Sabtu, 12 Oktober 2013

"IBADAH KURBAN SETIAP TAHUN"

Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak, maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan ber"kurban"lah”. (QS Al Kautsar: 1-2).



HUKUM BER"KURBAN"

Bagaimana sih sebenarnya ber"kurban" itu. Wajib apa tidak sih hukumnya? Wajib sih tidak, tapi hukumnya sunnah muakkadah. Artinya, nyaris wajib. Kenapa demikian? Karena selama sembilan "tahun" terakhir Rasulullah SAW hidup, artinya sejak awal disyariatkannya "kurban", Rasulullah SAW selalu ber"kurban" "setiap tahun". Apa kurang miskinnya Rasulullah SAW. Semua orang tahu dan kita tahu betapa sederhananya Rasulullah SAW. Tetapi dengan segala kesederhanaannya, beliau relatif memaksakan diri untuk selalu ber"kurban". Malah diriwayatkaan beliau ber"kurban" dengan dua domba besar yang disembelih dengan tangannya sendiri. Ini adalah hukum dari menyembelih hewan "kurban". Jadi, hukumnya adalah sunnah muakkadah.

Apakah ber"kurban" harus dilakukan "setiap tahun"? Lagian kan saya sudah pernah ber"kurban" pada "tahun" yang lalu. Apa harus ber"kurban" lagi nih "tahun" ini?
Selama ini ada pemahaman masyarakat, bahwa yang namanya ber
"kurban" itu hanya sekali seumur hidup. Jangan disamakan "kurban" itu seperti haji yang dilaksanakan sekali seumur hidup. Yang  namanya sunnah "kurban" itu "setiap tahun". Mengapa demikian. Karena waktu menyembelih itu saat Idul Adha. Idul adha itu bulan Dzulhijjah. Dan bulan Dzulhijjah itu pasti ada di "setiap tahun". Makanya bapak "kurban" juga "setiap tahun".

SIAPA SAJA YANG DISUNNAHKAN UNTUK BER"KURBAN".

Siapa saja  yang harus ber"kurban" itu. Apa semua orang, semua umat Islam? Ya, sebetulnya di kampung tempat tinggal kita ini harus banyak yang ber"kurban", karena untuk ber"kurban" itu tidak mesti orang kaya saja. Memang ada syarat-syaratnya. Yang pertama muslim. Yang kedua akil baligh. Artinya sudah dewasa. Yang ketiga ini dia harus memiliki kemampuan. Jadi jangan dikira yang ada nishab itu di zakat saja. Dalam"kurban"  juga ada nishabnya. Jadi kalau seseorang itu punya harta, kemudian cukup untuk makan, minum, berteduh, berpakaian, selama empat hari mulai dari tanggal 10 dzulhijjah (pada hari raya idul adha) hingga hari-hari tasyrik, lalu ada sisanya minimal seharga satu ekor domba, maka jatuh kepadanya untuk sunnah menyembelih hewan "kurban". Jadi, kalau di kampung tempat tinggal kita ini memang harus sangat banyak orang yang ber"kurban". Tidak bisa hanya sebatas orang-orang kaya saja. Termasuk saya juga meskipun hanya sekedar PNS yang gajinya pas-pasan harus juga ber"kurban".

Orang yang sudah akil baligh, disunnahkan untuk ber"kurban". Satu keluarga minimal satu ekor domba. Tapi itu minimal. Bukan berarti harus satu ekor domba. Jadi kalau misalnya di rumah itu ada 2 orang akil baligh suami dan istri berarti ber"kurban" 2 ekor domba. Kalau anak sudah baligh berarti ada tiga orang akil baligh dan sunnah menyembelih 3 ekor domba, asal ada kemampuan.

Dalam suatu riwayat, Umar Bin Khattab membeli satu ekor domba seharga 600 dirham. Bagus sekali dombanya. Tetapi kemudian ditawar orang mau ditukar dengan satu ekor unta yang kerempeng. Sekerempeng-kerempengnya unta, dagingnya tiga kali lipat  lebih banyak dari kambing bagus tadi. Kemudian lapor kepada Rasulullah SAW. Kata Rasulullah, sembelihlah dombamu. Karena memang pahala
"kurban" itu ditentukan oleh rasa sayang kita terhadap harta itu. Riwayat ini menunjukan kepada kita bahwa ber"kurban" itu harus yang terbaik. Jangan asal-asalan. Makanya syarat untuk menyembelih hewan "kurban" itu sangat ketat. Dia harus mulus, sehat, tidak gila, tidak pincang, tidak sobek telinganya, diutamakan jantan, harus cukup umur dan seterusnya, agar menunjukan kalau kita ber"kurban" itu harus yang terbaik. Jadi kalau kita mau ber"kurban", yang terbaik dong. Kalau misalnya mampunya sapi, apa salahnya ber"kurban" sapi. Cuma sapinya jangan yang kurusan dong. Sekali-kali yang besar. Kalau bisanya domba ya beli domba, kalau bisanya kambing ya beli kambing, disesuaikan dengan kemampuan. Tapi prinsipnya bagaimana kita ber"kurban" yang terbaik.

Bagaimana kalau  perusahaan yang ber
"kurban"? Perusahaan ya boleh saja ber"kurban", tidak masalah. Namun hukumnya dia seperti individu, tidak jadi masalah. Mau 1 ekor sapi, 200 ekor kambing, itu boleh-boleh saja. Tidak jadi masalah.

TAHAPAN BER"KURBAN".

Ibadah "kurban"  ada dua tahap:
Tahap pertama adalah mempersiapkan hewan "kurban", dari sejak kita beli sampai dengan kita sembelih, setelah disembelih, selesai ibadah yang pertama. 

Tahap yang kedua bagaimana memperlakukan hewan "kurban" setelah disembelih. Nah itu memang ada tiga kategori: 
Yang pertama boleh dimakan oleh sipe"kurban".
Kedua boleh dijadikan hadiah kepada saudara, kerabat, tetangga, dan yang 
Ketiga untuk fakir miskin. 


Tetapi para ulama berpendapat bila kemudian sebagian besar itu untuk fakir miskin, itu jauh lebih baik. Nah oleh karena itu pendistribusian hewan "kurban" ini menjadi sangat penting. Makanya kalau di perkotaan sudah banyak, alangkah bagusnya kalau mereka ber"kurban" untuk di pedesaan. Boleh jadi di pedesaan sedikit orang yang ber"kurban" namun masih banyak yang membutuhkan. Makanya lebih tepat pula bila kita ber"kurban" tidak hanya dititipkan lewat mushalla dan masjid saja. Tapi bisa juga kita titipkan ke lembaga-lembaga sosial yang profesional, yang mengelola "kurban" dengan sangat baik, yang bisa didistribusikan tidak hanya di perkotaan saja, tapi di seluruh pelosok negeri itu akan menjadi lebih baik. 

BER"KURBAN" UNTUK ORANG YANG SUDAH MENINGGAL.

Terkait dengan ber"kurban" untuk orang yang telah meninggal:

Pertama:
Orang yang meninggal bukan sebagai sasaran "kurban" utama, namun statusnya mengikuti "kurban" keluarganya yang masih hidup. Misalnya, seseorang ber"kurban" untuk dirinya dan keluarganya, sementara ada di antara keluarganya yang telah meninggal. Ber"kurban" jenis ini dibolehkan dan pahala "kurban"nya meliputi dirinya dan keluarganya, termasuk yang sudah meninggal.

Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan, “Adapun mayit termasuk salah satu yang mendapat pahala dari "kurban" seseorang, ini berdasarkan hadits bahwasanya Nabi SAW. ber"kurban" untuk dirinya dan keluarganya. Sementara keluarga Nabi SAW mencakup istrinya yang telah meninggal dan yang masih hidup. Demikian pula ketika Nabi ber"kurban" untuk umatnya. Di antara mereka ada yang sudah meninggal dan ada yang belum dilahirkan. Akan tetapi, ber"kurban" secara khusus atas nama orang yang telah meninggal, saya tidak mengetahui adanya dalil dalam masalah ini.” (Syarhul Mumthi’, 7:287).

Kedua:
Ber"kurban" khusus untuk orang yang meninggal karena mayit pernah mewasiatkan agar keluarganya ber"kurban" untuk dirinya setelah dia meninggal. Ber"kurban" untuk mayit untuk kasus ini diperbolehkan jika dalam rangka menunaikan wasiat si mayit, dan nilai biaya untuk "kurban", kurang dari sepertiga total harta mayit.

Terdapat hadits dalam masalah ini, dari Ali bin Abi Thalib ra, bahwa Nabi pernah ber"kurban" dengan dua ekor kambing. Ketika ditanya, Nabi menjawab: “Dia pernah berwasiat kepadaku agar aku ber"kurban" untuknya. Sekarang saya berkurban atas anamanya.” Hadits ini diriwayatkan Abu Daud dan Tirmudzi, namun status hadits ini dhaif, sebagaimana keterangan Syekh Al-Albani dalam Dhaif Sunan Abi Daud, no. 596.

Ibn Utsaimin mengatakan, “Ber"kurban" atas nama mayit, jika dia pernah berwasiat yang nilainya kurang dari sepertiga hartanya, atau dia mewakafkan hewannya maka wajib ditunaikan…” (Risalah Fiqhiyah Ibn Utsaimin, Ahkam Udhiyah)
Syekh juga mengatakan, Karena Allah melarang untuk mengubah wasiat, kecuali jika wasiat tersebut adalah wasiat yang tidak benar atau wasiat yang mengandung dosa, seperti wasiat yang melebihi 1/3 harta atau diberikan kepada orang yang kaya. Allah berfirman:

فَمَنْ خَافَ مِن مُّوصٍ جَنَفًا أَوْ إِثْمًا فَأَصْلَحَ بَيْنَهُمْ فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

(Akan tetapi) Barangsiapa khawatir terhadap orang yang berwasiat itu, berlaku berat sebelah atau berbuat dosa, lalu ia mendamaikan antara mereka, maka tidaklah ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 182).

Wasiat untuk berkurban tidak termasuk penyimpangan maupun dosa, bahkan termasuk wasiat ibadah harta yang sangat utama.”(Risalah Dafnul Mayit, Ibn Utsaimin, Hal. 75)

Ketiga:
Ber"kurban" khusus untuk orang yang telah meninggal tanpa ada wasiat dari mayit.
Ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Sebagian ulama madzhab Hanbali menganggap ini sebagai satu hal yang baik dan pahalanya bisa sampai kepada mayit. Mereka mengkiyaskan (menyamakan) dengan sedekah atas nama mayit. Disebutkan dalam fatwa Lajnah Daimah ketika ditanya tentang hukum ber"kurban" atas nama mayit, sementara dia tidak pernah berwasiat. Mereka menjawab, “Ber"kurban" atas nama mayit disyariatkan. Baik karena wasiat sebelumnya atau tidak ada wasiat sebelumnya. Karena ini masuk dalam lingkup masalah sedekah (atas nama mayit).” (Fatwa Lajnah, 21367).

Akan tetapi menyamakan ibadah "kurban" dengan sedekah adalah analogi yang kurang tepat. Karena tujuan utama ber"kurban" bukan semata untuk sedekah dengan dagingnya, tapi lebih pada bentuk mendekatkan diri kepada Allah dengan menyembelih.

Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan, “Pada kenyataannya, ibadah "kurban" tidak dimaksudkan semata untuk sedekah dengan dagingnya atau memanfaatkan dagingnya. Berdasarkan firman Allah:

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ

“Dagingnya maupun darahnya tidak akan sampai kepada Allah, namun yang sampai kepada kalian adalah taqwa kalian.” (QS. Al-Haj: 37)

Namun yang terpenting dari ibadah "kurban" adalah mendekatkan diri kepada Allah dengan menyembelih.” (Syarhul Mumthi’, 7:287). Sementara itu, sebagian ulama’ bersikap keras dan menilai perbuatan ini sebagai satu bentuk bid’ah, mengingat tidak diketahui adanya tuntunan dari Nabi SAW. maupun para sahabat bahwa mereka ber"kurban" secara khusus atas nama orang yang telah meninggal.

Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan, “Sesungguhnya Rasulullah SAW. memiliki beberapa anak laki-laki dan perempuan, para istri, dan kerabat dekat yang ia cintai, yang meninggal dunia mendahuluinya. Namun, Nabi SAW. tidak pernah ber"kurban" secara khusus atas nama salah satu diantara mereka. Nabi tidak pernah ber"kurban" atas nama pamannya Hamzah, istrinya Khadijah juga Zainab binti Khuzaimah, dan tidak pula untuk tiga putrinya dan anak-anaknya ra. Andaikan ini disyariatkan, tentu akan dijelaskan oleh Rasulullah SAW., baik dalam bentuk perbuatan maupun ucapan. Akan tetapi, seseorang hendaknya ber"kurban" atas nama dirinya dan keluarganya. (Syarhul Mumthi’, 7:287).

Meskipun demikian, Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah tidaklah menganggap bentuk ber"kurban" secara khusus atas nama mayit sebagai perbuatan bid’ah. Syekh mengatakan, “Sebagian ulama mengatakan, ber"kurban" secara khusus atas nama mayit adalah bid’ah yang terlarang. Namun vonis bid’ah di sini terlalu berat. Karena keadaan minimal yang bisa kami katakan bahwa "kurban" atas nama orang yang sudah meninggal termasuk sedekah. Dan terdapat dalil yang shahih tentang bolehnya bersedekah atas nama mayit” (Syarhul Mumthi’, 7:287).

Sumber:
1. www.pkpu.or.id/lite/news/tanya-jawab-ibadah-kurban
2. www.konsultasisyariah.com/bolehkah-kurban-setiap-t...
3. www.pesantrenvirtual.com/index.php?...qurban
4. www.gemabaiturrahman.com/Sunday-November-29-2009-Gema....
5. www.bkn.go.id/BINROHIS-KANREG-VII-BKN-MELA.....

Jumat, 11 Oktober 2013

"MENYEMIR/MEWARNAI RAMBUT MENURUT ISLAM"

"Menyemir Rambut" pada masa sekarang sudah menjadi tren khususnya bagi kaum laki-laki terlebih lagi kaum hawa". 
Lifestyle ini sebenarnya pun sudah ada sebelum "Islam" datang. Masyarakat Arab sebelum Islam biasa "Menyemir Rambut"nya dengan "warna" hitam untuk menutupi ubannya. Lalu bagaimanakah menurut "Islam" hukumnya "Menyemir Rambut"?
“Bukankah memang dibolehkan oleh Rasulullah SAW, asalkan jangan "Menyemir Rambut" dengan yang ber"warna" hitam?”.

Sebenarnya, "Mewarnai Rambut" telah ada semenjak zaman Rasulullah SAW. Tapi kita tak boleh membayangkan bahwasannya pada zaman Rasulullah diperbolehkannya "Mewarnai Rambut" adalah untuk sekedar “gaul” atau pun misalnya, ada yang membayangkan mungkin saja pada saat itu sahabat yang dibolehkan "Menyemir Rambut" untuk tujuan “modis”?  
Apabila terdapat perbedaan para ulama tersebut, itu suatu hal yang wajar. Karena ijtihad seseorang tidak mungkin sama persis. Dengan catatan, hasil ijtihad tersebut mempunyai dalil naqli yang jelas, kuat, dan shahih. Karena segala sesuatu sudah selayaknya dapat dipertanggungjawabkan. Apalagi ini menyangkut hajat hidup orang banyak.

Dan kita sebagai muslim, patutlah untuk selalu merujuk pada Al-Quran dan hadits juga ijtihad ‘alim Ulama.

1. PENGERTIAN.

Sebelum kita membahas lebih jauh mengenai hukum "Mewarnai Rambut" yang dilandasi as-Sunnah, kita harus mengerti juga apa itu AsSunnah.

Menurut para ahli ushul fiqih, sunnah adalah apa yang diriwayatkan dari Nabi SAW., berupa ucapan, perbuatan, atau persetujuan. Ia dalam pandangan ulama ushul ini, adalah salah satu sumber dari berbagai sumber syariat. Oleh karena itu, ia bergandengan dengan Al-Qur’an. Misalnya, ada redaksi ulama yang mengatakan tentang hukum sesuatu: masalah ini telah ditetapkan hukumnya oleh Al-Qur’an dan sunnah.

Sementara, para ahli hadits menambah definisi lain tentang sunnah. Mereka mengatakan bahwa sunnah adalah apa yang dinisbatkan kepada Nabi SAW, berupa ucapan, perbuatan, persetujuan, atau deskripsi–baik fisik maupun akhlak–atau juga sirah (biografi Rasul SAW.).

Menurut Abdul Wahab Khallaf Assunnah itu bertujuan untuk pemberlakuan syariat. Yang mempunyai tujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia dalam kehidupan ini dengan menarik segala sesuatu yang manfaat dan menolak sesuatu yang mudharat. 
2. HUKUM"MEWARNAI RAMBUT"
Hukum "Mewarnakan Rambut" perlu dilihat dari berbagai aspek, seperti tujuan "mewarnai"nya, jenis-jenis "warna" dan pihak-pihak yang terlibat dengan kegiatan "mewarna" serta kesannya kepada diri, keluarga dan masyarakat.

Hadist – Hadist yang menunjukan tentang "semir rambut" adalah sunah fitrah, yang berarti sunah fitrah adalah masalah-masalah yang sudah ada sejak zaman dahulu.

Seperti kutipan sebuah hadits yang menjadi dasar hukum:

Dari Jabir r.a., katanya: “Rasulullah s.a.w. didatangi oleh para sahabat dengan disertai oleh Abu Quhafah yaitu ayahnya Abu Bakar as-Shiddiq ra. pada hari pembebasan kota Makkah, sedang kepala dan janggut Abu Quhafah itu sudah putih bagaikan bunga tsaghamah, kemudian Rasulullah SAW. bersabda: “Ubahlah olehmu semua "warna" putih ini, tetapi jauhilah -yakni janganlah menggunakan -"warna" hitam.” (Riwayat Muslim)

Berdasarkan hadist di atas, dalam hal ini, bisa dklasifikasikan hukum "Menyemir Rambut" tersebut ke dalam 3 hal. Yakni kita jangan hanya memahaminya secara tekstual saja, namun secara kondisional dan fungsional.

Sebelum mengklasifikasinya, kita perlu mengetahui juga pendapat-pendapat para ulama berdasarkan ilmu dan mazhab masing-masing.

3. PERBEDAAN PENDAPAT TENTANG "MENYEMIR RAMBUT".

Dari buku fikih sunnah ada perbedaan pendapat beberapa ulama karena para sahabat ada yang "Menyemir Rambut"nya dan ada yang tidak, karena ada hadist yang menyatakan :

Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari neneknya lelaki r.a. dari Nabi SAW., bersabda: “Janganlah engkau semua mencabuti uban, sebab uban itu adalah merupakan cahaya seorang Muslim pada hari kiamat.”
Hadits hasan yang diriwayatkan oleh Imam-imam Abu Dawud dan Tirmidzi serta Nasa’i dengan sanad-sanad yang bagus.

Imam Termidzi mengatakan bahwa

Dari Aisyah radhiallahu ‘anha, katanya: “Rasulullah SAW. bersabda:

“Barangsiapa yang mengerjakan sesuatu amalan yang tidak ada perintah dari kita, maka amalan itu wajib ditolak.”

Pandangan Hukum "Menyemir Rambut" dengan warna hitam, menurut para ulama.

1) Makruh

Menurut Mazhab Maliki, Abu Hanifah, sebagian ulama Syafi’I seperti Imam Ghazali, AL baghawi.

Tapi jika Alasan menghitamkan "rambut" adalah bertujuan untuk menakutkan musuh di dalam peperangan, maka hukumnya adalah harus.

Dalil yang dijadikan landasannya adalah

a) Sabda Nabi SAW : “Tukarlah ia ("warna rambut", janggut misai) dan jauhilah dari "warna" hitam” (Shohih Muslim)

b) Berkata Ibn Umar ra : “Kekuningan pe"warna" para mukmin, kemerahan pe"warna" para Muslimin, Hitam pe"warna" puak Kuffar” (Riwayat At-Tobrani, Al-Haithami)

c) Nabi SAW bersabda : “Barangsiapa yang "mewarna"kan "rambut"nya dengan "warna" hitam, nescaya Allah akan menghitamkan wajahnya di akhirat kelak” (Al-Haithami, bagaimanapun Ibn Hajar berkata seorang perawinya agak lemah, bagaimanapun rawi tersebut diterima oleh Imam Yahya Mai’en dan Imam Ahmad)

2) Haram

Ini adalah pandangan Mahzab Syafi’i. Dikecualikan jika untuk jihad. Mereka berdalil dengan dalil kumpulan pertama tadi.

3) Harus tanpa makruh

Yang berpendapat seperti ini adalah Imam Abu Yusuf dan Ibn Sirin

Dalil mereka :

a) Sabda Nabi SAW : “Sebaik-baik pe"warna" yang kamu gunakan adalah "warna" hitam ini, ia lebih digemari oleh isteri2 kamu, dan lebih dpt menakutkan musuh” (Riwayat Ibn Majah, bagaimanapun ia adalah hadith Dhoif)

b) Diriwayatakan bhw sahabat dan tabi’ein ramai juga yang "mewarna"kan "rambut" mereka dengan "warna" hitam. Antara Sa’ad, ‘Uqbah bin ‘Amir, Az-Zuhri dan diakui oleh Hasan Al-Basri. (Lihat Fath al-Bari, Majma’ az-Zawaid dan Tahzib al-Atharoleh At-Tabari)

Dari sekian pandangan para ulama tersebut, Ust. Zaharudin Abd Rahman menyimpulkan :

Hadits yang melarang maksudnya adalah melarang karena dengan yang tadinya terlihat tua dan beruban tapi jika disemir oleh "warna" muda menjadi terlihat muda. Baik itu di kalangan wanita ataupun pria.

Adapun hadits yang membolehkan, maksudnya adalah dalam keadaan yang tidak melanggar syara’. Seperti perang untuk menakuti musuh ataupun tidak mengandung unsur penipuan, seperti merawat penyakit.

4. FENOMENA DALAM MASYARAKAT.

- Wanita dalam "Menyemir Rambut".

Jika dalam pemaparan di atas yang lebih dominan menitik beratkan pada pria, namun kenyataannya kini wanita pun tak jarang melakukan "penyemiran rambut".

Wanita kini sanggup melakukan berbagai cara untuk terlihat cantik. Termasuk "Menyemir Rambut" dengan "warna" yang tidak hanya hitam melainkan juga "warna"-"warna" pirang.

Pensyarah Jabatan Fiqh dan Usul, Akademi Pengajian Islam, Universiti Malaya, Prof. Madya Dr. Anisah Ab. Ghani berkata, menjaga kecantikan memang digalakkan oleh Islam tetapi pelaksanaannya mestilah berlandaskan hukum syara’.

Dr. Anisah menegaskan, penggunaan pe"warna rambut" untuk tujuan "mewarna" mestilah menepati tiga syarat yaitu boleh menyerap air supaya air sembahyang dan mandi wajib sah, tidak mengandungi bahan yang kemudaratan pada kulit dan bahan tidak bercampur dengan najis.

Jika niatnya untuk mempercantik diri di depan suami, itu boleh dan dianjurkan. Tapi yang terjadi belakangan ini adalah, justru ‘modis’ para wanita tersebut dalam hal "Mewarnai Rambut", malah diperlihatkan pada yang bukan muhrimnya. Tentu itu haram hukumnya. Jangankan "Mewarnai Rambut", memperlihatkan "rambut"nya pada yang bukan muhrim saja tidak boleh.

”Seorang wanita dilarang berhias untuk selain suaminya” ( H.R. Ahmad, Abu Daud, dan An Nasa’i)

· Tasabuh dalam "Menyemir Rambut".

Jika pada zaman Rasulullah SAW., perintah "Menyemir Rambut" adalah karena agar tidak menyerupai kaum kafir yang pada waktu itu tidak "Menyemir Rambut"nya. Maka kini, tidak sedikit orang muslim yang "Menyemir Rambut"nya justru mengikuti gaya orang kafir.

Mulai dari dari blonde, dark nlonde copper, chocolate brown, brown, mocha, dan hazel, juga "warna"-"warna" gelap dan terang lainnya.

Padahal Rasulullah SAW. memerintahkan kita agar tidak taqlid atau tasabuh pada suatu kaum dan mengikuti mereka( yahudi, nasrsani), agar selamanya kepribadian umat Muslim berbeda dengannya.

Dalam hadits yang diriwayatkan Abu Huhrairah , Rasulullah SAW. mengatakan:

“Sesungguhnya orang yahudi dan nasrani tidak mau "Menyemir Rambut" mereka karena itu berbedalah dengan mereka” ( Riwayat Bukhari)

Namun sekarang, merekapun "Menyemir Rambut"nya, maka lebih baik, jika memang bukan karena alasan yang syar’i, kita tak perlu "Mewarnai Rambut" kita. Karena dengan "Mewarnai Rambut" kita, secara langsung ataupun tidak akan menyerupai yahudi dan nasrani.


Seperti yang telah disebutkan tadi, bahwasannya pembagian klasifikasi mengenai hukum "Mewarnai Rambut", khususnya yang berkaitan dengan pe"warna" yang ber"warna" hitam.

Ø Secara Tekstual

Jika kita memahaminya hanya sekedar menelan bulat-bulat redaksi hadits yang paling pertama disebutkan di atas tersebut, dapat dipastikan permasalahan akan selesai tidak menyeluruh jika tanpa harus mendefinisikan lebih dalam lagi.

Dalam tulisan ini, tidak bermaksud menafsirkan suatu hadits. Karena keterbatasan dan kemampuan mengenai tafsir itu sendiri pun masih belum memenuhi syarat.

Namun memaknai hadits diatas, konteksnya sekarang adalah, bukan hanya soal "warna" yang boleh dipakai atau yang tidak boleh dipakai untuk "menyemir"nya, melainkan ada konteks lain yang sekarang berbalik dari keadaan pada zaman waktu itu. Yakni konteks keadaan dan tujuan.

Yang disebut sebagai kondisional dan fungsional tadi.

Ø Secara kondisional dan fungsional

Secara kondisional, pada saat itu dibolehkan di"semir rambut" adalah karena keadaan yang sedang dihadapi sahabat yakni untuk menghadapi musuh. Agar musuh segan.

Kemudian, secara fungsional.

Mengapa Rasulullah SAW. melarang "mewarnai" dengan "warna" hitam? Agar yang tadinya beruban, tidak terlihat seperti lebih muda. Karena jika terlihat seperti lebih muda karena "rambut"nya yang dihitamkan, otomatis itu mengandung unsur penipuan.

Dan unsur penipuan ini yang menjadi dasar bagi tidak dibolehkannya memakai "semir rambut" "warna" hitam.

Tetapi ada titik temu dalam perbedaan ini, dalam sarah Bukhori Muslim menyebutkan bila wajah-wajah kami masih kencang maka boleh "Menyemir Rambut", akan tetapi bila wajah telah keriput dan gigi kami telah tanggal maka "Menyemir Rambut" tidak disunahkan.

Maka saya lebih cenderung kepada pandangan Ibn al-Jawzi yang menyatakan bahwasannya setiap orang harus mengenali dirinya sendiri. Jika "Mewarnai Rambut" itu, entah "warna" hitam ataupun "warna"-"warna" lain dengan bertujuan (secara fungsional) memungkinkan dirinya bersama-sama orang muda dalam gelanggang maksiat dan memuja nafsu, itu dilarang.

KESIMPULAN

Intinya, kembali lagi pada : “innamal a’malu binniyat” Sesungguhnya setiap amalan itu tergantung kepada niat.

Karena walaupun "Menyemir Rambut" dengan "warna" (baik non hitam ataupun hitam) tapi niat dan tujuannya salah, atau kondisional dan fungsionalnya salah, maka itu hanya menghasilkan perbuatan yang salah juga.
Jadi Menyemir Rambut" bukanlah sesuatu yang dilarang dalam agama, karena telah terdapat nash atau dalil yang menerangkannya, asalkan sesuai dengan cara dan aturan yang telah Nabi Muhammad SAW ajarkan dan tidak berlebih-lebihan lantaran untuk sombong, riya’ atau pamer dengan segala kemegahannya dan lain sebagainya. Dan perlu kita renungkan juga, Uban pada hakikatnya adalah penanda bahwa usia kita sudah tua, perjalanan hidupnya mungkin lebih separuh usia telah berlalu. Jadi dengan adanya Uban, kita diperingatkan untuk lebih mengingat yang Menciptakan Uban tersebut.

Jadi, alangkah lebih bijak jika kita tidak "Mewarnai Rambut" dengan alasan yang tidak syar’i.
Sumber:                                                                                                                                                         1.https://id-id.facebook.com/permalink.php?story_fbid...id...                        2.www.solusiislam.com/.../hukum-menyemir-rambut-da..                        3.nay.inayah.blogspot.com/.../hukum-mewarnai-rambut....                                                             4.hukum-islam.com/.../hukum-menyemir-rambut-menu...                                                              5.aannurefendi.wordpress.com/hukum-mewarnai-rambut....                                                  6.laely.widjajati.photos.facebook/for-all-good night-nice-dream.....                                             7.laely.widjajati.hhotos.facebook/profile-pictures....  

"MANFAAT/KHASIAT SUSU KEDELAI"

"Susu kedelai" merupakan minuman kaya protein yang terbuat dari kacang kedelai. "Susu kedelai" biasanya tersedia dalam rasa coklat, vanila, dan rasa aslinya". 



"MANFAAT/KHASIAT SUSU KEDELAI".
 
1. Mengatasi Intoleransi Laktosa.
Air "Susu" Ibu (ASI) merupakan minuman sekaligus makanan terbaik dan alami untuk bayi. Yang paling bersih, bergizi, dan murah. Namun, karena berbagai kendala atau alasan, tidak sedikit kaum ibu yang mencoba menggantikan ASI dengan "susu" sapi. Padahal, pada kenyataannya banyak anak, terutama balita yang allergi terhadap "susu" sapi. Responnya bisa berupa mual, muntah, diare, dan gejala sakit perut lainnya. Ini pertanda system pencernaan tidak mampu mencerna dan menyerap laktosa (lemak "susu") dengan baik. Kondisi demikian dikenal dengan istilah Intoleransi Laktosa, yang disebabkan terbatasnya enzyme laktase dalam tubuh- yang berfungsi memecah laktosa menjadi glukosa dan galaktosa (monosakarida) agar lebih mudah dicerna usus.

2. Sebagai Alternatif.
"Susu Kedelai" dapat dijadikan pengganti susu sapi dan minuman pendamping ASI bagi balita. Salah satu kelebihan "Susu Kedelai" dibandingkan dengan "susu" sapi adalah, tidak adanya laktosa "susu" . Karena itu, anak yang allergi terhadap "susu" sapi sangat dianjurkan untuk mengkonsumsi "Susu Kedelai"; demikian juga untuk orang dewasa yang alergi terhadap "susu" sapi. Khusus untuk balita, "Susu Kedelai" sebaiknya diberikan setelah anak berumur diatas satu tahun.Porsinya cukup 250 500 ml. atau 1 – 2 gelas perhari. Dua gelas "Susu Kedelai" mampu men-suplai 30 % kebutuhan protein perhari bagi balita. "Susu Kedelai" dapat diberikan setelah atau sebelum makan, tergantung kebiasaan dan selera anak. 
 
3. Minuman Untuk Penderita Autisme.
Autisme adalah gangguan perkembangan yang terjadi pada masa anak-anak, sehingga membuat seseorang tidak mampu mengadakan interaksi sosial dan seolah-olah hidup dalam dunianya sendiri. Autisme pada anak-anak biasanya disebut Autisme Infatil. Penderita Autisme sebaiknya tidak mengkosumsi makanan yang mengandung Kasein (Protein "susu") dan Glutein (protein tepung). Karena selain sulit dicerna , makanan yang mengandung kedua jenis protein tersebut dapat menyebabkan gangguan fungsi otak. Jika dikonsumsi perilaku penderita autisme akan menjadi lebih hiperaktif. Sumber Kasein berasal dari "susu" hewani ("susu" sapi) serta berbagai macam produknya, seperti keju dan krim. Bagi penderita Autisme , "Susu" Sapi dapat diganti dengan "Susu Kedelai". Dengan demikian, para penderita autisme tetap memperoleh masukan protein, vitamin, dan mineral yang cukup. Hal terpenting dari semua itu, "susu kedelai" tidak mengandung Kasein dan Glutein. 
 
4. Minuman Untuk Vegetarian.
Vegetarian adalah orang yang menganut pola makan berpantang daging, termasuk produk pangan lainnya yang berasal dari hewan seoerti telur , "susu" serta hasil olahannya. Namun pada kenyataannya para vegetarianpun sangat membutuhkan sumber gizi hewani-yang merupakan sumber gizi tinggi bagi pertumbuhan dan perkembangan tubuh manusia. Bagi vegetarian, "susu kedelai" dapat disajikan sebagai minuman utama. Selain enak dan menyegarkan, nilai gizinya tidak kalah dengan "susu" sapi. "Susu kedelai" merupakan minuman sumber vitamin (B1,B2,B6, dan provitamin A), sumber mineral (Kalsium, Magnesium, Selenium, Fosfor), sumber Karbohidrat, sumber Protein, dan sumber Lemak). 
 
5. Mengurangi Kadar Kolesterol Darah.
Di dalam tubuh kolesterol akan bergabung dengan protein, membentuk senyawa yang disebutLipoprotein; yang terdiri dari dua jenis yaitu Low Density Lipoprotein (LDL) dan High Density Lipoprotein (HDL). LDL dikenal sebagai Kolesterol Jahat, karena sering memicu penumpukan plak kolesterol di dinding arteri. Sementera HDL dikenal sebagai Kolesterol Baik, karena berfungsi membersihkan kolesterol di dinding arteri dan membawanya kembali kehati tempat kolesterol dipecah dan dikeluarkan. "Susu Kedelai" mampu menghalau kolesterol jahat (LDL), karena "Susu Kedelai" mengandung Lesitin; yang bersifat mengemulsi (melarutkan) kolesterol dalam darah, sehingga tidak ada lagi penyempitan dan penyumbatan. Khasiat lesitin ini telah diteliti oleh Dr. Edward dan dipublikasikan dalam Biocontrol News and Information, Discover & Science News. Selain Lesitin; Zat Gizi lain yang dapat menggempur kolesterol adalah Isoflavon yang berfungsi sebagai antioksidan dan mampu meningkatkan HDL. Penelitian olah America Heart Association menunjukkan konsumsi "Susu Kedelai" selama tiga bulan mampu meningkatkan HDL rata-rata 4,7 %. 
 
6. Mencegah Arteriosklerosis, Hipertensi, Jantung Koroner, dan Stroke.
Selain Lesitin dan Isoflavon, "Susu Kedelai" juga mengandung Vitamin E (Tokoferol) yang juga dapat membantu mencegah terjadinya Penyakit Jantung Koroner dan Stroke. Vitamin E ini juga mampu mencegah Teroksidasinya kolesterol LDL; sehingga tidak menimbulkan Plak yang menyebabkan tersumbatnya pembuluh darah arteri, dan meremajakan kembali arteri yang sudah tua, sehingga lebih elastis dan menghindari terjadinya Arteriosklerosis (pengerasan pembuluh darah). Penelitian pada Harvard University; menunjukkan mereka yang memperoleh Vitamin E 200 I.U/ hari; risiko mendapat gangguan kardiovaskular berat menurun sebesar 34 %. Kandungan asam Folat dan Vitamin B6 dalam "Susu Kedelai" juga dapat mencegah penyakit jantung. Untungnya lagi "Susu Kedelai" mengandung mineral Magnesium yang mampu mengatur tekanan darah seseorang. Tidak hanya itu, hasil penilitian Jery L. Nadler dari City of Hope Medical Center – California; menyebutkan Magnesium mampu menghambat pelepasan Tromboksan – yaitu suatu zat yang membuat Trombosit (kepingan darah) menjadi lebih lengket dan mudah membentuk gumpalan, sehingga mampu mencegah naiknya tekanan darah sekaligus mencegah stroke dan gangguan jantung.

7. Mencegah Diabetes Melitus.
Diabetes Melitus muncul karena tubuh kekurangan Insulin; yang mengakibatkan kelainan metabolisme karbohidrat, protein, lemak, air, dan elektrolit. "Susu Kedelai" yang mengandungAsam Amino Glisin dan Asam Amino Arginin mampu menjaga keseimbangan Hormon Insulin. Selain itu, protein dalam "Susu Kedelai" lebih mudah diterima organ ginjal dibandingkan dengan protein hewani. Karena itu "Susu Kedelai" baik dikonsumsi oleh penderita Diabetes Melitus.

8. Hambat Menopause dan Cegah Osteoporosis.
Kendati proses alami, tak sedikit kaum wanita merasa takut dan khawatir menghadapi masa menopause. Hal ini wajar karena proses yang ditandai dengan berhentinya siklus menstruasi itu kerap menimbulkan gangguan psikis dan fisik yang sangat mengganggu; baik sebelum maupun setelah memasukinya. Berhentinya siklus haid pada wanita menopause sangat dipengaruhi oleh Hormon Estrogen yang diproduksi oleh Kelenjar Ovarium. Karena itu terapi medis yang biasa diberikan adalah Hormone Replacement Therapy (HRT). Meskipun cukup ampuh mengatasi beberapa sindroma menopause; tetapi dalam jangka panjang bisa menyebabkan gangguan kesehatan; antara lain Kanker Payudara (33%), Stroke (49.1 %),Thromboemboli (125.3 %), dan Penyakit Jantug (34.4%)- (Woman Health Initiaive USA). Solusi yang bisa dilakukan adalah terus mencari dan meneliti Fito-Estrogen atau Estrogen yang berasal dari tumbuh-tumbuhan .Salah satunya yang terbukti efektif mengatasi sindroma menopause adalah Isoflavon yang terkandung dalam "Susu Kedelai". Selain harganya murah; produknya juga telah dikenal masyarakat. Selain Isoflavon, zat gizi "Susu Kedelai" yang dapat menghambat menopause adalah Vitamin E; yang bermanfaat menjaga keseimbangan hormone yang memperlambat terjadinya menopause. Vitamin E alami lebih mudah diserap tubuh dibandingkan Vitamin E sintetik. Selain mampu menghambat Menopause, Isoflavon ternyata dapat mencegah Osteoporosis; dengan menstimulir proses Osteoblastik melalui aktifitas reseptor estrogen; dan meningkatkan produksi Hormon Pertumbuhan –(Insuline Like Growth Factor 1 (IGF-1). Mengkonsumsi "Susu Kedelai" secara teratur dapat mempertahankan tulang tengkorak dan tulang belakang. (Susan M.Potter –University of Illionis – USA).

9. Mencegah Migraine.
Migraine dikenal juga dengan sakit kepala sebelah yang berulang dan bersifat idiopatik (timbul dengan sendirinya tanpa diketahui penyebabnya); serta bersifat kambuhan. Penyakit ini lebih banyak menyerang wanita disbanding pria (3 : 1). Faktor utamanya adalah adanya siklus hormonal pada wanita. Dengan sifatnya yang idiopatik migraine sangat berkaitan dengan perubahan biokimiawi. Mengkonsumsi "Susu Kedelai" secara teratur dapat mencegah dan meredakan migraine; terutama yang disebabkan oleh deffisiensi zat gizi. Hal ini disebabkan karena "Susu Kedelai" merupakan sumber Vitamin B-Complek (kecuali B12), Mineral, (terutama Kalium), dan Asam Amino (terutama Lisin) dengan jumlah cukup tinggi.

10. Minuman Anti Kanker.
Apakah anda pernah mendengar atau melihat iklan "susu" yang mampu mencegah kanker? "Susu" tersebut adalah Soymilk alias "Susu Kedelai". Karena "Susu Kedelai" merupakan salah satu minuman kesehatan sumber mineral, selenium, Vitamin E, Isoflavon, dan Asam Amino Triptopan. Untuk mengatasi paparan radikal bebas pemicu, kanker diperlukan zat atau senyawa yang berfungsi sebagai anti-oksidan . Selain Selenium, anti-oksidan pada "Susu Kedelai"i adalah Vitamin E danGenistein, yang secara sinergis mampu menghalau kanker.

11. Mencegah Penuaan Dini (Anti Aging).
Bagi setiap orang; memjadi tua adalah sebuah kepastian yang sebenarnya tidak perlu ditakutkan. Salah satu cara yang diyakini paling ampuh menangkal penuaan dini adalah dengan mengandalkan Anti Oksidan yang bersumber dari makanan atau minuman. Mengkonsumsi makanan atau minuman sumber anti-oksidan merupakan pilihan bijak, sekaligus pilihan tepat untuk mengatasi penuaan dini. Anti oksidan umumnya berasal dari golongan vitamin dan mineral; diantaranya vitamin B, E, C, Beta-Karoten, Chromium, Selenium, Kalsium, Tembaga, Magnesium, dan Isoflavon. "Susu Kedelai" layak dimasukkan ke dalam daftar menu diet Anda, agar Anda tetap awet muda. "Susu Kedelai" mengandung berbagai zat senyawa Anti Aging (menghambat penuaan dini).
 
12. Menurunkan berat badan.
Ingin tetap minum "susu" namun tak ingin berat badan membengkak? Coba konsumsi "Susu Kedelai". Selain rendah kalori, "Susu Kedelai" kaya serat yang mampu membuat perut kenyang tahan lama. 
 
13. Ramah Untuk Hati.
Kandungan lemak jenuh dalam susu kedelai sangat kecil terutama lemak jenuh tunggal dan tak jenuh ganda. Selain itu susu kedelai juga tidak mengandung kolesterol sehingga sangat baik dikonsumsi orang yang menderita penyakit koroner. - See more at: http://www.gen22.net/2013/04/17-manfaat-susu-kedelai-dan-cara.html#sthash.oNzBi1Ig.dpuf
 Kandungan Lemak Jenuh dalam "Susu Kedelai" sangat kecil terutama pada Lemak Jenuh Tunggal dan Tak Jenuh Ganda. Selai itu "Susu Kedelai" juga tidak menganmdung kolesterol jahat (LDL), sehingga sangat baik dikonsumsi oleh orang yang menderita penyakit koroner.
Kandungan lemak jenuh dalam susu kedelai sangat kecil terutama lemak jenuh tunggal dan tak jenuh ganda. Selain itu susu kedelai juga tidak mengandung kolesterol sehingga sangat baik dikonsumsi orang yang menderita penyakit koroner. - See more at: http://www.gen22.net/2013/04/17-manfaat-susu-kedelai-dan-cara.html#sthash.oNzBi1Ig.dpuf
 
BAHAYA "SUSU KEDELAI".
 
Menurut penelitian terbaru mengenai masalah tumor dan kanker, wanita yang berusia 35 – 59 tahun 25% lebih besar terkena tumor rahim ketika bayinya banyak mengkonsumsi "susu soya" ("Susu Kedelai") dibanding "susu" sapi, atau Air "Susu" Ibu (ASI). Tumor ini sangat membahayakan bagi wanita karena dapat mengakibatkan kemandulan. Penyebabnya adalah karena keberadaan senyawa isoflavon yang tinggi pada "soya". Disamping beberapa kasus tertentu, fakta lainnya mengenai mengapa para orangtua memberikan "susu soya" untuk bayi adalah karena masalah ekonomi akibat mahalnya "susu" sapi formula. Contoh kasus tertentu, yaitu pada kasus ibu yang tidak dapat menyusui atau bayi yang memiliki masalah elergi "susu" sapi sehingga banyak dari ibu yang memberikan bayinya "susu soya" sebagai pengganti. Menurut American Academy of Pediatrics, pemberian "susu soya" kepada bayi tidak banyak memberikan "manfaat". Oleh karena itu, sebaiknya tidak dilakukan mengingat dampak yang bakal ditimbulkan. Beberapa dampak pemberian "susu soya" untuk bayi antara lain, menimbulkan alergi makanan, masalah bagi pencernaan, kelainan tingkah laku (behavioral problems) karena kandungan enzim phytase pada "soya", masalah hormon tiroid, mengurangi kemampuan tubuh menyerap gizi penting (kalsium, magnesium, zat besi, dan zink), penyebab tumor atau kanker, menimbulkan puber dini (early puberty), dan mempengaruhi kesuburan (fertilitas)

Oleh karena itu, jangan terburu-buru memberikan "susu soya" untuk bayi. Jika harus memberikan "susu" pengganti selain ASI sebaiknya memilih sumber protein yang mirip dengan struktur protein ASI, yaitu "susu" formula yang berasal dari sapi, bukan "susu" formula "soya". Namun, kalau bayi yang berusia di bawah 6 bulan ternyata alergi terhadap susu sapi tetap jangan langsung diberikan susu soya. Penggunaan susu soya untuk balita hanya boleh diberikan ketika bayi telah menginjak usia di atas 6 bulan. Hal ini disebabkan karena kandungan protein nabati pada "susu soya" tidak selengkap jika dibandingkan dengan "susu" hewani ("susu" sapi). Disamping itu, "susu soya" juga tidak mengandung kolesterol yang dalam jumlah kecil sangat dibutuhkan bayi untuk perkembangan organ tubuhnya.

Jika solusi di atas belum mendapatkan hasil yang baik, seperti masih munculnya masalah alergi karena pemberian "susu" sapi. Solusi lainnya adalah dengan memberikan "susu" formula terhidrolisa yang sudah mulai banyak direkomendasi oleh badan-badan kesehatan dunia. "Susu" formula terhidrolisa merupakan "susu" yang telah mengalami pemecahan protein, contohnya adalah "susu" dari protein whey yang telah terhidrolisa secara parsial (sebagian) atau terhidrolisa seluruhnya (ekstensif). Hal ini berarti "susu" tersebut memiliki kandungan protein whey yang telah dipecah-pecah menjadi partikel kecil, sehingga diharapkan mampu mengurangi sifat alergenik pada "susu" sapi maupun "susu soya". Namun, faktanya masih banyak orangtua yang masih memberikan "susu soya" untuk bayinya. Hal ini antara lain dikarenakan belum mengetahui informasi terbaru, harga "susu" terhidrolisa yang masih mahal, susah diperoleh, dan rasanya yang tidak enak sehingga banyak bayi yang tidak menyukainya. 

Sumber:
1. manfaatdaunobat.blogspot.com › Tanaman Obat
2. www.merdeka.com › SEHAT
3. proinspector.blogspot.com/.../manfaat-dan-bahaya-sus...
4. trik-tips-sehat.blogspot.com/.../manfaat-susu-kedelai.h...
5. www.geschool.net/.../10-manfaat-susu-kedelai-bagi-tu...
6. www.gen22.net › Artikel Kesehatan

Kamis, 10 Oktober 2013

"UBAN MENURUT ISLAM"

"Uban" adalah rambut yang berubah warna menjadi abu-abu kemudian putih". 

 
Rambut asli orang Indonesia pada umumnya memiliki warna hitam atau gelap karena memiliki kandungan kadar melanin yang lebih tinggi. Saat rambut berubah menjadi putih dan menjadi "Uban", terjadi proses perubahan kadar melanin. Pada "Uban" yang berwarna putih melanin tidak lagi diproduksi, sehingga rambut baru tumbuh tanpa mendapatkan pewarnaan dari melanin.

Timbulnya "Uban" biasanya terkait dengan usia dan kemampuan tubuh untuk memproduksi melanin, sehingga biasanya "Uban" mulai timbul pada usia 40 tahun ke atas. Akan tetapi "Uban" dapat muncul pada usia lebih muda karena adanya faktor genetis.
  
Warna putih (Uban") bagi mereka yang sudah menginjak tua, adalah pertanda akan usia yang semakin berkurang, dan selayaknya menjadikan diri mereka untuk selalu ingat akan datangnya kematian, karena ketika kita mati kita akan dibungkus dengan kain yang berwarna putih pula.
Maka slalulah kita ingat mati, agar hidup kita semakin dekat kepadaNYA.


PENYEBAB TUMBUHNYA "UBAN" DI USIA MUDA.

"Uban" yang tumbuh di usia muda atau "Uban" prematur dalam terminologi medis disebut canities. Seperti dilansir dari Ehow dan Buzzle (Senin, 24/5/2010) dan beberapa sumber lain yang terkait, berikut penyebab tumbuhnya "Uban" di usia muda:

1. Genetika
Penyebab utama munculnya "Uban" di usia muda adalah genetika. Jika salah satu dari orangtua atau bahkan keduanya mengalami pertumbuhan "Uban" di usia muda maka kemungkinan besar sang anak pun akan mengalami "Uban" prematur.
Menurut Carolyn Jacob, MD, ahli bedah kosmetik dan dermatologis di Chicago, orang yang rambutnya hitam legam cenderung lebih cepat ber"Uban" dari pada yang warna rambutnya kecoklatan atau pirang.
Meskipun gen tertentu yang membawa sifat dari "Uban" prematur belum ditemukan, tapi alasan genetika sudah sangat umum dan turun-temurun terjadi.

2. Kondisi medis
Kondisi medis tertentu seperti ketidakseimbangan hormon tiroid atau hipotiroidisme, kekurangan vitamin B12, anemia pernisiosa, dan vitiligo juga bisa menyebabkan "Uban" tumbuh di usia muda.
Vitiligo adalah kondisi sistem autoimun yang merusak melanosit, sel-sel yang menghasilkan pigmen yang bertanggung jawab untuk warna rambut.

3. Obat

Dalam beberapa kasus, penggunaan obat bisa menjadi penyebab untuk "Uban" prematur. Penyebab pasti di balik fenomena ini tetap tidak diketahui, tetapi hubungan terlihat antara "Uban" prematur dan obat-obatan tertentu, seperti lithium.

4. Stres
Sebagian orang beranggapan bahwa stres bisa mempercepat timbulnya "Uban". Stres memang dapat memicu kerontokan rambut (telogen effluvium atau alopecia areata). Namun, tak ada hubungan langsung antara stres dan "Uban"an. Stres memang bisa menyebabkan "Uban"an, tetapi stresnya dari jenis stres yang lain, bukan stres karena masalah pekerjaan, ekonomi, atau masalah lainnya. Stres yang bisa menyebabkan "Uban"an adalah apa yang disebut dengan stres genotoksik. Stres ini berbentuk zat kimia, sinar ultraviolet, atau radiasi mengion yang dapat merusak DNA dan menghilangkan sel-sel pigmen rambut.
Namun ahli dermatologi di Vallejo, CA. Mirmirani, MD mengatakan bahwa peristiwa besar yang stressful bisa memberikan pengaruh fisiologis. Hal inilah yang kemudian bisa saja menimbulkan perubahan dalam pigmentasi dan siklus rambut.

5. Merokok
Menurut sebuah studi tahun 1996 yang diterbitkan dalam British Medical Journal, orang yang merokok empat kali lebih mungkin mengalami "Uban" prematur ketimbang orang non-perokok. Namun, belum jelas apakah "Uban"an prematur ini terjadi karena rokok menyebabkan penuaan dini atau ada zat tertentu dalam rokok yang menyebabkan terhentinya produksi pigmen rambut.

"UBAN" ADALAH CAHAYA BAGI SEORANG MUSLIM.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا تنتفوا الشيب فإنه نور يوم القيامة ومن شاب شيبة في الإسلام كتب له بها حسنة وحط عنه بها خطيئة ورفع له بها درجة

“Janganlah mencabut "Uban" karena "Uban" adalah cahaya pada hari kiamat nanti. Siapa saja yang ber"Uban" dalam Islam walaupun sehelai, maka dengan "Uban" itu akan dicatat baginya satu kebaikan, dengan "Uban" itu akan dihapuskan satu kesalahan, juga dengannya akan ditinggikan satu derajat.” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahihnya. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

"UBAN" TIDAK BOLEH DICABUT.

Dari Fudholah bin ‘Ubaid, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ شَابَ شَيْبَةً فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَانَتْ نُورًا لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَ رَجُلٌ عِنْدَ ذَلِكَ فَإِنَّ رِجَالًا يَنْتِفُونَ الشَّيْبَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ شَاءَ فَلْيَنْتِفْ نُورَهُ

“Barangsiapa memiliki "Uban" di jalan Allah walaupun hanya sehelai, maka "Uban" tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat.” Kemudian ada seseorang yang berkata ketika disebutkan hal ini: “Orang-orang pada mencabut "Uban"nya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Siapa saja yang ingin, silakan dia memotong cahaya (baginya di hari kiamat).” (HR. Al Bazzar, At Thabrani dalam Al Kabir dan Al Awsath dari riwayat Ibnu Luhai’ah, namun perowi lainnya tsiqoh –terpercaya-. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targib wa At Tarhib mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Siapa saja yang ingin, maka silakan dia memotong cahaya (baginya di hari kiamat)”; tidak menunjukkan bolehnya mencabut "Uban", namun bermakna ancaman.

Rambut "Uban" mana yang dilarang dicabut?
Larangan mencabut "Uban" mencakup "Uban" yang berada di kumis, jenggot, alis, dan  kepala. (Al Jami’ Li Ahkami Ash Shalat, Muhammad ‘Abdul Lathif ‘Uwaidah, 1/218, Asy Syamilah).

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لعن الله الربا و آكله و موكله و كاتبه و شاهده و هم يعلمون و الواصلة و المستوصلة و الواشمة و المستوشمة و النامصة و المتنمصة

“Allah melaknat riba, pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkannya (nasabah), orang yang mencatatnya (sekretaris) dan yang menjadi saksi dalam keadaan mereka mengetahui (bahwa itu riba). Allah juga melaknat orang yang menyambung rambut dan yang meminta disambungkan rambut, orang yang mentato dan yang meminta ditato, begitu pula orang yang mencabut rambut pada wajah dan yang meminta dicabut.” (Diriwayatkan dalam Musnad Ar Robi’ bin Habib. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shagir mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Adapun mencabut "Uban" dari jenggot atau "Uban" dari rambut yang tumbuh di wajah maka perbuatan seperti ini diharamkan karena termasuk an namsh. An namsh adalah mencabut rambut yang tumbuh di wajah dan jenggot (Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Ibnu ‘Utsaimin, 11/80, Asy Syamilah)


Dapat disimpulkan bahwa Hukum mencabut "Uban" dapat dikatakan haram karena ada dalil tegas mengenai hal ini, sedangkan mayoritas ulama (Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah) mengatakan hukumnya adalah makruh. Namun sebagai seorang muslim yang ingin selalu mengikuti petunjuk Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan agar tidak kehilangan cahaya di hari kiamat kelak maka seharusnya seorang muslim membiarkan "Uban"nya (tidak perlu dicabut). Dengan inilah dia akan mendapat tiga keutamaan:
[1] Allah akan mencatatnya kebaikan
[2]  dan menghapuskan kesalahan serta 
[3] akan meninggikan derajat seorang muslim karena "Uban" yang dia jaga di dunia. 

Namun, jika "Uban" tersebut berada pada jenggot atau rambut yang tumbuh di wajah maka ini jelas haramnya. Wallahu a’lam.
Jadi kalau kita  dicibir karena "Uban"an, harusnya kita dengan bangga menjawab:
"Uban" ini adalah cahaya untukku kelak!”

Sumber:
1.  d.wikipedia.org/wiki/Uban
2.  www.solusiislam.com/.../hukum-menyemir-rambut-da...
3.  hazamidarwis.wordpress.com/2011/01/25/66/
4.  apecerwei.blogspot.com/hukum-mencabut-uban-dalam-islam.....
5.  health.kompas.com/kenapa-rambut-jadi-abu-abu?......
6.  tahiyyatalqulub.blogspot.com/tahiyyatalqulub:hukum-mencabut-uban......


MusicPlaylistView Profile