Kamis, 14 Mei 2009

"PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) -- DICARI DAN DICACI"

"Akhir-akhir ini keberadaan "pedagang kaki lima" ("PKL") terusik dan sering ada penertiban karena dianggap mengganggu aktivitas masyarakat terutama lalu lintas dan pejalan kaki."



Pada awalnya, "Pedagang Kaki Lima" ("PKL") merupakan istilah untuk menyebut penjaja dagangan yang menggunakan gerobak, istilah ini sering ditafsirkan karena jumlah kakinya ada lima, tiga roda atau dua roda satu kaki ditambah dengan dua kaki pedagangnya.


Sesuai dengan perkembangan, saat ini istilah "PKL" digunakan untuk pedagang di jalanan yang pada umumnya berjualan berbagai produk, mulai dari makanan, minuman, mainan dan lain-lain baik produk dalam negeri maupun luar negeri yang harganya lebih murah apabila dibandingkan dengan harga di toko. Dagangan mereka sangat terjangkau bagi masyarakat sehingga dagangan mereka terlihat ramai dikunjungi orang dan laku dengan laris manis.........


Jadi "PKL" ini adalah merupakan usaha, yang dapat dirumuskan sebagai "Segala jenis usaha yang mempergunakan ruang atau tempat/space yang peruntukan sebenarnya adalah untuk kepentingan umum (public space) dan pada umumnya termasuk juga usaha yang bersifat sementara yang mempergunakan non public space.


Tempat-tempat umum (public space) yang dimaksud disini ialah :

a. Jalur hijau seperti jalur hijau jalan, selokan, troroar, perkerasan jalan/gang.


b. Lapangan terbuka (tempat rekreasi, taman, tempat olah raga).


c. Pelataran parkir.


d. Bangunan umum (khusus untuk pedagang kaki lima yang termasuk areal terbuka bangunan umum seperti terminal, stasiun).


e. Jalur hijau lainnya (makam, hijau khusus).


Mengenai pemilikan dari tempat-tempat umum (public space) tersebut, dapat dimiliki oleh Pemerintah, Swasta/pribadi. Dan yang dimaksud non public space adalah pelataran/pekarangan dari bangunan milik perorangan, Swasta atau Pemerintah yang penggunaannya bukan untuk kepentingan umum. Adapun yang dimaksud dengan sementara, ialah dalam arti tempat/lokasi usaha, waktu dan sarana usaha yang kesemuanya itu tanpa izin.


Akhir-akhir ini keberadaan "pedagang kaki lima" terusik dan sering ada penertiban karena dianggap mengganggu aktivitas masyarakat terutama lalu lintas dan pejalan kaki. Namun di sisi lain, "PKL" keberadaannya sangatlah dibutuhkan oleh masyarakat ekonomi tingkat menengah ke bawah.


Dengan maraknya "PKL" diiringi pula permasalahan terkait dengan "PKL", yaitu ketika mereka berjualan di tempat yang tidak seharusnya, misalnya di trotoar jalan, di taman-taman kota, di jembatan penyebrangan, bahkan di badan jalan. Hal ini sangatlah dilematis mengingat mereka di satu sisi dibutuhkan oleh masyarakat, namun di sisi lain sering menjadi faktor penyebab utama kemacetan lalu lintas atau bahkan merusak keindahan kota. Jadi memang keberadaan "PKL" ini berada pada dua sisi --- dicari dan dicaci.......


Masalah-masalah yang timbul akibat kegiatan usaha "pedagang kaki lima", antara lain adalah:

a. Lalu lintas.

Kegiatan usaha kaki lima pada tempat-tempat tertentu menimbulkan kemacetan lalu lintas. Hal ini dapat terjadi karena areal kegiatan "PKL" menjorok/menyita jalur jalan lalu lintas kendaraan maupun pejalan kaki.














b. Kebersihan.

Kegiatan usaha "PKL" yang menggunakan jalur-jalur lalu lintas untuk kepentingan umum juga menimbulkan gangguan kebersihan lingkungan. Hal ini terjadi karena kebanyakan para "PKL" tersebut menggunakan alat pembungkus plastik, yang menurut jenis dagangannya, sifatnya sukar untuk dibersihkan.


c. Keamanan.

Dari segi keamanan kegiatan "PKL" juga dapat menimbulkan gangguan keamanan jiwa bagi si pedagang maupun si pembeli, mengingat lokasi tempat kegiatan berada di suatu tempat yang seharusnya bukan untuk berjual-beli, tetapi untuk kelancaran lalu lintas. Disamping itu juga pada jenis dagangan tertentu dapat menimbulkan meningkatnya pencurian barang yang dapat diperjual belikan tanpa harus menunjukkan surat-surat yang menyertai barang-barang tersebut, (misalnya emas, onderdil motor, mobil dan alat-alat rumah tangga lainnya).


d. Keindahan kota.

Kegiatan "PKL" dengan segala perabot dan alat-alatnya yang semuanya serba terbuka menimbulkan pemandangan yang kurang memenuhi syarat untuk menjaga keindahan kota.

Harus diakui, bahwa penataan dan penertiban "PKL" tidaklah mudah karena ini menyangkut hak manusia untuk mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya. Penanganan secara parsial tidaklah mungkin karena hal ini akan menimbulkan masalah baru.
Sedangkan bentuk perlindungan dan sikap belas kasihan yang berlebihan dikhawatirkan juga akan menimbulkan ketergantungan baru.

Pada dasarnya keberadaan "PKL" bukan semata-mata beban atau gangguan bagi ketertiban dan keindahan kota, akan tetapi "PKL" sebenarnya juga merupakan potensi ekonomi. "PKL" apabila dikelola dengan baik dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang bisa sangat membantu pembangunan daerah, yaitu dengan menarik retribusi dari mereka.


"PKL" punya hak hidup dan memperoleh penghasilan secara layak, namun "PKL" juga harus mematuhi aturan, karena tidak semua lokasi dapat dipakai sebagai tempat berjualan, selain itu pihak pemerintah juga harus tegas...... Namun tentunya juga membutuhkan komunikasi dengan penuh keterbukaan dan kekeluargaan.


Pengembangan kawasan potensi ekonomi yang dikhususkan untuk "PKL" diharapkan dapat menjadi solusi bahkan dapat menjadi alternatif tempat wisata belanja bagi warga masyarakat.....


Marilah bersama-sama kita ciptakan keindahan kota...... Namun dengan tidak mengorbankan rakyat kecil yang seharusnya memang harkat dan martabat mereka patut kita angkat karena bagai-maanapun juga mereka (para "PKL") mempunyai jasa dalam menyelamatkan potensi ekonomi yang sangat membantu warga masyarakat tingkat menengah ke bawah........


Rabu, 13 Mei 2009

"InnER BeAUtY (CANTIK DARI DALAM)"

"Cantik" pada umumnya diartikan dengan bentuk tubuh proporsional, berkulit bersih, segar, berhidung mancung, bibir bak merah delima,......"



Kaum Hawa di semua kalangan , lebih-lebih pada mereka yang memiliki profesi dalam bidang pelayanan publik, sangat membutuhkan citra diri yang baik dan lengkap. Komponen citra diri yang baik dan lengkap ini dapat ditinjau dari FISIK dan NON FISIK.


FISIK.

Dari segi fisik, yang menjadi idaman setiap wanita adalah ingin selalu tampil "cantik".


"Cantik" pada umumnya diartikan dengan bentuk tubuh proporsional, berkulit bersih, segar, berhidung mancung, bibir bak merah delima, mata seperti bintang kejora, rambut laksana mayang terurai dan seterusnya..... yang bagus-bagus.


Upaya untuk mendapatkan ke"cantik"an fisik yang paling utama adalah dengan menjaga kesehatan dimulai dengan memperhatikan kebersihan, pola makan yang sehat, olah raga teratur dan perawatan yang tepat.


Dengan bekal tubuh yang sehat, wanita dapat mepersolek diri dengan menutupi kekurangan dan menonjolkan kelebihan yang dimilikinya.


NON FISIK


Ke"cantik"an non fisik adalah sesuatu keindahan dari seseorang yang tidak dapat dilihat maupun diraba, namun dapat dirasakan. Misalnya: sikap baik, bijaksana, sabar, ramah, penyayang, perhatian, suka menolong, punya empaty tinggi dan seterusnya......... yang bagus-bagus tentunya...........


Seperti halnya ke"cantik"an fisik, untuk mendapatkan ke"cantik"an non fisik juga diperlukan upaya. Upaya untuk mendapatkan "inner beauty" secara maksimal antara lain acuannya adalah percaya diri dan positif thinking.


Seseorang bisa memiliki rasa percaya diri apabila ia memiliki kemampuan/kecerdasan spiritual, intelektual dan sosial. Memiliki kecerdasan spiritual antara lain akan menghasilkan : integritas atau kejujuran, energi atau semangat, inspirasi atau ide dan inisiatif, wosdom atau bijaksana, keberanian mengambil keputusan. Memiliki kecerdasan intelektual akan menghasilkan : sifat mandiri, teratur, keadilan, memiliki daya saing/mampu berkompetitif, berpandangan luas, cerdas/terampil, tegas dan penguasaan diri. Sedangkan memiliki kecerdasan sosial antara lain menghasilkan : ketentraman, setia, matang/dewasa dalam berpikir dan bertindak, perhatian, kemampuan bekerja sama, kesediaan mendukung orang lain dan kemapanan.


Seseorang yang positif thingking akan menuntun kita untuk dapat memiliki rasa ikhlas. Ikhlas dapat tercermin pada sikap yang tenang, sabar, pandai bersyukur, fokus /mudah konsentrasi dan selalu merasa bahagia.


Alangkah indahnya dunia ini, kalau kita dapat menciptakan "inner beauty" kita masing-masing, sehingga perdamaian di dunia ini akan terwujud dan konflik-konflik yang selama ini terjadi akan dapat dihindari. Marilah kita bersama-sama semaksimal mungkin memelihara keindahan dunia ini.......... dengan cara memupuk "inner beauty" kita dan selalu menjaganya..............


Senin, 11 Mei 2009

"MANFAAT AKTA KELAHIRAN DALAM SEGALA URUSAN"

"Begitu besarnya manfaat "Akta Kelahiran", hampir setiap urusan, kita membutuhkan "Akta Kelahiran".


Sebagai salah satu sistem pencatatan yang ada pada sebuah negara, pencatatan "kelahiran" bersifat universal pada dasarnya merupakan pengakuan negara atas status keperdataan seseorang. Dalam pengertian yang lebih konkrit, pencatatan "kelahiran" memberikan pengakuan hukum dari negara terhadap identitas, silsilah dan kewarganegaraan seseorang, yang diwujudkan melalui dokumen pencatatan "kelahiran", yaitu "akta kelahiran".

"Kelahiran" merupakan kehadiran anggota keluarga baru yang harus segera dilaporkan. Kepemilikan "Akta Kelahiran" merupakan wujud pemenuhan kewajiban dan tanggung jawab orang tua terhadap anak.


Meskipun "akta kelahiran" merupakan dokumen yang sangat penting, namun masih banyak masyarakat yang enggan mengurusnya secara cepat. Mereka sering menunda pengurusannya karena malas. bahkan masih ada yang tidak mau mengurusnya sama sekali. Padahal idealnya, pembuatan "akta kelahiran" dilakukan dalam waktu 60 hari sejak persalinan. Dengan demikian setiap "kelahiran" dilaporkan dengan cepat, sehingga mendukung upaya pencatatan kependudukan secara akurat, sebagaimana diamanahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006.


Mengapa setiap orang harus memiliki "Akta kelahiran"? "Akta Kelahiran" mempunyai banyak manfaat bagi kita, antara lain:


a. Sebagai wujud pengakuan negara mengenai status individu, status perdata, dan status kewar-
ganegaraan seseorang.


b. Sebagai dokumen/bukti sah mengenai identitas seseorang.

c. Seabagai bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain, misalnya ijazah.

d. Masuk sekolah TK sampai perguruan tinggi.

e. Melamar pekerjaan, termasuk menjadi anggota TNI dan POLRI.

f. Pembuatan KTP, KK dan NIK.

g. Pembuatan SIM.

h. Pembuatan pasport.

i. Pengurusan tunjangan keluarga.

j. Pengurusan warisan.

k. Pengurusan beasiswa.

l. Pengurusan pensiun bagi pegawai.

m. Melaksanakan pencatatan perkawinan.

n. Melaksanakan ibadah haji.

o. Pengurusan kematian.

p. Pengurusan perceraian.

q. Pengurusan pengakuan anak.

r. Pengurusan pengangkatan anak/adopsi.


Begitu besarnya manfaat "Akta Kelahiran", hampir setiap urusan, kita membutuhkan "Akta Kelahiran". "Akta Kelahiran" ini bisa dikatakan sebagai kebutuhan administrasi dasar yang harus dipenuhi oleh setiap orang.


Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 27, bahwa setiap "kelahiran" wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana (Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota) di tempat terjadinya peristiwa "kelahiran" paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak "kelahiran".


Pelaporan "kelahiran" yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal "kelahiran" dikenai :
- Sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
- Mendapat persetujuan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.



Pelaporan "kelahiran" yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun dikenai :
- Sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah)
- Mendapat penetapan Pengadilan Negeri.



"Akta Kelahiran" diterbitkan dalam 3 (tiga) status hukum, yaitu:

1. Anak pasangan suami istri dari perkawinan yang sah;

2. Anak seorang ibu;

3. Anak yang tidak diketahui asal-usulnya atau tidak diketahui keberadaan orang tuanya.


Berdasarkan 3 (tiga) status hukum tadi, maka persyaratan yang harus dipenuhi seseorang untuk pengurusan "Akta Kelahiran"nya, dengan merujuk pada Peraturan Presiden RI nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Bab III Pasal 52 adalah sebagai berikut:

1. Bagi anak dari pasangan suami istri dari perkawinan yang sah, dijelaskan pada Pasal 52 ayat (1), dilakukan pencatatan "kelahiran" dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

PERSYARATAN UMUM
:

a. Permohonan untuk memperoleh kutipan "Akta Kelahiran".

b. Surat Keterangan "Kelahiran" dari Rumah Sakit/Puskesmas/Dokter/Bidan/Penolong "Kelahiran"

c.Surat Keterangan "kelahiran" dari Desa/Kelurahan (Tripikat).

d. Foto copy KK dan KTP Orang Tua.

e. Foto copy KTP saksi (nama dan identitas saksi "kelahiran")

f. Foto copy Akta Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua.

g. Foto copy ijazah yang bersangkutan.

h. Bagi WNI yang lahir di Luar Negeri wajib dilaporkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
kerja sejak kembali ke Indonesia.


PERSYARATAN KHUSUS :

Bagi Warga Negara Asing melampirkan :

a. Foto copy dan menunjukkan dokumen asli dari imigrasi.

b. Surat Keterangan tempat Tinggal orang tua bagi pemegang KITAS.

c. Paspor KITAS/KITAP, VISA, STMD dari Kepolisian.

d. Pelaporan melebihi batas waktu harus melalui Sidang Pengadilan Negeri.

(Sumber : Petunjuk Praktis Pengurusan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Dinas Kepedudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo).


2. Bagi anak dari seorang ibu, dijelaskan pada Pasal 52 ayat (2) bahwa dalam hal pelaporan "kelahiran" tidak disertai kutipan "akta" nikah/"akta" perkawinan orang tua, namun pencatatan "kelahiran" harus tetap dilaksanakan. Point (2) ini mengandung pengertian bahwa anak tersebut tetap mempunyai hak untuk mendapatkan status hukum berupa "akta kelahiran" dengan ketentuan dan persyaratan sebagaimana disebutkan diatas kecuali kutipan "akta" nikah/"akta" perkawinan orang tua.


3. Bagi anak yang tidak diketahui asal-usulnya atau tidak diketahui keberadaan orang tuanya, maka persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana dijelaskan pada Pasal 55 adalah:

a. Pelapor/pemohon mengisi formulir surat keterangan "kelahiran" dengan menyertakan Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian kepada Instansi Pelaksana.

b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dalam Register "Akta Kelahiran" dan menerbitkan Kutipan "Akta Kelahiran".


Beberapa Informasi Penting tentang "Akta Kelahiran":

a. Mulai tahun 2010, pengurusan "Akta Kelahiran" didasarkan azas peristiwa/kejadian dimana anak tersebut dilahirkan.

b. Pada tahun 2011, pelaporan "kelahiran" yang terlambat 1 (satu) tahun atau lebih harus melalui pengesahan Pengadilan Negeri terlebih dahulu.

c. Pada tahun 2011, pengurusan "Akta Kelahiran" harus melalui pelaporan terlebih dahulu pada desa/kelurahan dengan melampirkan foto copy Kartu Keluarga (KK) yang sudah tercantum bayi tersebut.


Dalam rangka mendukung berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan mewujudkan pencapaian Rencana Strstegis 2011 bahwa Semua Anak Indonesia Tercatat "Kelahiran"nya, maka dalam pencatatan "kelahiran" pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian dispensasi pelayanan pencatatan "kelahiran" bagi penduduk yang belum memiliki "akta kelahiran" atau yang terlambat melaporkan pencatatan "kelahiran"nya tanpa melalui penetapan pengadilan sampai dengan bulan Desember Tahun 2010.


Apabila pemberlakuan batas waktu dispensasi tersebut telah berakhir (hingga Desember tahun 2010), maka bagi masyarakat yang telah melakukan keterlambatan pencatatan peristiwa "kelahiran" atau dengan kata lain melebihi 60 (enan puluh) hari sejak "kelahiran", maka sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 Bab V Pasal 32 tentang Pencatatan "Kelahiran" yang Melampaui Batas Waktu adalah sebagai berikut:

1. Pelaporan "kelahiran" yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal "kelahiran", pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat.

2. Pencatatan "kelahiran" yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri.

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan "kelahiran" sebagaimana dimaksud pada point (1) dan point (2) diatur dalam Peraturan Presiden.


Selanjutnya, hal yang perlu ditegaskan dalam pemanfaatan masa dispensasi pelayanan "akta kelahiran" ini adalah peran aktif Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam memotivasi dan meningkatkan kesadaran serta partisipasi masyarakat untuk segera mencatatkan peristiwa "kelahiran" guna mendapatkan status hukum bagi putra-putrinya berupa "akta kelahiran".



 PERPANJANGAN DISPENSASI PENGURUSAN "AKTA KELAHIRAN".

Dalam pencatatan "kelahiran" pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian dispensasi pelayanan pencatatan "kelahiran" bagi penduduk yang belum memiliki "akta kelahiran" atau yang terlambat melaporkan pencatatan "kelahiran"nya tanpa melalui penetapan pengadilan sampai dengan bulan Desember Tahun 2010. Namun, ada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 472.11/5111/SJ Tanggal 28 Desember 2010  Perihal Perpanjangan Masa Berlaku Dispensasi Pelayanan Pencatatan "Kelahiran",  yang menyebutkan bahwa:

1. Masa dispensasi pelayanan pencatatan "kelahiran" yang semula berlaku sampai dengan akhir Desember 2010 diperpanjang sampai dengan akhir Desember 2011.

2. Mulai Januari 2012, semua proses pelayanan pencatatan "kelahiran" wajib dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan peraturan pelaksanaannya.


Setelah kita mengetahui hal-hal penting tentang "Akta Kelahiran", maka bagi siapa saja yang belum memiliki "Akta Kelahiran" supaya segera mengurusnya....... Supaya mendapat kemudahan dalam segala urusan............

Marilah kita wujudkan bersama-sama terciptanya Tertib Administrasi Kependudukan di negara kita tercinta ini.................

"M A L A M = ThE NiGhT"

"Demi "malam" apabila menutupi (gelap), dan siang apabila ia terang,dan yang menciptakan lelaki dan perempuan."


Sesungguhnya usaha kamu bermacam-macam.
Adapun orang yang memberi dan bertaqwa,
dan membenarkan kebaikan,
maka akan Kami memudahkan baginya jalan yang mudah.
Dan adapun orang yang bakhil dan merasa lebih kaya,
dan mendustakan kebaikan,
maka akan Kami mudahkan baginya jalan yang sukar.


Dan hartanya tidak lagi berguna kepadanya apabila dia sudah mati.
Sesungguhnya atas Kami-lah memberi petunjuk,
Dan sesungguhnya kepunyaan Kami-lah akhirat dan dunia.
Maka Aku peringatkan kamu dengan api yang menyala-nyala.
Tidak ada yang masuk ke dalamnya melainkan orang yang celaka,
yang mendustakan dan berpaling.


Dan akan dijauhkan dari padanya orang yang taqwa,
yang memberikan hartanya untuk membersihkannya.
Dan bukan karena sesuatu nikmat (pemberian) di sisinya dari seorang yang akan dibalasnya,
kecuali karena mengharapkan wajah (keridhaan) Tuhannya yang Maha Tinggi.
Dan kelak dia ridha.
























Sumber : Al-Qur'an Surat Al-Lail (92)
ayat 1-21).


Hadits Riwayat Bukhari: Rasulullah SAW bersabda: "Agama itu mudah. Tidaklah seseorang mempersulit agama kecuali ia akan kalah. Karena itu, berlaku luruslah atau mendekati yang lurus. Berilah kabar gembira dan mintalah pertolongan di waktu pagi, sore dan di penghujung "malam".


MusicPlaylistView Profile