Sabtu, 23 Januari 2010

"PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMBERDAYAAN LINGKUNGAN HIDUP"

"Sudah selayaknya kalau kita menjaga "lingkungan hidup" dengan penuh tanggung jawab, karena "lingkungan" merupakan tempat tinggal kita."


Namun sayang, kesadaran untuk menjaga "lingkungan" seringkali terabaikan. Efeknya, manusia sendiri yang menuai akibatnya.



TUJUAN PENGELOLAAN "LINGKUNGAN HIDUP".

Tujuan pengelolaan "Lingkungan Hidup" adalah:

a. Tercapainya keselarasan hubungan manusia dengan "Lingkungan Hidup".

b. Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana.

c. Terwujudnya manusia sebagai pembina "Lingkungan Hidup".

d. Terlaksananya pembangunan berwawasan "Lingkungan" untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang.

e. Terlindunginya negara terhadap dampak kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran "Lingkungan".


PERMASALAHAN GLOBAL YANG BERKAITAN DENGAN "LINGKUNGAN".

Menurut Kepala Pusat Informasi (Kapusinfo) Kementerian Kehutanan, Masyhud, ada 4 (empat) persoalan global yang tengah mengancam penduduk dunia, yaitu:

1. Krisis air.
2. Persoalan pangan.
3. Kekurangan energi.
4. Perubahan iklim.


Keempat persoalan di atas muncul salah satu seb abnya karena perusakan "lingkungan". Terutama penebangan dan perusakan hutan yang menyebabkan terjadinya lahan kritis. Kritisnya lahan akan berdampak pada menipisnya sumber mata air. Survei Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Besar (Ecoton) di daerah Toyomerto, Gunung Arjuno dan Sumberdem, Gunung Kawi, beberapa sumber mata air mengecil, bahkan sebagian mati.


Untuk antisipasi persoalan-persoalan di atas antara lain dengan upaya penanaman pohon kembali. Sebagai salah satu kekayaan hayati, pohon mampu menghasilkan energi, juga menghasilkan pangan, menjaga air serta menyerap emisi karbon yang mencemari "lingkungan". Menanam pohon ini menjadi salah satu cara untuk melestarikan "lingkungan".



PERAN SERTA "MASYARAKAT" DALAM PENGELOLAAN "lINGKUNGAN HIDUP".


Semua pihak berkepentingan untuk melestarikan aset "lingkungan". Setiap orang mempunyai hak dan kewajiban untuk berperan-serta dalam rangka pengelolaan "Lingkungan Hidup". Menjaga kelestarian "lingkungan" bukan hanya menjadi tugas pihak-pihak tertentu, melainkan kewajiban kita bersama. Maka uluran tangan dan aksi dalam merawat kelestarian alam, sekecil apapun akan memberikan perubahan yang nyata. "Lingkungan" yang lestari akan memberikan manfaat nyata meningkatkan kualitas hidup "masyarakat".


Peran serta atau pelibatan "masyarakat" dalam pengelolaan "Lingkungan Hidup" adalah dalam hal:

a. Proses perencanaan.


b. Pengambilan keputusan.


c. Pelaksanaan kegiatan.


d. Pembiayaan.


e. Pemanfaatan hasil.

f. Pemeliharaan

Sedangkan kelompok "masyarakat" atau Lembaga Swadaya "Masyarakat" yang tumbuh secara swadaya, atas kehendak dan keinginannya sendiri, di tengah "masyarakat" dan berminat serta bergerak dalam bidang "Lingkungan Hidup", antara lain terdiri dari:


a. Kelompok Profesi, Misalnya Himpunan Ahli Air, Ahli Biologi, Arsitek, Ahli Tanah.


b. Kelompok Hobi, misalnya Himpunan Pencinta Alam, Penjelajah Gua, Penyelam Laut, Pengamat Burung, Pencinta Tanaman Langka.


c. Kelompok Minat, misalnya Organisasi Wanita, Ulama, Seniman, Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa.


PEMBERDAYAAN "LINGKUNGAN HIDUP".

Pemberdayaan dapat diartikan upaya memberi daya/kekuatan kepada yang tidak berdaya, agar mampu berdaya sendiri.


Membahas masalah pemberdayaan "Lingkungan Hidup", mempunyai 3 konteks:


a. Menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan berkembangnya potensi atau daya yang dimiliki oleh "Lingkungan".

b. Memperkuat potensi atau daya yang dimiliki "masyarakat" melalui pemberian bantuan (empowering).


c. Melindungi "Lingkungan Hidup" yang telah tersedia.


"Lingkungan Hidup" terdiri dari "Lingkungan" sosial, "Lingkungan" Buatan/Binaan dan "Lingkungan" Alami.


a. "LINGKUNGAN" SOSIAL.


"Lingkungan" sosial adalah "Lingkungan" yang berkaitan dengan aktifitas manusia dengan manusia di sekelilingnya.


Pemberdayaan "Lingkungan" sosial dalam bentuk antara lain:


1. Meningkatkan keserasian hubungan antara sesama, dalam Islam disebut Hablum minannas.


2. Menumbuhkan sikap tenggang rasa.


3. Meningkatkan sikap gotong royong.


4. Dan lain-lain.



b. "LINGKUNGAN" BUATAN/BINAAN.

"Lingkungan" Buatan/Binaan adalah "Lingkungan" yang diciptakan oleh manusia untuk mencukupi kebutuhannya, misalnya fasilitas, pemukiman, jasa (pelayanan), dan lain-lain.
Pembangunan "Lingkungan" buatan/binaan sering merusak sumber daya alam dan kadang mengancam "Lingkungan" buatan itu sendiri.
Pemberdayaan "Lingkungan" buatan/binaan, antara lain:


1. Jasa, misalnya:
- Pelayanan fasilitas pendidikan: SD/Ibtida'iyah, SMP, SMA dan lain-lain.
- Pelayanan fasilitas kesehatan: Rumah Sakit, Puskesmas, Posyandu, dan lain-lain.
- Pelayanan fasilitas perekonomian: Pasar, Toko, Koperasi dan lain-lain.


2. Fasilitas:
- Tersedianya Jamban.
- Tempat Pembuangan Sampah.


3. Pemukiman:
- Pabrik.
- Kandang ternak.
- Jalan "lingkungan".
- Saluran pembuangan air hujan dan air limbah.


c. "LINGKUNGAN" ALAMI.

"Lingkungan" Alami adalah "Lingkungan Hidup" yang berkaitan dengan masalah alam yang meliputi air, udara/atmosfir, tanah/lahan yang hidup ai atasnya (flora dan fauna) serta berbagai aktivitas yang berkaitan dengannya.
Pemberdayaan "Lingkungan" alami, antara lain:


1. Pemberdayaan lahan, bagaimana lahan digunakan bagi kemakmuran "masyarakat" setempat dengan memperhatikan keseimbangan alam dan daya dukungnya.


2. Pertambangan dan penggalian.


3. Sunber mara air.

4. Pantai dan lain-lain.


Peran serta "Masyarakat" dalam pemberdayaan "Lingkungan Hidup" dimaksudkan supaya "Masyarakat" tidak bergantung pada berbagai program pemberian (charity). Apa yang dinikmati oleh "masyarakat" harus hasil atas usaha sendiri. Jadi usahanya bersifat dari, oleh dan untuk "masyarakat" itu sendiri.

Peningkatan kualitas "Lingkungan Hidup" adalah merupakan bagian dari peningkatan kesejahteraan "masyarakat" selain merupakan tugas dan tanggung-jawab Pemerintah, juga tidak terlepas dari tanggung-jawab dan peran serta "masyarakat".



"LINGKUNGAN" YANG SEHAT.


Persyaratan "Lingkungan" yang sehat adalah:


a. Penyediaan prasarana "lingkungan" yang memadai sehingga memenuhi kebutuhan "masyarakat" (misalnya: jalan "lingkungan"/setapak, saluran pembuangan air limbah/kotor, dan lain-lain).


b. Penyediaan utilitas umum sebagai sarana penunjang untuk pelayanan "lingkungan" (misalnya: jaringan air, tempat pembuangan sampah, jaringan listrik, telepon, dan lain-lain).


c. Penyediaan sarana "lingkungan" untuk memudahkan "masyarakat" dalam melakukan kegiatan sosial, ekonomi, budaya (misalnya: fasilitas peribadatan, kesehatan, pemerintahan, pendidikan, belanja, rekreasi dan lain-lain).


d. Adanya "masyarakat" yang guyub.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar