"Sosiologi Hukum" diperlukan dan bukan merupakan penamaan yang baru bagi suatu ilmu 
pengetahuan yang telah lama ada". 
Memang, baik ilmu "Hukum" maupun "Sosiologi Hukum" mempunyai pusat perhatian yang sama yaitu "Hukum"; akan 
tetapi sudut pandang ke dua ilmu pengetahuan tadi juga berbeda, dan oleh
 karena itu hasil yang diperoleh ke dua ilmu pengetahuan tadi juga 
berbeda.
"Hukum" 
adalah suatu gejala Sosial Budaya yang 
berfungsi untuk Menerapkan kaidah-kaidah dan pola- pola perikelakuan tertentu terhadap Individu-individu dalam masyarakat. Ilmu hukum 
mempelajari gejala-gejala
 tersebut serta 
menerangkan arti dan maksud kaidah-kaidah tersebut, oleh karena kaidah-kaidah tadi seringkali Tidak jelas. Berbagai 
kaidah "Hukum" yang
 berlaku dalam 
masyarakat harus digolong-golongkan ke dalam suatu klasifikasi yang sistematis, dan ini Juga merupakan salah satu tugas dari ilmu "Hukum". Sebelum masuk
 ke ranah "Sosiologi Hukum", kita bahas terlebih dahulu mengenai apa itu "Hukum". 
PENGERTIAN "HUKUM".
"Hukum" pada
 umumnya diartikan sebagai keseluruhan 
peraturan atau kaedah dalam kehidupan bersama; keseluruhan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan Suatu sanksi. Namun demikian, hingga Sekarang belum diperoleh suatu pengertian "Hukum" yang memadai dengan kenyataan. Hal ini 
dikarenakan "Hukum" memiliki banyak segi dan 
bentuk, sebagaimana diungkapkan oleh Lemaire,
 bahwa "Hukum" itu banyak seginya serta meliputi segala 
lapangan kehidupan manusia yang menyebabkan orang 
tidak mungkin membuat suatu definisi "Hukum" 
yang memadai dan komperhensif. Demikian 
pula Mr. Dr. Kisch mengatakan bahwa oleh karena "Hukum" itu tidak dapat dilihat/ditangkap oleh panca indera, maka sukarlah untuk membuat suatu definisi tentang "Hukum" yang memuaskan umum.
Sekalipun 
demikian, pengertian "Hukum" perlu dikemukakan disini sebagai titik tolak pembahasan selanjutnya. Pengertian yang mungkin diberikan pada "Hukum" adalah sebagai berikut:
a. "Hukum" dalam arti ilmu;
b. "Hukum" dalam arti disiplin atau 
system ajaran tentang kenyataan;
c. "Hukum" dalam arti kaedah atau norma;
d. "Hukum" dalam arti tata hukum atau 
hukum positif tertulis;
e. "Hukum"dalam arti keputusan  pejabat;
f. "Hukum" dalam arti petugas;
g. "Hukum" dalam arti proses pemerintahan
h. "Hukum" dalam arti perilaku yang
 teratur;
i. "Hukum" dalam arti jalinan nilai.
Selain 
pengertian tersebut di atas dapatlah dikemukakan
 beberapa pendapat para ahli.  Menurut
 Van Vollen Hoven, "Hukum" adalah suatu 
gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak 
terus-menerus dalam keadaan bentur dan membentur
 tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala
 lainnya. Demikian pula Soediman 
mendefinisikan "Hukum" sebagai pikiran atau anggapan 
orang tentang adil dan tidak adil mengenai hubungan antar manusia.
Beberapa 
pengertian "Hukum" sebagaimana terurai di 
atas menunjukkan pada kita bahwa "Hukum" 
memiliki banyak dimensi yang sulit untuk 
disatukan, mengingat masing-masing dimensi 
memiliki metode yang berbeda. Secara garis 
besar pengertian "Hukum" tersebut dapat dikelompokkan menjadi tiga (3) pengertian 
dasar : 
Pertama, "Hukum" dipandang sebagai kumpulan ide atau nilai abstrak. Konsekuensi metodologi adalah bersifat filosofis.
Kedua, "Hukum" dilihat sebagai suatu sistem peraturan-peraturan yang  abstrak, pmaka pusat perhatian terfokus pada "Hukum" sebagai suatu lembaga yang benar-benar otonom, yang biasa kita bicarakan 
sebagai subyek tersendiri
 terlepas dari kaitannya
 dengan hal-hal di luar peraturan-peraturan tersebut. Konsekuensi metodologinya adalah bersifat normatif-analitis.
Ketiga, "Hukum" dipahami Sebagai 
sarana/alat untuk mengatur masyarakat, 
maka metode yang dipergunakan
 adalah metoda "Sosiologis". Pengertian 
ini mengkaitkan "Hukum" untuk mencapai 
tujuan-tujuan serta Memenuhi kebutuhan-kebutuhan konkrit dalam masyarakat. 
PENGERTIAN "SOSIOLOGI HUKUM".
"Sosiologi 
Hukum" merupakan cabang Ilmu yang termuda dari cabang ilmu "Hukum" yang lain, hal itu tampak pada Hasil karya tentang "Sosiologi Hukum" Yang hingga kini masih sangat sedikit.  Hal itu di karenakan eksistensi "Sosiologi Hukum" sebagai ilmu yang baru yang Berdiri sendiri, banyak ditentang oleh para ahli, baik ahli "Hukum" ataupun ahli "Sosiologi".
"Sosiologi Hukum" merupakan suatu Cabang ilmu pengetahuan yang antara Lain meneliti mengapa manusia patuh Pada "Hukum" dan mengapa dia gagal Untuk mentaati "Hukum" tersebut serta Faktor-faktor sosial lain yang mempengaruhinya. "Sosiologi Hukum" merupakan suatu cabang dari "Sosiologi" umum.
Pengertian "Sosiologi Hukum" ini menganalisa bagaimana 
jalannya suatu "Hukum" dalam masyarakat, yang merupakan hal utama bagi 
para pengguna "Hukum" agar tahu betapa berpengaruhnya "Hukum" dalam suatu 
masyarakat, hal inilah yang membuat betapa harus kita belajar mengenai 
"Sosiologi Hukum".
Ada pula
 ciri dari "Sosiologi Hukum" yang  Berupa empiris atau berupa gejala masyarakat yang bersifat
 kenyataan dan tidak bersifat spekulatif. Analisa dari "Sosiologi Hukum" ini, diresap
 secara tidak sadar oleh masyarakat, baik secara internal
 maupun eksternal dalam melakukan
 suatu interaksi. Kita dapat Menarik contoh bagaimana masyarakat Meresap analisa "Sosiologi Hukum" secara tidak 
sadar dalam hal kesadaran akan undang-undang.
 LATAR BELAKANG, "SOSIOLOGI HUKUM" senantiasa menguji kesahihan empiris dari suatu peraturan atau pernyataan "Hukum", sehingga mampu memprediksi suatu "Hukum" yang sesuai dan/atau tidak sesuai dengan masyarakat tertentu. "Sosilogi Hukum" bersifat khas ini adalah apakah kenyataan seperti yang Tertera pada peraturan dan harus Menguji dengan data
 empiris.
"SOSIOLOGI HUKUM" ADALAH SUATU CABANG ILMU PENGETAHUAN  yang   secara  empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal-balik antara "Hukum" sebagai gejala sosial, dengan gejala gejala sosial lain. 
Studi yang demikian memiliki beberapa karakteristik, yaitu :
1. "Sosiologi Hukum"  bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap praktek-praktek "Hukum". Apabila praktek itu dibedakan ke dalam pembuatan undang undang, penerapannya, dan pengadilannya, maka ia juga 
mempelajari bagaimana praktek yang terjadi 
dari kegiatan "Hukum" tersebut.
Dengan
 demikian makin jelas sudah tugas dari "Sosiologi Hukum" yaitu mempelajari tingkah laku manusia dalam bidang "Hukum". Menurut Weber,
 tingkah laku ini memiliki dua segi, yaitu “luar” dan “dalam”. Dengan
 demikian "Sosiologi Hukum" tidak hanya menerima tingkah laku yang tampak 
dari luar saja, tetapi juga meperoleh penjelasan yang bersifat internal,
 yaitu meliputi motif-motif tingkah laku seseorang. Apabila
 disini disebut tingkah laku "Hukum" maka "Sosiologi Hukum" tidak 
membedakan antara tingkah laku yang sesuai denagn "Hukum" atau yang 
menyimpang dari kaidah "Hukum", keduanya merupakan obyek pengamatan dari 
ilmu ini.
Contohnya: Lampu Kuning di perempatan 
harusnya pelan-pelan, siap-siap berhenti, tapi dalam kenyataannya malah 
ngebut; Kemudian, lampu merah di perempatan, kalau tidak ada polisi, 
pengemudi terus jalan. Paradigma di Indonesia bahwa, 
Polisi, Hakim, Jaksa, sebagai "Hukum".
"Sosiologi Hukum" senantiasa menguji kekuatan empiris (empircal validity) dari suatu peraturan atau pernyataan "Hukum". Pernyataan yang bersifat khas disini adalah “Bagaimanakah dalam 
kenyataannya peraturan tersebut?”, “Apakah kenyataan seperti yang 
tertera dalam bunyi perturan tersebut?”
Perbedaan yang 
besar antara Pendekatan tradisional yang normatif dan pendekatan "sosiologis" adalah bahwa
 yang pertama menerima saja apa yang 
tertera pada peraturan hukum, sementara yang kedua menguji dengan data (empiris). Misalnya :terhadap putusan pengadilan, pernyataan notaris dan seterusnyaApakah sesuai dengan 
realitas empirisnya?
"Sosiologi Hukum" 
tidak melakukan penilain terhadap "Hukum". Tingkah laku yang Mentaati "Hukum" 
atau yang menyimpang dari "Hukum" sama-sama menjadi obyek dari bahasan 
ilmu ini. Pendekatan yang demikian itu kadang-kadang menimbulkan salah 
paham, seolah-olah "Sosiologi Hukum""Hukum" ingin membenarkan praktek-praktek 
yang melanggar. Sekali lagi bahwa "Hukum" tidak memberikan penilaian, melainkan mendekati "Hukum" Sebagai obyektifitas semata dan Bertujuan untuk menjelaskan terhadap Fenomena "Hukum" yang nyata.
Semua 
perilaku "Hukum" dikaji dalam nilai yang sama tanpa melihat apakah itu 
benar, karena "Sosiologi Hukum" sesungguhnya adalah seinwissenschaaft ( 
ilmu tentang kenyataan). Jadi orang-orang "Sosiologi Hukum" tidak boleh apriori,
 contoh : pelaku pidana tidak bisa dimaknai orang yang selalu jahat.
OBYEK "SOSIOLOGI HUKUM". 
a. Beroperasinya "Hukum" di masyarakat 
(ius operatum) atau Law in Action & pengaruh timbal balik antara "Hukum" dan masyarakat.
b. Dari segi statiknya (struktur) : 
kaidah sosial, lembaga sosial, kelompok sosial& lapisan sosial
c. Dari segi dinamikanya ( proses 
sosial), interaksi dan perubahan sosial
    Menurut  Soetandyo:
Mempelajari "Hukum" sebagai alat Pengendali sosial (by government ).
1.Mempelajari "Hukum" sebagai kaidah sosial. Kaidah moral yang dilembagakan oleh 
pemerintah.
2. 
Stratifikasi sosial dan "Hukum".
3. 
Hubungan perubahan sosial dan perubahan "Hukum".  
Menurut Soerjono Soekanto:
1. "Hukum" 
dan struktur sosial masyarakat.
 "Hukum"
 merupakan Social Value masyarakat.
2. "Hukum", 
kaidah "Hukum" dan kaidah sosial lainnya.
3. 
Stratifikasi sosial dan "Hukum".
4. "Hukum" 
dan nilai sosial budaya.
5. "Hukum" 
dan kekerasan.
6. 
Kepastian "Hukum" dan keadilan "Hukum".
7. "Hukum" 
sebagai alat untuk melakukan perubahan sosial. 
OBYEK SASARAN "SOSIOLOGI HUKUM" adalah  badan-badan yang terlibat dalam  kegiatan penyelenggaraan "Hukum", seperti pengadilan, polisi,
 advokat,  dan lain-lain. 
RUANG LINGKUP "SOSIOLOGI HUKUM": 
 Dalam
 dunia "Hukum", terdapat fakta lain yang tidak diselidiki oleh ilmu "Hukum"
yaitu pola-pola kelakuan ("Hukum") warga-warga masyarakat. 
Ruang Lingkup "Sosiologi Hukum" juga mencakup 2 (dua) hal, yaitu :
1. Dasar-dasar sosial dari "Hukum", contoh: hukum nasional Indonesia, dasar 
sosialnya adalah Pancasila, dengan ciri-cirinya : gotong-royong, 
musyawarah-kekeluargaan.
2. Efek-efek "Hukum" terhadap gejala-gejala sosial lainnya, contoh : UU PMA 
terhadap gejala ekonomi, UU Pemilu dan Partai Politik terhadap gejala 
politik, UU Hak Cipta tahun 1982 terhadap gejala budaza, UU Perguruan 
Tinggi terhadap gejala pendidikan.
Tahap 
tersebut akan tercapai apabila para "Sosiolog" tidak lagi berperan sebagai
 teknisi, akan tetapi lebih banyak menaruh perhatian pada ruang lingkup 
yang lebih luas. Pada tahap ini, seorang "Sosilog" harus siap
 untuk menelaah pengertian legalitas agar dapat menentukan wibawa moral 
dan untuk menjelaskan peran ilmu sosial dalam menciptakan masyarakat 
yang didasarkan pada keseimbangan hak dan kewajiban yang berorientasi 
pada keadilan.( Rule of Law menurut Philip 
Seznick).
KONTRIBUSI "SOSIOLOGI HUKUM" TERHADAP PERKEMBAGAN ILMU "HUKUM".
Bahwa
 perkembangan ilmu "Hukum" di masa depan perlu diarahkan secara lebih 
empiris dan  induktif dari pada kecendrungan yang bersifat deduktif dan 
normatif seperti yang selama ini dikembangkan, ketika pradigma ini tdk 
mampu lagi menerangkan realitas yg diamatinya.OKI, sisa-sisa dari materi
 pendidikan "Hukum" dogmatik baru, diisi dengan materi yang sifatnya 
mengasah nalar. Misalnya Penalaran "Hukum", Metodologi "Hukum", "Sosiologi Hukum", Teori "Hukum" dan Filsafat "Hukum".
2    BEBERAPA MASALAH YANG DISOROTI "SOSIOLLOGI HUKUM". 
a. "Hukum"
 dan Sistem Sosial Masyarakat.
b. Pada
 hakekatnya, hal ini merupakan obyek yang menyeluruh dari "Sosiologi Hukum", oleh karena tidak ada keragu-raguan lagi bahwa suatu sistem "Hukum" 
merupakan pencerminan dari pada suatu sistem sosial dimana sistem "Hukum" 
tadi merupakan bagiannya.
3    Persamaan-persamaan & perbedaan perbedaan sistem-sistem "Hukum".
Penelitian di bidang ini penting bagi Suatu ilmu perbandingan serta untuk dapat Mengetahui apakah
 memang terdapat konsep-konsep "Hukum" yang universal, oleh karena kebutuhan masyarakat setempat memang menghendakinya.
4    Sifat Sistem "Hukum" yang Dualistis
Baik "Hukum" substantif maupun "Hukum" ajektif, di satu pihak berisikan ketentuan-ketentuan tentang bagaimana manusia akan dapat menjalankan serta memperkembangkan kesamaan derajad manusia, menjamin kesejahteraan dan seterusnya. Akan tetapi di lain pihak, "Hukum" dapat menjadi alat yang ampuh untuk mengendalikan warga-warga Masyarakat.
KEGUNAAN "SOSIOLOGI HUKUM". 
5 
b.  Mengetahui efektifitas berlakunya "Hukum"
 positif di dalam masyarakat.
c.  Mampu menganalisis penerapan "Hukum" di dalam masyarakat. 
d.  Mampu mengkonstruksikan fenomena "Hukum" yang terjadi di 
masyarakat. 
e. Mampu mempetakan masalah-masalah sosial dalam kaitan dengan 
penerapan "Hukum"
  di masyarakat.
6  Dari batasan ruang lingkup
 maupun perspektif "Sosiologi Hukum", maka dapt 
dikatakan, bahwa kegunaan "Sosiologi Hukum" adalah sebagai berikut:
a. "Sosiologi Hukum" berguna untuk memberikan kemampuan-kemampuan
 bagi pemahaman terhadap "Hukum" di dalam konteks 
sosial;
b. Penguasaan
 konsep-konsep "Sosiologi Hukum" memberikan kemampuan-kemampuan
 utk mengadakan analisis 
terhadap efektifitas "Hukum" dalam masyarakat, 
baik sebagai sarana pengendalian sosial, 
sarana untuk mengubah masyarakat dan sarana untuk mengatur interaksi Sosial agar mencapai keadaan-keadaan sosial tertentu;
c. "Sosiologi Hukum" memberikan kemungkinan-kemungkinan serta kemampuan untuk 
mengadakan evaluasi terhadap efektifitas "Hukum" di dalam masyarakat. 
7  
     Kegunaan-kegunaan umum tersebut, secara terinci 
dapat dijabarkan sebagai berikut : 
1   1. Pada Taraf Organisasi Dalam Masyarakat.
a. "Sosiologi Hukum" dapat mengungkapkan ideologi dan falsafah yang mempengaruhi perencanaan, pembentukan, 
dan penegakan "Hukum";
b.Dapat diidenfikasikan unsur-unsur kebudayaan manakah yang 
mempengaruhi isi atau substansi "Hukum";
c. Lembaga-lembaga manakah yang sangat 
berpengaruh di dlm pembentukan hukum dan penegakannya.
2. Pada Taraf Golongan Dalam Masyarakat.
a. Pengungkapan dari golongan-golongan manakah yang sangat 
menentukan dalam pembentukan dan penerapan "Hukum";
b. Golongan-golongan manakah di dalam masyarakat yang 
beruntung atau sebaliknya malahan dirugikan dengan adanya "Hukum"-"Hukum" tertentu.
c. Kesadaran "Hukum" dari pada golongan-golongan tertentu dalam masyarakat. 
3. Pada Taraf Individual.
a. Identifikasi terhadap unsur-unsur "Hukum" yang dapat mengubah
 perikelakuan warga masyarakat;
b. Kekuatan, kemampuan, dan kesungguhan hati dari para penegak "Hukum" dalam melaksanakan fungsinya;
c. Kepatuhan dari warga masyarakat 
terhadap "Hukum", baik yang berwujud kaidah-kaidah yang menyangkut 
kewajiban-kewajiban hak, maupun perilaku yang teratur. 
ALASAN MEMPELAJARI "SOSIOLOGI HUKUM". 
a. "Sosiologi Hukum" mempunyai kegunaan dalam 
Praktik "Hukum". 
Seperti yang sudah dibahas 
sebelumnya, ciri dan fungsi dari "Sosiologi Hukum" kemudian dapat dipakai 
dalam praktik "Hukum", dikarenakan apa yang dianalisa berupa empiris, maka
 dalam praktiknya sangat diperlukan, karena berupa hal yang nyata dan 
tidak bersifat abstrak. 
b. Pembaharuan dalam proses "Hukum", Undang-Undang dan 
Kebijakan Sosial.
Dalam sebuah analisa "Sosiologi 
Hukum", maka akan ditemukan mana Undang-Undang, "Hukum" maupun Kebijakan 
Sosial yang diterapkan telah berjalan dengan baik dan mana yang tidak. 
Hasil dari penganalisaan itu, kemudian dapat dijadikan dasar dalam 
pengembangan ataupun pembahuruan dalam semua proses tadi. Dapat dilihat 
bagaimana "Sosiologi Hukum" sangat turut serta dalam pembangunan 
masyarakat Indonesia, terlebih lagi Indonesia berdasarkan "Hukum".  
c. "Hukum" memasuki masa "Sosiologi". 
Seperti yang dipelajari dalam 
Sejarah "Hukum", dulunya "Hukum" dibuat atas dasar kemauan Raja ataupun 
golongan tertentu. Seiring dengan perkembangan zaman, "Hukum" yang 
bersifat dinamis kemudian berubah, hal inilah juga yang menjadi alasan 
mengapa kita mempelajari "Sosiologi Hukum". Perubahan ini, meninjau bahwa 
pembuatan "Hukum" tidak saja hanya melibatkan apa yang dibutuhkan Negara 
tapi apa yang dibutuhkan dalam perkembangan masyarakat atau yang dikenal
 dengan istilah tinjauan empiris. Perkembangan "Hukum" inilah yang Menyebabkan "Hukum" 
masuk ke masa "Sosiologi", karena ditinjau dari apa yang dibutuhkan masyarakat. 
d. Studi tentang "Sosiologi" dalam mempersiapkan "Hukum".
Menjadi mahasiswa "Hukum", hal 
inilah yang menjadi dasar dalam penelitian 
"Hukum" itu sendiri. Dikarenakan Subjek "Hukum"
 itu sendiri adalah Orang maka hal ini 
sangat erat hubungannya dengan interkasi.
 Studi "Sosiologi" inilah yg kerap Dijadikan Mahasiswa dalam analisa suatu 
penerapan "Hukum". 
e. Tujuan dari pembuatan "Hukum" yang efektif yang berfokus 
pada masyaraat. 
Efektif atau tidak efektifnya 
suatu penerapan "Hukum" dalam masyarakat semua itu dapat diketahui melalui analisa empiris. Analisa "Sosiologi" akan mengemukakan
 apakah "Hukum" tersebut efektif dalam penggunaannya dalam masyarakat ataukah masyarakat mengadakan kekebalan terhadap "Hukum" yg diterapkan.
 Contoh-contoh yang dapat kita 
tarik dalam kenyataan yang ada, yaitu contoh Undang-Undangndang- Tentang Pemilu 
Legislatif yang efektif dalam masyarakat dan Undang-Undang APP yang ditolak oleh 
beberapa daerah, sehingga peninjauan ulang harus dilakukan kembali. 
Semua itu ditinjau dari kefokusan masyarakat dalam pelaksanaan 
Undang-Undang tersebut. Hal inilah alasan yang menopang kegiatan belajar
 kita dalam pemahaman "Hukum".
Selain lima poin diatas, adapun 
beberapa alasan lain yang dapat dikemukakan, yaitu: "Hukum" Sebagai Sosial Kontrol, adalah setiap 
kelompok masyarakat selalu ada problem sebagai akibat adanya perbedaan 
antara yang ideal dan yang aktual, antara yang standar dan yang parktis 
yaitu penyimpangan nilai-nilai yang ideal dalam masyarakat.adalah untuk 
menjamin ketertiban bila kelompok itu menginginkan, mempertahankan 
eksistensinya.
 Begitu juga mengenai Fungsi "Hukum"
 dalam kelompok masyarakat adalah menerapkan mekanisme control sosial 
yang akan membersihkan masyarakat dari sampah-sampah masyarakat yang 
tidak dikehendaki. 
"Hukum" Sebagai Alat Untuk Mengubah 
Masyarakat adalah "Hukum" sebagai sosial 
control, dan sebagai alat untuk mengubah masyarakat atau biasa disebut 
social enginnering, sebagai alat pengubah masyarakat adalah dianalogikan
 sebagai suatu proses mekanik.
FAKTOR PENGHAMBAT PERKEMBANGAN "SOSIOLOGI HUKUM". 
- Tidak samanya bahasa kerangka pemikiran yang digunakan antara ahli "Sosiologi" dengan ahli hukum
- Sulitnya bagi para "Sosiologi Hukum" untuk menempatkan dirinya dialam yang normatif
- Pada umumnya para "Sosiolog" dengan begitu saja menerima pendapat bahwa "Hukum" merupakan himpunan peraturan-peraturan yang statis.
- Kadangkala seorang "Sosiolog" merasakan adanya kesulitan-kesulitan untuk menguasai keseluruhan data tentang "Hukum" yang demikian banyaknya yang pernah dihasilkan oleh beberapa generasi ahli-ahli "Hukum"
- Para ahli "Hukum" lebih memusatkan perhatian pada kejadian-kejadian konkret sedangkan para "Sosiolog" menganggap kejadian konkret tersebut sebagai refleksi dari gejala-gajala atau kecenderungan-kecenderungan umum.
2. wonkdermayu.wordpress.com/kuliah-hukum/sosiologi-hukum/ - Cache
3. laely-widjajati-pemreg-sman3-sidoarjo/facebook-photos/ -
4. laely-widjajati.blogspot.com/.../makam-sultan-hasanuddin-makassar.html - Cache
5. laely-widjajati.blogspot.com/.../istana-kerajaan-gowa-balla-lompoa.html - Cache
6.  laely-widjajati-uploud/facebook-photos/ 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar