Jumat, 11 Oktober 2013

"MENYEMIR/MEWARNAI RAMBUT MENURUT ISLAM"

"Menyemir Rambut" pada masa sekarang sudah menjadi tren khususnya bagi kaum laki-laki terlebih lagi kaum hawa". 
Lifestyle ini sebenarnya pun sudah ada sebelum "Islam" datang. Masyarakat Arab sebelum Islam biasa "Menyemir Rambut"nya dengan "warna" hitam untuk menutupi ubannya. Lalu bagaimanakah menurut "Islam" hukumnya "Menyemir Rambut"?
“Bukankah memang dibolehkan oleh Rasulullah SAW, asalkan jangan "Menyemir Rambut" dengan yang ber"warna" hitam?”.

Sebenarnya, "Mewarnai Rambut" telah ada semenjak zaman Rasulullah SAW. Tapi kita tak boleh membayangkan bahwasannya pada zaman Rasulullah diperbolehkannya "Mewarnai Rambut" adalah untuk sekedar “gaul” atau pun misalnya, ada yang membayangkan mungkin saja pada saat itu sahabat yang dibolehkan "Menyemir Rambut" untuk tujuan “modis”?  
Apabila terdapat perbedaan para ulama tersebut, itu suatu hal yang wajar. Karena ijtihad seseorang tidak mungkin sama persis. Dengan catatan, hasil ijtihad tersebut mempunyai dalil naqli yang jelas, kuat, dan shahih. Karena segala sesuatu sudah selayaknya dapat dipertanggungjawabkan. Apalagi ini menyangkut hajat hidup orang banyak.

Dan kita sebagai muslim, patutlah untuk selalu merujuk pada Al-Quran dan hadits juga ijtihad ‘alim Ulama.

1. PENGERTIAN.

Sebelum kita membahas lebih jauh mengenai hukum "Mewarnai Rambut" yang dilandasi as-Sunnah, kita harus mengerti juga apa itu AsSunnah.

Menurut para ahli ushul fiqih, sunnah adalah apa yang diriwayatkan dari Nabi SAW., berupa ucapan, perbuatan, atau persetujuan. Ia dalam pandangan ulama ushul ini, adalah salah satu sumber dari berbagai sumber syariat. Oleh karena itu, ia bergandengan dengan Al-Qur’an. Misalnya, ada redaksi ulama yang mengatakan tentang hukum sesuatu: masalah ini telah ditetapkan hukumnya oleh Al-Qur’an dan sunnah.

Sementara, para ahli hadits menambah definisi lain tentang sunnah. Mereka mengatakan bahwa sunnah adalah apa yang dinisbatkan kepada Nabi SAW, berupa ucapan, perbuatan, persetujuan, atau deskripsi–baik fisik maupun akhlak–atau juga sirah (biografi Rasul SAW.).

Menurut Abdul Wahab Khallaf Assunnah itu bertujuan untuk pemberlakuan syariat. Yang mempunyai tujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia dalam kehidupan ini dengan menarik segala sesuatu yang manfaat dan menolak sesuatu yang mudharat. 
2. HUKUM"MEWARNAI RAMBUT"
Hukum "Mewarnakan Rambut" perlu dilihat dari berbagai aspek, seperti tujuan "mewarnai"nya, jenis-jenis "warna" dan pihak-pihak yang terlibat dengan kegiatan "mewarna" serta kesannya kepada diri, keluarga dan masyarakat.

Hadist – Hadist yang menunjukan tentang "semir rambut" adalah sunah fitrah, yang berarti sunah fitrah adalah masalah-masalah yang sudah ada sejak zaman dahulu.

Seperti kutipan sebuah hadits yang menjadi dasar hukum:

Dari Jabir r.a., katanya: “Rasulullah s.a.w. didatangi oleh para sahabat dengan disertai oleh Abu Quhafah yaitu ayahnya Abu Bakar as-Shiddiq ra. pada hari pembebasan kota Makkah, sedang kepala dan janggut Abu Quhafah itu sudah putih bagaikan bunga tsaghamah, kemudian Rasulullah SAW. bersabda: “Ubahlah olehmu semua "warna" putih ini, tetapi jauhilah -yakni janganlah menggunakan -"warna" hitam.” (Riwayat Muslim)

Berdasarkan hadist di atas, dalam hal ini, bisa dklasifikasikan hukum "Menyemir Rambut" tersebut ke dalam 3 hal. Yakni kita jangan hanya memahaminya secara tekstual saja, namun secara kondisional dan fungsional.

Sebelum mengklasifikasinya, kita perlu mengetahui juga pendapat-pendapat para ulama berdasarkan ilmu dan mazhab masing-masing.

3. PERBEDAAN PENDAPAT TENTANG "MENYEMIR RAMBUT".

Dari buku fikih sunnah ada perbedaan pendapat beberapa ulama karena para sahabat ada yang "Menyemir Rambut"nya dan ada yang tidak, karena ada hadist yang menyatakan :

Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari neneknya lelaki r.a. dari Nabi SAW., bersabda: “Janganlah engkau semua mencabuti uban, sebab uban itu adalah merupakan cahaya seorang Muslim pada hari kiamat.”
Hadits hasan yang diriwayatkan oleh Imam-imam Abu Dawud dan Tirmidzi serta Nasa’i dengan sanad-sanad yang bagus.

Imam Termidzi mengatakan bahwa

Dari Aisyah radhiallahu ‘anha, katanya: “Rasulullah SAW. bersabda:

“Barangsiapa yang mengerjakan sesuatu amalan yang tidak ada perintah dari kita, maka amalan itu wajib ditolak.”

Pandangan Hukum "Menyemir Rambut" dengan warna hitam, menurut para ulama.

1) Makruh

Menurut Mazhab Maliki, Abu Hanifah, sebagian ulama Syafi’I seperti Imam Ghazali, AL baghawi.

Tapi jika Alasan menghitamkan "rambut" adalah bertujuan untuk menakutkan musuh di dalam peperangan, maka hukumnya adalah harus.

Dalil yang dijadikan landasannya adalah

a) Sabda Nabi SAW : “Tukarlah ia ("warna rambut", janggut misai) dan jauhilah dari "warna" hitam” (Shohih Muslim)

b) Berkata Ibn Umar ra : “Kekuningan pe"warna" para mukmin, kemerahan pe"warna" para Muslimin, Hitam pe"warna" puak Kuffar” (Riwayat At-Tobrani, Al-Haithami)

c) Nabi SAW bersabda : “Barangsiapa yang "mewarna"kan "rambut"nya dengan "warna" hitam, nescaya Allah akan menghitamkan wajahnya di akhirat kelak” (Al-Haithami, bagaimanapun Ibn Hajar berkata seorang perawinya agak lemah, bagaimanapun rawi tersebut diterima oleh Imam Yahya Mai’en dan Imam Ahmad)

2) Haram

Ini adalah pandangan Mahzab Syafi’i. Dikecualikan jika untuk jihad. Mereka berdalil dengan dalil kumpulan pertama tadi.

3) Harus tanpa makruh

Yang berpendapat seperti ini adalah Imam Abu Yusuf dan Ibn Sirin

Dalil mereka :

a) Sabda Nabi SAW : “Sebaik-baik pe"warna" yang kamu gunakan adalah "warna" hitam ini, ia lebih digemari oleh isteri2 kamu, dan lebih dpt menakutkan musuh” (Riwayat Ibn Majah, bagaimanapun ia adalah hadith Dhoif)

b) Diriwayatakan bhw sahabat dan tabi’ein ramai juga yang "mewarna"kan "rambut" mereka dengan "warna" hitam. Antara Sa’ad, ‘Uqbah bin ‘Amir, Az-Zuhri dan diakui oleh Hasan Al-Basri. (Lihat Fath al-Bari, Majma’ az-Zawaid dan Tahzib al-Atharoleh At-Tabari)

Dari sekian pandangan para ulama tersebut, Ust. Zaharudin Abd Rahman menyimpulkan :

Hadits yang melarang maksudnya adalah melarang karena dengan yang tadinya terlihat tua dan beruban tapi jika disemir oleh "warna" muda menjadi terlihat muda. Baik itu di kalangan wanita ataupun pria.

Adapun hadits yang membolehkan, maksudnya adalah dalam keadaan yang tidak melanggar syara’. Seperti perang untuk menakuti musuh ataupun tidak mengandung unsur penipuan, seperti merawat penyakit.

4. FENOMENA DALAM MASYARAKAT.

- Wanita dalam "Menyemir Rambut".

Jika dalam pemaparan di atas yang lebih dominan menitik beratkan pada pria, namun kenyataannya kini wanita pun tak jarang melakukan "penyemiran rambut".

Wanita kini sanggup melakukan berbagai cara untuk terlihat cantik. Termasuk "Menyemir Rambut" dengan "warna" yang tidak hanya hitam melainkan juga "warna"-"warna" pirang.

Pensyarah Jabatan Fiqh dan Usul, Akademi Pengajian Islam, Universiti Malaya, Prof. Madya Dr. Anisah Ab. Ghani berkata, menjaga kecantikan memang digalakkan oleh Islam tetapi pelaksanaannya mestilah berlandaskan hukum syara’.

Dr. Anisah menegaskan, penggunaan pe"warna rambut" untuk tujuan "mewarna" mestilah menepati tiga syarat yaitu boleh menyerap air supaya air sembahyang dan mandi wajib sah, tidak mengandungi bahan yang kemudaratan pada kulit dan bahan tidak bercampur dengan najis.

Jika niatnya untuk mempercantik diri di depan suami, itu boleh dan dianjurkan. Tapi yang terjadi belakangan ini adalah, justru ‘modis’ para wanita tersebut dalam hal "Mewarnai Rambut", malah diperlihatkan pada yang bukan muhrimnya. Tentu itu haram hukumnya. Jangankan "Mewarnai Rambut", memperlihatkan "rambut"nya pada yang bukan muhrim saja tidak boleh.

”Seorang wanita dilarang berhias untuk selain suaminya” ( H.R. Ahmad, Abu Daud, dan An Nasa’i)

· Tasabuh dalam "Menyemir Rambut".

Jika pada zaman Rasulullah SAW., perintah "Menyemir Rambut" adalah karena agar tidak menyerupai kaum kafir yang pada waktu itu tidak "Menyemir Rambut"nya. Maka kini, tidak sedikit orang muslim yang "Menyemir Rambut"nya justru mengikuti gaya orang kafir.

Mulai dari dari blonde, dark nlonde copper, chocolate brown, brown, mocha, dan hazel, juga "warna"-"warna" gelap dan terang lainnya.

Padahal Rasulullah SAW. memerintahkan kita agar tidak taqlid atau tasabuh pada suatu kaum dan mengikuti mereka( yahudi, nasrsani), agar selamanya kepribadian umat Muslim berbeda dengannya.

Dalam hadits yang diriwayatkan Abu Huhrairah , Rasulullah SAW. mengatakan:

“Sesungguhnya orang yahudi dan nasrani tidak mau "Menyemir Rambut" mereka karena itu berbedalah dengan mereka” ( Riwayat Bukhari)

Namun sekarang, merekapun "Menyemir Rambut"nya, maka lebih baik, jika memang bukan karena alasan yang syar’i, kita tak perlu "Mewarnai Rambut" kita. Karena dengan "Mewarnai Rambut" kita, secara langsung ataupun tidak akan menyerupai yahudi dan nasrani.


Seperti yang telah disebutkan tadi, bahwasannya pembagian klasifikasi mengenai hukum "Mewarnai Rambut", khususnya yang berkaitan dengan pe"warna" yang ber"warna" hitam.

Ø Secara Tekstual

Jika kita memahaminya hanya sekedar menelan bulat-bulat redaksi hadits yang paling pertama disebutkan di atas tersebut, dapat dipastikan permasalahan akan selesai tidak menyeluruh jika tanpa harus mendefinisikan lebih dalam lagi.

Dalam tulisan ini, tidak bermaksud menafsirkan suatu hadits. Karena keterbatasan dan kemampuan mengenai tafsir itu sendiri pun masih belum memenuhi syarat.

Namun memaknai hadits diatas, konteksnya sekarang adalah, bukan hanya soal "warna" yang boleh dipakai atau yang tidak boleh dipakai untuk "menyemir"nya, melainkan ada konteks lain yang sekarang berbalik dari keadaan pada zaman waktu itu. Yakni konteks keadaan dan tujuan.

Yang disebut sebagai kondisional dan fungsional tadi.

Ø Secara kondisional dan fungsional

Secara kondisional, pada saat itu dibolehkan di"semir rambut" adalah karena keadaan yang sedang dihadapi sahabat yakni untuk menghadapi musuh. Agar musuh segan.

Kemudian, secara fungsional.

Mengapa Rasulullah SAW. melarang "mewarnai" dengan "warna" hitam? Agar yang tadinya beruban, tidak terlihat seperti lebih muda. Karena jika terlihat seperti lebih muda karena "rambut"nya yang dihitamkan, otomatis itu mengandung unsur penipuan.

Dan unsur penipuan ini yang menjadi dasar bagi tidak dibolehkannya memakai "semir rambut" "warna" hitam.

Tetapi ada titik temu dalam perbedaan ini, dalam sarah Bukhori Muslim menyebutkan bila wajah-wajah kami masih kencang maka boleh "Menyemir Rambut", akan tetapi bila wajah telah keriput dan gigi kami telah tanggal maka "Menyemir Rambut" tidak disunahkan.

Maka saya lebih cenderung kepada pandangan Ibn al-Jawzi yang menyatakan bahwasannya setiap orang harus mengenali dirinya sendiri. Jika "Mewarnai Rambut" itu, entah "warna" hitam ataupun "warna"-"warna" lain dengan bertujuan (secara fungsional) memungkinkan dirinya bersama-sama orang muda dalam gelanggang maksiat dan memuja nafsu, itu dilarang.

KESIMPULAN

Intinya, kembali lagi pada : “innamal a’malu binniyat” Sesungguhnya setiap amalan itu tergantung kepada niat.

Karena walaupun "Menyemir Rambut" dengan "warna" (baik non hitam ataupun hitam) tapi niat dan tujuannya salah, atau kondisional dan fungsionalnya salah, maka itu hanya menghasilkan perbuatan yang salah juga.
Jadi Menyemir Rambut" bukanlah sesuatu yang dilarang dalam agama, karena telah terdapat nash atau dalil yang menerangkannya, asalkan sesuai dengan cara dan aturan yang telah Nabi Muhammad SAW ajarkan dan tidak berlebih-lebihan lantaran untuk sombong, riya’ atau pamer dengan segala kemegahannya dan lain sebagainya. Dan perlu kita renungkan juga, Uban pada hakikatnya adalah penanda bahwa usia kita sudah tua, perjalanan hidupnya mungkin lebih separuh usia telah berlalu. Jadi dengan adanya Uban, kita diperingatkan untuk lebih mengingat yang Menciptakan Uban tersebut.

Jadi, alangkah lebih bijak jika kita tidak "Mewarnai Rambut" dengan alasan yang tidak syar’i.
Sumber:                                                                                                                                                         1.https://id-id.facebook.com/permalink.php?story_fbid...id...                        2.www.solusiislam.com/.../hukum-menyemir-rambut-da..                        3.nay.inayah.blogspot.com/.../hukum-mewarnai-rambut....                                                             4.hukum-islam.com/.../hukum-menyemir-rambut-menu...                                                              5.aannurefendi.wordpress.com/hukum-mewarnai-rambut....                                                  6.laely.widjajati.photos.facebook/for-all-good night-nice-dream.....                                             7.laely.widjajati.hhotos.facebook/profile-pictures....  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar