"Islam" menyatakan perang terhadap "kemiskinan", dan berusaha keras untuk membendungnya serta mengawasi kemungkinan yang dapat menimbulkannya."
Hal itu dilakukan dalam rangka menyelamatkan aqidah, akhlak dan laku perbuatan, memelihara kehidupan rumah tangga, dan melindungi kestabilan dan ketenteraman masyarakat, di samping mewujudkan jiwa persaudaraan antara sesama anggota masyarakat.
Maka dari itu "Islam" mengharuskan supaya setiap individu mencapai taraf hidup yang layak di dalam masyarakat, yakni ia memiliki ala kadarnya sarana sarana hidup yang primer: pangan, papan, sandang (untuk musim panas dan dingin), buku-buku standart bagi keahliannya atau perabot-perabot usahanya dan istri, apabila ia sudah mampu berumah tangga.
Tidak dapat dibenarkan menurut pandangan "Islam", seseorang yang hidup di tengah-tengah masyarakat "Islam", sekalipun ahli dzimah, menderita lapar, telanjang (=tidak berpakaian). menggelandang (= tidak bertempat tinggal) dan membujang (=tidak beristri/bersuami) serta tidak membina rumah tangga.
Dalam rangka mengantarkan dan memberikan jaminan terhadap pemeluk-pemeluknya untuk menuju kepada taraf hidup yang mulia terhormat, "Islam" menyumbangkan berbagai cara dan jalan, yaitu:
1. BEKERJA.
Setiap orang yang hidup dalam masyarakat "Islam", diharuskan bekerja dan diperintahkan berkelana di permukaan bumi ini, serta diperintahkan makan dari rezki Allah. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur'an Surat Al-Mulk Ayat 15:
"Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagimu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezki-Nya."
Bekerja merupakan senjata utama untuk memerangi "kemiskinan", modal pokok dalam mencapai kekayaan, dan faktor dominan dalam menciptakan kemakmuran dunia. Tugas memakmurkan dunia ini, Allah telah memilih manusia untuk mengelolanya, sebagaimana difirmankan oleh Allah, bahwa hal ini pernah diajarkan Nabi Shaleh kepada kaumnya, sebagaimana dalam Al-Qur'an Surat Hud Ayat 51:
"Wahai kaumku ! Sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan, melainkan Dia. Dia telah menciptakan kamu dari tanah (=bumi) dan menjadikan kamu sebagai pemakmurnya."
2. MENCUKUPI KELUARGA YANG LEMAH.
Dalam syariat "Islam", setiap individu harus memerangi "kemiskinan" dengan mempergunakan senjatanya, yaitu bekerja dan berusaha. Namun di balik itu --- Ada orang-orang lemah yang tidak mampu bekerja, para janda yang ditinggal mati suami-suaminya dalam keadaan tidak berharta, anak-anak yang masih kecil dan orang-orang yang sudah lanjut usia, orang-orang cacad abadi, sakit dan limpuh, orang-orang yang ditimpa bencana alam sehingga kehilangan pekerjaannya --- Apakah mereka akan dibiarkan begitu saja karena bencana hidup yang telah melanda dan menimpa mereka, sehingga mereka terlantar dalam kehidupan yang tidak menentu?
Tentunya tidak demikian, "Islam" berusaha untuk mengentas mereka dari lembah "kemiskinan" dan kemelaratan, serta menghindarkan mereka dari perbuatan yang rendah lagi hina, yaitu mengemis dan meminta-minta. Dalam konsep "Islam" untuk menanggulangi hal ini adalah adanya jaminan antar anggota satu rumpun keluarga. "Islam" telah menjadikan antar anggota keluarga saling menjamin dan mencukupi, sebagian meringankan penderitaan anggota yang lain, yang kuat membantu yang lemah, yang kaya mencukupi yang "miskin", yang mampu memperkuat yang tidak mampu, karena itu hubungan yang mengikat mereka sungguh sangat kuat; faktor kasih sayang, cinta mencintai dan saling membantu adalah merupakan ikatan yang kokoh, karena mereka merupakan satu keluarga dan serumpun kerabat. Demikianlah, sebenarnya hakekat hubungan keluarga yang alami, dan hal ini telah didukung oleh kebenaran syariat "Islam", sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Anfal Ayat 75:
"Dan angoota keluarga, sebagaimana lebih berhak terhadap anggota keluarga yang lain, menurut Kitab Allah."
Allah juga berfirman dalam Surat An-Nisa Ayat 36:
"Dan hendaklah kamu berbakti kepada Allah, dan jangan kamu sekutukan Dia dengan sesuatu, dan hendaklah kamu berbuat baik dengan sungguh-sungguh kepada ibu bapak, keluarga yang dekat, anak-anak yatim, orang-orang "miskin", tetangga dekat, tetangga jauh, sahabat sejalan, ibnu sabil, apa-apa yang dimiliki oleh tangan kanan kamu (=hamba), sesungguhnya Allah itu tidak suka kepada orang yang sombong dengan perbuatannya, sombong dengan perkataannya."
Dalam Surat Ar-Rum Ayat 26, Allah juga berfirman:
"Maka berilah kepada keluarga yang dekat, dan orang "miskin", dan ibnu sabil akan haknya, yang demikian itu baik bagi orang-orang yang mengharap keridlaan Allah."
3. ZAKAT.
"Islam" mewajibkan kepada setiap orang sehat kuat, untuk bekerja dan berusaha mencapai rezki Allah, guna mencukupi dirinya dan mengatasi keluarganya, di samping itu ia akan sanggup mendermakan harta di jalan Allah.
Allah berfirman dalam Surat Al Bara-ah Ayat 71:
"Dan orang-orang mukmin laki-laki maupun perempuan sebagian mereka adalah penolong terhadap sebagian, mereka menyuruh kerjakan kebaikan dan melarang kejahatan, serta mendirikan shalat dan menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya, kepada merekalah Allah akan memberikan rahmat."
Dan tanpa menunaikan zakat, seseorang tidak berhak untuk mendapat pertolongan Allah yang telah dijanjikan untuk para hamba-Nya sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Hajj Ayat 41:
"Dan sesungguhnya Allah akan menolong siapa yang menolong (Agama-Nya) karena sesungguhnya Allah itu Maha kuat, Maha teguh. Yaitu, mereka yang sekiranya Kami beri kedudukan yang teguh di bumi ini, mereka mau mendirikan shalat dan menunaikan zakat, dan menyuruh untuk berbuat kebaikan dan melarang berbuat kemunkaran, dan bagi Allah akibat segala urusan."
Zakat bukanlah suatu kebajikan individual, akan tetapi suatu sistem penertiban sosial yang pengelolaannya diserahkan kepada Negara, dan diurus oleh lembaga administrasi yang teratur, yang sanggup melaksanakan kewajiban suci ini, memungut dari orang-orang yang berkewajiban mengeluarkannya, dan membagi kepada pihak-pihak yang menerimanya. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Bara-ah/At-Taubah Ayat 60:
"Sesungguhnya shadaqah-shadaqah (=zakat) itu diperuntukkan bagi orang-orang fakir dan "miskin", dan orang-orang yang mengurusinya (=amilin), dan orang-orang yang dijinakkan hatinya, dan (biaya) untuk memerdekakan hamba, dan orang-orang yang menanggung hutang. dan (keperluan) di jalan Allah, dan orang-orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan, (yang demikian itu) satu kewajiban dari Allah, karena Allah itu maha mengetahui dan maha bijaksana."
4. DANA BANTUAN PERBENDAHARAAN "ISLAM" DARI BERBAGAI SUMBERNYA.
Zakat merupakan sumber materiil yang utama bagi penanggulangan "kemiskinan" dan mengatasi keresahan yang diderita oleh orang-orang "miskin" dalam "Islam". Namun disamping itu ada berbagai sumber materiil yang lain yang merupakan pemasukan bagi baitul-maal "Al-Khizaanah Al-"Islam"iyyah" (=Perbendaharaan "Islam"), yang sangat berguna dalam menanggulangi "kemiskinan".
