Selasa, 26 Mei 2009

"PEMBANGUNAN BERWAWASAN KEPENDUDUkAN"

"Pembangunan berwawasan kependudukan" mempunyai ciri: menempatkan "penduduk" sebagai fokus dari upaya "pembangunan", partisipatoris, mendorong pemerataan, non deskriminatif dan pemberdayaan "penduduk", keluarga, kelompok dan masyarakat."









"Penduduk" adalah merupakan modal dasar, pelaku "pembangunan", sekaligus faktor dominan yang menentukan keberhasilan "pembangunan", sehingga harus menjadi perhatian dari seluruh upaya "pembangunan".
 


Sebelum membahas "pembangunan berwawasan kependudukan", perlu diketahui terlebih dahulu apa itu "kependudukan".




Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan "Kependudukan" dan "Pembangunan" Keluarga Sejahtera disebutkan bahwa "Kependudukan" adalah hal ikhwal yang berkaitan dengan jumlah, ciri utama, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial, budaya, agama serta lingkungan "penduduk" tersebut.



Dari definisi tadi, masalah "kependudukan" sangatlah kompleks dan menyeluruh, karena semua aspek yang menyangkut "penduduk" ada dalam '"kependudukan". Dalam Undang-Undang tersebut juga diuraikan bahwa perkembangan "kependudukan" diarahkan pada pengendalian kuantitas "penduduk", pengembangan kualitas "penduduk" serta pengarahan mobilitas "penduduk" untuk mewujudkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas dan persebaran "penduduk" dengan lingkungannya.



Untuk mencapai tujuan kebijakan "pembangunan kependudukan" ditetapkan sasaran-sasarannya, meliputi penurunan jumlah "penduduk" miskin, peningkatan kesejahteraan "penduduk", peningkatan kesejahteraan "penduduk", peningkatan produktivitas "penduduk", penurunan tingkat kelahiran, peningkatan kesetaraan dan keadilan jender, peningkatan keseimbangan persebaran "penduduk", tersedianya data dan informasi "pembangunan" dan "kependudukan", tersedianya perlindungan dan peningkatan kesejahteraan serta kualitas "penduduk", serta terselenggaranya administrasi "kependudukan" nasional yang terpadu dan tertib.



Setiap kegiatan "pembangunan" dan kebijakan yang dilaksanakan oleh setiap sektor dapat mempengaruhi "kependudukan", baik secara langsung maupun tidak langsung. Begitu pula setiap perkembangan "kependudukan" dapat mempengaruhi "pembangunan" sektoral dan daerah. Oleh karena itu perlu adanya "pembangunan" yang dipertimbangkan aspek "kependudukan" sejak dari perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan kegiatan "pembangunan", artinya untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan "penduduk", "pembangunan" harus mempertimbangkan tiga aspek "kependudukan" yaitu aspek kualitas, kuantitas maupun mobilitas dengan tidak mengesampingkan sosial budaya serta lingkungannya.



Pemberdayaan masyarakat bagi kepentingan "pembangunan" untuk mencapai kesejahteraan bersama, merupakan suatu "pembangunan kependudukan" dalam upaya pengendalian kuantitas dan peningkatan kualitas "penduduk" serta mengarahkan persebaran "penduduk" untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik yang seimbang di seluruh daerah, serta kualitas yang memadai guna mendukung "pembangunan" yang berkelanjutan.



Untuk mewujudkan kebijakan tersebut, maka pendekatan "pembangunan" yang hanya menjadikan "penduduk" sebagai obyek "pembangunan" sudah harus ditinggalkan, tetapi harus mengedepankan "pembangunan" yang "berwawasan kependudukan", yaitu "pembangunan" yang berkelanjutan untuk, dari dan oleh manusia atau "penduduk". Oleh sebab itu pendekatan yang dipakai adalah dengan mengedepankan pemerataan dan peranan seluruh "penduduk" sebagai pelaku atau pelaksana "pembangunan".



"Pembangunan berwawasan kependudukan" adalah modal "pembangunan". Penerapan yang pro rakyat, modal ini adalah suatu keharusan "penduduk" menempati posisi strategis dalam "pembangunan" bangsa karena "penduduk" merupakan subyek dan obyek dalam "pembangunan".



"Pembangunan berwawasan kependudukan" mempunyai ciri: menempatkan "penduduk" sebagai fokus dari upaya "pembangunan", partisipatoris, mendorong pemerataan, non deskriminatif dan pemberdayaan "penduduk", keluarga, kelompok dan masyarakat.



"Pembangunan kependudukan" harus selalu dikoordinasikan sejak dari perumusan kebijakan, perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan sampai pemantauan, penilaian dan pengendalian dampak "pembangunan" tersebut, yaitu dengan melibatkan seluruh sektor "pembangunan" dan peran serta masyarakat.



Keberhasilan "pembangunan kependudukan" mempersyaratkan kondisi sosial, politik, hukum dan keamanan yang kondusif yaitu untuk mendukung keberhasilan "pembangunan" sosial ekonomi nasional untuk kesejahteraan "penduduk". Disamping itu juga harus didasarkan pada data "kependudukan" yang akurat. Oleh karena itu Sistem Informasi Administrasi "Kependudukan" (SIAK) yang meliputi pendaftaran "penduduk" dan pencatatan sipil (sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi "Kependudukan"), harus dilaksanakan dengan benar dan dilakukan setiap saat, sehingga keakuratan data dapat dijamin dan dipertanggungjawabkan. Data "kependudukan" dari hasil pendaftaran dan pencatatan "penduduk", sangat diperlukan untuk perencanaan "pembangunan berwawasan kepemdudukan", karena data "kependudukan" tersebut jika dijalankan dengan benar dan baik akan merupakan data yang sangat akurat, dibandingkan dengan pendataan melalui survei-survei.



Melalui Sistem Informasi Administrasi "Kependudukan" yang tertib, "pembangunan" nasional yang "berwawasan kependudukan" akan dapat disesuaikan dengan tujuan nasional yaitu untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang 1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar