"I'tikaf" dalam pengertian bahasa berarti berdiam diri yakni tetap di atas
 sesuatu." 
"I'tikaf" berasal dari bahasa Arab akafa 
yang berarti menetap, mengurung diri atau terhalangi. Pengertiannya 
dalam konteks ibadah dalam Islam adalah berdiam diri di dalam masjid dalam rangka untuk mencari keridhaan Allah SWT 
dan bermuhasabah (introspeksi) atas perbuatan-perbuatannya. Orang 
yang sedang ber"i'tikaf" disebut juga mutakif. 
Sedangkan dalam pengertian syari'ah agama, "I'tikaf" berarti 
berdiam diri di masjid sebagai ibadah yang disunahkan untuk dikerjakan 
di setiap waktu dan diutamakan pada bulan suci "Ramadhan", dan lebih 
dikhususkan sepuluh hari terakhir untuk mengharapkan datangnya Lailatul 
Qadar.
Dalam hal ini Rasulullah saw. bersabda :
عن ابن عمر رضي الله عنهما قال :كان رسول الله صلى
 الله عليه وسلم يعتكف العشر الأواخر من رمضان ، متفق عليه .
"
 Dari Ibnu Umar ra. ia berkata, Rasulullah saw. biasa ber"i'tikaf" pada 
sepuluh hari terakhir pada bulan "Ramadhan"." (Hadits riwayat Bukhari dan 
Muslim)
عن أبي هريرة رضى الله عنه قال كان 
النبي صلى الله عليه وسلم يعتكف في كل رمضان عشرة أيام فلما كان العام الذي
 قبض فيه اعتكف عشرين يوما ـ رواه البخاري.
" 
 Dari Abu Hurairah R.A. ia berkata, Rasulullah SAW. biasa ber"i'tikaf" 
pada tiap bulan "Ramadhan" sepuluh hari, dan tatkala pada tahun beliau 
meninggal dunia beliau telah ber"i'tikaf" selama dua puluh hari. (Hadist 
Riwayat Bukhori).
JENIS-JENIS  "I'TIKAF" :
"I'tikaf" yang disyariatkan ada dua macam: "i'tikaf" sunnah dan wajib.
- "I'tikaf" sunnah adalah "i'tikaf" yang dilakukan secara sukarela semata-mata untuk mendekatkan diri dan mengharapkan ridha Allah SWT seperti; "i'tikaf" 10 hari terakhir pada bulan "Ramadhan".
- "I'tikaf" wajib adalah "i'tikaf" yang dikarenakan bernazar (janji), seperti: "Kalau Allah SWT menyembuhkan penyakitku ini, maka aku akan ber"i'tikaf".
TUJUAN "I'TIKAF" :
1. Dalam rangka menghidupkan sunnah sebagai kebiasaan yang 
dilakukan oleh Rasulullah SAW. dalam rangka pencapaian ketakwaan hamba.
2.
 Sebagai salah satu bentuk penghormatan kita dalam meramaikan bulan suci
 "Ramadhan" yang penuh berkah dan rahmat dari Allah SWT.
3. 
Menunggu saat-saat yang baik untuk turunnya Lailatul Qadar yang nilainya
 sama dengan ibadah seribu bulan sebagaimana yang difirmankan oleh Allah
 dalam surat 97:3.
4. Membina rasa kesadaran imaniyah 
kepada Allah dan tawadlu' di hadapan-Nya, sebagai makhluk Allah yang 
lemah.
RUKUN "I'TIKAF":
"I'tikaf" dianggap syah apabila dilakukan di masjid dan memenuhi 
rukun-rukunnya sebagai berikut :
1. Niat. Niat adalah 
kunci segala amal hamba Allah yang betul-betul  mengharap ridla dan 
pahala dari-Nya.
2. Berdiam di masjid. Maksudnya dengan 
diiringi tafakkur, dzikir, berdo'a dan lain-lainya.
3.
 Di dalam masjid. "I'tikaf" dianggap syah bila dilakukan di dalam masjid, 
yang biasa digunakan untuk shalat Jum'ah. Berdasarkan hadist RasulullahSAW. 
" ولا اعتكاف إلا في مسجد جامع
 ـ رواه أبو داود.
"Dan tiada "I'tikaf" kecuali di 
masjid jami' (H.R. Abu Daud)
4. Islam dan suci serta akil 
baligh.
CARA BER"I'TIKAF":
1. Niat ber"I'tikaf" karena Allah. Misalnya dengan mengucapkan : Aku
 berniat "I'tikaf" karena Allah ta'ala. 
نويت
 الاعتكاف لله تعالى
2. Berdiam diri di dalam 
masjid dengan memperbanyak berzikir, tafakkur, membaca do'a, bertasbih 
dan memperbanyak membaca Al-Qur'an.
3. Diutamakan memulai 
"I'tikaf" setelah shalat subuh, sebagaimana hadist Rasulullah SAW. 
وعنها رضى الله عنها قالت كان النبي صلى الله عليه
 وسلم إذا أراد أن يعتكف صلى الفجر ثم دخل معتكفة "ـ متفق عليه .
"Dan
 dari Aisyah, ia berkata bahwasannya Nabi SAW. apabila hendak 
ber"I'tikaf" beliau shalat subuh kemudian masuk ke tempat "I'tikaf". (H.R. 
Bukhori, Muslim)
4. Menjauhkan diri dari segala perbuatan 
yang tidak berguna. Dan disunnahkan memperbanyak membaca: 
أللهم إنك عفو تحب العفو فاعف عنا
Ya
 Allah sesungguhnya Engkau Pemaaf, maka maafkanlah daku.
WAKTU "I'TIKAF":
1. Menurut mazhab Syafi'i, "I'tikaf" dapat dilakukan kapan saja dan 
dalam waktu apa saja, dengan tanpa batasan lamanya seseorang 
ber"I'tikaf". Begitu seseorang masuk ke dalam masjid dan ia niat "I'tikaf" maka syahlah "I'tikaf"nya.
2. "I'tikaf" dapat dilakukan selama
 satu bulan penuh, atau dua puluh hari. Yang lebih utama adalah selama 
sepuluh hari terakhir bulan suci "Ramadhan" sebagaimana dijelaskan oleh 
hadist di atas.
HAL-HAL YANG MEMBATALKAN "I'TIKAF":
1. Berbuat dosa besar.
2. Bercampur dengan istri.
3.
 Hilang akal karena gila atau mabuk.
4. Murtad (keluar dari
 agama).
5. Datang haid atau nifas dan semua yang 
mendatangkan hadas besar.
6. Keluar dari masjid tanpa ada 
keperluan yang mendesak atau uzur, karena maksud "I'tikaf" adalah berdiam 
diri di dalam masjid dengan tujuan hanya untuk ibadah.
7. 
Orang yang sakit dan  membawa kesulitan dalam melaksanakan "I'tikaf".
HIKMAH BER"I'TIKAF":
2.
 Seseorang yang tinggal di masjid mudah untuk memerangi hawa nafsunya, 
karena masjid adalah tempat beribadah dan membersihkan  jiwa.
3.
 Masjid merupakan madrasah ruhiyah yang sudah barang tentu selama 
sepuluh hari ataupun lebih hati kita akan terdidik untuk selalu suci dan
 bersih.
4. Tempat dan saat yang baik untuk menjemput 
datangnya Lailatul Qadar.
5. "I'tikaf" adalah salah satu 
cara untuk meramaikan masjid.
6. Dan ibadah ini adalah 
salah satu cara untuk menghormati bulan suci "Ramadhan".
1. www.pesantrenvirtual.com/index.php?option=com...task...
2. id.wikipedia.org/wiki/Iktikaf 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar