"Sekarang ini, "asuransi" telah memainkan peranan penting dalam pertumbuhan industri sebagaimana halnya dalam organisasi perdagangan, industri, dan pertanian skala besar."
Dalam hal-hal tertentu, "asuransi" bahkan jauh lebih penting dari pada perbankan. Sementara itu, di kalangan masyarakat Muslim timbul dorongan-dorongan yang berkelanjutan dalam komitmen untuk menghidupkan kembali way of life "Islam". Penataan kembali masalah keuangan dan ekonomi merupakan bagian komitmen tersebut, yang juga melibatkan penanganan masalah "asuransi", disamping perbankan.
"Asuransi" didasarkan pada terpikirkannya suatu prinsip ilmiah-sosial yang sangat bermanfaat, dimana dinyatakan bahwa dengan menanamkan sejumlah kecil modal, individu dapat bebas dari kerugian finansial yang mungkin terjadi akibat kecelakaan atau kerusakan, yang kejadiannya dapat diukur secara cukup akurat dalam hubungannya dengan sekelompok besar manusia. Prinsip ini sebagaimana halnya penemuan ilmiah yang lain, merupakan rahmat Allah SWT. Memetik manfaat dari padanya tidak hanyak merupakan hal yang baik, tapi bahkan mutlak perlu bagi kemajuan peradaban. "Asuransi" sedikitpun tidak ada kaitannya dengan perjudian yang dilarang Allah SWT. Sangatlah mungkin menyelenggarakan "asuransi" dalam sistem yang "Islam"i, dengan cara sedemikian rupa, sehingga menjadi rahmat bagi masyarakat, setelah membersihkannya dari unsur yang tidak sesuai. Bunga memang telah merembes dalam pelaksanaan "asuransi" modern, namun bunga tidaklah perlu menjadi bagian dari "asuransi". Sangatlah mungkin menyelenggarakan "asuransi" tanpa bunga.Dalam kaitan ini, amatlah penting masalah apakah "asuransi" harus diserahkan pada perusahaan swasta sebagai satu usaha mencari laba ataukah harus diselenggarakan oleh negara sebagai satu bentuk pelayanan sosial dasar. Sebaiknya, "asuransi" jiwa dan "asuransi" bidang penting lainnya harus dikelola oleh negara, dan penyelenggaraannya harus merupakan bagian dari sistem jaminan dan kesejahteraan sosial umum yang lebih luas. "Asuransi" dalam bidang-bidang tertentu yang tidak begitu penting dapat diserahkan pada perusahaan swasta ataupun dikelola dengan sistem koperasi.
"Asuransi" pada dasarnya bebas dari perjudian dan bunga dan "asuransi" dapat dijalankan secara bersih dari keburukan-keburukan yang dilarang oleh Syari'ah. Transaksi-transaksi tertentu dilarang oleh Al-Qur'an dan Sunnah karena mengandung unsur-unsur yang negatif (keburukan):
1. Paksaan.
2. Eksploitasi atas keadaan yang menekan.
3. Pemalsuan dan penipuan.
4. Ketidaktentuan dan bahaya yang nyata, dan ketidaktahuan, yang mungkin menimbulkan perselisihan.
5. Madharat (kerusakan, kerugian).
Menurut jurisprudensi "Islam", suatu praktek dapat digolongkan halal atau haram tergantung pada ada atau tidaknya keburukan-keburukan tersebut. Transaksi yang bebas dari keburukan-keburukan diatas adalah halal, dan apabila suatu transaksi melayani sesuatu kepentingan ummat manusia yang sah, maka ia tidak hanya diperbolehkan, namun malah dianjurkan dan dikehendaki. "Asuransi" bebas dari semua keburukan-keburukan tadi. Dan lebih jauh lagi, "asuransi" menjaga kepentingan pribadi dan kolektif yang penting.
"Asuransi" merupakan satu kebutuhan dasar manusia. karena kecelakaan dan konsekuensi finansialnya yang memerlukan santunan, "asuransi" merupakan hal-hal yang universal. Kematian mendadak, cacat, penyakit, pengangguran, kebakaran, banjir, badai, tenggelam dan kecelakaan-kecelakaan yang berkaitan dengan transportasi serta kerugian finansial yang disebabkannya, tidaklah tergantung pada tindakan sukarela ataupun pada jenis pekerjaan dan sebagainya. Seringkali korban kecelakaan dan keluarganya jatuh miskin. Dapat dipastikan bahwa efisiensi ekonominya akan terlumpuhkan dengan berat hingga ia menjadi bergantung pada uang dan harta benda. Kenyataan ini menurut "asuransi" untuk diperlakukan sebagai kebutuhan dasar manusia pada lingkup yang sangat luas dari kegiatan-kegiatan dan situasi-situasi manusia.
"Asuransi" (jaminan) sosial bertujuan meringankan orang-orang papa dan miskin dari beban kebutuhan dan kesengsaraan sehingga tidak seorangpun anggota masyarakat yang tidak memperoleh kebutuhan pokoknya --- pangan, sandang, papan, pengobatan dan pendidikan. Standarnya sudah barangtentu tergantung pada perkembangan sosio-ekonomi dan norma-norma yang berlaku. Kesejahteraan umum dan "asuransi" (jaminan) sosial merupakan kewajiban ekonomi paling utama dari suatu negara.
Sistem "Islam" harus menyediakan "asuransi" dengan cara sedemikian rupa, sehingga disamping memenuhi kewajiban jaminan sosial, ia juga menunjang pertumbuhan ekonomi dan keadilan sosial. Kesejahteraan sosial dapat dicapai dengan meringankan beban orang-orang yang kesusahan. Prinsip kesejahteraan sosial menuntut bahwa setiap orang miskin harus diberikan pertolongan tanpa memandang sebab musabab kemiskinannya. Kemiskinan yang disebabkan oleh kecelakaan yang tidak terduga otomatis akan termasuk dalam kategori ini.
Rancangan "asuransi" yang cocok untuk ekonomi "Islam" modern, adalah sebagai berikut:
1. Semua "asuransi" yang menyangkut bahaya pada jiwa manusia, anggota badan, dan kesehatan harus ditangani secara ekslusif di bawah pengawasan negara.
2. "Asuransi" terhadap bahaya yang menyangkut uang dan harta benda juga harus dilaksanakan oleh negara.
3. "Asuransi" simpanan nasabah di bank, haruslah menjadi bagian dari sistem perbankan. "Asuransi" tersebut harus dilaksanakan di bawah pengawasan bank sentral yang didirikan negara. Tetapi transaksi kredit swasta dapat di"asuransi"kan oleh badan-badan swasta atau koperasi.
Sistem "asuransi", jaminan dan kesejahteraan sosial serta keuangan umum yang terkoordinir dengan baik dan harmonis --- harus turut menopang usaha mengembangkan suatu lingkungan yang kondusif bagi restorasi efisiensi ekonomi, bagi usaha perluasan dan pengembangan, sementara menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar manusia dan supremasi keadilan sebagai cita sosial.
(Sumber: "Asuransi" Di Dalam "Islam", oleh Muhammad Nejatullah Siddiqi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar