Sabtu, 25 Juli 2009

"PENSUCIAN JIWA MELALUI IBADAH"

"Manusia diciptakan dengan memiliki dua potensi, yaitu potensi positip (kebaikan) dan potensi negatip (kejahatan)."

Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur'an Surat Al-sraa' Ayat 11 : "Dan manusia berdo'a untuk kejahatan sebagaimana dia berdo'a untuk kebaikan. Adalah manusia suka tergesa-gesa."

Sebagai umat Islam kita harus selalu menjaga supaya kita selalu berbuat baik, yaitu dengan selalu meningkatkan "ibadah" kita kepada Allah SWT. "Ibadah" kepada Allah ini adalah merupakan proses "pensucian jiwa" sehingga kita akan selalu terjaga dari perbuatan yang keji. Peningkatan "ibadah" merupakan proses "pensucian jiwa" secara otomatis seperti yang difirmankan Allah SWT dalam Al-Qur'an Surat Al-Ankabuut Ayat 45 : "Bacakanlah apa yang diwahyukan kepadamu dari Kitab (Al-Qur'an) dan dirikanlah shalat, sesungguhnya shalat mencegah dari yang keji dan yang munkar, dan sungguh Allah mengingat (kamu) lebih besar (banyak). Dan Allah mengetahui apa-apa yang kamu kerjakan."


Allah juga berfirman dalam Al-Qur'an Surat Al-Israa' Ayat 7 : "Jika kamu berbuat kebaikan (berarti) kamu berbuat baik bagi dirimu sendiri, dan jika kamu berbuat kejahatan, maka (akibatnya) bagi dirimu sendiri......."


Ada beberapa hal yang harus kita lakukan supaya kita selalu terhindar dari perbuatan jahat dan selalu mengarah kepada perbuatan yang baik (proses "pensucian jiwa", antara lain :

1. Senantiasa berupaya menjaga setiap kegiatan kita bernilai dzikir. Apabila kita selalu berusaha untuk mendekatkan diri kepada Allah dan selalu beramal shaleh, maka Insya'Allah Allah akan selalu memberi petunjuk kepada kita, seperti yang difirmankan dalam Al-Qur'an Surat Al-Israa' Ayat 9 : "Bahwa sesungguhnya Al-Qur'an ini memberi petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus dan membawa kabar gembira untuk orang-orang mukmin yang beramal shaleh, sesungguhnya bagi mereka pahala yang besar."


2. Ketika kita terperosok kita harus segera menyadari dan memohon ampun. Jangan sampai kita terperosok sehingga kita tergolong menjadi orang yang kafir, karena hanya neraka jahanam lah tempat orang kafir, seperti firman Allah SWT dalam Al-Qur'an Surat Al-Israa' Ayat 8 : "Semoga Tuhan kamu merahmati kamu, dan jika kamu kembali (durhaka), niscaya Kami kembali (menyiksamu). Dan Kami jadikan jahanam bagi orang-orang kafir sebagai kurungan."


3. Senantiasa memperbaharui "ibadah" kita. Kita harus selalu meningkatkan kualitas "ibadah" kita. Setelah kualitas "ibadah" kita sudah bagus, maka kita harus tingkatkan pula kuantitasnya, yaitu disamping kita melaksanakan "ibadah" wajib, kita tingkatkan tambah pula "ibadah" kita dengan melaksanakan "ibadah" sunnah.


Dengan selalu mengadakan "pensucian jiwa" ini, kita sebenarnya menjaga diri kita dari perbuatan yang munkar (keji). Orang yang munkar ini adalah orang yang tidak percaya adanya kehidupan di akhirat. Na'udzubillah mindzalik....... Siksa azab Allah amat pedih, seperti difirmankan Allah SWY dalam Al-Qur'an Surat Al-Israa' Ayat 10 : "Dan sesungguhnya orang-orang yang tidak beriman kepada akhirat, Kami sediakan bagi mereka azab yang pedih.


Sebagai orang Muslim kita harus tahu behwa kebahagiaannya di dunia dan akhirat sangat ditentukan oleh sejauh mana perbaikan dan "pensucian" dirinya. Iapun mesti meyakini kecelakaan dirinya sangat ditentukan oleh sejauh mana kekotoran dan kebrengsekan dirinya. Sebagaimana firman Allah dalam Surat Asy Syams ayat 9-10: "Sesungguhnya beruntunglah orang yang men"suci"kan "jiwa" itu. Dan sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya."


Dunia adalah tempat beramal, maka setiap Muslim harus melihat perkara-perkara wajib seperti pandangan pedagang terhadap modal bisnisnya. Dan melihat "ibadah"-"ibadah" sunnah seperti penglihatan pedagang terhadap keuntungan bisnisnya. Kemudian melihat kemaksiatan dan dosa sebagai kerugian dalam dunia bisnis.


Beberapa teladan dari Rasulullah SAW dan para salafush shalih (orang terdahulu) bagaimana mereka melakukan muhasabah (evaluasi) terhadap dirinya sendiri:
1. Mengevaluasi makanan yang dikonsumsi.
2. Mengevaluasi perbuatan.
3. Menghukum diri.
4. Membayangkan dahsyatnya siksa neraka.



 

Astaghfirullah hal adziim....


Ampunilah dosa-dosa hamba dan masukkanlah kami ke dalam golongan orang-orang yang beriman dan ahli "ibadah".... Amiin ya Rabbal alamin........

"KARTU KELUARGA (KK)"

"Persyaratan pengurusan/penerbitan "Kartu Keluarga" ("KK"), adalah :

1. "KK" baru bagi penduduk WNI, meliputi :

a. Foto copy atau menunjukkan Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan.

b. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI.

c. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.

d. Mengisi data "keluarga" dan biodata setiap anggota "keluarga".


2." KK" baru bagi Orang Asing, meliputi :

a. Foto copy pasport.

b. Foto copy KITAP.

c. SKTT (Surat Keterangan Tinggal Tetap).

d. STMD/SKLD dari Kepolisian.

e. SKPD (Surat Keterangan Pindah Datang).


3. Perubahan "KK" karena penambahan anggota keluarga karena kelahiran, meliputi :

a. "KK" lama, dan

b. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran.


4. Perubahan "KK" karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang kedalam "KK " bagi penduduk WNI, meliputi :

a. "KK" lama anggota "keluarga" yang akan menumpang.

b. "KK" yang akan ditumpangi.

c. SKPD bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI.

d. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN) bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.


5. Perubahan "KK" karena penambahan anggota keluarga bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap untuk menumbang ke dalam" KK" WNI atau orang asing, meliputi :
a. "KK" lama dan "KK" yang ditumpangi.

b. Pasport.

c. Izin Tinggal Tetap.

d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi orang asing Tinggal Tetap.


6. Perubahan "KK" karena pengurangan anggota keluarga dalam "KK" bagi penduduk WNI dan orang asing, meliputi :

a. "KK" lama.

b. Surat
Keterangan Kematian atau

c. SKPD/SKD bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI.


7. "KK" karena hilang atau rusak, meliputi :

a. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan.

b. "KK" yang rusak.

c. Foto copy/menunjukkan dolumen kependudukan dari salah satu "keluarga", atau

d. Dokumen keimigrasian bagi orang asing.

(Sumber : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo).