Jumat, 25 Oktober 2013

"STANDAR AUDIT APIP"

"Sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/05/M.PAN/03/2008 Tentang "Standar Audit" Aparat Pengawasan Intern Pemerintah ("APIP"), "Standar Audit" adalah kriteria atau ukuran mutu minimal untuk melakukan kegiatan "audit" yang wajib dipedomani oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah ("APIP").
 

Sedangkan yang dimaksud dengan  Aparat Pengawasan Intern Pemerintah ("APIP") adalah Instansi Pemerintah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan, dan terdiri atas: 

1. Badan  Pengawasan  Keuangan  dan  Pembangunan  (BPKP) yang bertang-
gung jawab kepada Presiden; 
2. Inspektorat  Jenderal  (Itjen) /Inspektorat  Utama  (Ittama)/Inspektorat 
yang  bertanggung   jawab  kepada  Menteri/Kepala   Lembaga  Pemerintah 
Non Departtemen (LPND); 
3. Inspektorat Pemerintah Provinsi yang bertanggung jawab  kepada  Guber-
nur, dan; 
4. Inspektorat  Pemerintah  Kabupaten/Kota yang  bertanggung jawab kepada
Bupati/Walikota. 

Pengertian  Pengawasan  intern  itu  sendiri  adalah  seluruh  proses kegiatan 
"audit",reviu, pemantauan, evaluasi,dan kegiatan pengawasan lainnya beru-
pa asistensi, sosialisasi dan konsultansi  terhadap  penyelenggaraan tugas  dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang  telah ditetapkan secara efektif  dan efisien  untuk kepentingan  pimpinan  dalam mewujudkan kepentingan yang baik. 

TUJUAN DAN FUNGSI "STANDAR AUDIT APIP".
 
Tujuan "Standar Audit APIP" adalah untuk:

1. menetapkan prinsip-prinsip dasar yang me representasikan praktik-praktik
"audit" yang seharusnya; 
2. menyediakan   kerangka  kerja  pelaksanaan  dan  peningkatan   kegiatan 
"audit" intern yang memiliki nilai tambah; 

3. menetapkan dasar-dasar pengukuran kinerja "audit"
4. mempercepat perbaikan kegiatan operasi dan proses organisasi; 
5. menilai, mengarahkan dan mendorong "auditor" untuk mencapai tujuan "audit"
6. menjadi pedoman dalam pekerjaan "audit"
7. menjadi dasar penilaian keberhasilan pekerjaan "audit".
 
"Standar Audit" berfungsi sebagai ukuran mutu minimal bagi para "auditor"
dan "APIP" dalam: 
  
1.pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang dapat merepresenta- 
kan praktik-praktik "audit" yang seharusnya, menyediakan  kerangka kerja 
pelaksanaan dan peningkatan kegiatan audit  yang  memiliki  nilai tambah serta menetapkan dasar-dasar pengukuran kinerja "audit"
2. pelaksanaan koordinasi "audit" oleh "APIP"
3. pelaksanaan perencanaan "audit" oleh "APIP";

4. penilaian efektifitas tindak lanjut hasil  pengawasan dan  konsistensi  pe-
penyajian laporan hasil "audit"

Selanjutnya untuk Ruang Lingkup "Standar  Audit  APIP"  lebih lengkapnya 
dapat dibaca dalam  Lampiran  Peraturan  Menteri  Negara  Pendayagunaan
Aparatur Negara  Nomor:  PER/05/M.PAN/03/2008  Tentang  "Standar  Audit"   Aparat Pengawasan Intern Pemerintah ("APIP").

"Standar Audit APIP" sesuai dengan Permenpan di atas wajib dipergunakan
sebagai  acuan   bagi  seluruh "APIP"  dalam  melaksanakan "audit" sesuai 
dengan mandat "audit" masing-masing.

"PERAN INSPEKTORAT DAERAH SEBAGAI PENGAWAS INTERNAL"

"Salah satu faktor utama yang dapat menunjang keberhasilan pelaksanaan pengendalian Intern adalah efektivitas "peran" Aparat "Pengawasan Intern" Pemerintah (APIP). 



