1. "KK" baru bagi penduduk WNI, meliputi :
a. Foto copy atau menunjukkan Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan.
b. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI.
c. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
d. Mengisi data "keluarga" dan biodata setiap anggota "keluarga".2." KK" baru bagi Orang Asing, meliputi :
a. Foto copy pasport.
b. Foto copy KITAP.
c. SKTT (Surat Keterangan Tinggal Tetap).
e. SKPD (Surat Keterangan Pindah Datang).
3. Perubahan "KK" karena penambahan anggota keluarga karena kelahiran, meliputi :
a. "KK" lama, danb. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran.
4. Perubahan "KK" karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang kedalam "KK " bagi penduduk WNI, meliputi :
a. "KK" lama anggota "keluarga" yang akan menumpang.b. "KK" yang akan ditumpangi.
c. SKPD bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI.
d. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN) bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
5. Perubahan "KK" karena penambahan anggota keluarga bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap untuk menumbang ke dalam" KK" WNI atau orang asing, meliputi :
a. "KK" lama dan "KK" yang ditumpangi.b. Pasport.
c. Izin Tinggal Tetap.
d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi orang asing Tinggal Tetap.
6. Perubahan "KK" karena pengurangan anggota keluarga dalam "KK" bagi penduduk WNI dan orang asing, meliputi :
a. "KK" lama.b. Surat
Keterangan Kematian atau
c. SKPD/SKD bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI.
7. "KK" karena hilang atau rusak, meliputi :
a. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan.
b. "KK" yang rusak.
c. Foto copy/menunjukkan dolumen kependudukan dari salah satu "keluarga", atau
d. Dokumen keimigrasian bagi orang asing.
(Sumber : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar