Sabtu, 26 Mei 2012
"Perilaku Tawadhu"
Diposting oleh Laely Widjajati di 02.36 0 komentar
Label: KEKASIH ALLAH
Jumat, 25 Mei 2012
"Jangan Amati Dosa Dosa Orang Lain"
"Jangan mengamat-amati "dosa"-"dosa" orang lain seolah-olah anda Tuhan, tetapi perhatikan "dosa"-"dosa" anda sendiri sebagai hamba Tuhan".
Diposting oleh Laely Widjajati di 01.53 0 komentar
Label: IBADAH
Rabu, 23 Mei 2012
Jumlah Mata Wanita"
"Tahukah anda berapa jumlah "mata" seorang "wanita"?
Tiap "wanita" memiliki dua "mata". "Wanita" yang cemburunya berlebihan, memiliki tiga "mata", satu "mata" di sebelah kanan, satu "mata" lagi di sebelah kiri, dan "mata" yang ketiga diarahkan kepada suami.
Diposting oleh Laely Widjajati di 05.32 0 komentar
"Senyuman Paling Indah"
"Tahukah anda "senyuman" yang paling "indah" di dunia ini?"
Se"indah"-"indah" "senyuman" adalah "senyum" yang menembus celah-celah cucuran air mata.
Diposting oleh Laely Widjajati di 05.15 0 komentar
Label: PSYKHOLOGY
"Akhlak Dunia Akhirat Yang Paling Utama"
"Tahukah anda "akhlak" dunia dan akhirat yang "paling utama"?
Maalik bin Anas ra. berkata:
"Sambunglah silaturahmi dengan orang yang memutus hubungan dengan kamu. Maafkanlah orang yang mendzalimimu dan berilah kepada orang yang tidak memberi suatu apa kepadamu, karena aku medengar Rasulullah SAW. bersabda bahwa perbuatan-perbuatan itu merupakan "akhlak" dunia dan akhirat yang "paling utama".
Diposting oleh Laely Widjajati di 04.19 0 komentar
Label: IBADAH
Senin, 21 Mei 2012
"Hukum Ingkar Janji"
“Tanda-tanda
munafik ada tiga; apabila berbicara dusta, apabila ber"janji" meng"ingkar"i,
dan apabila dipercaya khianat.” (HR. Muslim)
Seorang mukmin tampil
beda dengan munafik. Apabila dia berbicara, jujur ucapannya. Bila telah
ber"janji" ia menepatinya, dan jika dipercaya untuk menjaga ucapan,
harta, dan hak, maka ia menjaganya. Sesungguhnya menepati "janji" adalah
barometer yang dengannya diketahui orang yang baik dari yang jelek, dan
orang yang mulia dari yang rendahan. (Lihat Khuthab Mukhtarah, hal.
382-383)
Al-Qur`an sangat memperhatikan masalah "janji" dan memberi dorongan serta
memerintahkan untuk menepatinya. Allah SWT. berfirman dalam Surat An-Nahl ayat 91, yang artinya:
ا
ا
“Dan tepatilah
per"janji"an dengan Allah apabila kamu ber"janji" dan janganlah kamu
membatalkan sumpah-sumpah itu sesudah meneguhkannya….”
Allah SWT.
juga berfirman dalam Surat Al-Isra' ayat 34, yang artinya:
“Dan penuhilah "janji",
sesungguhnya "janji" itu pasti dimintai pertanggungjawabannya.”
(Al-Isra`: 34)
Allah SWT. memerintahkan hamba-Nya yang beriman untuk
senantiasa menjaga, memelihara, dan melaksanakan "janji"nya. Hal ini
mencakup "janji" seorang hamba kepada Allah SWT., "janji" hamba dengan hamba, dan "janji" atas dirinya sendiri seperti nadzar.
"Ingkar janji" adalah
akhlak Iblis dan para munafikin. Seruan ini mungkin bisa didengar,
tetapi bagaimana dengan orang yang telah mati hatinya dan
dikuasai oleh setan? Apakah mereka mau dan mampu mendengar?
"Ingkar janji" terhadap siapapun tidak dibenarkan agama Islam, meskipun terhadap
anak kecil. Jika ini yang terjadi, disadari atau tidak, kita telah
mengajarkan kejelekan dan menanamkan pada diri mereka perangai yang
tercela.
Abdullah bin Mas’ud
ra. berkata:
“Kedustaan tidak
dibolehkan baik serius atau main-main, dan tidak boleh salah seorang
kalian men"janji"kan anaknya dengan sesuatu lalu tidak menepatinya.”
(Shahih Al-Adabul Mufrad no. 300)
Hadits Riwayat Ahmad,
Ibnu Hibban, Al-Hakim dan Al-Baihaqi, menjelaskan, bahwa Nabi SAW. bersabda (yang artinya):
“Jagalah enam perkara
dari kalian niscaya aku jamin bagi kalian surga; jujurlah bila
berbicara, tepatilah jika ber"janji", tunaikanlah apabila kalian diberi
amanah, jagalah kemaluan, tundukkanlah pandangan dan tahanlah
tangan-tangan kalian (dari sesuatu yang dilarang).”
Semua orang tidak akan suka kepada orang yang "ingkar
janji". Karenanya, dia akan dijauhi di tengah-tengah masyarakat dan tidak
ada nilainya di mata mereka. Allah berfirman dalam Surat Al-Anfal Ayat 55-56, yang artinya:
“Sesungguhnya
binatang (makhluk) yang paling buruk di sisi Allah ialah orang-orang
kafir, karena mereka itu tidak beriman. (Yaitu) orang-orang yang kamu
telah mengambil per"janji"an dari mereka, sesudah itu mereka mengkhianati
"janji"nya pada setiap kalinya, dan mereka tidak takut (akibat-akibatnya).”
Diposting oleh Laely Widjajati di 07.56 0 komentar
Label: ETIKA
Selasa, 15 Mei 2012
"Apa Itu Ombudsman Republik Indonesia (ORI)?
"Ombudsman" merupakan lembaga
negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan
lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan
lainnya".
Sudah tahukah masyarakat "Indonesia" tentang apa itu "Ombudsman"? Dan apa pula fungsi dan tugas "Ombudsman"? Serta sejauh mana kewenangan "Ombudsman" dalam menjalankan fungsi dan tugasnya?
"Ombudsman" adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi
penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh
penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh
Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum
Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas
menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh
dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau
anggaran pendapatan dan belanja daerah.
"Ombudsman" berkedudukan di ibu kota negara "Republik Indonesia" dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah negara "Republik Indonesia". "Ombudsman" dapat mendirikan perwakilan "Ombudsman" di provinsi dan/atau kabupaten/kota.
"Ombudsman" berkedudukan di ibu kota negara "Republik Indonesia" dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah negara "Republik Indonesia". "Ombudsman" dapat mendirikan perwakilan "Ombudsman" di provinsi dan/atau kabupaten/kota.
Sedangkan "Ombudsman" berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang
diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat
maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, dan BHMN serta
badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan
pelayanan publik tertentu.
Tugas "Ombudsman" adalah:
a. Menerima Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan
pelayanan publik;
b.M elakukan pemeriksaan substansi atas Laporan;
c. Menindaklanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan
"Ombudsman";
d.Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan
Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
e.Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga
pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan;
f. Membangun jaringan kerja;
g. Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan
pelayanan publik; dan
h. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang- undang.
Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, "Ombudsman" berwenang:
a. Meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari Pelapor,
Terlapor, atau pihak lain yang terkait mengenai Laporan yang disampaikan
kepada "Ombudsman";
b. Memeriksa keputusan, surat-menyurat, atau dokumen lain yang ada pada
Pelapor ataupun Terlapor untuk mendapatkan kebenaran suatu Laporan;
c. Meminta klarifikasi dan/atau salinan atau fotokopi dokumen yang
diperlukan dari instansi mana pun untuk pemeriksaan Laporan dari
instansi Terlapor;
d.M elakukan pemanggilan terhadap Pelapor, Terlapor, dan pihak lain yang
terkait dengan Laporan;
e. Menyelesaikan laporan melalui mediasi dan konsiliasi atas permintaan
para pihak;
f.
membuat Rekomendasi mengenai penyelesaian Laporan, termasuk Rekomendasi
untuk membayar ganti rugi dan/atau rehabilitasi kepada pihak yang
dirugikan;
g.
demi kepentingan umum mengumumkan hasil temuan, kesimpulan, dan
Rekomendasi.
Selain wewenang sebagaimana diatas, "Ombudsman" juga berwenang:
b. Menyampaikan saran kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Presiden,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan/atau kepala daerah agar terhadap
undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya diadakan
perubahan dalam rangka mencegah Mal-administrasi.
Dalam melaksanakan
kewenangannya, "Ombudsman" dilarang mencampuri kebebasan hakim dalam
memberikan putusan. Dalam rangka pelaksanaan tugas
dan wewenangnya, "Ombudsman" tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi,
dituntut, atau digugat di muka pengadilan.
Setiap warga negara "Indonesia" atau penduduk berhak menyampaikan Laporan
kepada "Ombudsman". Penyampaian Laporan kepada "Ombudsman" tersebut tidak dipungut
biaya atau imbalan dalam bentuk apa
pun.
"Ombudsman" membuat laporan berkala dan laporan tahunan:
a. "Ombudsman" menyampaikan laporan
berkala dan laporan tahunan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.
b. Laporan berkala disampaikan setiap 3
(tiga) bulan sekali dan laporan tahunan disampaikan pada bulan pertama
tahun berikutnya.
c. "Ombudsman" dapat menyampaikan laporan
khusus kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden selain laporan
berkala dan laporan tahunan.
d. Laporan tahunan sebagaimana dimaksud, dipublikasikan setelah disampaikan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat dan Presiden oleh "Ombudsman".
Sumber:
1. Undang Undang "Republik Indonesia" No 37 Tahun 2008 Tentang "Ombudsman" "Republik Indonesia".
2. bennythegreat.wordpress.com/.../yuuuk-mengenal-ombudsman-repu...
Diposting oleh Laely Widjajati di 07.21 0 komentar
Label: GOVERNMENT
Langganan:
Postingan (Atom)
