Selasa, 08 Oktober 2013

"HUKUM TAJAM KE BAWAH TUMPUL KE ATAS"

"Hukum" begitu mudah mencengkeram rakyat kecil, namun sulit menjangkau kejahatan di tingkat elite. Dengan kata lain, penegakan "hukum tajam ke bawah", tapi "tumpul ke atas".



Dulu ketika jaman Orde Lama,  "hukum" bagaikan sampah yang tiada artinya, bayangkan dahulu itu kalaupun pejabat korupsi seBESAR-BESARnya tidak akan dipertanggungjawabkan masalah "hukum"nya. Seiring berjalannya waktu sampai sekarangpun  masih  dalam perspektif yang sama yaitu “Tajam ke bawah, Tumpul ke atas”. Menyedihkan memang melihat negeri kita yang baru seumur jagung ini,  68 tahun merdeka masih banyak warga/rakyat yang kelaparan di tengah gerlapnya dunia "hukum" di tanah air. Kesal sekaligus gemes terhadap para pejabat maupun politikus  yang kerap menyalahgunakan wewenangnya dalam mengambil keputusan. Maraknya mengambil hak yang bukan miliknya (Korupsi), dan masih banyak lagi. 

Kasus-kasus yang menimpa rakyat kecil seperti AAL, nenek Minah dan pencuri kapuk, melahirkan sebuah ironi. "Hukum" begitu mudah mencengkeram rakyat kecil, namun sulit menjangkau kejahatan di tingkat elite. Dengan kata lain, penegakan "hukum tajam ke bawah", namuni "tumpul ke atas".  Dalam kasus dugaan suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom, misalnya. Kendati penerima suap sudah di"hukum", namun pemberi suap hingga kini belum tersentuh "hukum".

Penegakan "hukum" di negeri ini memang masih layaknya pisau; "tajam ke bawah, tumpul ke atas". Aparat penegak "hukum"; mulai polisi, jaksa dan hakim, sangat begitu garang ketika menangani dan meng"hukum" pelaku kejahatan/tindak pidana dari kaum papa. Garangnya para penegak "hukum" sudah dimulai sejak proses penyidikkan di polisi. Sebut saja ketika ada orang miskin melakukan tindak pidana pencurian ringan –yang motifnya sering kali karena keterdesakan (baca: kemiskinan)- atau tindak pidana ringan lainnya, polisi langsung memproses "hukum", bahkan kerapkali pelaku langsung ditahan. Alasan normatif “kaku” yang seringkali dipakai adalah karena alasan objektif dan alasan subjektif. Dua alasan ini yang sering pula diterapkan secara berbeda ketika menangani pelaku yang berbeda kasta. Penerapan alasan ini juga yang diterapkan pada kasus; mbah Minah, Basar-Kholil, Aal, dan kaum papa lainnya.

Sementara, sebaliknya aparat penegak "hukum" sangat lembek dan pedang "hukum" terasa "tumpul" ketika menangani atau berhadapan dengan pelaku tindak pidana yang pelakunya dari golongan kasta atas. Sebut saja misalnya kasus-kasus mega skandal pembobolan bank, pajak APBN/D, atau kasus "hukum" yang melibatkan anak pejabat, sebut saja misalnya kasus Rasyid Rajasa.

Saat ini, praktik ketidakadilan "hukum" yang cukup telanjang adalah kasus Rasyid Rajasa yang menjadi terdakwa dalam kasus tabrak mati awal Januari 2013 lalu. Sejak awal, ketidakadilan "hukum" sudah mulai menguap; mulai dari proteksi pelaku ketika kecelakaan lalin terjadi; kejadiannya cenderung “ditutup-tutupi”. Mulai proses "hukum" (baca: penyidikan) di kepolisian, sang pelaku atau tersangka tidak ditahan dengan alasan subjektif polisi, padahal menimbulkan korban meninggal. Bagi polisi, pelaku tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melakukan perbuatan yang sama. Dalam proses penyidikan di kepolisian, sangat kelihatan sekali perlakuan yang berbeda dengan kebanyakan pelaku yang lainnya dengan kasus yang sama.


Perlakuan "hukum" yang sama juga terjadi ketika masuk ke kejaksaan, tersangka juga tidak ditahan, dengan alasan yang nyaris sama pada saat penyidikan. Pada proses "hukum" di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang membuat heran masyarakat luas, adalah dasar "hukum" dan tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU). Rasyid dikenakan dakwaan primer Pasal 310 Ayat 4 subsider Ayat 3 Undang-Undang RI No 22 Tahun 2009 mengenai kelalaian dalam mengemudi yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang RI No 22 Tahun 2009 mengenai kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan. Atas dasar ini, Rasyid dituntut 8 bulan dengan masa percobaan 12 bulan.. Dan akhirnya hakim PN memvonis Rasyid bersalah dengan hukuman 5 bulan dengan masa percobaan 6 bulan. Artinya, putra Hatta Rajasa itu tidak menjalani enam bulan di penjara jika selama 12 bulan tidak melakukan pelanggaran "hukum" yang sama. Rasyid pun tak pernah ditahan sedikitpun.

Publik langsung terperangah melihat tuntutan JPU dan vonis hakim yang super ringan tersebut. Dari tuntutan dan vonis itu, secara yuridis normatif memang tidak ada yang keliru. Namun, tuntutan dan vonis tersebut tentunya sangat menciderai rasa keadilan masyarakat. Bagaimana seandainya kasus yang sama dialami oleh selain Rasyid. Dan fakta membuktikan, dengan kasus yang sama pelakunya di"hukum" cukup berat.

