"Peraturan Daerah" harus 
dapat mencegah kegiatan yang tidak mempunyai dasar hukum sesuai dengan 
kewenangan yang dilaksanakan pemerintah "daerah".
Pejabat yang bertanggung 
jawab menentukan ruang lingkup suatu "evaluasi"
 tertentu, harus mempertimbangkan "peraturan"
 perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya, kepentingan umum, 
pengembangan perekonomian "daerah",
 perbaikan iklim imvestasi "daerah",
 kepentingan antar "daerah",
 pendekatan pelayanan masyarakat, peningkatan mutu  pelayanan 
masyarakat, stabilitas "daerah",
 kebutuhan para pihak yang akan menggunakan hasil "evaluasi".
Sebelum 
menjadi "Peraturan Daerah",
 perlu pula dilakukan "evaluasi"
 terhadap Rancangan "Peraturan 
Daerah". "Evaluasi"
 Rancangan "Peraturan Daerah",
 harus menjadi pekerjaan "evaluasi"
 yang cukup untuk menentukan apakah:
a. Rancangan "Peraturan Daerah" telah 
mengikuti prosedur dalam proses legislasi;
b. Pembentukan "Peraturan Daerah" telah 
memuat seluruh klausul aturan di dalam batang tubuh dan diberikan 
penjelasan secara cukup;
c. Telah mengacu secara tepat kepada "peraturan" 
perundang-undngan yang lebih tinggi sebagai dasar pengaturan dalam 
bentuk "Peraturan Daerah";
d. Telah 
mengacu kepada kepentingan, kebutuhan, tuntutan, harapan masyarakat di "daerah" dan/atau 
kepentingan umum;
e. Telah mendorong kemajuan ekonomi "daerah", investasi "daerah", pendapatan "daerah", mutu pelayanan 
kepada masyarakat, kesejahteraan masyarakat sesuai dengan fokus dan/atau
 tujuan "Peraturan Daerah"
 yang ditetaokan tersebut;
f. Tarif yang ditetapkan dalam Rancangan "Peraturan Daerah" tantang 
Pajak "Daerah" atau Retribusi "Daerah" telah mempertimbangkan tingkat 
perkembangan/kemajuan perekonomian "daerah",
 kemampuan masyarakat  untuk membayarnya ditetapkan secara nominatif 
besaran nilai ruoiahnya setiap kegiatan/kejadian;
g. Tarif yang
 ditetapkan tidak boleh diskriminatif terhadap setiap wajib pajak 
dan/atau wajib bayar  retribusi serta harus proporsional;
h. Tarif 
ditetapkan secara fleksibel dalam prosentase tertentu atau volume 
dan/atau omzet/kesatuan waktu/periode tertentu/kejadian suatu obyek 
pajak/retribusi "daerah" 
yang bersangkutan kepada setiap wajib pajak/wajib bayar retribusi "daerah";
i. Tarif 
ditetapkan secara nominal dalam nilai rupiah dan/atau valuta asing untuk
 setiap kali kejadian dalam pelayanan pajak "daerah" dam/atau retribusi "daerah";
j. Telah menjabarkan "peraturan" 
perundang-undangan yang lebih tinggi dan "Peraturan Daerah" yang dijadikan acuan untuk dasar 
hukum dalam pembentukan rancangan "Peraturan
 Daerah" tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja "Daerah";
k. Telah 
dilakukan perbaikan terhadap Rancangan "Peraturan Daerah" sesuai dengan rekomendasi yang 
diberikan oleh Menteri Dalam Negeri untuk rancangan "Peraturan Daerah" di bidang keuangan dan 
tata ruang "daerah" pada 
tingkat provinsi dan oleh Gubernur untuk rancangan "Peraturan Daerah" di bidang keuangan dan 
tata ruang "daerah" untuk
 tingkat Kabupaten/Kota; dan
l. Telah diundangkan ke dalam Lembaran "Daerah" dan/atau Berita "Daerah" sesuai dengan 
ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang 
Pembentukan "Peraturan" 
Perundang-undangan dan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang 
Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan 
Perundang-undangan.
Sedangkan "Evaluasi" "Peraturan Daerah" harus 
dapat menggali informasi apakah:
a. "Peraturan Daerah"  telah mengikuti prosedur 
dalam proses legislasi;
b. Pembentukan "Peraturan Daerah"  telah memuat seluruh klausul aturan
 di dalam batang tubuh dan diberikan  penjelasan secara cukup;
c. Telah  
mengacu secara tepat kepada "peraturan"
 perundang-undngan yang lebih  tinggi sebagai dasar pengaturan dalam 
bentuk "Peraturan Daerah";
d. Telah 
mengacu kepada kepentingan,  kebutuhan, tuntutan, harapan masyarakat di "daerah" dan/atau 
kepentingan  umum;
e. Telah dilakukan perbaikan terhadap "Peraturan Daerah" sesuai 
dengan rekomendasi yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri untuk "Peraturan Daerah" di bidang
 non keuangan dan tata ruang pada tingkat provinsi dan oleh Gubernur 
untuk "Peraturan Daerah" 
di bidang non keuangan dan tata ruang untuk tingkat Kabupaten/Kota, dan
f. Telah 
diundangkan ke dalam Lembaran "Daerah"
 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 
2004  tentang Pembentukan "Peraturan"
 Perundang-undangan dan Peraturan  Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang 
Pengesahan, Pengundangan, dan  Penyebarluasan Peraturan 
Perundang-undangan.
 "Evaluasi" "Peraturan
 Daerah" dimaksudkan untuk:
a. "Peraturan Daerah" tersebut tidak tumpang tindih dengan
 "Peraturan Daerah" yang 
ditetapkan terlebih dahulu dan/atau "Peraturan
 Daerah" lainnya;
b. "Peraturan
 Daerah" tersebut mendorong sinergi penyelenggaraan pemerintahan
 antar "daerah"; dan 
c. "Peraturan Daerah" tersebut 
dapat mencegah kegiatan yang  tidak mempunyai dasar hukum sesuai dengan 
kewenangan yang dilaksanakan  pemerintah "daerah".
Sumber: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 
2007 tentang Norma Pengawasan Dan Kode Etik Pejabat Pengawas Pemerintah.
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar