"Seiring dengan terbitnya Undang-Undang yang mengatur tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang yang mengatur Ke"warganegara"an Republik "Indonesia" telah memberikan payung hukum pelayanan publik yang demokratis, non diskriminatif dan akomodatif terhadap hak asasi manusia termasuk didalamnya warga negara keturunan."
Penduduk "warga" keturunan yang telah mendapatkan Surat Keputusan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MENHUM dan HAM) RI tentang penegasan sebagai "Warga Negara RI", proses selanjutnya yang harus dilaksanakan adalah segera melapor dan mengurus ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat guna mendapatkan dokumen kependudukan sebagai "Warga Negara Indonesia" sebagaimana penduduk yang lainnya sehingga mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai ("Warga Negara Indonesia""WNI").
Pada Tahun 2008 MENHUM dan HAM RI telah memberikan penegasan "Warga Negara " Keturunan sebagai "WNI" kepada penduduk di Propinsi Jawa sebanyak 432 orang diantaranya penduduk yang berdomisili di Jawa Timur. Di awal tahun 2009, penduduk tersebut menerima penegasan yang telah diterbitkan berupa Surat Keputusan MENHUM dan HAM RI Nomor : M.HH-492.AH.10.01 Tahun 2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang penegasan status "Kewarganegaraan RI" sejumlah 197 orang penduduk yang berdomisili di Jawa Timur; dan 5 orang diantaranya berdomisili di Kabupaten Sidoarjo, yaitu :
- Lie Se Hung
- Po Lian Foeng
- Hedwig Maria
- Nio Kwie Tjin
- Lo Kiam Ing
(Sumber : Buletin Kependudukan Warta "Warga" - Edisi XXV Tahun 2009).
Sampai dengan bulan September 2009, penduduk Sidoarjo yang tercatat masih berstatus "Warga Negara Asing (WNA)" sebanyak 20 orang yang tersebar di 7 kecamatan, yaitu :
- Kecamatan Sidoarjo sebanyak 11 orang.
- Kecamatan Porong sebanyak 2 orang.
- Kecamatan Krian sebanyak 2 orang.
- Kecamatan Balongbendo sebanyak 1 orang.
- Kecamatan Prambon sebanyak 1 orang.
- Kecamatan Taman sebanyak 1 orang.
- Kecamatan Waru sebanyak 2 orang.
PENCATATAN PERUBAHAN STATUS KE"WARGANEGARA"AN "WARGA NEGARA" ASING (WNA)
Persyaratan :
a. Salinan Keputusan Presiden mengenai Perubahan Status Ke"warganegara"an menjadi "Warga Negara Indonesia" atau
b. Salinan Keputusan Menteri yang bidang tugasnya meliputi urusan ke"warganegara"an.
b. Salinan Keputusan Menteri yang bidang tugasnya meliputi urusan ke"warganegara"an.
c. Kutipan Akta Catatan Sipil.
d. Foto copy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
e. Foto copy Pasport.
Prosedur:
a. Pemohon berkewajiban mengisi dan menyerahkan formulir pelaporan perubahan status ke"warganegara"an dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan.
b. Dinas berkewajiban menerima dan meneliti permohonan dan persyaratan yang telah diserahkan. Apabila permohonan dan persyaratan sudah lengkap dan benar, Pejabat membuat catatan pinggir pada Register Akta Catatan Sipil dan Kutipan Akta Catatan Sipil.
(Sumber : Petunjuk Praktis Pengurusan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo).
b. Dinas berkewajiban menerima dan meneliti permohonan dan persyaratan yang telah diserahkan. Apabila permohonan dan persyaratan sudah lengkap dan benar, Pejabat membuat catatan pinggir pada Register Akta Catatan Sipil dan Kutipan Akta Catatan Sipil.
(Sumber : Petunjuk Praktis Pengurusan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar