"Kebudayaan" setiap bangsa atau "masyarakat" terdiri dari unsur-unsur besar maupun unsur-unsur kecil yang merupakan bagian dari suatu kebulatan yang bersifat sebagai kesatuan."
UNSUR UNSUR "KEBUDAYAAN".
Beberapa orang sarjana telah mencoba merumuskan unsur-unsur pokok "kebudayaan". Para antropolog yang membahas persoalan tersebut secara lebih detail, belum mempunyai kesamaan pandangan yang dapat diterima.
Antropolog C. Kluckhohn di dalam sebuah karyanya yang berjudul Universal Categories of Culture telah menguraikan ulasan para sarjana mengenai unsur-unsur "kebudayaan".
Unsur-unsur pokok atau besar "kebudayaan", yang lazim disebut Cultural Universals. Dari istilahnya saja ini dapat menunjukkan bahwa unsur-unsur tersebut bersifat universal, yaitu dapat dijumpai pada setiap "kebudayaan" di manapun di dunia ini.
Tujuh unsur "kebudayaan" yang dianggap sebagai cultural universals disini adalah:
1. Peralatan dan perlengkapan hidup manusia (pakaian, perumahan, alat-alat rumah tangga, senjata, alat-alat produksi, transport dan sebagainya).
2. Mata pencaharian hidup dan sistem-sistem ekonomi (pertanian, peternakan, sistem produksi, sistem distribusi dan sebagainya).
3. Sistem ke"masyarakat"an (sistem kekerabatan, organisasi politik, sistem hukum, sistem perkawinan).
4. Bahasa (lisan maupun tertulis).
5. Kesenian (seni rupa, seni suara, seni gerak dan sebagainya).
6. Sistem pengetahuan.
7. Religi (sistem kepercayaan).
FUNGSI "KEBUDAYAAN" BAGI "MASYARAKAT".
"Kebudayaan" mempunyai fungsi yang sangat besar bagi manusia dan "masyarakat". "Masyarakat" memiliki kebutuhan-kebutuhan yang harus dipenuhi dalam menjalani kehidupannya. Kebutuhan-kebutuhan "masyarakat" tersebut sebagian besar dipenuhi oleh "kebudayaan" yang bersumber pada "masyarakat" itu sendiri. Mengapa sebagian besar? ..... Karena kemampuan manusia terbatas sehingga kemampuan "kebudayaan" yang merupakan hasil ciptaannya juga terbatas di dalam memenuhi segala kebutuhan.
Hasil karya "masyarakat" melahirkan teknologi atau "kebudayaan" kebendaan yang mempunyai kegunaan utama di dalam melindungi "masyarakat" terhadap lingkungan dalamnya. Teknologi pada hakikatnya meliputi paling sedikit tujuh unsur, yaitu:
1. Alat-alat produktif.
2. Senjata.
3. Wadah.
4. Makanan dan minuman.
5. Pakaian dan perhiasan.
6. Tempat berlindung dan perumahan.
7. Alat-alat transport.
Dalam rangka melindungi diri terhadap lingkungan alam, pada taraf permulaan manusia bersikap menyerah dan semata-mata bertindak di dalam batas-batas untuk melindungi dirinya. Taraf seperti ini masih dijumpai pada "masyarakat" yang sampai sekarang ini masih rendah taraf "kebudayaan"nya. Taraf teknologi mereka belum mencapai tingkatan kemungkinan-kemungkinan untuk memanfaatkan dan menguasai lingkungan alamnya.
"Masyarakat" yang sudah kompleks yang taraf "kebudayaan"nya lebih tinggi, kondisinya sudah berlainan dengan taraf permulaan. Hasil karya manusia yaitu teknologi, memberikan kemungkinan-kemungkinan yang sangat luas untuk memanfaatkan hasil-hasil alam dan apabila memungkinkan ---- akan menguasai alam. Perkembangan teknologi di negara-negara besar seperti Amerika Serikat, Jerman dan sebagainya, merupakan contoh di mana "masyarakat"nya tidak lagi pasif menghadapi tantangan alam sekitarnya.
Karsa "masyarakat" mewujudkan norma dan nilai-nilai sosial yang sangat perlu untuk mengadakan tata tertib dalam pergaulan ke"masyarakat"an. Karsa merupakan daya upaya manusia untuk melindungi diri terhadap kekuatan-kekuatan lain yang ada di dalam "masyarakat". Untuk menghadapi kekuatan-kekuatan yang buruk, manusia terpaksa melindungi diri dengan cara menciptakan kaidah-kaidah yang pada hakikatnya merupakan petunjuk-petunjuk tentang bagaimana manusia harus bertindak dan berlaku di dalam pergaulan hidup.
"Kebudayaan" mengatur supaya manusia dapat mengerti bagaimana seharusnya bertindak, berbuat menentukan sikapnya kalau mereka berhubungan dengan orang lain. Setiap orang --- bagaimanapun hidupnya, akan selalu menciptakan kebiasaan bagi dirinya sendiri. --- Kebiasaan (habit) merupakan suatu perilaku pribadi --- yang berarti kebiasaan orang seorang itu berbeda dari kebiasaan orang lain, walaupun mereka hidup dalam satu rumah. Kebiasaan menunjuk pada suatu gejala bahwa seseorang di dalam tindakan-tindakannya selalu ingin melakukan hal-hal yang teratur baginya.
KEBIASAAN (HABIT), ADAT ISTIADAT (CUSTOM) DAN POLA POLA PERILAKU (PATTERNS OF BEHAVIOR).
Kebiasaan-kebiasaan yang yang akan diakui dan dilakukan pula oleh orang-orang lain yang se"masyarakat". --- Bahkan karena begitu mendalamnya pengakuan --- akan dijadikan patokan bagi orang lain --- bahkan mungkin akan dijadikan peraturan. Peraturan yang dijadikan dasar bagi hubungan antara orang-orang tertentu sehingga tingkah laku atau tindakan masing-masing dapat diatur menimbulkan norma atau kaidah. --- Kaidah yang timbul dari "masyarakat" sesuai dengan kebutuhannya pada suatu saat lazimnya dinamakan adat istiadat (custom).
Di samping custom, ada kaidah-kaidah yang dinamakan peraturan (hukum), yang biasanya sengaja dibuat dan mempunyai sanksi tegas. Peraturan bertujuan membawa suatu keserasian dan memperhatikan hal-hal yang bersangkut-paut dengan keadaan lahiriah maupun batiniah manusia. Peraturan (hukum) dibuat oleh negara atau badan-badan negara yang diberi wewenang, seperti MPR, DPR di Indonesia, pemerintah dan sebagainya. Ada yang bersifat tertulis dan tidak tertulis, di mana yang terakhir di Indonesia dinamakan hukum adat.
Di dalam setiap "masyarakat" terdapat pola-pola perilaku atau patterns of behavior --- yaitu merupakan cara-cara "masyarakat" bertindak atau berkelakuan yang sama dan harus diikuti oleh semua anggota "masyarakat" tersebut.
Pola-pola perilaku berbeda dengan kebiasaan. Kebiasaan merupakan cara bertindak seseorang anggota "masyarakat" yang kemudian diakui dan mungkin diikuti oleh orang lain. Pola perilaku dan norma-norma yang dilakukan dan dilaksanakan pada khususnya apabila seseorang berhubungan dengan orang-orang lain --- dinamakan social organization. Kebiasaan tidak perlu dilakukan seseorang di dalam berhubungan dengan orang lain.
Khusus dalam mengatur hubungan antar manusia, "kebudayaan" dinamakan pula struktur normatif atau menurut Ralph Linton, designs for lifing (garis-garis atau petunjuk dalam hidup) --- Yang dapat diartikan bahwa "kebudayaan" adalah suatu garis-garis pokok tentang perilaku atau blueprint for behavior, yang menetapkan peraturan-peraturan mengenai apa yang seharusnya dilakukan, apa yang dilarang dan sebagainya.
Kaidah-kaidah "kebudayaan" berarti peraturan tentang tingkah laku atau tindakan yang harus dilakukan dalam suatu keadaan tertentu --- yang mencakup tujuan "kebudayaan" maupun cara-cara yang dianggap baik untuk mencapai tujuan tersebut. Kaidah-kaidah "kebudayaan" mencakup peraturan-peraturan yang beraneka warna yang mencakup bidang yang sangat luas. Namun --- untuk kepentingan penelitian "masyarakat", secara sosiologis dapat dibatasi pada empat hal sebagai berikut:
1. Kaidah-kaidah yang dipergunakan secara luas dalam suatu kelompok manusia tertentu.
2. Kekuasaan yang memperlakukan kaidah-kaidah tersebut.
3. Unsur-unsur formal kaidah itu.
4. Hubungannya dengan ketentuan-ketentuan hidup lainnya.
Berlakunya kaidah dalam suatu kelompok manusia sangat tergantung pada kekuatan kaidah tersebut sebagai petunjuk tentang bagaimana seseorang harus berlaku --- Yaitu sampai seberapa jauh kaidah-kaidah tersebut diterima oleh anggota kelompok sebagai petunjuk perilaku yang pantas.
Jika manusia sudah dapat mempertahankan diri dan beradaptasi dengan alam, juga telah dapat hidup dengan manusia-manusia lain dalam suasana damai, maka timbullah keinginan manusia untuk menciptakan sesuatu untuk menyatakan perasaan dan keinginannya kepada orang lain, yang juga merupakan fungsi "kebudayaan". Misalnya kesenian yang dapat berupa seni suara, seni musik, seni tari, seni lukis dan sebagainya. Hal ini bertujuan, disamping untuk mengatur hubungan antar manusia, juga untuk mewujudkan perasaan-perasaan seseorang. Dengan demikian --- Fungsi "kebudayaan" sangat besar bagi manusia, yaitu untuk melindungi diri terhadap alam, mengatur hubungan antar manusia dan sebagai wadah segenap perasaan manusia.
(Sumber: Sosiologi Suatu Pengantar, Oleh Soerjono Soekanto).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar