"Pengakuan anak" adalah "pengakuan" secara hukum dari seorang bapak terhadap "anak"nya yang lahir di luar perkawinan yang sah atas perswetujuan ibu kandung "anak" tersebut."
Instansi yang bertanggung-jawab dalam pengurusan surat pencatatan dan penerbitan kutipan "akta pengakuan anak" adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai berikut:
1. Petugas registrasi bertanggung-jawab pada pengisian formulir, proses verifikasi dan validasi data. Petugas juga bertanggung-jawab merekam data "pengakuan anak" dalam database kependudukan.
2. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bertanggung-jawab pada pemeriksaan akhir, perswetujuan formulir untuk kemudian membuat catatan pinggir pada register "akta" Kelahiran dan Kutipan "Akta" Kelahiran. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bertanggung-jawab menerbitkan Kutipan "Pengakuan Anak".
Persyaratan yang diperlukan untuk memproses "akta pengakuan anak" antara lain:
1. Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah.
2. Surat "Pengakuan Anak" dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung "anak" tersebut.
3. Kutipan "Akta" Kelahiran.
4. Foto copy KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung.
Prosedur pengurusan pencatatan dan penerbitan "akta pengakuan anak" di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai berikut:
1. Petugas memberikan formulir kepada pemohon untuk diisi disertai dengan persyaratan.
2. Petugas menerima dan meneliti permohonan dan persyaratan.
3. Kepala Dinas mencatat pada Register "Pengakuan Anak" kemudian membuat catatan pinggir pada register "akta" kelahiran dan Kutipan "Akta" Kelahiran.
4. Petugas merekam data "pengakuan anak" dalam database kependudukan.
Pengurusan pencatatan dan penerbitan kutipan "akta pengakuan anak" dilaksanakan selama 2 (dua) hari kerja di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Pengurusan pencatatan dan penerbitan kutipan "akta pengakuan anak" dilaksanakan selama 2 (dua) hari kerja di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar