adalah :

a. "KTP" Baru Bagi Penduduk WNI :

1. Telah berusia 17 (tujuh belas) Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.

2. Surat pengantar dari RT/RW dan Kepala Desa/Kelurahan.

3. Foto copy Kartu Keluarga (KK).

4. Foto copy Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang berusia 17 (tujuh belas) tahun.

5. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran.

6. SKDLN, bagi penduduk yang datang dari luar negeri karena pindah.


b. "KTP" Baru, Bagi Orang Asing Tinggal Tetap, meliputi :


1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.

2. Foto copy KK.

3. Foto copy Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun.

4. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran.

5. Pasport dan KITAP bagi Orang Asing.

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).


c. "KTP" Karena Hilang atau Rusak Bagi WNI atau Orang Asing Tinggal Tetap, meliputi :

1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian atau "KTP" yang rusak.

2. Foto copy KK.

3. Parport dan KITAP bagi orang asing.

d. "KTP" Karena Pindah Datang Bagi WNI atau Orang Asing Tinggal Tetap, meliputi :

1. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD).

2. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN) bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah.


e. "KTP" Karena Perpanjangan Bagi WNI atau Orang Asing Tinggal Tetap, meliputi :

1. Foto copy KK.

2." KTP" lama.

3. Foto copy pasport.

4. Foto copy izin tinggal tetap.

5. Foto copy SKCK bagi orang asing yang tinggal tetap.


f. "KTP" Karena Perubahan Data Bagi WNI atau Orang Asing Tinggal Tetap, meliputi :

1. KK lama.

2. "KTP" lama.

3. Surat Keterangan/bikti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.


Penting untuk diketahui pula, bahwa "KTP" berbasis "SIAK" --- back ground untuk past foto "KTP" bagi "penduduk" yang memiliki tahun kelahiran ganjil berwarna merah, sedangkan bagi "penduduk" yang memiliki tahun kelahiran genap berwarna biru.


Satu "KTP", "KTP" Nasional. Satu "KTP", Satu Identitas. Lebih dari satu "KTP" akan mendapat sanksi. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Ke"penduduk"an, pasal   97 : Pidana   penjara   maksimal 2  (dua)  tahun   dan    atau  membayar   uang   sebesar Rp. 25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah). 

Marilah..... kita wujudkan Tertib Administrasi Ke"penduduk"an secara bersama-sama dengan memperbaharui "KTP" kita, karena ketertiban administrasi adalah merupakan salah satu tanda dari warga yang beradab........


"KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK" (e-"KTP").

Dalam Pasal 64 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, disebutkan bahwa dalam "KTP" harus disediakan ruang untuk membuat kode keamanan dan rekaman elektronik data ke"penduduk"an. Hal ini dijabarkan dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009, bahwa di dalam rekaman elektronik "KTP" tersimpan biodata. pas photo, dan sidik jari tangan "penduduk".

e-"KTP" yang telah digunakan di sejumlah negara maju, sekarang ini sedang dirancang untuk digunakan di Indonesia. e-"KTP" didesain dengan metode autentifikasi dan pengamanan data tinggi. Hal ini dapat dicapai dengan menanamkan chip di dalam "kartu" yang memiliki kemampuan autentifikasi, ebkripsi dan "tanda" tangan digital.

Autentifikasi dua arah dilakukan antara "kartu" elektronik dan perangkat pembacanya supaya "kartu" dan pembaca dapat dipastikan sah. Sementara enkripsi digunakan untuk melindungi data yang tersimpan di dalam "kartu" elektronik dan "tanda" tangan digital untuk menjaga integritas data. Di samping itu e-"KTP" dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.

"Tanda" tangan terdigitalisasi "penduduk" juga disimpan di dalam rekaman elektronik berupa chip. Perekaman sidik jari dilakukan terhadap 10 sidik jari tangan yang disimpan pada basis data dan dua buah sidik jari tangan yaitu jari telunjuk kanan dan kiri pada chip "kartu".

Penyimpanan dua buah sidik jari telunjuk di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk "KTP" elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan form factor ukuran "kartu" kredit yaitu 53,98mm x 85,60mm.

"KTP" elektronik sebagaimana "KTP" kertas, memiliki masa berlaku 5 (lima) tahun. "KTP" selalu dibawa dan digunakan oleh "penduduk" dalam kondisi dan cuaca yang beragam serta berbagai aktivitas seperti pertanian, perdagangan, perjalanan dan perkantoran dengan frekuensi penggunaan yang tinggi. Keadaan ini memerlukan ketahanan fisik "kartu" dan komponennya dalam penggunaan yang sering dan jangka waktu yang lama.

Penerapan awal "KTP" berbasik NIK yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip atau e-"KTP" merupakan langkah strategis menuju tertib administrasi ke"penduduk"an yang mengamanatkan adanya identitas tunggal bagi setiap "penduduk" dan tgerbangunnya basis data ke"penduduk"an yang lengkap dan akurat. (Sumber: Jurnal Administrasi Ke"penduduk"an No. 001 Januari - Maret 2010).

"JUmLAh PeNDUduK KAbupAtEn SiDOARJO"

"Masalah "penduduk" adalah sesuatu yang harus ditangani dengan serius karena banyak keterkaitan satu sama lain dan selalu berkembang seiring dengan dinamika perkembangan "penduduk" itu sendiri."



Di sisi lain jumlah (angka) yang pasti, agaknya sulit dipastikan, mengapa? Karena "penduduk" selalu bergerak, bergeser dan berkembang terus, sehingga setiap saat dapat berubah. Hal ini disebabkan adanya beberapa faktor:



1. Adanya peristiwa ke"penduduk"an yang terjadi banyak yang tidak melaporkan diri dan pencatatan registrasi yang lemah.
Misalnya "penduduk" yang pindah tidak mengurus Surat Keterangan Pindah. Di tempat lama tidak dicoret datanya, sedang di tempat baru minta dicatat karena merasa sudah lama berdomisili di tempat tersebut. Petugas register kurang teliti sehingga terjadi data ganda, padahal Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) sangat diperlukan untuk memberikan kepastian kepemilikan dokumen berupa Kartu Tanda "Penduduk" (KTP)/Kartu Keluarga (KK) sesuai dengan domisili atau tempat tinggal "penduduk".



2. Adanya peristiwa penting ke"penduduk"an yang tidak dilaporkan.
Peristiwa penting itu maksudnya peristiwa keperdataan yang dialami seseorang, misalnya: kelahiran, perkawinan, kematian, perceraian, pengakuan dan pengesahan anak, perubahan nama maupun perubahan kewarganegaraan.
Peristiwa penting tersebut banyak yang tidak melaporkan diri, sehingga tidak ada perubahan data padahal menurut Undang-Undang yang ada sekarang wajib dilaporkan dalam rangka tertib administrasi ke"penduduk"an.



3. Pelaporan yang terlambat.
Peristiwa tersebut seharusnya dicatat dalam buku register "penduduk" dan dilaporkan secara berjenjang dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan sampai "kebupaten", selanjutnya direkap di "kabupaten" (Dinas Ke"penduduk"an dan Pencatatan Sipil "Kabupaten Sidoarjo"), maka jadilah data ke"penduduk"an. Apabila hal itu dicatat dengan rapih dan tertib serta disimpan yang baik, maka disebut data base ke"penduduk"an.
Kenyataannya laporan sering terlambat, pencatatan tidak tertib, penyimpanan yang kurang baik, "penduduk" yang tidak melapor.


Penjaringan data "penduduk" melalui pelaporan dibutuhkan dan penting perannya, karena itu ketelatenan, letelitian, ketertiban dalam pelaporan dan kesadaran "penduduk" yang mau melapor dalam setiap perubahan yang terjadi atas dirinya sendiri merupakan salah satu solusi untuk pemecahan masalah data base ke"penduduk"an.


Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 memberikan salah satu bentuk solusi dengan mengarahkan penggunaan Information Technology (IT) komputerisasi yang on line. Sistem ini disebut Sistem Informasi Administrasi Ke"penduduk"an (SIAK), yang saat ini sedang kita bangun. Penggunaan Sistem SIAK ini pada saat pelayanan masyarakat dalam pembuatan KK/KTP baru, begitu data dientry (diproses) otomatis data base yang ada akan berubah. Alternatif lain yang sedang dirintis adalah:


1. Pembangunan Sistem Informasi yang berbasis IT (Information Technology) atau tekno;ogi informasi. Melalui komputerisasi di tingkat desa/kelurahan yang sedang berjalan (sudah mencapai 80 % dari 353 Desa/Kelurahan di "Kabupaten Sidoarjo"), melalui kerjasama Desa/Kelurahan dengan Dinas Ke"penduduk"an dan Pencatatan Sipil "Kabupaten Sidoarjo", yaitu:


a. Sarana/peralatan disediakan dengan biaya swadaya desa/kelurahan.


b. Program (sistem) dibantu Dinas Ke"penduduk"an dan Pencatatan Sipil "Kabupaten Sidoarjo" termasuk melatih tenaga operator di desa/kelurahan.
Kerjasama tersebut berkat keinginan yang kuat dari desa setempat, dengan harapan desa/kelurahan dapat membangun data base ke"penduduk"an tingkat desa/kelurahan yang valid guna meminimalisir konflik yang terjadi antar warga masyarakat bila dilaksanakan Pilkades.


Sementara ini anggaran pelaksanaan masih bersifat swadaya desa/kelurahan, karena APBD "Kabupaten" sangat terbatas. Harapan ke depan, tingkat kecamatan juga memiliki keinginan seperti desa/kelurahan, sehingga kecamatanpun dapat memiliki data base ke"penduduk"an yang valid .


2. Memantau/mengingatkan para operator yang ditugaskan untuk secara tertib meregiatrasi dan melaporkannya.


3. Menghimbau warga masyarakat supaya senantiasa melaporkan setiap terjadinya peristiwa ke"penduduk"an dan peristiwa penting ke"penduduk"an secara berjenjang (desa, kecamatan dan seterusnya), supaya setiap terjadi perubahan akan selalu terekam dengan baik dalam data base ke"penduduk"an yan valid dan sewaktu-waktu dibutuhkan data siap pakai.



Data "penduduk" yang valid yang terekam dalam data base ke"penduduk"an sangat dibutuhkan oleh pemerintah, karena data tersebut sangat bermanfaat untuk perumusan kebijakan perencanaan pembangunan, pelayanan publik dalam berbagai sektor dan keperluan lain-lain.



PERKEMBANGAN JUMLAH "PENDUDUK KABUPATEN SIDOARJO" PER TAHUN:

2005 : 1.448.393
2006 : 1.480.578
2007 : 1.586.296
2008 : 1.801.157
2009 : 1.964.759
2010 : 2.031.362(Keadaan s/d Deswember 2010), dengan perkembangan setiap bulan sebagai berikut:

- Januari :
-Pebruari : 1.817.427
- Maret : 1.965.373
- April : 1.997.528
- Mei : 2.003.244
- Juni : 2.003.928
- Juli : 2.008.914
- Agustus : 2.013.646
- September: 2.018.239
- Oktober :
2.022.696
- Nopember : 2.027.000
- Desember : 2.031.362


Jumlah "Penduduk" WAJIB KTP sampai dengan Tahun:

2005 : 1.089.730
2006 : 1.094.744
2007 : 1.184.775
2008 : 1.375.900
2009 : 1.479.563
2010 ; 1.435.951 ( Data s/d. bulan September 2010).



Jumlah "Penduduk" ber-KTP sampai dengan Tahun :

2005 : 1.036.661
2006 : 1.047.084
2007 : 1.087.786
2008 : 1.348.384
2009 : 1.253.067 (Laki-laki sebesar 988.164 jiwa dan perempuan sebesar 976.595 jiwa).
2010 : 1.283.308 (data s/d bulan September 2010).

Sedangkan jumlah Kepala Keluarga (KK) pada kondisi bulan Oktober 2010 sejumlah 549.031KK.

(Sumber: Dinas Ke"penduduk"an dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Sidoarjo).



Sebagai perbandingan, jumlah "penduduk" di Jawa Timur keadaan sampai dengan bulan Juni 2009 sebanyak 38.866.423 jiwa, yang terdiri dari laki-laki sejumlah 19.348.406 jiwa dan perempuan sejumlah 19.518.017 jiwa. (Sumber : Warta Warga Edisi XXV Tahun 2009).


Jumlah "penduduk" yang sudah memiliki Akta Kelahiran per tahun:

2005 : 243.539
2006 : 282.642
2007 : 322.989
2008 : 376.469
2009 : 418.711


Sedangkan jumlah anak di "Kabupaten Sidoarjo" (keadaan sampai dengan Juni 2009) sejumlah 686.027 jiwa. Anak yang sudah memiliki Akta Kelahiran sejumlah 123.953 jiwa, berarti sisanya belum memiliki Akta Kelahiran yaitu sejumlah 562.074 jiwa.


Hal ini disebabkan oleh kurangnya kesadaran masyarakat terhadap fungsi dokumen Akta Kelahiran terhadap kehidupan sehari-hari. Padahal untuk pengurusan Akta Kelahiran di "Kabupaten Sidoarjo" gratis (tidak dikenakan biaya retribusi) sejak akhir Januari Tahun 2008.




Jumlah Pelayanan Akta Ke"penduduk"an di Dinas Ke"penduduk"an dan Pencatatan Sipil "Kabupaten Sidoarjo" per tahun:

AKTA KELAHIRAN:
2005 : 37.596
2006 : 39.089
2007 : 40.347
2008 : 53.113
2009 : 42.242

AKTA KEMATIAN:
2005 : 106
2006 : 73
2007 : 98
2008 : 102
2009 : 147

AKTA PERKAWINAN:
2005 : 407
2006 : 314
2007 : 139
2008 : 388
2009 : 324

AKTA PERCERAIAN:
2005 : 59
2006 : 49
2007 : 53
2008 : 46
2009 : 77



MusicPlaylistView Profile