Mungkin masyarakat yang sangat awam masih cuek atau tidaklah mempedulikan apa itu korupsi, apa efek bagi keberlangsungan hidupnya dan apa  pula mudaratnya bagi anak cucunya kelak ketika melihat bangsa yang lahir dari nenek moyangnya yang semangat dalam mengusir penjajah untuk memerdekakan bangsa yang sangat besar ini bernama Indonesia. Lagu Indonesia Raya dinyanyikan di setiap ajang kompetisi olahraga dan bahkan berberapa ada yang menitikkan air mata karena saking banggganya terhadap negara kita yang kita cintai ini yaitu Indonesia.

KETIDAKADILAN "HUKUM".

Keadilan "hukum" bagi kebanyakan masyarakat bagaikan sesuatu barang yang mahal, sebaliknya barang murah bagi segelintir orang (baca: elit). Keadilan "hukum" hanya dimiliki oleh orang-orang yang memiliki kekuatan dan akses politik serta ekonomi saja. Kondisi ini sesuai dengan ilustrasi dari Donald Black (1976:21-23), ada kebenaran sebuah dalil, bahwa Downward law is greater than upward. Maksudnya, tuntutan-tuntutan atau gugatan oleh seseorang dari kelas "atas" atau kaya terhadap mereka yang berstatus rendah atau miskin akan cenderung dinilai serius sehingga akan memperoleh reaksi, namun tidak demikian yang sebaliknya. Kelompok "atas" lebih mudah mengakses keadilan, sementara kelompok marginal atau miskin sangat sulit untuk mendapatkannya (Wignjosoebroto, 2008:187).

Fenomena ketidakadilan "hukum" ini terus terjadi dalam praktik "hukum" di negeri ini. Munculnya pelbagai aksi protes terhadap aparat penegak "hukum" di pelbagai daerah, menunjukkan sistem dan praktik "hukum" kita sedang bermasalah. Menurut Ahmad Ali (2005), supremasi "hukum" dan keadilan "hukum" yang menjadi dambaan masyarakat tak pernah terwujud dalam realitas riilnya, keterpurukan "hukum" di Indonesia malah semakin menjadi-jadi. Kepercayaan masyarakat terhadap law enforcement semakin memburuk.

Gambaran ini yang disebut Satjipto Rahardjo sebagai bentuk krisis sosial yang menimpa aparat penegak "hukum" kita. Berbagai hal yang muncul dalam kehidupan "hukum" kurang dapat dijelaskan dengan baik. Keadaan ini yang kurang disadari dalam hubungannya dengan kehidupan "hukum" di Indonesia (Rahardjo, 2010:17). Praktik-praktik penegakkan "hukum" yang berlangsung, meskipun secara formal telah mendapat legitimasi "hukum" (yuridis-formalistik), namun legitimasi moral dan sosial sangat lemah.

Ada diskriminasi perlakuan "hukum" antara mereka yang memiliki uang dan yang tak memiliki uang, antara mereka yang berkuasa dan yang tak punya kuasa. Keadilan bagi semua hanyalah kamuflase saja. Namun, realita, "hukum" terasa justru dibuat untuk menghancurkan masyarakat miskin dan menyanjung kaum elit. Penegak "hukum" lebih banyak mengabaikan realitas yang terjadi di masyarakat ketika menegakkan undang-undang atau peraturan. Akibatnya, penegak "hukum" hanya menjadi corong dari aturan. Ini tidak lain adalah dampak dari sistem pendidikan "hukum" yang lebih mengedepankan positivisme. Penegak "hukum" seperti memakai kacamata kuda (baca: ber"hukum" dengan UU/pasal) yang sama sekali mengesampingkan fakta sosial. Inilah cara ber"hukum" para penegek "hukum" tanpa nurani dan akal sehat.


Karena itu, di tengah keterpurukan praktik ber"hukum" di negara kita ini yang mewujud dalam berbagai realitas ketidakadilan "hukum", terutama yang menimpa kelompok masyarakat miskin, sudah saatnya kita tidak sekedar memahami dan menerapkan "hukum" secara legalistic-positivistic, yakni cara ber"hukum" yang berbasis pada peraturan "hukum" tertulis semata (rule bound), tapi perlu melakukan terobosan "hukum", yang dalam istilah Satjipto Raharjo (2008), disebut sebagai penerapan "hukum" progresif. Dan salah satu aksi progresivitas "hukum", adalah berusaha keluar dari belenggu atau penjara "hukum" yang bersifat positivistik dan legalistik. Dengan pendekatan yuridis-sosiologis, diharapkan –selain akan memulihkan "hukum" dari keterpurukannya, juga yang lebih riil, pendekatan yuridis-sosiologis diyakini mampu menghadirkan wajah keadilan "hukum" dan masyarakat yang lebih substantif. (Sumber: Sindo, 28 Maret 2013)

Sumber:
1. news.liputan6.com/.../hukum-tajam-ke-bawah-tumpul...
2.gagasanhukum.wordpress.com/.../ketika-hukum-tump...
3. hukum.kompasiana.com/.../tajam-ke-bawah-tumpul-k...
4. laely.widjajati.photos.facebook/ALHAMDULILLAH..... Limpahan-RahmatMU- pd-saat-Dhuha..
5. laely.widjajati.photos.facebook/MANFAAT/KHASIAT-BUNGA-KAMBOJA......
6. laely.widjajati.photos.facebook/HAVE-A- NICE-SUNDAY...... FOR-ALL....