"Peraturan Daerah" harus
dapat mencegah kegiatan yang tidak mempunyai dasar hukum sesuai dengan
kewenangan yang dilaksanakan pemerintah "daerah".
Pejabat yang bertanggung
jawab menentukan ruang lingkup suatu "evaluasi"
tertentu, harus mempertimbangkan "peraturan"
perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya, kepentingan umum,
pengembangan perekonomian "daerah",
perbaikan iklim imvestasi "daerah",
kepentingan antar "daerah",
pendekatan pelayanan masyarakat, peningkatan mutu pelayanan
masyarakat, stabilitas "daerah",
kebutuhan para pihak yang akan menggunakan hasil "evaluasi".
Sebelum
menjadi "Peraturan Daerah",
perlu pula dilakukan "evaluasi"
terhadap Rancangan "Peraturan
Daerah". "Evaluasi"
Rancangan "Peraturan Daerah",
harus menjadi pekerjaan "evaluasi"
yang cukup untuk menentukan apakah:
a. Rancangan "Peraturan Daerah" telah
mengikuti prosedur dalam proses legislasi;
b. Pembentukan "Peraturan Daerah" telah
memuat seluruh klausul aturan di dalam batang tubuh dan diberikan
penjelasan secara cukup;
c. Telah mengacu secara tepat kepada "peraturan"
perundang-undngan yang lebih tinggi sebagai dasar pengaturan dalam
bentuk "Peraturan Daerah";
d. Telah
mengacu kepada kepentingan, kebutuhan, tuntutan, harapan masyarakat di "daerah" dan/atau
kepentingan umum;
e. Telah mendorong kemajuan ekonomi "daerah", investasi "daerah", pendapatan "daerah", mutu pelayanan
kepada masyarakat, kesejahteraan masyarakat sesuai dengan fokus dan/atau
tujuan "Peraturan Daerah"
yang ditetaokan tersebut;
f. Tarif yang ditetapkan dalam Rancangan "Peraturan Daerah" tantang
Pajak "Daerah" atau Retribusi "Daerah" telah mempertimbangkan tingkat
perkembangan/kemajuan perekonomian "daerah",
kemampuan masyarakat untuk membayarnya ditetapkan secara nominatif
besaran nilai ruoiahnya setiap kegiatan/kejadian;
g. Tarif yang
ditetapkan tidak boleh diskriminatif terhadap setiap wajib pajak
dan/atau wajib bayar retribusi serta harus proporsional;
h. Tarif
ditetapkan secara fleksibel dalam prosentase tertentu atau volume
dan/atau omzet/kesatuan waktu/periode tertentu/kejadian suatu obyek
pajak/retribusi "daerah"
yang bersangkutan kepada setiap wajib pajak/wajib bayar retribusi "daerah";
i. Tarif
ditetapkan secara nominal dalam nilai rupiah dan/atau valuta asing untuk
setiap kali kejadian dalam pelayanan pajak "daerah" dam/atau retribusi "daerah";
j. Telah menjabarkan "peraturan"
perundang-undangan yang lebih tinggi dan "Peraturan Daerah" yang dijadikan acuan untuk dasar
hukum dalam pembentukan rancangan "Peraturan
Daerah" tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja "Daerah";
k. Telah
dilakukan perbaikan terhadap Rancangan "Peraturan Daerah" sesuai dengan rekomendasi yang
diberikan oleh Menteri Dalam Negeri untuk rancangan "Peraturan Daerah" di bidang keuangan dan
tata ruang "daerah" pada
tingkat provinsi dan oleh Gubernur untuk rancangan "Peraturan Daerah" di bidang keuangan dan
tata ruang "daerah" untuk
tingkat Kabupaten/Kota; dan
l. Telah diundangkan ke dalam Lembaran "Daerah" dan/atau Berita "Daerah" sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan "Peraturan"
Perundang-undangan dan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan
Perundang-undangan.
Sedangkan "Evaluasi" "Peraturan Daerah" harus
dapat menggali informasi apakah:
a. "Peraturan Daerah" telah mengikuti prosedur
dalam proses legislasi;
b. Pembentukan "Peraturan Daerah" telah memuat seluruh klausul aturan
di dalam batang tubuh dan diberikan penjelasan secara cukup;
c. Telah
mengacu secara tepat kepada "peraturan"
perundang-undngan yang lebih tinggi sebagai dasar pengaturan dalam
bentuk "Peraturan Daerah";
d. Telah
mengacu kepada kepentingan, kebutuhan, tuntutan, harapan masyarakat di "daerah" dan/atau
kepentingan umum;
e. Telah dilakukan perbaikan terhadap "Peraturan Daerah" sesuai
dengan rekomendasi yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri untuk "Peraturan Daerah" di bidang
non keuangan dan tata ruang pada tingkat provinsi dan oleh Gubernur
untuk "Peraturan Daerah"
di bidang non keuangan dan tata ruang untuk tingkat Kabupaten/Kota, dan
f. Telah
diundangkan ke dalam Lembaran "Daerah"
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2004 tentang Pembentukan "Peraturan"
Perundang-undangan dan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan
Perundang-undangan.
"Evaluasi" "Peraturan
Daerah" dimaksudkan untuk:
a. "Peraturan Daerah" tersebut tidak tumpang tindih dengan
"Peraturan Daerah" yang
ditetapkan terlebih dahulu dan/atau "Peraturan
Daerah" lainnya;
b. "Peraturan
Daerah" tersebut mendorong sinergi penyelenggaraan pemerintahan
antar "daerah"; dan
c. "Peraturan Daerah" tersebut
dapat mencegah kegiatan yang tidak mempunyai dasar hukum sesuai dengan
kewenangan yang dilaksanakan pemerintah "daerah".
Sumber: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun
2007 tentang Norma Pengawasan Dan Kode Etik Pejabat Pengawas Pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar