Sabtu, 26 Oktober 2013

"SELAMATAN KEMATIAN (ORANG MENINGGAL) MENURUT AGAMA ISLAM"

"Sebagai "agama" yang mencerahkan dan mencerdaskan, "Islam" membimbing kita menyikapi sebuah "kematian" sesuai dengan hakekatnya yaitu amal shalih, tidak dengan hal-hal duniawi yang tidak berhubungan sama sekali dengan alam sana seperti kuburan yang megah, bekal kubur yang berharga, tangisan yang membahana, maupun pesta besar-besaran".


Bila diantara saudara kita menghadapi musibah "kematian", hendaklah sanak saudara menjadi penghibur dan penguat kesabaran, sebagaimana Rasulullah memerintahkan membuatkan makanan bagi keluarga yang sedang terkena musibah tersebut, dalam hadits:

“Kirimkanlah makanan oleh kalian kepada keluarga Ja’far, karena mereka sedang tertimpa masalah yang menyesakkan”.(HR Abu Dawud (Sunan Aby Dawud, 3/195), al-Baihaqy (Sunan al-Kubra, 4/61), al-Daruquthny (Sunan al-Daruquthny, 2/78), al-Tirmidzi (Sunan al-Tirmidzi, 3/323), al- Hakim (al-Mustadrak, 1/527), dan Ibn Majah (Sunan Ibn Majah, 1/514)

Namun ironisnya kini, justru uang jutaan rupiah dihabiskan tiap malam untuk sebuah "selamatan kematian" yang harus ditanggung keluarga yang terkena musibah. Padahal ketika Rasulullah ditanya shodaqoh terbaik yang akan dikirimkan kepada sang ibu yang telah meninggal, Beliau menjawab ‘air’.
Bayangkan betapa banyak orang yang mengambil manfaat dari sumur yang dibuat itu (menyediakan air bagi masyarakat indonesia yang melimpah air saja sangat berharga, apalagi di Arab yang beriklim gurun), awet dan menjadi amal jariyah yang terus mengalir.

Rasulullah telah mengisyaratkan amal jariyah kita sebisa mungkin diprioritaskan untuk hal-hal yang produktif, bukan konsumtif; memberi kail, bukan memberi ikan; seandainya seorang pengemis diberi uang atau makanan, besok dia akan mengemis lagi; namun jika diberi kampak untuk mencari kayu, besok dia sudah bisa mandiri. Juga amal jariyah yang manfaatnya awet seperti menulis mushaf, membangun masjid, menanam pohon yang berbuah (reboisasi; reklamasi lahan kritis), membuat sumur/mengalirkan air (fasilitas umum, irigasi), mengajarkan ilmu, yang memang benar-benar sedang dibutuhkan masyarakat.

Bilamana tidak mampu secara pribadi, toh bisa dilakukan secara patungan. Seandainya dana umat "Islam" yang demikian besar untuk "selamatan" berupa makanan (bahkan banyak makanan yang akhirnya dibuang sia-sia; dimakan ayam; lainnya menjadi isyraf) dialihkan untuk memberi beasiswa kepada anak yatim atau kurang mampu agar bisa sekolah, membenahi madrasah/sekolah "Islam" agar kualitasnya sebaik sekolah faforit (yang umumnya milik umat lain),atau menciptakan lapangan kerja dan memberi bekal ketrampilan bagi pengangguran, niscaya akan lebih bermanfaat. Namun shodaqoh tersebut bukan suatu keharusan, apalagi bila memang tidak mampu. Melakukannya menjadi keutamaan, bila tidak mau pun tidak boleh ada celaan.

Kebanyakan umat "Islam" dalam menjalankan ajaran "agama" ini hanya berdasarkan warisan turun temurun dari apa yang dilakukan oleh nenek moyang mereka dan dari apa yang dikatakan dan dilakukan oleh kyai-kyai mereka begitu saja tanpa menanyakan atau ditunjukkan dalil-dalilnya. Seperti yang difirmankan oleh Allah SWT sebagai berikut:

Dan apabila dikatakan kepada mereka, “Ikutilah apa yang telah Diturunkan Allah,” mereka menjawab, “(Tidak!) Kami mengikuti apa yang kami dapati pada nenek moyang kami (melakukannya).” Padahal, nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa pun, dan tidak mendapat petunjuk. [Q.S. Al-Baqarah : 170]

Padahal sudah kita ketahui semua bahwa sebelum "Islam" datang di negara kita sudah ada "agama"-"agama" selain "Islam". Berakar pada ajaran "agama" nenek moyang kita terdahulu inilah yang dipakai dasar kebanyakan umat "Islam" saat ini dalam menjalankan ajaran "agama", misalnya acara-acara "selamatan" seperti acara "selamatan" 3 hari "orang meninggal", 7 hari, 40 hari, 100 hari, 1000 hari, penggunaan kembar mayang, menginjak telur pada acara pernikahan, acara "selamatan" 7 bulan kehamilan, "selamatan" sepasaran bayi, selapanan bayi, acara "selamatan" pada bulan suro, acara penempatan sesaji-sesaji, acara ruwatan dan sebagainya. Segala macam bentuk "selamatan" itu semua bukan dari ajaran "Islam".  Dicari dalilnya dalam Al Qur’an maupun dalam Sunnah Rasulullah pun tidak akan ditemukan karena itu memang bukan dari ajaran"Islam" . (Untuk mendapatkan informasi yang sahih, silakan mengunduh file audio ceramah mantan pendeta Hindu, ustadz Abdul Aziz, di menu DOWNLOAD pada blog ini, atau di sini: –> Abdul Aziz).

Apapun bentuk dan tujuannya, "selamatan" itu adalah perbuatan syirik, dosa besar yang tidak akan diampuni oleh Allah SWT karena itu perbuatan mensekutukan Allah. Dan yang lebih mencengangkan lagi, yang membuat hati kita menangis adalah bahwa sebenarnya segala macam bentuk "selamatan" tersebut adalah ajaran dari "agama" Hindu dan dalil-dalilnya tertulis dalam kitab Weda. Sungguh sangat menyedihkan ternyata kita selama ini sebagai orang "Islam" tapi mengamalkan ajaran dari "agama" Hindu. Informasi ini saya peroleh dari ceramah pengajian yang disampaikan Ustadz Abdul Aziz, yang mana Ustadz Abdul Aziz ini adalah mantan seorang pendeta Hindu dari kasta Brahmana yang sudah mendapat hidayah-Nya dengan memeluk "agama Islam".

Kalau kita mengaku ber"agama Islam" seharusnya kita tinggalkan segala amalan-amalan yang tidak kita ketahui dasar hukumnya, apalagi yang bukan berasal dari ajaran "Islam" itu sendiri. Kalau kita tahu itu bukan dari ajaran "Islam" maka harus kita tinggalkan, jangan campur adukkan antara yang haq dan yang bathil.

“Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam "Islam" secara keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu”. (QS. Al-Baqarah : 208)

Mungkin Anda bisa bilang begini, kita kan orang Jawa yang hidup di tanah Jawa, kita bukan orang Arab. Okelah kalau Anda berpendapat begitu, tapi perlu diingat bahwa "Islam" itu diturunkan bukan hanya untuk orang Arab. Al Qur’an kitab suci umat "Islam" ini diturunkan oleh Allah SWT untuk seluruh umat manusia, bukan hanya untuk umat "Islam" di Arab saja tapi untuk seluruh umat manusia, bahkan bukan hanya untuk umat "Islam" saja.

Mungkin ada orang atau organisasi yang merasa amaliyahnya dijelek-jelekkan atau dipojokkan dari tulisan ini, tapi sekali lagi tidak ada maksud untuk menjelek-jelekkan atau memojokkan, karena baik buruk itu bukan dari pendapat seseorang walaupun dia seorang kyai sekalipun akan tetapi baik buruk itu menurut Allah SWT. Coba perhatikan hadits-hadits berikut ini:

“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam "agama" kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718)

Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)

Kami (para sahabat Nabi) menganggap berkumpul-kumpul ke rumah ahli mayit,  dan (keluarga si mayit) membuat makanan untuk orang-orang  sesudah dikuburnya itu termasuk meratap. [HR. Ahmad]

Coba direnungkan benar-benar dengan hati yang jernih apa yang saya sampaikan di atas. Tapi semua amalan itu kan tergantung niatnya, innamal a’malu bin niyat, seperti pada hadits berikut ini:

Dari Umar bin Khathab Ra. berkata, “Aku telah mendengar Rasulullah saw.bersabda, “Sesungguhnya segala amalan itu tergantung pada niatnya. Dan sesungguhnya bagi setiap orang apa yang ia niatkan. Maka barang siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, ia akan sampai pada Allah dan Rasul-Nya. Dan barang siapa hijrahnya menuju dunia yang akan di perolehnya atau menuju wanita yang akan dinikahinya, ia akan mendapatkan apa yang dituju.” (HR. Bukhari & Muslim)


Tiga contoh seperti berikut ini:
  1. Kita semua tahu kalau mencuri itu perbuatan dosa dan kita tahu kalau mencari nafkah itu perbuatan baik. Dengan menggunakan dalil di atas (innamal a’malu bin niyat), apakah orang yang sudah tahu kalau mencuri itu dosa kemudian diniatkan untuk mencari nafkah menjadikan perbuatan mencurinya itu jadi perbuatan baik? Tidak kan? Mencuri tetaplah dosa walaupun diniatkan untuk mencari nafkah.
  2. Contoh kedua, ada seorang WTS (maaf hanya sebagai contoh saja), dia tahu kalau perbuatannya itu adalah perbuatan zina, karena tahu kalau zina itu dilaknat oleh Allah maka dia niatkan untuk shodaqoh dengan memberi kenikmatan kepada orang lain, yang dipakai dasar innamal a’malu bin niyat.  Bagaimanakah dengan perbuatan yang dilakukan WTS tersebut? Zina tetaplah zina walaupun niatnya baik.
  3. Contoh ketiga, Si Fulan sedang bepergian dan pada waktu sholat Asar tiba dia mampir di masjid. Waktu masuk masjid Si Fulan mendapati orang yang baru takbiratul ihram untuk melaksanakan sholat. Tanpa pikir panjang Si Fulan langsung bermakmum pada orang tersebut, akan tetapi baru dapat dua rakaat orang tersebut langsung salam, artinya orang tersebut melaksanakan sholat sunnah. Si Fulan pun tidak ikut salam tetapi melanjutkan rakaatnya hingga empat rakaat. Bagaimanakah dengan sholat Si Fulan tadi? Berdasarkan hadits di atas, innamal a’malu bin niyat, orang yang dijadikan imam tersebut tetap mendapatkan pahala sholat sunah, sedangkan Si Fulan yang karena tidak tahu kalau yang dijadikan imam tersebut sholat sunnah maka Si Fulan tetap mendapatkan pahala sholat wajib karena niatnya memang sholat wajib.
Berdasarkan ketiga contoh di atas coba renungkan dengan hati yang jernih untuk menerima kebenaran ajaran "Islam". Bagaimana kalau "selamatan"-"selamatan" itu kita niatkan untuk shodaqoh? Jawabnya bisa Anda temukan dari hasil renungan yang Anda lakukan. Ingat, sekali lagi renungkan dengan hati yang jernih, jangan kedepankan rasa kedengkian.

FATWA PARA ULAMA "ISLAM" DAN IJMA’ MEREKA DALAM MASALAH INI

Apabil para shahabat telah ijma’ tentang sesuatu masalah seperti masalah yang sedang kita bahas ini, maka para tabi’in dan tabi’ut-tabi’in dan termasuk di dalamnya Imam yang empat (Abu Hanifah, Malik, Syafi’iy dan Ahmad) dan seluruh Ulama
"Islam" dari zaman ke zamanpun mengikuti ijma’nya para sahabat yaitu berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan makan-makan di situ adalah haram dan termasuk dari adat/kebiasaan jahiliyyah.

Oleh karena itu, agar  para pembaca yang terhormat mengetahui atas dasar ilmu dan hujjah yang kuat, maka di bawah ini saya turunkan sejumlah fatwa para Ulama
"Islam" dan Ijma’ mereka dalam masalah selamatan kematian.

1. Telah berkata Imamnya para Ulama, mujtahid mutlak, lautan ilmu, pembela Sunnah. Al-Imam Asy-Syafi’iy di ktabnya ‘Al-Um” (I/318).

“Aku benci al ma'tam yaitu berkumpul-kumpul di rumah ahli mayit meskipun tidak ada tangisan, karena sesungguhnya yang demikian itu akan memperbaharui kesedihan"[1]

Perkataan imam kita diatas jelas sekali yang tidak bisa dita'wil atau ditafsirkan kepada arti dan makna lain kecuali bahwa beliau dengan tegas mengharamkan berkumpul-kumpul di rumah keluarga/ahli mayit. Ini baru berkumpul saja, bagaimana kalau disertai dengan apa yang kita namakan disini sebagai Tahlilan ?"

2. Telah berkata Imam Ibnu Qudamah, di kitabnya Al Mughni (Juz 3 halaman 496-497 cetakan baru ditahqiq oleh Syaikh Abdullah bin Abdul Muhsin At Turki):

“Adapun ahli mayit membuatkan makanan untuk orang banyak maka itu satu hal yang dibenci ( haram ). Karena akan menambah kesusahan diatas musibah mereka dan menyibukkan mereka diatas kesibukan mereka [2] dan menyerupai perbuatan orang-orang jahiliyyah.

Dan telah diriwayatkan bahwasannya Jarir pernah bertamu kepada Umar. Lalu Umar bertanya,.Apakah mayit kamu diratapi ?" Jawab Jarir, " Tidak !" Umar bertanya lagi, " Apakah mereka berkumpul di rumah ahli mayit dan mereka membuat makanan ? Jawab Jarir, " Ya !" Berkata Umar, " Itulah ratapan !"

3. Telah berkata Syaikh Ahmad Abdurrahman Al Banna, di kitabnya : Fathurrabbani tartib musnad Imam Ahmad bin Hambal ( 8/95-96) :


"Telah sepakat imam yang empat (Abu Hanifah, Malik, Syafi'i dan Ahmad) atas tidak disukainya ahli mayit membuat makanan untuk orang banyak yang mana mereka berkumpul disitu berdalil dengan hadits Jarir bin Abdullah. Dan zhahirnya adalah HARAM karena meratapi mayit hukumnya haram, sedangkan para Shahabat telah memasukkannya (yakni berkumpul-kumpul di rumah ahli mayit) bagian dari meratap dan dia itu (jelas) haram.

Dan diantara faedah hadits Jarir ialah tidak diperbolehkannya berkumpul-kumpul di rumah ahli mayit dengan alasan ta'ziyah /melayat sebagaimana dikerjakan orang sekarang ini.

Telah berkata An Nawawi rahimahullah : Adapun duduk-duduk (di rumah ahli mayit ) dengan alasan untuk ta'ziyah telah dijelaskan oleh Imam Syafi'i dan pengarang kitab Al Muhadzdzab dan kawan-kawan semadzhab atas dibencinya (perbuatan tersebut)........

Kemudian Nawawi menjelaskan lagi, " Telah berkata pengarang kitab Al Muhadzdzab : “Dibenci duduk-duduk (ditempat ahli mayit ) dengan alasan untuk ta'ziyah. Karena sesungguhnya yang demikian itu adalah muhdats (hal yang baru yang tidak ada keterangan dari "Agama"), sedang muhdats adalah " Bid'ah."

Kemudian Syaikh Ahmad Abdurrahman Al-Banna di akhir syarahnya atas hadits Jarir menegaskan : “Maka, apa yang biasa dikerjakan oleh kebanyakan orang sekarang ini yaitu berkumpul-kupmul (di tempat ahli mayit) dengan alasan ta’ziyah dan mengadakan penyembelihan, menyediakan makanan, memasang tenda dan permadani dan lain-lain dari pemborosan harta yang banyak dalam seluruh urusan yang bid’ah ini mereka tidak maksudkan kecuali untuk bermegah-megah dan pamer supaya orang-orang memujinya bahwa si fulan telah mengerjakan ini dan itu dan menginfakkan hartanya untuk tahlilan bapak-nya. Semuanya itu adalah HARAM menyalahi petunjuk Nabi SAW., dan Salafush shalih dari para shahabat dan tabi’in dan tidak pernah diucapkan oleh seorangpun juga dari Imam-imam "Agama" (kita).

Kita memohon kepada Allah ke"selamatan" !”

4. Al Imam An Nawawi, dikitabnya Al Majmu' Syarah Muhadzdzab (5/319-320) telah menjelaskan tentang bid'ahnya berkumpul-kumpul dan makan-makan di rumah ahli mayit dengan membawakan perkataan penulis kitab Asy -Syaamil dan lain-lain Ulama dan beliau menyetujuinya berdalil dengan hadits Jarir yang beliau tegaskan sanadnya shahih. Dan hal inipun beliau tegaskan di kitab beliau “Raudlotuth Tholibin (2/145).

5. Telah berkata Al Imam Asy Syairoziy, dikitabnya Muhadzdzab yang kemudian disyarahkan oleh Imam Nawawi dengan nama Al Majmu' Syarah Muhadzdzab : "Tidak disukai /dibenci duduk-duduk (ditempat ahli mayit) dengan alasan untuk Ta'ziyah karena sesungguhnya yang demikian itu muhdats sedangkan muhdats adalah " Bid'ah ".

Dan Imam Nawawi menyetujuinya bahwa perbatan tersebut bid’ah. [Baca ; Al-Majmu’ syarah muhadzdzab juz. 5 halaman 305-306]

6. Al Imam Ibnul Humam Al Hanafi, di kitabnya Fathul Qadir (2/142) dengan tegas dan terang menyatakan bahwa perbuatan tersebut adalah " Bid'ah Yang Jelek". Beliau berdalil dengan hadits Jarir yang beliau katakan shahih.

7. Al Imam Ibnul Qayyim, di kitabnya Zaadul Ma'aad (I/527-528) menegaskan bahwa berkumpul-kumpul (di rumah ahli mayit) dengan alasan untuk ta'ziyah dan membacakan Qur'an untuk mayit adalah " Bid'ah " yang tidak ada petunjuknya dari Nabi SAW.

8. Al Imam Asy Syaukani, dikitabnya Nailul Authar (4/148) menegaskan bahwa hal tersebut Menyalahi Sunnah.

9. Berkata penulis kitab ‘Al-Fiqhul Islamiy” (2/549) : “Adapaun ahli mayit membuat makanan untuk orang banyak maka hal tersebut dibenci dan Bid’ah yang tidak ada asalnya. Karena akan menambah musibah mereka dan menyibukkan mereka diatas kesibukan mereka dan menyerupai (tasyabbuh) perbuatan orang-orang jahiliyyah”.

10. Al Imam Ahmad bin Hambal, ketika ditanya tentang masalah ini beliau menjawab : " Dibuatkan makanan untuk mereka (ahli mayit ) dan tidaklah mereka (ahli mayit ) membuatkan makanan untuk para penta'ziyah." [Masaa-il Imam Ahmad bin Hambal oleh Imam Abu Dawud hal. 139]

11. Berkata Syaikhul
"Islam" Ibnu Taimiyyah, " Disukai membuatkan makanan untuk ahli mayit dan mengirimnya kepada mereka. Akan tetapi tidak disukai mereka membuat makanan untuk para penta'ziyah. Demikian menurut madzhab Ahmad dan lain-lain." [Al Ikhtiyaaraat Fiqhiyyah hal.93]

12. Berkata Al Imam Al Ghazali, dikitabnya Al Wajiz Fighi Al Imam Asy Syafi'i (I/79), " Disukai membuatkan makanan untuk ahli mayit."

KESIMPULAN.

Pertama : Bahwa berkumpul-kumpul ditempat ahli mayit hukumnya adalah BID'AH dengan kesepakatan para Shahabat dan seluruh imam dan ulama' termasuk didalamnya imam empat.

Kedua : Akan bertambah bid'ahnya apabila ahli mayit membuatkan makanan untuk para penta'ziyah.

Ketiga : Akan lebih bertambah lagi bid'ahnya apabila disitu diadakan tahlilan pada hari pertama dan seterusnya.

Keempat : Perbuatan yang mulia dan terpuji menurut SUNNAH NABI SAW. kaum kerabat /sanak famili dan para jiran/tetangga memberikan makanan untuk ahli mayit yang sekiranya dapat mengenyangkan mereka untuk mereka makan sehari semalam. Ini berdasarkan sabda Nabi SAW. ketika Ja'far bin Abi Thalib wafat.

"Buatlah makanan untuk keluarga Ja'far ! Karena sesungguhnya telah datang kepada mereka apa yang menyibukakan mereka (yakni musibah "kematian")." [Hadits Shahih, riwayat Imam Asy Syafi'i ( I/317), Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad (I/205)]

Hal inilah yang disukai oleh para ulama kita seperti Syafi’iy dan lain-lain (bacalah keterangan mereka di kitab-kitab yang kami turunkan di atas).

Berkata Imam Syafi’iy : “Aku menyukai bagi para tetangga mayit dan sanak familinya membuat makanan untuk ahli mayit pada hari "kematian"nya dan malam harinya yang sekiranya dapat mengenyangkan mereka, karena sesungguhnya yang demikian adalah (mengikuti) SUNNAH (Nabi).... “ [Al-Um I/317]
 
Begitulah pesan yang dapat saya sampaikan, kalau ada salah dalam penyampaian ataupun ada kesalahan dari apa yang saya sampaikan itu karena kebodohan saya yang belum tahu apa-apa tentang masalah "agama", dan jika ada benarnya itu semata-mata dari Allah SWT. Walau ada perbedaan pendapat dan perbedaan pemahaman namun tetap jaga kerukunan. Yang bisa kita kerjakan bersama-sama mari kita kerjakan bersama, sedangkan yang tidak bisa kita kerjakan bersama karena perbedaan pendapat dan perbedaan pemahaman tersebut mari kita kerjakan sesuai yang kita yakini dan pahami. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Tolong artikel ini disharing biar ummat "Islam" dapat berpikir jernih tentang apa yang mereka amalkan selama ini karena dalam tulisan ini saya sertakan link download dari sumber yang dapat dipercaya kebenarannya.

Sumber:
1. nguditjahjono.widyagama.ac.id/...islam/selamatan-bukan-dari-ajaran-isla...
2. almanhaj.or.id/.../tahlilan-selamatan-kematian-adalah-bidah-munkar-den...
3. muhibbulislam.wordpress.com/.../tahlilan-dalam-pandangan-nu-muham...
4. laely.widjajati.photos.facebook/Ayo-KONDANGAN-dulu..Smoga-Jalanx-Gk...
5. laely.widjajati.photos.facebook/Add-a-description.....
6. laely.widjajati.photos.facebook/NYANTAI-BANGEEET.............
7. hepi.say.photos.facebook/3 angel...-Menyelesaikan-misi..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar