"Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama akan makna "salam" dalam kalimat ‘Assalaamu’alaikum wa 
rahmatullahi wa barakaatuhu’." 
Berkata sebagian ulama bahwasanya "salam" 
adalah salah satu nama dari nama-nama Allah sehingga kalimat ‘Assalaamu 
‘alaik’ berarti Allah bersamamu atau dengan kata lain engkau dalam 
penjagaan   Allah. Sebagian lagi berpendapat bahwa makna "salam" adalah 
keselamatan   sehingga maknanya ‘Keselamatan selalu menyertaimu’. Yang 
benar, keduanya adalah benar sehingga maknanya semoga Allah bersamamu 
sehingga keselamatan selalu menyertaimu.  
Kita sering mendengar bahwa memberi "salam" itu sunnah dan "menjawab"nya
wajib, pernyataan itu bisa dikatakan benar, tapi tidak sepenuhnya benar, karena
ada saatnya "menjawab salam" itu wajib dan ada saatnya tidak, juga ada saatnya
memberi "salam" itu sunnah, dan ada saatnya haram atau makruh. Berikut ini beberapa Hadits yang menjelaskan tentang hukum "mengucapkan salam" dan "menjawab salam": 
KEWAJIBAN "MENJAWAB SALAM"
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi SAW. bersabda,]
إِذَا  انْتَهَى أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَجْلِسِ 
فَلْيُسَلِّمْ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ  يَقُومَ فَلْيُسَلِّمْ فَلَيْسَتْ 
الْأُولَى بِأَحَقَّ مِنْ الْآخِرَةِ
“Apabila  salah seorang kalian sampai di suatu majlis hendaklah 
memberikan "salam".  Dan apabila hendak keluar, hendaklah memberikan"salam" . Dan tidaklah  ("salam") yang pertama lebih berhak dari pada ("salam") 
yang kedua.” (HR. Abu Daud dan al-Tirmidzi serta yang lainnya  Hasan shahih).” Maknanya, kedua-duanya adalah benar dan  sunnah.
Dari Abu Hurairah RA. berkata, aku mendengar Nabi SAW. bersabda,
حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ : إذَا لَقِيته فَسَلِّمْ عَلَيْهِ ، وَإِذَا دَعَاك فَأَجِبْهُ
“Hak  muslim atas muslim lainnya ada enam: apabila engkau bertemu 
dengannya  maka "ucapkan salam", apabila dia mengundangmu maka penuhilah 
undangannya,  . . . .” (HR. Muslim)
1.jika ada yang "mengucapkan salam" kepada kita sedang   kita 
dalam kondisi sendiri, maka kita wajib "menjawab"nya karena "menjawab salam" dalam kondisi tersebut hukumnya adalah fardu ‘ain. 
2.jika "salam" di"ucapkan" pada suatu rombongan atau kelompok, maka hukum "menjawab"nya adalah fardu kifayah.
 3.Jika salah satu dari kelompok   tersebut telah "menjawab salam" yang di"ucapkan" kepada mereka, maka sudah   cukup. 
jadi tidak usah ramai ramai "jawab"..cukup diantaranya mewakili..
4. jika hukum memulai "salam" adalah sunnah (dianjurkan) namun   untuk kelompok hukumnya sunnah kifayah,
5.jika sudah ada yang "mengucapkan"   maka sudah cukup.Dari Ali
 bin Abi Thalib, Nabi SAW. bersabda: “Sudah 
mencukupi untuk suatu rombongan jika melewati seseorang, salah satu 
darinya "mengucapkan salam".” (HR. Ahmad dan Baihaqi)
ADAB "MENGUCAPKAN SALAM"
1. "Mengucapkan"nya Dengan Sempurna
Sangat   dianjurkan bagi kita untuk "mengucapkan salam" dengan 
sempurna, yaitu   dengan "mengucapkan", “Assalaamu’alaikum wa 
rahmatullaahi wa barakaatuhu.”Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Imran bin
 Hushain RA., ia berkata: “Seorang   laki-laki datang kepada
 Nabi SAW. dan   "mengucapkan", 
‘Assalaamu’alaikum’. Maka di"jawab" oleh Nabi SAW. kemudian ia duduk, Nabi SAW.   bersabda,
 ‘Sepuluh’. Kemudian datang lagi orang yang kedua, memberi   "salam", 
‘Assalaamu’alaikum wa Rahmatullaah.’ Setelah di"jawab" oleh Nabi SAW. ia pun duduk, Nabi SAW. bersabda, ‘Dua puluh’. Kemudian datang orang ketiga dan   
"mengucapkan salam": ‘Assalaamu’alaikum wa rahmatullaahi wa baraakaatuh’. 
  Maka dijawab oleh Nabi SAW. kemudian ia pun  
 duduk dan Nabi SAW. bersabda: ‘Tiga puluh’.”  
(Hadits Riwayat Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad no. 986, Abu 
Dawud no. 5195, dan At-Tirmidzi no. 2689 dan beliau meng-hasankannya).2. Memulai Salam Terlebih Dahulu
Memulai "mengucapkan salam" kepada orang   lain adalah sangat 
dianjurkan. Hendaknya yang lebih muda "mengucapkan salam" kepada yang 
lebih tua, yang lewat memberi "salam" kepada yang   sedang duduk, dan yang
 sedikit "mengucapkan salam" kepada yang banyak,   serta yang berkendaraan "mengucapkan salam" kepada yang berjalan. Hal   tersebut sejalan dengan 
hadist dari Abu Hurairah. "Pengucapan salam" yang   berkendaraan kepada 
yang berjalan adalah sebagai bentuk syukur dan   salah satu keutamaannya
 adalah agar menghilangkan kesombongan. Dalam hadits tersebut, bukan 
berarti bahwa apabila orang-orang yang   diutamakan untuk memulai "salam" 
tidak melakukannya, kemudian gugurlah   "ucapan salam" atas orang yang 
lebih kecil, atau yang tidak berkendaraan,   dan semisalnya. Akan tetapi
 Islam tetap menganjurkan kaum muslimin "mengucapkan salam" kepada yang 
lainnya walaupun orang yang lebih dewasa   kepada yang lebih muda atau 
pejalan kaki kepada orang yang   berkendaraan, sebagaiman sabda Nabi SAW.:“Yang lebih baik dari keduanya adalah yang
 memulai "salam.” (HR. Bukhori: 6065, Muslim: 2559)
Salah satu upaya menyebarkan "salam" diantara kaum muslimin adalah "mengucapkan salam" kepada setiap muslim, walaupun kita tidak   
mengenalnya. Hal ini didasari sabda Nabi SAW.: 
Dari   ‘Abdullah bin Amr bin Ash RA., ada seorang 
laki-laki   bertanya kepada Nabi SAW.: “Islam 
bagaimana   yang bagus?” Nabi SAW. "menjawab": 
“Engkau   memberi makan ( kepada orang yang membutuhkan), "mengucapkan salam"   kepada orang yang engkau kenal dan yang tidak engkau kenal.” (HR. Bukhori: 2636, Muslim: 39) 
3. Mengulangi "Salam" Tatkala Berjumpa Lagi Walaupun Berselang Sesaat
Bagi seseorang yang telah "mengucapkan salam" kepada saudaranya,   
kemudian berpisah, lalu bertemu lagi walaupun perpisahan itu hanya   
sesaat, maka dianjurkan mengulang "salam"nya. Bahkan seandainya terpisah  
 oleh suatu pohon lalu berjumpa lagi, maka dianjurkan "mengucapkan salam",
   sebagaimana sabda Nabi sSAW.:“Apabila di 
antara kalian berjumpa dengan saudaranya, maka   hendaklah "mengucapkan salam" kepadanya. Apabila terhalang oleh pohon,   dinding, atau batu 
(besar), kemudian dia berjumpa lagi, maka hendaklah   dia "mengucapkan salam" (lagi).” (HR. Abu Dawud: 4200.) 
4. Tidak Mengganggu Orang yang Tidur Dengan "Salam"nya
Dari Miqdad bin Aswad RA., beliau berkata: “Kami   
mengangkat jatah minuman Rasulullah SAW.   
(karena beliau belum datang), kemudian beliau datang di malam hari, maka beliau "mengucapkan salam" dengan   
"ucapan" yang tidak sampai mengganggu/ membangunkan orang tidur dan dapat 
  didengar orang yang tidak tidur, kemudian beliau masuk masjid dan   
sholat lalu datang (kepada kami) lalu beliau minum (minuman kami).” (HR. Timidzi: 2719 ) 
5. Tidak Memulai "Ucapan Salam" Kepada Orang Yahudi dan Nasrani
Dari Ali bin Abi Thalib RA., Rasulullah SAW. bersabda: “Janganlah   kalian "mengucapkan salam" lebih 
dahulu kepada Yahudi dan Nashrani, dan   bila kalian bertemu mereka pada
 suatu jalan maka desaklah mereka ke   sisi jalan yang sempit.”Hadits 
ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang mulia dan   unggul dari 
yang lainnya. Jika mereka "mengucapkan salam" kepada kita,   maka balaslah
 "salam"nya dengan ucapan ‘Wa ‘alaikum’. 
6. Berusaha Membalas "Salam" Dengan yang Lebih Baik atau Semisalnya
Maksudnya, tidak layak kita membalas "salam" orang lain dengan "salam" 
yang lebih sedikit. Sebagaimana Allah berfirman yang artinya:“Apabila 
kalian diberi "salam"/penghormatan, maka balaslah dengan yang lebih baik 
atau balaslah dengan yang serupa.” (QS. An-Nisa’: 86)
Maka dapat disimpulkan bahwa:
1. Hukum memulai "salam" secara umum adalah sunnah. Meskipun hukumnya 
sunnah akan tetapi anda sangat ditekankan untuk "mengucapkan salam" kepada
 orang lain yang muslim ketika hendak memulai sebuah pembicaraan 
sebagaimana Nabi SAW. bersabda “Apabila 
engkau menjumpainya engkau berikan "salam" kepadanya” (HR. Muslim dan 
Tirmidzi).
 2. Hukum "menjawab salam" adalah fardhu kifayah akan 
tetapi dalam kondisi tertentu hukumnya bisa menjadi fardhu ‘ain seperti 
dalam contoh diatas.
 3. "Ucapan salam" ini bisa mendatangkan 
kecintaan bagi saudara anda yang muslim sebagaimana Rasulullah SAW. bersabda: ”Maukah kamu aku kutunjukkan kepada sesuatu 
yang apabila kamu lakukan kamu akan saling mencintai? Yaitu sebarkanlah 
"salam" di antara kamu” (HR. Muslim).
 4. "mengucapkan salam" adalah 
satu dari sekian banyak penyebab seseorang bisa masuk surga. Rasulullah 
SAW. bersabda: ”Wahai manusia, sebarkanlah 
"ucapan salam", hubungkanlah tali kekerabatan, berilah makanan, dan 
sholatlah pada waktu malam ketika orang-orang tengah tertidur, engkau 
akan masuk surga dengan selamat” (HR. Muslim).
 5. Dan yang 
terakhir, ternyata ada perbuatan yang sunnah yang lebih mulia dari pada 
perbuatan fardhu atau wajib yaitu memulai "salam" karena pendahuluan 
sesuatu terhadap sesuatu yang lain itu menandakan bahwa sesuatu tersebut 
memiliki keutamaan. Padahal kita telah mengetahui, bahwa perbuatan fardhu itu 
lebih utama dari pada perbuatan sunnah seperti sholat fardhu itu lebih 
utama dari pada sholat sunnah, puasa fardhu itu (Semisal puasa Ramadhan) 
lebih utama dari pada puasa sunnah dan contoh ini adalah dua dari sekian 
banyak contoh yang menarik. Bahkan ada sholat sunnah akan tetapi 
hukumnya wajib karena adanya sebab tertentu.
Sumber:
1. https://id-id.facebook.com/.../hukum-mengucapkan...s...
2. https://www.facebook.com/permalink.php?story...
3. muslimah.or.id/.../ucapkanlah-salam-jawablah-salam.h...
4. peutrang.blogspot.sg › Agama
