Jumat, 08 Mei 2009

"KEWAJIBAN MENUNAIKAN ZAKAT DAN IMPLEMENTASINYA"

"Zakat" yang dikelola dengan baik diharapkan akan mempunyai manfaat yang besar bagi umat manusia."



Islam mempunyai suatu konsep yang dapat menjawab problema-problema sosial-ekonomi masyarakat, yaitu konsep "zakat". Hal ini dibuktikan pada zaman Rasulullah SAW . Dan beberapa kurun waktu sesudahnya sehingga umat dapat menikmati zaman keemasan dan ketentraman serta kebahagiaan. "Zakat" sebagai bentuk ibadah kepada Sang Khaliq yang sekaligus merupakan lebaktian kepada masyarakat yang mempunyai aspek sosial dan aspek ekonomis. "Zakat" yang akan membersihkan jiwa muzakki dari sifat bakhil, kikir dan semacamnya serta sekaligus menanamkan rasa solidaritas/cinta kasih terhadap golongan yang lemah (mustahiq). "Zakat" sebagai pembersih kotoran harta; "Zakat" sebagai pembersih jiwa si miskin dari rasa dendam dan iri terhadap si kaya/muzakki yang hartanya berlebihan. "Zakat" yang akan memberikan modal kerja bagi para mustahiq, sehingga dapat berusaha untuk hidup layak yang akhirnya menjadi muzakki. "Zakat" mempunyai nilai edukatif. Pelaksanaan "zakat" pada zaman keemasan dahulu hendaknya dapat diterapkan pada saat sekarang secara menyeluruh dan merata serta tidak sendiri-sendiri, tidak secara pribadi-pribadi, namun diatur dengan organisasi dan management yang tepat, rapi dan terpercaya sehingga tercapai tujuan "zakat" yang efektif dan efisien.



"Zakat" merupakan kewajiban atas setiap muslim yang memiliki harta senisab dengan syarat-syarat tertentu. Allah mewajibkan "zakat" antara lain dengan firman-Nya :


"Sesungguhnya orang-orang yang beriman mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat, dan menunaikan "zakat", mereka mendapatkan pahala di sisi Tuhannya, dan tidak (pula) mereka bersedih hati. Al-Baqarah Ayat 277).

Dan juga dalam firman-Nya:
"Ambillah sebagian dari harta mereka sebagai sedekah untuk membersihkan dan mensucikan mereka dengannya. Dan do'akanlah mereka karena sesungguhnya do'amu itu menjadi ketenteraman bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui (at-Taubah, ayat 103).

Dan juga firman Allah: "Dan dirikanlah shalat serta bayarkanlah "zakat". (An-Nisa' Ayat 77).
HIKMAH DIWAJIBKANNYA "ZAKAT".
Hikmah diwajibkannya "zakat" adalah :
  1. Mensucikan jiwa manusia dari kejinya kikir, pelit, rakus dan tamak. Orang-orang yang meringankan beban orang lain adalah orang yang selalu ingin mensucikan jiwanya. Kalau harta saja disucikan, logikanya dia juga ingin mensucikan jiwanya.
  2. Membantu fakir miskin dan meringankan beban mereka yang kesusahan dan kesulitan.
  3. Untuk membiayai kepentingan masyarakat yang bertalian dengan kehidupan umat dan kebahagiaan mereka.
  4. Membatasi bertumpuknya keka
    yaan pada orang-orang kaya, para pengusaha dan para pemilik industri, sehingga kekayaan tidak terkumpul pada golongan tertentu atau kekayaan hanya jadi mahkota bagi orang-orang kaya saja.
Saya mempunyai pengalaman yang tak terlupakan tentang “Zakat”. Pada saat saya dan kakak saya menunggu ibu saya yang sedang sakit di Rumah Sakit, beliau berpesan : “Nanti kalau bapakmu kesini segera sampaikan pada bapakmu jangan lupa segera membayar "zakat" mal kepada amil "zakat", sudah saya hitung dalam amplop ada catatannya, saya letakkan di almari di rumah, jangan sampai lupa ya!”. Setelah menyampaikan pesan itu, beliau tidak sadarkan diri dan sepuluh menit kemudian beliau telah memenuhi panggilan Sang Kholiq dan meninggalkan kehidupan di dunia yang fana ini untuk selama-lamanya.

Ternyata pesan itu adalah pesan terakhir atau wasiat yang wajib dilaksanakan oleh keluarga yang ditinggalkan. Ibu saya, walaupun dalam keadaan sakaratulmaut, beliau masih sempat menanamkan kepada keluarga yang ditinggalkan supaya tidak melupakan kewajiban untuk menunaikan "zakat". Semoga segala amalan beliau diridlai Allah SWT. Amin Ya Rabbal Alamin.

Secuplik pengalaman itu sengaja saya ceritakan kepada para pembaca, karena merupakan pelajaran buat kita semua, bahwa kalau kita meninggal dunia tidak akan membawa apapun kecuali amalan-amalan yang baik yang telah kita lakukan di dunia ini, tidak terkecuali melaksanakan kewajiban membayar "zakat". Alangkah indahnya dunia ini kalau seluruh umat Islam yang mampu, menyadari dan melaksanakan kewajiban membayar "zakat". Dunia ini tidak akan dipenuhi dengan permasalahan yang telah diakibatkan oleh virus yang namanya “kemiskinan”, dan kesejahteraan masyarakat Insya’Allah dapat diwujudkan secara bersama-sama.

"Zakat" yang dikelola dengan baik diharapkan akan mempunyai manfaat yang besar bagi umat manusia. "Zakat" merupakan sumber dana yang sangat potensial bagi upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Di Indonesia sendiri, pengelolaan "zakat" telah dilindungi oleh Undang-undang, yaitu Undang Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan "Zakat";

Dalam rangka melaksanakan Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan "Zakat", maka ditetapkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan "Zakat".

Dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan "zakat" sebagai potensi umat Islam yang dapat disumbangkan dalam pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, maka diperlukan pengelolaan "zakat" secara profesional dan bertanggung-jawab. Demi terlaksananya pengelolaan "zakat" sesuai peraturan perundang-undangan tersebut, maka diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Nomor D/291 Tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan "Zakat".

Yang kemudian ditindak-lanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dengan

menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pengelolaan "Zakat",


Infaq dan Shadaqah.

Tujuan pengelolaan "zakat" adalah meningkatnya kesadaran masyarakat dalam

penunaian dan dalam pelayanan ibadah "zakat", meningkatnya fungsi dan peranan pranata

keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial, serta

meningkatnya hasil guna dan daya guna "zakat".


Dengan diterbitkannya perundang-undangan tentang Pengelolaan "Zakat", diharapkan

dapat ditingkatkan kesadaran muzakki untuk menunaikan kewajiban "zakat" dalam rangka mensucikan diri terhadap harta yang dimilikinya, mengangkat derajat mustahiq, dan meningkatnya keprofesionalan pengelola "zakat", yang semuanya untuk mendapatkan ridha Allah SWT.

Pengelolaan "zakat", seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang tersebut adalah meliputi kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan "zakat". Pengelolaan "zakat" dilakukan oleh Badan Amil "Zakat" (BAZ) yang dibentuk oleh Pemerintah, mulai dari tingkat Nasional, propinsi, kabupaten hingga tingkat kecamatan.
"Zakat" yang dikumpulkan oleh BAZ didayagunakan untuk mustahiq (orang atau badan yang dimiliki oleh orang muslim yang berhak menerima "zakat") sesuai dengan ketentuan agama. Pendayagunaan hasil pengumpulan "zakat" berdasarkan skala prioritas kebutuhan mus
tahiq dan dapat dimanfaatkan untuk usaha yang produktif. BAZ juga dapat menerima harta selain "zakat", seperti infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris dan kafarat., yang didayagunakan terutama untuk usaha yang produktif sehingga dapat meningkatkan kehidupan secara
layak bagi masyarakat tidak mampu.

Sasaran "zakat" adalah orang yang termasuk dalam delapan golongan, yakni Fakir, Miskin, Amil "Zakat", Golongan Muallaf, Budak Muslim Yang Dimerdekakan, Orang Yang Berhutang, Orang Yang Berjuang Di Jalan Allah dan Ibnu Sabil. Seorang muslim bisa memberikan "zakat" hartanya kepada sasaran "zakat" yang mana saja dari delapan golongan tadi. Tetapi hendaknya diberikan kepada yang sangat membutuhkan. Apabila harta "zakat" itu banyak, lalu dibagikan kepada semua golongan yang delapan, tentunya itu lebih utama.
Dalam pelaksanaan pemberian "zakat" ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain :
  1. "Zakat" tidak boleh diberikan kepada orang yang menjadi tanggung jawab seorang muslim dalam memberi nafkah, seperti orang tua, anak dan istri, walaupun mereka susah hidupnya, karena mereka orang yang wajib diberi nafkah, pada saat membutuhkannya.
  2. "Zakat" tidak boleh diberikan kepada keluarga Nabi SAW, karena kemuliaan mereka. Mereka itu ialah keluarga Bani Hasyim, keluarga Ali, keluarga Uqail, dan keluarga Abbas.
  3. "Zakat" tidak boleh diberikan kepada orang kafir dan orang fasik, seperti orang yang tidak sholat dan orang yang tidak mau menjalankan syariat Islam.
  4. Tidak sah "zakat", kecuali dengan niat ber"zakat". Bila seseorang membayar tanpa niat menunaikan kewajiban, maka tidak sah.
  5. Tidak boleh memindahkan "zakat" dari satu daerah ke daerah yang lain, kecuali di daerah itu tidak ada fakir miskin atau daerah lain sangat memerlukan.
  6. Seorang istri boleh membayarkan "zakat"nya kepada suaminya yang fakir. Namun sebaliknya tidak boleh, karena istri wajib diberi nafkah oleh suami, dan bukan istri memberi nafkah kepada suami.
  7. Boleh beberapa orang menerima "zakat" dari seseorang untuk dibagi-bagi diantara mereka, dan boleh pula seseorang menerima "zakat" dari beberapa orang, karena syariat menentukan secara mutlak, tidak ada ikatan.

"Zakat" adalah salah satu ibadah yang merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh umat manusia dengan memperhatikan masyarakat yang kurang mampu. Supaya pelaksanaan "zakat" lebih berhasil guna dan berdaya guna serta dapat dipertanggung jawabkan, maka upaya penyempurnaan sistem pengelolaan "zakat" perlu terus ditingkatkan. Hal ini juga untuk menghindarkan hal-hal yang tidak diinginkan seperti kekacauan yang terjadi pada beberapa daerah akhir-akhir ini, pembagian "zakat" yang seharusnya untuk membantu mereka yang tidak mampu malah menjadi mala petaka bagi mereka.
Disinilah alasan mengapa lembaga untuk mengelola "zakat" sangat dibutuhkan. Belajar dari tragedi tersebut, sesungguhnya sudah saatnya lembaga-lembaga amil memerankan diri bukan sekedar 'tempat transit' dana ZIS ("Zakat" Infaq Sodaqoh) dari pemberi "zakat" (muzakki) kepada penerima "zakat" (mustafiq). Lebih dari itu mereka harus berubah menjadi lembaga amil yang profesional. Menurut Erna Witoelar, ada tiga ciri utama lembaga amil ZIS dinilai telah dikelola secara profesional, yaitu akuntabilitas, transparansi dan partisipasi.
BAZ sebagai lembaga pengelola "zakat" harus mampu menunjukkan eksistensinya dan harus mampu pula untuk selalu mempertahankan kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat. BAZ harus selalu memperbaiki dan meningkatkan kinerjanya supaya bisa melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan amanah yang difirmankan oleh Allah SWT. dalam kitab suci Al-Qur’an.

PRINSIP-PRINSIP "ZAKAT".
1. "Zakat" terdapat pada semua harta yang mengandung kesuburan atau berkembang, baik berkembang dengan sendirinya atau dikembangkan dengan jalan
diternakkan, diperdagangkan atau diusahakan.
2. "Zakat" dilaksanakan pada semua tumbuh-tumbuhan dan buah-buahan yang bernilai ekonomis.
3. "Zakat" terdapat dalam segala harta yang dikeluarkan dari perut bumi, baik yang berbentuk cair, padat, maupun gas.
4. Gaji, honor, uang jasa, uang rapel dan sebagainya yang kita terima, di dalamnya ada "zakat" yang wajib kita tunaikan.


"ZAKAT" DAN PAJAK.


"Zakat" merupakan kewajiban yang harus ditunaikan atas dasar nash Al-Qur'an dan Sunnah. Sedangkan pajak merupakan kewajiban atas dasar ketetapan pemerintah. Baik "zakat" maupun pajak hukumnya sama-sama wajib. Perbedaannya, kewajiban pajak berdasarkan ijtihad Ulil Amri.

Bagi umat Islam, di samping "zakat" telah disyareatkan amalan-amalan lain yang merupakan ajaran dan keharusan sebagai perwujudan amal saleh. Memberi infaq, shadaqah untuk membantu kerabat, fakir miskin, ibnu sabil dan lain-lain yang memerlukan bantuan, wajib dilakukan umat Islam sesuai kemampuan masing-masing. Membayar pajak dapat digolongkan amal saleh.

"Zakat" dari umat Islam, oleh umat Islam dan untuk umat Islam. Sedangkan pajak memiliki ruang lingkup dan jangkauan lebih luas. Kewajiban membayar pajak berlaku bagi seluruh warga negara, baik Islam maupun non Islam. Begitu pula hasil pajak, diperuntukkan bagi seluruh warga negara, baik Islam maupun non Islam.

Penggunaan hasil pajak untuk kesejahteraan seluruh masyarakat tidak bertentangan dengan Islam. Kehadiran Islam bukan hanya untuk umat Islam sendiri, namun untuk semua tanpa melihat perbedaan agama, suku, ras atau golongan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah Surat Al-Anbiya' Ayat 107:

"Dan tidaklah Kami mengutus kamu (ya Muhammad), melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam."

Ayat ini, menunjukkan bahwa ajaran Islam sangat mendukung usaha-usaha dari umat Islam yang berorientasi kepada kebahagiaan semua orang. Bahkan lebih dari itu, kehadiran Islam menjadi rahmat bagi semesta alam. Kewajiban dan pemanfaatan pajak, juga berpijak untuk kepentingan semua orang, untuk semesta alam.


Sebagian besar ulama berpendapat bahwa, "zakat" tidak dapat dipajakkan. Sebaliknya pajak juga tidak dapat di"zakat"kan. Ini berarti setiap pribadi Muslim dalam statusnya sebagai warga negara terkena kewajiban perpajakan menurut ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan membayar "zakat" tidaklah berlaku bagi semua Muslim, melainkan hanya yang memenuhi syarat menurut ketentuan ajaran Islam.


Secara tegas dapat dikatakan bahwa, "zakat" dan pajak bagi umat Islam adalah dua kewajiban yang berbeda. Keduanya wajib dipatuhi sebagai umat Islam yang menjalankan syariat agamanya, serta sekaligus sebagai warga negara yang sadar dan bertanggung jawab terhadap kesejahteraan bangsa dan kelangsungan hidup negaranya.


Kini pembayaran "zakat" juga bisa menjadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan pajak (PP nomor 60 Tahun 2010).



Setiap umat Islam, selain karena motivasi cinta bangsa dan tanah air, seyogyanya membayar pajak karena kesadaran mensyukuri nikmat Allah SWT. Apalagi firman Allah jiga mewajibkan kita untuk mematuhi ulil amri yang membawa warga negaranya kepada kesejahteraan-adil makmur lahir batin dan mencapai kebahagiaan dunia akhirat.

Semoga kesadaran dan kepatuhan umat Islam Indonesia membayar pajak, akan menjadikan negeri ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Saba' Ayat 15:

"Negeri adil makmur sentosa di bawah lindungan Allah Yang Maha Pengampun."

Ber"zakat" berarti menyehatkan jiwa dan membersihkan harta.



"Zakat" sebagai rukun Islam, tidak sepenuhnya dapat dipahami oleh umat Islam tanpa memberikan motivasi yang kuat dalam implementasinya. Motivasi yang dimaksudkan disini adalah mendorong untuk memahami bahwa implementasi "zakat" bukan sekedar motivasi kewajiban untuk kaepentingan diri pribadi, melainkan hendaknya memperluas cakrawala pemikiran, untuk kepentingan masyarakat banyak.


Apabila kesadaran ber"zakat" telah dimiliki oleh sebagian kecil saja dari umat Islam, maka akan merupakan kekuatan yang tidak kecil dalam menghimpun dana umat Islam. Kaitan "zakat" dengan kemiskinan adalah sebagai upaya umat  Islam dalam menanggulangi kemiskinan yang masih menghantui kelompok terbesar, tidak hanya di Indonesia tapi juga di dunia. Dalam pembangunan bangsa diusahakan mempersempit jurang antara yang kaya dan yang masih miskin, seperti yang telah ditegaskan dalam ajaran agama bahwa "zakat", infaq dan sadakah merupakan salah satu upaya pemerataan kesejahteraan dan menghindari penumpukan kekayaan pada satu kelompok tertentu saja.


Selama ini  pengaturan atau tata laksana masalah "zakat", infaq dan sadakah nya masih perlu penyempurnaan dalam hal manajemennya, sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat banyak.Usaha-usaha untuk lebih meratakan dan memasyarakatkan "zakat", termasuk pembagiannya kepada masyarakat luas telah banyak dilakukan, termasuk usaha pengumpulan dan pembagian "zakat" yang dapat dikembangkan dalam bentuk usaha produktif. Untuk itu perlu perencanaan yang baik, dan tentunya mental yang baik dan kokoh pula, untuk dapat memobilisir pengumpulan "zakat", infaq dan sadakah serta pengaturan  pembagiannya dengan sebaik-baiknya, sehingga masyarakat dapat merasakan secara langsung manfaat "zakat". Dan "zakat", infaq dan sadakah itu sendiri dapat menanggulangi masalah-masalah sosial kemasyarakatan, kemiskinan bahkan pembangunan masyarakat.


Ajaran Islam sangat memperhatikan maslalah "zakat" dan menempatkannya sebagai masalah penting dalam menegakkan kehidupan sosial, terutama dalam masalah menanggulangi kemiskinan dan menciptakan kehidupan yang berkeadilan . Apabila ternyata sementara ini ajaran Islam ini belum terlaksana secara baik dan sempurna sesuai dengan yang dikehendaki, maka sesungguhnya bukan ajarannya yang salah, melainkan ---- dan ini mesti disadari sepenuhnya, pemeluknya yang belum melaksanakan ajaran agamanya sesuai dengan tuntunan agama yang sebenarnya.

 
Yang menjadi persoalan adalah, mampukah kita merubah keadaan dan  merubah cara berpikir kita. Sebab hakikatnya, apabila umat Islam tertolong karena sesama umat melaksanakan agamanya, berarti bangsa Indonesia ikut tertolong. Karena umat Islam merupakan mayoritas. Menjadikan tantangan kita bersama untuk dapat memberikan motivasi yang kuat yang dapat menggerakkan "zakat", dan sekaligus mengatur manajemennya secara baik dan tertib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar