Sabtu, 08 Desember 2012

"SOSIOLOGI HUKUM"

"Sosiologi Hukum" diperlukan dan bukan merupakan penamaan yang baru bagi suatu ilmu pengetahuan yang telah lama ada". 


Memang, baik ilmu "Hukum" maupun "Sosiologi Hukum" mempunyai pusat perhatian yang sama yaitu "Hukum"; akan tetapi sudut pandang ke dua ilmu pengetahuan tadi juga berbeda, dan oleh karena itu hasil yang diperoleh ke dua ilmu pengetahuan tadi juga berbeda.

"Hukum" adalah suatu gejala Sosial Budaya yang berfungsi untuk Menerapkan kaidah-kaidah dan pola- pola perikelakuan tertentu terhadap Individu-individu dalam masyarakat. Ilmu hukum mempelajari gejala-gejala tersebut serta menerangkan arti dan maksud kaidah-kaidah tersebut, oleh karena kaidah-kaidah tadi seringkali Tidak jelas. Berbagai kaidah "Hukum" yang berlaku dalam masyarakat harus digolong-golongkan ke dalam suatu klasifikasi yang sistematis, dan ini Juga merupakan salah satu tugas dari ilmu "Hukum". Sebelum masuk ke ranah "Sosiologi Hukum", kita bahas terlebih dahulu mengenai apa itu "Hukum"

PENGERTIAN "HUKUM".

"Hukum" pada umumnya diartikan sebagai keseluruhan peraturan atau kaedah dalam kehidupan bersama; keseluruhan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan Suatu sanksi. Namun demikian, hingga Sekarang belum diperoleh suatu pengertian "Hukum" yang memadai dengan kenyataan. Hal ini dikarenakan "Hukum" memiliki banyak segi dan bentuk, sebagaimana diungkapkan oleh Lemaire, bahwa "Hukum" itu banyak seginya serta meliputi segala lapangan kehidupan manusia yang menyebabkan orang tidak mungkin membuat suatu definisi "Hukum" yang memadai dan komperhensif. Demikian pula Mr. Dr. Kisch mengatakan bahwa oleh karena "Hukum" itu tidak dapat dilihat/ditangkap oleh panca indera, maka sukarlah untuk membuat suatu definisi tentang "Hukum" yang memuaskan umum.

Sekalipun demikian, pengertian "Hukum" perlu dikemukakan disini sebagai titik tolak pembahasan selanjutnya. Pengertian yang mungkin diberikan pada "Hukum" adalah sebagai berikut:
a. "Hukum" dalam arti ilmu;
b. "Hukum" dalam arti disiplin atau system ajaran tentang kenyataan;
c. "Hukum" dalam arti kaedah atau norma;
d. "Hukum" dalam arti tata hukum atau hukum positif tertulis;
e. "Hukum"dalam arti keputusan pejabat;
f. "Hukum" dalam arti petugas;
g. "Hukum" dalam arti proses pemerintahan
h. "Hukum" dalam arti perilaku yang teratur;
i. "Hukum" dalam arti jalinan nilai.

Selain pengertian tersebut di atas dapatlah dikemukakan beberapa pendapat para ahli. Menurut Van Vollen Hoven, "Hukum" adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus-menerus dalam keadaan bentur dan membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala lainnya. Demikian pula Soediman mendefinisikan "Hukum" sebagai pikiran atau anggapan orang tentang adil dan tidak adil mengenai hubungan antar manusia.

Beberapa pengertian "Hukum" sebagaimana terurai di atas menunjukkan pada kita bahwa "Hukum" memiliki banyak dimensi yang sulit untuk disatukan, mengingat masing-masing dimensi memiliki metode yang berbeda. Secara garis besar pengertian "Hukum" tersebut dapat dikelompokkan menjadi tiga (3) pengertian dasar : 
  
Pertama, "Hukum" dipandang sebagai kumpulan ide atau nilai abstrak. Konsekuensi metodologi adalah bersifat filosofis.

Kedua, "Hukum" dilihat sebagai suatu sistem peraturan-peraturan yang abstrak, pmaka pusat perhatian terfokus pada "Hukum" sebagai suatu lembaga yang benar-benar otonom, yang biasa kita bicarakan sebagai subyek tersendiri terlepas dari kaitannya dengan hal-hal di luar peraturan-peraturan tersebut. Konsekuensi metodologinya adalah bersifat normatif-analitis.

Ketiga, "Hukum" dipahami Sebagai sarana/alat untuk mengatur masyarakat, maka metode yang dipergunakan adalah metoda "Sosiologis". Pengertian ini mengkaitkan "Hukum" untuk mencapai tujuan-tujuan serta Memenuhi kebutuhan-kebutuhan konkrit dalam masyarakat. 

PENGERTIAN "SOSIOLOGI HUKUM".

"Sosiologi Hukum" merupakan cabang Ilmu yang termuda dari cabang ilmu "Hukum" yang lain, hal itu tampak pada Hasil karya tentang "Sosiologi Hukum" Yang hingga kini masih sangat sedikit. Hal itu di karenakan eksistensi "Sosiologi Hukum" sebagai ilmu yang baru yang Berdiri sendiri, banyak ditentang oleh para ahli, baik ahli "Hukum" ataupun ahli "Sosiologi".

"Sosiologi Hukum" merupakan suatu Cabang ilmu pengetahuan yang antara Lain meneliti mengapa manusia patuh Pada "Hukum" dan mengapa dia gagal Untuk mentaati "Hukum" tersebut serta Faktor-faktor sosial lain yang mempengaruhinya. "Sosiologi Hukum" merupakan suatu cabang dari "Sosiologi" umum.

Pengertian "Sosiologi Hukum" ini menganalisa bagaimana jalannya suatu "Hukum" dalam masyarakat, yang merupakan hal utama bagi para pengguna "Hukum" agar tahu betapa berpengaruhnya "Hukum" dalam suatu masyarakat, hal inilah yang membuat betapa harus kita belajar mengenai "Sosiologi Hukum".

Ada pula ciri dari "Sosiologi Hukum" yang Berupa empiris atau berupa gejala masyarakat yang bersifat kenyataan dan tidak bersifat spekulatif. Analisa dari "Sosiologi Hukum" ini, diresap secara tidak sadar oleh masyarakat, baik secara internal maupun eksternal dalam melakukan suatu interaksi. Kita dapat Menarik contoh bagaimana masyarakat Meresap analisa "Sosiologi Hukum" secara tidak sadar dalam hal kesadaran akan undang-undang.

PADA PENDEKATAN INSTRUMENTAL adalah merupakan disiplin Ilmu teoritis yang umumnya mempelajari ketentraman dari berfungsinya "Hukum", dengan tujuan disiplin ilmu adalah untuk mendapatkan prinsip-prinsip "Hukum" dan ketertiban yang didasari secara rasional dan didasarkan pada dogmatis yang mempunyai dasar yang akurat dan tidak terlepas dari pendekatan "Hukum" Alam.

 LATAR BELAKANG, "SOSIOLOGI HUKUM" senantiasa menguji kesahihan empiris dari suatu peraturan atau pernyataan "Hukum", sehingga mampu memprediksi suatu "Hukum" yang sesuai dan/atau tidak sesuai dengan masyarakat tertentu. "Sosilogi Hukum" bersifat khas ini adalah apakah kenyataan seperti yang Tertera pada peraturan dan harus Menguji dengan data empiris.

"SOSIOLOGI HUKUM" ADALAH SUATU CABANG ILMU PENGETAHUAN  yang   secara  empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal-balik antara "Hukum" sebagai gejala sosial, dengan gejala gejala sosial lain. 

Studi yang demikian memiliki beberapa karakteristik, yaitu :
1. "Sosiologi Hukum"  bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap praktek-praktek "Hukum". Apabila praktek itu dibedakan ke dalam pembuatan undang undang, penerapannya, dan pengadilannya, maka ia juga mempelajari bagaimana praktek yang terjadi dari kegiatan "Hukum" tersebut.
 
Dengan demikian makin jelas sudah tugas dari "Sosiologi Hukum" yaitu mempelajari tingkah laku manusia dalam bidang "Hukum". Menurut Weber, tingkah laku ini memiliki dua segi, yaitu “luar” dan “dalam”. Dengan demikian "Sosiologi Hukum" tidak hanya menerima tingkah laku yang tampak dari luar saja, tetapi juga meperoleh penjelasan yang bersifat internal, yaitu meliputi motif-motif tingkah laku seseorang. Apabila disini disebut tingkah laku "Hukum" maka "Sosiologi Hukum" tidak membedakan antara tingkah laku yang sesuai denagn "Hukum" atau yang menyimpang dari kaidah "Hukum", keduanya merupakan obyek pengamatan dari ilmu ini.

Contohnya: Lampu Kuning di perempatan harusnya pelan-pelan, siap-siap berhenti, tapi dalam kenyataannya malah ngebut; Kemudian, lampu merah di perempatan, kalau tidak ada polisi, pengemudi terus jalan. Paradigma di Indonesia bahwa, Polisi, Hakim, Jaksa, sebagai "Hukum".
"Sosiologi Hukum" senantiasa menguji kekuatan empiris (empircal validity) dari suatu peraturan atau pernyataan "Hukum". Pernyataan yang bersifat khas disini adalah “Bagaimanakah dalam kenyataannya peraturan tersebut?”, “Apakah kenyataan seperti yang tertera dalam bunyi perturan tersebut?”

Perbedaan yang besar antara Pendekatan tradisional yang normatif dan pendekatan "sosiologis" adalah bahwa yang pertama menerima saja apa yang tertera pada peraturan hukum, sementara yang kedua menguji dengan data (empiris). Misalnya :terhadap putusan pengadilan, pernyataan notaris dan seterusnyaApakah sesuai dengan realitas empirisnya?

"Sosiologi Hukum" tidak melakukan penilain terhadap "Hukum". Tingkah laku yang Mentaati "Hukum" atau yang menyimpang dari "Hukum" sama-sama menjadi obyek dari bahasan ilmu ini. Pendekatan yang demikian itu kadang-kadang menimbulkan salah paham, seolah-olah "Sosiologi Hukum""Hukum" ingin membenarkan praktek-praktek yang melanggar. Sekali lagi bahwa "Hukum" tidak memberikan penilaian, melainkan mendekati "Hukum" Sebagai obyektifitas semata dan Bertujuan untuk menjelaskan terhadap Fenomena "Hukum" yang nyata.

Semua perilaku "Hukum" dikaji dalam nilai yang sama tanpa melihat apakah itu benar, karena "Sosiologi Hukum" sesungguhnya adalah seinwissenschaaft ( ilmu tentang kenyataan). Jadi orang-orang "Sosiologi Hukum" tidak boleh apriori, contoh : pelaku pidana tidak bisa dimaknai orang yang selalu jahat.

OBYEK "SOSIOLOGI HUKUM".

a. Beroperasinya "Hukum" di masyarakat (ius operatum) atau Law in Action & pengaruh timbal balik antara "Hukum" dan masyarakat.
b. Dari segi statiknya (struktur) : kaidah sosial, lembaga sosial, kelompok sosial& lapisan sosial
c. Dari segi dinamikanya ( proses sosial), interaksi dan perubahan sosial

    Menurut  Soetandyo:
Mempelajari "Hukum" sebagai alat Pengendali sosial (by government ).
1.Mempelajari "Hukum" sebagai kaidah sosial. Kaidah moral yang dilembagakan oleh pemerintah.
2. Stratifikasi sosial dan "Hukum".
3. Hubungan perubahan sosial dan perubahan "Hukum".  

Menurut Soerjono Soekanto:
1. "Hukum" dan struktur sosial masyarakat.
"Hukum" merupakan Social Value masyarakat.
2. "Hukum", kaidah "Hukum" dan kaidah sosial lainnya.
3. Stratifikasi sosial dan "Hukum".
4. "Hukum" dan nilai sosial budaya.
5. "Hukum" dan kekerasan.
6. Kepastian "Hukum" dan keadilan "Hukum".
7. "Hukum" sebagai alat untuk melakukan perubahan sosial. 

OBYEK SASARAN "SOSIOLOGI HUKUM" adalah badan-badan yang terlibat dalam kegiatan penyelenggaraan "Hukum", seperti pengadilan, polisi, advokat,  dan lain-lain. 

RUANG LINGKUP "SOSIOLOGI HUKUM":

Dalam dunia "Hukum", terdapat fakta lain yang tidak diselidiki oleh ilmu "Hukum" yaitu pola-pola kelakuan ("Hukum") warga-warga masyarakat. 

Ruang Lingkup "Sosiologi Hukum" juga mencakup 2 (dua) hal, yaitu :

1. Dasar-dasar sosial dari "Hukum", contoh: hukum nasional Indonesia, dasar sosialnya adalah Pancasila, dengan ciri-cirinya : gotong-royong, musyawarah-kekeluargaan.

2. Efek-efek "Hukum" terhadap gejala-gejala sosial lainnya, contoh : UU PMA terhadap gejala ekonomi, UU Pemilu dan Partai Politik terhadap gejala politik, UU Hak Cipta tahun 1982 terhadap gejala budaza, UU Perguruan Tinggi terhadap gejala pendidikan.

Tahap tersebut akan tercapai apabila para "Sosiolog" tidak lagi berperan sebagai teknisi, akan tetapi lebih banyak menaruh perhatian pada ruang lingkup yang lebih luas. Pada tahap ini, seorang "Sosilog" harus siap untuk menelaah pengertian legalitas agar dapat menentukan wibawa moral dan untuk menjelaskan peran ilmu sosial dalam menciptakan masyarakat yang didasarkan pada keseimbangan hak dan kewajiban yang berorientasi pada keadilan.( Rule of Law menurut Philip Seznick).

KONTRIBUSI "SOSIOLOGI HUKUM" TERHADAP PERKEMBAGAN ILMU "HUKUM".

Bahwa perkembangan ilmu "Hukum" di masa depan perlu diarahkan secara lebih empiris dan  induktif dari pada kecendrungan yang bersifat deduktif dan normatif seperti yang selama ini dikembangkan, ketika pradigma ini tdk mampu lagi menerangkan realitas yg diamatinya.OKI, sisa-sisa dari materi pendidikan "Hukum" dogmatik baru, diisi dengan materi yang sifatnya mengasah nalar. Misalnya Penalaran "Hukum", Metodologi "Hukum", "Sosiologi Hukum", Teori "Hukum" dan Filsafat "Hukum".

2    BEBERAPA MASALAH YANG DISOROTI "SOSIOLLOGI HUKUM".
a. "Hukum" dan Sistem Sosial Masyarakat.
b. Pada hakekatnya, hal ini merupakan obyek yang menyeluruh dari "Sosiologi Hukum", oleh karena tidak ada keragu-raguan lagi bahwa suatu sistem "Hukum" merupakan pencerminan dari pada suatu sistem sosial dimana sistem "Hukum" tadi merupakan bagiannya.

3    Persamaan-persamaan & perbedaan perbedaan sistem-sistem "Hukum".
Penelitian di bidang ini penting bagi Suatu ilmu perbandingan serta untuk dapat Mengetahui apakah memang terdapat konsep-konsep "Hukum" yang universal, oleh karena kebutuhan masyarakat setempat memang menghendakinya.
 
4    Sifat Sistem "Hukum" yang Dualistis
Baik "Hukum" substantif maupun "Hukum" ajektif, di satu pihak berisikan ketentuan-ketentuan tentang bagaimana manusia akan dapat menjalankan serta memperkembangkan kesamaan derajad manusia, menjamin kesejahteraan dan seterusnya. Akan tetapi di lain pihak, "Hukum" dapat menjadi alat yang ampuh untuk mengendalikan warga-warga Masyarakat.

KEGUNAAN "SOSIOLOGI HUKUM".
5
a. Mengetahui dan memahami perkembangan "Hukum" positif (tertulis/tdk tertulis) di dalam negara/masyarakat.
b.  Mengetahui efektifitas berlakunya "Hukum" positif di dalam masyarakat.
c.  Mampu menganalisis penerapan "Hukum" di dalam masyarakat.
d.  Mampu mengkonstruksikan fenomena "Hukum" yang terjadi di masyarakat.
e. Mampu mempetakan masalah-masalah sosial dalam kaitan dengan penerapan "Hukum"
  di masyarakat.

Dari batasan ruang lingkup maupun perspektif "Sosiologi Hukum", maka dapt dikatakan, bahwa kegunaan "Sosiologi Hukum" adalah sebagai berikut:
a. "Sosiologi Hukum" berguna untuk memberikan kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap "Hukum" di dalam konteks sosial;
b. Penguasaan konsep-konsep "Sosiologi Hukum" memberikan kemampuan-kemampuan utk mengadakan analisis terhadap efektifitas "Hukum" dalam masyarakat, baik sebagai sarana pengendalian sosial, sarana untuk mengubah masyarakat dan sarana untuk mengatur interaksi Sosial agar mencapai keadaan-keadaan sosial tertentu;
c. "Sosiologi Hukum" memberikan kemungkinan-kemungkinan serta kemampuan untuk mengadakan evaluasi terhadap efektifitas "Hukum" di dalam masyarakat.
7 
     Kegunaan-kegunaan umum tersebut, secara terinci dapat dijabarkan sebagai berikut

1   1. Pada Taraf Organisasi Dalam Masyarakat.

a. "Sosiologi Hukum" dapat mengungkapkan ideologi dan falsafah yang mempengaruhi perencanaan, pembentukan, dan penegakan "Hukum";
b.Dapat diidenfikasikan unsur-unsur kebudayaan manakah yang mempengaruhi isi atau substansi "Hukum";
c. Lembaga-lembaga manakah yang sangat berpengaruh di dlm pembentukan hukum dan penegakannya.

2. Pada Taraf Golongan Dalam Masyarakat.
a. Pengungkapan dari golongan-golongan manakah yang sangat menentukan dalam pembentukan dan penerapan "Hukum";
b. Golongan-golongan manakah di dalam masyarakat yang beruntung atau sebaliknya malahan dirugikan dengan adanya "Hukum"-"Hukum" tertentu.
c. Kesadaran "Hukum" dari pada golongan-golongan tertentu dalam masyarakat. 

3. Pada Taraf Individual.
a. Identifikasi terhadap unsur-unsur "Hukum" yang dapat mengubah perikelakuan warga masyarakat;
b. Kekuatan, kemampuan, dan kesungguhan hati dari para penegak "Hukum" dalam melaksanakan fungsinya;
c. Kepatuhan dari warga masyarakat terhadap "Hukum", baik yang berwujud kaidah-kaidah yang menyangkut kewajiban-kewajiban hak, maupun perilaku yang teratur. 

ALASAN MEMPELAJARI "SOSIOLOGI HUKUM".

a. "Sosiologi Hukum" mempunyai kegunaan dalam Praktik "Hukum".
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, ciri dan fungsi dari "Sosiologi Hukum" kemudian dapat dipakai dalam praktik "Hukum", dikarenakan apa yang dianalisa berupa empiris, maka dalam praktiknya sangat diperlukan, karena berupa hal yang nyata dan tidak bersifat abstrak.
b. Pembaharuan dalam proses "Hukum", Undang-Undang dan Kebijakan Sosial.
Dalam sebuah analisa "Sosiologi Hukum", maka akan ditemukan mana Undang-Undang, "Hukum" maupun Kebijakan Sosial yang diterapkan telah berjalan dengan baik dan mana yang tidak. Hasil dari penganalisaan itu, kemudian dapat dijadikan dasar dalam pengembangan ataupun pembahuruan dalam semua proses tadi. Dapat dilihat bagaimana "Sosiologi Hukum" sangat turut serta dalam pembangunan masyarakat Indonesia, terlebih lagi Indonesia berdasarkan "Hukum"
c. "Hukum" memasuki masa "Sosiologi".
Seperti yang dipelajari dalam Sejarah "Hukum", dulunya "Hukum" dibuat atas dasar kemauan Raja ataupun golongan tertentu. Seiring dengan perkembangan zaman, "Hukum" yang bersifat dinamis kemudian berubah, hal inilah juga yang menjadi alasan mengapa kita mempelajari "Sosiologi Hukum". Perubahan ini, meninjau bahwa pembuatan "Hukum" tidak saja hanya melibatkan apa yang dibutuhkan Negara tapi apa yang dibutuhkan dalam perkembangan masyarakat atau yang dikenal dengan istilah tinjauan empiris. Perkembangan "Hukum" inilah yang Menyebabkan "Hukum" masuk ke masa "Sosiologi", karena ditinjau dari apa yang dibutuhkan masyarakat.
d. Studi tentang "Sosiologi" dalam mempersiapkan "Hukum".
Menjadi mahasiswa "Hukum", hal inilah yang menjadi dasar dalam penelitian "Hukum" itu sendiri. Dikarenakan Subjek "Hukum" itu sendiri adalah Orang maka hal ini sangat erat hubungannya dengan interkasi. Studi "Sosiologi" inilah yg kerap Dijadikan Mahasiswa dalam analisa suatu penerapan "Hukum".
e. Tujuan dari pembuatan "Hukum" yang efektif yang berfokus pada masyaraat.
Efektif atau tidak efektifnya suatu penerapan "Hukum" dalam masyarakat semua itu dapat diketahui melalui analisa empiris. Analisa "Sosiologi" akan mengemukakan apakah "Hukum" tersebut efektif dalam penggunaannya dalam masyarakat ataukah masyarakat mengadakan kekebalan terhadap "Hukum" yg diterapkan.

 Contoh-contoh yang dapat kita tarik dalam kenyataan yang ada, yaitu contoh Undang-Undangndang- Tentang Pemilu Legislatif yang efektif dalam masyarakat dan Undang-Undang APP yang ditolak oleh beberapa daerah, sehingga peninjauan ulang harus dilakukan kembali. Semua itu ditinjau dari kefokusan masyarakat dalam pelaksanaan Undang-Undang tersebut. Hal inilah alasan yang menopang kegiatan belajar kita dalam pemahaman "Hukum".
Selain lima poin diatas, adapun beberapa alasan lain yang dapat dikemukakan, yaitu: "Hukum" Sebagai Sosial Kontrol, adalah setiap kelompok masyarakat selalu ada problem sebagai akibat adanya perbedaan antara yang ideal dan yang aktual, antara yang standar dan yang parktis yaitu penyimpangan nilai-nilai yang ideal dalam masyarakat.adalah untuk menjamin ketertiban bila kelompok itu menginginkan, mempertahankan eksistensinya.

 Begitu juga mengenai Fungsi "Hukum" dalam kelompok masyarakat adalah menerapkan mekanisme control sosial yang akan membersihkan masyarakat dari sampah-sampah masyarakat yang tidak dikehendaki.
"Hukum" Sebagai Alat Untuk Mengubah Masyarakat adalah "Hukum" sebagai sosial control, dan sebagai alat untuk mengubah masyarakat atau biasa disebut social enginnering, sebagai alat pengubah masyarakat adalah dianalogikan sebagai suatu proses mekanik.

Terlihat akibat perkembangan Industri dan transaksi-transaksi bisnis yang memperkenalkan nilai-nilai baru, dengan melakukan “interprestasi”, ditegaskan dengan temuan-temuan tentang keadaan social masyarakat melalui bantuan ilmu "Sosiologi", maka akan terlihat adanya nilai-nilai atau norma-norma tentang hak individu yang harus dilindungi, dan unsur tersebut kemudian dipegang oleh masyarakat dalam mempertahankan kepada apa yang disebut dengan "Hukum" Alam. (natural law).
 
FAKTOR PENGHAMBAT PERKEMBANGAN "SOSIOLOGI HUKUM".
  • Tidak samanya bahasa kerangka pemikiran yang digunakan antara ahli "Sosiologi" dengan ahli hukum
  • Sulitnya bagi para "Sosiologi Hukum" untuk menempatkan dirinya dialam yang normatif
  • Pada umumnya para "Sosiolog" dengan begitu saja menerima pendapat bahwa "Hukum" merupakan himpunan peraturan-peraturan yang statis.
  • Kadangkala seorang "Sosiolog" merasakan adanya kesulitan-kesulitan untuk menguasai keseluruhan data tentang "Hukum" yang demikian banyaknya yang pernah dihasilkan oleh beberapa generasi ahli-ahli "Hukum"
  • Para ahli "Hukum" lebih memusatkan perhatian pada kejadian-kejadian konkret sedangkan para "Sosiolog" menganggap kejadian konkret tersebut sebagai refleksi dari gejala-gajala atau kecenderungan-kecenderungan umum.
Sumber:
1. hukum.kompasiana.com/.../materi-sosiologi-hukum-awal-pengantar-475779.html - Cache
2. wonkdermayu.wordpress.com/kuliah-hukum/sosiologi-hukum/ - Cache
3. laely-widjajati-pemreg-sman3-sidoarjo/facebook-photos/ -
4. laely-widjajati.blogspot.com/.../makam-sultan-hasanuddin-makassar.html - Cache
5. laely-widjajati.blogspot.com/.../istana-kerajaan-gowa-balla-lompoa.html - Cache
6. laely-widjajati-uploud/facebook-photos/

Jumat, 07 Desember 2012

"SOSIOLOGI EKONOMI"

"Ilmu "Sosiologi Ekonomi" oleh Max Weber dan Emile Durkheim didefinisikan sebagai fenomena "Ekonomi" yang dilihat dari perspektif "Sosiologi". 
 
Smelser menambahkan tentang perspektif "Sosiologi" dari interaksi personal, kelompok, struktur sosial (kelembagaan), dan kontrol sosial( yang terdiri dari sanksi-sanksi, norma-norma, dan yang paling utama adalah nilai-nilai). "Sosiologi Ekonomi" mempelajari berbagai macam kegiatan yang sifatnya kompleks dan melibatkan produksi, distribusi, pertukaran dan konsumen barang dan jasa yang bersifat langka dalam masyarakat. Yang fokus pada kegiatan "Ekonomi", dan mengenai hubungan antara variable-variabel "Sosiologi" yang terlibat dalam konteksnon-"Ekonomis". Pola dan sistem yang berlaku dalam mekanisme pasar-interaksi   yang dilakukan oleh antar individu dan masyarakat-sebenarnya berawal  dari hubungan yang sederhana antara individu dan masyarakat (interaksi sosial) dalam rangka mengatasi kelangkaan. Lebih lanjut dijelaskan bahwa, "Ekonomi" tidak dapat dipisahkan dari aspek sosial. Bahkan aktivitas "Ekonomi" selalu melekat dalam sosialitas tempat kejadian "Ekonomi" itu berlangsung. Meskipun "Sosiologi" juga menempatkan manusia dan masyarakat sebagai objek material bersama dengan "Ekonomi" namun "Sosiologi" memiliki perangkat dan wilayah analisis yang berbeda dengan ilmu "Ekonomi". "Sosiologi" berusaha memberikan kategorisasi, diferensiasi, simplifikasin dan generalisasi terhadap fakta sosial yang diamati. Dengan demikian dapat disusun variabel-variabel yang dapat dioperasionalisasikan dalam analisis. Elemen-elemen observasinya berupa regularitas, orientasi sosial individu dan kelompok, struktur sosial, sanksi-sanksi, norma-norma, dan nilai-nilai.. Jadi, pada "Ekonomi" "Sosiologi" fenomena-fenomena "Ekonomi" yang ada akan dilihat dan dianalisa melalui perspektif "Sosiologi"
Untuk membandingkan antara Mainstream "Ekonomi" dengan "Ekonomi" "Sosiologi" dapat dibedakan melalui: 
1.Konsep pelaku,  
2.Konsep tindakan "Ekonomi",  
3.Batasan-Batasan dalam Tindakan "Ekonomi"
4.Hubungan "Ekonomi" dengan Masyarakat,  
5.TujuanAnalisa,  
6. Model yang dipakai, dan 
7. Kebiasaan-kebiasaan Intelektual.  
 Ilmu "Ekonomi" "Sosiologi" mencapai puncaknya pada tahun 1890-1920 dengan tokoh-tokoh klasik, dan juga pada awal 1980an hingga sekarang, dimana tetap menggabungkan antara analisa "Ekonomi" dengan analisa hubungan-hubungan sosial. Berikut ini adalah beberapa tokoh ahli "Ekonomi" "Sosiologi" Klasik antara lain: 
1.Karl Marx(1818-1883). Beliau berpendapat daya tarik materi juga menentukan struktur dan proses dalam masyarakat. Poin utama yang diangkat oleh Marx adalah tenaga kerja dan produksi, tiap orang harus bekerja untuk bertahan hidup. Marx sering mengkritik Adam Smith atasteori Invisible Hand-nya.
2. Max Weber(1864-1920). Beliau banyak sekali menghasilkan tulisan-tulisan, seperti yang paling terkenal antara lain The protestant ethic and the spirit of capitalism, dan "Economy" and Society
.
3. Emile Durkheim (1858-1917). Tidak seperti Weber, Emile tidak banyak mengetahui tentang ilmu "Ekonomi", tidak banyak membuat tulisan dan tidak memberikan kontribusi yang banyak pada "Sosiologi Ekonomi". Pada bukunya The Division of Labor in society yang memiliki banyak keterkaitan pada "Sosiologi Ekonomi", dimana pada buku tersebut disebutkan bahwa perubahan struktur sosial sebagaimana perkembangan masyarakat dari status yang tidak dibedakan pada masa primodialisme untuk sebuah langkah yang dikarakteristikkan dengan pembagian tenaga kerja yang kompleks pada dunia yang modern.
 4.Goerg Simmel (1858-1918). Fokus pada analisa-analisa ketertarikan.Biasanya menunjukkan fenomena "Ekonomi". Sementara tokoh-tokoh setelah era Klasik antara lain: 
1.Joseph Schumpeter (1883-1950). 
2.Karl Polanyi(1886-1964). 
3.Talcott Parsons(1902-1979). 
Sejak masa penerapan ilmu "Sosiologi Ekonomi" sebagai salah satu pilihan dalam menjela PERKEMBANGAN KEILMUAN. Ada beberapa periode perkembangan keilmuan seiring berkembangnya "Sosiologi Ekonomi", yaitu yang  pertama Yunani kuno, yang kedua pada sekitar abad-XIV  agama mengalami perkembangan yang sangat pesat, namun yang terjadi dengan keilmuan justru sebaliknya, zaman ini disebut zaman Skolastik. Skolastik disebut juga dengan zaman kegelapan, di Eropa agama Kristen mengalami perkembangan  yang sangat pesat, pada zaman ini kaum pemuka agama dianggap sebagai yang mengetahui segalanya, sehingga jika ada yang bertentangan dengan Gereja maka harus minta maaf dan tidak boleh mempertahankan anggapannya meskipun benar,atau akan dihukum mati. Salah satu contohnya adalah Galileo Galilei, salah satui  lmuwan besar Italia yang dihukum dengan dikucilkan sampai akhirnya mati karena mempertahankan pendapat bahwa bumi beredar mengitari matahari, beliau dianggap merusak iman, sementara Gereja beranggapan Matahari yang beredar mengitari Bumi. Karena banyak ilmuwan yang berbeda pendapat dan tidak mauminta maaf banyak ilmuwan yang dihukum mati, sehingga pada masa tersebut keilmuwan tidak berkembang, justru mengalami kemunduran karena banyak ilmuwan  yang  mati.Yang ketiga yaitu pada sekitar abad-XVII, era Renaissance atau pencerahan kembali, dimana zaman Skolastik tersebut menimbulkan adanya  kekuatan secara berlebihan untuk menguasai dunia. Hal tersebut menimbulkan gejolak Conselior oleh Marthin Luther King, sehingga akhirnya hak memeluk agama tidak lagi terkekang. Perlahan tapi pasti keilmuan mulai berkembang lagidan hingga sekarang pada budaya barat antara urusan kenegaraan dengan agama dipisah untuk menghindari terjadinya hal seperti pada zaman skolastik yang secara  langsung  menyebabkan  matinya  keilmuan.
"Sosiologi Ekonomi" menganalisa fenomena "Ekonomi" seperti pasar, perusahaan, hak atas kekayaan, dan kerja menggunakan perangkat keilmuan "Sosiologi". "Sosiologi Ekonomi" menekankan pentingnya relasi sosial dan institusi sosial. "Sosiologi Ekonomi" mempelajari dampak sosial dan penyebab sosial berbagai fenomena "Ekonomi".  
Kajian "Sosiologi Ekonomi" terbagi menjadi dua periode, yaitu klasik dan kontemporer.

Terma spesifik tentang "Sosiologi Ekonomi" pertama kali muncul pada tahun 1879 oleh William Stanley Jevons. Selanjutnya terma tersebut digunakan oleh Emile Durkheim, Max Weber, dan George Simmel antara tahun 1980 hingga 1920. Karya-karya Max Weber tentang fenomena "Ekonomi" di masyarakat dianggap sebagai ikon dari pendekatan periode klasik "Sosiologi Ekonomi".

Periode "Sosiologi Ekonomi" kontemporer, yang juga terkenal sebagai "Sosiologi Ekonomi" baru pertama kali dimunculkan pada tahun 1985 melalui karya Mark Gravonetter berjudul "Economic" Action and Social Structure: the Problem Embeddedness.

"Sosiologi Ekonomi" Klasik.
"Sosiologi Ekonomi" muncul sebagai pendekatan baru terhadap fenomena "Ekonomi". "Sosiologi"  menekankan pada peran struktur dan institusi "Ekonomi" di masyarakat serta bagaimana masyarakat mempengaruhi struktur dan institusi "Ekonomi". Relasi antara kapitalisme dan modernitas menjadi isu penting yang digambarkan dua tokoh penting dalam "Sosiologi Ekonomi", Weber dan Simmel melalui buku mereka The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalsm (1905) dan The Philosophy of Money (1900). Pendekatan Karl Marx juga memberikan sumbangan pada cabang "Sosiologi" ini. Gagasan Marx tentang materialisme historis hendak memperlihatkan bagaimana tekanan per"ekonomi"an berpengaruh pada struktur masyarakat. Selain itu, sumbangan yang lain berasal dari Emile Durkheim, The Divison Labour in Society dan karya Max Weber "Economic" and Society yang terbit pada tahun 1922.

"Sosiologi Ekonomi" Kontemporer.
"Sosiologi Ekonomi" kontemporer memusatkan perhatian khususnya pada konsekuensi sosial dari pertukaran "Ekonomi". Tokoh-tokoh yang berpengaruh dalam "Sosiologi Ekonomi" kontemporer di antaranya, Fred L Block, James S Coleman, Mark Gravonetter, Harrison White, Paul DiMaggio, Joel M Podolny, Richard Swedberg, dan Vaviana Zelizer di Amerika Serikat serta Luc Boltanski, Laurent Thevenot, dan Jens Beckett di Eropa.

Jadi dapat disimpulkan, bahwa "Sosiologi Ekonomi" merupakan pendekatan "Sosiologis" yang diterapkan pada fenomena "Ekonomi". Hal ini terbagi kedalam 3 kegiatan, dimulai dari kegiatan produksi (menciptakan), kegiatan distribusi (menyalurkan), dan kegiatan konsumsi (menggunakan atau menghabiskan). Dalam "Sosiologi" terdapat beberapa kajian, yaitu keterlekatan, jaringan, kepercayaan (trust) maupun kapital.
 
Sumber:
1.  ml.scribd.com/doc/21625531/sosiologi-ekonomi - Cache
2.  id.shvoong.com/social.../2228965-pengertian-sosiologi-ekonomi/ - Cache
3.  laely-widjajati-photos-facebook/...
4.  indudt.blog.fisip.uns.ac.id/2011/05/06/sosiologi-ekonomi/ - Cache


Rabu, 05 Desember 2012

"SOSIOLOGI BUDAYA"

"Melacak sejarah "Sosiologi Budaya" secara kultural mendalam merupakan kajian yang tak mudah". 

Memerlukan waktu yang banyak untuk menggali referensi ataupun cerita-cerita tentang awal mula "Budaya" atau ‘manusia yang menjadi subjek "Budaya" ketika mulai ber"budaya". Karena memang, antara sejarah, budaya, antropologi, arkeologi dan "Sosiologi" tidak dapat dipisahkan. Kelima unsur ini memiliki kohesi yang kuat. Begitu pula ketika membicarakan sejarah "Sosiologi Budaya" maka tidak dapat dilepaskan juga dengan ‘evolusi "Budaya". Evolusi "Budaya" inilah yang kemudian menciptakan ‘peradaban dan sejarah baru’.  

Mari kita simak bersama ‘presentase seorang mahasiswa dhaif’. Pada akhir abad ke-19, para antropolog menyimpulkan bahwa adanya persamaan unsur-unsur ke"budaya"an di berbagai tempat disebabkan karena persebaran atau difusi. Adolf Bastian mengemukakan adanya pengaruh Elementer Gedanken, bahwa adanya kesamaan unsur ke"budaya"an pada dua tempat disebabkan karena keduanya berada pada tingkat evolusi yang sama. Sedangkan konsep difusi menurut Kroeber menjelaskan tentang perubahan dalam suatu masyarakat dengan cara mencari asal atau ‘aslinya’ dalam masyarakat yang lain. Difusi pada tahapan yang ekstrim menekankan bahwa setiap pola tingkah laku atau unsur "budaya" yang baru itu tersebar dari satu sumber asli. Jelasnya, difusi adalah komponen penting dalam melirik awal mula dari "Sosiologi Budaya".

Kemudian, gejala persebaran unsur-unsur ke"budaya"an merupakan sebuah sejarah perkembangan peradaban manusia yang secara evolutif bergerak dengan tingkatnya masing-masing. Perbedaan tingkat maupun pola interaksi yang terjadi adalah pola umum yang dapat ditemui pada semua kelompok masyarakat. F. Ratzel (1844-1904) seorang sarjana ilmu hayat, mempelajari berbagai bentuk senjata busur di berbagai tempat di Afrika. Ia banyak menemukan persamaan bentuk pada busur-busur tersebut pada berbagai tempat di Afrika. Begitu pula dengan unsur ke"budaya"an lainnya, seperti rumah, topeng, dan pakaian. Temuan tersebut mengarahkannnya untuk menarik kesimpulan bahwa pada waktu yang lampau terjalin hubungan antara suku-suku bangsa yang mendiami tempat tersebut. Fenomena kesamaan unsur-unsur ke"budaya"an tersebut melahirkan anggapan dasar yang menurut Koentjaraningrat bahwa ke"budaya"an manusia berasal dari satu pangkal dan berada di suatu tempat tertentu. Unsur inilah yang kemudian berkembang dan menyebar ke tempat lain dan kelompok masyarakat lainnya. Dengan demikian konsep ini menyiratkan bahwa sejarah ke"budaya"an manusia diawali dengan sebuah ke"budaya"an awal sebagai pusat atau inti dari sejarah perkembangan ke"budaya"an manusia. Ke"budaya"an inti (induk) tersebut berkembang dan menyebar, kemudian melahirkan bentuk (unsur) baru karena pengaruh lingkungan dan waktu. 

Nah, melacak kembali sejarah gerak perpindahan bangsa-bangsa tersebutlah yang sukar dilakukan. Inilah yang kemudian disebut sebagai ‘kebuntuan’ oleh para antropolog ataupun peneliti-peneliti. Tak mau surut oleh ‘kebuntuan’ tersebut, pengembangan konsep Ratzel oleh para antropolog mendorong produktifitas teori konsep difusionisme lebih kaya dan perspektif. Seorang konservator museum Gracbner (1877-1934) melakukan penelitian dengan menyusun dan mengelompokkan benda-benda (artefak) berdasarkan persamaan bentuk. Metode klasifikasi ini kemudian disebut dengan Kultrukreis. Metode Kulturkreis ini kemudian dikembangkan untuk memetakan secara lebih global ke"budaya"an manusia. Meskipun pekerjaaan klasifikasi sangat rumit mengingat banyaknya ke"budaya"an yang tersebar di seluruh dunia, akan tetapi, kenyataan ini justru melahirkan sebuah cita-cita untuk untuk merekonstruksi Kulturhistores umat manusia dengan harapan akan nampak kembali sejarah persebaran bangsa-bangsa di muka bumi. Metode Kulturkreis selanjutnya dikembangkan oleh Wilhelm Schmidt (1868-1954) untuk mencari jalan untuk mewujudkan Kulturhistoire. 

Proyek besar tersebut dimulainya dengan mengumpulkan data-data (identifikasi dan inventarisasi) ke"budaya"an-ke"budaya"an yang tersebar di seluruh dunia yang ia peroleh dari karangan-karangan etnografi. Penelusuruan Kulturhistoire yang dilakukan oleh Schmidt membawanya pada sebuah temuan mengenai bentuk religi tertua. Ia berpendapat bahwa keyakinan dalam bentuk monoteis (Urmonotheismus) merupakan bentuk religi sangat tua. Bahwa Titah Tuhan Asli ada pada bangsa-bangsa yang tua, yang hidup dalam zaman ketika tingkat kebudayaan manusia masih sangat rendah. Salah seorang antropolog ternama yang pada awalnya seorang dokter dan psikolog yang kemudian tertarik pada ilmu antropolog yaitu Rivers (1864-1922). Rivers melakukan ekspedisi penting untuk sebuah eksperimen mengenai hubungan antara ke"budaya"an-ke"budaya"an suku-suku bangsa yang mendiami daerah-daerah di sekitar Selat Torres, Irian Selatan dan Australia Utara. Dalam penelitiannya, Rivers mengembangkan metode wawancara baru yang dikenal dengan Genealogical Method, metode yang mengklasifikasi asal-asal individu, yang kemudian menjadi teknik utama para antropolog dalam melakukan penelitian di daerah. Rivers berhasil mengumpulkan banyak bahan mengenai sistem kemasyarakatan suku-suku bangsa tersebut. Rivers juga melakukan penelitian pada suku bangsa Toda yang tinggal di propinsi Mysore di India Selatan dan kemudian menghasilkan buku The Todas (1906). Dalam penelitian tersebut, Rivers mendapat banyak bahan mengenai sistem kekerabatan orang Toda. Dengan membandingkan bahan tersebut dengan apa yang diperolehnya di daerah Malanesia. Ia kemudian mengembangkan konsep baru mengenai sistem-sistem kekerabatan yang dimuat dalam buku Notes and Queries on Anthropoloy (1912). 

Pengembangan teori difusi juga dilakukan oleh para antropolog di Inggris. Diantaranya adalah Haddon yang pernah memimpin sebuah ekspedisi Cambridge ke selat Torres. Kemudian dikenal pula G. Elliot Smith (1871-1937) dan W.J. Perry (1887-1949) yang mengemukakan teori-teori aneh. Teori aneh mereka misalnya tentang sejarah ke"budaya"an dunia bahwa pada zaman purbakala pernah terjadi suatu peristiwa difusi yang besar yang berpangkal di Mesir, yang bergerak ke arah timur, daerah sekitar Laut Tengah, Afrika, kemudian bergerak ke India, Indonesia, Polinesia, dan ke Amerika. Teori ini kemudian disebut dengan Heliolithic Theory. Heliolithic Theory bagi Elliot dan Perry didasarkan pada unsur-unsur penting ke"budaya"an Mesir Kuno yang tersebar ke daerah luas, tampak pada bangunan-bangunan batu besar (megalith), unsur religiusitas yang berpusat pada penyembahan matahari, atau helios. Pendapat ini menyimpulkan bahwa ke"budaya"an Mesir menjadi induk dan kemudian tersebar secara acak dan berkembang ke seluruh daerah di dunia di sepanjang waktu perjalanannya.

Teori Heliolithik tersebut kemudian dipergunakan dalam suatu penelitian besar oleh Perry yang mencoba menelusuri peta penyebaran unsur-unsur kebudayaan serta sebab-sebab dari difusi tersebut. Dalam persebarannya dari Mesir ke arah Timur Tengah sampai ke Amerika tengah dan Selatan, yang tentu saja melewati Indonesia, karena keberadaan pulau-pulaunya yang terletak di tenagh. Hasil penelitian Perry tersebut dipublikasikan ke dalam buku yang menadi sangat populer The Children of the Sun (1923). Heliolithic Theory secara konseptual dapat dipahami sebagai sebuah gagasan tentang kekuatan determinan sebuah "budaya". Kekuatan determinasi tersebut tumbuh melalui kemampuannya untuk beradaptasi. Argumen sesungguhnya masih menjadi preposisi, bahwa kelestarian "budaya" tertentu menegaskan kemampuan beradaptasi yang lebih baik. Kaplan dan Manners juga mengemukakan, bahwa semakin tinggi taraf adaptasi suatu "budaya", akan makin banyak struktur yang dikandungnya dan struktur-struktur itu makin terdeferensiasikan, makin terspesialisasikan fungsinya, serta sangat terpadu.

Kajian analitis Heliolithic Theory dapat juga ditemukan pada konsep hegemoni yang dipopulerkan oleh Anthony Gramsci. Sebuah "budaya" dapat memberi pengaruh dan melakukan penetrasi terhadap bangsa (budaya) lain melalui pertarungan gagasan (kontak) maupun kompromi-kompromi yang terbangun pascabenturan. Kompromi tersebut dapat berwujud difusi, maupun asimilasi. Konsep hegemoni Gramsci menyimpulkan bahwa hegemoni juga terkait dengan pertarungan gagasan maupun persetujuan terhadap gagasan-gagasan dominan. Konsep hegemoni tersebut juga jauh dari sekadar berkolusi dengan gagasan-gagasan dominan. Proposisi ini juga mendapat respon dari Dominis Strinati yang menyatakan bahwa jika konsep hegemoni dipandang sebagai berasal dari konflik, maka kita dapat berharap terjadinya kompromi-kompromi hegemonik yang menuntaskan konflik, namun secara temporer, untuk mengungkapkan berbagai persoalan maupun kepentingan yang dipertaruhkan. Meskipun Heliolithic Theory mendapat tempat yang besar di kalangan para antropolog, namun seorang antropolog Amerika, R.H. Lowie justru membantahnya sebagai sebuah teori yang ekstrim. Menurut Lowie teori Heliolithik tidak sesuai dengan kenyataan, baik dipandang dari hasil-hasil penggalian ilmu prasejarah, maupun dari konsep-konsep tentang proses difusi dan pertukaran unsur-unsur ke"budaya"an antara bangsa-bangsa yang telah diterima dalam kalangan ilmu antropologi. Koentjaraningrat menyimpulkan bahwa proses difusi tidak hanya dari sudut bergeraknya unsur-unsur ke"budaya"an dari suatu tempat ke tempat lain di muka bumi saja tetapi terutama sebagai suatu proses di mana unsur-unsur ke"budaya"an dibawa oleh individu-individu dari suatu ke"budaya"an, dan harus diterima oleh individu-individu dari ke"budaya"an lain, maka terbukti bahwa tidak pernah terjadi difusi dari satu unsur ke"budaya"an. Unsur-unsur itu selalu berpindah-pindah sebagai suatu gabungan atau suatu kompleks yang tidak mudah dipisahkan. 

Konsep yang diajukan oleh Koentjaraningrat yang kemudian bisa dipetik kesimpulannya bahwa “sejarah ilmu "budaya" berawal dari kehausan generasi akan pengetahuan yang mengalir lewat ‘arus-arus’ difusi ataupun asimilasi oleh para ‘individu-individu terdahulu’ dan kemudian disempurnakan oleh ‘generasi kini’”. Karena melacak sejarah "Sosiologi Budaya" begitu sulit, maka marilah kita coba menggunakan pendekatan seorang perintis antropolog Amerika bernama L.H. Morgan (1877, yang pernah tinggal dengan suku-suku Indian Iraquois dan banyak melakukan penelitian) lewat bukunya yang berjudul Ancient Society. Buku tersebut tidaklah secara rinci membahas sejarah "Sosiologi Budaya", namun lewat karya Morgan tersebut memberikan pemahaman kepada kita semua bahwa dari evolusi terdahulu (Zaman Liar Tua) manusia mulai ‘ber"budaya"

Ada delapan tahapan evolusi ke"budaya"an yang secara universal dilalui oleh manusia. Delapan tahapan evolusi ke"budaya"an tersebut dapat diartikulasikan menjadi sejarah klasik "Sosiologi Budaya"

Delapan tahapan evolusi "budaya" tersebut yakni:

1. Zaman Liar Tua. Yakni zaman sejak manusia ada sampai menemukan api, kemudian manusia menemukan keahlian lain seperti meramu dan mencari akar-akar tumbuhan liar untuk mempertahankan hidup.
 
2. Zaman Liar Madya. Yakni zaman dimana manusia menemukan senjata busur dan anak panah. Pada zaman ini manusia mulai merubah mata pencahariannya yaitu dari meramu menjadi pencari ikan. Dari peramu beralih ke nelayan.
 
3. Zaman Liar Muda. Yakni zaman dimana manusia masih dipengaruhi oleh ‘zaman liar madya’, namun sudah memiliki kepandaian untuk membuat alat-alat dari tembikar tetapi kehidupan manusia dizaman ini masih bersandar menjadi ‘pemburu’.
 
4. Zaman Barbar Tua. Yakni zaman dimana manusia masih dipengaruhi oleh ‘zaman liar muda’ (memiliki kepandaian membuat alat-alat dari tembikar) namun manusia pada zaman ini sudah bisa beternak dan bercocok tanam.
 
5. Zaman Barbar Madya. Yakni zaman dimana manusia masih dipengaruhi oleh ‘zaman barbar tua’ (sudah bisa beternak dan bercocok tanam) namun manusia pada zaman ini sudah bisa membuat alat-alat atau benda-benda dari logam.
 
6. Zaman Barbar Muda. Yakni zaman dimana manusia masih dipengaruhi oleh ‘zaman barbar madya’ (sudah bisa membuat alat-alat dari logam) namun manusia sudah mampu mengenal tulisan.
 
7. Zaman Peradaban Purba. Yakni zaman dimana manusia sidah mampu menghasilkan beberapa peradaban klasik zaman batu dan logam
 
8. Zaman Masa Kini. Yakni zaman klasik sampai sekarang.

Demikianlah sejarah "Sosiologi Budaya" klasik (bahasa atau istilah penulis) yang sekaligus menampilkan tahapan evolusi "budaya" klasik dari kaca mata tokoh Morgan dan tokoh-tokoh lainnya. Dan sepengetahuan saya, penyebab dangkalnya kajian "Sosiologi Budaya" adalah karena sebenarnya "Sosiologi Budaya" memiliki kajian yang masuk pada beberapa ranah disiplin ilmu ("Sosiologi", "Budaya", antropologi, arkeologi, dan sejarah). Sehingga cocok jikalau ‘tokoh’ "Sosiologi Budaya" sangat sulit dilacak. Jauh dari sebelumnya bahwa tokoh-tokoh dari "budaya"wan, antropolog dan yang lainnya adalah berasal dari para tokoh "Sosiologi"

Mengetahui penjelasan diatas, maka pada kesempatan ini penulis juga mencoba menampilkan dan mengungkapkan sejarah "Sosiologi Budaya", namun menitik beratkannya pada pola-pola kebangkitan dan keruntuhan peradaban. Mengungkap kajian peradaban dalam hal ini tidaklah jauh berbeda dengan mengungkap kajian "budaya". Melalui kaca mata Arnold Toynbee lewat karyanya yang berjudul A Study of History mengatakan bahwa terjadinya suatu peradaban itu sendiri terdiri dari suatu transisi dari kondisi statis ke aktivitas dinamis. Transisi ini mungkin terjadi secara spontan, melalui pengaruh beberapa peradaban yang telah ada atau melalui disintegrasi dari satu peradaban atau lebih dari generasi yang lebih tua. Ia melihat pola dasar dalam terjadinya peradaban itu sebagai suatu pola interaksi yang disebutnya dengan “tantangan dan tanggapan”.

Tantangan dari lingkungan alam dan sosial memancing tanggapan kreatif dalam suatu masyarakat itu memasuki proses peradaban. Peradaban terus tumbuh ketika tanggapan terhadap tantangan berhasil membangkitkan momentum "budaya" yang membawa masyarakat keluar dari kondisi ‘equilibrium’ memasuki keseimbangan yang berlebihan (overbalance) yang tampil sebagai tantangan baru. Dengan cara ini, pola tantangan dan tanggapan awal terulang dalam fase-fase pertumbuhan berikutnya, dimana masing-masing tanggapannya berhasil menimbulkan suatu diseqilibrium yang menuntut penyesuaian-penyesuaian kreatif baru.
Irama berulang dalam pertumbuhan "budaya" ini tampak terkait dengan proses-proses fluktuasi yang telah diamati selama berabad-abad dan selalu dianggap sebagai bagian dari dinamika pokok alam semesta. Para filsuf Cina kuno yang sekaligus menjadi "budaya"wan (menurut penulis) percaya bahwa semua manifestasi realitas dihasilkan oleh dinamika yang saling mempengaruhi antara dua kutub kekuatan yang disebut yin dan yang. Pengertian suatu irama universal pokok ini juga diungkap oleh para tokoh moderen. Sain Simon melihat sejarah peradaban sebagai rangkaian pertukaran periode-periode “organik” dan kritis. 

Setelah mencapai puncak vitalitasnya, peradaban cenderung kehilangan tenaga "budaya"nya dan kemudian runtuh. Suatu elemen penting dalam keruntuhan "budaya" ini, menurut Toynbee, adalah hilangnya fleksibilitas. Pada waktu struktur sosial dan pola perilaku telah menjadi kaku sehingga masyarakat tidak lagi mampu menyesuaikan diri dengan situasi yang berubah, peradaban itu tidak akan mampu melanjutkan proses kreatif evolusi "budaya"nya. Dia akan hancur dan secara berangsur mengalami disintegrasi. 

Sementara peradaban-peradaban yang sedang berkembang menunjukkan keberagaman dan kepandaian yang tak pernah berhenti, peradaban-peradaban yang berada dalam proses disintegrasi menunjukkan keseragaman dan kurangnya daya temu. Hilangnya fleksibilitas dalam masyarakat yang mengalami disintegrasi ini disertai dengan hilangnya harmoni secara umum pada elemen-elemennya yang mau tak mau mengarah pada meletusnya perpecahan dan kekacauan sosial. 

Namun demikian, selama proses disintegrasi yang menyakitkan itu kreativitas masyarakat-kemampuannya untuk menanggapi tantangan-tidak hikang sama sekali. Meskipun arus "budaya" telah menajdi beku dengan melekatkan diri pada pemikiran-pemikiran mapan dan pola-pola perilaku yang kaku, minoritas kreatif akan tetap muncul ke permukaan dan melanjutkan proses tantangan—dan—tanggapan itu. Lembaga-lembaga sosial yang dominan akan menolak menyerahkan peran-peran utama kepada kekuatan-kekuatan "budaya" baru ini, tetapi mereka mau tak mau akan tetap runtuh dan mengalami disintegrasi, dan kelompok minoritas kratif itu mungkin akan mampu mentransformasikan beberapa elemen lama menjadi konfigurasi baru. Proses evolusi "budaya" ini akan terus berlanjut, tetapi berada dalam kondisi-kondisi baru dan dengan tokoh-tokoh yang baru pula.
 
Pola-pola "budaya" yang digambarkan oleh Toynbee itu tampak sesuai dengan situasi kita dewasa ini. Dalam buku yang berjudul The Turning Point Titik Balik Peradaban karangan Fritjof Capra, menggambarkan bahwa manusia dalam "budaya" dan evolusinya mengalami spiralisai peradaban. Prediksi radikal penulis kedepan adalah evolusi "budaya" kita akan kemabali ke titik nol. Artinya ada re- "budaya" dan peradaban. Banyak manifestasi "budaya" ‘lalu’ yang di adopsi oleh masyarakat sekarang. Seperti apa yang pernah dikatakan oleh seorang filosof Cina bernama I Ching yakni: “setelah masa kehancuran datanglah titik balik. Cahaya penuh daya yang dahulu hilang kini bersinar kembali. Segala sesuatu adalah gerak, namun bukan oleh tenaga… Gerak itu alami, mengalir spontan. Karena itulah pergantian menjadi mudah. Yang lama berakhir, yang baru terlahir. Keduanya berlangsung dalam saat yang telah ditentukan, karenanya tidak ada luka yang ditimbulkan”. Dan satu hal yang mesti kita ketahui adalah bahwa seperti apa yang pernah dikatakan oleh Bacon yaitu tujuan ilmu adalah penguasaan dan pengendalian alam, yang menegaskan bahwa pengetahuan ilmiah dapat digunakan untuk “mengubah kita menjadi tuan dan pemilik alam”.…

Sumber:
1. sastra-indonesia.com/.../sosiologi-budaya-dan-teori-evolusi-budaya/
2. http://www.balihub.com/img_tool/view_image/3669
3. laely-widjajati.blogspot.com/.../indahnya-banjarmasin-kalimantan-selatan.html
4. laely-widjajati.blogspot.com/.../istana-kerajaan-gowa-balla-lompoa.html
5. laely-widjajati.blogspot.com/2009/12/wisata-akhir-tahun-2009.html


MusicPlaylistView Profile