Jumat, 06 April 2012

"Hidup Indah Dengan Taubat"

"Firman Allah dalam Al-Qur'an Surat An-Nuur Ayat 31: ".... dan ber"taubat"lah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung".


Berbahagialah orang-orang yang ber"taubat", karena dengan begitu mereka kembali pada fitrah. Mereka menjalani ke"hidup"an yang damai dan "indah". "Taubat" yang sesungguhnya akan membawa keberkahan dalam ke"hidup"an. Tiada lagi rasa resah dan gelisah, dikejar-kejar oleh dosa dan juga perasaan bersalah. Mereka merasakan ketenangan dan ketentraman "hidup".

Orang-orang yang menjalani ke"hidup"an penuh dosa, tampak tenang-tenang saja dan bahkan mereka cenderung terlihat selalu senang. Tertawa-tawa dan seakan menjalani ke"hidup"an ini dengan ringan. Tapi cobalah sentuh hatinya, tanyalah pada mereka bagaimana perasaan mereka. Bahagiakah? Atau tak terperi? Seperti orang-orang yang terjerumus kepada narkoba, justru mereka adalah para pecundang ke"hidup"an. Mereka melarikan diri dari segala masalah "hidup" dan tidak berani menyelesaikannya. Dengan narkoba mereka berharap dapat merasakan kenikmatan dan terhindar dari semua permasalahan "hidup". Padahal mereka sedang menipu diri mereka sendiri. Menganggap kesenangan dan kenyamanan sesaat yang sebenarnya menghancurkan diri dan "hidup"nya.

Hanya dengan "taubat" yang sejati kita dapat menuju kebahagiaan yang besar dan hakiki. Allah menjamin hal tersebut dengan firmannya  dalam Al-Qur'an Surat An-Nuur Ayat 31: ".... dan ber"taubat"lah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung".

Ber"taubat" itu "indah", karena sejatinya "taubat" adalah kembali kepada Allah SWT. Kebahagiaan akan meliputi orang-orang yang "taubat" kepada Allah SWT. Kebahagiaan "taubat" ini sukar dirasakan oleh orang-orang yang tidak merasakannya.Hanya orang-orang yang bersangkutanlah yang benar-benar dapat merasakannya. Janji Allah adalah benar, dan kebahagiaan tersebut bukan hanya kebahagiaan yang bersifat dunia saja. Namun juga surga-Nya yang luas seluas langit dan bumi.

Coba tanyakan saja dan banyak-banyaklah berbincang dengan orang-orang yang sudah menjalani "taubat". Kebanyakan mereka merasakan bahagianya kembali pada ajaran Allah SWT. Karena pada hakekatnya semua ajaran yang Allah berikan pada kita itu tujuannya adalah untuk kebahagiaan manusia itu sendiri. Apabila Allah menyuruh sesuatu, pasti untuk kebahagian manusia . Jika Allah melarang sesuatu pasti karena hal tersebut dapat mencelakakan manusia. Allah selalu memberi kepada kita yang terbaik. 

Sumber:
1. Orang Berdosa rindukan Surga. Oleh: Syailendra Putra. Penerbit Pustaka Widyamara.

"Keterbukaan Informasi Publik"

"Keterbukaan Informasi Publik" mempunyai makna yang luas, karena semua pengelolaan badan-badan "Publik" harus diprtanggung-jawabkan kepada masyarakat".


"Keterbukaan Informasi Publik" merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. "Keterbukaan Informasi  Publik" merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan "Publik" terhadap penyelenggaraan negara dan Badan "Publik" dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan "Publik".

Definisi "Informasi Publik" sendiri adalah "Informasi" yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan "Publik" yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan "Publik" lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang tentang "Keterbukaan Informasi Publik" serta "Informasi" lain yang berkaitan dengan kepentingan "Publik".

Setiap "Informasi Publik"  bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna "Informasi Publik" dan harus dapat diperoleh setiap Pemohon "Informasi Publik"  dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. 

Namun demikian ada "Informasi Publik"  yang dikecualikan  bersifat ketat dan terbatas. "Informasi Publik"  yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan dan kepentingan umum didasarkn pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu "Informasi" diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup "Informasi" "Publik"  dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. Jadi "Informasi Publik" yang dikecualikan adalah "Informasi" yang tidak dapat diakses oleh pemohon "Informasi Publik" sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang "Keterbukaan Informasi Publik".

Hak warganegara untuk memperoleh "Informasi Publik" dijamin oleh UUD RI 1945, yaitu tercantum pada pasal 28F yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh "Informasi" untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan "Informasi" dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Salah satu sumber atau penyedia "Informasi Publik" tersebut adalah badan atau sektor "Publik". "Keterbukaan" dan transparansi "Informasi" pada sector atau badan "Publik" diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang "Keterbukaan Informasi Publik".  Petunjuk pelaksanaan UU "Keterbukaan Informasi Publik" dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang "Keterbukaan Informasi Publik".

Setiap orang berhak memperoleh "Informasi Publik"  sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Setiap orang berhak:
1. Melihat dan mengetahui "Informasi Publik";
2. Menghadiri pertemuan "Publik"  yang terbuka untuk umum untuk memperoleh "Informasi Publik" ;
3. Mendapatkan salinan"Informasi Publik" melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang; dan/atau
4. Menyebarluaskan "Informasi Publik" sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Setiap Pemohon "Informasi Publik"  berhak mengajukan permintaan "Informasi Publik"  disertai alasan permintaannya.

Badan "Publik"  berhak menolak memberikan "Informasi" yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan "Publik"  juga berhak menolak memberikan "Informasi Publik"  apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Informasi Publik"  yang tidak dapat diberikan oleh Badan "Publik"  adalah:
1. "Informasi" yang dapat membahayakan negara;
2. "Informasi" yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
3. "Informasi" yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
4. "Informasi" yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
5. "Informasi Publik"  yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan. 

"Informasi" yang masuk dalam kategori rahasia (dikecualikan), pengecualian itu bersifat ketat dan terbatas. Ketat berarti tidak serta merta dinyatakan rahasia, harus berdasarkan pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu "Informasi" diberikan kepada masyarakat, serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup "Informasi Publik" dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. Terbatas berarti memiliki masa retensi. Setiap "Informasi" rahasia ada batas waktunya. Di Amerika Serikat misalnya, sebagian besar arsip rahasia operasi intelijen dan militer akan dibuka kepada umum setelah berusia 20 tahun atau lebih. 
  
Referensi:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008, tentang "Keterbukaan" "Informasi"  "Publik".  
2.Peraturan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010, tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang "Keterbukaan Informasi Publik".

Kamis, 05 April 2012

"Definisi Informasi"

"Informasi" merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional."


Definisi "Informasi" menurut Undang-Undang Republik Imdonesia Nomor 14 Tahun 2008, adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi "Informasi" dan komunikasi secara elektronik maupun nonelektronik. 

Sedangkan menurut Wikipedia Bahasa Indonesia-ensiklopedia bebas, "Informasi" adalah pesan (ucapan atau ekspresi) atau kumpulan pesan yang terdiri dari order sekuens dari  simbol, atau makna yang dapat ditafsirkan dari pesan atau kumpulan pesan. "Informasi" dapat direkam atau ditransmisikan. Hal ini dapat dicatat sebagai tanda-tanda, atau sebagai sinyal berdasarkan gelombang. "Informasi" adalah jenis acara yang mempengaruhi suatu negara dari sistem dinamis. Para konsep memiliki banyak arti lain dalam konteks yang berbeda. "Informasi" bisa di katakan sebagai pengetahuan yang didapatkan dari pembelajaran, pengalaman, atau instruksi . Namun demikian, istilah ini memiliki banyak arti bergantung pada konteksnya, dan secara umum berhubungan erat dengan konsep seperti arti, pengetahuan, negentropy, Persepsi, Stimulus, komunikasi, kebenaran, representasi, dan rangsangan mental.

Dalam beberapa hal pengetahuan tentang peristiwa-peristiwa tertentu atau situasi yang telah dikumpulkan atau diterima melalui proses komunikasi, pengumpulan intelejen, ataupun didapatkan dari berita juga dinamakan "Informasi" . "Informasi" yang berupa koleksi data dan fakta seringkali dinamakan "Informasi" statistik. Dalam bidang ilmu komputer, "Informasi" adalah data yang disimpan, diproses, atau ditransmisikan. Penelitian ini memfokuskan pada definisi "Informasi" sebagai pengetahuan yang didapatkan dari pembelajaran, pengalaman, atau instruksi dan alirannya.

"Informasi"  adalah data  yang telah diberi makna melalui konteks. Sebagai contoh, dokumen berbentuk spreadsheet (semisal dari Microsoft Excel) seringkali digunakan untuk membuat "Informasi" dari data yang ada di dalamnya. Laporan laba rugi dan neraca merupakan bentuk "Informasi" , sementara angka-angka di dalamnya merupakan data yang telah diberi konteks sehingga menjadi punya makna dan manfaat.

Sedangkan definisi  "Informasi" menurut para pakar, antara lain adalah: 

Menurut Keneth C. Laudon  (2004:8), "information" is data that have been shaped into a form that is meaningful and useful to human being". Dapat diartikan sebagai "Informasi" adalah data yang sudah dibentuk ke dalam sebuah formulir bentuk yang bermanfaat dan dapat digunakan untuk manusia.

Menurut Anton M. Moeliono  (1990:33), "Informasi" adalah penerangan, keterangan, pemberitahuan, kabar atau berita (tentang). Selanjutnya, Anton M. Moeliono (1990:187), mengatakan bahwa "Informasi"  adalah keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan dasar kajian analisis atau kesimpulan.

Menurut Gordon B. Davis (1984:200), "Information" is data that has been processed into a form that is meaningful to the recipient and is of real or perceived value in current or prospective actions or decisions" di definisi kan sebagai "Informasi" adalah data yang telah diproses/diolah ke dalam bentuk yang sangat berarti untuk penerimanya dan merupakan nilai yang sesungguhnya atau dipahami dalam tindakan atau keputusan yang sekarang atau nantinya.
Selanjutnya Robert G. Murdick (1987:6), mengatakan "Information" consists of data that have been retrieved, processed, or otherwise used for informative or inference purposes, argument, or as a basis for forecasting or decision making". Yang dapat di definisi kan sebagai: "Informasi" terdiri atas data yang telah didapatkan, diolah/diproses, atau sebaliknya yang digunakan untuk tujuan penjelasan/keputusan adalah sebuah prasyarat mendasar untuk setiap proses terdahulu yang telah disebutkan tadi, pekerjaan dari suatu SIM membuat mudah perencanaan, pengaturan, dan pengendalian pekerjaan dan fungsi dari suatu bisnis.
 
Chr. Jimmy L. Gaol dalam  bukunya  Sistem "Informasi" Manajemen  pemahaman dan aplikasi menyatakan
Pengertian "Informasi" adalah segala sesuatu keterangan yang bermanfaat untuk para pengambil keputusan/manajer dalam rangka mencapai tujuan organisasi yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Referensi:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan "Informasi"  Publik.  2. id.wikipedia.org/wiki/Informasi
3. www.wuryantoro.com ›artikel ›pengertian

Selasa, 03 April 2012

"Peran Camat Dalam Pelaksanaan PNPM-Mandiri Perkotaan"

"Peran "Camat" sangat penting untuk menunjang pelaksanaan "PNPM-MP", bahkan pemerintah kabupaten juga mengharapkan kepada seluruh elemen masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Wartawan agar pelaksanaan "PNPM-MP" berjalan sesuai yang diharapkan pemerintah bahkan yang diharapkan masyarakat".


Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan ("PNPM-MP") dilaksanakan dengan tujuan secara umum untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin secara mandiri. Sedangkan secara khusus, tujuan "PNPM-MP" adalah agar masyarakat di kelurahan peserta program menikmati perbaikan sosial-ekonomi dan tatapemerintahan lokal.

Unsur utama pelaksanaan "PNPM-MP" di tingkat ke"camat"an adalah:
1. "Camat" dan perangkatnya, dan
2. Penanggung-jawab Operasional Kegiatan (PjOK).

1. "Camat".

Peran pokok "Camat" adalah membeikan dukungan dan jaminan atas kelancaran pelaksanaan "PNPM-MP" di wilayah kerjanya, dengan rincian tugas sebagai berikut:

a. Melakukan sosialisasi program "PNPM-MP" kepada Lurah dan perangkat kelurahan di wilayah kerjanya;

b. Memfasilitasi berlangsungnya koordinasi dan konsolidasi dalam pelaksanaan "PNPM-MP" di wilayah kerjanya;

c. Melakukan pemantauan pelaksanaan "PNPM-MP" di wilayah kerjanya dan menerima serta memverifikasi laporan para Lurah/Kades;

d.  Mendorong dan mendukung tumbuhnya forum Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) tingkat ke"camat"an;

e. Memfasilitasi berlangsungnya integrasi antara rencana program masyarakat dan program daerah lainnya dalam Murenbang Ke"camat"an;

f. Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Forum LKM di tingkat ke"camat"an/kota/kabupaten, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), dan kelompok peduli lainnya untuk meningkatkan keberhasilan "PNPM-MP" di wilayah kerjanya; serta

g. Berkoordinasi dengan PjOK dan Tim Fasilitator dalam penyelesaian persoalan, konflik dan penanganan pengaduan mengenai pelaksanaan "PNPM-MP" di wilayahnya.

2. Penanggung-jawab Operasional Kegiatan (PjOK).

Di tingkat ke"camat"an ditunjuk PjOK. PjOK adalah perangkat ke"camat"an yang diangkat oleh Walikota/Bupati untuk pengendalian kegiatan di tingkat kelurahan administrasi pelaksanaan "PNPM-MP" di wilayah kerjanya. Tugas pokok PjOK adalah:

a. Memantau pelaksanaan "PNPM-MP" di wilayah kerjanya;

b. Melaksanakan administrasi program berupa penandatanganan Surat Perjanjian Penyaluran Bantuan (SPPB), memproses SPPB ke bank pembayar dan lain-lain;

c. Membuat laporan bulanan pelaksanaan tugas setiap bulan. Laporan bulanan dibuat rangkap tiga untuk diserahkan sebelum ranggal 15 setiap bulan kepada Bupati/Walikota. Laporan tersebut dikirim juga sebagai tembusan kepada "Camat" dan Lurah/Kades di wilayah kerjanya;

d. Membuat laporan pertanggung-jawaban pada akhir masa jabatannya dan menyerahkannya kepada Bupati/Walikota paling lambat satu bulan setelah masa tugasnya sebagai PjOK berakhir. Jika terjadi pergantian  PjOK antar waktu, maka PjOK sebelumnya harus membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan kepada PjOK penggantinya. Berita Acara tersebut memuat pelaksanaan tugas, hasil-hasil kegiatan, hasil monitoring dan evaluasi serta dilengkapi dengan uraian dan penjelasan penggunaan dana Biaya Operasional (BOP)-PjOK;

e. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan "PNPM-MP" dengan Konsultan Manajemen Wilayah (KMW) dan Tim Fasilitator untuk bersama-sama menangani penyelesaian permasalahan dan pengaduan mengenai pelaksanaan "PNPM-MP" di wilayah kerjanya;

f. Melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana yang telah disalurkan kepada masyarakat (LKM/KSM/Panitia dan sebagainya) sesuai dengan usulan yang disetujui Fasilitator.

Referensi:
1. www.metrojambi.com/.../13354-"camat"-dituntut-pengawasan-pelaksa...
2. Pedoman Pelaksanaan "PNPM Mandiri Perkotaan" - Kementerian Peekerjaan Umum - Direktorat Jenderal      Cipta Karya.  

Senin, 02 April 2012

"Berwudhu Tanpa Melepas Kerudung"

     "Bagaimanakah cara ber"wudhu" bagi wanita yang memakai "kerudung" (berjilbab)?"



W "Wudhu" telah dijelaskan Allah dalam Al-Qur'an Surat Al-Maidah ayat 6: 

"H Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub, maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur."
     
1.   Wamsahuu biruusikum (sapulah kepalamu), para ulama berbeda pandangan dalam mengartikan imsah:
a.     Bisa berarti menyapu seluruh kepala sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Zaid yang diriwayatkan oleh Jamaah: Nabi SAW. menyapu kepala dengan kedua tangannya, lalu beliau menggerakkan kedua tangannya dari muka hingga ke belakang. Maksudnya beliau SAW. menyapukan kedua tangannya yang telah dilekatkan ke kepala mulai dari bagian depan kepalanya, lalu beliau menarik kedua tangannya ke arah pundak, kemudian ditarik kembali hingga ke tempat permulaan memulai sapuan kepala.

b.  Bisa berarti menyapu bagian surban saja sebagaimana dalam hadits Amar bin Umaiyah, "Saya melihat Rasulullah SAW. menyapu surban dan kedua sepatunya – ketika ber"wudhu"." (HR Ahmad, Bukhari, Ibnu Majah). Dalam riwayat Bilal, Nabi SAW. bersabda, "Sapulah kedua sepatumu dan khimar–"kerudung" atau penutup kepala." (HR Ahmad)

            c. Bisa berarti menyapu ubun-ubun serta surban sebagaimana hadits Mughiroh bin Syubah, bahwa Nabi SAW. ber"wudhu" lalu beliau menyapu ubun-ubun, surbannya, dan demikian pula kedua sepatunya. (HR Muslim)
            
 D  Dari penjelasan ini, muslimah yang memakai "kerudung" bisa saja mengusap kepalanya/ubun-ubunnya, lalu mengusap juga "kerudung"nya ketika ber"wudhu" di luar rumah.


D   Hadits lain ada yang menjelaskan bahwasanya Ummu Salamah ra. dulu pernah ber"wudhu" dengan tetap memakai "kerudung"nya dan beliau mengusap "kerudung"nya. Ummu Salamah adalah istri dari Rasulullah SAW., maka apakah Ummu Salamah akan melakukannya (mengusap "kerudung") tanpa izin dari Nabi  SAW.? Apabila mengusap "kerudung" ketika ber"wudhu" tidak diperbolehkan, tentunya Rasulullah  SAW. akan melarang Ummu Salamah melakukannya.