Untuk itu, APIP harus terus melakukan perubahan dalam menjalankan proses bisnis guna memberi nilai tambah bagi kementerian negara/lembaga dan penyelenggaraan pemerintahan "daerah". Hal ini sejalan dengan peran "pengawasan intern" untuk mendorong peningkatan efektivitas manajemen risiko (risk management), pengendalian (control) dan tata kelola (governance) organisasi. APIP juga mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan Sistem Pengendalian "Intern" Pemerintah (SPIP) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian "Intern" Pemerintah.
"PERAN INSPEKTORAT DAERAH" SEBAGAI APARAT "PENGAWASAN INTERNAL" PEMERINTAH..
Sebagai Aparat "Pengawasan Internal" Pemerintah ( APIP ), "Inspektorat Daerah" memiliki "peran" dan posisi yang sangat strategis baik ditinjau dari aspek fungsi-fungsi manajemen maupun dari segi pencapaian visi dan misi serta program-program pemerintah. Dari segi fungsi-fungsi dasar manajemen, ia mempunyai kedudukan yang setara dengan fungsi perencanaan atau fungsi pelaksanaan. Sedangkan dari segi pencapaian visi, misi dan program-program pemerintah, "Inspektorat Daerah" menjadi pilar yang bertugas sebagai "pengawas" sekaligus pengawal dalam pelaksanaan program yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 tahun 2011 tentang Kebijakan "Pengawasan" di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan "Daerah" tahun 2012 pada Point Penajaman "Pengawasan" angka 4 menetapkan perumusan "peran" dari "Inspektorat Daerah" Kabupaten/Kota yaitu melakukan :

a. "Pengawasan" terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di "daerah" kabupaten/kota (urusan wajib dan urusan pilihan) dengan menyusun dan menetapkan kebijakan "pengawasan" di lingkungan Penyelenggaraan pemerintahan "daerah" kabupaten/kota.
 
b. "Pengawasan" pelaksanaan urusan pemerintahan desa dengan ruang lingkup:
1) "Pengawasan" pada Pemerintah Desa;
2) "Pengawasan" pelaksanaan tugas pembantuan di Kabupaten/Kota; dan
3) Pemeriksaan khusus terkait dengan adanya pengaduan.
 
c. Pembinaan di lingkungan Penyelenggaraan pemerintahan "daerah" Kabupaten/Kota dan Desa, dengan ruang lingkup:
 
1) Pendampingan/asistensi meliputi:
a) Asistensi dalam penyusunan neraca aset pada unit kerja di lingkungan Penyelenggaraan pemerintahan "daerah" Kabupaten/Kota dan Desa; dan
b) Asistensi penerapan SPIP di lingkungan Penyelenggaraan Pemerintahan "Daerah" Kabupaten/Kota.
 
2) Koordinasi dan sinergitas terhadap:
a) Pelaksanaan Rakorwasnas dan Rakorwasda;
b) Penyusunan Program Kerja "Pengawasan" Tahunan (PKPT) berdasarkan risk based audit plan; dan
c) Pemantauan Tindak Lanjut Hasil "Pengawasan".
"Pengawasan" pada hakekatnya merupakan fungsi yang melekat pada seorang leader atau top manajemen dalam setiap organisasi, sejalan dengan fungs-fungsii dasar manajemen lainnya yaitu perencanaan dan pelaksanaan. Demikian halnya dalam organisasi pemerintah, fungsi "pengawasan" merupakan tugas dan tanggung jawab seorang kepala pemerintahan, seperti di lingkup pemerintah provinsi merupakan tugas dan tanggung jawab Gubernur sedangkan di pemerintah kabupaten dan kota merupakan tugas dan tanggung jawab Bupati dan Walikota. Namun karena katerbatasan kemampuan seseorang, mengikuti prinsip-prinsip organisasi, maka tugas dan tanggung jawab pimpinan tersebut diserahkan kepada pembantunya yang mengikuti alur distribution of power sebagaimana yang diajarkan dalam teori-teori organisasi modern. 

MAKSUD DAN TUJUAN "PENGAWASAN".
 
Maksud "pengawasan" itu dalam rumusan yang sederhana adalah untuk memahami dan menemukan apa yang salah demi perbaikan di masa mendatang. Hal itu sebetulnya sudah disadari oleh semua pihak baik yang mengawasi maupun pihak yang diawasi termasuk masyarakat awam.

Sedangkan tujuan "pengawasan" itu adalah untuk meningkatkan pendayagunaan aparatur negara dalam melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan menuju terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government)

Seiring dengan semakin kuatnya tuntutan dorongan arus reformasi ditambah lagi dengan semakin kritisnya masyarakat dewasa ini, maka rumusan "pengawasan" yang sederhana itu tidaklah cukup dan masyarakat mengharapkan lebih dari sekedar memperbaiki atau mengoreksi kesalahan untuk perbaikan di masa datang, melainkan terhadap kesalahan, kekeliruan apalagi penyelewengan yang telah terjadi tidak hanya sekedar dikoreksi dan diperbaiki akan tetapi harus diminta pertanggungjawaban kepada yang bersalah. Kesalahan harus ditebus dengan sanksi/hukuman, dan  bila memenuhi unsur tindak pidana harus diproses oleh aparat penegak hukum, sehingga membuat efek jera bagi pelaku dan orang lain berpikir seribu kali untuk melakukan hal yang sama, sehingga praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) menjadi berkurang dan akhirnya hilang. Hal seperti itulah yang menjadi cita-cita dan semangat bangsa Indonesia yang tercermin dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Salah satu tuntutan masyarakat untuk menciptakan good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan "daerah" adalah kiprah institusi "pengawas daerah". Sehingga masyarakat bertanya dimana dan kemana lembaga itu, sementara korupsi merajalela. Masyarakat sudah gerah melihat perilaku birokrasi korup, yang semakin hari bukannya kian berkurang tetapi semakin unjuk gigi dengan perbuatannya itu. Bahkan masyarakat memberi label perbuatan korupsi itu sebagai kejahatan yang “luar biasa“, dan biadab, karena diyakini hal itu akan menyengsarakan generasi di belakang hari. Sampai-sampai masyarakat berfikir untuk membubarkan institusi "pengawas daerah" tersebut karena dinilai tidak ada gunanya, bahkan ikut menyengsarakan rakyat dengan menggunakan uang rakyat dalam jumlah yang relatif tidak sedikit.

Secara naluri kegerahan masyarakat itu sebetulnya dapat dipahami, namun berbicara tentang "pengawasan" sebenarnya bukanlah tanggung jawab institusi "pengawas" semata melainkan tanggung jawab semua aparatur pemerintah dan masyarakat pada semua elemen. Karena sebetulnya institusi "pengawas" seperti "Inspektorat Daerah", bukannya berdiam diri, tidak berbuat, tidak  inovatif, adem dan sebagainya. Tetapi jauh dari anggapan itu, insan-insan "pengawas" di "daerah" telah bertindak sejalan dengan apa yang dipikirkan masyarakat itu sendiri. Langkah pro aktif menuju "pengawasan" yang efektif dan efisien dalam memenuhi tuntutan itu telah dilakukan seperti melakukan reorganisasi, perbaikan sistem, pembuatan pedoman dan sebagainya, namun kondisinya sedang berproses dan hasilnya belum signifikan dan terwujud seperti yang diinginkan oleh masyarakat tersebut.


Guna mewujudkan keinginan tersebut diperlukan langkah-langkah pragmatis yang lebih realistis dan sistematis dalam penempatan sumberdaya manusia pada lembaga "pengawas daerah", mulai dari pimpinannya sampai kepada staf/pejabat yang membantu dan memberikan dukungan untuk kesuksesan seorang pimpinan lembaga "pengawas" tersebut. Seorang pimpinan organisasi akan memberikan pewarnaan terhadap organisasi tersebut, dan ia akan berfungsi sebagai katalisator dalam organisasinya, sehingga untuk itu ia harus punya integritas, moralitas dan kapabilitas serta kompetensi yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya.  Sehingga dengan demikian, tugas "pengawasan" yang dilaksanakan merupakan bagian dari solusi, dan bukan bagian dari masalah.

"Inspektorat Daerah" sebagai Aparat "Pengawasan Internal" Pemerintah berperan sebagai Quality Assurance yaitu menjamin bahwa suatu kegiatan dapat berjalan secara efisien, efektif dan sesuai dengan aturannya dalam mencapai tujuan organisasi. Titik berat pelaksanaan tugas "pengawasan"nya adalah melakukan tindakan preventif yaitu mencegah terjadinya kesalahan kesalahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan oleh Satuan Kerja Pemerintah "Daerah" (SKPD) serta memperbaiki kesalahan-kesalahan yang telah terjadi untuk dijadikan pelajaran agar kesalahan-kesalahan tersebut tidak terulang di masa yang akan datang.

Sumber:
1. inspektoratkab.wordpress.com/./peran-inspektorat-daerah-sebagai-peng.
2. https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid...id...
3.laely.widjajati.photos.facebook/Di-Bandara-Hussein-Sastranegara-17-5-2013
4. laely.widjajati.photos.facebook/Add-a-description...
5. laely.widjajati.photos.facebook/nyantai-dulu-ah.....
6. laely.widjajati.photos.facebook/Add-a-description...