Karena itu, terhadap hak milik negara dan kekayaan-kekayaan umum, yang diurus dan dikelola oleh pemerintah, baik yang digarap secara langsung, dipersewakan ataupun yang dikerjakan secara bersama (joint), seperti harta-harta waqaf yang umum, sumber-sumber kekayaan alam dan barang-barang tambang, yang ditetapkan oleh "Islam" menurut madzhabnya yang terkuat, adalah tidak boleh dikuasai oleh beberapa orang saja untuk kepentingan mereka sendiri, akan tetapi harus ditangani oleh pemerintah. Hal ini supaya rakyat seluruhnya dapat secara bersama-sama ikut menikmati manfaatnya, terhadap pertumbuhan dan keuntungan dari kekayaan-kekayaan tersebut. Dan segala sesuatu yang menjadi income (pemasukan) bagi "Al-Khizaanah Al-"Islam"iyyah", adalah merupakan sumber bantuan bagi orang-orang "miskin", manakala pemasukan zakat mengalami kelemahan, sampai tidak dapat mencukupi kebutuhan mereka.
5. KEHARUSAN MEMENUHI HAK-HAK SELAIN ZAKAT.
Di samping zakat, masih ada hak-hak materiil yang lain, yang wajib dipenuhi oleh orang "Islam", karena berbagai sebab dan hubungan (interaksi). Kesemuanya itu merupakan sumber dana bagi orang-orang fakir dan merupakan kekuatan untuk mengusir "kemiskinan" dari tubuh masyarakat "Islam". Hak-hak tersebut antara lain:
a. Hak bertetangga.
Memelihara hak bertetangga merupakan perintah Allah dalam Al-Qur'an, dan merupakan anjuran Rasulullah SAW di dalam sunnahnya. "Islam" menyatakan, bahwa menghormati tetangga adalah termasuk kerangka iman, mengganggu serta merendahkan tetangga merupakan sikap-sikap non "Islam".
"Islam" menghendaki membentuk setiap individu yang hidup ini menjadi satu kelompok gotong royong, saling tolong menolong dalam mewujudkan kesejahteraan dan menanggulangi penderitaan --- Yaitu pihak yang mampu menanggung beban yang lemah, memberi makan kepada yang lapar, dan memberi pakaian kepada yang telanjang. Kalau tidak demikian, niscaya jaminan Allah dan Rasul-Nya terlepas dari mereka dan sekaligus mereka tidak berhak menamakan dirinya sebagai kelompok masyarakat "Islam".
Suatu etika yang sangat indah dalam tatanan hidup bertetangga di dalam "Islam", bahwa "Islam" menetapkan adanya suatu hak terhadap tetangga, walaupun ia dari kalangan yang non muslim.
b. Korban Hari Raya Haji.
Melakukan korban (=memotong ternak kemudian dibagi-bagikan kepada fakir "miskin") pada Hari Raya Haji, menurut madzhab Abu Hanifah, adalah wajib hukumnya bagi muslim yang mampu. Hal ini sebagaimana Hadits Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah, menjelaskan: "Barangsiapa mempunyai kemampuan untuk berkorban, lalu ia tidak melakukannya, maka hendaklah ia jangan sekali-kali mendekati tempat sembahyang kami."
c. Melanggar Sumpah.
Allah berfirman dalam Surat Al-Ma'idah Ayat 89:
"Maka kafarahnya (=tebusan denda bagi orang yang melanggar sumpah), adalah memberi makan kepada sepuluh orang "miskin", dengan makanan yang patut sebagaimana makanan yang diberikan kepada keluargamu, atau memberikan pakaian kepada mereka, atau memerdekan seorang hamba."
d. Kafarah Dhihaar.
Barangsiapa mengatakan kepada istrinya "Engkau bagiku seperti ibuku", atau "Seperti saudara perempuan", atau dengan wanita lainnya yang sekedudukan dengan ibu dan saudara perempuan, maka ucapannya itu menyebabkan ia menjadi haram mencampuri istri. Kecuali kalau ia sudah melunasi kafarahnya (dendanya). Adapun sebagai kafarahnya adalah memerdekakan seorang hamba. Kalau tidak bisa, maka sebagai gantinya berpuasa dua bulan secara terus menerus (tidak boleh berselang seharipun), Dan kalau ia tidak sanggup melaksanakannya, maka sebagai gantinya, ia harus memberi makan kepada enam puluh orang "miskin".
e. Kafarah, karena melakukan pencampuran dengan istri (setubuh) pada siang hari dalam bulan Ramadhan. Dalam hal ini kafarahnya sama dengan kafarah mendhihar istri (point d. diatas).
f. Fidyah orang yang lanjut usia, dan orang sakit yang tidak bisa diharap kesembuhannya. Mereka termasuk orang-orang yang diperkenankan tidak melakukan puasa Ramadhan, oleh karena itu apabila mereka tidak melakukannya, maka mereka harus membayar fidyah untuk setiap harinya dari bulan Ramadhan, sebanyak kadar makanan bagi seorang "miskin" dalam sehari.
g. Al-Hadyu (Berkorban karena pelanggaran dalam ibadah Haji).
Yaitu korban yang diberikan oleh orang yang melakukan ibadah Haji atau Umrah di Baitullah, berupa binatang ternak; Onta, sapi atau kambing, sebagai kafarah dari pelanggaran terhadap salah satu dari ketentuan ibadah Haji (Ihram), atau karena melakukan tamattu' (bersenang-senang sesudah selesai umrah untuk menghadapi ibadah Haji (=biasa disebut dengan Haji Tamattu'), atau karena menghimpun kedua ibadah itu sekaligus (=Haji Qiraan), atau karena pelanggaran-pelanggaran lainnya.
h. Hak Tanaman di saat mengetam.
Sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-An'aam Ayat 141:
"Dan Ia-lah yang telah menjadikan kebun-kebun (tanaman-tanaman) yang merambat dan yang tidak merambat, korma dan tumbuh-tumbuhan yang berlainan rasanya, dan zaitun dan delima, yang bersamaan dan yang tidak bersamaan. Makanlah dari buahnya apabila ia berbuah, dan keluarkanlah hak-nya pada hari mengetamnya."
i. Hak Mencukupi Terhadap Orang Fakir dan "Miskin".
Ini adalah merupakan yang terpenting dari hak-hak tersebut. Karena sesungguhnya merupakan hak bagi setiap muslim di dalam masyarakat "Islam" untuk mendapatkan kecukupan yang sempurna bagi tuntutan kebutuhan hidupnya yang pokok, baik untuk dirinya maupun beserta orang yang menjadi tanggungannya.
6. SHADAQAH SUKA RELA DAN KEBAJIKAN INDIVIDU.
Selain hak-hak yang wajib ini, dan undang-undang yang harus dijalankan itu, "Islam" juga berusaha membina pribadi yang luhur, dermawan dan murah hati. Yaitu, pribadi insan yang suka memberikan lebih dari apa yang diminta, suka mendermakan lebih dari apa yang ditentukan (diwajibkan). Bahkan, ia suka memberikan sesuatu, kendatipun tidak diminta dan tidak dituntut terlebih dahulu, ia suka berderma (memberikan infaq) di kala senang dan di kala susah.di waktu siang dan di waktu malam, secara diam-diam dan secara terang-terangan. Pribadi yang sangat mencintai orang lain, lebih dari pada mencintai dirinya sendiri, bahkan rela mengalahkan dirinya, kendatipun dirinya dalam keadaan kritis. Hal ini karena ia telah menyadari bahwa harta itu tidak lebih hanya sebagai suatu alat, bukan suatu tujuan. Suatu alat, untuk berderma dan berbuat baik sesama manusia. Sehingga penuh tertanam dalam hatinya keinginan-keinginan berbuat baik, tercermin dalam tangannya sifat-sifat kedermawanan, semata-mata demi mengharap ridha Allah dan pahala-Nya.
(Sumber: Problema "Kemiskinan", Apa Konsep "Islam"?, Oleh Dr. Syekh Muhammad Yusuf Al-Qardlawy)
Itulah tadi cara-cara atau jalan yang telah ditempuh oleh "Islam" dalam memecahkan problem "kemiskinan". Dan cara-cara tadi telah terbukti sangat membantu fakir "miskin" dalam menanggulangi kebutuhan hidupnya. Dengan cara-cara itu pula "Islam" memerangi "kemiskinan" supaya bencana "kemiskinan" tidak melanda umat "Islam" sehingga diharapkan dapat melaksanakan ibadah dengan tenang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar