"Karena 
yang sering melaksanakan "i’tikaf" adalah para lelaki, muncul kesan bahwa 
ibadah "i’tikaf" khusus dilaksanakan oleh kaum Adam". 
Sehingga ada anggapan
 bahwa kaum "wanita" tidak disyariatkan untuk melaksanakannya. Bagaimana 
sebenarnya hukum "i’tikaf" ini bagi kaum "wanita" yang juga ingin mendapatkan 
pahala besar melalui ibadah puncak di bulan penuh berkah?
"I’tikaf" termasuk amal shalih yang disyariatkan pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadlan. Dan sesungguhnya Nabi SAW
 biasa ber"i’tikaf" pada sepuluh hari terahir dari Ramadlan itu. Dalam 
Shahih Al-Bukhari (2026) dan Muslim (1172) dari jalur ‘Urwah, dari 
Aisyah radliyallaahu 'anha,
كَانَ 
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ 
الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ 
ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ
"Adalah
 Nabi SAW ber"i’tikaf" pada sepuluh hari terakhir
 dari bulan Ramadlan hingga Allah mewafatkannya. Kemudian "i’tikaf" 
dilanjutkan oleh istri-istri beliau." Hal itu menunjukkan bahwa"i’tikaf"  disyariatkan bagi kaum laki-laki dan wanita. Para ulama juga 
telah berijma’ (bersepakat) "i’tikaf" laki-laki tidak sah kecuali di 
masjid. Mereka berdalil dengan firman Allah SWT,
 وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
"Dan janganlah kamu campuri mereka itu (istri-istrimua), sedang kamu ber"i’tikaf" dalam masjid." (QS. Al-Baqarah: 187) dan juga dengan dasar pelaksanaan Nabi SAW yang di masjid.
Jumhur 
ulama dari kalangan Madhab Hanafi, Maliki, syafi’i, Hambali, dan 
lainnya  berpandangan bahwa kaum "wanita" seperti laki-laki, tidak sah "i’tikaf"nya kecuali di masjid. Maka tidak sah "i’tikaf" yang 
dilaksanakannya di masjid rumahnya. Pendapat ini berbeda 
dengan yang 
dipahami madhab Hambali, mereka berkata, “Sah "i’tikaf" seorang "wanita" 
yang dilaksanakan di masjid rumahnya.” Sedangkan pendapat jumhur jelas 
lebih benar, karena pada dasarnya laki-laki dan "wanita" sama dalam hukum 
kecuali ada dalil yang menghususkannya. Karena itu disyariatkan bagi 
"wanita" yang akan ber"i’tikaf" untuk melaksanakannya di masjid-masjid. 
Namun perlu diketahui, bagi "wanita" yang memiliki suami tidak boleh 
ber"i’tikaf" kecuali dengan izin suaminya menurut pendapat jumhur ulama. 
Nabi SAW telah bersabda,
لَا يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِه
“Janganlah seorang "wanita" berpuasa sementara suaminya ada bersamanya, kecuali dengan seizinnya.” (HR. Al-Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026 dari jalur Thariq Abu al-Zinad, dari Al-A’raj, dari Abu Hurairah radliyallaahu 'anhu)
Apabila 
dalam urusan puasa saja seperti ini maka dalam "i’tikaf" jauh lebih 
(ditekankan untuk mendapat izin dari suaminya), karena hak-hak suaminya 
yang akan terabaikan jauh lebih banyak.
Begitu 
juga perlu diingatkan, bahwa apabila kondisi diamnya seorang "wanita" di 
masjid tidak terjamin keamananya, seperti keberadaannya di situ 
membahayakan bagi dirinya atau akan menjadi tontonan, maka ia tidak 
boleh ber"i’tikaf". Karena itulah para fuqaha’ menganjurkan bagi "wanita" 
apabila ber"i’tikaf" supaya menutup diri dengan kemah dan semisalnya
 
berdasarkan perbuatan Aisyah, Hafshah, Zainab pada masa Nabi SAW. 
Diterangkan dalam Shahih Al-Bukhari (2033) dan Muslim (1173) dari jalur Yahya bin Sa’id bin Amrah, dari Aisyah,
أَنَّ 
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرَادَ أَنْ يَعْتَكِفَ 
فَلَمَّا انْصَرَفَ إِلَى الْمَكَانِ الَّذِي أَرَادَ أَنْ يَعْتَكِفَ 
إِذَا أَخْبِيَةٌ خِبَاءُ عَائِشَةَ وَخِبَاءُ حَفْصَةَ وَخِبَاءُ زَيْنَبَ
“Bahwasanya
 Nabi SAW hendak ber"i’tikaf" Maka ketika 
beliau beranjak ke tempat yang hendak dijadikan ber"i’tikaf" di sana sudah
 ada beberapa kemah, yaitu kemah Aisyah, kemah Hafshah, dan kemah 
Zainab.”
Sumber:
1. www.voa-islam.com/.../bolehkah-wanita-melaksanaka...
2. laely.widjajati.timeline.photos.facebook/AYO-I'TIKAF....
3. laely.widjajati.timeline.photos.facebook/Bismikallahumma-ahya-wa-amuutu
4. laely.widjajati.timeline.photos.facebook/ALHAMDULILLAH ATAS SMUA BERKAH-MU, JADIKANLAH-HAMBA-MU-INI-ORG-YG-PANDAI-BERSYUKUR.....



Tidak ada komentar:
Posting Komentar