Jumat, 14 Mei 2010

"UNSUR DAN FUNGSI KEBUDAYAAN BAGI MASYARAKAT".

"Kebudayaan" setiap bangsa atau "masyarakat" terdiri dari unsur-unsur besar maupun unsur-unsur kecil yang merupakan bagian dari suatu kebulatan yang bersifat sebagai kesatuan."



UNSUR UNSUR "KEBUDAYAAN".


Beberapa orang sarjana telah mencoba merumuskan unsur-unsur pokok "kebudayaan". Para antropolog yang membahas persoalan tersebut secara lebih detail, belum mempunyai kesamaan pandangan yang dapat diterima.


Antropolog C. Kluckhohn di dalam sebuah karyanya yang berjudul Universal Categories of Culture telah menguraikan ulasan para sarjana mengenai unsur-unsur "kebudayaan".


Unsur-unsur pokok atau besar "kebudayaan", yang lazim disebut Cultural Universals. Dari istilahnya saja ini dapat menunjukkan bahwa unsur-unsur tersebut bersifat universal, yaitu dapat dijumpai pada setiap "kebudayaan" di manapun di dunia ini.



Tujuh unsur "kebudayaan" yang dianggap sebagai cultural universals disini adalah:


1. Peralatan dan perlengkapan hidup manusia (pakaian, perumahan, alat-alat rumah tangga, senjata, alat-alat produksi, transport dan sebagainya).


2. Mata pencaharian hidup dan sistem-sistem ekonomi (pertanian, peternakan, sistem produksi, sistem distribusi dan sebagainya).


3. Sistem ke"masyarakat"an (sistem kekerabatan, organisasi politik, sistem hukum, sistem perkawinan).


4. Bahasa (lisan maupun tertulis).


5. Kesenian (seni rupa, seni suara, seni gerak dan sebagainya).


6. Sistem pengetahuan.


7. Religi (sistem kepercayaan).



FUNGSI "KEBUDAYAAN" BAGI "MASYARAKAT".


"Kebudayaan" mempunyai fungsi yang sangat besar bagi manusia dan "masyarakat". "Masyarakat" memiliki kebutuhan-kebutuhan yang harus dipenuhi dalam menjalani kehidupannya. Kebutuhan-kebutuhan "masyarakat" tersebut sebagian besar dipenuhi oleh "kebudayaan" yang bersumber pada "masyarakat" itu sendiri. Mengapa sebagian besar? ..... Karena kemampuan manusia terbatas sehingga kemampuan "kebudayaan" yang merupakan hasil ciptaannya juga terbatas di dalam memenuhi segala kebutuhan.


Hasil karya "masyarakat" melahirkan teknologi atau "kebudayaan" kebendaan yang mempunyai kegunaan utama di dalam melindungi "masyarakat" terhadap lingkungan dalamnya. Teknologi pada hakikatnya meliputi paling sedikit tujuh unsur, yaitu:


1. Alat-alat produktif.


2. Senjata.


3. Wadah.


4. Makanan dan minuman.


5. Pakaian dan perhiasan.


6. Tempat berlindung dan perumahan.


7. Alat-alat transport.



Dalam rangka melindungi diri terhadap lingkungan alam, pada taraf permulaan manusia bersikap menyerah dan semata-mata bertindak di dalam batas-batas untuk melindungi dirinya. Taraf seperti ini masih dijumpai pada "masyarakat" yang sampai sekarang ini masih rendah taraf "kebudayaan"nya. Taraf teknologi mereka belum mencapai tingkatan kemungkinan-kemungkinan untuk memanfaatkan dan menguasai lingkungan alamnya.


"Masyarakat" yang sudah kompleks yang taraf "kebudayaan"nya lebih tinggi, kondisinya sudah berlainan dengan taraf permulaan. Hasil karya manusia yaitu teknologi, memberikan kemungkinan-kemungkinan yang sangat luas untuk memanfaatkan hasil-hasil alam dan apabila memungkinkan ---- akan menguasai alam. Perkembangan teknologi di negara-negara besar seperti Amerika Serikat, Jerman dan sebagainya, merupakan contoh di mana "masyarakat"nya tidak lagi pasif menghadapi tantangan alam sekitarnya.


Karsa "masyarakat" mewujudkan norma dan nilai-nilai sosial yang sangat perlu untuk mengadakan tata tertib dalam pergaulan ke"masyarakat"an. Karsa merupakan daya upaya manusia untuk melindungi diri terhadap kekuatan-kekuatan lain yang ada di dalam "masyarakat". Untuk menghadapi kekuatan-kekuatan yang buruk, manusia terpaksa melindungi diri dengan cara menciptakan kaidah-kaidah yang pada hakikatnya merupakan petunjuk-petunjuk tentang bagaimana manusia harus bertindak dan berlaku di dalam pergaulan hidup.


"Kebudayaan" mengatur supaya manusia dapat mengerti bagaimana seharusnya bertindak, berbuat menentukan sikapnya kalau mereka berhubungan dengan orang lain. Setiap orang --- bagaimanapun hidupnya, akan selalu menciptakan kebiasaan bagi dirinya sendiri. --- Kebiasaan (habit) merupakan suatu perilaku pribadi --- yang berarti kebiasaan orang seorang itu berbeda dari kebiasaan orang lain, walaupun mereka hidup dalam satu rumah. Kebiasaan menunjuk pada suatu gejala bahwa seseorang di dalam tindakan-tindakannya selalu ingin melakukan hal-hal yang teratur baginya.



KEBIASAAN (HABIT), ADAT ISTIADAT (CUSTOM) DAN POLA POLA PERILAKU (PATTERNS OF BEHAVIOR).


Kebiasaan-kebiasaan yang yang akan diakui dan dilakukan pula oleh orang-orang lain yang se"masyarakat". --- Bahkan karena begitu mendalamnya pengakuan --- akan dijadikan patokan bagi orang lain --- bahkan mungkin akan dijadikan peraturan. Peraturan yang dijadikan dasar bagi hubungan antara orang-orang tertentu sehingga tingkah laku atau tindakan masing-masing dapat diatur menimbulkan norma atau kaidah. --- Kaidah yang timbul dari "masyarakat" sesuai dengan kebutuhannya pada suatu saat lazimnya dinamakan adat istiadat (custom).


Di samping custom, ada kaidah-kaidah yang dinamakan peraturan (hukum), yang biasanya sengaja dibuat dan mempunyai sanksi tegas. Peraturan bertujuan membawa suatu keserasian dan memperhatikan hal-hal yang bersangkut-paut dengan keadaan lahiriah maupun batiniah manusia. Peraturan (hukum) dibuat oleh negara atau badan-badan negara yang diberi wewenang, seperti MPR, DPR di Indonesia, pemerintah dan sebagainya. Ada yang bersifat tertulis dan tidak tertulis, di mana yang terakhir di Indonesia dinamakan hukum adat.


Di dalam setiap "masyarakat" terdapat pola-pola perilaku atau patterns of behavior --- yaitu merupakan cara-cara "masyarakat" bertindak atau berkelakuan yang sama dan harus diikuti oleh semua anggota "masyarakat" tersebut.


Pola-pola perilaku berbeda dengan kebiasaan. Kebiasaan merupakan cara bertindak seseorang anggota "masyarakat" yang kemudian diakui dan mungkin diikuti oleh orang lain. Pola perilaku dan norma-norma yang dilakukan dan dilaksanakan pada khususnya apabila seseorang berhubungan dengan orang-orang lain --- dinamakan social organization. Kebiasaan tidak perlu dilakukan seseorang di dalam berhubungan dengan orang lain.


Khusus dalam mengatur hubungan antar manusia, "kebudayaan" dinamakan pula struktur normatif atau menurut Ralph Linton, designs for lifing (garis-garis atau petunjuk dalam hidup) --- Yang dapat diartikan bahwa "kebudayaan" adalah suatu garis-garis pokok tentang perilaku atau blueprint for behavior, yang menetapkan peraturan-peraturan mengenai apa yang seharusnya dilakukan, apa yang dilarang dan sebagainya.


Kaidah-kaidah "kebudayaan" berarti peraturan tentang tingkah laku atau tindakan yang harus dilakukan dalam suatu keadaan tertentu --- yang mencakup tujuan "kebudayaan" maupun cara-cara yang dianggap baik untuk mencapai tujuan tersebut. Kaidah-kaidah "kebudayaan" mencakup peraturan-peraturan yang beraneka warna yang mencakup bidang yang sangat luas. Namun --- untuk kepentingan penelitian "masyarakat", secara sosiologis dapat dibatasi pada empat hal sebagai berikut:


1. Kaidah-kaidah yang dipergunakan secara luas dalam suatu kelompok manusia tertentu.


2. Kekuasaan yang memperlakukan kaidah-kaidah tersebut.


3. Unsur-unsur formal kaidah itu.


4. Hubungannya dengan ketentuan-ketentuan hidup lainnya.



Berlakunya kaidah dalam suatu kelompok manusia sangat tergantung pada kekuatan kaidah tersebut sebagai petunjuk tentang bagaimana seseorang harus berlaku --- Yaitu sampai seberapa jauh kaidah-kaidah tersebut diterima oleh anggota kelompok sebagai petunjuk perilaku yang pantas.


Jika manusia sudah dapat mempertahankan diri dan beradaptasi dengan alam, juga telah dapat hidup dengan manusia-manusia lain dalam suasana damai, maka timbullah keinginan manusia untuk menciptakan sesuatu untuk menyatakan perasaan dan keinginannya kepada orang lain, yang juga merupakan fungsi "kebudayaan". Misalnya kesenian yang dapat berupa seni suara, seni musik, seni tari, seni lukis dan sebagainya. Hal ini bertujuan, disamping untuk mengatur hubungan antar manusia, juga untuk mewujudkan perasaan-perasaan seseorang. Dengan demikian --- Fungsi "kebudayaan" sangat besar bagi manusia, yaitu untuk melindungi diri terhadap alam, mengatur hubungan antar manusia dan sebagai wadah segenap perasaan manusia.

(Sumber: Sosiologi Suatu Pengantar, Oleh Soerjono Soekanto).



"KEKUATAN CINTA ABADI - AGAPE"

"Benarkah anggapan bahwa "cinta" merupakan sebuah hasrat yang dipicu oleh suatu perasaan tertarik pada apa yang kita lihat, kita dengar atau kita sentuh?"



Barangkali memang itulah "cinta" yang selama ini banyak kita praktekkan dalam kehidupan kita sehari-hari. Kita dibuat kesal dan marah apabila yang kita "cinta"i tidak memberikan apa yang kita inginkan. Padahal ini bukanlah merupakan "cinta" yang sesungguhnya. "Cinta" semacam ini bukanlah "agape".


"Cinta" yang penuh hasrat, nafsu (birahi), hanya akan membawa kita pada kehancuran akibat hilangnya energi kesucian "cinta". "Cinta" semacam ini yang kita praktekkan, sebaiknya segera kita buang jauh jauh dari jiwa kita.



"CINTA" TANPA PAMRIH - "AGAPE".


"Cinta" merupakan kata yang sudah biasa dibicarakan manusia sejak jaman dahulu kala.... Namun tentang kualitas "cinta", hanya minoritas orang yang mampu untuk mengungkapkannya. Telah berjuta-juta puisi ditulis untuk mengucapkan kata "cinta", namun belum mewakili arti dari "cinta" yang sesungguhnya. "Cinta" sendiri sangat sulit didefinisikan.


"Agape" adalah kata dalam bahasa Yunani, yang artinya Memberi Tanpa Pamrih. "Cinta" tanpa pamrih itulah "agape". Jenis "cinta" semacam inilah yang abadi dan tidak lekang dimangsa jaman. "Cinta" semacam ini akan tumbuh dan terus tumbuh meski dibenci ataupun dicaci maki.


"Agape" mengajarkan kepada kita sebuah ketulusan dalam menjalin hubungan, memberi tanpa pamrih, penuh kelimpahan dan kasih sayang yang tidak didasarkan oleh apapun, hanya men"cinta"i dengan tulus tanpa berharap apapun. Sulit memang, namun "agape" akan membawa berkah dalam hidup ini.....


"Agape" akan mengantarkan kita pada kebahagiaan yang tidak berbatas, karena mampu memberi dengan tulus. Tidak ada dendam, kebencian ataupun sesal dalam memberi. Hidup akan lebih berenergi dan akan menyebarkan kebaikan pada yang lain tanpa mengharap apapun dari yang kita beri.


"Cinta" tidak berbatas adalah "cinta" yang bersifat total dan konstan terhadap siapapun, tanpa terkecuali. "Cinta" Allah yang tidak berbatas barangkali merupakan kenyataan yang paling mendasar; Sedangkan "cinta" yang lain hanyalah pemahaman singkat manusia dan makhluk fana lainnya. Semua agama di dunia telah mengajarkan kepada kita bagaimana cara men"cinta"i dan mengabdikan diri.


"Cinta" yang berada di tingkat tertinggi dan tidak memiliki batasan, tidak pernah menuntut balasan apapun. "Cinta" yang tidak berbatas men"cinta"i dengan cara yang sederhana, atas nama "cinta". Ia tidak peduli dengan apa atau siapa ia men"cinta"i dan tidak mempersoalkan apakah "cinta"nya akan berbalas atau hanya bertepuk sebelah tangan.



"CINTA" SEBAGAI KEKUATAN SUCI.


"Cinta" tidak berbatas dapat dianggap sebagai kekuatan suci karena dapat memberikan jalan yang benar dan bermakna menuju suatu tempat dimana kita mampu melepaskan jubah pertarungan antara diri kita sendiri dan orang lain. Sebuah pertarungan yang seringkali menjadi akar dari segala kekacauan dan penderitaan umat manusia. Hidup ini sebenarnya memiliki keindahan alami yang tidak terbayangkan yang hanya akan bersinar dengan sangat terang saat kita membuang jauh segala pikiran sempit dan prasangka.


Kita barangkali dapat melihat "cinta" dalam perbuatan orang lain saat mereka mengekspresikan energi yang ada dalam diri mereka untuk melayani orang lain. "Cinta" adalah kekuatan tersimpan yang apabila dibiarkan untuk boleh diekspresikan dalam hidup seseorang, maka ia akan dapat merubah disharmoni, menyembuhkan penyakit, merubah kondisi negatif menjadi positif dalam kesatuan yang harmonis. "Cinta" akan selalu membawa dampak positif. ...... Namun jangan mencampuradukkan antara sentimen dan simpati dengan "cinta".


"Cinta"lah yang mendorong kita untuk melakukan segala sesuatu. Aktivitas yang kita lakukan adalah menifestasi dari satu kata ..... "CINTA".


Ketika hati kita dipenuhi oleh "cinta", kita tidak akan bersikap kritis atau mudah tersinggung, namun kita akan menjadi seseorang yang sangat menarik dan menyenangkan.


Dengan "cinta" yang tidak bertepi seseorang dapat masuk ke dalam dimensi kesatuan spiritualitas, keseluruhan dan penuh kedewasaan. "Cinta" yang dewasa dapat menjadi jalan dari pengaruh spiritual yang memecah tembok pemisah antara kita dengan yang lain. Spiritualitas "cinta" yang dewasa dapat menyatukan kita lebih dekat dengan Allah SWT dan dengan mereka yang berada di sekitar kita. Sesungguhnya dunia kita akan menjadi tempat yang lebih baik ketika kekuatan "cinta" menggantikan "cinta" akan kekuatan. Dapat dikatakan bahwa tidak ada kekuatan dalam alam semesta ini yang lebih besar dari pada "cinta", dan tidak ada kegiatan yang lebih penting kecuali men"cinta"i.



MEREALISASIKAN "AGAPE" -- "CINTA" TIDAK BERBATAS.


"Agape" adalah cinta pada sesama, memberi tanpa mengharapkan balasan. Ini adalah "cinta" yang tumbuh ketika kita memberikannya pada orang lain. "Agape" merupakan "cinta" yang tidak egois, memberikan dirinya tanpa mengharapkan balasan apapun.


Jauh lebih penting kita belajar bagaimana memberikan "cinta" dari pada menerimanya. Dunia seisinya bisa saja men"cinta"i kita dan kita masih tetap sedih. Tantangan terbesar bukanlah mendapatkan "cinta" melainkan memberikannya. Dan spirit kita yang diberikan berada di dalamnya.


Meski "cinta" tak berbatas ini mungkin sulit dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari, sebenarnya sifatnya sangat sederhana dan biasa, yakni dengan rendah hati membuka diri sekaligus bersikap ramah pada setiap orang dengan tanpa syarat.


Kita sering melihat dengan jelas "cinta" yang tidak berbatas dalam permulaan dan akhir --- Pada kelahiran, kematian dan ketika pertama kali jatuh "cinta". Semua itu adalah waktu kita sedikit di bawah pengaruh pola-pola persepsi yang biasanya dan sudah terkondisikan.


Untuk menjaga hati tetap terbuka bukan berarti kita mengesampingkan semua kehati-hatian.


Ketika kita melakukan "agape", akan menjadi mudah bagi kita untuk men"cinta"i musuh kita, untuk bertoleransi kepada mereka yang menjengkelkan kita, dan untuk menemukan dalam diri setiap orang yang kita temui, sesuatu untuk kita hargai.



PERBEDAAN "CINTA" SUCI DAN "CINTA" MANUSIAWI.


1. "Cinta" suci didasarkan pada kesadaran spiritual akan kesatuan dan keutuhan seluruh umat manusia, sementara itu "cinta" manusiawi sepertinya difokuskan pada kebutuhan dan hasrat individu yang personal.


2. "Cinta" suci menanggapi dengan perasaan, sedangkan "cinta" manusiawi seringkali bergerak dari kekurangan perasaan.


3. "Cinta" suci dapat mengambil inisiatif yang penuh kasih, sedangkan "cinta" manusiawi dapat menjadi agresif ketika menginginkan "cinta" yang lain.


4. "Cinta" suci tidak berbatas dan menghasilkan kesabaran, pemaafan, toleransi, pemberian dan rasa syukur serta do'a; sedangkan "cinta" manusiawi dapat sebaliknya.


5. "Cinta" suci tidak meminta sesuatu dalam berhubungan, tidak mengharap imbalan; sedangkan "cinta" manusiawi kebanyakan sebaliknya.


"Agape" - "cinta" suci menuntut bahwa kita harus memberikan kebebasan kepada prang lain untuk membalas atau tidak membalas terhadap "cinta" kita.


"Cinta" suci dapat menemukan jalan untuk menyesuaikan, menyembuhkan atau memberikan solusi terhadap persoalan-persoalan atau situasi apapun.


Orang yang menjalankan "agape" menjadi lebih baik setiap waktu. Mereka menjadi baik hati, lebih sabar, lebih toleran dan peka.......


Sesungguhnya Allah men"cinta"i kita, melebihi apapun yang pernah kita bayangkan.......


(Sumber: agape "Cinta" Abadi Yang Tak Terbatas--Kekuatan Kreatif Abadi Yang Diberkahi, Oleh Sir John Templeton).


"Cinta" suci.........
"Cinta" abadi.........
Dambaan semua insan......
Untuk menumbuhkan perdamaian.....
Masih adakah dalam kehidupan fana....

Rabu, 12 Mei 2010

"POTENSI ALAM DAN POLA KEHIDUPAN MASYARAKAT DESA"

"Manusia dapat "hidup" dan berkembang dengan bergantung kepada kondisi "alam" lingkungannya yang disebut sebagai natural resource, dan pola ke"hidup"an "masyarakat".



Pola ke"hidup"an pedesaan di Indonesia, sangat dekat dengan potensi "alam". Hal ini dikarenakan:

1. Secara umum geografis Indonesia merupakan sumber "alam" yang sangat potensial dan kaya untuk dieksploitasi.


2. Pada saat ini tingkat teknologi yang dimiliki masih rendah dan belum merata dikuasai di semua wilayah, dalam arti masih dapat ditingkatkan dalam dekade mendatang melalui proses transfer teknologi yang efektif.


3. Jumlah penduduk yang semakin bertambah yang menuntut lebenstraum baru dan dengan profesi baru dalam menguasai "alam".


Akan lebih efektif dan produktif apabila pembangunan desa mendasarkan pada karakter geografis serta karakter dan talent (bakat) "masyarakat" yang bersangkutan. Maka dari itu mekanisme pembangunan desa perlu diusahakan dapat berlandaskan pada potret potensi daerah, sebagai potensi sumber daya "alam" maupun sumber daya insani. Untuk mewujudkan hal ini dibutuhkan mapping desa yang dapat menggambarkan kondisi fisik desa sebagai potensi dan gambaran tentang bakat "masyarakat" dalam memahami dan mahir untuk menguasai potensi "alam" tertentu. Hal ini tidak berarti bahwa tidak perlu menghadapi masalah dan hambatan "alam" dan kondisi kemampuan "masyarakat" dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.


Pembangunan "masyarakat" desa harus tetap memelihara nilai-nilai luhur "masyarakat", berupa adat dan tradisi, dan menghargainya untuk tidak menghambat proses pertumbuhan dan perubahan ke"hidup"an "masyarakat" ke tingkat yang lebih baik. Modernisasi yang mendukung cara hidup lebih baik, perlu di"masyarakat"kan, namun disamping itu adat istiadat harus tetap dijunjung dan yang bersifat mengikat dan mengungkung "masyarakat" perlu dimodifikasikan.


Pengaruh teknologi dan ke"hidup"an modern secara perlahan tetapi pasti akan mempunyai pengaruh sampai ke pelosok-pelosok desa. Untuk dekade mendatang, diprediksikan hanya kondisi geografis daerah yang masih merupakan hambatan untuk membuka isolasi, sehingga "masyarakat" desa akan terbuka untuk komunikasi dan informasi. Di samping itu usaha-usaha pemerintah dalam bernagai faktor sudah terasa dampaknya terhadap keterbukaan fisik tersebut.


Hal ini berarti bahwa dalam segi ke"hidup"an sosial, ekonomi dan politik, perubahan-perubahan yang terjadi di bagian dunia lain, akan mempunyai dampak terhadap pola ke"hidup"an di desa, terutama dampak terhadap tingkat ke"hidup"an ekonomi desa. Harga-harga komoditi yang dihasilkan oleh desa, fluktuasinya akan banyak ditentukan oleh fluktuasi harga di pasaran dunia. Ke"hidup"an seperti ini suatu ketika dapat mendorong peningkatan perekonomian desa, pada suatu masa dapat pula memukul pertumbuhan tingkat kemakmuran desa, terutama bagi warga desa yang usaha produksinya sebagian besar memiliki sifat ketergantungan kepada pasaran dunia.


Aspek ekonomi yang dapat mempengaruhi bahkan mendominasi aspek-aspek ke"hidup"an sosial di pedesaan kemungkinan dapat terjadi, dalam kurun waktu mendatang, sebagai akibat tingkat keterbukaan desa, modernisasi desa dan tingkat kemampuan dan kesejahteraan ekonomi "masyarakat" desa. Walaupun akibat negatif yang selalu harus diwaspadai mungkin saja dapat terjadi, akan tetapi mekanisme perkembangan ini memang harus terjadi, karena proses atau mekanisme perkembangan.


Dampak ekonomi internasional dapat pula merambat ke masalah sosial budaya dan politik "masyarakat". Di sinilah sangat diperlukan kesiapan mental ideologis bangsa yang harus mendarah daging di tingkat "masyarakat" desa. Pengaruh ideologis bagian dunia lain, selain belum tentu cocok dengan sifat dan karakter bangsa khususnya "masyarakat" pedesaan juga infiltrasi budaya dan politik yang lambat laun dapat merusak atau menghapus nilai budaya bangsa, yang memang dari beberapa segi pandangan praktis sudah tidak sesuai lagi. Nilai budaya bangsa tidak semata-mata berorientasi kepada ke"hidup"an praktis, namun juga kepada keanggunan dan religius, yang masih sulit ditemui pada budaya asing.


(Sumber: Pembangunan "Masyarakat" Desa; Asas, Kebijaksanaan, dan Manajemen, Oleh H. Sumitro Maskun).

"PEMANFAATAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA UNTUK PEMBANGUNAN DESA"

"Dalam rangka meningkatkan sistem usaha pembangunan masyarakat supaya lebih produktif dan efisien, diperlukan "teknologi", baik "teknologi" software maupun hardware."


Pengenalan "teknologi" yang telah berkembang di dalam masyarakat adalah "teknologi" yang telah dikembangkan secara tradisional, atau yang dikenal dengan "teknologi tepat guna" atau "teknologi" sederhana atau indegenous "technology" dan proses pengenalannya banyak ditentukan oleh keadaan lingkungan dan mata pencaharian pokok masyarakat "desa" tertentu.


Macam, pertumbuhan dan perkembangan "teknologi", ditentukan oleh kondisi dan tingkat isolasi dan keterbukaan masyarakat "desa", serta tingkat pertumbuhan kehidupan sosial ekonomi "desa" tersebut.


PENGENALAN "TEKNOLOGI TEPAT GUNA".

Untuk memperkenalkan "teknologi tepat guna" perlu disesuaikan dengan kebutuhan, yaitu kebutuhan yang berorientasi kepada keadaan lingkungan geografis atau profesi kehidupan masyarakat "desa" yang bersangkutan. "Teknologi" yang demikian itu merupakan barang baru bagi masyarakat dan perlu dimanfaatkan dan diketahui oleh masyarakat tentang nilai dan kegunaannya. "Teknologi" tersebut merupakan faktor ekstern dan diperkenalkan dengan maksud agar masyarakat "desa" yang bersangkutan dapat merubah kebiasaan tradisional dalam proses pembangunan atau peningkatan kesejahteraan masyarakat.


Proses pengenalan "teknologi" baru kepada masyarakat dilakukan melalui berbagai cara dan persyaratan, antara lain:

1. Masyarakat bebas memilih atau memakai sesuatu "teknologi" sesuai keyakinan mereka masing-masing, dan sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya untuk dapat menerapkan "teknologi" tersebut dalam kehidupannya.


2. "Teknologi" tersebut sesuai dengan yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam usaha meningkatkan cara berproduksi dan berusaha di bidang sosial ekonomi masyarakat "desa" yang bersangkutan.


3. "Teknologi" tersebut secara jelas, memberikan solusi bagi masalah-masalah yang dihadapi masyarakat dalam menguasai potensi alam lingkungan di pe"desa"an yang bersangkutan.


4. "Teknologi" tersebut relatif mudah dipahami mekanismenya, mudah dipelihara dan mudah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Masuknya "teknologi" baru tidak akan membebani masyarakat baik mental (ketidakmampuan skill) maupun materiil (dapat menimbulkan beban biaya yang tidak mampu dipenuhi masyarakat).


5. Untuk kondisi kurang mendesak, "teknologi" tersebut perlu dialihkan ke masyarakat dengan cara yang mudah, yaitu mudah menemukan, mendatangi dan mendapatkan "teknologi" tersebut.


6. Pada kondisi tertentu, masyarakat perlu diberi motivasi untuk menggunakan "teknologi" tertentu, dengan cara-cara demonstrasi, pelatihan dan penerangan tentang cara menggunakan "teknologi" dan mengetahui manfaatnya.


7. Masyarakat pada umumnya akan lebih mudah menyerap hasil pengembangan "teknologi tepat guna" atau "teknologi" pe"desa"an yang bersifat hardware dibanding bersifat software. Hal ini perlu cara transfer atau alih "teknologi" yang demikian rupa untuk berhasil memasyarakatkan dan memanfaatkan "teknologi tepat guna" atau "teknologi" pe"desa"an baik secara hardware maupun software.


8. "Teknologi" yang ditransfer ke masyarakat "desa" baik secara hardware maupun software, perlu diusahakan langsung dapat dimiliki atau dikuasai masyarakat. Dengan kata lain masyarakat jangan hanya dapat menonton dan mengetahui adanya "teknologi", akan tetapi masyarakat harus dapat memiliki dan juga menguasai.


"Teknologi tepat guna" bagi masyarakat "desa", akan berkembang terus, dan secara bertahap akan diterima oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat "desa". Oleh karena itu sosialisasi "teknologi" bagi pembangunan "desa" merupakan suatu hal yang strategis dan perlu mulai digiatkan dalam usaha memacu langkah pertumbuhan perkembangunan dan pembangunan "desa". Untuk mewujudkan hal ini diperlukan cara yang efisien dan efektif serta berkelanjutan, supaya masyarakat semakin dekat dengan "teknologi" untuk pembangunan di pe"desa"an.


Sebenarnya banyak metode dan tehnik yang telah dapat berhasil untuk menumbuhkan tingkat perkembangan kesejahteraan masyarakat "desa", namun metode dan tehnik tersebut sampai saat ini belum dimanfaatkan oleh masyarakat. Hal ini disebabkan antara lain:

1. Masyarakat belum mengenal dengan baik tentang manfaat "teknologi" tersebut.


2. Masyarakat belum mengetahui cara menggunakannya.


3. Masyarakat belum yakin benar tentang manfaat "teknologi".


4. Masih adanya keraguan bahwa pemakai "teknologi" hanya akan memberi beban dibanding dengan manfaat.


5. Masyarakat masih sulit mendapatkan informasi tentang "teknologi" yang bersangkutan.


6. Masyarakat masih sulit menemukan "teknologi" yang cocok dengan kebutuhan yang dirasakan masyarakat "desa".


Sosialisasi dan pemanfaatan "teknologi tepat guna" untuk kegiatan-kegiatan produktif sudah sangat mendesak untuk peningkatan produksi baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Dalam hal ini perlu diperhatikan pula faktor modal dan kemampuan/keahlian/skill. Keberhasilan sosialisasi dan pemanfaatan "tekno;ogi tepat guna" sangatlah tergantung pada faktor manusianya.


Bagi masyarakat "desa", "teknologi tepat guna" baik yang bersifat hardware maupun software, kedua-duanya menuntut kemudahan-kemudahan dalam penerapannya. Kemudahan-kemudahan itu antara lain berupa:

1. Pemeliharaannya dapat dilakukan sendiri oleh masyarakat dengan menggunakan bahan-bahan setempat.


2. Pengetahuan yang dibutuhkan cukup sederhana.


3. Tidak menambah/membebani biaya masyarakat secara berlebihan.


4. Tanpa menggunakan bahan-bahan maupun unsur-unsur kimia yang sulit didapat dan lain-lain.


MASALAH "TEKNOLOGI TEPAT GUNA".

"Teknologi tepat guna" untuk pembangunan masyarakat "desa", menghadapi permasalahan:

1. Penciptaan "teknologi" yang sesuai dengan tingkat kemampuan dan kebutuhan sumber daya insani di "desa", dan sekaligus pula dapat bermanfaat untuk menungkatkan produktivitas kegiatan berdasarkan sumber daya alam yang menjadi tumpuan hidup masyarakat "desa" setempat.


2. Usaha mentransfer dan menyebarluaskan atau mensosialisasikan "teknologi" tersebut supaya dapat dikenal dan dimiliki oleh masyarakat.


Hasil penelitian menunjukkan bahwa "teknologi" telah banyak menciptakan karya-karya yang berguna bagi peningkatan produksi di "desa" atau secara konsumtif dapat memberikan kemudahan-kemudahan hidup di "desa", namun karya tersebut melum tersosialisasi/memasyarakat. Permasalahannya adalah bagaimana "teknologi" (baik software maupun hardware) tersebut dapat mencapai masyarakat sebagai user (pemakainya). Mensosialisasikan "teknologi" ke "desa" membutuhkan informasi, latihan, promosi, demonstrasi, angkutan, pendanaan dan lain-lainnya.


SOSIALISASI "TEKNOLOGI TEPAT GUNA".

Sosialisasi dan marketting "teknologi" dan temuan-temuan baru di bidang "teknologi" pe"desa"an, membutuhkan usaha yang kontinew karena "teknologi" sifatnya selalu berkembang dan selalu menyesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan oleh produktivitas usaha dan tingkat kemudahan yang dituntut oleh tingkat kehidupan masyarakat.


Proses sosialisasi "teknologi" pe"desa"an adalah proses yang membutuhkan waktu yang cukup lama, dengan didukung oleh usaha-usaha yang berkesinambungan dan diikuti oleh usaha yang giat dilakukan dalam bidang penyuluhan. Sosialisasi "teknologi" merupakan salah satu usaha menambah budaya kerja dan harus disampaikan dengan jelas dan meyakinkan.


Untuk menunjang keberhasilan sosialisasi tersebut apabila dilengkapi pula dengan berbagai sarana untuk penyuluhan dan pengenalan seperti pekan "teknologi" pe"desa"an dan sebagainya. Sarana pekan "teknologi" pe"desa"an merupakan suatu wadah untuk mensosialisasikan hasil-hasil pengembangan "teknologi tepat guna" pe"desa"an. Dengan adanya pekan "teknologi" pe"desa"an tersebut, diharapkan dapat merupakan wisata lokal, regional bahkan nasional maujpun internasional yang dapat menggambarkan tentang kehidupan "desa" di Indonesia.


(Sumber: Pembangunan Masyarakat Desa, Asas, Kebijaksanaan, dan Manajemen, Oleh H. Sumitro Maskun).

Sabtu, 10 April 2010

"AMAR MA'RUF NAHI MUNKAR - KEWAJIBAN SETIAP MUSLIM"

"Amar ma'ruf nahi munkar" merupakan kewajiban bagi setiap "Muslim" yang mukallaf, yang mampu dan mengetahui serta menyaksikan soal "ma'ruf" ditinggalkan orang atau mengerjakan yang "munkar".


KEWAJIBAN "AMAR MA'RUF NAHI MUNKAR".

Dan ia mempunyai kesanggupan untuk memerintah atau mengubah dengan tangan atau lidahnya. Kewajiban "amar ma'ruf nahi munkar" merupakan kewajiban agama yang terbesar sesudah iman kepada Allah. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur'an Surat Ali 'Imran Ayat 110: "Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang "ma'ruf" dan mencegah dari yang "munkar", dan beriman kepada Allah...."


Kewajiban "amar ma'ruf nahi munkar" ini berdasarkan firman Allah dan sunah Rasulullah, antara lain sebagai berikut:


1. Allah memerintahkan "amar ma'ruf nahi munkar" melalui firman-Nya dalam Surat Ali 'Imran Ayat 104: "Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang "ma'ruf" dan mencegah dari yang "munkar"; merekalah orang-orang yang beruntung."


2. Allah memberitahukan kepada para penolong dan para wali-Nya bahwa mereka pasti akan menyuruh kepada yang "ma'ruf" dan mencegah dari yang "munkar". Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Hajj Ayat 41: "(Yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan salat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang "ma'ruf" dan mencegah dari perbuatan-perbuatan yang "munkar"...."


Allah juga berfirman dalam Surat At-Taubah Ayat 71: "Dan orang-orang yang beriman lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain, mereka menyuruh (mengerjakan) yang "ma'ruf", mencegah dari yang "munkar", mendirikan salat, menunaikan zakat dan mereka taat kepada Allah dan rasul-Nya......"


Firman Allah dalam menceritakan wali-Nya Luqman ketika ia menasihati anaknya, dalam Surat Luqman Ayat 17: "Hai anakku, dirikanlah salat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang "munkar" dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)."


Firman Allah yang menyatakan kesalahan Bani Israil dalam Surat Al-Ma'idah Ayat 78-79: "Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan Isa putra Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan "munkar" yang mereka perbuat. Sesungguhnya amal buruklah yang selalu mereka perbuat itu."


Firman Allah yang menceritakan Bani Israil yang telah diselamatkan Allah karena mereka menyuruh kepada yang "ma'ruf" dan mencegah dari yang "munkar". Dan Allah telah membinasakan mereka yang meninggalkannya. Hal ini difirmankan Allah dalam Surat Al-A'raf Ayat 165: "... Kami selamatkan orang-orang yang melarang dari perbuatan jahat dan Kami timpakan kepada orang-orang yang dzalim siksaan yang keras, disebabkan mereka selalu berbuat fasik."


3. Hadits Riwayat Muslim, menjelaskan bahwa Rasulullah menyuruh kita untuk ber"amar ma'ruf nahi munkar", sebagaimana sabdanya: "Barangsiapa yang melihat sesuatu yang "munkar", maka hendaklah ia mengubah dengan tangannya. Kalau tidak bisa dengan lidahnya (dengan ucapan). Kalau tidak bisa pula maka wajib dengan hatinya (membencinya) dan hal itu termasuk iman yang paling lemah."


Hadits Riwayat Tirmidzi, hadits hasan, menjelaskan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Kamu benar-benar harus menyuruh kepada yang "ma'ruf" dan mencegah dari yang "munkar". Kalau tidak, Allah akan menurunkan siksa padamu, kemudian kamu berdo'a, maka do'amu tidak diterima."


Hadits Riwayat Abu Daud, Ibn Majah dan Tirmidzi, hadits hasan, menjelaskan bahwa Rasulullah bersabda: "Hai Sa'labih, hendaklah kamu mengajak kepada yang "ma'ruf" dan mencegah yang "munkar". Apabila kamu melihat kebatilan dituruti, hawa nafsu diikuti, dunia diutamakan, dan tiap-tiap orang merasa benar sendiri, maka jagalah dirimu dan tinggalkan orang-orang bodoh itu. Karena di belakangmu banyak fitnah seperti malam kelam. Sesungguhnya orang yang berpegang teguh pada agama, pada saat demikian itu dan misalnya kamu berada disitu, maka kamu memperoleh pahala lima puluh kali dari golonganmu. Nabi ditanya: Apakah lima puluh kali dari mereka ya Rasulullah? Nabi menjawab: Bukan, tapi dari golonganmu, sebab kamu memperoleh kebaikan dari penolong-penolong yang kamu temukan, sedang mereka tidak menemukan penolongnya."


Hadits Riwayat Muslim, menjelaskan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Tiada seorang Nabi yang diutus sebelumku melainkan mempunyai sahabat-sahabat yang setia, yang mengikuti benar-benar tuntunan ajarannya. Kemudian lahir generasi di belakang mereka yang hanya banyak bicara dan tidak suka berbuat dan mengerjakan apa-apa yang tidak diperintahkan, maka siapa yang berjihad terhadap mereka dengan tangannya, ia Mukmin. Dan siapa yang menentang dengan lidahnya, juga Mukmin dan siapa yang membenci mereka dengan hatinya, iapun Mukmin. Selain dari itu tidak ada lagi iman walaupun seberat biji sawi."


Hadits Riwayat Ibn Majah, Ahmad dan Nasa'i, hadits sahih, menjelaskan bahwa Nabi SAW ketika ditanya jihad yang paling utama, Nabi menjawab: "Menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang dzalim."


ADAB DAN ETIKA "AMAR MA'RUF NAHI MUNKAR".

1. Setiap orang "Muslim" hendaknya mengetahui hakikat yang diperintahkan bahwa hal itu benar merupakan hal yang "ma'ruf" berdasarkan hukum syariat. Dan kadang yang "ma'ruf" itu tidak dikerjakan orang. Demikian pula ia harus mengetahui hakikat perbuatan "munkar" yang dilarang dan harus diberantas. Dan kadang yang "munkar" dalam kenyataan dilakukan orang. Juga yang "munkar" itu termasuk berbagai maksiat dan diharamkan serta diingkari oleh hukum syariat.


2. Orang yang meksanakan "amar ma'ruf nahi munkar" hendaknya adalah orang yang saleh yang tidak pernah meninggalkan perintah Allah dan tidak berbuat maksiat. Sebagaimana difirmankan Allah dalam Surat As-Saff Ayat 2-3: "Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu perbuat? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tiada kamu kerjakan."


Allah juga berfirman dalam Surat Al-Baqarah Ayat 44: "Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebajikan, sedang kamu melupakan diri (kewajiban)mu sendiri, padahal kamu membaca al-Kitab (Taurat)? Maka tidakkah kamu berpikir?"

3. Hendaklah ia berakhlak mulia, penyabar, menyuruh dengan lemah lembut dan melarang secara halus, ia tidak emosi bila apa yang dilarangnya dikerjakan orang dan tidak marah bila orang yang disuruhnya itu menyakiti hatinya. Ia harus penyabar, pemaaf dan berlapang dada, sebagaimana yang difirmankan Allah dalam Surat Luqman Ayat 17, yang telah dijelaskan di atas.


4. Janganlah menggunakan cara memata-matai dalam mengenal ke"munkar"an, karena cara seperti ini tidak layak untuk dipergunakan. Misalnya mengintai orang di rumahnya, membuka baju seseorang untuk mengetahui apa yang dibawanya dan membuka tutup bejana untuk mengetahui isinya. Karena syariat menyuruh menutup aurat dan melarang memata-matai mereka. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Hujurat Ayat 12: ".... dan ujanganlah kamu mencari cari kesalahan orang..."


Hadits Riwayat Muslim, menjelaskan bahwa Rasulullah bersabda: "Barangsiapa menutupi kesalahan orang "Muslim", maka Allah akan menutupi kesalahannya di dunia dan di akhirat."


5. Sebelum menyuruh orang melakukan perbuatan "ma'ruf" dan meninggalkan yang "munkar", hendaklah lebih dahulu kita memberikan contoh, karena terkadang orang tidak mengetahuinya apakah perbuatan itu "ma'ruf" atau "munkar".


6. "Amar ma'ruf nahi munkar" hendaknya dilakukan dengan cara yang baik. Bila orang meninggalkan dan mengerjakan yang "munkar", berikanlah ia nasihat yang menyejukkan hatinya dengan menuturkan ayat-ayat dan hadits-hadits yang mendorong supaya ia mau melakukan yang "ma'ruf" dan meninggalkan yang "munkar". Apabila dengan cara demikian tidak berhasil, gunakanlah kata-kata yang keras dan tegas. Apabila ini masih tidak berhasil dan tidak digubris serahkan saja kepada yang berwajib atau minta bantuan kawan.


7. Apabila tidak sanggup mendobrak ke"munkar"an dengan kekuatan fisik dan tidak juga dengan perkataan karena khawatir terhadap keselamatan jiwa, harta atau kehormatannya, dan tidak sanggup bersabar akibat yang akan menimpa dirinya, maka cukup menghadapi ke"munkar"an dengan hatinya, yaitu merasa benci terhadap perbuatan tersebut. Hal ini didasarkan pada ajaran Rasulullah yaitu apabila tidak sanggup dengan tangan, maka cukup dengan hatinya.

Jumat, 09 April 2010

"SALAT JUM'AT MENURUT TUNTUNAN ISLAM"

"Salat "Jum'at" wajib hukumnya bagi semua umat "Islam", kecuali hamba sahaya, perempuan, anak-anak dan orang sakit."




Allah berfirman dalam Al-Qur'an Surat Al-Jumu'ah Ayat 9: "Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menuanaikan salat pada hari "Jum'at", maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli. Yang demikian ini lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya."

Hadits Riwayat Muslim, menjelaskan bahwa Rasulullah bersabda: "Hendaklah beberapa golongan berhenti dari meninggalkan "Jum'at", kalau tidak, Allah akan mengunci hati mereka, kemudian mereka akan dimasukkan ke dalam golongan orang yang lalai."


Hadits Riwayat Abu Daud, juga menjelaskan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Jum'at" itu hak yang wajib dikerjakan oleh tiap orang-tiap orang "Islam", kecuali empat macam orang, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak-anak dan orang sakit."


HIKMAH SALAT "JUM'AT".

Hikmah salat "Jum'at" antara lain adalah berkumpulnya umat :"Islam" yang mampu memecahkan berbagai permasalahan penduduk negeri atau kampung pada awal setiap minggu pada suatu tempat. Pada kesempatan tersebut pemimpin umat "Islam" atau para khalifah mereka dapat menyampaikan pesan-pesan, penjelasan dan keputusan-keputusan yang berhubungan dengan kemaslahatan umat.


Para jama'ah salat "Jum'at" supaya dapat mendengarkan anjuran, peringatan, janji-janji dan ancaman-ancaman Allah yang berkenaan dengan kewajiban umat "Islam", supaya lebih giat dalam menunaikan kewajiban-kewajibannya sepanjang hari pada minggu tersebut.


Hikmah di atas nampak dari persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan salat "Jum'at". Karena diantara syarat-syaratnya ialah harus dilaksanakan di suatu kampung, berjama'ah, dalam masjid, bersatu padu, dengan memakai khutbah yang disampaikan oleh wali negeri atau khalifah dan haram diselingi pembicaraan-pembicaraan lain di luar khutbah, serta gugur kewajiban itu dari hamba sahaya, perempuan, anak-anak dan orang sakit, karena mereka yang tidak diwajibkan itu tidak akan sanggup menanggung berbagai permasalahan yang dihadapi penduduk negeri atau kampung itu yang disampaikan oleh khatib di atas mimbar.


KEUTAMAAN HARI "JUM'AT".

Hari "Jum'at" adalah hari yang memiliki kelebihan dan keutamaan dan termasuk hari-hari terbaik dari hari-hari dunia.


Rasulullah SAW bersabda: "Hari terbaik adalah hari "Jum'at", dimana pada hari itu keluar matahari, Adam diciptakan dan ia dimasukkan serta dikeluarkan dari surga pada hari "Jum'at". Dan kiamat tidak akan terjadi kecuali pada hari "Jum'at".


Maka dari itu sudah sepantasnyalah kalau semua umat "Islam" mengagungkan hari "Jum'at" dengan cara mengagungkan Allah dengan memperbanyak amal saleh serta menjauhi semua yang tidak baik."


ADAB "JUM'AT" DAN YANG PATUT DILAKUKAN PADA HARI "JUM'AT".

1. Setiap orang "Islam" yang menghadiri salat "Jum'at" dianjurkan untuk mandi terlebih dahulu. Rasulullah SAW bersabda: "Mandi "Jum'at" adalah wajib bagi setiap orang dewasa."


2. Dianjurkan memakai pakaian yang bersih dan memakai parfum (minyak wangi). Rasulullah SAW bersabda: "Hendaklah setiap Muslim mandi pada hari "Jum'at", memakai pakaian yang baik dan bila punya minyak wangi, pakailah".


3. Hendaknya berang salat "Jum'at" lebih awal sebelum masuk waktunya. Hal ini sebagaimana dijelaskan Hadits Riwayat Malik, Rasulullah SAW bersabda: "Siapa mandi pada hari "Jum'at" seperti mandi jinabah, lalu berangkat pertama kali (paling awal), maka sama dengan berkorban (mendekatkan diri kepada Allah) dengan seekor unta. Siapa yang pergi salat "Jum'at" dan mendapatkan saf kedua, maka sama dengan berkorban dengan seekor sapi. Dan siapa yang berangkat salat "Jum'at" dan mendapat saf ketiga, maka sama dengan berkorban dengan seekor kambing bertanduk. Lalu siapa yang pergi salat "Jum'at" dan mendapat saf keempat, sama dengan berkorban dengan seekor ayam. Kemudian siapa yang berangkat salat "Jum'at" dan mendapat saf kelima, maka sama dengan telah berkorban sebutir telur. Bila imam masuk masjid, maka datanglah malaikat malaikat mendengarkan dzikir."


4. Waktu masuk masjid, mengerjakan salat sunah empat raka'at atau lebih. Untuk salat sunah ini ada hadits yang sahih yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW salat sunah dua raka'at di rumahnya. Juga riwayat sahih lain mengatakan bahwa Rasulullah salat empat raka'at di masjid setelah berbicara atau beranjak dari tempat duduknya.


Hadits Riwayat Bukhari, menjelaskan bahwa Rasulullah bersabda: "Hendaklah seseorang mandi pada hari "Jum'at" dan memakai pakaian bersih, lalu memakai minyak wangi yang ada di rumahnya, kemudian pergi ke masjid dan tidak memisahkan antara dua orang yang lagi duduk, lalu salat yang mesti baginya, kemudian diam mendengarkan khutbah, maka akan dimaafkan dosa-dosanya dari "Jum'at" sampai "Jum'at" yang akan datang, kecuali jika mengerjakan dosa besar."


5. Pada saat imam masuk masjid, Tidak berbicara dan mengerjakan hal-hal yang sia-sia. Hadits Riwayat Muslim, menjelaskan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Bila kamu berkata ketika khatib berkhutbah, sekalipun menyuruh diam, maka sia-sia "Jum'at"nya."


Hadits Riwayat Abu Daud, juga menjelaskan bahwa Rasulullah bersabda: "Barangsiapa mengerjakan sesuatu, ketika khatib khutbah, berarti batal "Jum'at"nya dan siapa yang batal, maka tak ada "Jum'at" baginya."


6. Apabila seseorang masuk masjid, sedang imam berkhutbah, hendaklah dia salat tahiyatul masjid dua raka'at dengan singkat. Sebagaimana dijelaskan Hadits Riwayat Muslim, bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Bila salah seorang kamu masuk masjid pada hari "Jum'at", sedang imam berkhutbah, maka hendaklah ia salat dua raka'at dan menyingkat salatnya."



7. Makruh melangkahi pundak dan mempersempit duduk orang yang ada di dalam masjid,. Hal ini sebagaimana Hadits Riwayat Abu Daud, menjelaskan bahwa tatkala Rasulullah SAW. melihat seseorang yang melangkahi pundak orang lain, maka kemudian beliau bersabda: "Duduklah engkau, sungguh engkau telah menyakitinya."
Rasulullah SAW. juga bersabda: "Janganlah seseorang memisahkan dua orang yang sedang duduk dalam masjid."


8. Haram melakukan jual beli waktu adzan "Jum'at" berkumandang. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur'an Surat Al-Jumu'ah Ayat 9 yang telah dijelaskan di atas.


9. Pada malam atau hari "Jum'at" disunahkan membaca Surat Kahfi. Hal ini sebagaimana Hadits Riwayat Hakim, dianggap sahih, menjelaskan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Siapa yang membaca Surat Kahfi pada hari "Jum'at", maka akan diberi-Nya cahaya antara dua "Jum'at".


10. Memperbanyak baca salawat atas Nabi SAW pada hari dan malam "Jum'at". Hal ini sebagaimana Hadits Riwayat Baihaqi, sanad hasan, menjelaskan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Hendaklah kamu memperbanyak salawat atasku pada hari dan malam "Jum'at". Maka siapa yang mengerjakannya, aku akan menjadi saksi dan memberi syafaat baginya pada hari kiamat."


11. Memperbanyak do'a pada hari "Jum'at", karena pada saat itu adalah saat-saat dikabulkannya do'a. Barangsiapa berdo'a tepat pada saat itu, Allah akan mengabulkan dan akan memberi apa yang dimintanya. Hal ini sebagaimana Hadits Riwayat Muslim, menjelaskan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya pada hari "Jum'at" itu ada saat dikabulkannya do'a seorang hamba Muslim. Bila dia meminta pada saat itu, maka Allah akan memberinya."


Menurut hadits, saat itu ialah antara imam masuk masjid sampai salat "Jum'at" selesai. Ada lagi yang menyatakan saat itu sesudah akhir."


SYARAT WAJIB SALAT "JUM'AT".

1. Laki-laki. Maka perempuan tidak wajib salat "Jum'at".

2. Merdeka. Maka hamba sahaya tidak wajib salat "Jum'at".

3. Balig. Maka anak-anak belum wajib salat "Jum'at".

4. Sehat. Maka orang sakit tidak wajib salat "Jum'at".

5. Iqamah (menetap). Maka musafir (orang yang sedang bepergian) tidak wajib salat "Jum'at".


Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW.: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka wajib baginya salat "Jum'at" kecuali orang sakit, musafir, perempuan, anak-anak atau sahaya."


Setiap orang yang wajib atasnya salat "Jum'at", dan ia ikut salat "Jum'at" bersama imam, maka cukuplah baginya dan gugur kewajiban. Maka ia tidak perlu salat dzuhur lagi.


SYARAT SAH SALAT "JUM'AT".

1. Dilaksanakan di kampung atau di negeri.
Maka tidak sah salat "Jum'at" di padang pasir, lapangan atau tatkala di perjalanan. Karena pada zaman Rasulullah SAW, salat "Jum'at" hanya dilakukan di kampung-kampung atau di kota-kota dan Rasulullah tidak menyuruh penduduk Badui melaksanakan salat "Jum'at" dan juga pada kebanyakan perjalanan Rasulullah tidak ada ketetapan wajib salat "Jum'at".



2. Di masjid. Tidak sah salat "Jum'at" di luar bangunan masjid dan di halamannya, sehingga kaum Muslimin menderita kepanasan atau kedinginan. Apabila suatu masjid tidak mampu menampung orang salat "Jum'at" dan tidak mungkin untuk diperluas, maka boleh mendirikan salat "Jum'at" di masjid yang lain atau di beberapa masjid, sesuai dengan kebutuhan.


3. Harus ada khutbah. Tidak sah salat "Jum'at" tanpa khutbah, karena tidak disyariatkan salat "Jum'at" kecuali dengan khutbah.


ORANG YANG JAUH DARI KAMPUNG TIDAK WAJIB SALAT "JUM'AT".

Orang yang tinggal jauh dari kota tempat didirikannya salat "Jum'at" lebih dari tiga mil, tidak diwajibkan salat "Jum'at".


Hadits Riwayat Abu Daud dan Daruqutni, hadits daif (lemah), menjelaskan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Jum'at" diwajibkan kepada orang yang mendengar seruan adzan".
Hadits tersebut diamalkan oleh Ahmad, Malik dan Syafi'i, karena ada hadits Muslim mengatakan: "Apakah engkau mendengar seruan adzan?" Hal itu disampaikan kepada orang yang minta keringanan untuk tidak ikut salat jama'ah, karena lemah penglihatannya. Maka mafhum hadits adalah jika tidak mendengar adzan, tidak wajib hadir salat jama'ah.


Biasanya, suara adzan tidak terdengar lebih dari tiga mil (empat setengah kilo meter).


MAKMUM MASBUQ.

Apabila makmum masbuq mendapat satu rakaat dari salat "Jum'at", hendaklah ia menambahnya menjadi dua raka'at sesudah imam salam dan cukuplah baginya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Hadits Riwayat Muttafaq 'alaih, menjelaskan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Siapa yang mendapat satu raka'at dari salat "Jum'at", maka ia telah mendapat semua raka'at salat "Jum'at".

Adapun orang yang mendapat kurang dari satu raka'at, seperti satu sujud dan sebagainya, maka hendaklah ia niat salat dzuhur dan disempurnakan empat raka'at setelah imam salam.


CARA SALAT "JUM'AT".

Adapun cara salat "Jum'at" sebagaimana dijelaskan dalam Hadits Riwayat Muslim ialah:


1. Imam masuk masjid sesudah tergelincir matahari. Kemudian imam naik mimbar dan mengucap salam kepada hadirin.


2. Lalu imam duduk, dan muadzin mengumandangkan adzan seperti untuk dzuhur.


3. Apabila adzan telah selesai, imam berdiri, lalu berkhutbah dengan khutbah pertama yang dimulainya dengan tahmid dan memuji Allah, salawat atas Nabi, kemudian memberi nasihat kepada hadirin dan memberi peringatan kepada mereka dengan suara yang keras, berupa penyampaian perintah Allah dan mencegah dari larangan-Nya, menganjurkan berbagai anjuran, mengingatkan akan janji dan ancaman Allah, lalu duduk sebentar.


4. Kemudian berdiri lagi untuk khutbah yang kedua, dimulai dengan tahmid dan pujian kepada Allah dan meneruskan khutbahnya dengan cara yang sama pada khutbah pertama, dengan suara keras seperti seorang komandan kepada prajuritnya.


5. Setelah selesai khutbahnya yang padat singkat, imampun turun dari mimbar dan muadzin iqamat untuk salat "Jum'at". Lalu imam beserta makmum salat dua raka'at dengan suara nyaring. Pada raka'at pertama sebaiknya dibaca surat Al-Gasyiah, dan sebagainya.


MusicPlaylistView Profile