"Sistem Ekonomi Islam" terdiri atas hubungan unit-unit dan pelaku-pelaku "ekonomi" dalam "sistem" itu. "Sistem" ini mempunyai struktur dan dan dalam struktur ini unit-unit serta pelaku "ekonomi" bekerja dan berhubungan satu sama lain dalam putaran lengkap".
Dalam strutktur "sistem ekonomi Islam" terdapat sembilan institusi yang pokok, dengan pengertian bahwa institusi adalah serangkaian norma, aturan tingkah laku atau cara berpikir yang sudah mantap, misalnya hak milik, perusahaan, rumah tangga, pemerintah, uang, pajak pendapatan, perencanaan, serikat kerja, pembentukan keuntungan, gotong royong dan sebagainya.
Sembilan institusi dalam struktur "sistem ekonomi Islam" tersebut adalah:
1. Milik mutlak; yakni bahwa segala sesuatu itu dimiliki oleh Allah secara mutlak, karena Allah adalah Khalik, dan karenanya menjadi Pemilik Mutlak.
2. Milik relatif; Allah sebagai Pemilik mutlak melimpahkan dan mempercayakan kepada kita untuk memiliki secara relatif segala sesuatu untuk dimanfaatkan guna kehidupan kita bersama. Hal ini adalah amanah. Milik relatif dibagi menjadi dua:
a. Pemilikan relatif untuk kepentingan kolektif, misalnya wakaf; dan
b. Milik relatif untuk kepentingan individu, misalnya 'buku saya'.
3. Usaha Swasta; yakni usaha kita dengan mempergunakan pemilikan relatif yang individual itu untuk mencari keuntungan, dengan catatan bahwa membungakan uang sama sekali dilarang.
4. Pasar; baik pasar benda dan jasa untuk konsumsi maupun pasar jasa produksi dan pasar benda modal. Pasar ini berfungsi untuk mengkoordinasikan alokasi sumber di antara berbagai kegiatan "ekonomi", menyesuaikan produksi, konsumsi dan sumber-sumber kepada satu dan lain unit atau pelaku "ekonomi".
5. Tradisi; yakni adat kebiasaan masyarakat yang disampaikan dari generasi ke generasi berikutnya. Tradisi ini berbentuk pola hubungan antara unit-unit dan para pelaku "ekonomi" yang dapat diterima oleh mereka.Dalam per"ekonomi"an modern, meskipun makin menipis namun tidak dapat dihilangkan sama sekali, tradisi ini dapat berbentuk antara lain amal shaleh, pertukaran dan pemberian, tolong-menolong, gotong-royong, sopan-santun, kerja sama guna mengurangi persaingan, persaudaraan dan sebagainya. Dalam "Islam" tradisi demikian ini sangat kuat. Bukan untuk memperlemah per"ekonomi"an, namun justru sebaliknya; dan ditambah lagi bahwa barang dan jasa harus halal, tidak sekedar ditanggung halal, dan tidak merusak lingkungan, karena "Islam" tidak menolak innovasi teknologi dan adanya produk baru.
6. Perataan pendapatan dan kekayaan secara otomatis; terutama dalam "Islam", karena ketaqwaannya, dibayarkan zakat harta, sadakah, infaq dan disamping itu masih ada kewajiban membayar berbagai pajak, supaya harta tidak berkisar di antara yang kaya saja.
7. Dorongan bekerja keras untuk mendapatkan rezki yang halal bagi kehidupan di dunia yang baik sebagai bekal kehidupan di akhirat yang baik pula. Hal ini berlaku bagi unit-unit maupun para pelaku "ekonomi" yang "Islam".
8. Badan-badan atau Organisasi-organisasi; misalnya organisasi pemerintah, organisasi "ekonomi", sosial, pendidikan, kebudayaan, keagamaan dan sebagainya. Badan atau organisasi ini mempunyai mekanisme pengurusan kebutuhan dan persoalan masing-masing; mekanisme ini disebut birokrasi. Birokrasi ini mempunyai tingkat-tingkat kewenangan, peraturan-peraturan yang nampak 'impersonal', pembagian kerja, pemilihan pelamar untuk menjadi karyawan sesuai dengan persyaratan, promosi dan sebagainya.
9. Kekuasaan; kekuasaan ini berasal dari pemilikan faktor-faktor produksi dan kekayaan. Pada dasarnya kekuasaan ini berasal dari Yang Maha Kuasa yang kemudian melimpahkannya kepada manusia. karena manusia telah diberi kebebasan yang bertanggung-jawab, karena pemilikan itupun berasal dari Tuhan. Oleh karena itu kekuasaan inipun relatif pula. Dengan demikian, di pihak lain, kekuasaan ini menimbulkan kepentingan-kepentingan yang seringkali bertentangan satu sama lainnya.
Dari sembilan institusi dalam struktur "sistem ekonomi Islam" itu lima diantaranya terdapat secara implisit dalam model tersebut. Lima institusi dalam struktur "sistem ekonomi Islam" itu adalah: milik mutlak, tradisi, perataan pendapatan secara otomatis, dorongan kerja keras dan kekuasaan.
Dari empat institusi lainnya timbullah sepuluh institusi; dari milik relatif individual timbul pertama rumah tangga wajib zakat dan rumah tangga penerima zakat sebagai nomor dua; dari usaha swasta timbul ketiga perusahaan barang konsumsi dan keempat perasaan benda produksi; dari pasar timbul nomor lima pasar barang konsumsi dan pasar benda-benda produksi sebagai nomor enam serta pasar jasa produksi sebagai nomor tujuh; dari organisasi timbul pemerintah sebagai nomor delapan, baitul mal sebagai nomor sembilan, dan nomor sepuluh badan sosial.
Jadi kesepuluh institusi dalam struktur "sistem ekonomi Islam" itu adalah:
1. Rumah tangga wajib zakat;
2. Rumah tangga penerima zakat;
3. Perusahaan barang konsumsi;
4. Perusahaan benda produksi;
5. Pasar barang konsumsi;
6. Pasar benda-benda produksi;
7. Pasar jasa produksi;
9. Baitul mal; dan
10.Badan sosial.
Dari sepuluh institusi, kecuali rumah tangga penerima zakat, baitul mal dan badan sosial, tujuh institusi lainnya merupakan institusi yang ada dalam "sistem ekonomi" modern.
(Sumber: Sepercik Pemikiran Tentang "Ekonomi Islam", disunting oleh M. Natsir Arsyad.).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar