"Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama akan makna "salam" dalam kalimat ‘Assalaamu’alaikum wa
rahmatullahi wa barakaatuhu’."
Berkata sebagian ulama bahwasanya "salam"
adalah salah satu nama dari nama-nama Allah sehingga kalimat ‘Assalaamu
‘alaik’ berarti Allah bersamamu atau dengan kata lain engkau dalam
penjagaan Allah. Sebagian lagi berpendapat bahwa makna "salam" adalah
keselamatan sehingga maknanya ‘Keselamatan selalu menyertaimu’. Yang
benar, keduanya adalah benar sehingga maknanya semoga Allah bersamamu
sehingga keselamatan selalu menyertaimu.
Kita sering mendengar bahwa memberi "salam" itu sunnah dan "menjawab"nya
wajib, pernyataan itu bisa dikatakan benar, tapi tidak sepenuhnya benar, karena
ada saatnya "menjawab salam" itu wajib dan ada saatnya tidak, juga ada saatnya
memberi "salam" itu sunnah, dan ada saatnya haram atau makruh. Berikut ini beberapa Hadits yang menjelaskan tentang hukum "mengucapkan salam" dan "menjawab salam":
KEWAJIBAN "MENJAWAB SALAM"
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi SAW. bersabda,]
إِذَا انْتَهَى أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَجْلِسِ
فَلْيُسَلِّمْ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَقُومَ فَلْيُسَلِّمْ فَلَيْسَتْ
الْأُولَى بِأَحَقَّ مِنْ الْآخِرَةِ
“Apabila salah seorang kalian sampai di suatu majlis hendaklah
memberikan "salam". Dan apabila hendak keluar, hendaklah memberikan"salam" . Dan tidaklah ("salam") yang pertama lebih berhak dari pada ("salam")
yang kedua.” (HR. Abu Daud dan al-Tirmidzi serta yang lainnya Hasan shahih).” Maknanya, kedua-duanya adalah benar dan sunnah.
Dari Abu Hurairah RA. berkata, aku mendengar Nabi SAW. bersabda,
حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ : إذَا لَقِيته فَسَلِّمْ عَلَيْهِ ، وَإِذَا دَعَاك فَأَجِبْهُ
“Hak muslim atas muslim lainnya ada enam: apabila engkau bertemu
dengannya maka "ucapkan salam", apabila dia mengundangmu maka penuhilah
undangannya, . . . .” (HR. Muslim)
1.jika ada yang "mengucapkan salam" kepada kita sedang kita
dalam kondisi sendiri, maka kita wajib "menjawab"nya karena "menjawab salam" dalam kondisi tersebut hukumnya adalah fardu ‘ain.
2.jika "salam" di"ucapkan" pada suatu rombongan atau kelompok, maka hukum "menjawab"nya adalah fardu kifayah.
3.Jika salah satu dari kelompok tersebut telah "menjawab salam" yang di"ucapkan" kepada mereka, maka sudah cukup.
jadi tidak usah ramai ramai "jawab"..cukup diantaranya mewakili..
4. jika hukum memulai "salam" adalah sunnah (dianjurkan) namun untuk kelompok hukumnya sunnah kifayah,
5.jika sudah ada yang "mengucapkan" maka sudah cukup.Dari Ali
bin Abi Thalib, Nabi SAW. bersabda: “Sudah
mencukupi untuk suatu rombongan jika melewati seseorang, salah satu
darinya "mengucapkan salam".” (HR. Ahmad dan Baihaqi)
ADAB "MENGUCAPKAN SALAM"
1. "Mengucapkan"nya Dengan Sempurna
Sangat dianjurkan bagi kita untuk "mengucapkan salam" dengan
sempurna, yaitu dengan "mengucapkan", “Assalaamu’alaikum wa
rahmatullaahi wa barakaatuhu.”Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Imran bin
Hushain RA., ia berkata: “Seorang laki-laki datang kepada
Nabi SAW. dan "mengucapkan",
‘Assalaamu’alaikum’. Maka di"jawab" oleh Nabi SAW. kemudian ia duduk, Nabi SAW. bersabda,
‘Sepuluh’. Kemudian datang lagi orang yang kedua, memberi "salam",
‘Assalaamu’alaikum wa Rahmatullaah.’ Setelah di"jawab" oleh Nabi SAW. ia pun duduk, Nabi SAW. bersabda, ‘Dua puluh’. Kemudian datang orang ketiga dan
"mengucapkan salam": ‘Assalaamu’alaikum wa rahmatullaahi wa baraakaatuh’.
Maka dijawab oleh Nabi SAW. kemudian ia pun
duduk dan Nabi SAW. bersabda: ‘Tiga puluh’.”
(Hadits Riwayat Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad no. 986, Abu
Dawud no. 5195, dan At-Tirmidzi no. 2689 dan beliau meng-hasankannya).2. Memulai Salam Terlebih Dahulu
Memulai "mengucapkan salam" kepada orang lain adalah sangat
dianjurkan. Hendaknya yang lebih muda "mengucapkan salam" kepada yang
lebih tua, yang lewat memberi "salam" kepada yang sedang duduk, dan yang
sedikit "mengucapkan salam" kepada yang banyak, serta yang berkendaraan "mengucapkan salam" kepada yang berjalan. Hal tersebut sejalan dengan
hadist dari Abu Hurairah. "Pengucapan salam" yang berkendaraan kepada
yang berjalan adalah sebagai bentuk syukur dan salah satu keutamaannya
adalah agar menghilangkan kesombongan. Dalam hadits tersebut, bukan
berarti bahwa apabila orang-orang yang diutamakan untuk memulai "salam"
tidak melakukannya, kemudian gugurlah "ucapan salam" atas orang yang
lebih kecil, atau yang tidak berkendaraan, dan semisalnya. Akan tetapi
Islam tetap menganjurkan kaum muslimin "mengucapkan salam" kepada yang
lainnya walaupun orang yang lebih dewasa kepada yang lebih muda atau
pejalan kaki kepada orang yang berkendaraan, sebagaiman sabda Nabi SAW.:“Yang lebih baik dari keduanya adalah yang
memulai "salam.” (HR. Bukhori: 6065, Muslim: 2559)
Salah satu upaya menyebarkan "salam" diantara kaum muslimin adalah "mengucapkan salam" kepada setiap muslim, walaupun kita tidak
mengenalnya. Hal ini didasari sabda Nabi SAW.:
Dari ‘Abdullah bin Amr bin Ash RA., ada seorang
laki-laki bertanya kepada Nabi SAW.: “Islam
bagaimana yang bagus?” Nabi SAW. "menjawab":
“Engkau memberi makan ( kepada orang yang membutuhkan), "mengucapkan salam" kepada orang yang engkau kenal dan yang tidak engkau kenal.” (HR. Bukhori: 2636, Muslim: 39)
3. Mengulangi "Salam" Tatkala Berjumpa Lagi Walaupun Berselang Sesaat
Bagi seseorang yang telah "mengucapkan salam" kepada saudaranya,
kemudian berpisah, lalu bertemu lagi walaupun perpisahan itu hanya
sesaat, maka dianjurkan mengulang "salam"nya. Bahkan seandainya terpisah
oleh suatu pohon lalu berjumpa lagi, maka dianjurkan "mengucapkan salam",
sebagaimana sabda Nabi sSAW.:“Apabila di
antara kalian berjumpa dengan saudaranya, maka hendaklah "mengucapkan salam" kepadanya. Apabila terhalang oleh pohon, dinding, atau batu
(besar), kemudian dia berjumpa lagi, maka hendaklah dia "mengucapkan salam" (lagi).” (HR. Abu Dawud: 4200.)
4. Tidak Mengganggu Orang yang Tidur Dengan "Salam"nya
Dari Miqdad bin Aswad RA., beliau berkata: “Kami
mengangkat jatah minuman Rasulullah SAW.
(karena beliau belum datang), kemudian beliau datang di malam hari, maka beliau "mengucapkan salam" dengan
"ucapan" yang tidak sampai mengganggu/ membangunkan orang tidur dan dapat
didengar orang yang tidak tidur, kemudian beliau masuk masjid dan
sholat lalu datang (kepada kami) lalu beliau minum (minuman kami).” (HR. Timidzi: 2719 )
5. Tidak Memulai "Ucapan Salam" Kepada Orang Yahudi dan Nasrani
Dari Ali bin Abi Thalib RA., Rasulullah SAW. bersabda: “Janganlah kalian "mengucapkan salam" lebih
dahulu kepada Yahudi dan Nashrani, dan bila kalian bertemu mereka pada
suatu jalan maka desaklah mereka ke sisi jalan yang sempit.”Hadits
ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang mulia dan unggul dari
yang lainnya. Jika mereka "mengucapkan salam" kepada kita, maka balaslah
"salam"nya dengan ucapan ‘Wa ‘alaikum’.
6. Berusaha Membalas "Salam" Dengan yang Lebih Baik atau Semisalnya
Maksudnya, tidak layak kita membalas "salam" orang lain dengan "salam"
yang lebih sedikit. Sebagaimana Allah berfirman yang artinya:“Apabila
kalian diberi "salam"/penghormatan, maka balaslah dengan yang lebih baik
atau balaslah dengan yang serupa.” (QS. An-Nisa’: 86)
Maka dapat disimpulkan bahwa:
1. Hukum memulai "salam" secara umum adalah sunnah. Meskipun hukumnya
sunnah akan tetapi anda sangat ditekankan untuk "mengucapkan salam" kepada
orang lain yang muslim ketika hendak memulai sebuah pembicaraan
sebagaimana Nabi SAW. bersabda “Apabila
engkau menjumpainya engkau berikan "salam" kepadanya” (HR. Muslim dan
Tirmidzi).
2. Hukum "menjawab salam" adalah fardhu kifayah akan
tetapi dalam kondisi tertentu hukumnya bisa menjadi fardhu ‘ain seperti
dalam contoh diatas.
3. "Ucapan salam" ini bisa mendatangkan
kecintaan bagi saudara anda yang muslim sebagaimana Rasulullah SAW. bersabda: ”Maukah kamu aku kutunjukkan kepada sesuatu
yang apabila kamu lakukan kamu akan saling mencintai? Yaitu sebarkanlah
"salam" di antara kamu” (HR. Muslim).
4. "mengucapkan salam" adalah
satu dari sekian banyak penyebab seseorang bisa masuk surga. Rasulullah
SAW. bersabda: ”Wahai manusia, sebarkanlah
"ucapan salam", hubungkanlah tali kekerabatan, berilah makanan, dan
sholatlah pada waktu malam ketika orang-orang tengah tertidur, engkau
akan masuk surga dengan selamat” (HR. Muslim).
5. Dan yang
terakhir, ternyata ada perbuatan yang sunnah yang lebih mulia dari pada
perbuatan fardhu atau wajib yaitu memulai "salam" karena pendahuluan
sesuatu terhadap sesuatu yang lain itu menandakan bahwa sesuatu tersebut
memiliki keutamaan. Padahal kita telah mengetahui, bahwa perbuatan fardhu itu
lebih utama dari pada perbuatan sunnah seperti sholat fardhu itu lebih
utama dari pada sholat sunnah, puasa fardhu itu (Semisal puasa Ramadhan)
lebih utama dari pada puasa sunnah dan contoh ini adalah dua dari sekian
banyak contoh yang menarik. Bahkan ada sholat sunnah akan tetapi
hukumnya wajib karena adanya sebab tertentu.
Sumber:
1. https://id-id.facebook.com/.../hukum-mengucapkan...s...
2. https://www.facebook.com/permalink.php?story...
3. muslimah.or.id/.../ucapkanlah-salam-jawablah-salam.h...
4. peutrang.blogspot.sg › Agama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar