"Rasulullah SAW. bersabda, "Allah mewahyukan kepadaku untuk menerapkan "perilaku tawadhu" (rendah hati) terhadap kalian sehingga seseorang tidak merasa sombong terhadap yang lainnya dan ridak mendzalimi orang lain". (HR. Muslim).
Sabtu, 26 Mei 2012
Jumat, 25 Mei 2012
"Jangan Amati Dosa Dosa Orang Lain"
"Jangan mengamat-amati "dosa"-"dosa" orang lain seolah-olah anda Tuhan, tetapi perhatikan "dosa"-"dosa" anda sendiri sebagai hamba Tuhan".
Rabu, 23 Mei 2012
Jumlah Mata Wanita"
"Tahukah anda berapa jumlah "mata" seorang "wanita"?
Tiap "wanita" memiliki dua "mata". "Wanita" yang cemburunya berlebihan, memiliki tiga "mata", satu "mata" di sebelah kanan, satu "mata" lagi di sebelah kiri, dan "mata" yang ketiga diarahkan kepada suami.
"Senyuman Paling Indah"
"Tahukah anda "senyuman" yang paling "indah" di dunia ini?"
Se"indah"-"indah" "senyuman" adalah "senyum" yang menembus celah-celah cucuran air mata.
"Akhlak Dunia Akhirat Yang Paling Utama"
"Tahukah anda "akhlak" dunia dan akhirat yang "paling utama"?
Maalik bin Anas ra. berkata:
"Sambunglah silaturahmi dengan orang yang memutus hubungan dengan kamu. Maafkanlah orang yang mendzalimimu dan berilah kepada orang yang tidak memberi suatu apa kepadamu, karena aku medengar Rasulullah SAW. bersabda bahwa perbuatan-perbuatan itu merupakan "akhlak" dunia dan akhirat yang "paling utama".
Senin, 21 Mei 2012
"Hukum Ingkar Janji"
“Tanda-tanda
munafik ada tiga; apabila berbicara dusta, apabila ber"janji" meng"ingkar"i,
dan apabila dipercaya khianat.” (HR. Muslim)
Menepati "janji" adalah
bagian dari iman. Barangsiapa yang tidak menjaga per"janji"annya maka
tidak ada agama baginya. Maka seperti itu pula "ingkar janji", termasuk
tanda kemunafikan dan bukti atas adanya makar yang jelek serta rusaknya
hati.
Seorang mukmin tampil
beda dengan munafik. Apabila dia berbicara, jujur ucapannya. Bila telah
ber"janji" ia menepatinya, dan jika dipercaya untuk menjaga ucapan,
harta, dan hak, maka ia menjaganya. Sesungguhnya menepati "janji" adalah
barometer yang dengannya diketahui orang yang baik dari yang jelek, dan
orang yang mulia dari yang rendahan. (Lihat Khuthab Mukhtarah, hal.
382-383)
Al-Qur`an sangat memperhatikan masalah "janji" dan memberi dorongan serta
memerintahkan untuk menepatinya. Allah SWT. berfirman dalam Surat An-Nahl ayat 91, yang artinya:
ا
ا
“Dan tepatilah
per"janji"an dengan Allah apabila kamu ber"janji" dan janganlah kamu
membatalkan sumpah-sumpah itu sesudah meneguhkannya….”
Allah SWT.
juga berfirman dalam Surat Al-Isra' ayat 34, yang artinya:
“Dan penuhilah "janji",
sesungguhnya "janji" itu pasti dimintai pertanggungjawabannya.”
(Al-Isra`: 34)
Allah SWT. memerintahkan hamba-Nya yang beriman untuk
senantiasa menjaga, memelihara, dan melaksanakan "janji"nya. Hal ini
mencakup "janji" seorang hamba kepada Allah SWT., "janji" hamba dengan hamba, dan "janji" atas dirinya sendiri seperti nadzar.
"Ingkar janji" adalah
akhlak Iblis dan para munafikin. Seruan ini mungkin bisa didengar,
tetapi bagaimana dengan orang yang telah mati hatinya dan
dikuasai oleh setan? Apakah mereka mau dan mampu mendengar?
"Ingkar janji" terhadap siapapun tidak dibenarkan agama Islam, meskipun terhadap
anak kecil. Jika ini yang terjadi, disadari atau tidak, kita telah
mengajarkan kejelekan dan menanamkan pada diri mereka perangai yang
tercela.
Abdullah bin Mas’ud
ra. berkata:
“Kedustaan tidak
dibolehkan baik serius atau main-main, dan tidak boleh salah seorang
kalian men"janji"kan anaknya dengan sesuatu lalu tidak menepatinya.”
(Shahih Al-Adabul Mufrad no. 300)
Hadits Riwayat Ahmad,
Ibnu Hibban, Al-Hakim dan Al-Baihaqi, menjelaskan, bahwa Nabi SAW. bersabda (yang artinya):
“Jagalah enam perkara
dari kalian niscaya aku jamin bagi kalian surga; jujurlah bila
berbicara, tepatilah jika ber"janji", tunaikanlah apabila kalian diberi
amanah, jagalah kemaluan, tundukkanlah pandangan dan tahanlah
tangan-tangan kalian (dari sesuatu yang dilarang).”
Semua orang tidak akan suka kepada orang yang "ingkar
janji". Karenanya, dia akan dijauhi di tengah-tengah masyarakat dan tidak
ada nilainya di mata mereka. Allah berfirman dalam Surat Al-Anfal Ayat 55-56, yang artinya:
“Sesungguhnya
binatang (makhluk) yang paling buruk di sisi Allah ialah orang-orang
kafir, karena mereka itu tidak beriman. (Yaitu) orang-orang yang kamu
telah mengambil per"janji"an dari mereka, sesudah itu mereka mengkhianati
"janji"nya pada setiap kalinya, dan mereka tidak takut (akibat-akibatnya).”
Selasa, 15 Mei 2012
"Apa Itu Ombudsman Republik Indonesia (ORI)?
"Ombudsman" merupakan lembaga
negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan
lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan
lainnya".
Sudah tahukah masyarakat "Indonesia" tentang apa itu "Ombudsman"? Dan apa pula fungsi dan tugas "Ombudsman"? Serta sejauh mana kewenangan "Ombudsman" dalam menjalankan fungsi dan tugasnya?
"Ombudsman" adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi
penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh
penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh
Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum
Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas
menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh
dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau
anggaran pendapatan dan belanja daerah.
"Ombudsman" berkedudukan di ibu kota negara "Republik Indonesia" dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah negara "Republik Indonesia". "Ombudsman" dapat mendirikan perwakilan "Ombudsman" di provinsi dan/atau kabupaten/kota.
"Ombudsman" berkedudukan di ibu kota negara "Republik Indonesia" dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah negara "Republik Indonesia". "Ombudsman" dapat mendirikan perwakilan "Ombudsman" di provinsi dan/atau kabupaten/kota.
Sedangkan "Ombudsman" berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang
diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat
maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, dan BHMN serta
badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan
pelayanan publik tertentu.
Tugas "Ombudsman" adalah:
a. Menerima Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan
pelayanan publik;
b.M elakukan pemeriksaan substansi atas Laporan;
c. Menindaklanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan
"Ombudsman";
d.Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan
Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
e.Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga
pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan;
f. Membangun jaringan kerja;
g. Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan
pelayanan publik; dan
h. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang- undang.
Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, "Ombudsman" berwenang:
a. Meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari Pelapor,
Terlapor, atau pihak lain yang terkait mengenai Laporan yang disampaikan
kepada "Ombudsman";
b. Memeriksa keputusan, surat-menyurat, atau dokumen lain yang ada pada
Pelapor ataupun Terlapor untuk mendapatkan kebenaran suatu Laporan;
c. Meminta klarifikasi dan/atau salinan atau fotokopi dokumen yang
diperlukan dari instansi mana pun untuk pemeriksaan Laporan dari
instansi Terlapor;
d.M elakukan pemanggilan terhadap Pelapor, Terlapor, dan pihak lain yang
terkait dengan Laporan;
e. Menyelesaikan laporan melalui mediasi dan konsiliasi atas permintaan
para pihak;
f.
membuat Rekomendasi mengenai penyelesaian Laporan, termasuk Rekomendasi
untuk membayar ganti rugi dan/atau rehabilitasi kepada pihak yang
dirugikan;
g.
demi kepentingan umum mengumumkan hasil temuan, kesimpulan, dan
Rekomendasi.
Selain wewenang sebagaimana diatas, "Ombudsman" juga berwenang:
a. Menyampaikan saran kepada Presiden, kepala daerah, atau pimpinan
Penyelenggara Negara lainnya guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi
dan/atau prosedur pelayanan publik;
b. Menyampaikan saran kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Presiden,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan/atau kepala daerah agar terhadap
undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya diadakan
perubahan dalam rangka mencegah Mal-administrasi.
Dalam melaksanakan
kewenangannya, "Ombudsman" dilarang mencampuri kebebasan hakim dalam
memberikan putusan. Dalam rangka pelaksanaan tugas
dan wewenangnya, "Ombudsman" tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi,
dituntut, atau digugat di muka pengadilan.
Setiap warga negara "Indonesia" atau penduduk berhak menyampaikan Laporan
kepada "Ombudsman". Penyampaian Laporan kepada "Ombudsman" tersebut tidak dipungut
biaya atau imbalan dalam bentuk apa
pun.
"Ombudsman" membuat laporan berkala dan laporan tahunan:
a. "Ombudsman" menyampaikan laporan
berkala dan laporan tahunan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.
b. Laporan berkala disampaikan setiap 3
(tiga) bulan sekali dan laporan tahunan disampaikan pada bulan pertama
tahun berikutnya.
c. "Ombudsman" dapat menyampaikan laporan
khusus kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden selain laporan
berkala dan laporan tahunan.
d. Laporan tahunan sebagaimana dimaksud, dipublikasikan setelah disampaikan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat dan Presiden oleh "Ombudsman".
Sumber:
1. Undang Undang "Republik Indonesia" No 37 Tahun 2008 Tentang "Ombudsman" "Republik Indonesia".
2. bennythegreat.wordpress.com/.../yuuuk-mengenal-ombudsman-repu...
Minggu, 13 Mei 2012
"Jadilah Orang Tua Angkat Yang Baik"
"Ada beberapa hal yang menjadi alasan sese"orang" untuk meng"angkat" anak. Alasan
untuk menolong anak yang kurang beruntung, keinginan kuat untuk
memiliki keturunan, kecintaan terhadap anak-anak, atau untuk mengatasi
rasa kesepian".
Alasan yang tepat adalah yang menguntungkan bagi anak yang
akan di"angkat", bukan sekadar menguntungkan "orang tua" "angkat" saja . Perlu diingat bahwa meng"angkat" anak sebagai “pancingan” harus
dihindari karena anak bukanlah barang jaminan. Anggapan bahwa dengan
meng"angkat" anak maka si ibu akan lebih mudah memperoleh keturunan bisa
mendatangkan dampak negatif, artinya peng"angkat"an anak dianggap berhasil apabila si ibu
berhasil mendapatkan anak kandung. Menurut penasihat Parents, Farida K.
Yusuf, M.SpEd. Motif “pancingan” tersebut juga membawa dampak buruk bagi
kejiwaan ibu dan anak "angkat". Menerima, mengasuh, dan mendidik anak
merupakan proses yang sulit. Untuk memudahkan proses tersebut, "orang tua" "angkat" harus mengawali dengan niat yang "baik" dan hati yang ikhlas.
Sebelum memutuskan untuk meng"angkat" anak, "orang tua" "angkat" perlu persiapan mental.
"Orang tua" "angkat" perlu mempersiapkan diri bahwa anak yang di"angkat" (diadopsi) mungkin
tidak seperti yang mereka harap dan bayangkan, "baik" dari sifat, fisik,
perilaku, kecerdasan, maupun kesehatan. “Terimalah anak apa adanya, dan
ingatkan diri sendiri tentang niat "baik" yang melatarbelakangi proses peng"angkat"an anak, yaitu ingin menolong dan menyayangi anak yang kurang beruntung,”
kata Farida. Persiapan mental tidak berhenti pada persiapan sebelum meng"angkat" anak.
Setelah bertahun-tahun menjalani hari bersama anak, bisa saja suatu hari
Anda dinyatakan hamil. "Orang tua", terutama ibu, biasanya harus
melakukan penyesuaian ulang terhadap hubungannya dengan anak,” kata
Farida. Jika Anda tidak merefleksikan kembali niat awal meng"angkat" anak
dan mengingat hari-hari ceria bersamanya, bukan tidak mungkin hubungan
harmonis yang sudah terjalin bisa kandas karena kehadiran anak kandung.
Dengan persiapan mental yang kuat, kasih sayang Anda akan terbagi sama
rata antara anak kandung dan anak "angkat" karena keduanya adalah buah
hati Anda.
"Orang tua" "angkat" harus mempunyai wawasan yang luas
dan paradigma berpikir yang maju. "Orang tua" "angkat" harus
menjamin masa
depan anak "angkat" menjadi lebih "baik" lagi dibandingkan dengan masa depan
anak tersebut jika tidak di"angkat". Hak-hak dasar anak "angkat" seperti pendidikan, kesehatan, waktu bermain
dan lain sebagainya juga harus terjamin.
"Orang tua" "angkat" yang "baik" juga harus memahami prinsip-prinsip bagaimana menjadi "orang tua" yang "baik". Prinsip-prinsip itu antara lain:
1. Yang utama, apa yang "orang tua" lakukan.
Hal ini merupakan salah satu prinsip terpenting. Anak-anak memperhatikan "orang tua". Jangan memberikan reaksi yang impulsif.
2. Terlibat dalam kehidupan anak.
Tentu membutuhkan waktu dan "orang tua" perlu menyusun kembali prioritasnya.
Seringkali, ini berarti mengorbankan apa yang ingin dilakukan "orang tua", dengan
melakukan apa yang diinginkan atau diperlukan anak. Selalu siap untuk
anak "orang tua" "baik" secara mental maupun fisik.
3. Sesuaikan dengan karakter anak.
Setiap anak memiliki karakter berbeda. Misalnya, anak kelas 2 SMP yang
mudah merasa terganggu dan cepat marah, nilainya di kelas sangat jelek.
Bisa jadi anak sedang merasa depresi. Memaksanya untuk melakukan
keinginan "orang tua" bukan merupakan jawaban. Jika perlu, permasalahan ini
harus didiagnosa oleh seorang profesional.
4. Menetapkan dan menerapkan aturan.
Bila "orang tua" tidak mengatur perilaku anak dari kecil, "orang tua" akan mengalami
kesulitan pada saat dia lebih besar, terlebih ketika "orang tua" tidak ada di
dekatnya. Aturan yang dipelajari anak dari "orang tua" sejak kecil, akan
membentuk aturan-aturan yang diterapkannya di kemudian hari.
5. Membantu mengembangkan kemandirian.
Memberikan dukungan terhadap kemandiriannya dapat membantunya
mengembangkan arah tujuan yang akan diambil kelak. Banyak "orang tua" salah
mengartikan kemandirian anaknya, dan menyamakannya sebagai pembangkang
dan pemberontak. Anak-anak menuntut kemandirian, karena kemandirian
merupakan bagian dari sifat dasar manusia untuk merasa terkendali, dan
bukan merasa dikendalikan oleh "orang" lain.
6. Bersikap konsisten.
Bila aturan yang diberikan "orang tua" kepada anak berubah-ubah dari hari ke
hari, atau bila "orang tua" memaksa anak melakukan sesuatu hanya untuk waktu
yang sebentar-sebentar, wajar jika anak menjadi bingung. Selalulah
berusaha bersikap konsisten agar anak tumbuh menjadi "orang" yang
konsisten dan tidak bingung dengan tujuan hidupnya.
7. Hindari disiplin kasar.
Janganlah pernah punya keinginan untuk mengalahkan anak. Anak yang
sering ditampar lebih mudah berkelahi dengan anak-anak lain, dan
kemungkinannya lebih besar bagi mereka untuk menjadi penggertak atau
menjadi agresif dalam mengatasi perselisihan dengan "orang" lain. Banyak
kok, cara untuk mendisiplinkan anak, selain main kasar yang malah bisa
menimbulkan sifat agresi.
8. Jelaskan aturan dan keputusan "orang tua".
Umumnya, "orang tua" memberikan penjelasan yang berlebihan pada anak yang
masih kecil, dan memberikan penjelasan yang kurang pada anak yang sudah
remaja. Padahal, sesuatu yang tampaknya jelas bagi "orang tua" belum tentu
jelas bagi anak yang berusia 12 tahun. Anak tidak memiliki
prioritas, penilaian atau pengalaman seperti yang dimiliki "orang tua".
9. Perlakukan anak dengan hormat.
Cara ter"baik" agar anak menghormati "orang tua" adalah dengan memerlakukannya
dengan hormat. "Orang tua" harus memberi ke"baik"an pada anak seperti
ke"baik"an yang diberikan "orang tua" kepada "orang" lain. Berbicaralah dengan cara
yang sopan kepadanya. Hormati pendapatnya. Dengarkan dengan
sungguh-sungguh bila dia berbicara. Anak-anak akan memperlakukan "orang"
lain sebagaimana "orang tua"nya memperlakukannya. Hubungan "orang tua" dengan anak
merupakan pondasi bagi hubungannya dengan "orang" lain.
Ada hal lain lagi yang barangkali kadang dapat menyebabkan suatu permasalahan keluarga, yaitu adanya warisan dari "orang tua" "angkat"nya. Anak "angkat", dalam pewarisan keluarga "angkat", ia tidak
mendapat harta warisan, dan tidak ada bagian tertentu dalam harta
warisan yang ditinggalkan ayah "angkat"nya. Namun apabila "orang tua"
"angkat" ingin menjadi "orang tua" "angkat" yang berbuat "baik" kepada anak "angkat"nya karena telah diasuhnya
sejak kecil, disekolahkan dan memanjakan seperti anak kandungnya
sendiri, Islam membolehkan untuk memberikan sebagian hartanya kepada
anak "angkat"nya dengan cara berwasiat secara tertulis atau diucapkan oleh
ayah "angkat"nya sebelum meninggal dunia, dengan ketentuan tidak melebihi
sepertiga dari harta warisan. Demikian pula hibah, karena wasiat dan
hibah dalam hukum Islam tidak ditentukan secara khusus orang-orang yang
menerimanya.
Firman Allah dalam surat al-Maidah ayat 106 : “Hai "orang"-"orang"
yang beriman, apabila salah se"orang" kamu menghadapi kematian, sedang dia
akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua "orang"
yang adil di antara kamu...”
Dan ketentuan untuk tidak melebihkan
dari sepertiga. Juga diriwayatkan dari Bukhari dan Muslim, dari Sa’ad
bin Abi Waqqash bahwa Wasiat hanya dibolehkan sepertiga dari harta
peninggalan.
Demikianlah jelas keterangan yang diberikan dalam penjelasan mengenai
batasan hak dari seorang anak "angkat". Namun ada hal lain pula selain
itu, konsekuensi hukum dari pembatalan anak "angkat" adalah tidak
boleh memanggil nama anak "angkat" kepada nama "orang tua" "angkat" karena
dengan status anak "angkat" tidak memutuskan ketetapan nasab yang
sebenarnya yaitu ayah biologisnya sendiri. Oleh sebab itu Allah Swt
berfirman dalam surat al-Ahzab ayat 4: “Semua itu adalah perkataan
mulut kamu sendiri dan Allah Swt mengatakan yang sebenarnya, dan
menunjukkan kamu ke jalan yang sebenarnya”. Ayat ini dipertegas
lagi oleh sabda Nabi Muhammad saw dalam hadis riwayat Bukhari dan
Muslim dari Sa’ad bin Abi Waqqash, “Siapa-siapa yang memanggil
sese"orang" kepada yang bukan nama ayahnya, sedangkan dia tau dia bukan
ayahnya maka diharamkan kepadanya masuk surga”.
Dalam Islam, meng"angkat" anak diperbolehkan. Riwayatnya, dulu Nabi Muhammad pernah meng"angkat" (mengadopsi) Zaid. Pada waktu itu Rasulullah menamakannya Zaid Bin Muhammad. Namun kemudian turun ayat yang menyatakan bahwa anak tersebut (Zaid) adalah anak ayahnya. Setelah turun ayat tersebut, maka Zaid pun menggunakan nasab ayah kandungnya, Zain Bin Haritsah”.
Ada syarat yang harus dipenuhi oleh
peng"angkat" anak, dimana "orang" yang meng"angkat" anak itu haruslah memberitahu
tentang jati diri anak tersebut. Sebagian ulama berpendapat bahwa sang
anak "angkat" harus diberitahu siapa "orang tua"nya yang sebenarnya ketika dia sudah
mencapai usia baligh. Walaupun anak "angkat" itu sudah dianggap sebagai anak oleh
"orang tua" "angkat"nya, tetap saja ia tidak berhak atas hak waris sang "orang
tua" "angkat"nya. Ia hanya berhak atas harta yang diwasiatkan padanya, karena ketulusan dan keikhlasan kasih sayang "orang tua" "angkat"nya tentunya. Dan
tentang perwalian (untuk anak "angkat" wanita), tetap harus dicari
wali dari nasab ayah kandungnya. Apabila tidak diketemukan, maka wali hakim
yang berhak jadi walinya.”
Peng"angkat"an anak dalam Islam, merupakam ikatan ukhuwah Islamiah. Islam mewujudkan ikatan ukhuwah dengan menganjurkan
setiap umatnya untuk membantu "orang"-"orang" yang tidak mampu mengasuh
anggota keluarganya dengan cara meng"angkat" anaknya, atau menikahi
janda-janda yang ditinggal suami, namun tetap memperhatikan
aturan-aturan yang ditentukan oleh syariat Islam. Antara lain: tidak
mengganggu hubungan keluarga lama, karena dengan meng"angkat" anak berarti
telah terbentuk keluarga baru berikut hak dan kewajibannya berlaku pada
keluarga baru. Tidak menimbulkan permusuhan dan persengketaan terutama
dalam hal warisan perwalian dan sebagainya. Tidak terjadi kesalah-pahaman,
dan pencampur-adukkan halal-haram dalam keluarga, misalnya anak "angkat"
tidak boleh melihat atau menampakkan auratnya kepada keluarga
"angkat"nya. Tetap menegakkan kebenaran, melarang peng"angkat"an anak
(adopsi) jika merubah prinsip-prinsip hukum Islam seperti merubah
keturunan, perwalian, warisan kemahraman dan lain-lain.
Pesan bagi para "orang tua" "angkat", jadilah "orang tua" "angkat" yang "baik" dan penuh kasih sayang terhadap anak "angkat" Anda. Namun jangan keluar dari syariat Islam yang telah ditetapkan.
Sumber:
1. muzakki.com/.../296-mengadopsi-anak-dalam-islam-bolehkah.html
2. http://www.kompas.com/read/xml/2008/06/07/1715413/9.prinsip.jadi.ortu.yang.baik
3. bangka.tribunnews.com/.../orangtua-angkat-harus-menjamin-masa-d...
4. www.parentsindonesia.com › Solution
Sabtu, 12 Mei 2012
"Trans Studio Makassar - Sulawesi Selatan"
"Menurut penjelasan Guide kami, "Trans Studio Makassar" (TSM) ini, adalah sebuah theme
park indoor yang merupakan salah satu theme park indoor
terbesar di dunia".
"Trans
Studio Makassar", dibangun di atas lahan seluas 2.7 hektar. "Trans
Studio Makassar" theme park menyajikan 21 wahana permainan yang terdiri dari 15
wahana permainan dan 6 wahana utama. Tiket masuk ke "Trans
Studio Makassar" dibagi menjadi
dua macam. Tiket standard seharga Rp.100.000,- untuk bermain di 15 wahana
permainan. Jika ingin menikmati 6 wahana utama yakni Bioskop 4D,
Jelajah, Dunia Lain, Dragons Tower, Magic Thunder Coaster dan Kids
Studio, maka pengunjung harus membayar lagi sebesar Rp.50.000,- . Namun menurut keterangan Guide kami, pada hari Senin s/d Jumat, cukup dengan Rp.100.000,- sudah dapat untuk
bermain di seluruh wahana.
Rombongan kami seluruhnya adalah orang dewasa, namun mereka sepertinya sangat menikmati seluruh permainan yang tersedia di "Trans
Studio Makassar" ini. Selain untuk refreshing, bermain aneka wahana seru seperti di "Trans
Studio Makassar" seolah-olah menguji keberanian para pengunjung.
Pada saat rombongan kami sampai di "Trans
Studio Makassar", pengunjung belum begitu ramai, namun sekitar setengah jam kemudian, pengunjung sudah mulai memadati wahana-wahana permainan yang tersedia.
Wahana di "Trans
Studio Makassar" ini, secara umum tidak terlalu menegangkan. Masih sangat jauh tingkat ketegangannya apabila
dibandingkan dengan Dufan. Sepertinya wahana-wahana di "Trans
Studio Makassar" ini memang lebih
diperuntukkan untuk anak-anak. Permainan paling seru adalah roller
coaster yang di "Trans
Studio Makassar" ini diberi nama magic thunder coaster. Selain itu ada
juga Dragons Tower yang model permainannya seperti wahana Histeria di Dufan Ancol.
Jam 4 sore, rombongan kami meninggalkan "Trans
Studio Makassar" dengan perasaan fresh. Memainkan hampir semua wahana, menikmati alunan musik
akustik secara live dan rombongan kami tidak lupa sambil wisata belanja di "Trans
Studio Makassar" ini. Ini merupakan pengalaman yang tidak terlupakan bagi kami
di hari sabtu yang sangat indah.
Rombongan kami melanjutkan perjalanan wisata ke Pantai Losari untuk menikmati sunset di kala senja (lingsir wengi), kebesaran Allah yang sangat mempesona.
"Makam Sultan Hasanuddin - Makassar Sulawesi Selatan"
"Lokasi "Makam" atau pesarean Pahlawan Nasional "Sultan Hasanuddin"
ini di Kompleks Pe"makam"an Jl. Palantika, Kelurahan Katangka, Kecamatan
Somba Opu, Kabupaten Gowa Makassar Sulawesi Selatan".
"Makam" ini merupakan kompleks pe"makam"an raja-raja Gowa. Di atas "makam" beliau tertera nama
gelar Sang Raja Gowa ke-16 ini, yaitu "Sultan Hasanuddin": Mallombasi Daeng Mattawang
Karaeng Bontomangape Mohammad Bakir Tumenanga Ribulla Pangkawi. Sedangkan di sebelah kiri depan kompleks pe"makam"an ini terdapat sebuah
batu yang bernama 'Tomanurung' atau 'Batu Pelantikan' untuk pelantikan
raja-raja Gowa. Kerajaan atau Ke"sultan"an Gowa
memiliki 36 raja yang berkuasa sejak berdirinya tahun ke-1300 Masehi.
Guide kami sedikit menjelaskan tentang sejarah "Sultan Hasanuddin". "Sultan Hasanuddin" lahir di Makassar Sulawesi Selatan, pada tanggal 12 Januari 1629 dan wafat pada usia 30 tahun di Makassar juga pada tanggal 12 Juni 1670. "Sultan Hasanuddin" adalah Raja Gowa ke 16, lahir dengan nama I Mallombasi Mohammad Bakir Daeng Mattawang Karaeng Bonto Mangepe. Setelah memeluk agama Islam, "Sultan Hasanuddin" mendapat tambahan gelar "Sultan Hasanuddin" Tmenanga Ri Balla Pangkana, namun beliau lebih dikenal dengan "Sultan Hasanuddin" saja. Pada usia 24 tahun (tahun 1655), "Sultan Hasanuddin" diangkat menjadi "Sultan" ke 16 Kerajaan Gowa. Belanda memberi gelar kepada "Sultan Hasanuddin": de Haav van de Oesten artinya Ayam Jantan dari Timur, karena kegigihan dan keberaniannya dalam melawan Kolonial Belanda.
"Sultan Hasanuddin", adalah putera kedua dari "Sultan" Malikussaid, Raja Gowa ke 15. "Sultan Hasanuddin" memerintah Kerajaan Gowa, ketika Belanda yang diwakili Kompeni sedang berusaha menguasai perdagangan rempah-rempah. Gowa merupakan kerajaan besar di wilayah Timur Indonesia yang menguasai jalur perdagangan. Pada tahun 1666, Kompeni di bawah pimpinan Laksamana Cornelis Speelman, berusaha menundukkan kerajaan-kerajaan kecil, namun belum berhasil menundukkan Kerajaan Gowa. Di pihak lain, setelah "Sultan Hasanuddin" naik tahta, "Sultan Hasanuddin" berusaha menggabungkan kekuatan kerajaan-kerajaan kecil di Indonesia bagian Timur untuk melawan Kompeni.
"Sultan Hasanuddin" adalah seorang Pahlawan Nasional yang sangat gigih menentang penjajah Belanda. "Makam" "Sultan Hasanuddin" berlokasi di kompleks pe"makam"an raja-raja Gowa di Katangka Somba Opu Gowa Makassar Sulawesi Selatan. Di kompleks pe"makam"an ini juga di"makam"kan "Sultan" Alauddin (Raja yang mengembangkan agama Islam pertama di Kerajaan Gowa). Dari tulisan yang terukir di "makam"nya, "Sultan Hasanuddin" lahir tahun 1629, menjadi raja tahun 1652, meletakkan jabatan tahun 1668 dan wafat tanggal 12 Juni 1670. Di "makam" "Sultan Hasanuddin" tertera nama Mallombasi Daeng Mattawang Karaeng Bonto Mangepe Mohammad Bakir yang merupakan nama kecil "Sultan Hasanuddin".
Setelah rombongan kami puas di kompleks pe"makam"an "Sultan Hasanuddin", kami segera melanjutlan perjalanan wisata kami ke Trans Studio. Namun sebelumnya kami menikmati wisata kuliner, rombongan kami makan
siang terlebih dahulu di Sop Konro Ratulangi. Namun, menurut saya secara
pribadi, rasanya kayaknya lebih sedap Sop Konro yang ada di Perak
Surabaya. Saya kira hal ini hanya masalah selera, karena saya orang Jawa
Timur, sehingga lidahnya lebih cocok kalau makan Sop Konro yang ada di
Jawa Timur.
Pada hari Kamis 24 Mei 2012, terjadi perusakan pada "makam" "Sultan Hasanuddin". Diduga, pelaku perusakan lebih dari satu orang. Perusakan itu terjadi sekitar pukul 08.00 Wita. Beberapa prasasti dan tugu yang berbentuk ayam jantan itu jatuh menimpa nisan kuburan yang terbuat dari batu zaman dulu. Bahkan, cincin dan permata imitasi yang tidak bernilai raib dibawa pelaku.
Perusakan "Makam" Raja Gowa "Sultan Hasanuddin" di Lakiong, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) terus mendapat kecaman dari berbagai pihak.
Oknum pelaku perusakan "Makam" Pahlawan Nasional "Sultan Hasanuddin" yang terletak di desa Palangtikang "makam" raja-raja Gowa di Kecamatan Somba Opu terus dikejar. "Kami fokus melakukan penyelidikan terhadap pengrusakan situs budaya bersejarah "Makam" "Sultan Hasanuddin" yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab itu," kata Kapolres Gowa AKBP Totok Lisdiarto di Gowa, Kamis (24/5).
"Makam" raja Gowa ke-16 tersebut bukan hanya milik orang Gowa, atau Sulsel, tetapi sudah milik dunia, yang perlu dijaga dan dilestarikan. Karena itu merupakan cagar budaya yang tak ternilai harganya. Begitu juga "makam" Raja Bone Arung Palakka bukan lagi milik orang Bugis, tapi milik kita semua," ujar Syahrul menjelaskan kepada wartawan dalam kunjungannya ke "Makam" Raja Gowa, Sabtu (26/5/2012).
Abdul Halim penjaga "makam" "Sultan Hasanuddin" mengatakan, peristiwa itu baru pertama kali terjadi. Ia menceritakan perusakan "makam" tersebut baru diketahui ketika dirinya. seperti biasa. masuk ke "Makam" di pagi hari. Ia melihat "Makam" "Sultan Hasanuddin" sudah rusak.
"Pagi itu saya baru masuk "makam" dan heran kenapa kunci gembok rusak, setelah saya periksa ke dalam ternyata "makam" "Sultan Hasanuddin" ada yang merusaknya. Lalu saya memanggil orang kemudian saya melapor ke polisi," katanya.
Dia menguraikan, setelah diperiksa, cincin dan permata imitasi yang tidak bernilai hilang, kemudian prasasti dan tugu berlambang ayam jantan di atas "makam" rusak dan jatuh ke tanah menimpa nisan.
"Saya tidak mengetahui motifnya apa, apakah pencurian, kesengajaan atau lainnya, biarkan yang berwajib menyelidiki hingga tuntas," tutur pria yang sudah bekerja menjaga "makam" selama 10 tahun itu.
PERUSAKAN "MAKAM" "SULTAN HASANUDDIN".
Pada hari Kamis 24 Mei 2012, terjadi perusakan pada "makam" "Sultan Hasanuddin". Diduga, pelaku perusakan lebih dari satu orang. Perusakan itu terjadi sekitar pukul 08.00 Wita. Beberapa prasasti dan tugu yang berbentuk ayam jantan itu jatuh menimpa nisan kuburan yang terbuat dari batu zaman dulu. Bahkan, cincin dan permata imitasi yang tidak bernilai raib dibawa pelaku.
Perusakan "Makam" Raja Gowa "Sultan Hasanuddin" di Lakiong, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) terus mendapat kecaman dari berbagai pihak.
Oknum pelaku perusakan "Makam" Pahlawan Nasional "Sultan Hasanuddin" yang terletak di desa Palangtikang "makam" raja-raja Gowa di Kecamatan Somba Opu terus dikejar. "Kami fokus melakukan penyelidikan terhadap pengrusakan situs budaya bersejarah "Makam" "Sultan Hasanuddin" yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab itu," kata Kapolres Gowa AKBP Totok Lisdiarto di Gowa, Kamis (24/5).
"Makam" raja Gowa ke-16 tersebut bukan hanya milik orang Gowa, atau Sulsel, tetapi sudah milik dunia, yang perlu dijaga dan dilestarikan. Karena itu merupakan cagar budaya yang tak ternilai harganya. Begitu juga "makam" Raja Bone Arung Palakka bukan lagi milik orang Bugis, tapi milik kita semua," ujar Syahrul menjelaskan kepada wartawan dalam kunjungannya ke "Makam" Raja Gowa, Sabtu (26/5/2012).
Abdul Halim penjaga "makam" "Sultan Hasanuddin" mengatakan, peristiwa itu baru pertama kali terjadi. Ia menceritakan perusakan "makam" tersebut baru diketahui ketika dirinya. seperti biasa. masuk ke "Makam" di pagi hari. Ia melihat "Makam" "Sultan Hasanuddin" sudah rusak.
"Pagi itu saya baru masuk "makam" dan heran kenapa kunci gembok rusak, setelah saya periksa ke dalam ternyata "makam" "Sultan Hasanuddin" ada yang merusaknya. Lalu saya memanggil orang kemudian saya melapor ke polisi," katanya.
Dia menguraikan, setelah diperiksa, cincin dan permata imitasi yang tidak bernilai hilang, kemudian prasasti dan tugu berlambang ayam jantan di atas "makam" rusak dan jatuh ke tanah menimpa nisan.
"Saya tidak mengetahui motifnya apa, apakah pencurian, kesengajaan atau lainnya, biarkan yang berwajib menyelidiki hingga tuntas," tutur pria yang sudah bekerja menjaga "makam" selama 10 tahun itu.
Sumber:
1. jakarta.okezone.com/.../perusakan-makam-sultan-hasanuddin-tak-bis...
2. oase.kompas.com/.../Budayawan.Sesalkan.Pengrusakan.Makam.Sulta...
"Pantai Losari - Makassar Sulawesi Selatan"
"Indahnya "Pantai Losari" yang berlokasi di
sebelah barat Makassar ini memang sungguh mempesona, apalagi saat
matahari terbenam di senja hari".
"Pantai Losari" ini memang pantai yang
sangat menawan untuk menyaksikan matahari tenggelam di ufuk barat. Sungguh agung kebesaran Illahi Rabbi. Di senja hari sangat banyak pengunjung yang menunggu matahari terbenam. Keindahan alam yang sangat mempesona para wisatawan.
Semburat merah jingga dari mentari yang
akan rebah di kaki cakrawala memantul pada laut di hadapan "Pantai Losari", membawa nuansa dan pesona tersendiri bagi para wisatawan menyaksikannya.
Beberapa perahu nelayan kecil nampak di kejauhan, kian memperkaya warna
senja yang sangat mempesona ini. Gemuruh ombak yang menerpa tanggul "Pantai Losari" bagaikan simphoni syahdu yang membawa suasana terasa kian
sentimental diiringi hembusan angin sepoi-sepoi dari arah laut. Para wisatawan banyak yang mengabadikan peristiwa ini untuk menyimpan kenangan yang sangat indah di "Pantai Losari", dan barangkali juga merupakan
tempat idola para muda mudi dan tempat refreshing bagi keluarga.
"Pantai Losari" ini merupakan landmark Kota
Makassar yang menawarkan keindahan yang sangat eksotis, terutama
saat menyaksikan pemandangan matahari terbenam ketika petang menjelang. Menurut keterangan Guide kami, jaman dulu , sejumlah pedagang makanan
bertenda berderet sepanjang kurang lebih satu kilometer di pesisir "Pantai Losari". Bahkan ada yang sempat menjuluki sebagai “meja
makan terpanjang di dunia”. Hidangan yang disajikan pun sangat beragam,
namun mayoritas didominasi oleh makanan laut, misalnya ikan bakar. Sekarang ini warung-warung tenda yang
menjajakan makanan laut tersebut telah dipindahkan ke sebuah tempat di
depan rumah jabatan Walikota Makassar yang juga masih berada di sekitar "Pantai Losari".
Salah satu hidangan khas dan unik di "Pantai Losari" ini adalah Pisang Epe’. Jenis makanan ini berupa pisang mentah
dibakar, kemudian dipipihkan lalu diberi kuah air gula merah. Untuk
menambah aroma dan kenikmatan Pisang Epe', biasanya sang penjual menambahkan rasa durian
pada campuran kuah gula merah tadi. Makanan ini merupakan makanan andalan bagi penjual di pinggiran "Pantai Losari" ini. Teman kami memesan Pisang Epe' sambil menunggu tergelincirnya matahari di kala senja (lingsir wengi).
Menurut penjelasan Guide kami, setiap minggu pagi, di sepanjang jalan di pinggir "Pantai Losari" ini, ramai oleh orang berolahraga, mulai dari
jogging, senam, bersepeda atau hanya sekadar jalan-jalan menikmati
segarnya udara pagi. Aneka jajanan dan makanan tradisional
tersedia di sepanjang jalan pinggir "Pantai Losari", seperti bubur ayam, bubur kacang ijo, empek-empek Palembang,
es pallu butung, es pisang ijo, soto ayam, gado-gado atau lontong sayur. Katanya harganya sangat murah sekali.
Untuk mencapai
"Pantai Losari" tidak terlalu sulit, karena tempat ini termasuk berada di pusat Kota Makassar.
Sejumlah angkutan umum melintasi jalur Jalan Penghibur yang berada di
pinggiran "Pantai Losari". Sejak direnovasi pada tahun 2006, "Pantai Losari" semakin bersih dan indah, karena termasuk sebagai salah satu ikon andalan
pariwisata Kota Makassar.
Rasanya tidak akan lengkap, apabila anda berwisata ke Makassar tanpa mengunjungi "Pantai
Losari" yang sangat indah ini.
Setelah puas menikmati terbenamnya matahari di kala senja di "Pantai Losari", rombongan kami menuju Rumah Makan "Istana Laut" untuk mengisi perut yang lapar. Perjalanan menuju Rumah Makan "Istana Laut" ini hanya memakan waktu sekitar 15 menit dari "Pantai Losari".
Setelah puas menikmati terbenamnya matahari di kala senja di "Pantai Losari", rombongan kami menuju Rumah Makan "Istana Laut" untuk mengisi perut yang lapar. Perjalanan menuju Rumah Makan "Istana Laut" ini hanya memakan waktu sekitar 15 menit dari "Pantai Losari".
"Istana Kerajaan Gowa - Balla Lompoa - Makasaar"
"Istana Balla Lompoa", adalah salah satu "istana"
Kerajaan Gowa - Makassar yang baru direvitalisasi menjadi Museum".
Menurut Guide kami, "Istana Balla Lompoa"
dibangun pada tahun 1936 oleh Raja Gowa. "Istana Balla Lompoa" ini terletak di kota
Sungguminasa, Gowa, kurang lebih 30 menit perjalanan dari kota Makassar.
Rombongan kami semua turun dan memasuki "Istana Balla Lompoa". Kami berfoto ria di lokasi "Istana Balla Lompoa" ini mulai dari depan, dalam sampai tidak ada tempat yang tersisa.
Pada jaman dahulu "Istana Balla Lompoa" ini berfungsi sebagai
tempat kediaman dan pertemuan para pemangku adat kerajaan Gowa namun saat ini dialih-fungsikan sebagai museum untuk mengenang perjalanan
sejarah Kerajaan Gowa.
Dari luar terlihat bahwa bangunannya didominasi dengan kayu ulin atau kayu besi dengan bentuk rumah panggung seperti rumah khas etnis Makassar. Di ujung atapnya tergantung kepala kerbau sebagai pertanda derajat kebangsawanan pemilik rumah dan akses tangga setinggi hampir 2 meter menuju ruang teras (ruang penerima tamu). Di depan "Istana Balla Lompoa" ini terpasang dengan huruf fiber besar “BALLA LOMPOA” sama dengan yang tertulis di pantai Losari.
Dari luar terlihat bahwa bangunannya didominasi dengan kayu ulin atau kayu besi dengan bentuk rumah panggung seperti rumah khas etnis Makassar. Di ujung atapnya tergantung kepala kerbau sebagai pertanda derajat kebangsawanan pemilik rumah dan akses tangga setinggi hampir 2 meter menuju ruang teras (ruang penerima tamu). Di depan "Istana Balla Lompoa" ini terpasang dengan huruf fiber besar “BALLA LOMPOA” sama dengan yang tertulis di pantai Losari.
Di dalam "Istana Balla Lompoa" ini tersimpan berbagai
perangkat kerajaan serta catatan aktivitas kerajaan Gowa di masa lalu.
Semua benda disusun berdasarkan
kronologis tertentu. Tata ruang dalam "Istana Balla Lompoa" ini diatur sedemikian rupa menyerupai
fungsinya seperti jaman dahulu. Begitu juga tata letak perabotan, baju-baju
adat dan benda-benda kebesaran lainnya seperti mahkota kerajaan,
berbagai manuskrip, senjata , berbagai koleksi alat-alat dan
perlengkapan upacara adat kerajaan semuanya diletakkan sesuai alur dan
terawat dengan baik. Pada saat masuk ke dalam "Istana Balla Lompoa" ini kita serasa dibawa
kembali ke masa-masa lampau saat "Istana Balla Lompoa" ini masih berfungsi dengan baik.
Sejak tahun 2009, "Istana Balla Lompoa" ini
terus dibenahi, mulai dari mengangkat bangunan setinggi 3 meter dari
permukaan tanah (pengangkatannya dilakukan secara manual sampai masuk
rekor MURI) sampai membangun pelataran yang luas. Rencananya renovasi "Istana Balla Lompoa" ini akan berlangsung terus, kawasan "Istana Balla Lompoa" ini akan diperluas sampai
makam Sultan Hasanudin dan "Istana" Temalate (salah satu "istana" terbesar juga di
Kerajaan Gowa). Masih menurut keterangan Guide kami, kedua "istana" ini akan disambung dengan selasar
sehingga akan menjadi rumah kayu terbesar di dunia. Untuk mempercantik
museum, katanya juga akan dilengkapi dengan 36 patung Raja Gowa yang
pernah memimpin salah satu kerajaan terbesar dan paling sukses di
Sulawesi Selatan ini.
Setelah rombongan kami puas berfoto ria di "Istana Balla Lompoa" ini, perjalanan wisata kami lanjutkan ke Makam Pahlawan Nasional Sultan Hasanuddin.
Bagi anda yang belum pernah berwisata ke "Istana Balla Lompoa", sebaiknya anda agendakan untuk berwisata bersama keluarga anda untuk menambah wawasan budaya Nusantara kita - Indonesia. Bhineka Tunggal Ika - tercermin dalam budaya Indonesia yang beraneka ragam.
Jumat, 11 Mei 2012
"Benteng Somba Opu - Makassar"
"Benteng Somba Opu" berlokasi di Jalan Daeng Tata, Kota Makassar, Provinsi
Sulawesi Selatan, Indonesia".
Menurut keterangan Guide kami, "Benteng Somba Opu" berjarak 25 km dari Kota Makassar. Dari arah Jl.
Cendrawasih (sebagai pusat Kota Makassar), perjalanan menuju ke "Benteng Somba Opu" dapat ditempuh
selama 15 menit dengan menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan
umum berupa taksi, ojek, dan pete-pete (mobil mikrolet). Kami naik bus rombongan yang disediakan oleh travel.
Guide kami juga menjelaskan, bahwa "Benteng Somba Opu" ini dibangun oleh Sultan Gowa ke-IX yang bernama Daeng
Matanre Karaeng Tumapa‘risi‘ Kallonna pada tahun 1525. Pada
pertengahan abad ke-16, "Benteng Somba Opu" ini menjadi pusat perdagangan dan
pelabuhan rempah-rempah yang ramai dikunjungi oleh para pedagang asing baik dari Asia maupun dari Eropa. Pada tanggal 24 Juni 1669, "Benteng Somba Opu" ini dikuasai oleh VOC dan
kemudian dihancurkan hingga terendam oleh ombak pasang. Pada tahun
1980-an, "Benteng Somba Opu" ini ditemukan kembali oleh sejumlah ilmuwan. Pada tahun
1990, bangunan "Benteng Somba Opu" yang sudah rusak direkonstruksi sehingga tampak
lebih indah. Saat ini, "Benteng Somba Opu" menjadi sebuah obyek wisata yang
sangat menarik, yaitu sebagai sebuah museum bersejarah.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Guide kami, bahwa "Benteng Somba Opu" dibangun dari tanah liat dan putih telur sebagai
pengganti semen. Secara arsitekturial, "Benteng Somba Opu" ini berbentuk persegi
empat, dengan panjang sekitar 2 km, tinggi 7 hingga 8 meter, dan
luasnya sekitar 1.500 hektar. Seluruh bangunan "Benteng Somba Opu" dipagari dengan
dinding yang cukup tebal, berapa ketebalannya tidak dijelaskan oleh Guide kami. Di dalam "Benteng Somba Opu", terdapat beberapa bangunan
rumah adat Sulawesi Selatan (yang mewakili suku Bugis, Makassar,
Mandar, dan Kajang), sebuah meriam bernama “Baluwara Agung” sepanjang 9
meter dengan berat 9.500 kg, dan sebuah museum yang berisi benda-benda
bersejarah peninggalan Kesultanan Gowa.
Dengan mengunjungi "Benteng Somba Opu" ini rombongan kami dapat memperoleh banyak informasi tentang sejarah
dan kebudayaan dari berbagai suku-bangsa yang ada di Sulawesi Selatan. Di kompleks "Benteng Somba Opu" ini juga disediakan pelayanan Guide yang dapat membantu rombongan kami yang ingin mengetahui tentang segala
sesuatu yang berkaitan dengan "Benteng Somba Opu" ini.
Setelah selesai di "Benteng Somba Opu", rombongan kami melanjutkan perjalanan wisata ke Istana Kebesaran Kerajaan Gowa "Balla Lompoa".