Ib  Ibnu Mundzir rahimahumullah dalam Al Mughni (1/132) mengatakan, “Adapun kain penutup kepala wanita ("kerudung") maka boleh mengusapnya karena Ummu Salamah sering mengusap "kerudung"nya.”
     
      Syaikh Al-Utsaimin rahimahumullah berkata, “(Pendapat) yang masyhur dari madzhab Imam Ahmad, bahwasanya seorang wanita mengusap "kerudung"nya jika menutupi hingga di bawah lehernya, karena mengusap semacam ini terdapat contoh dari sebagian istri-istri para sahabat ra. Bagaimana pun, jika hal tersebut (membuka "kerudung") menyulitkan, baik karena udara yang amat dingin atau sulit untuk melepas "kerudung" dan memakainya lagi, maka bertoleransi dalam hal seperti ini tidaklah mengapa. Jika tidak, maka yang lebih utama adalah mengusap kepala secara langsung.”

     Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahumullah mengatakan, “Adapun jika tidak ada kebutuhan akan hal tersebut (ber"wudhu" dengan tetap memakai "kerudung" -pen) maka terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama (yaitu boleh ber"wudhu" dengan tetap memakai "kerudung" ataukah harus melepas "kerudung" -pen).”

     Dengan demikian, jika membuka "kerudung" itu menyulitkan misalnya karena udara yang amat dingin, "kerudung" sulit untuk dilepas dan sulit untuk dipakai kembali, dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk membuka "kerudung" karena dikhawatirkan akan terlihat auratnya oleh orang lain, atau udzur yang lain, maka tidaklah mengapa untuk tidak membuka "kerudung" ketika ber"wudhu". Namun, jika memungkinkan untuk membuka "kerudung", maka yang lebih utama adalah membukanya sehingga dapat mengusap kepalanya secara langsung.

Re Referensi:
1.  1. www.ummi-online.com/berita-55-berwudhu-tanpa-melepas-kerudun...
12 2. remajaislam.com/.../49-mengusap-jilbab-ketika-berwudhu-bolehkah....



1.


Minggu, 01 April 2012

"Keutamaan Puasa Hari Senin dan Kamis"

"Puasa Senin-Kamis" adalah jenis "puasa" yang sering diamalkan Nabi Muhammad SAW., para sahabatnya, dan tentu menjadi tradisi bagi umatnya". 
Namun, tidak semua orang tahu akan jenis amalan sunah ini. Meskipun tahu, tapi tidak semua menyadari keajaiban-keajaiban yang ada di balik "puasa Senin-Kamis". Dalam salah satu haditsnya, Nabi Muhammad SAW. selalu menunggu-nunggu kehadiran hari "Senin" dan "Kamis", untuk melaksanakan "puasa".

“Rasulullah saw sering berpuasa pada setiap bulannya (minggu pertama) pada hari "Kamis" dan hari "Senin". Pada minggu kedua ber"puasa" hari "Senin".” (HR An-Nasa`I dari Hafsah ra)

Diakui atau tidak, realitas membuktikan bahwa "puasa Senin-Kamis" telah sukses "mengubah" kondisi-kondisi manusia dari ketidakbaikan kepada kebaikan yang diharapkan. "Puasa Senin-Kamis" telah mengubah kepribadian yang "kumuh" menjadi kepribadian yang "cantik dan menawan."

Semua ini tentu berawal dari segala keistimewaan serta kelebihan, maupun manfaat yang begitu dahsyat yang terkandung dalam "puasa Senin-Kamis" bagi kehidupan manusia.

Supaya lebih yakin melaksanakan "puasa Senin-Kamis",  berikut ini ada beberapa hadits shohih yang menjadi dasar atau dalil melakukan "puasa Senin-Kamis".

1. Dari Abu Qotadah Al Anshori ra., Rasulullah SAW., pernah ditanya mengenai "puasa" pada hari "Senin", lantas beliau menjawab,
تُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِى وَأَنَا صَائِمٌ
Artinya :
Dari Abu Qotadah r.a,  sesungguhnya Rosululullah SAW ditanya tentang "puasa Senin".  Maka beliau menjawab : "Hari "Senin" adalah hari lahirku,  hari aku mulai diutus atau hari mulai diturunkannya wahyu". (HR Muslim)

2. Dari Abu Hurairah ra., Rasulullah SAW., bersabda,
تُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِى وَأَنَا صَائِمٌ
Artinya :
Dari Abi Hurairoh r.a,  dari Rosululullah SAW. bersabda : "Seluruh amal disetor pada hari "Senin" dan "Kamis",  maka aku lebih menyukai saat setor amal tersebut dalam keadaan ber"puasa" (HR Turmuudzi).

3. Dari ‘Aisyah, beliau mengatakan,
إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَتَحَرَّى صِيَامَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ
Artinya :
Dari 'Aisyah r.a berkata, Rasulullah SAW. biasa menaruh pilihan ber"puasa" pada hari "Senin" dan "Kamis". (HR Turmudzi).

Dengan ber"puasa" di hari "Senin" dan "Kamis", secara tidak langsung kita melakukan maintenance untuk diri kita secara rutin baik dari segi spiritual maupun jasmani.

Lalu, apakah keutamaan "puasa" yang berkelanjutan seperti "puasa Senin-Kamis" ini ? Keutamaan yang pertama ialah karena "puasa Senin-Kamis" melatih kita secara teratur untuk menghindarkan diri dari pekerjaan dosa. Kalau ada latihan efektif untuk 'anger management' atau latihan kesabaran, maka itulah "puasa".

Karena itu, cocoklah jika dikatakan bahwa "puasa" adalah zakat jiwa, dimana pada saat "puasa", kita membuang perangai buruk. Sehingga sesudah "puasa", emosi dan spiritual kita menjadi lebih bersih.

''Segala sesuatu itu ada zakatnya, sedang zakat jiwa itu adalah ber"puasa". Dan "puasa" itu separuh kesabaran''.(HR. Ibnu Majah).

Dengan menghilangnya perangai buruk kita, minimal seminggu dua kali, maka bisa juga dikatakan bahwa ''Puasa" adalah benteng yang membentengi seseorang dari api neraka yang membara''.{HR.Ahmad dan Baihaqi}.

Keutamaan yang kedua ialah karena "puasa Senin-Kamis" bisa meningkatkan amalan kita. Biasanya, seseorang yang kekenyangan dan keenakan cenderung malas beribadah. "Puasa" menjadikan kita lebih produktif dalam beribadah karena selain kita tidak lagi dalam posisi keenakan, orang yang ber"puasa" juga cenderung ingin beribadah ekstra. Disamping itu, "puasa" dapat  melembutkan  hati. Ini  karena dengan "puasa", kita cenderung lebih berempati dengan orang-orang yang lebih tidak beruntung dibanding kita. Karena itu, "puasa" dapat  menjadikan kita lebih dekat dengan Allah dan lebih bertakwa. Tidaklah salah kalau dalam Al-Qur'an disebutkan bahwa "puasa" diperintahkan pada kita dan orang-orang sebelum kita supaya kita menjadi orang yang bertakwa (Al-Baqarah 183).
  
Selain dari keuntungan dari segi emosional spiritual seperti yang dijelaskan diatas, "puasa" juga memiliki keutamaan dari segi kesehatan. Sudah bukan rahasia lagi bahwa saat ini sudah ada banyak riset yang menyimpulkan bahwa "puasa" yang teratur itu baik untuk kesehatan. Manfaat kesehatan dari "puasa" yang paling populer adalah "puasa" dapat dikatakan sebagai cara ampuh untuk membatasi kalori yang masuk ke tubuh kita. Dalam Islam dan bidang kedokteran, dianjurkan untuk tidak makan berlebihan, karena makanan yang berlebih dan tidak sehat bisa menimbulkan penyakit. Lihat saja masyarakat di negara makmur yang makanannya berlimpah. Selain tingkat obesitas tinggi, masyarakat negara-negara tersebut banyak yang mengidap diabetes dan jantung yang notabene sering dijuluki sebagai penyakit orang kaya. Dengan "puasa Senin-Kamis", paling tidak, dalam dua kali seminggu, kita membatasi kalori yang masuk dalam tubuh kita.
Manfaat lain dari "puasa" ditinjau dari segi kesehatan yang juga banyak dipopulerkan adalah fungsi pembersihan dan penyembuhan. Dengan istirahatnya sistem pencernaan kita selama ber"puasa", maka memungkinkan sistem-sistem lain di tubuh kita untuk bekerja dengan lebih baik, misalnya sistem imunitas. Inilah sebabnya mengapa orang yang sakit atau binatang yang terluka suka menolak makan. Andaikata kita tidak sedang sakit pun, polisi imunitas bekerja keras saat kita ber"puasa". Jika polisi-polisi ini mendeteksi hal-hal yang kira-kira nanti dapat membuat kita sakit atau hal-hal abnormal, seperti tumbuhnya kista atau tumor, maka pada hari kita ber"puasa", mereka bisa memberantasnya.

Sistem detoksifikasi tubuh juga bekerja lebih lancar jika kita tidak menerima asupan lagi. Disini, mungkin kita dapat membayangkan sistem pembersihan tubuh kita seperti pegawai yang kewalahan mengerjakan tugasnya kalau tugas datang bertubi-tubi. Akibatnya, fungsi pembersihan tubuh tidak terkerjakan dengan maksimal dan sangat mungkin luput mengeliminasi beberapa zat-zat yang kurang baik untuk tubuh kita. Dengan berhentinya asupan, maka tugas dari sistem pembersihan tubuh kita menjadi lebih manageable sehingga kinerjanya menjadi lebih maksimal.

Sistem peremajaan juga bekerja dengan maksimal saat kita "puasa" karena Allah mendesain tubuh kita untuk mengeluarkan hormon yang erat kaitannya dengan anti-aging kala kita ber"puasa". Karena itu tidaklah mengherankan jika pada suatu eksperimen ditemukan bahwa cacing yang ber"puasa" bisa hidup 19 generasi lebih lama dibanding cacing yang tidak ber"puasa".

Kalau ada obat anti aging yang ampuh, itulah "puasa". Bisa jadi "puasa Senin-Kamis" secara teratur nantinya menjadikan kita awet muda dan bebas penyakit di hari tua. Lalu bagaimana dengan orang yang sering mengeluhkan tidak dapat bekerja karena kelaparan dan lemas pada saat "puasa" seperti yang terlihat jelas di Indonesia dimana kinerja orang menjadi turun saat ber"puasa"? Apabila hal ini terjadi, bisa jadi kelaparan itu terjadi karena kita tidak bekerja dengan baik atau kurang konsentrasi.

Yang jelas, "puasa" tidak mempunyai pengaruh buruk terhadap otak dan daya pikir kita. Malahan, sudah ada penelitian yang membuktikan bahwa "puasa" malah meningkatkan daya pikir kita.

Masih banyak lagi manfaat kesehatan dari "puasa", misalnya "puasa" dapat menghindari atau mengurangi diabetes dan penyakit vascular seperti jantung.

Yang jelas, kala Sang Pencipta kita mewajibkan kita "puasa" minimum setahun sekali selama Ramadhan , Dia tahu bahwa "puasa" itu baik bagi kita.

Bayangkan dahsyatnya "puasa" kala kita bisa merutinkannya seminggu dua kali seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah. Walaupun begitu, perlu diingat dan digarisbawahi bahwa semua amal tergantung niat. Jika niat "puasa" kita hanyalah dari segi kesehatan, maka itulah yang kita dapat. Namun kala niat "puasa" kita adalah dalam rangka meningkatkan kualitas spiritualitas kita dan mendekatkan diri pada Allah maka tidak hanya kita mendapat fisik yang prima, namun juga ridha Allah dan keselamatan dunia akhirat.

Referensi:
1. 10107369.blog.unikom.ac.id/keistimewaan-puasa.1t7
2. yugaz.mywapblog.com/keistimewaan-dari-puasa-senin-kamis.xhtml

Sabtu, 31 Maret 2012

"Keutamaan Membaca Surat At-Tabaarak"

"Surat At Tabaarak"  adalah nama lain dari "Surat" Al-Mulk (Surat ke-67 dari Al-Qur'an), yang berarti kerajaan." 


Dinamakan "Surat At Tabaarak" diambil dari kata "Tabaarak" yang terdapat pada ayat pertama  "Surat" ini  yang berarti Maha Suci. "Surat" ini  tergolong "Surat" Makkiyah, terdiri atas 30 ayat.

Berkata Imam Ahmad: Telah menceritakan kepadaku Hajjaj bin Muhammad dan Ibnu Ja'far, keduanya berkata: Telah menceritakan kepadaku Syu'bah dari Qatadah dari 'Abbas al Jusyami dari Abu Hurairah dari Rasulullah SAW., beliau bersabda:

"Sesungguhnya ada satu "Surat" yang berjumlah tiga puluh ayat yang memberikan syafa'at kepada yang menghafalkannya sampai ia diampuni, itu adalah Surat "At Tabaarak" (Al Mulk)."
Hadits di atas diriwayatkan oleh penyusun kitab Sunan yang empat dari hadits Syu'bah. Dan Imam at Tirmidzi berkata, "Hadits ini hasan shahih."(Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunannya, kitab ash Shalah bab Ayat AyatAl Qur'an (II/57, no. 1400); at Tirmidzi dalam Sunannya, kitab Keutamaan Al Qur'an bab Keutamaan "Surat" Al Mulk (V/151, no. 2890); an Nasa-i dalam Sunannya, kitab 'Amalul Yaum wal Lailah bab Keutamaan Membaca Surat at Tabaarak (al Mulk), hal. 433, no. 310; Ibnu Majah dalam Sunannya kitab Adab, bab Pahala al Qur'an (II/1244, no. 3786), Ahmad dalam Musnad (II/299), al Hakim dalam al Mustadrak (II/398), dan beliau berkata, "Hadits ini sanadnya shahih hanya saja Imam al Bukhari dan Imam Muslim tidak meriwayatkannya."Dan disepakati oleh Imam adz Dzahabi).

Imam ath Thabrani dan al Hafizh adh Dhiya' al Maqdisi meriwayatkan dari jalan Salam bin Miskin dari Tsabit dari Anas, ia berkata, "Rasulullah SAW., bersabda,

"Ada satu "Surat" dalam Al Qur'an yang akan berdebat membela yang menghafalkannya sehingga akan bisa memasukkannya ke dalam Surga, yaitu "Surat At Tabaarak" (al Mulk)."

Hadits ini disebutkan oleh Imam as Suyuthi dalam ad Durrul Mantsur (VI/246), al Haitsami dalam Majma'uz Zawaa-id (VII/1231) dari Anas bin Malik. Beliau berkata, "Diriwayatkan oleh Imam ath Thabrani dalam al Mu'jamush Shaghiir dan al Mu'jamul Ausath dan para perawinya adalah para perawi shahih.").
Dari Ibnu Mas'ud ra. berkata: Rasulullah SAW. bersabda, "Surat Tabaarak" (Al Mulk) adalah penjaga dari azab kubur." (Diriwayatkan oleh Hakim dan Abu Na'im, Hadis di atas sahih).
Dari Ibnu Abbas r.a berkata : Seorang laki-laki mendirikan kemah diatas kuburan yang tidak disadarinya. Lalu ia mendengar suara manusia tengah membaca "Surat" Al-Mulk / "At-Tabaarak" hingga selesai. Lalu ia mendatangi Rasulullah SAW. dan menceritakan kejadiannya “Wahai Rasulullah saya mendirikan kemah di atas sebuah kuburan, tapi saya tidak menyadari kalau itu adalah kuburan. Lalu saya mendengar suara seseorang tengah membaca "Surat" Al-Mulk hingga selesai. Rasulullah saw. bersabda “Itu adalah penghalang yang akan menyelamatkan pemiliknya dari azab kubur.”
Salah satu hadist dalam kitab Riyadlus Shalihin:
”Barang siapa membaca tiga puluh ayat "Surat At-Tabaarak", maka ia akan mendapatkan syafaat, sehingga diampunilah dosa-dosanya.”


Salah satu keterangan dalam Kitab Ruhul Ma’ani menceritakan, satu hari Rasulullah bersama para sahabat melakukan ziarah di makam para syuhada. Di tengah-tengah ziarah, Umar bin Khathab mendengar suara seseorang yang sedang membaca sebuah "Surat". Sahabat Umar pun berusaha mencermati bacaan itu. Beberapa saat kemudian, ia menyadari bahwa "Surat" yang didengarnya adalah "Surat At-Tabaarak". Beliau lantas mencari asal suara itu. Alangkah terkejutnya beliau saat tahu bahwa suara itu ternyata berasal dari balik makam seorang sahabat yang telah lama meninggal. Sungguh, ini hal yang aneh bagi sahabat Umar. Bagaimana mungkin seseorang yang telah mati dan dikubur sekian lama masih bisa melantunkan ayat-ayat al-Qur’an di liang kuburnya? Umar bin Khathab pun menemui Rasulullah, menyampaikan keanehan yang baru saja dialaminya. Mendengar penuturan sahabat Umar, Rasulullah SAW. tersenyum. Beliau menerangkan, semasa hidupnya sahabat tersebut selalu istiqomah membaca "At-Tabaarak" setiap hari. Allah pun meridhai dan memberinya kemurahan untuk terus istiqamah hingga di alam kubur.
Referensi:
1. id.wikipedia.org/wiki/Surah_Al-Mulk
2. saga-islamicnet.blogspot.com › kajian
3. id.shvoong.com/.../1967070-keutamaan-beberapa-surat-dan-ayat/
4. tarisya-tarisya.blogspot.com/p/keutamaan-surat-al-mulk.html 
5. ulfatkhan.wordpress.com/2009/11/21/motivator-2/ 


MusicPlaylistView Profile