"Setiap "anak" digadaikan pada "akikah"nya, yang disembelih pada hari ketujuh, lalu diberi nama dan dicukur rambutnya."
Dianjurkan mencukur rambut bayi laki-laki, sedangkan untuk bayi wanita dimakruhkan.
"Akikah" adalah domba yang disembelih untuk "anak" yang baru dilahirkan, pada hari ketujuh dari kelahirannya.
"Akikah" hukumnya sunah muakkad bagi orang tua yang mampu melakukannya. Hadits Riwayat Abu Daud dan Nasa'i yang disahihkan bukan oleh satu ulama, menjelaskan, bahwa Rasulullah pernah bersabda : "Setiap "anak" digadaikan pada "akikah" yang disembelih pada hari ketujuh, lalu diberi nama dan dicukur rambutnya."
"Akikah" adalah merupakan bukti syukur kepada Allah atas nikmat memiliki "anak", dan tawassul kepada Allah untuk memelihara dan menjaga "anak"nya tersebut.
Diantara hukum-hukum "akikah" antara lain sebagai berikut :
1. Tidak cacat dan cukup umur.
Hewan yang dianggap memenuhi syarat untuk dikurbankan, cukup umurnya dan tidak cacat, maka dianggap memenuhi syarat pula untuk keperluan "akikah". Sebaliknya hewan yang dianggap tidak memenuhi syarat disembelih untuk kurban, tidak sah pula disembelih bagi kepentingan "akikah".
2. Memasak dan membagikannya.
Dianjurkan dibagikannya daging "akikah" sama seperti daging kurban, yaitu dimakan sebagian oleh keluarga, lalu disedekahkan dan dihadiahkan.
3. Yang dianjurkan pada waktu "akikah". Hadits Riwayat Tirmidzi menjelaskan : "Sangat dianjurkan sembelihan "akikah" untuk bayi laki-laki dua ekor domba, karena Rasulullah menyembelih dua ekor domba untuk "akikah" Hasan."
Dianjurkan pula "anak" diberi nama pada hari ketujuh, dengan dipilih dari nama-nama yang baik. Dicukur rambutnya, lalu ditimbang, diganti dengan emas atau perak untuk disedekahkan, atau dinilai dengan uang. Rasulullah bersabda : "Setiap "anak" digadaikan pada "akikah"nya, yang disembelih pada hari ketujuh, lalu diberi nama dan dicukur rambutnya." Dianjurkan mencukur rambut bayi laki-laki, sedangkan untuk bayi wanita dimakruhkan.
4. Azan dan Iqamat pada telinga bayi.
Ahli ilmu menganjurkan agar setiap "anak" yang dilahirkan segera dikumandangkan azan di telinga kanannya dan iqamat di telinga kirinya, dengan harapan Allah memeliharanya dari gangguan jin. Rasulullah bersabda : "Barangsiapa yang "anak"nya baru dilahirkan, lalu dikumandangkan azan di telinga kanan, dan iqamat di telinga kiri, maka tidak akan mudarat baginya godaan jin."
5. Jika telah berlalu hari ketujuh dan belum disembelih, maka sah untuk disembelih pada hari yang keempat belas atau pada hari yang kedua puluh satu. Jika "anak" itu meninggal dunia sebelum hari yang ketujuh, maka tidak usah disembelih "akikah"nya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar