"Program KTP dan Akta Kelahiran Gratis" merupakan Hadiah Ulang Tahun Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kepada masyarakat Sidoarjo.
"ProgramKTP dan Akta Kelahiran Gratis" mulai dilaksanakan di Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2008. Program ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2008, tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Sidoarjo, yang telah ditetapkan sejak tanggal 23 Januari Tahun 2008.
"Program KTP dan Akta Kelahiran Gratis" itu sendiri diluncurkan dalam rangka Hari Ulang Tahun Kabupaten Sidoarjo yang ke 149 yang bertema "Dengan Semangat Hari Jadi ke 149 Kabupaten Sidoarjo kita jadikan Tonggak Kebangkitan Sidoarjo
Pepatah lama mengatakan : “Janganlah Kura-Kura Dalam Perahu, Jangan Ada Yang Pura-Pura Tidak Tahu
”Membangun Masa Depan"; Program "KTP" dan "Akta Kelahiran" Gratis ini merupakan Hadiah Ulang Tahun Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kepada masyarakat Sidoarjo.
Sudah hampir dua tahun Peraturan Daerah ini
diberlakukan, namun sepertinya masih banyak masyarakat Sidoarjo yang belum mengetahui kalau pengurusan "KTP" (WNI) dan "Akta Kelahiran" ini gratis (tanpa dipungut retribusi), walaupun sebenarnya sudah dilakukan kegiatan sosialisasi di kecamatan-kecamatan.
Ketidak-tahuan masyarakat ini yang kadang justru dimanfaatkan oleh para penjual jasa layanan untuk pengurusan dokumen-dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. Sehingga di masyarakat masih ditemukan warga yang mengurus "KTP" dan "Akta Kelahiran" membayar dengan harga yang mahal.
Sebenarnya kalau warga mau mengurus sendiri "KTP" atau "Akta Kelahiran", akan bisa mengetahui kalau pengurusan kedua dokumen tersebut gratis retribusi. Namun lain lagi kalau warga memanfaatkan jasa penjual jasa layanan untuk menguruskannya -- Namanya saja penjual jasa, tarifnya -- ya -- tergantung kesepakatan kedua belah pihak, sehingga tidak akan sama antara orang satu dengan yang lainnya.
Saran -- bagi warga Kabupaten Sidoarjo yang akan mengurus "KTP" atau "Akta Kelahiran" -- Urus sendiri saja biar bisa menikmati "Program KTP dan Akta Kelahiran Gratis" (tanpa dipungut retribusi).
HAMBATAN
Hujan deras disertai petir yang terjadi pada hari Senin tanggal 5 April 2010 di daerah Sidoarjo mengakibatkan sedikit kendala terhadap proses pelayanan pengurusan Administrasi Kependudukan. Hal ini diakibatkan karena Server SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) yang ada di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo, tersambar petir, sehingga perangkat komputernya mengalami kerusakan.
Untuk kepengurusan Administrasi Kependudukan (Kartu Keluarga, "KTP", Surat Keterangan Pindah dan lain-lain) mengalami gangguan sampai perangkatnya selesai diperbaiki dan dapat berfungsi kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar