Kamis, 27 Mei 2010

"PENINGKATAN KUALITAS PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN"

"Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang "Administrasi Kependudukan", merupakan landasan hukum penyelenggaraan "Administrasi Kependudukan" dengan menggunakan metode registrasi "penduduk".


"Administrasi Kependudukan" sangat penting dan strategis, karena "penduduk" merupakan salah satu pilar dari berdirinya satu negara. Jumlah "penduduk" Indonesia yang relatif besar harus dicatat, dikelola dan ditingkatkan kualitasnya.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang "Administrasi Kependudukan", merupakan landasan hukum penyelenggaraan "Administrasi Kependudukan" dengan menggunakan metode registrasi "penduduk". Melalui ketentuan ini jumlah "penduduk" Indonesia yang besar tersebut perlu di"administrasi"kan secara benar, tertib, teratur dan berkelanjutan.



PENYELENGGARAAN "ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN".


Penyelenggaraan "administrasi kependudukan" pada prinsipnya diarahkan untuk memenuhi hak asasi setiap orang di bidang "administrasi kependudukan" tanpa deskriminasi, meningkatkan kesadaran "penduduk" untuk berperanserta dalam pelaksanaan "administrasi kependudukan", menyediakan database "kependudukan" yang lengkap dan akurat, mendukung perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan secara nasional, regional dan lokal, serta untuk penerbitan dokumen "kependudukan" yang keabsahannya diakui oleh semua pihak.


Penyelenggaraan "administrasi kependudukan" yang tertib akan mendukung terwujudnya good governance, mengoptimalkan demokratisasi dan melindungi hak asasi manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pencapaian kondisi tersebut tidaklah mudah, karena membutuhkan prasyarat yang kompleks seperti piranti hukum, kemantapan kelembagaan, kemampuan aparatur, keteraturan manajemen, ketersediaan pembiayaan sampai dengan dukungan kesadaran masyarakat.


Substansi utama dari "administrasi kependudukan" meliputi:


1. Pendaftaran "penduduk".
Kegiatan Pendaftaran "Penduduk", antara lain pencatatan biodata, penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda "Penduduk" (KTP), Surat Keterangan Pindah dan lain-lain.


2. Pencatatan Sipil.
Kegiatan Pencatatan Sipil antara lain Pencatatan Kelahiran, Kematian, Perkawinan dan Perceraian serta Penerbitan Akta Pencatatan Sipil.


3. Pengelolaan informasi "administrasi kependudukan".
Pengelolaan Informasi "Administrasi Kependudukan" yang menggunakan SIAK merupakan alat untuk memfasilitasi pengelolaan database "kependudukan", penerbitan Nomor Induk "Kependudukan" (NIK) dan penerapan Kartu Tanda "Penduduk" Elektronik (e-KTP).



TUJUAN PENYELENGGARAAN "ADMINISTRASI kEPENDUDUKAN".


Penyelenggaraan "administrasi kependudukan" pada hakekatnya bertujuan untuk mewujudkan:


1. Tertib Database "Kependudukan".
Yang dimaksud dengan Tertib Database "Kependudukan" adalah semua "penduduk" di Indonesia terekam dalam database dan tidak ada data "penduduk" yang ganda.


2. Tertib Penerbitan Nomor Induk "Kependudukan" (NIK).
Yang dimaksud dengan Tertib Penerbitan NIK adalah tidak adanya NIK ganda dan semua "penduduk" ditargetkan telah mendapatkan NIK paling lambat 29 Desember 2011.


3. Tertib Penerbitan Dokumen "Kependudukan" (KK, KTP, Akta-akta Pencatatan Sipil dan lain-lain).
Yang dimaksud dengan Tertib Dokumen "Kependudukan" adalah tidak ada lagi dokumen "kependudukan" yang ganda dan palsu.



KONDISI "ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN" SAAT INI.


Pada saat ini kondisi "administrasi kependudukan" di Indonesia masih perlu ditingkatkan kualitasnya, karena:


1. Database "kependudukan", cakupan dan kualitasnya masih relatif rendah serta database "kependudukan" Kabupaten/Kota belum tersambung (offline) dengan propinsi dan Pusat.


2. Nomor Induk "Kependudukan" (NIK), belum semua "penduduk" memiliki NIK, masih ada NIK ganda yang diakibatkan antara lain belum tersambungnya database "kependudukan" Kabupaten/Kota dengan Propinsi dan Pusat.


3. Dokumen "Kependudukan", masih banyaknya dokumen "kependudukan" terutama KTP ganda dan palsu.



STRATEGI UNTUK PENERTIBAN "ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN".


Dalam rangka mewujudkan tertib "administrasi kependudukan", Pemerintah melaksanakan beberapa strategi, antara lain:


1. Pemutakhiran database "kependudukan".


2. Meningkatkan kualitas database "kependudukan" kabupaten/Kota, Propinsi dan Pusat melalui pelayanan pendaftaran "penduduk" dan pencatatan sipil dengan menggunakan SIAK secara online dari Kabupaten/Kota ke Propinsi dan Pusat.


3. Percepatan penguatan regulasi di daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) penyelenggaraan "Administrasi Kependudukan" serta diikuti dengan penegakan hukum (Law Enforcement) bagi pelanggaran "Administrasi Kependudukan".


4.Penerapan awal (uji petik) KTP berbasis NIK secara Nasional yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip, dilaksanakan sejak Oktober s/d. akhir Desember 2009.


5. Pemberian NIK kepada setiap "penduduk" paling lambat Tahun 2011.


6. Penerapan KTP berbasis NIK secara Nasional yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip (e-KTP) paling lambat Tahun 2012.


7. Melakukan kerjasama antara Kemendagri dengan BPPT, Lembaga Sandi Negara, ITB dan APTIKOM untuk mengantisipasi kebutuhan tenaga teknis.



MANFAAT KARTU TANDA "PENDUDUK" ELEKTRONIK (e-KTP).


Manfaat e-KTP bagi masyarakat, bangsa dan negara, antara lain adalah:


1. Untuk mencegah dan menutup peluang adanya KTP ganda dan KTP palsu sehingga memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat.


2. Untuk mendukung terwujudnya database "kependudukan" yang akurat, khususnya yang berkaitan dengan data "penduduk" wajib KTP yang identik dengan data "penduduk" potensial pemilih pemilu (DP4), sehingga DPT Pemilu yang selama ini sering bermasalah tidak akan terjadi lagi.


3. Dapat mendukung peningkatan keamanan negara sebagai dampak positif dari tertutupnya peluang KTP ganda dan KTP palsu, dimana selama ini para pelaku kriminal termasuk teroris selalu menggunakan KTP ganda dan KTP palsu.


4. e-KTP merupakan KTP Nasional yang sudah memenuhi semua ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009, sehingga berlaku secara Nasional. Dengan demikian mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari Lembaga Pemerintah dan Swasta, karena tidak lagi memerlukan KTP setempat.



PERUBAHAN NAMA DIREKTORAT JENDERAL "ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN".


Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010, bahwa Direktorat Jenderal "Administrasi Kependudukan" diubah menjadi Direktorat Jenderal "Kependudukan" dan Pencatatan Sipil.

(Sumber: Hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) "Kependudukan" dan Pencatatan Sipil Tahun 2010, Tanggal 25 Mei 2010 di Jakarta).


Dengan berubahnya nama Direktorat Jenderal tersebut berarti nomenklatur lembaga yang menangani "administrasi kependudukan" di tingkat Pusat sampai dengan tingkat daerah akan sama, yaitu untuk tingkat Kabupaten/Kota namanya Dinas "Kependudukan" dan Pencatatan Sipil. Sehingga hal ini akan mempermudah tersambungnya jaringan SIAK online antara Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.





ERA BARU ADMINISTRASI "KEPENDUDUKAN".


Era baru pelaksanaan administrasi "kependudukan" diawali dengan diterbitkannya Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi "Kependudukan" beserta berbagai peraturan pelaksanaannya. Landasan hukum dan pedoman teknisnya sudah jelas, namun pelaksanaan di lapangan masih belum optimal karena berbagai kendala yang dihadapi petugas pada instansi pelaksana maupun tanggapan dan semangat "penduduk" untuk mengikuti sistem baru tersebut.


Administrasi "Kependudukan" dengan sistem baru tersebut memuat seluruh data dan informasi setiap "penduduk". Mulai dari biodata, pencatatan lahir, mati, pindah dan datang (Lampid). Dengan data lengkap tersebut, niscaya akan mempermudah berbagai urusan yang diperlukan masyarakat berupa pelayanan publik dan pendayagunaan untuk penetapan kebijakan pembangunan (antara lain merupakan komponen penting dalam pembuatan indikator MDGs).


Administrasi "Kependudukan" berdasarkan sistem baru ini, akan membangun Sistem Informasi Administrasi "Kependudukan" (SIAK). Dari pembangunan SIAK diharapkan akan dapat dihasilkan data base "kependudukan" yang lebih lengkap, akurat dan mutakhir.


Administrasi "Kependudukan" sebagai suatu sistem diharapkan dapat diselenggarakan sebagai bagian dari penyelenggaraan administrasi negara. Dari sisi kepentingan "penduduk", administrasi "kependudukan" memberikan pemenuhan hak-hak administratif, seperti pelayanan publik serta perlindungan yang berkenaan dengan dokumen "kependudukan". Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, bahwa setiap "penduduk" mempunyai hak untuk memperoleh:
1. Dokumen "kependudukan".
2. Pelayanan yang sama dalam pendaftaran "penduduk" dan pencatatan sipil.
3. Perlindungan atas data pribadi.
4. Kepastian hukum atas kepemilikan dokumen.
5. Informasi mengenai data hasil pendaftaran "penduduk" dan pencatatan sipil atas dirinya dan/atau keluarganya; dan
6. Ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan dalam pendaftaran "penduduk" dan pencatatan sipil serta penyalahgunaan data pribadi oleh instansi pelaksana.


Untuk mendapatkan haknya, setiap "penduduk" berkewajiban melaporkan peristiwa "kependudukan" dan peristiwa penting dialaminya kepada instansi pelaksana, dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dlam pendaftaran "penduduk" dan pencatatan sipil. (Sumber: Jurmal Administrasi "Kependudukan" No. 002 April - Juni 2010).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar