Rabu, 09 Oktober 2013

"SHALAT DHUHA PADA JAM KERJA"

"Apakah boleh melaksanakan "Shalat Dhuha" di saat jam kerja?" 




Perlu diketahui bahwa hukum asal "shalat" sunnah adalah di rumah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أَفْضَلُ صَلاَةِ المَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلاَّ المَكْتُوْبَة


”Sebaik-baik "shalat" seseorang adalah di rumahnya kecuali "shalat" wajib.” (HR. Bukhari dan Muslim)


Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اِجْعَلُوا مِنْ صَلاَتِكُمْ فِي بُيُوْتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوْهَا قُبُوْرًا


Jadikanlah "shalat"-"shalat" kalian di rumah kalian dan janganlah jadikan rumah tersebut seperti kuburan.” (HR. Bukhari dan Muslim).


Tidak selayaknya bagi seorang pegawai melalaikan pekerjaan dari atasan yang hukumnya lebih wajib dari sekedar melaksanakan "shalat" sunnah. "Shalat Dhuha" sudah diketahui adalah "shalat" sunnah. Oleh karenanya, hendaklah seorang pegawai tidak meninggalkan pekerjaan yang jelas lebih wajib dengan alasan ingin melaksanakan amalan sunnah. Jika memungkinkan, pegawai tersebut bisa melaksanakan "shalat Dhuha" di rumahnya sebelum ia berangkat kerja, yaitu setelah matahari setinggi tombak. Waktunya kira-kira 15 menit setelah matahari terbit. [Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhut ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 19285, 23/423. Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh Bakr ‘Abdullah Abu Zaid, Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Syaikh sebagai anggota dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz sebagai ketua].

Bagi saya, walaupun saya seorang pegawai, hal ini tidak menjadi permasalahan, karena jarak antara rumah dengan kantor dapat ditempuh hanya dalam waktu kurang lebih 10 (sepuluh) menit, sehingga saya dapat melakukan "Shalat-ul-Dhuha" di rumah sebelum berangkat bekerja setelah matahari terbit, yaitu, setelah waktu nahy (waktu "shalat" yang dilarang setelah subuh) sekitar lima belas menit setelah matahari terbit. 

Namun bagaimana dengan pegawai yang rumahnya jauh dari kantor, yang barangkali tidak cukup waktu untuk melaksanakan "Shalat Duha" di rumah, dan untuk menuju ke kantor harus memakan waktu yang lama?

Seorang pegawai digaji untuk bekerja sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, sehingga mengharuskan si pegawai itu untuk melaksanakan kewajiban itu dengan amanah dan komitmen untuk menjaga kualitas pekerjaannya.

Karena itu tidak diperbolehkan bagi seorang pegawai melaksanakan "Shalat Dhuha" pada jam-jam dinas jika hal itu dapat membawa kemudharatan kepada pekerjaannya selama ditinggalkan untuk "Shalat Dhuha". Dan kalau pun ia melaksanakan "Shalat Dhuha" pada kondisi seperti ini maka "shalat"nya tetap sah namun ia berkhianat terhadap pekerjaannya.

Sebaliknya dibolehkan baginya melaksanakan "Shalat Dhuha" pada jam-jam dinas jika hal itu tidak membawa kemudharatan kepada pekerjaannya selama ditinggalkan untuk "Shalat Dhuha". Dan hendaklah dia mengerjakan "Shalat Dhuha" dalam waktu secukupnya yang tidak terlalu lama.

"Shalat Dhuha" hukumnya sunnah, boleh tidak dikerjakan. Sedangkan bekerja dengan amanah hukumnya wajib. Maka janganlah kita mengejar ibadah sunnah sambil meninggalkan yang wajib. Kalau bisa dikompromikan, tentu akan lebih baik. Kita boleh "Shalat Dhuha" di tengah kesibukan kita, asalkan tugas dan amanah telah beres dikerjakan. Biasanya, atasan yang bijaksana akan berpikir demikian.

Lagi pula yang namanya "Shalat Dhuha" itu tidak harus dilakukan tiap hari. Kalau pun dilakukan, tidak harus lama. Tidak perlu baca surat Al-Baqarah di rakaat pertama dan surat Ali Imran di rakaat kedua. Kalau mau "shalat" yang panjang, dengan surat yang panjangnya berjuz-juz, lakukan di waktu malam, yaitu "shalat" Tahajjud. Silahkan lakukan sepuas-puasnya, terutama kalau besoknya libur. Tapi jangan "shalat" yang panjang di waktu "Dhuha", apalagi sampai harus korupsi waktu.
 
Jadi, silahkan saja menunaikan "Shalat Dhuha" dengan rajin, tapi tetaplah jaga amanah dan profesionalisme. Semoga Allah SWT menjadikan kita orang yang mendengar petunjuk dan bisa melaksanakannya dalam kehidupan sehari-hari. Aamiin YRA......

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Sumber:
1. rumaysho.com/.../shalat/3042-bolehkah-melaksanakan...
2. pegawaimuslim.wordpress.com/.../melakukan-shalat-d...
3. www.eramuslim.com › Fiqh Kontemporer
4. www.sholat-dhuha.info/.../korupsi-waktu-pada-shalat-...
5. laely.widjajati.photos.facebook/YA ALLAH.... KABULKANLAH-DO'AKU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar