"Salah
 satu faktor utama yang dapat menunjang keberhasilan pelaksanaan 
pengendalian Intern adalah efektivitas "peran" Aparat "Pengawasan Intern" 
Pemerintah (APIP). 
Untuk itu, APIP harus terus melakukan perubahan dalam
 menjalankan proses bisnis guna memberi nilai tambah bagi kementerian 
negara/lembaga dan penyelenggaraan pemerintahan "daerah". Hal ini sejalan 
dengan peran "pengawasan intern" untuk mendorong peningkatan efektivitas 
manajemen risiko (risk management), pengendalian (control) dan tata 
kelola (governance) organisasi. APIP juga mempunyai tugas untuk 
melakukan pembinaan Sistem Pengendalian "Intern" Pemerintah (SPIP) 
sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 
tentang Sistem Pengendalian "Intern" Pemerintah.
"Pengawasan"
 pada hakekatnya merupakan fungsi yang melekat pada seorang leader atau 
top manajemen dalam setiap organisasi, sejalan dengan fungs-fungsii 
dasar manajemen lainnya yaitu perencanaan dan pelaksanaan. Demikian 
halnya dalam organisasi pemerintah, fungsi "pengawasan" merupakan tugas 
dan tanggung jawab seorang kepala pemerintahan, seperti di lingkup 
pemerintah provinsi merupakan tugas dan tanggung jawab Gubernur 
sedangkan di pemerintah kabupaten dan kota merupakan tugas dan tanggung 
jawab Bupati dan Walikota. Namun karena katerbatasan kemampuan 
seseorang, mengikuti prinsip-prinsip organisasi, maka tugas dan tanggung
 jawab pimpinan tersebut diserahkan kepada pembantunya yang mengikuti 
alur distribution of power sebagaimana yang diajarkan dalam teori-teori 
organisasi modern. 
MAKSUD DAN TUJUAN "PENGAWASAN". 
Maksud 
"pengawasan" itu dalam rumusan yang sederhana adalah untuk memahami dan 
menemukan apa yang salah demi perbaikan di masa mendatang. Hal itu 
sebetulnya sudah disadari oleh semua pihak baik yang mengawasi maupun 
pihak yang diawasi termasuk masyarakat awam.
Sedangkan tujuan "pengawasan"
 itu adalah untuk meningkatkan pendayagunaan aparatur negara dalam 
melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan menuju 
terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean 
government)
 Seiring 
dengan semakin kuatnya tuntutan dorongan arus reformasi ditambah lagi 
dengan semakin kritisnya masyarakat dewasa ini, maka rumusan "pengawasan" 
yang sederhana itu tidaklah cukup dan masyarakat mengharapkan lebih dari
 sekedar memperbaiki atau mengoreksi kesalahan untuk perbaikan di masa 
datang, melainkan terhadap kesalahan, kekeliruan apalagi penyelewengan 
yang telah terjadi tidak hanya sekedar dikoreksi dan diperbaiki akan 
tetapi harus diminta pertanggungjawaban kepada yang bersalah. Kesalahan 
harus ditebus dengan sanksi/hukuman, dan  bila memenuhi unsur tindak 
pidana harus diproses oleh aparat penegak hukum, sehingga membuat efek 
jera bagi pelaku dan orang lain berpikir seribu kali untuk melakukan hal
 yang sama, sehingga praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) menjadi
 berkurang dan akhirnya hilang. Hal seperti itulah yang menjadi 
cita-cita dan semangat bangsa Indonesia yang tercermin dalam 
Undang-undang Nomor 28 tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan 
yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Seiring 
dengan semakin kuatnya tuntutan dorongan arus reformasi ditambah lagi 
dengan semakin kritisnya masyarakat dewasa ini, maka rumusan "pengawasan" 
yang sederhana itu tidaklah cukup dan masyarakat mengharapkan lebih dari
 sekedar memperbaiki atau mengoreksi kesalahan untuk perbaikan di masa 
datang, melainkan terhadap kesalahan, kekeliruan apalagi penyelewengan 
yang telah terjadi tidak hanya sekedar dikoreksi dan diperbaiki akan 
tetapi harus diminta pertanggungjawaban kepada yang bersalah. Kesalahan 
harus ditebus dengan sanksi/hukuman, dan  bila memenuhi unsur tindak 
pidana harus diproses oleh aparat penegak hukum, sehingga membuat efek 
jera bagi pelaku dan orang lain berpikir seribu kali untuk melakukan hal
 yang sama, sehingga praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) menjadi
 berkurang dan akhirnya hilang. Hal seperti itulah yang menjadi 
cita-cita dan semangat bangsa Indonesia yang tercermin dalam 
Undang-undang Nomor 28 tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan 
yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Salah satu
 tuntutan masyarakat untuk menciptakan good governance dalam 
penyelenggaraan pemerintahan "daerah" adalah kiprah institusi "pengawas 
daerah". Sehingga masyarakat bertanya dimana dan kemana lembaga itu, 
sementara korupsi merajalela. Masyarakat sudah gerah melihat perilaku 
birokrasi korup, yang semakin hari bukannya kian berkurang tetapi 
semakin unjuk gigi dengan perbuatannya itu. Bahkan masyarakat memberi 
label perbuatan korupsi itu sebagai kejahatan yang “luar biasa“, dan 
biadab, karena diyakini hal itu akan menyengsarakan generasi di belakang 
hari. Sampai-sampai masyarakat berfikir untuk membubarkan institusi 
"pengawas daerah" tersebut karena dinilai tidak ada gunanya, bahkan ikut 
menyengsarakan rakyat dengan menggunakan uang rakyat dalam jumlah yang 
relatif tidak sedikit.
Secara 
naluri kegerahan masyarakat itu sebetulnya dapat dipahami, namun 
berbicara tentang "pengawasan" sebenarnya bukanlah tanggung jawab 
institusi "pengawas" semata melainkan tanggung jawab semua aparatur 
pemerintah dan masyarakat pada semua elemen. Karena sebetulnya institusi
 "pengawas" seperti "Inspektorat Daerah", bukannya berdiam diri, tidak 
berbuat, tidak  inovatif, adem dan sebagainya. Tetapi jauh dari anggapan
 itu, insan-insan "pengawas" di "daerah" telah bertindak sejalan dengan apa 
yang dipikirkan masyarakat itu sendiri. Langkah pro aktif menuju 
"pengawasan" yang efektif dan efisien dalam memenuhi tuntutan itu telah 
dilakukan seperti melakukan reorganisasi, perbaikan sistem, pembuatan 
pedoman dan sebagainya, namun kondisinya sedang berproses dan hasilnya 
belum signifikan dan terwujud seperti yang diinginkan oleh masyarakat 
tersebut.
Guna 
mewujudkan keinginan tersebut diperlukan langkah-langkah pragmatis yang 
lebih realistis dan sistematis dalam penempatan sumberdaya manusia pada 
lembaga "pengawas daerah", mulai dari pimpinannya sampai kepada 
staf/pejabat yang membantu dan memberikan dukungan untuk kesuksesan 
seorang pimpinan lembaga "pengawas" tersebut. Seorang pimpinan organisasi 
akan memberikan pewarnaan terhadap organisasi tersebut, dan ia akan 
berfungsi sebagai katalisator dalam organisasinya, sehingga untuk itu ia
 harus punya integritas, moralitas dan kapabilitas serta kompetensi yang
 tinggi dalam melaksanakan tugasnya.  Sehingga dengan demikian, tugas 
"pengawasan" yang dilaksanakan merupakan bagian dari solusi, dan bukan 
bagian dari masalah.
Sumber:
1. inspektoratkab.wordpress.com/./peran-inspektorat-daerah-sebagai-peng.
2. https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid...id...
3.laely.widjajati.photos.facebook/Di-Bandara-Hussein-Sastranegara-17-5-2013 
4. laely.widjajati.photos.facebook/Add-a-description...
5. laely.widjajati.photos.facebook/nyantai-dulu-ah.....
6. laely.widjajati.photos.facebook/Add-a-description...



Tidak ada komentar:
Posting Komentar