"Desa", atau udik, menurut definisi "universal", adalah sebuah aglomerasi permukiman di area per"desa"an (rural).
Di Indonesia, istilah "desa" adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala "Desa".
Sebuah "desa"merupakan kumpulan dari beberapa unit pemukiman kecil yang
disebut kampung (Banten, Jawa Barat) atau dusun (Yogyakarta) atau banjar
(Bali) atau jorong (Sumatera Barat).
Kepala "Desa" dapat disebut dengan
nama lain misalnya Kepala Kampung atau Petinggi di Kalimantan Timur, Klebun di Madura, Pambakal di Kalimantan Selatan, Hukum Tua di Sulawesi Utara. Kepala "Desa" adalah pemimpin dari "Desa" di Indonesia. Kepala "Desa" merupakan pimpinan dari pemerintah "Desa".
Masa jabatan Kepala "Desa" adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang
lagi untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Kepala "Desa" tidak
bertanggung jawab kepada Camat, namun hanya dikoordinasikan saja oleh Camat. Jabatan Kepala "Desa" dapat disebut dengan nama lain, misalnya wali nagari (Sumatera Barat), pambakal (Kalimantan Selatan), hukum tua (Sulawesi Utara), perbekel (Bali), kuwu (Cirebon dan Indramayu).
Sejak diberlakukannya otonomi daerah Istilah "desa" dapat disebut dengan nama lain, misalnya di Sumatera Barat disebut dengan istilah nagari, di Aceh dengan istilah gampong, di Papua dan Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut dengan istilah kampung.
Begitu pula segala istilah dan institusi di "desa" dapat disebut dengan
nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat "desa" tersebut. Hal
ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap
asal usul dan adat istiadat setempat.
Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang "Desa", disebutkan bahwa "Desa" adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. "Desa" bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan
merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan "Desa" bukan
merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan, "Desa"
memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam
perkembangannya, sebuah "Desa" dapat ditingkatkan statusnya menjadi
kelurahan.
Kewenangan "Desa" adalah:
-
Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul "Desa";
-
Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada "Desa", yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat;
-
Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
-
Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada "Desa".
Pemerintahan "Desa":
"Desa"memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan "Desa" terdiri atas Pemerintah "Desa" yang meliputi Kepala "Desa" dan Perangkat "Desa", dan Badan Permusyawaratan "Desa" (BPD). Sebagaimana kita ketahui bahwa penyenlenggaraan pemerintahan urusan "Desa" akan selalu membutuhkan dana. Pada uraian berikut akan dijelaskan sumber dana yang ada untuk menunjang berbagai kegiatan di dalam pemerintahan "Desa". Dana atau keuangan yang digunakan sebagai berikut:
Keuangan "Desa"
Penyelenggaraan urusan pemerintahan "Desa" yang menjadi
kewenangan "Desa" didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja "Desa" (APB "Desa"), bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah. Penyelenggaraan
urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah "Desa"
didanai dari APBD. Penyelenggaraan urusan pemerintah yang
diselenggarakan oleh pemerintah "Desa"
Sumber pendapatan "Desa" terdiri atas:
-
Pendapatan Asli "Desa", antara lain terdiri dari hasil usaha "Desa", hasil kekayaan "Desa" (seperti tanah kas "Desa", pasar "Desa", bangunan "Desa"), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong
-
Bagi Hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota
-
Bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
-
Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
-
hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
APB "Desa" terdiri atas bagian Pendapatan "Desa", Belanja "Desa" dan Pembiayaan. Rancangan APB "Desa" dibahas dalam musyawarah
perencanaan pembangunan "Desa". Kepala "Desa" bersama BPD menetapkan APB "Desa" setiap tahun dengan Peraturan "Desa".
Lembaga kemasyarakatan
Di "Desa" dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan, yakni
lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan
merupakan mitra pemerintah "Desa" dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga
kemasyarakatan ditetapkan dengan Peraturan "Desa". Salah satu fungsi
lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan penyaluran
aspirasi masyarakat dalam pembangunan. Hubungan kerja antara lembaga
kemasyarakatan dengan Pemerintahan "Desa" bersifat kemitraan, konsultatif
dan koordinatif.
Pembentukan "Desa"
"Desa"dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan
memperhatikan asal-usul "Desa" dan kondisi sosial budaya masyarakat
setempat. Pembentukan "Desa" dapat berupa penggabungan beberapa "Desa", atau
bagian "Desa" yang bersandingan, atau pemekaran dari satu "Desa" menjadi dua "Desa" atau lebih, atau pembentukan "Desa" di luar "Desa" yang telah ada.
"Desa" dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi
kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah "Desa" bersama BPD dengan
memperhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat. "Desa" yang berubah
menjadi Kelurahan, Lurah dan Perangkatnya diisi dari pegawai negeri
sipil.
"Desa"yang berubah statusnya menjadi Kelurahan,
kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang
bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat.
Pembagian administratif
Dalam wilayah "Desa" dapat dibagi atas dusun, yang
merupakan bagian wilayah kerja pemerintahan "Desa" dan ditetapkan dengan
peraturan "Desa".
Macam-macam Pengertian "Desa"
"Desa"berasal dari kata Deshi dari bahasa Sansekerta, yang
berarti tanah kelahiran atau tanah tumpah darah. "Desa" merupakan suatu
bentuk kesatuan yang berada di luar kota. Pengertian "Desa" itu sendiri
adalah unit pemusatan penduduk yang bercorak agraris dan terletak
relative jauh dari kota. Sutarjo Kartohadikusumo mendefinisikan "Desa"
sebagai suatu kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang
berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.
Ciri-ciri "Desa" :
Menurut Rouceck dan Warren, ciri-ciri masyarakat "Desa" sebagai berikut:
1. Kelompok primer yang mata pencahariannya di kawasan tertentu berperan besar.
2. Komunikasi keluarga terjalin secara langsung, mendalam, dan informal.
3.
Kelompok atau asosiasi dibentuk atas dasar faktor geografis
4.
Hubungan lebih bersifat mendalam dan langgeng
5.
Kehidupan sehari-hari ditandai dengan adanya keseragaman (homogenitas).
6.
Keluarga lebih ditekankan fungsinya sebagai unit ekonomi.
Unsur-unsur "Desa" meliputi:
1. Daerah
yang terdiri atas tanah, lokasi, luas, dan batas geografis setempat.
2. Penduduk yang terdiri atas jumlah, pertambahan,
kepadatan, persebaran, dan struktur
mata pencaharian penduduk.
3. Tata
kehidupan yang meliputi semua pola pergaulan dan ikatan-ikatan pergaulan
warga desa.
Menurut
Bintarto, faktor-faktor geografis yang mempengaruhi struktur keruangan
pada masyarakat "Desa" meliputi:
1)
Unsur lokasi, menyangkut letak fisiografis, ekonomis, dan cultural.
2)
Unsur iklim, menyangkut ketinggian tempat yang berpengaruh terhadap
temperatur.
3)
Unsur air, menyangkut sumber-sumber air, distribusi, dan tata gunanya.
Kendala pembangunan "Desa"
Beberapa kendala yang
berkaitan dengan pembangunan wilayah pe"Desa"an,yaitu:
1)
Kurangnya sarana dan prasarana di pe"Desa"an.
2)
Banyaknya pengangguran.
3)
Kualitas gizi penduduk "Desa" yang rendah.
4) Aparatur "Desa" yang
belum berfungsi dengan baik.
5) Lokasi "Desa" yang terisolisasi dan terpencar satu sama lain.
6) Keterampilan penduduk
yang rendah.
7) Tingkat pendidikan yang
rendah.
8) Tidak seimbangnya
antara jumlah penduduk dengan luas wilayah pertanian.
Sumber:
1. id.wikipedia.org/wiki/Desa
2. www.ut.ac.id/html/suplemen/.../pengertian%20desa.ht...
3. id.wikipedia.org/wiki/Kepala_desa
4. laely.widjajati.facebook.photos/Persawwahan-Di-BLITAR - JAWA TIMUR.......
5. laely.widjajati.facebook.photos/LOMBOK.........TOMAT.............
6. laely.widjajati.facebook.photos/Mau-Bikin-Kripik-Pisang..........
7. laely.widjajati.facebook.photos/Jagoanku.....
8. laely.widjajati.facebook.photos/TANAH-AIRKU-YG-SUBUR-MAKMUR.....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar